Saturday, 02 June 2007 03:53
PELAIHARI, BPOST - Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Tanah Laut Rijani mengatakan dari 23 pelabuhan khusus (pelsus) batu bara di wilayahnya, 17 pelsus belum mengantongi izin yang memadai. Oleh karenanya pelsus tersebut belum beroperasi.Pelsus yang beroperasi milik PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati (DTBS), Pribumi Citra Megah Utama (Pricmu), Cenko, Dewata Utama, dan Jorong Barutama Greston. "Satunya saya lupa. Umumnya berstatus pelabuhan nasional," terang Rijani, Jumat (1/6).
Sedang pelsus yang belum memiliki izin lengkap adalah pelsus yang berstatus regional. Untuk menjadi pelsus nasional, pemiliknya wajib melengkapi sejumlah persyaratan.
"Laporan yang saya terima ada yang tidak ingin melanjutkan. Apa sebabnya saya kurang begitu tahu, karena umumnya yang punya orang Jakarta," tambah Rijani.
Ia menjelaskan pelsus dikelompokkan menjadi tiga. Pelsus lokal izinnya dari bupati, regional dari gubernur dan nasional dari menhub. Di Tala, yang ada hanya pelsus regional dan nasional.
Mengenai adanya pelsus merambah cagar alam di Kotabaru, Kepala Dinas Kehutanan setempat, Syamsul Bahri, berjanji segera melakukan pengecekan.
Pelsus di Kotabaru ada belasan dan tersebar di Serongga, Sampanahan dan Teluk Kelumpang. Beberapa di antaranya sudah tak aktif. "Senin (3/6) ini kita periksa. Jika ada pelanggaran, kita rekomendasikan diberikan sanksi," ujar Syamsul Bahri.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Saptono Sumardi mengaku belum menerima laporan soal pelsus ilegal. Menurutnya, dari puluhan pelsus yang beroperasi di Tanah Bumbu, baru pelsus PT Berkat Borneo Coal yang merusak biota laut di Taman Bunati. "Pelsus itu juga sudah ditutup gubernur," katanya. roy/dhs/spirit/muh