Thursday, May 31, 2007

Hanya Enam yang Beroperasi

Saturday, 02 June 2007 03:53

PELAIHARI, BPOST - Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Tanah Laut Rijani mengatakan dari 23 pelabuhan khusus (pelsus) batu bara di wilayahnya, 17 pelsus belum mengantongi izin yang memadai. Oleh karenanya pelsus tersebut belum beroperasi.

Pelsus yang beroperasi milik PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati (DTBS), Pribumi Citra Megah Utama (Pricmu), Cenko, Dewata Utama, dan Jorong Barutama Greston. "Satunya saya lupa. Umumnya berstatus pelabuhan nasional," terang Rijani, Jumat (1/6).

Sedang pelsus yang belum memiliki izin lengkap adalah pelsus yang berstatus regional. Untuk menjadi pelsus nasional, pemiliknya wajib melengkapi sejumlah persyaratan.

"Laporan yang saya terima ada yang tidak ingin melanjutkan. Apa sebabnya saya kurang begitu tahu, karena umumnya yang punya orang Jakarta," tambah Rijani.

Ia menjelaskan pelsus dikelompokkan menjadi tiga. Pelsus lokal izinnya dari bupati, regional dari gubernur dan nasional dari menhub. Di Tala, yang ada hanya pelsus regional dan nasional.

Mengenai adanya pelsus merambah cagar alam di Kotabaru, Kepala Dinas Kehutanan setempat, Syamsul Bahri, berjanji segera melakukan pengecekan.

Pelsus di Kotabaru ada belasan dan tersebar di Serongga, Sampanahan dan Teluk Kelumpang. Beberapa di antaranya sudah tak aktif. "Senin (3/6) ini kita periksa. Jika ada pelanggaran, kita rekomendasikan diberikan sanksi," ujar Syamsul Bahri.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Saptono Sumardi mengaku belum menerima laporan soal pelsus ilegal. Menurutnya, dari puluhan pelsus yang beroperasi di Tanah Bumbu, baru pelsus PT Berkat Borneo Coal yang merusak biota laut di Taman Bunati. "Pelsus itu juga sudah ditutup gubernur," katanya. roy/dhs/spirit/muh

Tambang Kalsel Dibarter Beras Jatim

Thursday, 31 May 2007 03:05

BANJARMASIN, BPOST - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin dan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo sepakat membangun poros bisnis serta pembangunan. Kesepakatan dituangkan dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Rabu (30/5) malam di Mahligai Pancasila.

Pada acara yang sama, Gubernur Rudy Ariffin dan Gubernur Sulawesi Selatan M Amin yang diwakili Sekdaprov Sulsel Andi Mua’lim menandatangani peraturan bersama pembentukan badan kerjasama sebagai tindaklanjut kesepakatan sebelumnya.

Kemarin malam, Gubernur Imam Utomo menawarkan sebuah bisnis unik. Imam menawarkan barter antara beras Jatim dengan barang tambang di Kalsel.

"Jatim surplus beras sampai 2,2 juta ton per tahun, jagung 1,5 ton. Kami berharap komoditas ini dapat ditukar dengan hasil tambang atau kehutanan di Kalsel," katanya.

Selain itu, Imam menawarkan peningkatan sumber daya manusia Kalsel ke Jatim. Jatim memiliki banyak lembaga pelatihan dan perguruan tinggi. Kemudian kerjasama transmigrasi, juga tenaga kerja, mengingat penduduk Jatim 37 juta lebih.

Gubernur Rudy Ariffin mengatakan kerjasama merupakan salah satu usaha memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya.

"Pemerintah sebagai fasilitator dan yang menindaklanjuti adalah para pelaku bisnis dan pihak-pihak lainnya. Kerjasama ini juga usaha pemerintah daerah mempererat konteks NKRI," tukasnya.

Kalsel, Jatim dan Sulsel sepakat kerjasama pembangunan mengikutsertakan stakeholder yang meliputi pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan.ais

Wednesday, May 30, 2007

Terkendala Kendaraan Lapangan

Wednesday, 30 May 2007 01:50

WAKAPOLRES Tala Kompol H Enggar Pareanom SIK pada acara penerimaan bantuan sepeda motor cross dari PT Jorong Barutama Greston (JBG), pekan tadi, mengakui pihaknya kadang masih terkendala menjangkau daerah bagian hulu karena keterbatasan kendaraan lapangan.

Karenanya pihaknya sangat berterimakasih kepada perusahaan yang peduli dengan memberikan bantuan kendaraan lapangan. "Bantuan kendaraan roda dua dari JBG ini sangat membantu kami dalam melakukan patroli di daerah-daerah terpencil," ucap Enggar.

PT JBG, perusahaan tambang batu bara (PMA Thailand) memberikan dua unit kendaraan roda dua jenis cross untuk Polres Tala.

Bantuan diserahkan oleh eksekutif bagian hubungan kemasyarakatan HM Masani Abda dan Hadiri Azhar. roy

Pungutan Reklamasi Melalui Perda

Monday, 28 May 2007 01:42

BATULICIN, BPOST - Besaran dana reklamasi yang dikenakan terhadap pemilik kuasa pertambangan (KP), sudah seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah mengaturnya. Hal itu sesuai amanat UU No 32/1999 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah).

"Pasal 237 menyebutkan, semua peraturan wajib menyesuaikan dengan UU ini (Otda). Dalam penjelasannya disebutkan, peraturan menyesuaikan itu adalah bidang pertambangan, kehutanan, dan tata ruang," jelas H Supiansyah SE MH, akhir pekan lalu.

Penyataan wakil ketua DPRD Tanah Bumbu itu menanggapi penjelasan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Andi Widianto, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan sekitar 75 perusahaan KP terancam tidak beroperasi, karena tidak mampu bayar dana reklamasi Rp 200 juta- Rp 300 juta per hektare.

Menurut Supiansyah, pihaknya tidak mengetahui dasar pungutan reklamasi Rp 200 juta-Rp 300 juta tersebut, karena di dalam UU No 41 tentang Pertambangan tidak ada menyebutkan angka fixed-nya.er

Pertambangan, Kerusakan Lingkungan dan Tanggungjawab Pemda

Monday, 28 May 2007 01:32

Ir H Asfihani
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Dapil Kalsel

Dalam 20 tahun ke depan, penambangan batu bara di Kalsel akan menjadi primadona yang menggiurkan. Batu bara merupakan bahan bakar alternatif yang jauh lebih ekonomis dibandingkan minyak dan gas, sehingga ada kecenderungan global untuk kembali menggunakan batu bara baik untuk pembangkit listrik, industri besar, menengah dan kecil.

Seiring penaikan harga minyak dan gas, harga batu bara juga merangkak naik. Kini, harga emas hitam ini mencapai 23 - 25 dolar AS per ton untuk batu bara kalori rendah dan 42 - 43 dolar AS per ton untuk kalori tinggi.

Kalsel adalah salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Pada 2006, provinsi ini menghasilkan 55 juta metrik ton atau 30 persen dari produk nasional yang mencapai 155 juta metrik ton. Tambang batu bara di provinsi ini diusahakan oleh tidak kurang 260 pemegang Kuasa Pertambangan (KP) yang semua izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan 13 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Namun di balik semua itu, ada satu hal yang wajib diperhatikan serius oleh masyarakat Kalsel yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel mencatat, penambangan batu bara telah berdampak serius pada kerusakan infrastruktur jalan yang dilalui truk pengangkut batu bara; berkurangnya mata pencaharian rakyat dari hasil pertanian, rotan dan karet; terjadi pencemaran air akibat limbah dan lubang galian yang dibiarkan memicu berkembangbiaknya nyamuk anopheles balabacensis dan maculator atau nyamuk malaria, yang terkena dampaknya adalah masyarakat di sekitar tambang rentan terserang penyakit yang mematikan tersebut (pada 2007, dari yang terdata 1.183 kasus klinis malaria di Kalsel, 17 orang meninggal dunia); menyebarnya penyakit pernafasan karena pencemaran udara; terjadinya banjir akibat penggundulan hutan; rusaknya tatanan sosial masyarakat akibat maraknya prostitusi dan penyebaran miras di areal tambang.

Semua hal itu merupakan harga yang sangat mahal dari balik proses penambangan batu bara. Apakah harga ini sudah setimpal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat? Saya melihat, lebih banyak masyarakat yang memperoleh kerugian: karena wabah penyakit, banjir, kerusakan tatanan sosial, dan lain sebagainya.

Hal ini terjadi karena proses penambangan batu bara tidak dibarengi dengan kemauan semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada. Pemda tingkat kabupaten/kota yang mengeluarkan banyak izin KP terkesan tidak serius untuk menegakkan aturan, seperti aturan tentang reklamasi di samping memonitor (mengawasi) kewajiban pengusaha yang memiliki izin KP.

Sebaliknya, pelaku usaha pertambangan terkesan bermain-main dengan aturan yang ada untuk kepentingan bisnis semata tanpa memikirkan dampak dari kegiatan terhadap lingkungan baik ekonomi, sosial termasuk melaksanakan Community Development (CD) untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.

Kata kunci untuk menyelesaikan persoalan tambang batu bara, sebenarnya ada di tangan pemda yang berada di garda terdepan untuk melindungi masyarakat sekaligus mengatur proses penambangan emas hitam ini. Dalam PP No 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan UU No 2 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dikatakan, pemda provinsi, kabupaten/kota bisa membatalkan izin KP jika pengusaha pertambangan tidak melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan serta tidak menyetorkan jaminan reklamasi (Pasal 41 huruf e). Pemegang KP juga wajib melakukan usaha pengamanan terhadap benda, bangunan dan keadaan tanah sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum (Pasal 46 ayat 4).

Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ataupun dari UU lain yang terkait, seperti UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pengusaha pertambangan untuk memperhatikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat di sekitar areal pertambangan yang dikelolanya, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sangat kuat.

Langkah ke Depan

Agar masyarakat tidak hanya memakan getahnya sementara yang menikmati nangkanya adalah pihak lain, ada beberapa hal yang harus dilakukan berkaitan dengan penambangan batu bara di Kalsel. Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam dan Menteri Lingkungan Hidup bersama pihak lain harus segera melakukan audit investigatif terhadap pelaku usaha pertambangan dan pemda, apakah mereka sudah melakukan kewenangannya dengan baik atau tidak.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan itu pula, Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 12211. K/008/m.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum.

Kedua, masyarakat bisa melakukan class action terhadap pemda karena dianggap lalai untuk menegakkan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melihat banyaknya aturan perundang-undangan yang dilanggar pemda, maka dampak dari kelalaian ini tidak hanya bersifat politis seperti kehilangan jabatan, melainkan juga bersifat pidana yang bisa menyeret aparat pemda ke bui.

Debu Stockfile Ganggu PLTD Trisakti

Jumat, 25 Mei 2007

BANJARMASIN ,- Batubara agaknya selalu membuat repot. Bukan hanya soal truk pengangkut emas hitam itu yang masih melewati jalan umum, atau masyarakat yang mengeluhkan keberadaan penumpukan batubara atau stockfile di dekat pemukiman mereka. PT PLN (Persero) Wilayah Kalselteng pun, ternyata mengeluhkan keberadaan stockfile yang berdekatan dengan PLTD Trisakti itu. Sebabnya, debu batubara itu sampai ke mesin pembangkit listrik.

Manager Sektor Pembangkit Barito PT PLN (Persero) Wilayah Kalselteng, Antono, mengeluhkan debu batubara tersebut saat melakukan raker dengan Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (23/5) lalu.

Dijelaskan Antono, debu batubara sangat berpengaruh pada filter mesin pembangkit listrik. Bahkan dia pun telah mengirimkan surat keberatan. Namun ternyata tetap tak digubris. “Akhirnya, terpaksa kita yang menyesuaikan diri,” ujarnya.

Caranya? “Kita sesuaikan dengan pemeliharaan mesin. Filter mesin yang seharusnya baru diganti setelah 6 bulan beroperasi, terpaksa sudah dalam 3 bulan saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Gusti Perdana Kesuma (FPG) mempertanyakan tentang tersendatnya pasokan batubara sebagai bahan bakar di PLTU Asamasam sehingga berdampak terjadi pemadaman, beberapa waktu lalu. Dana, sapaan akrab politisi muda parpol berlambang pohon beringin itu menyarankan, jika memang terkendala batubara maka diminta agar PLTU Asamasam memperluas stockfile-nya sehingga dapat menampung suplai batubara lebih banyak.

GM PT PLN Wilayah Kalselteng Ir Ari Agus Salim MM mengakui hal itu. Hanya saja, ditegaskan Ari, sangat tidak mungkin bagi PLTU Asamasam memperluas stockfile sehingga dapat menampung lebih banyak batubara. “Jika ditumpuk terlalu lama maka akan mengubah kadar kalori batubara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Ali Muzanie mengungkapkan bahwa pada 4 sampai 6 Mei 2007 lalu terjadi curah hujan yang cukup tinggi sehingga PT SSDK tidak dapat berproduksi, yang berakibat tidak dapat mensuplai batubara ke PLTU Asamasam.

Kepada wartawan, Ari menepis jika pasokan batubara itu menjadi satu-satunya penyebab pemadaman listrik. Menurutnya, pemadaman itu yang dikategorikan sebagai pemadaman tidak terencana, terjadi karena ada gangguan seperti gangguan yang terjadi akibat faktor luar, diantaranya angin ribut atau petir. Gangguan itu pun dapat terjadi karena faktor internal seperti kerusakan peralatan. “Kemudian ada pula karena gangguan sesaat, misalnya kita melakukan pemeliharaan jaringan pada gardu-gardu listrik, seperti melakukan pengencangan sambungan kawat-kawat listrik,” pungkasnya. (pur)


Tugboat Tabrak Kapal Asing

Kamis, 24 Mei 2007

BANJARMASIN,- Permasalahan rumit tentang alur Sungai Barito yang sempit memang tak pernah terselesaikan. Sudah banyak kapal yang hilir mudik di alur yang sempit tersebut mengalami kecelakaan. Contoh terbaru adalah yang dialami KMV Grace Ocean. Senin (21/5) malam lalu sekitar pukul 02.00 Wita, kapal yang hendak berangkat ke Manila, Philipina ini ditabrak Tugboat ATK 2008 yang tengah menarik tongkang RMN 329 yang sarat dengan muatan batubara. Akibat tabrakan keras tersebut, buritan sebelah kiri KM Grace Ocean melengkung ke dalam sekitar 10 meter. Yang parahnya lagi, tangki bahan bakar robek hingga menembus ke ruang mesin. Sementara, tangki air ballast juga robek sekitar 30 centimeter.

Kecelakaan di alur sungai Barito ini kemudian dilaporkan oleh Nakhoda KMV Grace Ocean, Hary Egle Niel Marthing ke kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Banjarmasin. Oleh pihak Adpel Banjarmasin, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan Kapal MV Grace Ocean yang ditabrak tongkang RMN 329 yang ditarik kapal tugboat ATK 2008 tersebut bermula ketika kapal yang dinakhodai oleh Hary Egle Niel Marthing ini kandas di alur muara Sungai Barito. Sebelumnya, KMV Grace Ocean bermaksud untuk berangkat ke Manila, Philipina usai membongkar muatan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Nah, lantaran kandas kapal akhirnya tidak bisa bergerak dan terjebak di tengah alur sungai. KMV Grace Ocean hanya bisa diam di tengah alur sampai air pasang datang dan kapal bisa dijalankan lagi.

Sialnya, ketika kapal tengah kandas tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kedatangan kapal tugboat ATK 2008 yang tengah menarik tongkang RMN 329.

Ironisnya, tabrakan ini seharusnya bisa dihindari. Pasalnya, petugas KMV Grace Ocean sudah memberikan isyarat ke kapal tugboat ATK 2008 dengan cara memberi lampu sorot dan menghubungi mereka dengan pesawat HT agar menghindar.

Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga tongkang RMN 329 sarat muatan batubara yang ditarik kapal tugboat ATK 2008 akhirnya menabrak keras buritan sebelah kiri KMV Grace Ocean.

Tongkang RMN 329 yang tadinya lengket akhirnya bisa dilepaskan dan tongkang penuh muatan batubara ini melanjutkan perjalanannya mengantarkan batubara.

Sementara, KMV Grace Ocean terpaksa tak bisa melanjutkan perjalanannya menuju ke Manila karena rusak pada bagian buritan kapal dan harus segera diperbaiki.(irn)

Tuesday, May 29, 2007

Investasi Skala Besar Masuk Kalsel

Thursday, 24 May 2007 02:12

  • Nilainya Rp 17,4 triliun
  • Enam PMA dan satu PMDN

BANJARMASIN, BPOST - Enam investor dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) segera menanamkan investasi skala besar di Kalsel.

Kabid Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kalsel, Talib saat Cofee Morning di Aula Abdi Persada Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (23/5) mengatakan nilai investasi enam PMA dan satu PMDN itu mencapai Rp17,376 triliun lebih atau 2,850 juta dollar AS. "Diharapkan dapat menyerap 15.797 orang tenaga kerja," ujar Talib.

Perusahaan yang bakal menanamkan investasi itu di antaranya PT Kalimantan Prima Persada perusahaan pertambangan di Kabupaten Banjar, nilai invesatasinya Rp 215 miliar dan mampu menyedot 493 tenaga kerja.

Terakhir PT Illuva Mining Technology Indonesia perusahaan pembuat alat-alat pertambangan didirikan di Banjarbaru dengan total investasi 1.250.000 dolar dan menyedot tenaga kerja 24 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Muchlis Gafuri mengungkapkan, besarnya jumlah investasi yang akan ditanamkan di Kalsel tersebut diharapkan benar-benar akan terealisasi.

Jangan sampai kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, laporan tentang investasinya cukup besar, namun pada akhirnya tidak satupun yang bisa direalisasikan karena investor kebingungan untuk mencari lokasi tempat investasi.

"Saya minta perintah gubernur melakukan pemetaan investasi segera diselesaikan oleh dinas terkait, sehingga akan mendorong investor merealisasikan rencana investasinya tersebut," katanya.

Fakta yang sering terjadi, banyak investor yang ingin masuk ke Kalsel dan telah banyak mengeluarkan dana untuk melakukan survei dengan beberapa persyaratan yang diperlukan, namun akhirnya mereka tidak jadi, karena berbagai persoalan di daerah.

Persoalan tersebut di antaranya, terjadinya tumpang tindih lahan atau investor tidak mengetahui lokasi yang ingin dituju akibat minimnya informasi dari pemerintah setempat. ant

Adaro-BPost Group Jalin Kerjasama

Wednesday, 23 May 2007 02:36:34

Riang dan akrab begitu terasa dalam silaturahmi jajaran PT Adaro Kalsel dengan jajaran pimpinan Banjarmasin Post Group. Canda dan gelak tawa pun mengiringi pertemuan yang digelar di lantai II Gedung HJ Djok Mentaya kantor pusat BPost Group, Selasa (22/5) pagi.

Begitu masuk ke ruang aula Anjung Surung, para petinggi PT Adaro terdiri External Relation Manager Yunizar Andriansyah, Media Relation Supervisor M Ismail dan External Section Head Akhyadi Usman dan pengurus Kendilima diterima Pemimpin Umum BPost Group HG Rusdi Effendi AR, Pemimpin Perusahaan A Wahyu Indrianta, Wakil Pemimpin Perusahaan Fachmy Noor dan Manager Redaksi Umi Sriwahyuni.

Pertemuan santai tersebut, sesekali diiringi gelak tawa renyah para hadirin yang mendengarkan pemaparan Pemimpin Umum BPost Group HG Rusdi Effendi yang terkesan lucu.

Meski berlangsung singkat, kedatangan petinggi perusahaan pertambangan ini mengajak kerjasama dengan BPost Group. Selain kegiatan kemanusiaan seperti operasi katarak dan bibir sumbing, juga kerjasama dalam bidang pengembangan jurnalistik publikasi terkait pembuatan advetorial.

"Kami merasa perlu dan penting keberadaan publikasi. Sebab kegiatan sosial seperti operasi katarak yang selama ini kami lakukan, ternyata kurang mengena. Banyak masyarakat yang tidak tahu karena tanpa didukung publikasi yang memadai. Akibatnya, kesan yang muncul, Adaro hanya nambang saja," terang Yunizar.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan begitu keberadaan publikasi dalam media massa sangat penting sebagai jendela informasi masyarakat luas. Sehingga, perlu dilakukan pembelajaran bagaimana penyusunan sebuah advetorial mengenai kegiatan perusahaan.

"Tanpa adanya bimbingan dan arahan dari redaksi, kami juga tidak tahu hal tersebut. Akibatnya, kegiatan yang dilakukan seperti tidak pernah diketahui masyarakat," cetusnya.

Sementara itu, HG Rusdi Effendi menyambut baik tawaran kerjasama tersebut. Bahkan Ketua PWI Cabang Kalsel ini juga menjelaskan kode etik jurnalistik yang tidak bisa diintervensi pihak manapun juga dalam hal peliputan berita.

"Kalau mau pasang iklan dan advetorial ya silakan saja, karena itu bayar. Tapi, itu tidak bisa mempengaruhi pemberitaan yang sifatnya hasil peliputan," tegasnya disambut gelak tawa. coi

Monday, May 28, 2007

Aspek Lain Batu Bara

Tuesday, 22 May 2007 01:17

Oleh: Ismed Setia Bakti
Pegawai BID Kalsel

Ketika semua orang terfokus pada masalah negatif yang ditimbulkan oleh penambangan batu bara di daerah ini, hampir tertutup bagi kita untuk melihat sisi positif yang sebenarnya terkandung dari aktivitas itu dan tidak dapat diambaikan begitu saja.

Memang jika kita melihatnya hanya dalam satu sisi, persoalan batu bara ini akan sangat sederhana. Macet, debu, risiko kecelakaan lalu lintas, solusinya cukup hanya dengan melarang truk angkutan batu bara ini melintas dijalan umum atau jalan negara, selesailah persoalan dan pemerintah daerah dinyatakan berpihak kepada masyarakat.

Tuntutan tersebut benar dan setiap orang pasti menginginkannya tidak hanya masyarakat umum, terlebih lagi pemerintah daerah. Karena kemacetan yang ditimbulkannya sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas, debu mengancam kesehatan, risiko kecelakaan lalu lintas membuat kita bergidik.

Namun jika truk angkutang batu bara itu dilarang melintas di jalan negara, sama dengan kata lain aktivitas batu bara dihentikan sampai memiliki jalan sendiri. Solusi ini juga memiliki dampak yang luar biasa, khususnya bagi pekerja yang menggantungkan hidupnya dalam rangkaian aktivitas pertambangan batu bara ini. Ribuan jiwa kehilangan mata pencaharian. Sopir truk batu bara juga manusia, yang perlu makan dan menghidupi keluarganya.

Dapat dibayangkan, orang yang memiliki penghasilan tetap saja tidak sedikit yang mengeluh atas kesulitan kebutuhan hidup. Bagaimana jika orang yang sudah berkeluarga kehilangan mata pencahariannya, walaupun mungkin hanya untuk sementara waktu. Sementara itu pula, kebutuhan hidup tidak pernah mau berhenti mengikuti berhentinya gaji atau upah yang biasa diterima ketika masih bekerja dalam rangkaian aktivitas tambang batu bara.

Kondisi ini tentu memiliki impilikasi yang sangat berat dalam kehidupan keluarga. Inilah sisi lain dari persoalan batu bara yang terabaikan. Lebih terarah kepada pengusaha batu bara, padahal populasi mereka sangat kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di usaha pertambangan ini.

Oleh karena itu, solusi terbaik adalah bagaimana dapat mengakomodasi semuanya. Sementara jalan tambang dibangun, diperlukan pengaturan. Tujuannya, mendeplesi efek negatif khususnya bagi aktivitas angkutan batu bara ini agar tidak menimbulkan kemacetan, tidak memproduksi debu dan risiko kecelakaan di jalan raya. Di samping pengaturan tonase agar tidak overlude yang berdampak pada percepatan kerusakan jalan dan tingginya cost pemeliharaan jalan.

Sopir truk batu bara dan pekerja lainnya adalah bagian dari masyarakat kita, yang protes juga masyarakat. Kebijakan yang diambil selama ini, ada unsur keberpihakan dan sudah memenuhi kaidah win-win solution. Ini yang terbaik. Seorang pemimpin dalam menghadapi setiap persoalan, tidak akan meletakkan kakinya pada satu sisi. Ia akan berdiri di semua sisi.

Bapedalda: Stop Blasting Baramarta

Senin, 21 Mei 2007 01:45

BANJARMASIN - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kalimantan Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas peledakan dilokasi tambang batu bara milik PD Baramarta yang dilakukan PT Madani di Desa Pinang Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Menurut Kepala Bappedalda Kalsel Rakhmadi Kurdi, peledakan itu mengganggu warga yang tinggal di sekitar dan sering membuat ratusan warga berlari ketakutan.

"Kasus peledakan ini masih ditangani oleh Bappedalda Banjar, kalau memang masih menggangu warga, sebaiknya sementara dihentikan, hingga diperoleh solusi terbaik," katanya.

Dari hasil penemuan Bappedalda Banjar, aktivitas peledakan PT. Madani terbukti telah melanggar ketentuan, dengan melebihi kapasitas ledakan sesuai dengan yang ketentuan.

Sebelumnya, Dirut PD Baramarta HG Chairiansyah mengklaim peledakan yang dilakukan PT Madani, sudah sesuai ketentuan. ant


Bonati Bebas dari Pelsus

Senin, 21 Mei 2007 02:26:48

  • Dua izin Amdal Pelsus ditolak

BANJARMASIN, BPOST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak akan memberikan izin bagi pelabuhan khusus (Pelsus) batu bara di wilayah cagar alam Pantai Bonati, Kabupaten Tanah Bumbu.

Bahkan setelah membekukan izin operasi Pelsus milik PT Berkat Borneo Coal (BBC), Pemprov kembali menolak memberikan izin Amdal dua Pelsus perusahaan lainnya.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Kalsel, Rachmadi Kurdi mengungkapkan, ada tiga perusahaan yang mengajukan izin Amdal yakni, PT BBC, PT Indo Bara, dan PT TIA.

"Yang sudah mengajukan Amdal PT BBC, ini sudah jelas kita tolak bahkan izin operasinya kan sudah dicabut. Sedangkan yang mau mengajukan dan sudah ditolak Komisi Amdal yakni PT Indo Bara dan PT TIA," ujarnya usai mengikuti coffee morning di gubernuran, Rabu (16/5) lalu.

Penolakan izin Amdal tersebut karena dua Pelsus yang diajukan PT Indo Bara dan PT TIA itu rencananya berlokasi di wilayah yang sama dengan ditempati PT BBC. Yakni, daerah konservasi Pantai Bonati, Kecamatan Satui Tanah Bumbu.

"Kita tidak mentolerir Pelsus di daerah konservasi. Sudah menjadi kesepakatan kita dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan lintas dinas untuk mengamankan Pantai Bonati sebagai konservasi alam karena banyak memiliki terumbu karang," tukasnya.ais

Rp 4,5 Miliar untuk Warga

Minggu 20 Mei 2007

PELAIHARI, BPOST- Di tengah kegiatan eksploitasinya menambang batu bara, PT Arutmin Indonesia, mengaku terus menjalankan program community development (CD). Arutmin menyebut, di lingkup Mine Satui, dalam kurun waktu 2000-2005, pihaknya telah menggelontorkan sekitar Rp 4,5 miliar rupiah bagi masyarakat di sekitar tambang.

Dana tersebut digunakan untuk peningkatan/pembangunan infrastruktur, sosial keagamaan, maupun pengembangan usaha kecil menengah (UKM).

Manager Mine Satui PT Arutmin Indonesia Sudirman Widhi Hartono menegaskan kegiatan tersebut ujud nyata kepedulian perusahaannya terhadap kehidupan masyarakat di sekitar tambang. Program CD itu akan terus dilaksanakan melalui pembinaan yang lebih intensif.

"Harapan kami, kelak pasca tambang, desa-desa yang ada di sekitar tambang tidak menjadi desa mati, tetapi tetap semarak dengan eksistensi dan kekuatan ekonomi lokal," kata Widhi, kepada wartawan, pekan kemarin saat mengundang persiapan upgrade brown coal, realisasi reklamasi, dan community development. roy

Saturday, May 19, 2007

Tambang Kromit Menyalahi Tata Ruang?

Jumat, 18 Mei 2007

Martapura ,- Aktivitas pertambangan kromit yang dilakukan PT Kato Do Kromit di Desa Kiram Kecamatan Karang Intan, diduga menyalahi tata ruang yang ada. Pasalnya, selain berada di kawasan pinggiran Tahura Sultan Adam, kawasan yang kini sudah dieksploitasi tersebut dalam tata ruang diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan.

Kepala Bappeda Banjar Nasrunsyah, saat dikonfirmasi dengan tegas membantah jika disebutkan aktivitas pertambangan di sana menyalahi tata ruang yang ada.

”Sama sekali tidak menyalahi tata ruang yang ada. Semuanya sudah sesuai aturan. Untuk memberikan izin sebuah aktivitas, apalagi inikan aktivitas pertambangan, tentu saja tidak mudah,” ujarnya.

Kendati membantah, Nasrun tidak bisa berkelit ketika disebutkan bahwa kawasan tersebut dalam peta tata ruang lebih diperuntukkan bagi usaha perkebunan. Dari peta tata ruang tahun 2003 di sebutkan kawasan Desa Kiram dan sekitarnya yang diantaranya menjadi titik dari aktivitas perusahaan pertambangan kromit tersebut merupakan kawasan budi daya tanaman pangan lahan kering dan kawasan budi daya tanaman tahunan perkebunan.

”Itu memang benar, tetapi untuk lebih detailnya silahkan datang ke instansi yang terkait langsung dengan aktivitas ini. Yakni Dinas Pertambangan,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Diam-diam Bupati Banjar Khairul Shaleh telah menerbitkan SK Bupati untuk memberikan izin usaha pertambangan ekploitasi bahan galian kromit. SK tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2006 dan diberikan kepada PT Kato Do Mining.

Kini perusahaan tambang dari Negeri China itu sudah beroepasi di Desa Kiram Kecamatan Karang ini. Dengan demikian, dipastikan setelah Kecamatan Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur dan Kecamatan Simpang Empat di penuhi lubang-lubang bekas tambang, kini ancaman serupa bakal terjadi di Kecamatan Karang Intan.

Lebih parah lagi, kawasan yang diketahui mengandung mangan tersebut berada tepat di pinggir kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpung koran ini, di kawasan tersebut selain potensi kromit yang saat ini diusahakan PT Kato Do Mining juga kaya akan bahan galian mangan. Untuk itu dipastikan sudah ada empat perusahaan calon investor yang membidiknya. Bahkan saat ini ke empat perusahaan tersebut sedang menunggu proses perizinan untuk bisa melakukan aktivitas menambang mangan di sana.

Ke empat perusahaan tersebut adalah PT Kalimantan Powerstone, PT Cipto Arthomoro, PT Inti Buana Indah Selaras dan PT Berkah Banua Inti.

”Tidak bisa dibayangkan dampak lingkungannya, jika semua perusahaan ini diberi izin. Saya hanya bisa mengingatkan, agar Pak Bupati harus benar-benar teliti. Jangan sampai terjebak dengan kepentingan sesaat. Ingat nasib anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya menghimbau. (yan)

PT Arutmin Bangun Pabrik UBC Untuk Meningkatkan Kalori Batubara

Kamis, 17 Mei 2007
BANJARMASIN,- Untuk meningkatkan nilai kalori batubara, PT Arutmin Indonesia yang berkedudukan di Kalsel pada tahun 2007 ini bertekad mendirikan sebuah pabrik yang dapat meningkatkan mutu dan kalori batubara.

Pabrik yang mereka sebut dengan proyek demontrasi upgraded brown coal (UBC) itu, akan didirikan di sekitar lingkungan pertambangan PT Arutmin Indonesia yang terletak di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Rencananya, pada tahun 2008 nanti pabrik tersebut sudah dapat beroperasi. Targetnya, dapat mengubah kandungan air batubara 35 persen menjadi 0,01 persen, sehingga kalorinya naik secara drastis.

Menurut UBC Project PT Arutmin Indonesia Agus Rusmono, upgraded brown coal adalah sebuah istilah untuk batubara berkalori rendah. Pengerjaan proyek UBC ini, paparnya, sebenarnya sudah pernah diujicobakan pada skala pilot plant oleh perusahaan Palimanan di Cirebon. “Proyek di Palimanan itu sukses. Makanya saat ini pabrik serupa akan dibuat kembali untuk skala besar dengan kapasitas produksi 600 ribu ton per hari,” ujarnya kepada wartawan koran ini pada acara media visit di PT Arutmin Cabang Asam-asam, baru-baru tadi.

Pemilihan PT Arutmin untuk mengerjakan proyek ini, lanjutnya, dikarenakan batubara hasil dari pertambangan perusahaan ini cukup bagus untuk dijadikan bahan baku pembuatan batubara berkalori tinggi. “Kami cukup antusias dengan proyek ini, sebab batubara kami sebagian besar berkalori rendah,” katanya.

Proyek ini, jelasnya lagi, paling besar didanai oleh Jepang. Sedangkan kekurangannya didanai oleh PT Kobe, Arutmin Indonesia, dan Bumi Resources. Produk UBC ini, bebernya, selain dapat digunakan oleh PLTU juga dapat digunakan oleh berbagai industri lainnya. “Produksi dari Palimanan sangat disukai oleh Jet Power (PLN) di Negara Jepang. Sebab, efisiensi dengan menggunakan produk UBC ini dapat mencapai 97 persen,” jelasnya.

Disebutkan, proses pembuatan batubara berkalori rendah menjadi tinggi itu sangat simpel dan aman, karena dalam pembuatannya tidak menggunakan proses kimia. Keuntungan dari proses UBC ini adalah diproduksi menggunakan temperatur dan tekanan rendah, sehingga produk akhir berupa briket sangat stabil dan tidak menyerap moisture udara. “Keunggulan produk UBC ini dapat meningkatkan kalori batubara, menstabilkan kualitas batubara, meningkatkan efisiensi dalam pembakaran, serta dapat mengurangi emisi O2 dalam pembakaran,” katanya.

Dengan dibangunnya pabrik ini, maka dapat dipastikan akan memerlukan banyak tenaga kerja baru. Karena itulah, dari perhitungan PT Arutmin, tenaga yang diperlukan untuk mengoperasionalkan pabrik tersebut setidaknya memerlukan 400 orang tenaga kerja baru. “400 orang tenaga itu akan digunakan pada saat kontruksi, setelah beroperasi akan ditambah lagi tenaga sebayak 120 orang,” ujarnya.

Menyediakan bahan baku untuk pembuatan batubara berkalori tinggi, sepertinya bukanlah hal yang sulit bagi PT Arutmin. Sebab, di atas lahan seluas 70 ribu hektare mereka yakin dapat memenuhi semua kebutuhan produksi pabrik UBC. “Perusahaan tambang kami memiliki luasan lahan sekitar 70 ribu hektar. Lahan tersebut terdapat di beberapa kawasan di sekitar Kabupaten Tala, Tanbu, dan Kotabaru. Nanti bahan baku untuk UBC kami ambil dari lahan-lahan tersebut,” tandasnya.(gsr)

Dayak Tolak Tambang Bijih Besi Di Kecamatan Awayan, Balangan

Rabu, 16 Mei 2007
BANJARMASIN,- Rencana penambangan bijih besi di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, ditentang oleh warga Dayak Pitap. Mereka memilai, aktivitas pertambangan itu akan mengancam kelangsungan ekosistem serta adat budaya kawasan yang dekat dengan hutan lindung, tempat yang dikeramatkan masyarakat Dayak Pitap.

Penolakan ini disampaikan warga Dayak Pitap yang dipimpin langsung Murdi, Kepala Adat Dayak Pitap, ketika meminta advokasi kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel di Banjarbaru, kemarin.

Berkenaan dengan rencana Pemkab Balangan yang telah memberi izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi kepada PT Saribumi Sinar Karya (SSK), para tokoh Dayak Pitap menolak tegas keinginan itu. Apalagi, sejak tahun 2001 masyarakat setempat sudah menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya.

PT SSK memang telah mendapat izin perpanjangan dari Bupati Balangan Sefek Effendy, lewat SK bernomor 100 Tahun 2006, di mana wilayah tambangnya seluas 3.500 hektare meliputi wilayah adat Dayak Pitap, Kecamatan Awayan.

Penolakan warga juga telah diputuskan dalam rembug (musyawarah adat) pada Rabu (9/5) di Balai Mawangka. Bahkan, mereka juga bersumpah demi para leluhur dan tempat keramat Dayak Pitap, menolak kehadiran PT SSK dan kebijakan Pemkab Balangan yang memperpanjang masa kuasa pertambangannya. “Apa yang disuarakan masyarakat Adat Dayak Pitap itu merupakan bentuk penolakan. Sebab, selama ini baik pengusaha maupun pemerintah tidak menghargai keberadaan masyarakat adat,” ujar Berry Nahdian Furqon, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel kepada wartawan koran ini, kemarin.

Menurut Berry, aktivitas pertambangan itu juga akan menimbulkan keresahan dan konflik horizontal, terutama masyarakat yang kontra dan pro pertambangan, serta konflik vertikal yakni antara masyarakat dengan pemerintah atau aparat keamanan.

“Selama ini, kajian pertambangan juga tak komprehensif. Artinya, tidak memikirkan dampaknya bagi lingkungan dan sosial budaya,” cetusnya.

Bahkan, papar Berry, warga Dayak Pitap sudah merasakan dampaknya, ketika aktivitas pertambangan itu berlangsung sejak tahun 2001, ketika masih dalam kendali Pemkab Hulu Sungai Utara (sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Balangan, red).

Berry menegaskan, sikap warga Dayak Pitap akan tetap konsisten untuk menolak rencana penambangan di wilayahnya. Untuk itu, warga Dayak Pitap mendesak agar KP eksplorasi PT SSK yang dikeluarkan pada 1 Mei 2006 dan berakhir pada 1 Mei 2007 itu tidak diperpanang lagi. “Bagi warga Dayak Pitap, kebijakan semacam ini seharusnya dimusyawarahkan dengan masyarakat,” imbuhnya. (dig)

Tuesday, May 15, 2007

Supian AH Menjabat Plt Kadistam Ditanya Track Record-nya, Bupati Cuma Tersenyum

Selasa, 15 Mei 2007


Radar Banjarmasin
MARTAPURA ,- Teka-teki siapa yang menduduki jabatan tertinggi di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi Banjar terjawab sudah. Terhitung mulai kemarin, Senin (14/5), Supiah AH ditunjuk menjadi Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Banjar.

Dengan demikian, spekulasi yang banyak menjagokan pejabat lain di luar instansi basah itu mentah sudah.

Namun demikian, Bupati Banjar Khairul Shaleh usai memanggil Supiah AH dan ketiga Kasubdin di Dinas Pertambangan dan Energi Banjar menegaskan, siapa yang bakal menduduki jabatan kepala dinas secara definitif sejauh ini belum ada.

“Yang namanya instansi pemerintahan itu kan tidak pernah ada yang berstatus quo. Untuk itulah agar mekanisme kelembagaan tetap berjalan dengan baik, diperlukan seorang pejabat. Walau pun sifatnya sementara sambil menunggu pejabat devinitif dilantik,” ujarnya.

Sayangnya, Khairul tidak bersedia menyebutkan, apakah Supian AH bakal didevinitifkan atau ada figur pejabat lain yang akan mengisi kursi tersebut. Sebaliknya, Khairul justru menekankan, segala kemungkinan masih sangat terbuka.

“Pastinya, saat ini kami akan melihat kinerja para pejabat di instansi itu dulu,” ujarnya.

Di balik itu semua, Khairul menegaskan untuk jabatan yang satu itu dia lebih mempercayakan kepada sumber daya manusia yang ada, ketimbang harus menarik pejabat dari luar Pemkab Banjar.

“Boleh dicatat, siapa pun pejabatnya, saya pastikan itu berasal dari lingkungan dalam Pemkab Banjar. Sejauh ini tidak ada niat untuk mengambil pejabat dari luar Pemkab Banjar,” ujarnya.

Disinggung mengenai track record Supiah AH selama ini, Bupati hanya tersenyum dan tidak ingin berkomentar. ”Soal itu, mungkin buhan ikam tahu aja lah? Lagipula saya juga banyak menerima masukan-masukan. Pokoknya kita lihat dulu kinerjanya,” kata Khairul diplomatis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadistam Banjar Ir Ali Muzanie sudah menjadi bagian dari pejabat Pemprov Kalsel, namun sampai saat ini figur penggantinya masih belum ditentukan.

Sekda Banjar Yusni Anani ketika dikonfirmasi sempat tersenyum ketika mendengar nama-nama tersebut disebutkan. “Belum…belum ada. Tetapi yang jelas dalam waktu dekat ini akan ada pejabat yang mengisi kekosongan tersebut. Untuk tahap ini munkin sifatnya Plt dulu. Kami akan lihat Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)-nya dulu. Siapa saja yang memenuhi syarat untuk ditempatkan di sana, nanti akan terlihat di SOTK,” ujarnya, kemarin.

Dari SOTK itu, jelas dia, akan terlihat figur-figur yang dinilai mampu untuk memanajemen instansi teknis tersebut. Untuk itu Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dipastikan tidak akan pilih-pilih berdasarkan senioritas.

Lebih jauh, Khairul membenarkan apa yang dikatakan Sekda Banjar Yusni Anani akhir pekan tadi.

”Semua itu benar. Pak Supiah AH merupakan pejabat yang paling senior di sana. Tetapi nantinya, kalau ada pejabat yang dinilai mampu walaupun terbilang junior, akan kami pertimbangkan,” katanya. (yan)

Gubernur Tutup Pelsus Batubara Milik PT Berkat Borneo Coal

Selasa, 15 Mei 2007


Radar Banjarmasin
BANJARMASIN ,- Tindakan tegas dilakukan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin terhadap pengusaha pelabuhan khusus (pelsus) batubara yang kurang mempedulikan lingkungan hidup. Gubernur Kalsel pertama hasil pilkada langsung ini telah menutup pelsus milik PT Berkat Borneo Coal yang berlokasi di Desa Bunati, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penutupan pelsus di pantai timur yang menghubungkan Tanbu, Kotabaru, dan Tanah Laut tersebut, dipertegas dengan surat Gubernur Kalsel tertanggal 9 Mei 2007.

Kenyataan ini diungkapkan Kepala Bepedalda Kalsel Rahmadi Kurdi kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Kalsel, kemarin. “Gubernur telah mengeluarkan surat penutupan sebuah pelsus yang berlokasi di Desa Bunati Kabupaten Tanah Bumbu. Pertimbangannya, karena aktivitas pelsus itu dinilai tidak memperhatikan lingkungan hidup,” ungkap Rahmadi Kurdi.

Dijelaskan Rahmadi, terdapat beberapa pertimbangan terkait penutupan pelsus itu. Seperti, pelsus itu beroperasi di daerah suaka alam terumbu karang, dan tidak mengantongi izin yang lengkap. “Telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelsus itu. Contohnya, biota laut terganggu, terumbu karang patah, serta menyebabkan sedimen di dalam laut. Sedangkan dampak secara umumnya adalah merusak ekosistem yang ada di dalam laut,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahmadi menjelaskan, pelsus itu mulai beropersai sejak September 2006 lalu, dan rata-rata mengapalkan batubara 100 ribu ton per bulan.

Lantas, berapa jumlah pelsus di Kalsel? Ia mengemukakan, jumlah pelsus yang tedapat di Kalsel sebanyak 62 buah, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Untuk itu, sambungnya, saat ini tim pemprov sedang menginventarisir seluruh pelsus di Kalsel. Nah, setelah inventarisir rampung, dilanjutkan dengan verifikasi, sehingga akan terdata mana saja pelsus yang perizinannya lengkap, dan mana saja pelsus ilegal. “Verifikasi akan dilakukan terhadap izin operasionalnya, AMDAL-nya, dan legalitasnya. Bagi pelsus yang izinnya tidak lengkap akan ditutup sementara, lalu boleh beroperasi kembali setelah melengkapi perizinannya,” pungkas Rahmadi Kurdi.(sga)

Tambang Rambah Hutan Keramat

Selasa, 15 Mei 2007 03:02

Dayak Pitap protes

BANJARBARU, BPOST - Seribu masyarakat adat Pitap dari tiga desa di Kecamatan Awayan, Balangan, menolak kehadiran PT Sari Bumi Sinar Karya yang akan melakukan penambangan biji besi di kawasan Gunung Tanalang.

Rentan Konflik Horizontal

DIREKTUR Ekesekutif Walhi Kalsel Berry Nahdian Furqan, saat mendampingi masyarakat adat Dayak menyarankan pemerintah segera tanggap akan permintaan warga. Karena jika tidak, konflik horizontal rawan terjadi.

"Tidak hanya antarmasyarakat konfliknya, tapi juga dengan aparat di sana. Kalau ini tak dicermati serius sangat berbahaya," kata Berry.

Selama ini saja, segala aktivitas eksplorasi yang telah dilakukan menimbulkan banyak keresahan warga. Tidak jarang, akibat berselisih paham antarwarga karena masalah sepele di survei pertambangan, aparat turut bersitegang dengan warga.

Menurut Furqan, penyebabnya tak berat, namun dampaknya luar biasa bagi keamanan kampung. Sebagai contoh, saat seorang warga diminta mengawal kedatangan tim survei, sementara warga lain tak diajak ujung-ujungnya konflik fisik.

Belum lagi, dampak lingkungan yang bakal muncul. Lima belas aliran sungai di kawasan ini bisa akan tergadai jika pemerintah tak tanggap. niz

Mereka khawatir aktivitas perusahaan bijihhh besi pada lahan 3.500 hektare itu merusak hutan keramat di Gunung Tanalang yang menjadi hak ulayat warga.

Pemerintah setempat diminta menghentikan akivitas pertambangan di kaki gunung Meratus ini. Perpanjangan izin KP yang dianggap tidak menghormati hak adat Dayak Pitap karena datang tanpa mengindahkan norma di sana.

Masyarakat adat melalui puluhan perwakilannya secara khusus mendatangi markas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel di Jalan Garuda Banjarbaru, Senin (14/5). Mereka dipimpin Kepala Adat Dayat Pitap, Murdi dan mantan Wakil Kepala Adat Dayak Pitap, Syahruni.

"Demi leluhur dan tempat keramat Dayak Pitap, kami masyarakat adat secara tegas tidak menerima kehadiran PT Sari Bumi Sinar Karya," kata Murdi dengan suara lantang menyuarakan aspirasi yang merupakan hasil musyawarah adat, Rabu (9/5).

Warga, tidak ingin ada penyesalan di kemudian hari. Apalagi, kawasan yang akan digarap oleh perusahaan pemegang KP tersebut adalah sumber mata air dan daerah resapan. Lokasi pertambangan di sebelah Timur Paringin ini kalau dikeruk, bakal menyisakan kesengsaraan berupa kerusakan lingkungan.

Menurutnya, kawasan tersebut masuk ke kawasan hutan lindung yang harus memiliki izin pinjam pakai. Termasuk izin dari masyarakat adat, mengingat ada puluhan kampung dan ribuan warga yang akan terkena imbas dari aktivitas pertambangan di sana.

Masyarakat adat, kata Murdi, hampir habis kesabarannya. Perjuangan penolakan telah berjalan enam tahun. Sejak 2001, ketika wilayah itu masuk dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara, warga telah berupaya menyampaikan keberatan mereka ke pemda setempat.

Namun kata Murdi, tak pernah ada tanggapan. Pemerintah, terkesan melegalkan perbuatan pemilik KP. Padahal, jelas sekali kedatangan mereka menuai masalah.

"Kami khawatir, akan ada hukum rimba yang berlaku kalau sampai sikap kami ini tetap tak digubris," timpal seorang pemuda Dayak Pitap lainnya tak kalah bersemangat. niz

Dukung Penambang

Selasa, 15 Mei 2007 03:02

KEPALA Kantor Pertambangan Balangan Fadillah mengakui izin karya pertambangan (KP) eksplorasi PT Saribumi Sinarkarya telah berakhir 1 Mei 2007 lalu. Namun per 20 April 2007, perusahaan tersebut sudah mengajukan peningkatan izin KP eksploitasi yang hingga kini masih dalam proses.

Mengenai keberatan masyarakat Dayak Pitap, dia menduga ada pihak lain yang menunggangi. Sebab Desa Pitap, merupakan bagian dari areal bakal pertambangan bijih besi yang digarap PT Saribumi juga dilirik perusahaan lain.

Dijelaskan, saat ini ada dua perusahaan yang berencana melakukan eksploitasi bijih besi di Kecamatan Awayan, yakni PT Saribumi dan PT Sebuku Iron (Silo). Bedanya, PT Saribumi lebih mengutamakan menyelesaikan perizinan di tingkat pusat dan daerah.

Kendati demikian, Fadillah mengatakan pihaknya tetap mendukung PT Saribumi karena kekuatan hukum yang dikantonginya. Sebelumnya PT Saribumi sudah mengantongi rekomendasi kepemilikan KP eksplorasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan 5 Januari 2005.

Selain itu surat Dirjen Mineral, Barubara dan Panas Bumi, Simon F Sembiring 28 Desember 2005 yang merekomendasikan peningkatan KP eksploitasi bila PT Saribumi sudah lengkap. nda


Monday, May 14, 2007

Dewan Bentuk Pansus Tambang

Senin, 14 Mei 2007 01:41

* Eksploitasi bara dan besi meluas

PELAIHARI, BPOST - Banyaknya masalah terkait aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius kalangan anggota dewan. Melalui fraksinya, mereka mendesak pimpinan dewan membentuk panitia khusus (pansus) tambang.

Desakan tersebut disampaikan gabungan fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua Raperda, pekan tadi. Mereka menilai sudah saatnya berbagai permasalahan tambang saat ini dikaji secara mendalam.

"Sudah parah kerusakan lingkungan seperti lobang-lobang bekas tambang yang tidak direklamasi. Ini sangat membahayakan masyarakat," tukas juru bicara gabungan fraksi Hj Asmiriyati Yunus.

Gaung aktivitas pertambangan di Tala selama ini cukup besar. Usaha pun kian meluas, tidak hanya sebatas eksplorasi dan eksploitasi batu bara, tetapi juga bijih besi, batu mangan, dan emas,

Namun faktanya, besarnya kekayaan tambang tersebut ternyata tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tidak sedikit jalan umum yang rusak parah akibat aktivitas tambang, seperti, jalan Bajuin, Sumber Mulya, dan Sungai Riam.

Kerusakan tersebut hingga kini belum tertangani secara memadai. Dibutuhkan biaya puluhan miliar untuk memperbaikinya secara permanen seperti semula.

"Siapa yang bertanggung jawab? Kalau ada yang bertanya, semua akan mengelak. Saling lempar masalah dan saling mengambinghitamkan," tukas Asmiriyati seraya mengatakan hal itu adalah kesalahan bersama terutama Pemkab Tala yang belum mampu mengelola pertambangan secara profesional.

Fakta lain yang menyedihkan, menurutnya, ada mitra kerja perusda (Baratala Tuntung Pandang) yang menyimpang dalam beraktivitas. Bentuknya bisa berupa penambangan di luar koordinat maupun kerusakan lingkungan.

Bahkan, ujarnya lagi, ada mitra kerja yang mengoordinir penambangan manual yang jumlahnya cukup banyak. Seolah-olah aktivitasnya memang tambang manual, padahal malam hari lahan dikeruk dengan alat berat.

Ironisnya lagi, hasil tambang itu dikirim dengan menggunakan surat kirim dari perusda. "Polres telah menangkap pelakunya dan kami harapkan kasus ini terus dikembangkan secara tuntas. Artinya, mitra kerja perusda itu bisa diproses, dari mana mereka mendapat surat kirim yang digunakan untuk mengirim bijih besi ilegal itu," ucap Asmiriyati.

Sementara Plt Dirut Baratala Tuntung Pandang Agung Prasetia H belum berhasil dikonfirmasi. Namun terkait dampak lingkungan, beberapa waktu lalu, Kepala Divisi Operasional M Riduansyah menegaskan masalah tersebut sedang ditangani secara serius. Di antaranya mewajibkan mitra kerja (pemegang SPK) agar mengirimkan satu tenaga untuk mengikuti diklat teknik tambang.

Pemegang KP Diwajibkan Buat Jalan

Senin, 14 Mei 2007 01:41

PARINGIN, BPOST - Bupati Balangan, Seffek Effendi menyatakan tak memberikan izin kuasa pertambangan (KP) baru, bila pengusaha tidak menyanggupi membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya.

Selain itu pengusaha yang akan beroperasi juga diwajibkan menyisihkan dana wajib reklamasi lahan. Untuk mengatur ketentuan itu , pemkab sedang merumuskan peraturan daerah.

"Kita belajar dari perusahaan yang ada. Daripada menimbulkan masalah , lebih baik di atur sejak awal," kata Kepala Kantor Pertambangan Balangan Fadilah.

Sejak bupati diperkenankan menerbitkan KP, kata Fadilah ada 70 permohonan KP baru masuk. Permohonan itu diajukan sejak Januari 2006 sampai April 2007.

Lokasi yang diminati investor ada di Kecamatan Halong, Juai dan Awayan.

Namun hingga kini belum satupun disetujui karena belum ada yang menyanggupi membangun jalan sendiri.

Setidaknya ada 35 ribu hektare (ha) lahan eks milik PT Bantala Coal Mining (BCM) di kawasan Awayan, Juai dan Halong yang dilirik investor baru. Di Balangan, ada dua perusahaan tambang bijih besi yaitu PT Sebuku dan PT Saribumi yang beroperasi sejak Balangan masih menjadi bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. nda

Baramarta Klaim Peledakan Sesuai Prosedur

Minggu, 13 Mei 2007 02:44

MARTAPURA, BPOST - Setiba dari Jakarta, Dirut PD Baramarta HG Chairiansyah menghadap Bupati Banjar HG Khairul Saleh untuk memberikan laporan rinci terkait blasting di area tambang yang meresahkan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.

"Saya tadi memang menghadap dan melaporkan hasil penanganan terhadap keluhan warga Desa Sungai Pinang tentang aktivitas blasting atau peledakan," ujar Chairiansyah kepada BPost, Kamis (10/5).

Dikatakan, penanganan sudah dilakukan dan tidak ada permasalahan antara PD Baramarta bersama PT Madani dengan warga. "Kita tadi jelaskan, dari segi ketentuan, prosedur dan aturan aktivitas peledakan yang kita lakukan sudah memenuhi ketentuan," ujarnya.

Dari segi radius, paparnya, maupun dosis peledakan yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan standar operasi peledakan (SOP) yang berlaku dan sesuai dengan uji coba yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

"Untuk radius, batas toleransi disebutkan 500 meter, sementara lokasi peledakan mitra kita (PT Madani) dengan permukiman berjarak lebih dari 800 meter. Nah, jarak ini sudah sangat aman," katanya.

Disinggung laporan Bapedalda bahwa dosis peledakan yang dipakai pada Senin (2/4) lalu, melebih rata-rata, Chairiansyah mempertanyakan dari mana Bapedalda memperoleh data tersebut.

"Selama ini kita sudah menggariskan ke mitra kerja kita untuk memakai dosis yang tidak mengganggu masyarakat. Bahkan kita juga meminta agar peledakan tidak dilakukan pada saat masyarakat menggelar kegiatan keagamaan," tegasnya.

Saturday, May 12, 2007

Tercemar akibat aktivitas tambang Adaro Didesak Beli Lahan Warga

Sabtu, 12 Mei 2007 03:53

TANJUNG, BPOST- Warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, mendesak PT Adaro Indonesia membeli lahan mereka yang diklaim tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Namun, karena gagalnya negosiasi harga, warga sempat memblokir jalan tambang milik perusahaan di areal tutupan Simpang Wara, Desa setempat selama satu jam Senin (7/5). Penutupan ini mengakibatkan truk trailer pengangkut batu bara tertahan, dan tak bisa mengirim ke stockpile di Kelanis, Kabupaten Barito Selatan, Palangka Raya.

Aksi pemblokiran dihentikan setelah Kepolisian sektor (Polsek) Tanta melakukan negosiasi. Kapolres Tabalong, Endro Suharsono menjelaskan pihaknya melakukan musyawarah, hingga warga bersedia membuka jalan tambang.

Saat musyawarah Rabu (9/5) di Aula Polres, disepakati untuk membentuk tim investigasi. Selama tim bekerja, warga dilarang melakukan demo. "Tim terdiri unsur muspika termasuk BPN dan Bapedalda akan mengecek kebenaran pencemaran dan menaksir nilai lahan warga yang minta diganti rugi," paparnya, kemarin.

Alotnya negosiasi, karena perbedaan nilai tawar lahan. Warga menginginkan lahanya dihargai Rp100 ribu per meter persegi, sedangkan pihak Adaro hanya menawar Rp10 ribu, sesuai harga pasar.

Camat Tanta, Jahirsyah mengatakan aksi demo tersebut sebenarnya tidak melibatkan seluruh warga Desa Padang Panjang melainkan hanya satu warga, Syarifuddin. "Untuk penyelesaiannya kita serahkan pada tim saja," ujarnya.

Humas PT Adaro, Ismail mengatakan pihaknya tidak keberatan membeli lahan warga asalkan harga wajar. Setelah dua kali negosiasi, warga hanya bersedia menurunkan menjadi Rp90 ribu per meter persegi.

Mengenai laporan pencemaran, Ismail mengatakan menyerahkan pada tim investigasi. Bila terbukti PT Adaro harus bertanggung jawab, pihaknya tidak keberatan membeli dengan harga yang dinegosiasikan. "Kita lihat hasil tim. Yang penting ada pernyataan pihak berwenang," imbuhnya. nda

Blasting Rusak Dinding Masjid

Jumat, 11 Mei 2007 01:36

BANJARMASIN, BPOST - Izin blasting atau peledakan tambang batu bara milik PT Madani terancam dicabut karena terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Bappedalda Kalsel Rahmadi Kurdi, Rabu (9/5), mengatakan, sesuai hasil investigasi dan penelitian, dinyatakan blasting PT Madani telah melebihi kapasitas, sehingga mengganggu lingkungan sekitar.

Dari hasil investigasi tersebut PT Madani menggunakan delapan ton bahan peledak dengan jumlah hole (jumlah tabung-red) 80 buah saja. Seharusnya, rata-rata bahan peledak yang boleh digunakan maksimal 6-7 ton.

Akibat penggunaan bahan peledak yang melebihi kapasitas tersebut, menimbulkan evek getar luar biasa di Desa Sungai Pinang, yaitu membuat dinding Masjid Sabilal Muhtadin Sungai Pinang rusak.

"Untuk kali ini kita beri peringatan saja, tetapi bila terjadi over dosis sekali lagi, akan kita cabut izin blastingnya," tandasnya.

Terkait tindakan Bappedalda Banjar yang hanya memberikan saran terhadap perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan masjid tersebut, Rahmadi menyatakan itu adalah kewenangan Bappedalda daerah.

Bappedalda provinsi, tambahnya, hanya bertugas untuk membina saja, termasuk meminta agar segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas blasting PT Madani.

"Kan semuanya ada prosedurnya, kita tidak bisa langsung memberikan hukuman mencabut izinnya, kalau memang sudah tidak bisa dibina lagi, baru diberikan sangsi tegas," katanya. ant

Transportasi Pengusaha Korsel Bangun Rel KA Batu Bara Kaltim

Kamis, 10 Mei 2007

Samarinda, Kompas - Dua perusahaan Korea Selatan akan membangun jaringan rel kereta api batu bara di Kalimantan Timur. Jaringan transportasi itu, rencananya, juga dapat digunakan untuk mengangkut komoditas perkebunan dan pertanian.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Sulaiman Gafur di Samarinda, Rabu (9/5). Diharapkan, jaringan yang akan dibangun itu bahkan bisa berkembang menjadi sarana transportasi penumpang.

Kesepakatan tentang kerja sama pembangunan jaringan rel kereta api (KA) dengan nilai investasi 1 miliar dollar AS itu sudah berlangsung di Jakarta. Dua perusahaan Korea Selatan (Korsel) yang akan membangun itu adalah Posco Incorporate Ltd dan Canatect Co Ltd. Mereka akan bekerja sama dengan PT Kereta Api.

Menurut Sulaiman, desain teknis mengenai pembangunan rel KA itu akan selesai akhir tahun 2008. Rel KA Kaltim, lanjutnya, juga direncanakan terhubung dengan jaringan sejenis yang hendak dibuat di Kalimantan Tengah.

Jaringan rel kemungkinan akan menempuh rute dari lokasi tambang di Kabupaten Kutai Barat hingga tempat penampungan atau terminal batu bara di Kariangau, Balikpapan. Rute lainnya adalah Embalut-Marangkayu di Kutai Kartanegara.

Jaringan rel KA, kata Sulaiman lagi, dirancang sesuai dengan potensi alam Kaltim. "Namun, suatu saat jaringan bisa digunakan untuk mengangkut orang," katanya.

Investor China ditentang

Dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan, rencana pembangunan rel KA dan kanal untuk mengangkut batu bara dari tambang PT Bukit Asam di Tanjung Enim (Sumsel) ke Bangka ditentang oleh sejumlah aparat pemerintah daerah. Sebab, hal itu dikhawatirkan menyebabkan pengiriman batu bara tidak lagi melewati pelabuhan Tanjung Api-api yang akan dibangun di Kabupaten Banyuasin.

Pihak Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim berpendapat, proyek tersebut bisa menyebabkan keempat daerah kehilangan pendapatan.

Rencananya, pembangunan rel KA dan kanal akan dilakukan oleh China Railway Construction Company, PT Trimitra Adiyasa, Global Calibre Australia, Lapi ITB, dan Pro-M. Pembiayaan ditangani investor dalam negeri. Besarnya investasi mencapai 700 juta dollar AS. (BRO/WAD)

Warga Cemaskan Pembukaan Tambang

Kamis, 10 Mei 2007 01:39

PARINGIN, BPOST - Warga Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, menyatakan rasa cemasnya atas rencana pembukaan areal hutan di Kecamatan Halong untuk kepentingan pertambangan. Mereka khawatir aktivitas pertambangan di hulu tersebut membuat banjir semakin parah.

Sebab selain sebagai kawasan resapan air, daerah Halong juga merupakan daerah tinggi tempat Sungai Halong mulai mengalir. Bila kawasan setempat terganggu maka daerah bawah seperti Kecematan Juai dan Paringin akan mengalami kebanjiran.

Apalagi, dua kali banjir dalam kurun April-Mei 2007 ini saja, kawasan Batu Piring dan sebagian Kecamatan Juai menjadi kawasan banjir terparah dalam 20 tahun ini. Itulah sebabnya, warga berharap pemerintah lebih bijak dalam memberikan izin penambangan.

"Kami khawatir akan tambah parah. Karena itu kalau bisa jangan diganggu kawasan resapan itu," ujar Wartawansyah, Ketua RT 1, Desa Batu Piring, Rabu (9/5). Kampung setempat sejak Senin pagi terendam.

Kekhawatiran ini, menurutnya, muncul saat mendengar informasi bakal ada pembukaan lahan di Halong untuk kepentingan perluasan pertambangan. Bahkan kabarnya sudah dilakukan pembebasan sebagian lahan dan penebangan sejumlah pohon.

Sementara, Kepala Kantor Pertambangan Balangan, Fadillah mengakui adanya 70 permohonan kuasa pertambangan (KP) baru dari sejumlah pengusaha pertambangan di antaranya di Halong.

"Tapi belum ada yang diizinkan Pemkab Balangan," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab masih melihat aturan hukum dan menyusun aturan mainnya seperti keharusan membuat akses jalan sendiri serta kewajiban membayar iuran reklamasi lahan.

Dijelaskan Fadillah setidaknya ada 35 ribu hektare (ha) lahan eks milik sebuah pertambangan batu bara di kawasan Awayan, Juai dan Halong yang dilirik investor baru. Namun dipastikannya kawasan yang termasuk hutan lindung maupun hutan produksi tetap aman. nda

Wednesday, May 09, 2007

Demo Masyrakar Kanibungan Ditindaklanjuti

Selasa, 8 Mei 2007
Radar Banjarmasin


KOTABARU ,- Menindaklanjuti demo ratusan masyarakat Kanibungan, Kecamatan Pulau Sebuku, di pos 6 lokasi tambang PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), Tim Kabupaten Kotabaru diturunkan ke Desa Kanibungan.

   Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal, Kehutanan dan Perkebunan, serta Pertambangan dan Energi Kotabaru, tersebut akan mempresentasikan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT BCS kepada masyarakat Kanibungan.

   Camat Pulau Sebuku Joko Mutiyono mengatakan, dengan presentasi nanti masyarakat diberi kesempatan untuk mengetahui dan menanyakan langsung kepada instansi terkait, soal reklamasi bekas lahan yang sudah itambang PT BCS.

   Sementara itu, mengenai tuntutan gati rugi lahan 72 hektare, Camat Sebuku menjelaskan, tim masih melakukan pengukuran lahan yang dimaksud. Hasilnya segera dipresentasikan oleh pihak-pihak berkepentingan.

   "Pengukuran lahan bekas dampingan yang dituntut masyarakat masih belum selesai, karena lahan yang digunakan untuk penumpukkan matrial tanah galian itu telah kembali kosong dan ditanami pohon Sungkai," kata Mutiyono.

   Sebelumnya, sekitar dua ratus masyarakat kanibungan menuntut agar PT BCS segera mereklamasi lubang bekas tambangnya di Pit Kanibungan 23,5 haktar (Ha), Pit Kanibungan Barat 9 Ha, Pit Sentral 87 Ha, Matangkarang 18 Ha, dan Midle Pit 17 ha, total 154.5 Ha.

Selain menuntut PT BCS segera mereklamasi lahan tambangnya, sebagian warga pendemo laki-laki dan kaum ibu itu menuntut pembayaran ganti rugi lahan 72 ha.

   Manajer Community Development PT BCS Sudasi Harsono yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, untuk mengakomodir keinginan warga Kanibungan, pihaknya akan mengundang instansi terkait.

   Sementara itu, berdasarkan data PT BCS telah mereklamasi lahan bekas tambang dan areal penggunaan lain (APL) sekitar 275,24 Ha dari total lahan yang dibuka seluas 1.008 ha.

   Khusus untuk areal tambang yang dibuka sekitar 550 ha, telah direklamasi 275,24 ha. Sisanya sekitar 733 ha masih berupa sarana jalan, basecamp, perkantoran, komplek karyawan, lokasi penampungan air untuk membantu produksi batubara.

   Lokasi yang direklamasi di antaranya Central Pit seluas 102,89 ha, Kanibungan 16,75 ha, Daeng Setuju 8,78 ha, Matangkarang 14,27 ha, total 142,69 ha. Sedangkan areal di luar tambang yang telah direklamasi diantaranya, Central Pit 31.41 ha, Kanibungan 1.61 ha, Daeng Setuju 3.63 ha, Tanah Putih 0.34 ha, Total seluas 36.99 ha. dan lokasi rawa yang direklamasi seluas 95.55 ha.(ins)

Jalan Khusus Batubara Masih Misterius

Selasa, 8 Mei 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Penentuan dua lokasi pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara oleh Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, dituding berbau kepentingan bisnis. Ini karena, hasil survei yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel justru tidak dipakai sebagai acuan dalam membuat jalan khusus bagi armada truk batubara itu.

Tudingan ini dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kesuma. Menurutnya, lokasi jalan alternatif seperti yang ditawarkan Pemprov Kalsel, Pemkab Tapin, termasuk hasil survei Bappeda, tidak jelas berapa besaran biasanya. “Bahkan, layak atau tidaknya pun tidak pernah dibeberkan. Apakah nanti berpola investasi atau tidak, juga tak jelas,” kata Dana–sapaan akrab Perdana, kepada wartawan koran ini, kemarin.

Dana mencium ada kepentingan bisnis yang sangat kental, di balik kebijakan Gubernur Rudy Ariffin mengusulkan ruas jalan di Kabupaten Tapin, yaitu mulai Km 102 menuju Sungai Nagara, Margasari (panjangnya sekira 28 Km). Kemudian, poros jalan dari Kabupaten Banjar tembus menuju Jembatan Rumpiang, Batola.

“Kami tak ingin kepentingan bisnis justru lebih besar, ketimbang memperhatikan kepentingan rakyat,” tuding kader Partai Golkar ini.

Padahal, menurut Dana, jalan alternatif yang sudah disurvei Bappeda, yaitu poros mulai Km 94 Pulau Pinang tembus Jalan Trikora Banjarbaru, dan menuju Lingkar Selatan, relatif lebih murah, sebab merupakan bekas jalan penguasa Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Hendratna. “Jadi, kami minta gubernur untuk membuka kepada publik, ada apa sebenarnya dalam kebijakan jalan alternatif itu,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bapedalda Kalsel Rachmadi Kurdi mengakui bahwa perencanaan pembangunan jalan alternatif itu belum disertai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Memang belum ada Amdal-nya. Saat ini, masih dalam tahap pembebasan,” katanya, belum lama ini.

Dia menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kalsel telah ditindaklanjuti gubernur untuk membangun jalan alternatif khusus batubara.

Rachmadi mengakui, tidak adanya jalan khusus batubara itu merupakan bukti bahwa pengusaha atau perusahaan batubara di Kalsel belum profesional. Terkecuali, PT Adaro dan PT Arutmin yang telah memiliki jalan khusus. Dia mencontohkan seperti PT Antang Gunung Meratus (AGM), hanya menjual batubara ke stockpile, selanjutnya dari stockpile di Kandangan (HSS), batubara diangkut ke Banjarmasin. “Di sini fungsi traider (pengumpul) yang mengangkut batubara ke Banjarmasin,” katanya.

Nah, dengan adanya jalan alternatif ini, Rachmadi sangat berharap persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan umum bisa diatasi segera. Sebab, untuk melarang truk batubara, perlu koordinasi lintas instansi baik daerah maupun pusat. (dig)

Tuesday, May 08, 2007

Tutup Stockpile Batubara! Khusus yang Lokasinya di Jl PM Noor

Senin, 7 Mei 2007
BANJARMASIN,- Sekjend PW Pemuda Bulan Bintang Kalsel Akliani Rkab mendesak Walikota Banjarmasin H Yudhi Wahyuni segera menutup stockpile batubara yang terdapat di kawasan Jl PM Noor, Banjarmasin Barat. Menurutnya, keberadaan stockpile tersebut lebih banyak mudharatnya ketimbang dampak positifnya. “Lantaran lokasi stockpile berada dekat pemukiman warga, maka setiap hari ribuan truk angkutan batubara melintas di kawasan itu. Padahal, berdasarkan penelitian Dewan Riset Daerah (DRD) dampak yang ditimbulkan akibat angkutan emas hitam tersebut sangat berbahaya, baik gangguan kesehatan maupun lingkungan,” ujarnya kepada wartawan koran ini, kemarin.

Tak hanya dampak kesehatan, lanjutnya, dampak sosial juga muncul seiring aktivitas usaha hasil tambang di kawasan Jl PM Noor, seperti maraknya pungutan liar (pungli). “Kalau kita tarik garis ke belakang, terjadinya pungli tersebut erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah mengizinkan stockpile di Jl PM Noor, dan toleransi angkutan batubara melintas di jalan umum,” tandasnya.

Logikanya, tandas Akliani, jika pemerintah tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, tentu tidak akan muncul pungli dengan dalih sebagai uang debu. Karenanya, ia menyimpulkan menjamurnya praktik pungli batubara di Jl PM Noor, tercipta akibat kebijakan pemerintah yang salah dan tidak berpihak kepada masyarakat. “Saya bukan ahli hukum, tapi saya pernah konsultasi dengan seorang pengamat hukum bahwa angkutan pertambangan harus mempunyai jalan sendiri. Landasan hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan. Hanya saja, fakta di lapangan UU Nomor 11 diabaikan, sebab para pengambil kebijakan terkesan memaksakan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas,” ujarnya.

Parahnya lagi, sambungnya, unsur Muspika Banjarmasin Barat terkesan melegitimasi pungutan uang debu dengan pola portal satu pintu, yang akhirnya memicu munculnya kecemburuan sosial sesama warga.

Untuk itu, politisi yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin ini menawarkan dua solusi sederhana. Yaitu, pemkot harus berani menutup stockpile. Atau, stockpile tetap diizinkan, tapi mobilitas angkutan batubara harus lewat jalur sungai. “Jadi tidak ada lagi konvoi truk batubara di Jl PM Noor. Dengan demikian, otomatis tidak akan terjadi lagi pungli, sehingga tugas polisi dan aparat terkait dipastikan akan lebih ringan,” pungkasnya.(sga)


Pungli dan Konsistensi Aparat

Selasa, 08 Mei 2007 01:06

HARIAN Metro Banjar edisi Minggu (6/5), menurunkan headline dengan judul cukup menarik: Poltabes ‘Perang’ Di Pelambuan. Berita tersebut menyoroti langkah tegas aparat dalam menyikapi kompleksnya permasalahan angkutan batu bara di Kalsel, khususnya di Kota Banjarmasin.

Sabtu dinihari itu, Poltabes Banjarmasin menurunkan 200 personelnya guna membersihkan pos pungutan liar terhadap truk batu bara yang menuju penumpukan akhir (stockpile) di Pelambuan. Dengan dibumbui rentetan tembakan peringatan ke udara, polisi akhirnya menggiring ratusan warga yang tiap malam mengais pungutan dari sopir truk tersebut.

Memang, berbagai peristiwa termasuk yang berbau anarki kerap muncul, sehingga tak ada jalan lain kecuali aparat keamanan mengambil langkah tegas.

Penertiban kali ini dilakukan hanya selang dua hari setelah munculnya anarkisme warga Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin Barat. Puluhan warga yang emosi menggulingkan dua buah truk di jalan kampung setempat, karena kesal pada ulah sopir yang tak mematuhi aturan jalur lintasan. Dengan beruntunnya peristiwa itu, lantas kita pun menduga-duga bahwa penertiban portal liar tersebut merupakan respons atas peristiwa di Jafri Zamzam.

Dua peristiwa tersebut memang seakan tak ada kaitannya. Tetapi jika dirunut lebih jauh, bukan mustahil kenekatan sang sopir mencari jalur alternatif itu justru hanyalah reaksi atas banyaknya pungutan yang jelas kian memberatkan. Padahal sesuai kesepakatan sebelumnya, berbagai kompensasi kepada warga telah dikoordinasi oleh petugas khusus sehingga tidak dibenarkan warga secara individu maupun kelompok menarik pungutan lain.

Pertanyaannya kemudian, mengapa baru sekarang langkah tegas dilakukan? Bukankah aneka macam pungutan di jalan sudah marak sejak dulu? Terlepas dari semua pertanyaan itu, yang pasti lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Sorotan terhadap maraknya pungutan di jalan sudah sering muncul. Bukan saja dari sopir atau pengusaha --yang tentu saja memiliki tendensi pada usahanya-- tetapi juga dari warga yang ikut terusik kenyamanannya saat berlalu lintas. Namun, aparat terkesan tutup mata. Keluhan baik secara lisan maupun lewat media massa itu belum ditanggapi sebagaimana mestinya.

Padahal kita sangat percaya, sebagai aparat hukum polisi lebih peka menangkap fenomena di masyarakat. Apalagi jika itu berpotensi memunculkan tindak pelanggaran. Tentu saja kurang tepat jika semua harus menunggu pengaduan, lengkap dengan bukti maupun saksi. Aparat sudah sewajarnya melakukan antisipasi ketika ada sesuatu yang kurang pas.

Kita semua tidak akan pernah setuju, jalur batu bara seakan menjadi aliran madu yang sarat praktik premanisme --meski itu kecil-kecilan. Kita juga tak setuju, jalur komoditas primadona daerah itu menjadi ladang kasus suap aparat hingga korupsi pejabat.

Kini nyatanya, dengan langkah tegas portal liar di sepanjang jalan menuju stockpile nyaris tak terlihat lagi. Warga yang berlalu lalang pun bisa merasakan kenyamanan tanpa ada kekhawatiran terhadap aksi pemalakan, pemerasan, atau iseng sekalipun.

Dari efektivitas penetiban itu, kiranya cukup memberi pelajaran kepada kita bahwa semua itu tergantung kemauan aparat sendiri. Kita pun berharap sebuah konsistensi sehingga ketertiban tercipta untuk seterusnya.

Penegakan hukum di Kota Banjarmasin itu tentu hanyalah bagian kecil dari problematika yang masih kita hadapi saat ini. Penertiban penambangan di hulu, penertiban tonase angkutan di jalan umum, hingga permasalahan administrasi adalah pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan.

Betapa tidak, akibat aktivitas penambangan yang sembarangan dan tak terkontrol dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat kita. Banjir hampir tiap tahun melanda akibat rusaknya hutan.

Sekali lagi, kita hanya bisa berharap bahwa dari hal yang kecil itulah akhirnya persoalan yang kompleks bisa diurai.

Sunday, May 06, 2007

Pelambuan Mencekam Polisi berondong preman portal 86 orang ditangkap

Minggu, 06 Mei 2007 02:23

BANJARMASIN, BPOST - Di tengah malam buta, Sabtu (5/5) pukul 00.30 Wita, warga Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat dikejutkan suara berondongan senjata api.

Tembakan senjata api hingga ratusan kali itu terdengar hingga radius ratusan meter selama beberapa meaenit.

Warga yang tengah tertidur pulas malam itu sontak berlarian ke luar rumah. Mereka terkejut menyaksikan ratusan orang menenteng senjata laras panjang dan pistol berlarian di sepanjang Jalan PHM Noor Banjarmasin. Sesekali terdengar bunyi letusan senjata api di arahkan ke udara.

Suasana tampak mencekam. Tak satupun warga berani membuka rumahnya. Warga memilih mengintip kejadian itu dari dalam rumahnya melalui celah-celah dinding, jendela atau lubang pintu. Para pembawa senjata api itu terlihat berteriak-teriak dan memerintahkan warga yang ada di luar rumah untuk segera masuk rumahnya.

Ya, dini hari itu, Poltabes Banjarmasin dibantu aparat Polsekta Banjarmasin Barat, Tengah dan Selatan mengerahkan pasukannya membersihkan preman portal.

Sebelumnya, sekitar pukul 23.30 Wita, razia petugas Polsekta Banjarmasin Barat ke kawasan Pelambuan berjalan normal. Puluhan preman portal berhasil diamankan dari penyisiran itu. Namun begitu polisi balik arah ke Jalan Baroto Ilir, mereka memprovokasi petugas. Puluhan preman portal memukul-mukul tiang listrik.

Merasa diremehkan, polisi membalasnya dengan tembakan ke udara. Sontak saja, mereka langsung berhamburan masuk gang. Polisi terus melakukan tembakan ke udara.

Melalui pengeras suara di mobil, petugas mengingatkan warga agar meninggalkan jalanan. Bagi yang melawan akan ditembak di tempat. Sebanyak 68 warga diamankan, empat di antaranya ditahan. Dari empat orang itu, tiga orang ditahan karena membawa senjata tajam, dan satu orang ditahan karena memalak.

Dalam razia itu, Kabag Ops Poltabes Banjarmasin, Kompol Farid Bachtiar Sik, terjun langsung membackup anak buahnya. Petinggi Poltabes tidak ada yang absen, seperti Kasatreskrim AKP Wiliam Simanjutak, Kasat Samapta AKP Toetoes SW, dan tiga Kapolsek.

Petugas yang diturunkan sekitar 200 orang sebagian besar membawa senjata api. Sebagian berpakaian seragam lengkap, sisanya berbaju preman.

Farid Bachtiar mengatakan, aksi penertiban premanisme itu tidak dilakukan dadakan, tapi melalui persiapan panjang termasuk melalui upaya persuasif selama beberapa waktu. Dari pantauan ternyata mereka masih meminta uang sopir.

"Atas perintah Kapoltabes, kita lakukan tindakan tegas terukur," tukas Farid.

Farid menambahkan, aksi serupa akan terus dilakukan disertai langkah persuasif karena aksi pungli yang dilakukan hasilnya bukan untuk masyarakat.

"Aksi ini dilakukan kelompok tertentu mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Mulai besok (hari ini), kita minta warga yang tidak berkepentingan untuk tidak keluar malam," tandasnya. ais/dua


Saturday, May 05, 2007

Penambang Wajib Perbaiki Jalan

Sabtu, 05 Mei 2007 02:59

Pelaihari, BPost - Revisi atas Perda 10/2005 tentang pengelolaan usaha pertambangan umum akhirnya rampung dan telah disetujui DPRD Tala. Ketentuan baru dalam piranti hukum ini yakni kewajiban penambang bertanggung jawab atas risiko kerusakan jalan umum.

Gabungan fraksi-fraksi DPRD Tala dalam pendapat akhirnya yang disampaikan juru bicaranya, Hj Asmiriyati Yunus, menegaskan, para penambang yang ada di Tala harus memiliki jalan tambang sendiri. "Minimal harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang dilalui oleh armada angkutannya."

Kewajiban tersebut tidak bisa diabaikan karena telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 1967 yang mengatur pengelolaan pertambangan umum. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini, seperti, kewajiban penambang membangun jalan telah dimasukkan dalam pasal tersendiri pada revisi Perda 10/2005.

Ketegasan pengaturan terhadap aktivitas pertambangan dibutuhkan guna meminimalkan risiko atau dampak negatif yang ditimbulkan. Pasalnya aktivitas tambang selama ini secara nyata cukup banyak menimbulkan dampak negatif. Contoh konkretnya yakni rusak parahnya jalan Desa Sungai Bakar-Pelaihari, jalan desa Sumber Mulya, dan jalan Provinsi di Sungai Riam.

Kerusakan badan jalan umum tersebut hingga kini belum tertangani secara memadai. Pantauan BPost, jalan di Desa Sungai Riam, misalnya, semakin parah. Setidaknya terdapat lima titik yang rusak parah; berlobang dan berlumpur ketika hujan. Mobil bodi rendah, seperti sedang tidak bisa lagi melintas.

Tidak hanya aktivitas warga yang terganggu. Kerusakan jalan di Sungai Riam itu juga berpotensi menurunkan kunjungan wisata di Pantai Batakan karena jalan tersebut merupakan akses darat utama menuju objek wisata ternama di Tala ini.

Agar revisi Perda 10/2005 tersebut bisa diterapkan secara optimal di lapangan, gabungan fraksi DPRD Tala meminta eksekutif segera menyosialisasikan piranti hukum terbaru itu. Caranya seluruh pengusaha tambang di daerah ini dikumpulkan dan diberi penjelasan secara detil tentang subtansi revisi perda itu. roy

Jalan Khusus Batubara Dilintasi Masyarakat Umum

Jumat, 4 Mei 2007
Radar Banjarmasin

Saat kabupaten lain ribut mempersoalkan ruas jalan umum

yang dikuasai barisan truk angkutan batubara, perusahaan tambang besar batubara di Tabalong justru sudah sejak lama punya jalan tambang sendiri dan dimanfaatkan warga.

WARGA Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, dan sekitar, seakan serentak menentang digunakannya ruas jalan negara sebagai jalur lintasan truk batubara.

Dipicu kritisnya dua buah jembatan di Martapura, sedangkan masyarakat meragukan ketegasan aparat pemerintah, reaksi keras pun bermunculan dari sejumlah elemen masyarakat seiring dengan tetap diperbolehkan melintasnya armada pengangkut “emas hitam” di jalan negara.

Sejumlah media menjadikan polemik itu sebagai headline news di halaman depan. Selama sebulan lebih bergaung, akhirnya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyetujui desakan masyarakat untuk membangun jalan alternatif khusus angkutan batubara.

Selesaikah permasalahan? Tidak, orang nomor satu di Pemprov Kalsel itu belum menjelaskan secara rinci perihal pilihan jalan alternatif karena masih memerlukan kajian dan perhitungan matang.

Terlepas dari kondisi geografis dan keadaan masyarakat sekitarnya, sejak memulai eksploitasi untuk produksi komersial pada tahun 1992, PT Adaro Indonesia sudah membangun dan memiliki jalur lintasan tersendiri sepanjang sekira 84 Km. Jalan khusus tambang batubara itu diawali di lokasi blasting (peledakan) di Tutupan, Murung Pudak, Tabalong, menuju pelabuhan khusus batubara di Kelanis, Buntok, Barsel (Kalteng).

Hauling (lintasan) hanya terdiri lapisan tanah keras, setiap hari dan setiap saat maka sepanjang lintasan disiram air untuk mengurangi debu. Tetapi, sejak beberapa tahun belakangan ini, lintasan telah diaspal mulus dan batubara yang tercecer maupun debu selalu dibersihkan.

Mungkin, di benak kita terlintas kewajaran bahwa PT Adaro adalah perusahaan tambang terkemuka di dunia yang mempunyai modal besar, sehingga membangun jalan khusus tambang bukan persoalan rumit. Belum lagi, jalur darat yang dilalui Adaro dan partner bukan kawasan padat penduduk.

Namun, apa jadinya kalau jalan khusus tambang batubara milik Adaro justru banyak dimanfaatkan menjadi “jalan umum” oleh warga setempat maupun warga lainnya?

Bukan maksud penulis berpihak ke Adaro atau memvonis dengan mempersalahkan warga untuk tidak melintas di jalan khusus tambang. Tetapi, bagaimanakah konsekuensi masyarakat bilamana jalan alternatif menuju ke stockpile telah selesai dibangun?

“Kami sudah menempatkan pos jaga beserta sekuriti pada setiap jalan tambang yang bersinggungan simpang dengan jalan umum. Hanya saja, banyak “jalan tikus” membuat kami terkadang kewalahan mengatasi warga yang melintas. Satu hal juga, bagaimana dengan warga yang mempunyai tanah atau kebun di sisi kiri dan kanan jalan tambang batubara,” kata staf Humas PT Adaro, M Ismail, waktu lalu.

Padahal, karyawan dan angkutan produksi atau angkutan sarana memiliki peraturan khusus memasuki dan menggunakan jalan batubara. Selama berada di areal tambang, karyawan memakai seragam kerja dan safety, angkutan dilengkapi lampu rotary dan safety lainnya. Tidak ada satu pun kendaraan milik karyawan berada di jalur lintasan.

Apa lacur, perusahaan terkesan tak berkutik dan tak punya nyali. Karyawan melanggar aturan ditindak tegas, warga seakan “bebas” menjadi “raja jalanan” di jalan khusus tambang batubara. Malah, pedagang sayur dan pedagang ikan keliling, tak ketinggalan untuk memanfaatkan fasilitas jalan tol tanpa hambatan. (Hariyadi)***

Sopir Truk Batu Bara Trauma Wali kota minta warga tahan diri

Jumat, 04 Mei 2007 02:25:15

BANJARMASIN, BPOST - Tak terlintas sedikitpun di benak Zainal (34), jika truknya bakal dijungkirbalikan warga. Keputusannya melintas Jalan Jafri Zam-Zam, Kamis (3/5) dini hari itu semata untuk potong kompas.

Dia menjalankan truknya DA 9632 AJ melewati Jalan Lumba-Lumba ke Sutoyo S lalu tembus Jalan Jafri Zam-Zam dengan kecepatan 60 kilometer perjam. Tujuannya untuk mengirim batu bara yang ia angkut ke salah satu stockpile yang ada di Jalan PHM Noor.

Dia sempat melewati 16 RT dengan aman, tapi begitu sampai RT 33 dan RT 48, di ujung Jalan Jafri Zam-zam, tiba-tiba dihadang ratusan warga terdiri dari anak kecil, ibu-ibu hingga orang tua. Suasana berubah mencekam.

Warga Mataraman Kabupaten Banjar ini dipaksa turun dari truknya. Seorang warga mengambilalih truk dan menurunkan muatannya untuk menambal jalan lubang di depan Masjid Al-Ashri. Saat diamankan polisi, dia sempat melihat satu truk sudah digulingkan warga. Ternyata, truk DA 9739 EA itu dikemudikan Razianoor (33).

"Mas tolong saya, kita behurupan (bertukar) baju. Saya takut, saya ingin nyebur sungai saja," ujar Zainal dengan wajah memelas.

Petugas sempat menenangkan Zainal. Tapi melihat sopir ini terlihat sangat ketakutan, akhirnya diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Razianoor, pengemudi truk batu bara yang lebih dulu dijungkirbalikan warga mengaku, tidak menyangka warga masih melakukan ronda.

"Saya lihat tidak ada orang. Lampunya juga mati, makanya saya berani lewat. Tapi pas sampai depan RT 33 RT 48, tiba-tiba warga keluar rumah dan langsung menghadang. Saya pasrah saja, syukur tidak dipukuli," tukasnya dengan wajah pucat.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Yudhi Wahyuni mengaku belum menerima laporan adanya aksi masyarakat yang membalik dua buah truk angkutan batu bara di Jalan Jafri Zam Zam, Kamis (3/5) dini hari.

"Biasanya kalau terjadi peristiwa, apalagi yang seperti ini, saya selalu mendapat laporan, baik dari Polsek maupun Dishub," katanya ketika dihubungi BPost, Kamis (3/5) sore.

Yudhi mengaku akan mempelajari terlebih dulu permasalahan yang ada sebelum mengambil tindakan tegas. Dia mengimbau masyarakat bisa menahan diri, sebab pemprov dan pemko sedang mengusahakan jalan keluar terkait angkutan batu bara.

"Jangan terpancing emosi, jaga kondisi tetap kondusif. Masalah ini menyangkut kepentingan banyak orang," pintanya. ck6/ais/coi


Dewan Dukung TNI Kelola Sampah SA

Kamis, 3 Mei 2007
Radar Banjarmasin

AMUNTAI ,- Sebuah unit mobil mini bus milik PT Adaro Indonesia kunjungi sejumlah kecamatan di daerah ini. Mobil mini bus tersebut sengaja datang untuk memberikan pengobatan dan operasi gratis bagi warga HSU yang memiliki kelainan mata, yaitu penyakit katarak.

Hasilnya, sedikitnya ada 24 pasien katarak yang berhasil dioperasi selama kunjungan di daerah ini. Seperti Rabu (2/3) kemarin, mobil keliling ini singgah di Puskesmas Karias Kecamatan Amuntai Tengah, di lokasi ini mobil khusus ini, berhasil mengoperasi sedikitnya 13 orang pasien katarak yang rata-rata orang tua.

Pada kunjungan di Kecamatan Babirik berhasil megoperasi sedikitnya 5 orang pasien katarak dan di Kecamatan Danau Panggang ada 16 pasien yang berhasil dioperasi di mobil khusus tersebut.

Kunjungan mobil klinik keliling PT Adaro Indonesia ini sebagai realisasi program Comunity Develoment (CD) bidang kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat HSU lewat pemerintah daerah. (bie)


PT ABN Bantah Lakukan Penculikan

Kamis, 3 Mei 2007
Radar Banjarmasin


BANJARMASIN,- Tak enak hati karyawannya dikatakan sebagai pelaku penculikan, Wakil Direktur PT Anugerah Bara Nusa (ABN), Jarkasi, langsung angkat bicara. Dengan tegas pria ini menyatakan peristiwa yang dilakukan oleh 3 orang karyawannya bernama Wandi, Suwandi, dan Syarifuddin, terhadap diri Ahmad Yani warga Banjarmasin itu bukanlah penculikan. “Itu bukan penculikan, para karyawan itu datang dan menemui Ahmad Yani untuk menurunkan alat berat,” ujarnya, kemarin.

Selain membantah telah melakukan penculikan, Jarkasi juga membantah bila dalam peristiwa itu sempat terjadi pemukulan terhadap diri Ahmad Yani. “Waktu itu tidak ada pemukulan, yang terjadi hanyalah adu mulut,” katanya.

Begitu pula dengan keberadaan diri Ahmad Yani di Batulicin, cecar Jarkasi, itu terjadi bukan inisiatif karyawannya, tetapi semua itu atas permintaan Ahmad Yani sendiri. “Waktu itu ia yang meminta dibawa ke Sungai Danau, katanya mau ketemu kerabatnya untuk meminjam uang. Tapi, karena tidak ada ia lalu minta dibawa ke Batulicin. Kala itu Ahmad Yani hendak pergi ke Kotabaru untuk menemui salah seorang kakaknya,” tambahnya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Jarkasi, kini pihaknya juga telah melaporkan Ahmad Yani ke Mapoltabes Banjarmasin dengan dugaan telah melakukan penipuan. “Kami melaporkannya hari Minggu lalu, hari Senin tadi kami baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, jelas Jarkasi, PT Anugerah Bara Nusa sangat dirugikan. Bahkan, kerugian yang diderita perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha batubara ini mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian kami akibat peristiwa ini tidak hanya puluhan juta, tetapi ratusan juta,” pungkasnya.(gsr)

Gubernur Putuskan 2 Jalan Khusus Batubara Lokasinya di Tapin dan Kabupaten Banjar

Kamis, 3 Mei 2007
BANJARMASIN,- Teka-teki lokasi pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara, akhirnya terjawab. Kemarin, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin mengumumkan lokasi jalan khusus yang diperuntukkan mengangkut emas hitam tersebut.

“Dua hari lalu saya sudah menggelar rapat bersama instansi terkait dan para pengusaha tambang batubara. Dengan berbagai pertimbangan, maka kami sudah menentukan 2 poros tambahan untuk jalan khusus angkutan batubara,” ungkap Rudy Ariffin kepada wartawan, usai menjadi pemimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman Kantor Gubernur Kalsel, kemarin.

Dua jalan tersebut, sebut Rudy, lokasinya berada di Kabupaten Tapin, yaitu mulai Km 102 menuju Sungai Nagara, Margasari (panjangnya sekira 28 Km). Sedangkan poros jalan alternatif satunya lagi mulai Kabupaten Banjar yang ditembuskan menuju Jembatan Rumpiang, Batola. “Kami memilih 2 poros jalan tersebut karena jaraknya lebih dekat jika dibandingkan jalan alternatif yang sudah disurvei Bappeda, yaitu poros mulai Km 94 Pulau Pinang tembus Jalan Trikora Banjarbaru, lalu menuju Lingkar Selatan,” katanya.

Sayangnya, mantan Bupati Kabupaten Banjar ini belum dapat merinci berapa estimasi dana pembangunan 2 poros jalan alternatif tersebut. “Saat ini sedang dalam kajian tim teknis pemprov, baik perhitungan biaya maupun aspek lainnya,” kata suami Hj Hayatun Fardah ini.

Lantas, siapa yang membiayainya? Rudy mengemukakan, dalam pertemuan tersebut para pemegang KP berkomitmen akan membiayai pembangunan dua jalan alternatif tersebut. Hanya saja, sambungnya, apabila ternyata mereka tidak mampu, maka pemerintah kabupaten dan provinsi yang akan membangunnya. Lebih lanjut, Ketua DPW PPP Kalsel ini memperkirakan, pengerjaan 2 poros jalan tersebut akan rampung sekira 2 tahun.

Nah, seiring pembangunannya, pada Juni mendatang pemprov bersama DPRD Kalsel akan menggulirkan penyusunan Perda yang mengatur tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. “Jadi soal pengaturan khusus angkutan batubara bukanlah wacana lagi, sebab kami akan menyusun perda-nya, sehingga ada sanksi bagi yang melanggar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemprov sudah melakukan survei jalan alternatif untuk mobilitas angkutan batubara. Yaitu mulai Km 94 Pulau Pinang Kabupaten Tapin tembus kawasan Mataraman Kabupaten Banjar. Nah, dari Mataraman akses jalan ditembuskan menuju kawasan Sungai Ulin Banjarbaru (eks jalan menuju sircuit Sungai Ulin). Selanjutnya, mulai Sungai Ulin ditembuskan menuju Jalan Trikora Banjarbaru, lalu tembus Jalan Lingkar Selatan. Berdasarkan hasil survei, panjang jalan alternatif yang akan dibangun sekira 54 Km.(sga)


PT BCMP Direkomendasikan Ditutup DPRD Surati Bupati

Rabu, 2 Mei 2007
Radar Banjarmasin


KOTABARU ,- Melihat kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Baramega Cipta Mandiri Persada (BCMP) serta berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, DPRD Kotabaru melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten setempat dan Dirjen Pertambangan di Jakarta. Surat tersebut berisikan rekomendasi penutupan tambang PT BCMP.

   Unlam memang diminta DPRD Kotabaru untuk meneliti kegiatan pertambangan BCMP, karena para wakil rakyat melihat akibat aktivitas pertambangan BCMP menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, PT BCMP juga diduga tidak mempunyai rencana kerja tahunan, dan tingkat kebisingan dan debu yang tinggi serta jarak yang cukup dekat dengan pemukiman.

   Ternyata semua itu terjawab oleh hasil penelitian, di mana PT BCMP terbukti tidak mempunyai rencana kerja tahunan sehingga melakukan pertambangan secara sporadik. Selain itu jarak lokasi tambang dengan pemukiman sangat dekat dan debu yang diambang batas.

   “Dari hasil penelitian tersebut diketahui banyak masalah, diantarnya seperti lokasi tambang dengan pemukiman yang hanya berjarak sekitar 200 meter saja, padahal jarak lokasi tambang dengan pemukiman penduduk minimal 500 meter. Di sekitar lokasi tambang tersebut selain ada pemukiman penduduk, beberapa fasilitas umum lainnya juga ada seperti sekolah dan perkantoran,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Ramli, didampingi Anggota Komisi III lainnya Fardiansyah menjelaskan kepada Radar Banjarmasin.

   Sebelumnya, lanjut Fardiansyah, DPRD sudah menyurati PT BCMP dan Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru untuk melaksanakan tinjauan bersama ke lapangan. Namun saja PT BCMP dan Dinas Pertambangan tidak hadir dalam tinjauan ke lokasi tambang tersebut.

   “Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, Komisi III DPRD Kotabaru merekomendasikan agar PT BCMP ditutup sementara untuk proses perbaikan lingkungan, dan itu pun sudah ditindaklanjuti DPRD Kotabaru,” lanjutnya.

   DPRD Kotabaru sudah melayangkan surat ke Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja untuk segera mengatasi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pertambangan PT BCMP di kawasan Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.

   “Isi surat rekomendasi tersebut adalah melanjutkan rekomendasi dari Komisi III, dan meminta kepada Bupati agar memperhatikan masalah ini, sehingga kesalahan yang sama tidak perlu lagi terjadi secara berulang-ulang. Jika masalah ini masih tidak mendapat tindakan, maka kami akan melihat secara langsung ke lapangan bersama dengan beberapa pihak dari provinsi atau pusat,” ujar ketua DPRD Kotabaru M Alamsyah kepada  koran ini.

   Mengenai masalah ini, Pardinsyah menyayangkan Dinas Pertambangan Kotabaru yang tidak berani mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Padahal yang terjadi sekarang ini adalah masalah lingkungan. “Jika memang masalah ini tidak selesai, maka kami akan melaporkan ke Komisi VII DPR-RI yang membidangi masalah tambang,” lanjut Pardiansyah. (ins)

Kapoltabes: Jangan Lewat Jalan Negara Armada batu bara bikin susah masyarakat

Rabu, 02 Mei 2007 02:44:36

BANJARMASIN, BPOST - Kapoltabes Banjarmasin, Kombes Pol Drs Djoko Prastowo MH meminta Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin melarang angkutan tambang batu bara memakai jalan negara karena merugikan masyarakat.

Bahkan, kata dia, penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara itu telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Terlebih lagi armada tersebut selalu menimbulkan masalah mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga penyakit saat masuk kawasan perkotaan.

"Kita sudah banyak menerima keluhan masyarakat. Masalah ini tidak akan berhenti kalau armada tersebut masih menggunakan jalan negara dan masuk wilayah perkotaan," tegas Djoko.

Masalah yang sering timbul diantaranya, jalan semakin cepat rusak, terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat armada batu bara yang sering ugal-ugalan, serta penyakit akibat debu yang selalu menghantui warga.

"Saya sebagai masyarakat biasa, juga sangat merasakan dampaknya, sama seperti masyarakat yang lain," imbuhnya.

Dengan lantang, Djoko secara terbuka meminta dan menyampaikan permohonannya kepada kepala daerah, agar secepat mungkin melarang angkutan tambang, baik batu bara, bijih besi dan yang lainnya untuk tidak menggunakan jalan negara.

"Saya mohon Gubernur Kalsel melarang angkutan tambang memakai jalan milik negara. Masyarakat sudah banyak yang disusahkan," pintanya.

Tak kalah tegasnya, Dir Lantas Polda Kalsel Kombes Pol Drs Condro Kirono MM mengungkapkan, untuk menyelamatkan jalan negara dari kerusakan, pihaknya akan menilang dan menangkap truk-truk tambang yang menggunakan jalan negara.

"Kita akan ambil tindakan tegas. Kalau mereka menggunakan jalan negara, langsung kita tangkap. Tidak hanya di Banjarmasin, tapi juga di wilayah lain seperti Banjarbaru, Martapura dan Tapin," timpal Condro. dua

Yudhi Didesak Tutup Stockpile

Selasa, 1 Mei 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Besarnya dampak negatif yang dirasakan masyarakat Banjarmasin akibat lintasan truk angkutan batubara, membuat Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni berencana menutup stockpile di kawasan Pelambuan.

Meski demikian, berbagai protes dan desakan muncul dari berbagai elemen masyarakat untuk penuntasan permasalahan angkutan batubara yang masuk Ibukota Kalsel ini terus bermunculan. Terutama soal ketegasan Walikota menutup stockpile tersebut.

Pasalnya, keberadaan stockpile di Banjarmasin ini relatif sangat dekat dengan pemukiman warga. Dan, karena untuk menuju stockpile tersebut harus melintasi jalan negara, otomatis masyarakat setempat maupun sebagai pengguna jalan merasa sangat terganggu dengan aktivitas angkutan dan keberadaan stockpile tersebut.

“Meski sangat merugikan bagi masyarakat Kota Banjarmasin, Walikota Yudhi Wahyuni sama sekali tidak mengambil sikap tegas yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banjarmasin, Ihsan Rahmani, kemarin.

Baginya, akar permasalahan dari angkutan batubara itu sangat tergantung pada keberadaan stockpile itu sendiri. “Harusnya, kalau memang akar permasalahannya adalah keberadaan stockpile di Banjarmasin Barat yang berada tak jauh dari pemukiman warga, Walikota selaku pimpinan tertinggi di Kota Banjarmasin ini berani mengambil sikap tegas, menutup keberadaan stock pile itu,” desak Ihsan.

Begitu pula dengan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalsel Fadli SSos berpendapat, dampak kesehatan bagi masyarakat Kota Banjarmasin tidak bisa dinilai normatif. Sebab, meskipun besarnya kontribusi PAD truk batubara dan stockpile jauh lebih besar dari pada perbaikan infrastruktur di Kota Banjarmasin ini, kesehatan masyarakat yang bisa terkena gangguan pernafasan tidak bisa ditolakukurkan dengan kontribusi tersebut.

“Bahaya kesehatan yang jelas bisa dimunculkan akibat adanya angkutan batubara adalah penyakit ispa. Dampak ini tentunya terlalu naif jika dinilai dengan rupiah atau kontribusi PAD. Apalagi jika kontribusi keberadaan stockpile dan angkutan batubara di Banjarmasin ini sangat minim atau tidak sebanding dengan pengeluaran daerah,” tandasnya. (dla)

Mobil Camat Ditabrak Truk Batubara

Senin, 30 April 2007
Radar Banjarmasin


BANJARBARU,- Kawasan Jl A Yani, Guntung Manggis, mendadak geger Minggu (29/4) subuh kemarin. Ini disebabkan suara keras menyeruak dari insiden tabrakan mobil dinas Camat Sambung Makmur, Drs Gusti Suryani dengan sebuah truk batubara milik H Hamdi, warga Tanjung Rema.

Kejadian itu begitu cepat berlangsung menjelang salat Subuh. Saat itu, mobil truk pengangkut batubara dari arah Banjarmasin yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi itu menabrak mobdin Camat Sambung Makmur dengan nopol DA 316 BB.

Akibatnya, mobil dinas milik Pemkab Banjar itu mengalami kerusakan yang cukup parah. Hampir seluruh bagian depan mobil mengalami kerusakan yang cukup serius. Beberapa kaca samping mobil juga pecah berserakan.

Karena kejadian berlangsung pada subuh, maka berbagai spekulasi muncul. Informasi dari warga ada yang menduga bahwa mobil camat tersebut datang dari Banjarmasin sehabis pulang dari arena hiburan dan mengantar teman ke Guntung Manggis. Pulangnya, karena sopir ngantuk terjadilah insiden tersebut.

Namun, keterangan itu dibantah keras oleh Camat Sambung Makmur, Drs Gusti Suryani yang dihubungi wartawan koran ini kemarin. Menurutnya, sebelum kejadian dirinya pulang dari diklat tanpa ada pikiran apa-apa. Namun, karena pikiran kosong dia memutar di arah Simpang Empat Banjarbaru ke kanan sehingga masuk ke kawasan Cempaka. Sesampainya di Jl Trikora dirinya kembali membelokkan ke arah kanan dan menyusuri jalan tersebut tanpa ada tujuan yang jelas.

“Nah, sampai di Guntung Manggis, saya ingin ke luar dan berencana pulang. Ketika keluar, saya tidak merasa apa-apa karena pikiran masih kosong. Begitu melihat ke kanan ada apa, tiba-tiba sebuah truk dari Banjarmasin dalam kecepatan yang tinggi menabrak,“ jelas Gusti Surya. Akibat insiden tersebut, kaki kiri Gusti Surya cedera dan terkilir. Untungnya tak ada cedera yang cukup serius. Sehingga, lelaki ini hanya memilih dirawat secara tradisional saja dan tidak masuk rumah sakit. Hanya saja, mobil dinas tersebut harus diparkir di belakang Mapolresta Banjarbaru untuk jangka waktu yang cukup lama.

Gusti Surya juga mengatakan bahwa dirinya sudah ada pembicaraan dengan pemilik mobil, yaitu H Hamdi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sementara itu, Kapolresta Banjarbaru melalui Kasat Lantas, Iptu Heri Munanto membenarkan insiden tersebut. “Kedua mobil sedang diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.(fuz)


Jalan Sungai Riam Hancur Lagi

Jumat, 27 April 2007 19:32

Pelaihari, BPost
Penambalan badan jalan di Desa Sungai Riam yang dilakukan PD Baratala Tuntung Pandang dan penambang bijih besi tak bertahan lama. Jalan vital tersebut kini kembali rusak berat dan sulit dilalui.

Tidak hanya itu, seperti dituturkan Rahmadi, warga Pelaihari yang bolak-balik ke Sungai Riam, kecelakaan lalu lintas sering terjadi di titik jalan yang rusak tersebut.

"Pekan lalu ada seorang penjual sayur terjatuh dari kendaraanya. Barang dagangannya berhambur semua dan banyak yang rusak. Kasihan sekali," kata Rahmadi.

Sepanjang kurang lebih 200 meter, kondisi badan jalan di Sungai Riam itu memang berubah laksana arena cross. Lobang-lobang berukuran besar menghiasi badan jalan sehingga kendaraan yang melintasi titik tersebut mesti ekstra hati-hati.

Kerusakan fisik itu disebabkan intensnya angkutan tambang bijih besi. Ada beberapa penambang (pemegang surat perintah kerja PD Baratala) yang beroperasi di Desa Sungai Riam.

Baratala dan penambang setempat, beberapa pekan silam memperbaiki kerusakan jalan itu. Lobang-lobang ditutup dengan material (batu koral) dan diratakan. Namun, karena sifatnya hanya sementara dan terus dilalui angkutan bijih besi, badan jalan itu kembali rusak.

Kepala Divisi Operasional PD Baratala M Riduansyah belum bisa menjelaskan apa yang selanjutnya akan dilakukan perusahaannya menyusul kembali rusaknya badan jalan di Sungai Riam. "Yang pasti, masalah itu tetap menjadi perhatian kami," katanya di sela acara pertemuan Bupati Drs H Adriansyah dengan warga di Desa Tebing Siring, Rabu (25/4).

Kerusakan jalan di Sungai Riam itu sendiri, seperti dijelaskan Kadis Kimprasda Tala H Anang Aderiani, tahun ini akan diperbaiki secara permanen oleh Kimprasda Pemprov Kalsel. roy

Friday, May 04, 2007

PT BCS Didemo Warga 4 Desa Tuntut Reklamasi Lahan Tambang

Jumat, 27 April 2007

Radar Banjarmasin
KOTABARU,- Ratusan warga 4 desa di Kecamantan Pulau Sebuku Kotabaru, mendemo PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS). Dalam aksinya, warga menutup akses jalan menuju perusahaan. Demo berlangsung dari Rabu (25/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Demo dan blokade jalan tersebut dilakukan warga Desa Kanibungan, Mandin, Belambus, dan Sekapung, dengan tuntutan agar perusahaan segera mereklamasi bekas lahan yang sudah ditambang perusahaan batubara tersebut. Permintaan reklamasi itu terutama pada beberapa lubang eks tambang seperti Pit Kanibungan 23,5 hektar (Ha), Pit Kanibungan Barat 9 Ha, Pit Sentral 87 Ha, Matangkarang 18 Ha, dan Midle Pit 17 Ha, total 154.5 Ha.

Selain menuntut PT BCS segera mereklamasi lahan tambangnya, warga pendemo yang tergabung laki-laki dan ibu-ibu itu juga menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 75 Ha. Akibat dari blokade di jalan Desa Kanibungan tersebut, aktivitas tambang terhenti dan tidak ada satu pun truk tambang yang bisa melewati kawasan tersebut.

"Aktivitas tambang terganggu. Tuntutan warga agar lima lubang yang ada di sekitar perkantoran dan masih dalam wilayah Desa Kanibungan segera direklamasi," kata Camat Pulau Sebuku, Joko Mutiyono, saat berada di lokasi demo.

Manager Community Development PT BCS Sudasi Harsono, yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya membenarkan adanya demo warga. "Untuk mengakomodir keinginan warga Kanibungan, kami akan akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Pertambangan Kabupaten Kotabaru serta Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya menjelaskan.

Untuk reklamasi, lanjutnya, kami sudah melakukan reklamasi di bekas tambang berdasarkan Amdal. selanjutnya jika warga menganggap masih belum benar, PT BCS akan mendatangkan instansi terkait baik dari Kotabaru dan provinsi untuk memastikan sesuai dengan amdal.

Sebelumnya, PT BCS sudah melakukan reklamasi beberapa lahan bekas tambang dan areal penggunaan lain (APL) sekitar 275.24 Ha dari total lahan yang dibuka seluas 1.008 ha. Luas areal yang sudah direklamasi oleh perusahaan seperti untuk areal lahan dalam tambang sekitar 142,69 hektar, yang terbagi pada beberapa lokasi seperti Central pit 102,89 hektar, Kanibungan 16,75 hektar, Daeng Setuju 8,78 hektar dan Matangkarang 14,27 hektar.

Sementara pengembalian lahan yang sudah terganggu di luar tambang sekitar 275,24 hektar, yang terdiri dari Central pit 31,41 hektar, Kanibungan 1,61 hektar, Daeng Setuju 3,36 hektar dan Tanah Putih, 0,34 hektar serta rawa seluas 95,56 hektar. (ins)