Saturday, June 30, 2007

Polres Banjar Sita Truk Batu Bara

Saturday, 30 June 2007 03:33

MARTAPURA, BPOST - Polres Banjar menyita dua unit truk pengangkut batu bara, saat operasi penertiban penambangan ilegal Senin (25/6). Batu bara dari hasil penambangan secara manual itu berasal dari wilayah Kabupaten Banjar, yang berhasil disita saat melintas di wilayah Tapin, Senin (25/6).

Kini dua unit truk batu bara bernomor polisi DA 9221 TC dan AG 7548 FB bersama barang bukti masing-masing 10 ton batu bara dibawa ke Mapolres Banjar.

Polisi juga mengamankan tiga tersangkanya, Taufik Rahman (23), warga Loktamu RT 3 RW 2 Simpang Empat Banjar, Junnaidi (22), warga Desa Rampah RT 3 RW 2 Simpang Empat Banjar dan Suriadi (29) warga Bumbun RT 8/2 Binuang Tapin.

Informasi yang dihimpun penangkapan tersangka dan penyitaan kedua truk berawal dari adanya aktivitas penambangan batu bara secara manual di kawasan pertambangan perbatasan Kabupaten Banjar dan Tapin.

Anggota Polres Banjar lantas melakukan penyisiran yang biasa menjadi jalur lalu lintas pengiriman hasil tambang tersebut. Tepatnya di jalan tambang milik PT Kalimantan Prima Persada (KPP), Senin sekitar pukul 12.30 Wita polisi memergoki truk yang mencurigakan.

Setelah truk DA 7548 FB dihentikan, polisi memeriksa Taufik dan Junnaidi. Mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Berdasarkan pengakuan keduanya, batu bara itu rencananya dikirim ke stokpile 94 milik PT Pama di Desa Tatakan Rantau.

Hanya berselang sekitar 30 menit, mereka juga mencegat truk AG 7548 FB di Desa Tatakan Rantau Tapin. Rencananya batu bara itu akan dikirim ke PT AR yang berada di Desa Tatakan Rantau.

Kapolres Banjar AKBP Sudrajat didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Cahyowidi membenarkan telah menyita dua unit truk dan batu bara, serta menangkap tersangkanya. mtb/esy


Angkutan Kromit Tak Lewati Permukiman

Saturday, 30 June 2007 03:33

BANJARBARU, BPOST - Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan kuasa PT Kato Do Mining --investor tambang kromit berbuah kesepakatan. Jalan khusus yang dibangun investor diharapkan menghindari permukiman penduduk, sehingga kerusakan jalan seperti Jalan Transpol di Kelurahan Cempaka tak terulang lagi.

Beruntung, pihak investor menyambut baik maksud Pemko. Dalam pertemuan Kamis (28/6) malam di kediaman Wakil Walikota (Wawali) Banjarbaru H Ruzaidin Noor, tercetus angkutan tanah merah bernilai jual tinggi tersebut bakal melintasi Jalan Sungai Surian hingga tembus kawasan Gunung Kupang.

Diyakini Wawali, jika investor menepati janjinya, maka keluhan kerusakan jalan tak bakal terjadi lagi. Selain jauh dari permukiman warga, kawasan di sana jalurnya lebih lebar, sehingga mereka yang berpapasan tidak perlu berhenti.

"Dalam pertemuan kemarin, PT Kato Do Mining sepakat agar angkutan kromit memakai jalan khusus. Kalau pun melintas di kawasan Banjarbaru mereka harus menghindari permukiman warga. Nah, Sungai Surian sampai Gunung Kupang lah yang dipilih," beber Ruzaidin yang akrab disapa Dodot ini.

Dodot mengakui, investor juga dipaksa mempercepat pembangunan jalan khusus sehingga jalan Transpol yang didanai dari APBD Kota Banjarbaru ini tak lagi dipakai.

Sementara itu, selama belum terealisasi jalan alternatif pihak Pemko memastikan investor dapat memenuhi janjinya memperbaiki jalan. Kendati, diakui angkutan kromit masih diperbolehkan melintas.

"Prosesnya kalau diberhentikan kata mereka kesulitan. Ini mengingat hujan, jadi sulit untuk diperbaiki," kata Wawali.

Disebutkan, pertemuan ini, sebagai bentuk kepedulian Pemko dalam menanggapi keresahan warga menyusul kembali melintasnya angkutan tanah kromit dari areal tambangnya di Kabupaten Banjar melalui Jalan Transpol Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Banjarbaru.

Tujuannya tak lain guna membicarakan solusi terbaik bagaimana angkutan tanah kromit tidak hanya menyisakan masalah bagi warga yang jalannya dilintasi armada tanah kromit. niz

Friday, June 29, 2007

Jalan Khusus Kromit Enam Bulan Lagi Pemko dan investor bertemu

Friday, 29 June 2007 01:27

BANJARBARU, BPOST - Warga di sekitar Jalan Transpol Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Banjarbaru tampaknya harus lebih lama merasakan kerusakan jalan akibat dilintasi angkutan kromit.

Jalan khusus yang dijanjikan PT Kato Do Mining-- investor pertambangan kromit, baru terwujud enam bulan mendatang. Hal itu terjadi karena lahan yang bakal dijadikan jalan khusus tersebut masih tahap pembebasan lahan.

Keresahan warga akibat melintasnya kembali angkutan tanah kromit dari areal tambangnya di Kabupaten Banjar melalui Jalan Transpol membuat pemko setempat bersikap.

Kamis (28/6) malam, pemko mengundang investor untuk bertemu, membicarakan solusi agar angkutan tanah kromit tidak hanya menyisakan masalah bagi warga yang jalannya dilintasi armada tanah kromit. Informasinya, investor juga ‘dipaksa’ mempercepat pembangunan jalan khusus sehingga jalan Transpol yang didanai dari APBD Kota Banjarbaru ini tak lagi menjadi korban.

Walikota Banjarbaru, Rudy Resnawan ketika dikonfirmasi menyatakan mengakui adanya pertemuan ini. Sementara, Manajer OperasionalPT Kato Do Mining Mr Sinto, pemegang Kuasa Pertambangan (KP) tambang kromit, saat di konfirmasi, ponsel nya tak aktif.

Mengenai keputusan akhir pemko terkait rencana ke depan tentang armada ini, walikota menyatakan belum bisa membeberkannya. Namun, tak dipungkirinya, selama ini proses perbaikan jalan masih tambal sulam.niz


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Thursday, June 28, 2007

RUU Minerba Akankah Pertambangan Membaik?

Kamis, 28 Juni 2007

 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara di Dewan Perwakilan Rakyat sudah tiga bulan molor dari jadwal. Ternyata, membuat rambu-rambu baru dalam pengelolaan usaha pertambangan Indonesia ke depan tidak mudah. Banyak kepentingan yang membuat perumusan kebijakan pertambangan ini diwarnai dengan tarik ulur.

Industri pertambangan di Indonesia sedang mendapat sorotan. Dalam lima tahun terakhir, banyak masalah yang muncul terkait dengan isu lingkungan, perambahan hutan, dan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar yang dinilai tidak seimbang dengan hasil yang dikeruk perusahaan tambang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan yang sudah terlalu uzur dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri pertambangan saat ini.

Data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat penerimaan negara dari pertambangan umum tahun 2006 sebesar Rp 29 triliun dengan nilai investasi sekitar Rp 1,3 triliun.

Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi mengatakan, ada dua isu utama yang menjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) di panitia kerja.

Isu pertama menyangkut usulan Fraksi Partai Golkar yang menginginkan adanya semacam bentuk kontrak karya untuk mengakomodasi kepentingan investasi tambang dalam jumlah besar. Sementara sesuai dengan amanat UU Otonomi Daerah, kewenangan pengelolaan tambang tidak lagi dipegang pemerintah, tetapi diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Isu kedua mengenai aturan peralihan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginginkan seluruh kontrak pertambangan yang telah ada tunduk pada UU baru tersebut.

Tidak mengenal kontrak

Mengacu pada RUU Minerba, pengelolaan tambang tidak lagi mengenal istilah kontrak, yang ada hanyalah izin. Terdapat dua jenis perizinan, yaitu izin usaha pertambangan (IUP) yang menyangkut seluruh wilayah terbuka secara umum dan izin kuasa pertambangan (IKP) yang mengatur usaha pertambangan di wilayah yang termasuk pencadangan negara.

IUP bersifat lebih khusus dan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden. Jika istilah kontrak mengacu pada kesepakatan perikatan antara dua pihak, maka dengan rezim perizinan posisi pemerintah di atas investor. Sebagian besar investor tambang tidak nyaman dengan istilah rezim perizinan ini.

Setidaknya, perusahaan tambang Rio Tinto yang mengincar tambang nikel di Lasamphala, Sulawesi Selatan, berusaha mempercepat negosiasi untuk mendapatkan kontrak karya sebelum RUU Minerba diberlakukan.

Dalam seminar bertema "Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan", akhir Mei lalu, Direktur Utama PT International Nickel Indonesia (Inco) Arif Siregar mengatakan, istilah izin mencerminkan komunikasi yang satu arah.

Izin bisa dicabut sewaktu- waktu, sementara perusahaan tambang membutuhkan jaminan jangka panjang atas investasi mereka. Contoh ketidakpastian yang dialami sejumlah perusahaan tambang adalah yang terkait dengan aturan kehutanan. Perusahaan tambang yang wilayah kerjanya mencakup wilayah hutan harus mengajukan perpanjangan aturan pinjam pakai setiap tahun.

Masalah muncul ketika lahan yang difungsikan sebagai hutan bertambah sehingga terjadi tumpang tindih dengan wilayah tambang. Perusahaan tambang pun terkena isu perambahan hutan lindung.

Direktur Pengusahaan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral MS Marpaung mengatakan, kasus tumpang tindih dengan lahan kehutanan merupakan fakta buruknya koordinasi antardepartemen yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.

Bagi pemerintah kabupaten dan kota, bentuk izin lebih menguntungkan mereka. Sebab, perizinan bakal menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Begitu RUU Minerba disahkan, maka 440 kabupaten dan kota di Indonesia berhak mengeluarkan izin pertambangan.

Namun, kewenangan ini dikhawatirkan akan memunculkan masalah baru. "Bayangkan, sejak otonomi daerah saja, diduga ada sekitar 3.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Marpaung.

Mengalami kemunduran

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif mengatakan, industri pertambangan Indonesia sebenarnya sedang mengalami kemunduran.

Survei yang dilakukan PricewaterhouseCoopers menunjukkan, investasi eksplorasi yang dikeluarkan perusahaan tambang di Indonesia merupakan yang terkecil dibandingkan dengan negara lain.

"Sekarang orang-orang ribut mau nasionalisasi, padahal tanpa itu pun industri tambang bakal kolaps 10-15 tahun lagi apabila tidak ada pembenahan," ujar Irwandy.

Jika usulan aturan peralihan diterima, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi investasi jangka panjang. Sebab, ada sejumlah pasal dalam RUU Minerba yang wajib dipenuhi perusahaan pertambangan.

Kewajiban itu antara lain menyetor 10 persen bagian keuntungan bersih kepada pemerintah dan keharusan membangun pabrik pengolahan hasil tambang mineral di dalam negeri.

DPR mengusulkan agar investor tambang dengan nilai investasi di atas 250 juta dollar AS dikenai pajak sebesar 10 persen dari keuntungan bersih. Pajak tersebut akan mulai diterapkan setelah UU Minerba diberlakukan.

Anggota Panitia Kerja RUU Minerba Rafiuddin Hamarung mengatakan, penerapan dividen akan mengacu pada bagi hasil migas. Dividen tersebut nantinya akan dibagi lagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Panitia Kerja mengusulkan porsi pembagian 60 persen untuk pusat dan 40 persen untuk daerah. Selain dividen, perusahaan juga tetap dikenai pungutan royalti. (DOTY DAMAYANTI)

Angkutan Kromit Tetap Lintasi Transpol

Thursday, 28 June 2007 01:39

BANJARBARU, BPOST- Belum genap satu bulan dilarang melintasi Jalan Transpol, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, angkutan kromit tetap beroperasi. Bahan tambang bernilai tinggi ini kembali diangkut melewati jalur ini.

Masih Menunggu MoU

Sampai kemarin, nota kesepahaman terbaru tentang angkutan kromit ini belum juga terealisasi. Kendati, angkutan tanah Kromit dari pertambangan di Desa Kiram, Kabupaten Banjar ini kembali melintas.

Namun, antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terkesan saling lempar tanggungjawab. Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Bambang S Rony mengaku, belum menerima tembusan perbaikan MoU.

Semestinya, itu sudah diterima pihaknya untuk dibahas. "Kami menunggu MoU dari eksekutif termasuk ada wacana dari ketua dewan menyangkut retribusi akan tetapi sampai sekarang perbaikan MoU yang kita nantikan belum juga ada," terangnya.

Sebaliknya, Kabag Hukum, Karifli mengaku kalau sampai sekarang belum diundang legislatif membahas perbaikan MoU tersebut ini. "Kami malah belum mendapat undangan dari Dewan," ungkapnya.

Tak lama kemudian Karifli setengah meralat ucapannya, itu. Menurutnya, ia belum mendapatkan mandat agar ada perbaikan. Perbaikan MoU belum di terima karena walikota ingin ada pertemuan khusus lagi dengan PT Kato Do Mining. niz

Truk angkutan bermuatan kromit yang jumlahnya ratusan membuat jalan setempat kembali hancur. Parahnya lagi, armada pengangkut kromit ini berjalan secara konvoi, sehingga kerap membuat warga resah.

Rabu (27/6) pukul 09.30 Wita BPost berpapasan langsung dengan konvoi lebih dari 15 truk bermuatan kromit. Armada ini melintas membelah pegunungan di kawasan itu sampai akhirnya melewati jalan Transpol.

Tak jarang pengendara yang berpapasan dengan truk itu terpaksa menghentikan sepeda motornya menunggu konvoi itu.

Kondisi kian parah, tatkala armada truk telah melewati beberapa bagian jalan di Ujung Murung, atau tepat di sekitar pendulangan intan.

Di sini, kerusakan badan jalan terlihat kian parah. Beberapa titik, seperti di RT 32 terlihat bergelombang. Bahkan, ada pula yang anjlok. Ramli Ketua RT 11 membenarkan hancurnya jalan akibat truk angkutan kromit yang melintasi jalan setempat.

Namun, warga hanya bisa pasrah karena masalah ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Warga menyesalkan, karena kerusakan ini tak sepadan dengan tali asih berupa uang kepada warga di setiap RT yang diberikan investor tambang, yaitu Rp 3 juta sampai Rp 5 juta setiap bulan.

Sumber di Dinas Kimpraswil dan DPRD Banjarbaru menyebutkan, sebenarnya masalah penghentian angkutan kromit yang sempat dilontarkan DPRD ini hanya berjalan kurang dari seminggu. Usai ditinjau Komisi III, angkutan ini hanya berhenti selama lima hari.

Setelahnya, walau diperbaiki seadanya, angkutan kembali melintas di sana. Padahal, jalan yang dilewati belum sepenuhnya baik, sehingga hancur lagi.

Catatan BPost, sejak Jumat 1 Juni angkutan tambang kromit yang telah merusak Jalan Transpol resmi dihentikan sesuai rekomendasi DPRD setempat.

Komisi III DPRD Banjarbaru meminta angkutan ditutup sampai perusahaan memenuhi komitmennya memperbaiki jalan itu. Pemegang Kuasa Pertambangan (KP) kromit PT Kato Do Mining, saat di konfirmasi melalui ponsel Mr Sinto, Manajer Operasionalnya tak aktif. niz


Serap 15 Ribu Tenaga Kerja Perusahaan asing

Tuesday, 26 June 2007 02:09

 investasi Rp 17,3 triliun

BANJARMASIN, BPOST - Bagi lulusan SMU atau sarjana yang masih menganggur, ada kesempatan bekerja. Tiga perusahaan besar dalam negeri yang menanamkan investasinya di Kalsel akan memerlukan 15.637 tenaga kerja potensial.

Perusahaan jasa pertambangan dan pabrik bubur kertas (pulp) yang berlokasi di Kabupaten Banjar, Batola dan Tanah Bumbu tersebut akan menanamkan investasinya sebesar Rp 17,376 triliun.

Direktur Wilayah II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Wiediarni Z didampingi Ketua BKP MD Kalsel Asefah Rifai mengatakan, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Kalimantan Prima Persada, PT Putra Adil Laksana dan PT Cis Resources

"Investasi ini yang masuk pada periode 1 Januari sampai 31 Mei cukup besar, untuk pabrik pulp mencapai Rp 17,1 triliun. Hanya sekarang bagaimana daerah menyikapinya, karena Kalsel realisasi investasinya sangat lambat," kata Wiediarni saat Bimbingan/Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal Kalsel 2007 di Hotel Grand Mentari, Senin (25/6).

Saat ini, kata dia, BKPM berupaya semaksimal mungkin supaya perusahaan nasional menjadi tuan rumah sendiri.

"Memang, sampai saat ini perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang mendominasi dengan investasi di Kalsel 2,7 juta dolar AS," katanya.

Menurut data di BKPMD Kalsel minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Kalsel yang sudah mendapat surat persetujuan BKPM Pusat 2007 adalah PT Balangan Energy dan Environ Mental Resources di Balangan dengan investasi 1 juta dolar AS, PT Coal Trans Jaya di Banjarbaru (400 ribu dolar AS), PT Gunung Harang Trading di Kotabaru (100 ribu dolar AS) dan PT Alluva Mining Technology di Banjarbaru (1,2 juta dolar AS).tri


Pendangkalan Ancam Waduk Riam Kanan Akibat Penambangan dan Ilegal Logging

Sabtu, 23 Juni 2007

MARTAPURA – Eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam harus dibayar mahal. Kini eksploitasi seperti penambangan dan penebangan liar di dalam kawasan berdampak pada meningkatkannya sedimentasi pada dasar Waduk Riam Kanan. Dan pada gilirannya pendangkalan mengancam waduk Riam Kanan.

“Sejak tahun 2002, sedimentasi yang terjadi di dasar waduk mencapai 25 cm setiap tahun. Kalau dikalkulasikan sedimentasi yang terjadi saat ini sejak tahun 2002 terjadi pendangkalan setinggi kurang lebih 1,5 meter. Ini tentu saja sangat tidak baik jika tidak dibuang,” ungkap Ir Kardoyo, Kepala PLTA Riam Kanan.

Dari pantauan PLTA, diketahui sedimentasi dengan bahan lumpur tersebut terbesar datang dari lima sungai besar yang ada di bagian hulu waduk. Antara lain Sungai Poliin, Sungai Kalaan, Sungai Belangian, Sungai Artain dan Sungai Rantau Balai.

Dari ke lima sungai besar tersebut penyumbang terbesar bawaan sedimen tersebut adalah Sungai Poliin, Sungai Belangian dan Sungai Rantau Balai. Nah, ternyata di ketiga sungai tersebut terdapat aktivitas pertambangan emas yang sangat marak.

“Selain pertambangan, daerah hutan di hulu-hulu sungai-sungai tersebut juga sudah sangat berkurang. Nah, kesimpulan kami sementara ini meningkatnya sedimentasi tersebut akibat menurunnya kualitas kelestarian lingkungan di daerah hulu,” ujarnya.

Lebih jauh Kardoyo mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak-pihak yang berkenan. Antara lain PLN Wilayah.

“Intinya dalam laporan saya, sedimentasi yang terjadi harus dibuang. Untuk melakukan pembuangan tentu saja tidak gampang dan memerlukan dana miliaran rupiah. Paling gampang dengan cara disedot,” ujarnya.

Saat ini menurut informasi Kardoyo, PLN Wliayah sedang menghitung-hitung anggaran yang diperlukan. Untuk kemudian perhitungan tersebut diajukan kepada pemerintah.

“Mudah-mudahan saja persoalan ini bisa diatasi segera. Karena jika tidak bukan hanya berdampak pada PLTA saja, tetapi juga pada keseimbangan kondisi air waduk itu sendiri,” katanya.

Kebetulan, pada saat musibah banjir tahun lalu jelasnya lebih lanjut, Bupati Banjar Khairul Saleh sempat menyaksikan aliran air yang penuh dengan partikel lumpur saat melimpas ke lubang pembuangan.

“Karena sedimen itu letaknya di dasar, dan pas kondisi air sangat besar maka tekanan aliran terkuat tentu saja di bagian bawah. Saat itu sedimen pun ikut terangkat dan terbuang,” katanya. (yan)


Izin KPnya Kita Cabut

Friday, 22 June 2007 01:26

BUPATI Kotabaru H Sjachrani Mataja mengancam mencabut izin kuas pertambangan, jika penambang tetap mengabaikan kewajiban melaksanakan reklamasi.

"Jangan biarkan lobang bekas pertambangan batu bara menganga begitu saja. Selain lingkungan rusak, pemkab juga dinilai pemerintah pusat tidak bisa membenahi bekas pertambangan. Kebijakan yang akan kita ambil apabila bekas pertambangan tidak ditutup maka izin pemilik KP akan kita cabut," tegas Sjachrani.

Menurutnya, mencegah perbuatan serupa, semua pemilik KP dan aktivitas pertambangannya akan dievaluasi. Untuk pengusaha yang melakukan pertambangan secara berkala wajib eskpos tentang pola reklamasinya.

Sjachrani juga berjanji akan menertibkan semua pelabuhan khusus yang terbukti masuk dalam cagar alam. Pasalnya, sesuai laporan Dishutbun masih terdapat sejumlah pelsus yang masuk kawasan cagar alam.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Haris menjelaskan saat ini tercatat ada 73 pemegang KP eksplorasi di Kotabaru. Sebagian besar sudah tidak memperpanjang perizinan, luasan lahan seluruh KP 562 hektare dan yang sudah dieeksploitasi seluas 1,3 persen.

Pertambangan pemegang Perjanjian Karya Penguasaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sekitar 15,7 persen dari luas wilayah Kotabaru. Di antaranya PT Bahari Cakrawala Sebuku seluas 5 ribu hektare, PT Arutmin Indonesia seluas 30 ribu hektare, PT KCL 6 ribu hektare. dhs

Peti Intan Jaring Puluhan Alat Berat

Rabu, 20 Juni 2007

Pemberantasan illegal mining alias penambangan tanpa izin (peti) yang dilakukan oleh jajaran Polda Kalsel sejak 14 Mei sampai dengan 14 Juni 2007, telah menjaring puluhan alat berat seperti eksavator serta dozer yang digunakan dalam melakukan aktifitas penambangan liar.

Dalam operasi ini petugas tak hanya mengamankan 20 alat berat, namun juga mengamankan barang bukti lainnya berupa batubara serta biji timah dalam jumlah yang cukup banyak sekitar 3.210 metrik ton (MT).

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalsel Kombes Drs Wahyu Adi melalui Kasat II Krimsus AKBP Drs Ahmad Sauri membenarkan telah berakhirnya operasi Peti Intan 2007. Sejak berakhirnya operasi Peti Intan 2007 pada 12 Juni lalu, baik Polda maupun Polres telah berhasil menangani 15 kasus tambang bermasalah dengan tersangka 15 orang.

Sedangkan alat berat yang berhasil terjaring terdiri dari 18 alat berat jenis eksavator serta 2 alat berat jenis dozer. Untuk alat angkut petugas berhasil menjaring 3 tronton dan 3 dumptruk. Sedangkan untuk tambang bermasalah petugas telah mengamankan beberapa tambang di daerah Tala, Tanbu , serta Tapin.

Menurut Saury, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus illegal mining ini. “Sebagaian sudah dilimpahkan ke Polres, serta sebagian lagi ditangani oleh Polda sendiri,” ujar Sauri. (mey)

Berbisnis Batubara dan Depo Kontainer

Rabu, 20 Juni 2007

BANJARMASIN ,- PD Bangun Banua, diyakini tetap memiliki masa depan. Perusahaan plat merah Pemprov Kalsel itu, tetap saja dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tak sekadar menjadi “benalu” semata. Terbukti pada tahun 2006 ini, PD Bangun Banua telah mengumpulkan laba sebesar Rp1,1 miliar. Sektor yang diharapkan menjadi bidang usaha yang memiliki prospek bisnis yang akan digarap PD Bangun Banua adalah sektor batubara.

Ketua Pansus Raperda PD Bangun Banua, Ir Gusti Perdana Kesuma mengungkapkan, belajar dari daerah yang berhasil, ternyata PD harus terlebih dahulu mengkonsentrasikan diri pada bidang usaha utama, baru ditunjang bidang usaha lain. “Sektor pertambangan batubara dapat dijadikan bisnis utama PD Bangun Banua. Lihat saja, para investor saja berlomba-lomba mengelola bisnis tersebut di Kalsel. Ini peluang,” ujar Dana, sapaan akrab politisi muda Partai Golkar ini.

Sementara bidang perhotelan dan bidang usaha lainnya, saran alumni Fakultas Teknik Unlam ini hanya dijadikan bidang usaha pendukung. “Bahkan, bisnis perbengkelan pun dapat dikembangkan di PD Bangun Banua. Selama ini berapa banyak mobil-mobil dinas Pemprov Kalsel yang malah diperbaiki dengan bengkel swasta. Kenapa tidak digarap ke PD Bangun Banua saja,” kata keponakan mantan Gubernur Kalsel Gusti Hasan Aman ini.

Dirut PD Bangun Banua Zacky Hafizie sepakat saja, jika orientasi bisnis PD Bangun Banua diarahkan ke sektor pertambangan emas hitam tersebut. Namun soal bengkel mobil dinas, Zacky menyangsikan hal tersebut. Menurut mantan Direktur Umum PD Baramarta, yakni PD milik Pemkab Banjar yang khusus bergerak di bidang pertambangan ini, selain batubara maka PD Bangun Banua berniat mengembangkan Depo kontainer di Pelabuhan Trisakti. Alasannya? “Bagaimana pun, setelah ditambang, kelak batubara pasti akan habis. Kalau Depo kontainer, pasti akan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan lalu lintas barang di Pelabuhan Trisakti,” ujar Magister Hukum dari Unlam ini.

Pansus Raperda PD Bangun Banua sendiri mendapat ilmu tersebut setelah melakukan studi banding ke Riau. Di sana, Pansus sangat kagum. Sebab, PD tersebut mampu mengembangkan berbagai bidang usahanya, yang kini telah menjadi 6 PD yang direncanakan akan dijadikan menjadi satu PD, yakni PD Riau Bangkit.

Diceritakan Dana, di Riau, PD tersebut mampu melayani 3.000 UMKM melalui PD Permodalan Rakyat. Yang paling membanggakan, ternyata mampu mengembangkan hingga memiliki maskapai penerbangan Riau Airlines yang rute penerbangannya sampai ke Kalsel. “Riau Airlines masih melayani jarak pendek, yakni antara Banjarmasin-Kotabaru. Namun telah direncanakan akan membuka rute baru Banjarmasin-Pangkalabun-Sampit,” katanya.

Peluang kerjasama pun dapat dilakukan antara PD Bangun Banua dan Riau Airlines. Jika selama ini menajemen Riau Airlines memang ditangani langsung namun tetap saja dilakukan dengan sistem carter oleh salah satu perusahaan di Kotabaru. “Kedepan, bisa jadi PD Bangun Banua yang melakukan kerjasama tersebut,” katanya. Saham Riau Airlines tersebut, dikuasai oleh Pemprov Riau sebesar 35 persen atau setara dengan Rp 27,2 miliar dari total investasi awal sebesar Rp 77,250 miliar. Sisanya, merupakan saham daerah Kabupaten/Kota lainnya. Perkembangannya luar biasa, awalnya dari 2 pesawat menjadi 5 pesawat,” ceritanya. Hotel Arya Duta menjadi bukti keberhasilan PD setempat. Sebab, hotel tersebut setara dengan hotel berbintang 4. (pur)

Hanya Satu Pelsus Bayar Sumbangan

Wednesday, 20 June 2007 01:26

KOTABARU, BPOST - Dari 14 pelabuhan khusus (pelsus) di Kotabaru hanya satu yang mau membayar sumbangan pihak ketiga ke pemerintah daerah. Selebihnya memilih memberi uang kepada pihak tertentu.

Kepala Dinas Pendapatan Kotabaru Irhami Ridjani mengatakan pembayaran tak resmi itu memang sulit dibuktikan dari sumbangan pihak ketiga yang disetorkan ke daerah.

Menurutnya, sesuai dengan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) baru PT SILO yang membayar sumbangan pihak ketiga sebesar Rp 5 juta per bulan.

"Sedangkan 14 pelsus lainnya yang beroperasi dengan perizinan daerah belum pernah membayar sumbangan ini," jelas Irhami.

Selama ini, kata dia, Pemkab Kotabaru hanya menekankan pada sumbangan pihak ketiga dengan besaran terserah pemilik perusahaan.

Dispenda sedang menjajaki perubahan sumbangan pihak ketiga menjadi sumbangan wajib pihak ketiga (SWP-3) dengan tarif tertentu. Penerapan SWP-3 telah dibenarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Dalam undang undang dinyatakan retribusi bisa dikenakan pada jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Nah, untuk bidang usaha seperti pelsus bisa kita kategorikan sebagai perizinan tertentu," katanya. dhs

Kami Benar-benar Kecewa Warga adat Dayak Pitap lapor Walhi Bupati: Tak dapat ditinjau ulang

Wednesday, 20 June 2007 01:26

BANJARBARU, BPOST - Warga adat Dayak Pitap, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, tetap menolak aktivitas pertambangan di hutan keramat milik leluhur mereka di Gunung Tanalang.

Salah Arah

DIREKTUR Eksekutif Walhi Kalsel, Berry Nahdian Furqan, tak kalah geram ketika mendengar pengaduan warga adat Dayak Pitap. Menurutnya, pemerintah harus segera tanggap akan permintaan warganya itu.

Karena jika tidak, konflik horizontal yang mulai terjadi akan berdampak pada Bupati Balangan juga. Pemkab Balangan dinilai Berry salah arah. Pendekatan kepada warga tidak dilakukan secara arif.

Menurutnya, pemerintah hanya menggunakan alat kekuasaan mereka, tanpa berupaya menjaring aspirasi masyarakat setempat. Hak masyarakat adat Dayak Pitap, katanya, tak sedikit terabaikan. niz

Saat ini, telah terbit kuasa pertambangan (KP) eksploitasi bijih besi di areal seluas 3.500 hektare itu bagi PT Sari Bumi Sinar Karya.

"Kami benar-benar kecewa dengan sikap Bupati (Bupati Balangan Seffek Effendi). Mengapa keluhan kami menolak pertambangan malah direspon dengan keluarnya izin eksploitasi. Warga Dayak tetap tidak mau tahu," tegas Murdi, Kepala Adat Dayak Awayan saat mengadukan kekecewaan mereka ke markas besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel di Jalan Garuda Banjarbaru, Selasa (19/6).

"Apa pun alasannya, KP itu harus segera dicabut. Kalau tidak kami akan melakukan aksi demo dan mengajak seluruh warga Dayak bersatu melawan," lanjut Murdi dengan nada serius.

Sebulan lalu, permintaan senada pernah disampaikan warga. Mereka menilai pemerintah daerah terlalu berpihak pada investor dan mengabaikan hak adat Dayak Pitap. Sayangnya, menurut warga, pemerintah tidak merespon permintaan itu.

Menurut mereka, Senin (18/6) lalu, Pemkab mengundang tiga orang warga Dayak Pitap.

"Kami itu diundang sejak 15 Juni. Begitu didatangi sampai kami menunggu lama, Bupati malah meninggalkan kami tanpa kejelasan," timpal Tagan, wakil Kepala Adat masih dengan nada kesal.

Seffek Effendi ketika dikonfirmasi mengakui telah mengundang warga Dayak Pitap untuk bermusyawarah pada 18 Juni kemarin. Namun karena terbentur dengan kegiatan selamatan kelulusan SMA se-Balangan, ia urung bertemu.

"Jadi mereka sudah kami undang, tapi tidak jadi bertemu karena mereka tidak sabar menunggu. Masa hanya menunggu semenit dua menit tidak bisa," ujarnya dihubungi via telepon, Selasa (19/6).

Menurut Seffek pihaknya tidak dapat meninjau ulang pemberian izin KP Eksploitasi karena sudah diputuskan instansi terkait. Pihaknya sekadar meneruskan pemberian izin yang telah diterbitkan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), sebelum berpisah dengan Balangan.

Namun menyikapi adanya gesekan yang kian memanas, Seffek kembali berjanji akan menggelar pertemuan dengan warga pitap dalam waktu segera. Pertemuan tersebut akan menyosialisasikan kedudukan PT Saribumi dan wilayah KP yang jadi perdebatan. niz/nda


Monday, June 18, 2007

Penegakan Hukum Pidana Lingkungan dan Pertambangan

Monday, 18 June 2007 01:10

Otonomi daerah dengan landasan Undang-Undang (UU) No 22/1999 sebagaimana direvisi dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah menimbulkan persoalan serius dalam pertambangan umum, tak terkecuali pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Oleh: Ir H Asfihani
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Kalsel

Bagaimana tidak, sebelum adanya otonomi, segala regulasi yang terkait dengan pertambangan, implementasi, dan pengawasannya berada di tangan pemerintah pusat. Namun kini, ada gejala kekosongan hukum di bidang pertambangan. Di satu sisi, Pemda belum menyusun Perda terkait pertambangan, sementara di sisi lain peraturan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah pusat diabaikan begitu saja. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sangat dirugikan, karena seakan-akan tidak mempunyai ‘induk semang’ yang memberikan perlindungan dari segala hal yang merugikan. Jika terjadi kerusakan lingkungan dan segala macam dampak negatifnya, pemerintah pusat lepas tangan, sementara Pemda diduga karena lobi intensif pengusaha belum merasa mempunyai perisai hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemegang Kuasa Pertambangan (KP) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu bara ( PKP2B).

Anehnya, di masa transisi ini, Pemda terkesan mengabaikan, melupakan, atau pura-pura tidak tahu adanya peraturan yang dirilis oleh pemerintah pusat yang seharusnya tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan baru yang menggantinya. Peraturan pemerintah kolonial saja masih digunakan, kenapa peraturan pemerintah sendiri justru diabaikan.

Secara hukum, sesuai dengan Pasal 7 UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hirarki peraturan di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, peraturan pemerintah pusat tetap berlaku, walaupun diterbitkan sebelum adanya UU No 22/1999 dan revisinya UU No 32/2004 tentang Pemda.

Ketentuan Hukum

Dalam masalah pertambangan, setidak-tidaknya ada tiga UU, satu PP, satu Keputusan Menteri yang harus menjadi landasan hukum, yaitu UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32/2004 tentang Pemda, PP No 75/2001 tentang Pelaksanaan UU No 11/1967, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumbedaya Alam No 1211. K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan.

Dalam hirarki perundangan yang disebutkan tadi, Keputusan Menteri memang tidak masuk di dalamnya. Namun karena keputusan menteri ini terkait erat dengan implementasi UU dan PP yang ada, maka keputusan menteri ini tetap mempunyai kekuatan hukum, karena kalau diabaikan akan terjadi kekosongan hukum yang bisa memicu terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan merupakan persoalan serius, karena merupakan pelanggaran berat terhadap UUD 1945 sendiri dan UU di bawahnya. Apalagi dalam Pasal 33 huruf (a) UU No 11/1967 secara tegas dinyatakan bahwa keputusan menteri yang mendukung realisasi UU harus juga dipatuhi.

Idealnya, keputusan menteri tadi diganti dengan Perda, sehingga lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah. Namun selama Perda sejenis belum ada, maka keputusan menteri tadi harus dilaksanakan, agar Pemda tidak dijerat telah melanggar UU dan PP yang disebutkan tadi. Dalam keputusan menteri tadi dijelaskan bahwa Pemda dan pengusaha pertambangan harus berupaya mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan di areal pertambangan, antara lain pengusaha harus mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk memimpin langsung di lapangan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan perusakan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan umum (pasal 4 ayat 1). Sementara pada saat yang bersamaan, Pemda harus membentuk Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang Wilayah (KPITW) dengan tugas pokok mengawasi kinerja KTT (pasal 5). Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk menepatkan dana jaminan pelaksanaan reklamasi dan mendepositokan dana tersebut dalam rekening perusahaan yang bersangkutan di suatu bank yang ditunjuk oleh pemerintah (pasal 29).

Bagaimana jika Pemda dan pengusaha pertambangan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan hukum tadi, baik UU, PP, maupun Keputusan Menteri? Jawabannya Pasal 41 UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: "Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000. 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Siapa Cepat Dia Berhasil

Saturday, 16 June 2007 01:55:01

KENAPA sisa-sisa batu bara tersebut diburu orang-orang ? Ternyata batu bara sisa tersebut masih memiliki nilai ekonomis. sisa-sisa emas hitam itu dikumpulkan, dimuat dalam karung-karung kecil dengan berat 25 kg hingga 30 kg.

Batu bara yang telah dimuat dalam karung tersebut kemudian dijual lagi ke industri-industri di Pulau Jawa yang menggunakan batu bara kalori rendah sebagai bahan baku penggerak mesin-mesin industrinya. Berbeda dengan batu bara kalori tinggi, pengiriman batu bara karungan menggunakan kontainer.

Selain dikumpulkan dari tongkang, batu bara karungan juga diambil dari tambang. Sama seperti batu bara di tongkang, dari tambang diambil dari sisa-sisa eksploitasi di tambang.

Hamsani, warga Desa Mantuil RT6 Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan mengungkapkan, dalam sehari ia bersama dengan 10 anak buahnya mencari sisa-sisa batu bara, paling banyak mendapat keuntungan Rp 20 ribu.

"Saya juga beli dari anak buah, satu karung batu bara Rp 500, kemudian dijual kembali ke pengumpulnya satu karung Rp 1.700," ungkap pria bertubuh kurus ini.

Di Banjarmasin, setidaknya ada 3 pengumpul besar batu bara kalori rendah ini. Masing-masing berlokasi tak jauh dari Jembatan Pelambuan dan Jl PM Noor RT6 serta tak jauh dari Jembatan Basirih.

Dalam pengiriman ke industri di Jawa Timur satu kontainer isi batubara dapat mencapai 500 karung atau sekitar 20 ton, dengan harga per satu kontainernya sekitar Rp6 juta.

"Mungkin persaingan di sini juga cukup ketat, siapa yang duluan dapat naik ke atas tongkang dan mengambil batu bara tersebut, dia yang lebih banyak mendapatkan hasil," kisahnya.

Meski berisiko tinggi, pekerjaan tersebut tetap saja dilakukan lantaran sudah tidak punya pekerjaan lain lagi. "Bisa dibilang kita ini juga sudah cukup lama menganggur, daripada tidak ada kerjaan makanya kita mencari sisa batu bara," imbuhnya.

Tahun lalu, berebut sisa-sisa batu bara ini sempat menimbulkan persoalan. Bukan lagi sekedar membersihkan, ada yang berani menjarah gunungan batu bara di tongkang. yan/dua

Pasokan Batu Bara PLTU Terhenti

Friday, 15 June 2007 03:12

PELAIHARI, BPOST - Krisis listrik benar-benar mengancam warga Kalsel dan Kalteng. Pasokan batu bara ke PLTU Asam Asam sudah terhenti total. Sementara stok yang ada hanya tinggal 1.900 ton.

Hingga Kamis (14/6) sore, PLTU Asam Asam sama sekali belum menerima pasokan batu bara dari empat perusahaan tambang pemasok. Ini akibat meningginya genangan air di lokasi tambang, jalan tambang, maupun jalan ke luar tambang.

Pantauan BPost, air setinggi setengah meter menggenangi jalan tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) di Simpang Empat Asam Asam, yang berjarak tiga kilometer dari jalan raya.

Selain itu, arus airnya cukup deras. Akibatnya, tidak ada sopir yang berani mengambil risiko melintasi genangan banjir tersebut. "Balik kanan saja, genangan di belakang dalam. Kami pun tak berani melintas," kata sopir mobil jenis ranger (double gardan) yang melintas dari arah tambang JBG.

Kondisi yang sama terjadi pada jalan tambang menuju lokasi tambang PT Surya Sakti Darma Kencana (SSDK) di wilayah Kecamatan Kintap. Sekadar diketahui SSDK adalah satu dari tiga pemasok spot (kontrak bulanan) PLTU Asam Asam. Pemasok spot lainnya yaitu PT Alfa Riung Jaya (ARJ) dan Denar Kalimantan Coal (DKC).

Kontrak terbesar pemasok spot adalah SSDK yang mencapai 25 ribu ton, sedangkan ARJ dan DKC masing-masing hanya 5.000 ton. JBG sendiri adalah pemasok utama/tetap (longterm) dengan kontrak 300 ribu ton setahun.

Manager PLTU Asam Asam, Ir Krishna Mulawarman mengatakan, stok batu bara yang ada di stockpile hanya 1.900 ton pada posisi Kamis (14/6). "Sejak pukul 00.00 Wita hingga siang ini (kemarin, Red), belum ada yang masuk," ujar Krishna.

Seretnya pasokan batu bara itu memaksa PLTU Asam Asam menurunkan daya menjadi 90 MW dari kapasitas terpasang 130 MW. Langkah ini sebenarnya sangat tidak dikehendaki, karena selain berimplikasi pada pemadaman, juga memboroskan pemakaian batu bara.

Jika stok batu bara habis dan pasokan belum juga ada, maka terpaksa menggunakan BBM (solar).

"Namun ini hanya maksimal menghasilan 13 MW per satu unit pembangkit," jelas Krishna.

Sementara itu, Manager Pembangkitan PT PLN Kalselteng Ir Dwi Priyo Basuki mengatakan, pihaknya terpaksa mengurangi daya 100 MW atau sekitar 50 persen dari total beban 250 puncak MW. roy

Kalselteng Gelap Lagi Pemasok batu bara bantah alasan PLN

Monday, 11 June 2007 02:48

BANJARBARU, BPOST - Kalimantan Selatan dan Tengah kembali bakal gelap gulita. Alasan PT PLN, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam sebagai penyuplai strum terbesar, kekurangan bahan baku batu bara.

Akibatnya, produksi daya listrik PLTU tidak mampu maksimal. PT Jorong Barutama Greston (JBG) dan PT Surya Sakti Darma Kencana (SSDK), dua pemasok utama bahan baku tidak mampu mensuplai 2.000 ton batu bara per hari ke PLTU Asam Asam.

"Terpaksa, kita melakukan pemadaman karena PLTU mengalami defisit daya," kata General Manager PT PLN Wilayah Kalselteng, Ari Agus Salim kepada BPost, Minggu (10/6).

Menurutnya, ketidakmampuan JBG dan SSDK yang berada di Tanah Laut dan Tanah Bumbu, karena areal tambang mereka tergenang banjir. "Kondisi itu sudah berlangsung sejak 6 Juni lalu," imbuhnya.

Stok batu bara di PLTU Asam Asam hanya tersisa 1.500 ton, padahal yang dibutuhkan per harinya 2.000 ton. Kurangnya bahan baku itu mengakibatkan dua unit mesin PLTU tidak mampu berfungsi maksimal. Saat ini, energi listrik yang mampu diproduksi hanya separo dari produksi maksimal sebesar 130 megawatt (MW).

Jumlah daya untuk pelanggan Kalsel dan Kalteng mencapai 261 MW. Dari jumlah itu, PLTU Asam Asam menyumbang 50 persen. Sedangkan PLTA Riam Kanan menyuplai 10 persen dan sejumlah PLTD yang tersebar di Kalseteng menyuplai 40 persen.

Defisit daya listrik PLTU Asam Asam ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya 5 Mei lalu, dua unit mesin di PLTU hanya mampu memproduksi energi 50 MW dan 37 MW.

Pasokan Lancar

Dalih ini ditepis PT JBG dan SSDK. Mr Boonta, jurubicara PT JBG, menyatakan pasokan batu bara ke PLTU Asam Asam tidak mengalami kendala. "Pasokan ke PLTU lancar, tidak ada masalah. Tambang kami juga tidak ada yang terendam," bantahnya.

Sesuai kontrak, volume batu bara yang dipasok JBG tahun ini sebanyak 300 ribu ton. Perusahaan itu juga memasok batu bara ke sejumlah PLTU di Jawa dan ekspor. Sedang PT SSDK menyuplai 35 ribu ton per bulan ke PLTU Asam Asam.

Anehnya, beberapa hari lalu, PLN Kalselteng menyurati JBG meminta agar memasok batu bara untuk jatah Juli (25 ribu ton). Permintaan seperti ini kabarnya sering dilakukan PLN.

"Kalau tak salah kemarin (dua hari lalu, Red) kami dihubungi PLN untuk memasok jatah Juli. Maksudnya supaya pengirimannya dilakukan bulan ini (Juni). Namun, masih kita konsultasikan dulu dengan kantor di Jakarta," ungkapnya.

Manajer PLTU Asam Asam Khrisna Mulawarman enggan memberikan penjelasan. "Silakan hubungi Humas PLN Wilayah Kalselteng atau langsung general manager," ujar Khrisna melalui SMS.

Petugas teknis PLTU Asam Asam yang enggan disebutkan namanya, juga menyebut tidak ada masalah pasokan batu bara. "Pasokan JBG dan SSDK lancar," jelasnya.

Kepala Desa Asam Asam Subandi bahkan mengaku debit air di sungai setempat mulai meninggi. Hal itu berarti tidak mungkin masalah debit air sungai menjadi alasan krisis listrik tersebut.

"Namun, jalan desa yang tahun lalu terendam hingga 1,5 meter, saat ini masih aman," tegasnya.

Sejumlah pelanggan menyatakan kekecewaannya. Mereka beranggapan PLN sengaja beralasan.

"PLN itu terlalu banyak alasan. Kalau kemarau kendalanya PLTA. Kalau hujan, banjir jadi alasan. Mana profesionalismenya?" tandas Saiful, warga Balitan, Banjarbaru.

Indy, warga Kampung Baru Martapura, menilai PLN tidak pernah bisa profesional.

"PLN hanya pintar menagih pelanggan disertai ancaman pemutusan, sementara untuk pelayanan, payah," tandasnya.

Pantauan BPost, dengan terjadinya penurunan daya, hampir semua lampu penerangan jalan baik di dalam maupun yang ada di luar Kota Banjarmasin, tidak lagi berfungsi.

Tiap tahun, PT PLN Kalselteng selalu melakukan pemadaman rutin secara bergilir. Dalihnya macam-macam seperti perbaikan mesin, keringnya waduk Riam Kanan dan kekurangan pasokan bahan baku batu bara. niz/roy

Thursday, June 07, 2007

Kontribusi Tanjung Puri Minim Empat tahun tanpa badan pengawas

Thursday, 07 June 2007 01:51

TANJUNG, BPOST - Pengelolaan perusahaan daerah (PD) Tanjung Puri Mandiri (TPM) yang tak profesional dinilai menyebabkan minimnya pemasukan daerah di sektor pertambangan. Sejak tahun 2003, baru tiga kali dalam dua tahun ada setoran ke kas daerah.

Dirut Akan Dicopot

KOMISI II DPRD Tabalong meminta pemerintah kabupatan membenahi manajemen perusahaan daerah Tanjung Puri Mandiri (PD TPM). Hal itu disampaikan pada rapat kerja, dihadiri pejabat dari Biro Ekonomi, PT Adaro Indonesia dan PT Pama Persada Nusantara selaku pemberi pekerjaan serta PT Cakrawala Puri Persada (CPP) selaku mitra usaha PD TPM di Gedung Sakata, Rabu (6/6).

Namun direktur PD TPM, Djantera Kawi yang menjadi fokus pembicaraan tidak bisa dihadirkan dengan alasan undangan lambat diterima Biro Ekonomi.

Terungkap, minimnya setoran TPM karena pengelolaan dinilai tak transparan dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Pemkab maupun DPRD selama ini mengaku tidak tahu pengurus atau orang-orang yang menjalankan PD TPM yang didirikan tahun 2003.

"Sebenarnya orang-orang perusda (TPM) siapa saja tidak jelas. Karena selama ini kesannya pemain tunggal, hanya Djantera Kawi, tidak ada siapapun pendukungnya," cetus anggota komisi II, Merani Budaya.

Ia menyarankan agar Djantera Kawi dinonaktifkan sebagai bentuk evaluasi dan menyegerakan pemilihan pengurus definitif. nda

Nilainya pun relatif rendah, Rp 150 juta, di setor dua kali yaitu Rp 75 juta dan Rp 25 juta selama 2005 dan Rp 50 juta selama 2006.

Padahal PD TPM dipercaya menggarap jatah pengangkutan batu bara satu juta ton per tahun dari PT Adaro Indonesia, dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

Kenyataannya, setoran ke pemkab minim saat operasional TPM menyerahkan jatah proyek kepada PT Cakrawala Puri Persada (CPP). TPM mendapat pemasukan berupa fee 2,5 persen, di 2005 mencapai Rp 258.057.643.

Kabag Ekonomi Pemkab Tabalong, Kastalani dikonfirmasi mengakui tidak punya kewenangan ikut campur operasional PD TPM. Walaupun dalam struktur keorganisasian, pihaknya leading sector perusda.

Dia mengaku tidak mengetahui kontrak usaha yang dibuat PD TPM dengan PT CPP selaku mitra usaha. Hubungan keduanya cuma diketahui dari laporan keuangan yang diberikan selama 2005-2006.

Diakui Kastalani, tak profesionalnya pengelolaan PD TPM karena struktur keorganisasian yang belum definitif. Pelaksananya kini hanya pejabat sementara yang ditunjuk dengan SK Bupati.

Pemkab juga belum pernah menggelontorkan modal awal Rp 1 miliar seperti diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan PD TPM. nda

Baramarta Jadi Perusahaan Induk

Thursday, 07 June 2007 01:51

MARTAPURA, BPOST - Pemkab Banjar tengah menyiapkan rancangan penggabungan sejumlah perusahaan daerah yang dimiliknya dengan PD Baramarta yang akan menjadi perusahaan induk.

Dalam bulan ini juga, usulan penggabungan itu akan dibahas dalam rapat di DPRD Banjar untuk diperoleh solusi yang tepat. Dengan begitu penggabungan bisa mulus dan tak berbenturan dengan aturan.

"Kita tahu, Aneka Usaha Barakat (AUB) dan Lumbung Desa Modern (LDM) sudah dianggap kolaps. Namun, sejumlah usaha yang pernah dikelola perusahaan itu, tentunya masih bisa dibangkitkan lagi. Hanya saja, perlu manajemen yang efisien untuk menjalankannya," kata Bupati Banjar HG Khairul Saleh, Selasa (5/6).

Belajar dari pengalaman sebelumnya, lanjut Khairul, terbukti perusahaan tersebut lebih banyak merugi. Sementara struktur manajerialnya terlalu berlebihan, dengan tiga direktur dan tiga badan pengawas di masing-masing perusahaan.

"Ke depan, kita menghendaki AUB dan LDM bisa menjadi bagian Baramarta, sehingga anak usaha cukup dijadikan divisi saja, dengan struktur yang lebih rendah dan efisien. Mungkin anak usaha cukup dipimpin seorang kepala divisi atau setaraf itu," ucapnya.

Menurut Khairul, jika dewan bersepakat, Baramarta dibikin tak hanya memiliki satu cabang usaha, yakni batu bara. Melainkan melingkupi berbagai usaha yang dianggap potensial, seperti jasa sewa alat berat, penggilingan gabah, galian C, batu besi, kromit dan lain-lainnya.

Ketua DPRD Banjar H Zainal Arifin SH mengakui bahwa eksekutif ada mengajukan rancangan merjer perusahaan daerah. "Maksud eksekutif cukup bagus, jika melihat kurang efektifnya AUB dan LDM ketika masih berstruktur gemuk dengan sejumlah direktur," sambutnya.

Cuma, ujarnya, langkah penggabungan itu mesti ditelaah secara mendalam, baik dari segi efektivitas maupun aturan main yang mengikatnya. adi

Wednesday, June 06, 2007

Warga Teluk Kepayang Demo Minta Penangguhan Kadesnya

Selasa, 5 Juni 2007
Radar Banjarmasin- BATULICIN ,-

Ratusan warga Desa Teluk Kepayang (TK) Kecamatan Kusan Hulu (Lasung), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin siang. Mereka meminta dukungan DPRD setempat dan Bupati Tanah Bumbu H M Zairullah Azhar, untuk melakukan upaya hukum bagi penangguhan penahanan Kepala Desa TK, H Basaludin Salem, yang saat ini tengah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Untuk diketahui, ditahannya H Basaludin Salem atau biasa disapa H Oyong ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya selaku Kepala Desa TK yang telah menerbitkan segel lahan desa.

Kedatangan mereka mengundang perhatian para anggota dewan yang saat itu sedang menggelar rapat. Praktis, kedatangan ratusan warga itu membuat rapat tersebut langsung ditunda. Beberapa perwakilan warga langsung diarahkan menuju ruang sidang.

“Kami meminta kepada bapak Bupati dan DPRD Kabupaten Tanbu dapat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru,” kata Sutrisno, perwakilan warga Desa TK.

Dikemukakannya, alasan mengapa warga menyampaikan permohonan itu, karena selama ini H Oyong telah banyak berjuang bagi kemajuan Desa TK.

Dijelaskannya, persoalan ini muncul ketika Kades TK menerbitkan segel yang merupakan lahan desa setempat kepada warga yang menjadi anggota KUD Sumber Makmur. Maksud penerbitan segel tanah itu adalah sebagai syarat untuk memperoleh fee lahan dari PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin.

Selama ini, urai Sutrisno, eksploitasi SDA desa setempat berupa batu bara justru dinikmati oleh orang luar Desa TK. Dengan fakta itulah, H Oyong mengajak warga setempat untuk membentuk KUD sebagai payung hukum pengelolaan fee lahan desa itu.

“Sebagai warga Desa TK, kami tidak pernah merasa dirugikan oleh Pak Kades. Justru sangat berterima kasih kepada beliau, karena sebagai warga desa, kami menjadi memperoleh penghasilan tambahan,” papar Sutrisno.

Dia menduga, laporan adanya indikasi penerbitan segel palsu itu berasal dari warga luar Desa TK yang selama ini banyak mengambil untung dari eksploitasi batubara dari Desa TK.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanbu, H Burhanuddin, mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat merespon keinginan warga tersebut.

“Untuk melakukan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan itu harus dilakukan pengkajian dan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Tanbu,” katanya seraya menyebut bupati selaku pembina tertinggi dari kepala desa.

Senada dengannya, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, akan berupaya keras mengajukan permohonan yang dimaksud oleh warga kepada Ketua PN Kotabaru.

“Kami akan pelajari seluruh aspirasi saudara-saudara bersama dengan anggota dewan,” katanya.

Mantan Kadinkes Provinsi Kalsel ini berharap agar warga Desa TK menyerahkan persoalan ini kepada pihak-pihak yang berkompeten, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga. (kry)

Dewan Ragukan Umur Jembatan Martapura

Selasa, 5 Juni 2007

Radar Banjarmasin- BANJARMASIN ,- Meski Dinas Kimpraswil Kalsel berani memastikan umur teknis Jembatan Martapura I dan Martapura I bisa bertahan cukup lama, toh tetap dipertanyakan. Ketua Komisi III DPRD Kalsel Ir Gusti Perdana Kesuma menegaskan, kondisi jembatan itu sebetulnya tidak terjadi perubahan, meskipun ada perbaikan beberapa bagian.

“Tidak ada perubahan yang berarti di jembatan itu. Bahkan, rekomendasi yang diberikan tim peneliti Fakultas Teknik Unlam juga tak berjalan optimal di lapangan,” nilai Gusti Perdana Kesuma kepada wartawan koran ini, kemarin.

Menurutnya, tidak ada perubahan itu mencakup pada tahap ujicoba, yang menjadi kesepakatan Pemprov dan Polda Kalsel. Dia mencontohkan, dalam ujicoba III, sejatinya armada truk batubara satu per satu melintas di jembatan tersebut. “Faktanya, mereka tetap saja beriringan. Ini berarti tidak terjadi pengurangan beban,” katanya.

Bagi Perdana, apa yang dilakukan Dinas Kimpraswil relatif sia-sia, jika hanya memperbaiki beberapa bagian seperti peremajaan baut, pengelupasan aspal, hingga penguatan rangka bajanya. Sementara, pengurangan beban truk batubara yang hanya berbobot 6 ton, tidak diperketat.

Apakah prediksi Jembatan Martapura I dan Martapura hanya bertahan hingga Juni ini terbukti? Jebolan Fakultas Teknik Unlam ini tak berani memastikan. Menurut kader muda Golkar ini, jika rekomendasi yang diberikan tim independen tidak diterapkan, maka kondisi jembatan yang dibangun sejak 1979 itu tetap saja kritis.

Untuk itu, Perdana menyarankan agar secepatnya proses pembuatan jalan dan jembatan alternatif, yakni Jembatan Pakauman, segera dirampungkan. Dia meminta agar soal pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dan oprit jembatan, segera dituntaskan Dinas Kimpraswil Kalsel. Apalagi, lanjutnya, bantuan modal untuk pembelian rangka baja sudah disetujui. “Dulu, kita minta ditenderkan, dianggap keburu jembatannya runtuh. Eh, sekarang justru ditenderkan,” sentilnya.

Alasan mendesak, beber Dana, justru tidak sejalan dengan rekomendasi yang diberikan tim teknis FT Unlam. “Kalau ditender lagi, sampai kapan jembatan itu bisa bertahan? Hal ini patut dipertanyakan kembali,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam hasil investigasi FT Unlam, ditemukan beberapa kerusakan seperti rangka baja, lantai jembatan, abutment, kerusakan sayap, expanition joint, serta bagian jembatan lainnya. Ditaksir, jika kondisi itu tidak segera dibenahi, hanya mampu bertahan 4 bulan, terhitung sejak pengecekan dilakukan pada 10 Maret 2007. (dig)


Jangan Matikan Objek Wisata

Tuesday, 05 June 2007 02:02

Menuju gua marmer memang cukup sulit. Selain jalannya ditambang, penambang juga memasang portal di akses masuk ke gua itu. Tahun lalu, ketika Bupati Tala Drs H Adriansyah dan rombongan meninjau objek wisata ini, rombongan sempat tertahan selama belasan menit di pintu masuk. Setelah mengetahui yang datang bupati, baru portal dibuka.

Kondisi gua marmer seperti itu membuat sejumlah anggota dewan prihatin. Ditemui di ruang komisi, beberapa anggota dewan terkejut ketika mendengar informasi bahwa obyek wisata gua marmer tersilolasi karena jalan masuk diportal oleh penambang.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai objek wisata mati akibat tambang," kata MH Djadi, Ketua Fraksi Golkar.

Djadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meninjau gua marmer guna melihat langsung kondisinya.

"Dan, saya menyarankan kepada PD Baratala supaya tidak memperpanjang SPK penambang. Saya pikir ini solusi terbaik," tegasnya. roy

Komunikasi Tak Nyambung Investor Kabur

Tuesday, 05 June 2007 02:27

  • Kalsel bentuk ICBC

BANJARMASIN, BPOST - Untuk menghindari kesalahan komunkasi antara pengusaha China dan pemeritah daerah (pemda) di Kalsel, Selasa (5/6), dibentuk Indonesia China Business Council (ICBC).

Asosiasi yang merupakan jembatan bagi pengusaha lokal, pemda dan pengusaha negeri Tirai Bambu tersebut, kata Ketua Panitia Pelantikan Pengurus ICBC Periode 2007-2011, Geman Yusuf SH MH, akan menjadi wadah konsultasi dan kemunakasi serta jaringan investasi bagi pengusaha asing khususnya pengusaha China di Indonesia.

Karena, jelas Geman, kacaunya komunikasi, karena perbedaan bahasa bisa mengakibatkan kegagalan masuknya investasi di daerah ini.

"Perneh perusahaan asing yang menggarap batu besi di Pelaihari tutup, karena komunikasi tidak nyambung. Pengusaha asing kecewa lalu mereka pergi," katanya.

Untuk menghindari terulangnya kasus tersebut, yang pada akhirnya merugikan daerah dan masyarakat, maka dibentuklah ICBC di Kalsel.

"Besok (hari ini, red) pengurus yang diketuai Hansasadi Tiono akan dilantik oleh Ketua ICBC Pusat Alim Markus di Hotel Arum Kalimantan," kata dia.

Dikatakan Geman, tujuan dibentuknya ICBC ini untuk meningkatkan hubungan Indonesia dan RRC (termasuk Hong Kong dan Macao).

"Termasuk hubungan antar pengusaha di negara-negara tersebut, baik bidang perdagangan, industri dan bidang lainnya," kata dia.

Selaian itu, yang bisa menjadi anggota biasa ICBC adalah pengusaha warga negara Indonesia. Dan yang bisa menjadi anggota luar biasa adalah pengusaha atau investor asing.

"Menjadi anggota mudah saja, mengajukan permohonan ke ICBC terdekat, mengisi formulir, membayar pendaftaran Rp 500 ribu dan membayar iuran Rp 100 ribu sebulan," jelas Geman. tr

Monday, June 04, 2007

Dewan Tuding Penyimpangan di Baratala

Monday, 04 June 2007 01:44

PELAIHARI, BPOST - Pihak legislatif Tanah Laut menilai kinerja Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang masih rendah. Lebih dari itu, diduga terjadi penyimpangan dalam usaha tambang yang ditekuni perusahaan plat merah ini.

Sinyalemen negatif tersebut disampaikan Pansus DPRD Tala yang membahas LKPj (laporan keterangan pertanggungjawaban) Bupati Tala tahun 2006 dalam rekomendasi tertulisnya pada sidang paripurna khusus, pekan kemarin.

"Kami sinyalir pada kegiatan tambang bijih besi banyak terjadi penyimpangan dengan cara memberikan surat kirim bijih besi hasil penambangan liar," kata Pansus LKPj yang diketuai HM Djadi.

Anggota DPRD Tala dua periode ini, mengatakan fakta buruk itu bukan tanpa bukti. Setidaknya telah ada puluhan ribu ton bijih besi dari penambang liar yang bisa lolos (dikirim) ke Banjarmasin.

Lolosnya bijih besi ilegal itu juga bukan tanpa sebab. Lancarnya distribusi emas hitam ini ke Banjarmasin karena disertai oleh dokumen (surat kirim) dari PD Baratala.

Plt Dirut PD Baratala Agung Prasetia H menegaskan perusahaan yang dipimpinnya selama ini bekerja secara profesional dengan selalu mentaati seluruh ketentuan dan mekanisme administrasi.

Ia menepis jika ada pihak yang menuding perusahaan yang dipimpinnya mengeluarkan surat kirim terhadap batu (bijih besi) yang tidak jelas asal-usulnya. Namun Agung mengatakan akan menindaklanjuti setiap informasi atau kritikan yang ada guna memperbaiki kinerja.roy

Sunday, June 03, 2007

PT TAJ Mengaku Sedang Apes

Minggu, 3 Juni 2007

Blasting yang Menimpa Rumah Warga

Radar Banjarmasin- MARTAPURA– Belakangan ini kegiatan pertambangan batubara dengan sistem blasting (peledakan) sedang marak dibicarakan. Terutama oleh masyarakat yang tinggal di sekitar tambang, seperti di wilayah kecamatan Pengaron.

Sebagian besar masyarakat menuntut agar pelaksanaan peledakan atau lebih dikenal dengan istilah blasting dilakukan dengan seaman mungkin. Jangan sampai menimbulkan persoalan bagi masyarakat.

Tuntutan tersebut menyusul seringkali terjadinya dampak negatif dari aktivitas blasting. Seperti getaran akibat ledakan. Bahkan lebih parah lagi kejadian pada 24 Mei lalu, di mana rumah salah seorang warga jebol akibat kejatuhan bongkaran batu hasil dari kegiatan blasting PT KPP, sub kontraktor PT Tanjung Alam Jaya.

Manajer Komdev PT TAJ Hendri, sama sekali tidak membantah ada kejadian tersebut. Bahkan berkali-kali ayah dua orang gadis ini menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian yang tidak dikehendaki tersebut.

”Semua proses blasting sudah dipersiapkan dengan sangat matang. Tetapi namanya apes itu tidak bisa diperkirakan, ya mau gimana lagi. Semuanya sudah terjadi. Tetapi perusahaan sangat komit (komitmen) untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya, kemarin malam.

Lebih jauh, Hendri menjelaskan, antara perusahaan dengan masyarakat Desa Batang Banyu sudah terikat dalam perjanjian kesepahaman. Di mana antara lain perusahaan memberikan sumbangan kepada desa. Sumbangan disalurkan untuk keperluan ibadah. Selain itu, juga disepakati kalau ada proses blasting maka masyarakatkan direlokasi ke tempat yang disepakati.

”Jadi waktu kejadian itu desa dalam keadaan kosong. Karena sebelum kegiatan blasting, warga sudah direlokasi. Terhadap rumah yang terkena jatuhan bongkahan batu kami sudah mulai memperbaikinya,” ungkap dia.

Hanya saja sayangnya, ujar Hendri lebih jauh, persoalan itu sempat ternoda karena memunculkan gejolak di masyarakat itu sendiri.

”Biasalah, namanya masyarakat itu ’kan orang banyak. Kalau satu dibantu karena memang kewajiban kami, yang lain menuntut. Kalau sudah begini ’kan agak repot. Tetapi alhamdullilah, semuanya sudah bisa teratasi,” ujarnya.

Di bagian lain, Hendri mengklarifikasi soal jarah aktivitas peledakan. Menurut dia jarak dari alat peledakan dengan pedesaan sejauh 390 meter. Sedangkan pusat peledakannya sendiri jaraknya sejauh 500 meter.

”Semua prossdur peledakan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi seperti yang saya bilang tadi, kejadiannya di luar perkiraan,” katanya.

Hendri mengklaim, sebagian besar pegawai KPP adalah warga desa setempat. Jadi sedikit aneh jika muncul ketidakpuasan warga terhadap perusahaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Batang Banyu belakangan merasa tidak aman. Hal itu menyusul jebolnya rumah salah satu warga akibat jatuhnya bongkahan batu hasil peledakan tambang batubara oleh perusahaan KPP.

Kejadian Kamis lalu itu tidak menelan korban. Namun demikian, mengingat kejadian itu masih memungkinkan terulang lagi, warga pun minta bantuan kepada anggota dewan. Antara lain untuk menegur perusahaan pertambangan yang lokasi aktivitasnya tidak lebih berjarak 300 meter dari desa.

”Saya sehari sudah didatangi warga dan langsung meminta saya untuk datang ke desa. Terus terang saya kaget menyaksikan bekas kejadian tersebut. Bayangkan, rumah warga yang terkena itu bahannya kayu ulin. Itu dari atap terus menimpa kursi dan menjebol lantai ulin. Ini kan sangat luar biasa,” ungkap anggota Komisi III DPRD Banjar Gafuri Rahman. (yan)

Saturday, June 02, 2007

Blasting Rusak Dua Masjid

Saturday, 02 June 2007 03:55

MARTAPURA, BPOST- Sejumlah fasilitas umum dan pribadi di Desa Sungai Lurus Kecamatan Sambung Makmur mengalami kerusakan akibat aktivitas blasting/peledakan yang dilakukan PT Kalimantan Prima Persada (KPP) dan PT Madhani.

Dalam surat resmi warga yang ditujukan ke BPost itu, Kamis (31/5), bangunan yang rusak antara lain, dinding dan teras Masjid Raudhatul Jannah, Masjid Sirajul Munir, rumah dinas guru dan gedung SDN Sungai Lurus, Polindes serta dua rumah penduduk.

Sejumlah bangunan itu meski belum runtuh, namun, retakan di dindingnya dikhawatirkan akan semakin parah dan bisa berakibat rubuhnya bangunan.

Menurut perwakilan warga, Zainal Arifin, blasting yang tercatat berlangsung mulai 16 November 2006 hingga 11 Mei 2007 itu telah merugikan. Warga yang kecewa, kemudian mengumpulkan bukti-bukti kerusakan akibat blasting dan merangkumnya dalam laporan tertulis.

"Kami telah beberapa kali menegur KPP dan Madhani, namun sampai sekarang tak ada tanggapan," katanya. Zainal Arifin, warga RT2 yang juga menempati rumah dinas di SDN Sungai Lurus, juga mengaku telah menyampaikan keluhan warga itu ke Pemkab Banjar.

"Kami tadi menyampaikan ke Bupati Banjar, DPRD Banjar, Dinkes, dan Bapedalda Banjar. Namun kami tidak bertemu bupati untuk menyampaikan langsung keluhan ini," bebernya.

Selama ini, bebernya, aktivitas peledakan selain mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga juga sudah menimbulkan kerusakan bangunan milik warga.

Selain Desa Sungai Lurus, aktivitas peledakan yang dilakukan PT KPP sebagai subkontraktor PT TAJ juga dikeluhkan warga Desa Batang Banyu. Terbangan batu dari peledakan mengakibatkan kerusakan pada fasilitas desa. adi


Tambang Besi Rambah Hutan Jaro

Saturday, 02 June 2007 03:55

TANJUNG, BPOST- Sebuah perusahaan pertambangan bijih besi, PT Sumber Jaya Asia (SJA) segera beroperasi di Kabupaten Tabalong. Meski kehadirannya dinantikan, masih jadi perdebatan terkait dampak lingkungan yang mungkin diakibatkannya.

Tambang PT SJA

Lokasi di Kecamatan Muara Uya yang berstatus kawasan hutan

Klaim dapat izin bupati

Eksplorasi 3.347 hektare

Penambangan Januari 2008 sampai Desember 2018

Kadar bijih besi 60-63 persen

Kami Punya Izin

PT SJA mengklaim telah mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Tabalong Nomor 540/kep/002/eko/2007 tanggal 18 Januari 2007. Rencananya akan dilakukan penambangan bijih besi selama 10 tahun mulai Januari 2008 dan berakhir Desember 2017.

Eksplorasi akan dilakukan di lahan seluas 3.347 hektare dengan status pinjam pakai. Sebagian lokasi proyek dulunya merupakan hak pengusahaan hutan (HPH) PT Elbana Abadi Jaya.

Tahap awal, direncanakan pembebasan lahan, mobilisasi peralatan, sarana dan prasarana penunjang dalam kurun April 2007-Desember 2007. Jika kontrak selesai, dilakukan pemulihan lahan yaitu Januari 2017-Juni 2018.

Hasil penyelidikan PT SJA menunjukkan potensi endapan bijih besi mempunyai prospek yang baik dengan kadar besi (Fe) terendah 60 persen dan tertinggi 63 persen. Lokasi yang diketahui memiliki lapisan cukup tebal seperti di tebing jalan milik PT Elbana Km14.

Direktur Operasional PT SJA Agus Yoe, mengatakan ekspose Amdal yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya terhadap dampak lingkungan yang mungkin diakibatkan.

Ia berjanji menyiapkan dana community development (CD) khusus bagi tiga desa sekitar proyek, dan Desa Binjai dekat Salikung. Untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1.000 orang tenaga kerja, pihaknya akan memprioritaskan warga sekitar. nda

Lokasi proyek berada di daerah penyangga yang sebagian besar berstatus kawasan hutan dan hutan lindung. Selain sebagai kawasan resapan, daerah setempat merupakan sumber utama mata air yang mengaliri kawasan Tabalong.

Saat ekspose analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh direksi perusahaan tersebut di Gedung Informasi Daerah kemarin, banyak tanggapan dilontarkan perwakilan warga dari Desa Solan dan Lano di Kecamatan Jaro dan Desa Salikung di Kecamatan Muara Uya yang rencananya terkena proyek itu.

Mereka yang setuju menilai, keberadaan perusahaan dapat membantu meningkatkan perekonomian warga karena menyerap tenaga kerja.

Namun banyak pula yang menekankan kelengkapan berkas perizinan dan jaminan terhadap lingkungan.

"Gambaran soal enaknya pendirian perusahaan sudah dijelaskan. Tapi tim Amdal juga harus menggambarkan beban kerusakan apa yang akan dirasakan masyarakat. Masalahnya di situ ada sumber aliran sungai," cetus Puryadie, Ketua Forum Kajian Lingkungan Tabalong.

Menurutnya pengusaha dan pemkab yang mengizinkan juga harus mempertegas soal tata ruang proyek yang dikatakan tidak melanggar tata ruang pembangunan Tabalong.

Ia menilai izin KP yang diterbitkan pemerintah daerah bisa dibatalkan setiap saat bila tidak memenuhi syarat.

Apalagi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 1995, tidak ada lahan di kawasan Jaro dan Muara Uya untuk pertambangan. nda