Tuesday, June 29, 2010

Ditambang Atau Tidak, Keputusan Ada di Tangan Bupati

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pro dan kontra rencana penambangan batu bara dan bijih besi di Pulaulaut, Kabupaten Kotabaru, Kalsel terus berlanjut. Namun Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kotabaru menegaskan tidak terpengaruh dengan aksi kedua massa itu.

Kepala Muchlis Hamidi, mengatakan, penolakan dan dukungan rencana penambangan batu bara dan bijih besi di Pulaulaut tidak menjadi halangan bagi mereka untuk menerbitkan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Kedua aksi itu tidak berpengaruh kami bagi. Karena selaku penyelenggara BLHD, kami hanya menjalankan uji kelayakansesuai perintah undang-undang.

Apalagi, kata dia, Amdal hanya salah satu syarat melakukan penambangan. Justru keputusan boleh tidaknya dilakukan penambangan tergantung bupati.

Hanya secara tehnis, kata dia, yang memiliki kewenangan mengatakan Pulaulaut dilaksanakan penambangan atau tidak adalah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

Sebelumnya diberitakan, rencana penetapan amdal yang ditandatangani Bupati Sjachrani Mataja batal dilaksanakan di Gedung Abdi Negara. Penyebabanya adanya penolakan oleh warga yang kontra dan beberapa anggota DPRD mendatangi kantor tersebut.

Selain warga yang propenambangan, juga mendesak bupati segera mencabut SK Nomor 30 tahun 2004 tentang Larangan Penambangan di Pulaulaut. Akhirnya rencana penandatangan amdal batal dilaksanakan, dan bola panas pun berpindah ke gedung DPRD.

Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supiannor berjanji meminta penjelasan pihak perusahaan soal alasan mereka menambang di Pulaulaut.  "Saya akan minta penjelasan mereka. Apa dasarnya berani mengajukan permohonan menambang," ujarnya.

Sementara itu massa kontra rencana penambangan batu bara dan bijih besi di Pulaulaut, hari ini, Senin (28/6) Noor Ifansyah Cs pihak yang menolak mengadakan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi.

"Teman-teman di Banjarmasin menjadwalkan. Bersama-sama mahasiswa dan warga Kotabaru yang ada di Banjarmasin, kami mendatangi kantor DPRD Provinsi," ujar Ifansyah, Jumat (25/6) tadi.

Selain bertemu anggota DPRD, warga yang kontra kegiatan itu juga akan bertemu Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Berbeda, pihak mendukung rencana penambangan, Habib Hasan mengatakan Rabu (30/6) ini pihaknya mendatangi kantor DPRD Kotabaru.

(sah)

Banjarmasinpost.co.id - Senin, 28 Juni 2010

Walhi Laporkan PT Silo ke Polisi

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel melalui kuasa hukumnya Noor Ifansyah akhirnya melaporkan PT Sebuku Iron Lateritic Ores ke Polres Kotabaru, Senin (28/6/2010) kemarin.
Laporan itu terkait tercemarnya air Sungai Bali, Kecamatan Pulau Sebuku akibat jebolnya bendungan air penjernihan bijih besi Gunung Ulin milik perusahaan tersebut beberapa bulan lalu.
Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy, mengatakan, pihaknya melaporkan PT Silo ke polisi, karena perusahaan itu dinilai telah melakukan tindak pidana lingkungan.
Menurut dia, berdasar bukti-bukti hasil penelitian dan dapat dilihat dengan mata telanjang, air sungai itu telah tercemar.
Menurut Dwitho, zat kimia yang mencemari air sungai itu di antaranya mangan dan COD. Kedua zat itu tidak membahayakan kehidupan manusia dan ekosistem di sungai tersebut.
Karena itu Dwitho meminta PT Silo bertanggung jawab terhadap pencemaran itu. Selain itu perusahaan tersebut juga harus diberi sanksi administrasi.
"Kami menginginkan laporan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Dwitho.
Dia menambahkan atas dasar dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan, perusahaan dapat dikenakan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pantauan BPost, laporan pengaduan Walhi ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK), sekitar pukul 11.00 Wita diterima oleh KSPK III Agoes kemudian laporan itu diproses oleh Brigadir Elfa Varsika.
Wakapolres Kotabaru Kompol Joko Sulistio, mengatakan, pihaknya pasti menindaklanjuti laporan tersebut jika memenhi syarat.
Hingga berita diturunkan Deputy Operasional PT Silo Darmaji tidak berhasil dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi telepon genggamnya tidak diangkat.
Darmaji juga tidak membalas pesan singkat yang dikirim BPost.
(sah)