Thursday, February 26, 2009

PD TPM Dibekukan, PT CPP Khawatir

Friday, 16 January 2009 09:51 redaksi
TANJUNG - Dibekukanya Perusahaan Daerah Tanjung Puri Mandiri (PD TPM) oleh Bupati Tabalong, Drs Rachman Ramsyi membuat khawatir PT CPP. Bupati Tabalong menegaskan, tidak ada hubungan antara PD TPM dengan PT CPP."Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tekanya.    Walau PT CPP selama ini diyakini kepanjangan tangan PD dalam mengelola jatah pengangkutan satu juta ton per tahun batu bara dari PT Adaro.

     Apa yang ditekankan bupati masih disangsikan warga. Mereka mengganggap PT CPP bakalan kena imbas dibekukannya PD TPM. Sebab kabarnya selama PT CPP memberikan fee buat PD TPM yang kemudian disalurkan ke Pemkab Tabalong.

     "Apa dasarnya PT CPP mendapatkan proyek angkutan dari PT Adaro kalau tidak dari jatah dari Pemkab Tabalong," kata warga menduga-duga.

     Terlepas dari keterkaitan PD TPM dengan PT CPP, Agus M, Ketua LSM Lampemda Tabalong tetap menyayangkan keputusan bupati untuk menutup PD TPM. "Keputusan itu tidak menyelesaikan masalah," ungkapnya.

     Perlu dingat, jelas Agus, PD TPM lahir bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah tapi juga merupakan aspirasi dari masyarakat Tabalong. Maka lahirlah PD tersebut dengan Perda nomor 05/2003.

     Harapan masyarakat saat itu dengan adanya PD maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara maksimal dengan memamfaatkan peluang-peluang bisnis yang bisa digeluti. Disamping itu dengan adanya PD bisa menumbuhkan peluang kerja dan mampu menyerap angkatan kerja di Tabalong.

     Menurut hemat Agus, langkah penutupan PD tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Tabalong. Kalaupun ada permasalahan yang terjadi di perusahaan daerah itu cukup diselesaikan permaslahannya saja, bukan malah menutup.

     Terlebih saat ini keberadaan PD masuk ranah hukum. Jadi biar dulu diselesaikan secara hukum, setelah itu baru diambil langkah-langkah selanjutnya."Tidak malah main tutup," kata Agus.

     Rachman telah memastikan penutupan perusahaan plat merah final, dan surat penutupan sudah ditandatanganinya, tinggal menyerahkan ke pihak dewan. Penutupan PD itu dilakukan menyeluruh termasuk membubarkan susunan pengurus yang selama ini menangani perusda, terang Rachman.

     "Dengan ditutupnya PD tersebut maka segala aset pemerintah daerah yang selama ini dikelola PD TPM akan ditarik kembali," tegas Rachman.

     Berdasarkan pantauan, kantor PD TPM, Jalan Ir PHM Noor Mabu'un terlihat lengang tidak ada satu orangpun pengurus atau staf di kantor tersebut. ale/elo

Minta Dukungan DPR Soal Royalti

Wednesday, 14 January 2009 10:48 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, meminta dukungan dari jajaran Komisi II DPR RI, terkait pembagian royalti tambang batubara yang saat ini belum berpihak kepada daerah.

     "Kita berharap dukungan dari Komisi II DPR RI untuk mendukung upaya daerah meraih royalti dari tambang batubara yang lebih besar lagi sehingga dirasakan ada keadilan dalam pembagiannya," ujarnya, kemarin.

     Permintaan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan pada pertemuan dengan Tim Komisi II DPR RI yang melakukan reses di Kalsel, terkait dengan upaya peningkatan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD).

     Pada pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalsel dan unsur Muspida Kalsel itu, Komisi II DPR RI dipimpin Ketuanya, Dra Hj Ida Fauziah, bersama 18 orang anggota Komisi II lainnya, antara lain, pakar otonomi, Prof DR Riyas Raasyid.

     Menurut Rudy, pihaknya berharap ada formula khusus bagi daerah penghasil terhadap bagian royalti batubara, tidak seperti sekarang ini yang masih belum ada keadilan, karena kerusakan lingkungan akibat tambang itu dirasakan oleh daerah.

     Upaya adanya formula khusus bagi daerah penghasil tambang batubara tersebut, kata Rudy, telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, namun regulasinya belum berpihak pada daerah.

     Dia menjelaskan, Kalsel yang merupakan daerah yang produksi batubaranya berada pada urutan kedua di Indonesia dan tahun 2008 produksinya mencapai 70 juta ton, sangat wajar untuk meminta formula khusus untuk bagi hasil tambang batubara.

     "Kita sudah menyampaikan aspirasi pembagian royalti agar berkeadilan tersebut kepada pemerintah pusat dan mendapat formula khusus dalam pembagian royalti tersebut, namun sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.

     Dia mengungkapkan, meskipun aspirasi telah disampaikan termasuk terhadap anggota Komisi VII yang membidangi pertambangan dan energi, ternyata dalamm UU Minerba, aspirasi masyarakat Kalsel tersebut belum terakomodir.

     Sebagai daerah penghasil tambang batubara yang cukup besar, katanya, wajar meminta formula khusus dan Kalsel merasa iri dengan daerah lainnya yang mendapat perlakuan khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. ani/mb05

Penertiban Tambang Tambah Pengangguran

Tuesday, 13 January 2009 11:07 redaksi
BANJARMASIN - Penertiban sejumlah kegiatan tambang di kawasan hutan yang dilakukan kepolisian pada dasarnya tidak menyalahi aturan lantaran mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebuhan (Kepmenhutbun) nomor 453/1999, tentang kawasan hutan.

     Namun perlu juga dipertimbangkan kemungkinan melonjaknya angka pengangguran di daerah ini."Dengan adanya penertiban tambang diperkirakan 50 ribu orang bakalan kehilangan pekerjaan dari sektor pertambangan," ujar Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel.

     Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalsel ini pun menyadari langkah yang ditempuh aparat penegak hukum sudah benar.  Apalagi dalam Kepmenhutbun ada larangan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan.

     "Agar tak ada pihak yang dirugikan, tak salah kalau kepolisian dan pengusaha batubara duduk satu meja mencari solusi terbaik," saran Tamliha yang ia kemukakan kepada sejumlah wartawan, Senin (12/1) kemarin.

     Berdasarkan kacamata Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel ini, masih ada celah pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan, caranya dengan membayar ganti rugi sesuai Undang Undang (UU) yang berlaku."Masih memungkinkan pengusaha tambang melakukan alihfungsi hutan," ucapnya.

     Makanya tak salah bila kepolisian, dalam hal ini Kapolda Kalsel, pinta Tamliha kembali, untuk berbincang mencari jalan terbaik. Kita kan sama-sama bekerja untuk hidup di negara ini," pungkas calon legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 pada daerah pemilihan (dapil) 1 Kalsel ini. elo

Aspektam Nilai Polda Zalimi Pemilik KP

Monday, 12 January 2009 10:29 redaksi
BANJARMASIN - Polda Kalsel dalam tahun 2009 diperkirakan masih berupaya melakukan sweeping terhadap penambang batubara yang melanggar Kepmenhut No 453/Kpts-II/1999. Namun, Asosiasi Pemegang Kuasa Pertambangan (KP) dan Pengusaha Tambang (Aspektam) mengklaim kalau asas yang dipakai Polda Kalsel, lemah dan tidak mengandung konsekuensi hukum.

     "Saat ini, masyarakat daerah yang bergerak di bidang pertambangan dan memiliki perizinan yang sah merasa ketakutan dan terzalimi dengan adanya tindakan represif Polda Kalsel, berupa sweeping, penghentian kegiatan, penyitaan alat berat sampai penangkapan pengusaha tambang," ujar Sekretaris Aspektam, Muhammad Solikin, akhir pekan tadi.

     Padahal, lanjutnya, asas hukum yang digunakan Polda Kalsel, yakni Kepmenhut No 453/Kpts-II/1999 masih bersifat kontroversial dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

     Menurut Solikin, peraturan yang lebih tinggi yang dianggap bertentangan dengan Kepmenhut itu antara lain, UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan pasal 28D ayat (1), UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 (ayat (1), UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 77 ayat (2) beserta penjelasannya.

     Kemudian, UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan pasal 26 dan pasal 27, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 15 dan pasal 16 ayat (1), (2) dan (3), pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 20, PP No 32 jo No 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 pasal 17 ayat (1) sampai dengan (5).

     Selanjutnya, Kepmenhut 453 itu bertentangan pula dengan Kepmenhut No 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 4, pasal 7 ayat (2) dan (3), serta Kepmenhut No 399/Kpts-II/1990 jo No 634/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 14, 15 dan 16.

     Ditambahkannya, amar putusan kelima Kepmenhut 453 menyebutkan bahwa Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada amar putusan pertama. "Pertanyaannya, sudahkah hal tersebut dilaksanakan dan direalisasikan beserta bukti-buktinya sesuai ketentuan dan perundang-undangan di bidang kehutanan, sehingga Kepmenhut 453 itu layak diterapkan di masyarakat," tanyanya.

     Solikin membeberkan, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 51 ayat (2) menyebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. "Sedangkan dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 77 beserta penjelasannya disebutkan bahwa selama masa transisi selama tiga tahun sejak 2007 sampai dengan 2010, tidak dibenarkan dilakukan operasi dan tindakan penertiban secara paksa terhadap semua pemanfaatan ruang termasuk masyarakat pengusaha tambang yang telah memiliki izin," ujarnya.

     Bahkan, tambahnya, dalam pasal 77 ayat (3) UU tersebut, semestinya, pengusaha yang sudah memperoleh izin kemudian dianggap tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang, diberi ganti rugi yang layak. "Mohon Polda Kalsel menjelaskan, apakah penindakan yang dilakukan tersebut apakah tidak bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2007 tersebut," tandasnya.

     Ia menyatakan, di UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan pasal 26 diatur apabila didapat izin kuasa pertambangan (KP) atas suatu wilayah maka kepada mereka yang berhak atas tanah wajib memperbolehkan pekerjaan pemegang KP atas tanah tersebut dengan dasar mufakat. "Bagaimana tata cara ganti rugi diatur pasal 27," jelasnya.adi/mb05

Produksi PT Adaro Bebas Dampak Krisis

Friday, 09 January 2009 12:18 redaksi
BANJARMASIN - Krisis keuangan global yang melanda dunia termasuk di Indonesia yang sampai saat ini masih terjadi, tidak mempengaruhi produksi batubara PT Adaro Indonesia yang beroperasi di Kalimantan Selatan.

     "Krisis keuangan global tidak mempengaruhi produksi batubara PT Adaro Indonesia, bahkan untuk tahun 2009 ini meningkat dibanding tahun 2008 lalu," kata General Manager (GM) PT Adaro Indonesia Paringin, Priyadi, di Banjarmasin, kemarin.

     GM PT Adaro Indonesia Paringin tersebut berada di Banjarmasin menghadiri peresmian pengoperasian alur baru ambang Barito oleh Dirjen Perhubungan Laut Dephub, Sunaryo didampingi Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.

     PT Adaro Indonesia merupakan pengguna terbesar alur ambang Barito tersebut untuk mengangkut tambang barubara dengan menggunakan kapal tongkang antara 7 hingga 8 tongkang per hari.

     Menurut Priyadi, untuk tahun 2009 ini direncanakan produksi batubara PT Adaro Indonesia yang ada di Kalsel sekitar 42 juta ton, atau meningkat sekitar 4 juta ton dibandingkan tahun 2008 lalu yang mencapai 38 juta ton.

     "Dari rencana produksi batubara sebesar 42 juta ton tahun 2009 tersebut sebagian besar atau sekitar 70 persen untuk memenuhi kebutuhan ekspor, sedangkan 30 persen untuk keperluan dalam negeri," ujarnya.

     Dia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tersebut yakni memasok sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Indonesia, seperti PLTU Paiton, di Jawa Timur dan PLTU Cilacap.

     Sedangkan produksi batubara yang mencapai 70 persen dari produksi tahun 2009 tersebut, katanya, diekspor dengan tujuan 17 negara di dunia, sehingga apabila hanya satu negara yang terkena krisis keuangan global ekspor tidak terpengaruh.

     Selain itu, kata Priyadi, batubara yang diproduksi PT Adaro Indonesia yang dikenal memiliki kualitas cukup baik tersebut langsung dijual kepada pemakai.

     Ketika ditanya retribusi alur Barito, dia menyatakan, pihaknya bersedia membayar retribusi alur tersebut, karena ada beberapa keuntungan yang diperoleh seperti ongkos angkut lebih murah, karena efisien waktu.

     "Jika sebelum dibangun alur baru ambang Barito, sejumlah kapal tongkang batubara milik PT Adaro Indonesia sering terlambat karena harus menunggu pasang dalam agar tidak kandas di alur, tetapi sekarang tidak lagi harus menunggu pasang dalam," ujarnya.
     Sebagai pengguna alur, lanjutnya, pihaknya berharap pengelola alur hendaknya terus melakukan pemeliharaan agar alur Barito yang terkenal bersedmentasi tinggi tersebut tidak mengganggu lalulintas pelayaran kapal tongkang batubara. ani/mb07

Aspera Adukan Balik LSM

Friday, 09 January 2009 12:11 redaksi
BANJARMASIN - Merasa tudingan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak berdasar dan tidak benar, Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) Kalsel berniat melapor balik sejumlah LSM, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengurus maupun lembaganya.

     "Tudingan sejumlah LSM pada pemberitaan hari ini (kemarin), sama sekali tidak berdasar. Disebutkan kalau Ketua Umum Aspera (Endang Kesumayadi) mengambil dana hasil pungutan sumbangan angkutan batubara. Ini sudah tidak benar," cetus Sekjen Aspera Solikin, Kamis (8/1).

     Menurutnya, tudingan tak berdasar bahkan mangadukan masalah itu ke Polda Kalsel, sudah mencemarkan nama baik pribadi, termasuk lembaga Aspera.

     "Kami akan segera menyiapkan pengacara, menyiapkan berkas untuk selanjutnya paling tidak dalam waktu seminggu mengadukan sejumlah LSM itu ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik," tandasnya.

     Menurutnya, sejumlah LSM tersebut sebenarnya kurang mengetahui permasalahan secara detil. "Disebutkan sejumlah LSM kalau dana yang terkumpul sebanyak Rp40 miliar jelas tidak benar. Sebab, dari rekap selama 17 bulan bertugas, tim penerima sumbangan hanya menghasilkan Rp4.357.369.363. Rentang waktu mulai Agustus 2003 hingga Desember 2004 sebelum dihentikan oleh Walikota Midpai Yabani lewat SK No 188.45/006/KUM," bebernya.

     Keterangan rekap penerimaan sumbangan tersebut ditandatangani oleh tim panitia, yakni Ahmad Marzuki Darqam dari PT BAS serta Ahmad Basuki SE.

     Menurutnya, karena hanya berupa sumbangan tanpa ada pemaksaan, kadang-kadang angkutan batubara tidak memberikan sumbangan. Bahkan, ada yang berdasarkan pertimbangan, kemudian diberikan diskon, sehingga tidak penuh menyumbang Rp4.000 per ton.

     Tujuan sumbangan itu sendiri, lanjutnya, sesuai keinginan bersama antara Pemko Banjarmasin dan para pengusaha untuk mengalihkan stockpile di Pelambuan menuju ke Mantuil, disebabkan lahan yang ada sudah kurang refresentatif.

     Kemudian, lanjutnya, dilakukanlah persiapan pembukaan lahan pengganti dengan membebaskan lahan di Mantuil, membuat jalan dan membuka pelabuhan. "Untuk jalan sudah terealisasi 70 persen, kemudian uang muka untuk pembebasan dan lain-lain. Namun, kemudian, adanya kebijakan baru pemerintah daerah, melarang truk batubara lewat jalan negara, akhirnya proyek tersebut terhenti," ucapnya.

     Bahkan, jika rencana tersebut tetap berjalan dengan baik, maka setidaknya dibutuhkan dana sebanyak Rp250 miliar. "Tim pemungutan sudah melakukan hal yang benar sesuai dengan dorongan dari Pemko Banjarmasin. Makanya dalam keanggotan tim, tak hanya Aspera di sana, melainkan pejabat instansi terkait lainnya," jelasnya.

     Dikatakan, kasus yang diadukan sejumlah LSM tersebut sebenarnya sudah tak bisa diangkat lagi, sebab kasus tersebut juga pernah disidik Kejari Banjarmasin, sesuai surat panggilan pemeriksaan, B-1328/Q.3.10/DIK.3/05/2006 tertanggal 16 Mei 2006. "Kemudian, setelah tak ada ditemukan penyimpangan, Kejari Banjarmasin menghentikan penyidikannya. Nah, jika mengacu asas nebis in idem maka perkaranya tidak bisa dibuka lagi, terkecuali ada bukti baru," paparnya.

Sebelumnya

     Sejumlah LSM dimotori LSM Kesatuan Aksi Peduli Penderitaan Rakyat (Kappera) menyambangi Dit Reskrim Polda Kalsel. Mereka melaporkan dugaan korupsi pada kegiatan pungutan terhadap angkutan batubara, Rabu (7/1) siang.

     Menurut pihak LSM tersebut dalam rilisnya, jika ditotal, selama rentang dua tahun pelaksanaan pungutan sampai kemudian dihentikan pada 2003, kami perkirakan ada dana Rp40 miliar yang tak jelas ke mana larinya dana itu. Bahkan, Ketua Umum Aspera ditengarai menarik dan menguasai sebagian dana tersebut. adi/mb05

LSM Adukan Pungutan Batubara

Thursday, 08 January 2009 09:28 redaksi
BANJARMASIN -  Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimotori LSM Kesatuan Aksi Peduli Penderitaan Rakyat (Kappera) menyambangi Dit Reskrim Polda Kalsel. Mereka melaporkan dugaan korupsi pada kegiatan pungutan terhadap angkutan batubara, Rabu (7/1) siang.

     Pada pengaduan itu, tampak Ketua Kappera Kalsel Syafrian Noor HB alias Yayan, dan sejumlah perwakilan dari LSM Komunitas Peduli Kota (KPK), LSM Gerakan Generasi Muda Kalsel (GGMK) dan Gerindo yang dimotori Syamsul Daulah.

     Kepada pers yang mewawancarainya, Yayan mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya ke Mapolda Kalsel adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana murni penggelapan bahkan menjurus korupsi karena kegiatan itu bersandar pada SK Walikota Banjarmasin.

     "Kita akan menyampaikan data-data kepada polisi, karena pungutan angkutan batubara ini tidak jelas ke mana dananya. Selain itu, karena ini menyangkut pula kegiatan yang bersandar pada SK pejabat publik dan negara, maka boleh jadi kasus ini ada indikasi korupsinya," ujarnya.

     Disinggung di mana letak indikasi korupsi, Yayan menambahkan, pihaknya curiga karena terkait rencana Pemko Banjarmasin menutup stockpile batubara di kawasan Pelambuan-Pasir Mas, Banjarmasin Barat, terkesan ada kendala berupa lahan pengganti stockpile.

     "Padahal, pada tahun 2002, Walikota Sofyan Arpan (almarhum) pernah mengeluarkan SK No 0225 Tahun 2002 tertanggal 11 Desember 2002 tentang Tim Persiapan Kawasan Stockpile Batubara, yang merupakan awal dibentuknya tim pemungutan angkutan batubara yang masuk Banjarmasin. Tujuannya, untuk menyiapkan lahan stockpile yang refresentatif sampai sarana pendukung berupa pelabuhan khusus," ujarnya.

     Sejatinya, jika sumbangan tersebut dikelola dengan baik dan tidak disimpangkan, lahan pengganti stockpile sudah siap, sehingga begitu kawasan Pelambuan-Pasir Mas ditutup untuk stockpile sudah ada lahan penggantinya. "Nyatanya, sampai sekarang, tidak ada lahan pengganti itu. Lalu ke mana dananya," tukasnya.

     Berdasar hitung-hitungan sejumlah LSM, pungutan tiap truk batubara yang berjumlah Rp3.000 kemudian berubah menjadi Rp4.000 di tahun kedua, sangat potensial. Pasalnya, dalam sehari, rata-rata ada 1.500 truk batubara yang lewat dan memberi sumbangan di pos pemungutan di Jl Lingkar Selatan, Basirih. "Jika ditotal, selama rentang dua tahun pelaksanaan pungutan sampai kemudian dihentikan pada 2003, kami perkirakan ada dana Rp40 miliar yang tak jelas ke mana larinya dana itu," ungkapnya.

     Menurutnya, dari beberapa SK Walikota yang mengatur jumlah pungutan dan tim yang melaksanakan pungutan, terdapat sejumlah pejabat dari Pemko Banjarmasin yang diambil dari instansi terkait seperti Bappedalda, Distako Banjarmasin dan lain-lain termasuk dari Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) dan sejumlah LSM.

     "Menurut informasi yang kami terima lagi, sebagian dana tersebut ditarik dan dikuasai oleh Ketua Umum Aspera, Endang Kesumayadi. Namun, kami berharap, Polda Kalsel mengusut semua orang yang terlibat dan terkait dalam tim pelaksana pengutan tersebut," tegasnya.adi/mb05

                                           Aspera membantah

     Sementara itu, melalui telepon, Sekretaris Aspera, Solikin mewakili Ketua Umum Aspera Endang Kesumayadi membantah dengan keras tudingan kalau Aspera turut bertanggung jawab soal tak jelasnya dana pengutan angkutan batubara tersebut.

     "Tim pemungutan tak hanya Aspera, melainkan ada juga para pejabat dari Pemko Banjarmasin dan LSM. Adapun tim penerima diketuai pejabat Marzuki Dargam dan bendaharanya Basuki, ada juga anggota pengusaha batubara, pejabat dan dari Aspera, kebetulan saya dan Pak Endang," jelasnya.

     Menurutnya, kalau dituding hanya Aspera yang bertanggung jawab maka hal itu keliru besar. "Begitu juga soal tudingan jumlah dana yang dipungut total hingga Rp40 miliar, sebab yang benar selama dua tahun sampai dihentikan oleh caretaker Walikota Banjarmasin, Iskandar dan Walikota Banjarmasin Midpai Yabani, hanya ada Rp4 miliar," paparnya.

     Adapun peruntukan dana tersebut, lanjutnya, adalah untuk mengganti rugi lahan stockpile dari masyarakat, kemudian untuk biaya operasional tim serta kegiatan positif untuk mencari investor.

     Solikin tak menyinggung masalah lahan pengganti stockpile. Hanya menjelaskan bahwa dana digunakan juga untuk membayar ganti rugi lahan stockpile.

     Bahkan, tambahnya, kasus tersebut sebenarnya juga pernah ditelisik Kejari Banjarmasin pada tahun 2007 lalu. "Namun, dalam penelisikan itu, tak ada ditemukan penyimpangan, sehingga kami mempertanyakan di mana letak penyimpangan sebagaimana yang dimaksud sejumlah LSM yang melapor ke Polda Kalsel itu," katanya.Sementara itu, Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin mengatakan, dirinya belum membaca surat laporan sejumlah LSM tersebut, sehingga belum bisa berkomentar. adi/mb05

Kapolda Terus Cari Penambang Nakal

Thursday, 08 January 2009 09:29 redaksi
BANJARMASIN - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol. Drs Anton Bachrul Alam SH menyatakan, pihaknya akan terus mencari para penambang nakal seperti perizinannya tidak sesuai dengan peraturan perudang-udangan yang berlaku.

     "Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalsel dan tidak punya kelengkapan perizinan tetap akan ditertibkan," katanya di Banjarmasin, Rabu.

     Oleh sebab itu, Kapolda Kalsel meminta perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah hukumnya segera mengurus dan melengkapi segala macam perizinan sehingga perbuatan yang dilakukan legal atau tidak melanggar hukum, bila tidak tetap kena penertiban.

     "Penertiban pertambangan akan jalan terus, dan tidak akan tebang pilih atau pilih kasih, baik pemegang kuasa pertambangan (KP) maupun perusahaan pemegang perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang melakukan aktivitas di luar perizinan," kata Anton.

     Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo SIP, mengatakan penertiban pertambangan yang berkelanjutan ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk melindungi kelestarian serta kekayaan alam Kalsel.

     "Karena itu keliru kalau ada anggapan penertiban pertambangan yang belakangan ini gencar dilakukan bermuatan politis," katanya.

     Mengenai kasus dugaan penambangan batubara di luar perizinan dengan tersangka Presiden Direktur PT BCMP, GU, Usaha Tambang Koperasi Unit Desa Gajah Mada, dan PT Satui Bara Tama, dia mengungkapkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelesaian pemberkasan dan akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

     Sebelumnya jajaran Polda Kalsel menghentikan kegiatan tambang dan menyita sejumlah barang bukti dari belasan perusahaan tambang, di antaranya dari PT BCMP berupa batu bara sebanyak 132 ribu metrik ton, PT BBC dua unit ekskavator, satu dozer, serta PT OKB delapan ekskavator dan dua dozer.

     Selain itu, dari PT BCK 11 unit ekskavator dan dua dozer, PT KAI Karim lima ekskavator, dua dozer dan delapan dump truck, PT BSS delapan ekskavator dan dua doszr, PT KC lima ekskavator, satu dozer.

     Sedangkan untuk lima perusahaan tambang, yakni PT TCM, PT AH, PT PIN, PT Adia Bara dan PT PQ yang disita adalah dokumen perusahaan. ant/mb05
Comments    
A

Pertambangan Ancam PLTM

Tuesday, 06 January 2009 12:01 redaksi
TANJUNG - Pembangkit listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) atau dikenal dengan energi putih kelangsungannya tergantung pepohonan yang terjaga kelestariannya. Tanpa itu sudah dipastikan listrik mikrohidro tidak akan bertahan lama.

     Namun keberadaan pengerukkan kekayaan alam tentunya juga berpengaruh besar terhadap PLTM seperti di Desa Panaan dan sekitar Dambun Raya, kelangsungannya terancam lantaran hadirnya investor yang menarik isi perut bumi.

     Sekarang ini saja beberapa perusahaan batu bara melakukan ekplorasi di Desa Panaan dan Dambung Raya. Ada tiga perusahaan tambang batu bara yang sedang eksplorasi lantaran telah mengantongi ijin Kuasa Pertambangan (KP).

      Usai eksplorasi mereka akan segera melakukan ekploitasi potensi batu bara. Itu dikatakan Pimpinan PT Codium Multi Comp, Siswanto, pihaknya akan segera ekploitasi jika usai melakukan eksploirasi.

     Pertambangan dalam operasinya menggali batu bara dengan cara menebang pohon dan mengupas lapisan tanah bagian atas. Dengan cara ini bisa dipastikan hutan yang selama ini sebagai penjaga ketersediaan sumber air tetap akan hilang. Bbila hutan hilang dan bukit-bukit menjadi laguna maka air sebagai komponen vital dalam PLTM tidak tersedia lagi.

     PLTM bukan saja sebagai penyedia energi yang ramah lingkungan dengan biaya murah tapi fungsinya kini sudah mulai dikembangkan sebagai pola konservasi alam dan hutan baru.

     Upaya membangun tenaga listrik mokrohidro adalah upaya kontruktif untuk mengajak masyarakat peduli dengan lingkungan hidup secara riil. Bila ingin turbin penghasil listrik dapat terus diputar oleh air maka mau tidak mau masyarakat harus menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian debit air akan tetap terjaga dan listrik pun terus mengalir.

     Sungai Panaan dan sekitarnya merupakan hulu sungai dari sungai Tabalong yang membelah di tengah Tabalong. Kelestarian hutan yang terjaga tidak saja sebagai potensi listrik mikrohidro tapi juga sebagai jaminan sumber air sungai Tabalong.

     Dalam skala nasional, seperti dirilis dalam situs milik menko perekonomian, banyak pakar energi listrik tenaga air yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air.

     Alasan logisnya juga sepadan karena kondisi topografi Indonesia bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai. Memafaatkan air untuk membangkitkan energi listrik melalui pemutaran turbin adalah salah satu teknologi yang tidak merusak lingkungan.

     Selain itu pembangkit listrik dari air ini juga mampu memanfaatkan energi terbarukan, menunjang program pengurangan pemanfaatan BBM, dan sebagian besar memakai kandungan lokal.

     Berdasarkan penelitian, besar potensi energi air di Indonesia yang dikembangkan melalui PLTA adalah 74.976 MW, sebanyak 70.776 MW ada di luar Jawa. Yang sudah termanfaatkan sebesar 3.105,76 MW, sebagian besar berada di Pulau Jawa.

     Selain melalui PLTA, energi mikrohidro (PLTMH) memiliki potensinya adalah 458,75 MW. Sehingga energi mikrohidro berpotensi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah pedesaan dan pedalaman yang terpencil.

     Bila perusahaan pertambanan sudah melakukan eksploitasi di daerah Panaan tidak ada yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kelangsungan PLTM.

     Salah seorang tim Bappeda Tabalong yang sudah lama memendam kegelisahan ini mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.ale/elo

Kasus Smart Di Kotabaru Belum Kelar

Tuesday, 06 January 2009 11:47 redaksi
BANJARMASIN - Sejak dihembuskan Agustus tahun lalu, ternyata penanganan kasus aktivitas perkebunan di lahan cagar alam Desa Tarjun, Kotabaru belum kelar juga. Padahal, Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam pernah menyatakan agar Polres Kotabaru secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

     Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, yang juga mengaju pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 453/KPTS II/2006, seperti kasus PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) dan juga PT Satui Bara Tama (SBT) yang juga melanggar surat tersebut, maka kasus Smart memang agak lain.

     Pasalnya, kalau tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan, termasuk ada tersangkanya, kasus BCMP dan SBT termasuk PT Aulia tergolong cepat, karena kurang dari sebulan. Bandingkan dengan kasus PT Smart dengan pijakan hukum yang sama, namun kasusnya berbulan-bulan belum juga menghasilkan tersangkanya.

     Sementara itu, salah satu petinggi PT Smart Kotabaru, Rudy Renaldi, Senin (5/1) mengakui bahwa Polres Kotabaru tetap mengusut kasus tersebut.

     "Kasus ini memang masih terus berjalan, karena dari pihak kami tetap dimintai keterangan jika dibutuhkan," akunya dihubungi via telepon.

     Hanya saja, lanjutnya, sampai sekarang, dari pihak PT Smart belum ada yang dijadikan tersangka pada kasus tersebut. "Sepengetahuan saya, tidak ada dari pihak kami yang dijadikan tersangka. Yang kami tahu, masih ada dari pihak kami yang dimintai keterangan yang berarti kasus ini masih terus berjalan," bebernya.  Disinggung apakah pihak PT Smart menyediakan pengacara untuk menghadapi kasus dugaan pemakaian lahan cagar alam, Rudy membantahnya. Menurutnya, sampai sekarang, pihaknya merasa belum merasa perlu menyiapkan pengacara.

     "Statusnya belum ada yang jadi tersangka, sehingga belum ada rencana menyiapkan pengacara untuk kasus ini," paparnya.

     Meski telah dihubungi via SMS, namun belum ada keterangan resmi terkait kelanjutan kasus tersebut dari Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Suhasto mewakili Kapolres AKBP Hersom Bagus Pribadi.

     Sebelumnya disinyalir, PT Smart yang mengelola perkebunan di Tarjun terindikasi melakukan aktivitas di kawasan cagar alam Tarjun Kotabaru yang notabene terlarang sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

     Diduga, belum ada izin Menhut, perusahaan itu melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam yang dilindungi pemerintah. Polres Kotabaru pun sigap menerima informasi masyarakat dan langsung terjun ke lapangan.

     Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel kemudian dikontak untuk turut serta melakukan pemetaan apakah telah terjadi penggarapan di kawasan cagar alam oleh perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga sekarang, hasil pemetaan belum diketahui publik. Begitu juga siapa tersangkanya, belum terekspos. adi/mb05

Berkas Bos BCMP Masih Dievaluasi

Tuesday, 06 January 2009 11:47 redaksi
BANJARMASIN - Tinggal beberapa hari lagi, jatah bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel mempelajari dan mengevaluasi berkas H Amr, bos PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) berakhir. Namun, sampai Senin (5/1) kemarin, berkas tersangka illegal mining itu masih terus dipelajari.

     Menurut Humas Kejati Kalsel Johansyah M SH didampingi Kasi Pra Penuntutan-nya Sandy Rosady SH, belum ada sikap resmi dari Kejati Kalsel terkait berkas tersangka H Amr yang dikirim oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel.

     "Kita belum mengetahui, karena berkasnya masih dipelajari tim penilai. Mungkin beberapa hari lagi, jawaban akan ada," ujarnya.

     Sebagaimana diketahui, pengiriman berkas kedua hasil pemeriksaan terhadap tersangka penambangan ilegal, Presiden Direktur PT BCMP, H Amr diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, Selasa 23 Desember 2007 lalu.

     Ada ketentuan, jawaban kejaksaan kepada pihak kepolisian sejak berkas diterima, ada waktu 14 hari untuk evaluasi berkas. Setelah itu, apakah berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) ataukah sudah lengkap (P-21). Jika ternyata P-18, maka kejaksaan wajib menyerahkan petunjuk melengkapi (P-19).

     Sebelumnya, berkas pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Kalsel pada Kamis (27/11) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, berkas itu dikembalikan pertengahan Desember lalu karena masih ada bukti-bukti yang masih perlu dilengkapi (P-18) oleh penyidik Polda Kalsel.

     Senada, Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin membeberkan bahwa berkas yang kali kedua mereka serahkan ke Kejati Kalsel belum diketahui jawabannya, apakah P-18 ataukah P-21.

     "Posisi kita sekarang masih menunggu jawaban dari Kejati Kalsel. Jika belum lengkap maka kita akan segera memenuhi hal-hal yang masih belum lengkap itu," cetusnya beberapa hari lalu.

     Sebagaimana diketahui, H Amr masih diperpanjang penahanannya. Masa penahanan penyidik Polda Kalsel selama 20 hari, mulai 25 Oktober 2007 hingga 15 November 2007 sudah lewat. Kemudian, Polda Kalsel meminta izin perpanjangan dari Kejati Kalsel dan berakhir lagi 24 Desember 2007.

     Akibat, berkasnya belum selesai-selesai juga, penyidik kembali memohon perpanjangan penahanan terhadap tersangka H Amr ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin selama 30 hari, terhitung sejak 24 Desember 2007. Jika berlangsung normal, maka seyogyianya, masa penahanan H Amr akan berakhir pada 24 Januari ini. Hanya saja, penyidik masih punya hak mengajukan perpanjangan lagi ke pengadilan, selama 30 hari, jika sampai 24 Januari ini berkas belum juga kelar.

Tahanan Polda

     H Amr dan Bhr (salah satu petinggi Koperasi Gajahmada) dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

     Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.

     BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Desa Batu Ampar, Tanah Bumbu dan Desa Serongga, Kotabaru. Sementara Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

     Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP. adi/mb05

Kasus Tambang Di HSS, Dianalisis KPK

Monday, 05 January 2009 11:41 redaksi
BANJARMASIN - Kasus penambangan di lahan Hutan Kawasan Industri (HTI) di Tambak PPI Kecamatan Padang Batung dan Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Hulu Sungai Selatan (HSS) yang diadukan LSM maupun perorangan, dikabarkan akan dianalisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru saja dari KPK di Jakarta. Saya khususnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, akibat penambangan yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Ida Manggala, Tambak PPI dan Malutu Kecamatan Sungai Raya," ujar Zainal, aktivis asal Kandangan, Minggu (4/1).

Menurut Zainal, KPK sudah menyambut positif laporannya tersebut. "Hanya saja, berkas tersebut masih akan dilengkapi lagi dengan analisa saya secara pribadi yang nanti akan dicocokkan dengan hasil analisa KPK. Berarti, dalam waktu dekat, saya akan kembali lagi ke Jakarta," tandasnya.

Menurutnya, ia sebagai warga HSS merasa apa yang dilakukan AGM di lahan HTI sudah merugikan masyarakat luas dan berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

"Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999, kawasan HTI jika ditambang mesti mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Nah, selama ini, sejak 2004, izin dari Menteri Kehutanan tersebut tidak pernah ada," ucapnya.

Parahnya, ucapnya, meski tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan, AGM terus melakukan penambangan, di kawasan Ida Manggala. "Ironisnya, daerah penambangan AGM di kawasan HTI yang terlanjur sudah rusak adalah di Tambak PPI dan Malutu. Di sana, tak terlihat ada upaya reboisasi atau reklamasi," cetusnya.

Padahal, jika melanggar UU tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab mesti didenda Rp5 miliar dan penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, tambahnya, adanya sinyalemen korupsi disebabkan Bupati HSS justru berani memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap AGM untuk menambang di kawasan tersebut.

"Selain itu, AGM yang melakukan kerjasama dengan PD Sasangga Banua, perusahaan daerah HSS diduga hanya menjadi alat bagi pejabat untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Dari data, berdasar surat bersama yang ditandatangani Bupati HSS, Kapolres HSS dan Dandim setempat, kawasan tambang yang juga melibatkan penambang rakyat, mesti membayar ke kas Distam HSS sebesar Rp50 ribu per rit angkutan batubara. Nah, mulai 2004, ke mana dana dan berapa saja dana itu belum jelas," katanya.

Sebelumnya juga melaporkan

Pada Agustus lalu, LSM Gabik HSS juga melaporkan kasus serupa ke KPK. Laporan tersebut setelah sekian lama belum ada tindakan yang berarti dari Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kalsel yang sejak 2005 mengusut kasus tersebut.

Menurut ketuanya, Syakrani alias Gus Dur, setelah diterima KPK, ternyata ada respon positif dari lembaga yang paling ditakuti koruptor itu dengan jalan menyurati Mabes Polri.

"Dalam surat yang juga kami peroleh salinannya, KPK menyurati agar Mabes Polri menindaklanjuti kasus yang pernah ditanganinya itu. Dalam hal ini, KPK akan menjadi supervisi atau mengawasi penanganan yang dilakukan Mabes Polri itu," terangnya.

Petugas KPK kepada pihaknya, lanjutnya, berjanji akan mengambil alih kasus tersebut jika Mabes Polri tidak serius juga menangani kasus yang menurut KPK sudah cukup ada indikasi penyimpangan itu.

Menurut Gus Dur, kasus tersebut bermula dari penambangan di kawasan HTI Padang Batung dan Sungai Raya oleh AGM tanpa disertai izin dari Menteri Kehutanan (Menhut). adi/mb05

Thursday, February 19, 2009

Demang Dayak Tuntut Uang Kepedulian Perusahaan

Wednesday, 31 December 2008 12:10 redaksi
TANJUNG - Demang Adat Dayak Lawangan yang mendiami Dambung Raya menuntut uang kepedulian sebesar Rp500 juta kepada perusahaan yang berkeinginan menanamkan investasinya di wilayah mereka.

     Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Demang Adat Dayak Lawangan nomor 04/DKA/DR/SKTT/2008 ditandatangi oleh ketua adat Sabiriansyah. Dalam keputusan itu juga untuk uang yang diserahkan tidak bisa diminta kembali oleh perusahaan apabila rencana investasi kemudian hari batal dilaksanakan.

     Keputusan dikeluarkan erat kaitannya dengan daerah mereka yang sedang ada kegiatan eksplorasi pertambangan batubara yang dilakukan beberapa perusahaan tambang.

     Sebelumnya mereka menuntut dihentikannnya kegiatan tersebut."Karena apa yang dilakukan perusahaan tambang tidak bermanfaat bagi kami," terang Jhonny Loko, salah seorang warga yang ikut mengantar surat penolakan kegiatan perusahaan tambang di Dambung Raya.

     Tuntutan sejumlah uang sebagai wujud kepedulian calon investor mengemuka pada pertemuan antara perwakilan dari sejumlah perusahaan tambang dengan perwakilan warga Dambung Raya yang difasilitasi Dinas Pertambangan Kabupaten Tabalong pada 7 Desember 2008 lalu di Tanjung.

     Drs Rahmadi Amir, Sekretaris Dinas Pertambangan Tabalong mengatakan, dalam pertemuan tersebut masyarakat Dambung Raya hanya menginginkan perusahaan yang melakukan kegiatan di daerah mereka bisa memberikan uang kepedulian."Tapi masih ada pihak perusahaan yang keberatan. Kalau pun mereka memberi, mungkin tak sebesar yang diminta," katanya.

     Pimpinan PT Codio Multi, GT Siswanto ketika memberikan penjelasan via telepon menegaskan, kalau pihak perusahaan akan mengkaji dulu tuntutan masyarakat. Karena, sambungnya, berapa pun uang yang dikeluarkan perusahaan harus melalui proses yang tidak mudah, lataran wajib ada pertanggung jawaban yang jelas.

     Sebenarnya, tambah Siswanto, tuntutan warga bukan semata uang, tapi mereka meminta perusahaan yang mau beraktifitas permisi dulu dengan tuan rumah. "Kalau nyelonong bisa memicu amarah warga," aku Siswanto.

     Menindaklanjuti tuntutan warga, lanjutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan beberapa perusahaan yang memang saat ini sedang melakukan kegitan di Dambung Raya. Tentunya pertemuan kembali itu juga akan melibatkan perwakilan warga Dayak yang dijadwalkan 7 Januari 2009 mendatang.
     Diharapkannya dalam pertemuan nanti ada kata sepakat antara kedua belah pihak."Dengan demikian semua kegiatan bisa berjalan lancar," pungkasnya. ale/elo

Polda Tangguhkan Penahanan Bos SBT

Saturday, 03 January 2009 13:06 redaksi
BANJARMASIN - Belum sebulan atau berkisar 21 hari sempat menghuni sel Mapolda Kalsel, tersangka penambangan tanpa izin, H Par yang juga bos PT Satui Bara Tama (SBT) akhirnya ditangguhkan penahanannya.

     "Memang betul, kemarin kita sudah memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka Par. Pemberian izin penangguhan tersebut setelah mempertimbangkan, jika tersangka ternyata mengidap penyakit jantung koroner yang sewaktu-waktu bisa membahayakan jiwanya," ucap Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol. Machfud Arifin, Jumat (2/1).

     Menurutnya, berdasar informasi dan fakta yang diterima pihaknya, dokter jantung di RSUD Ulin dan juga RS Bhayangkara telah memastikan bahwa H Par memang mengidap sakit jantung bawaan.

     "Secara medis, tersangka dinyatakan memiliki kelainan jantung bawaan dan merupakan faktor genetik di keluarganya. Kabarnya, orangtua tersangka dan juga saudara-saudara tersangka memiliki kelainan serupa, bahkan ada yang meninggal akibat serangan jantung," jelasnya.

     Awalnya, ketika permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum H Par, Fikri Chairman SH beberapa waktu lalu, pihak penyidik mempertimbangkan untuk membantarkan tersangka.

     Hanya saja, karena tersangka sempat terkena serangan jantung cukup serius ketika di dalam sel, sehingga memerlukan perawatan yang cukup serius pula, maka penyidik lebih memilih memberikan status penangguhan penahanan.

     "Jika dibantarkan memang kita masih ada kewajiban untuk mengawal tersangka dalam perawatan. Namun, hal itu kita anggap kurang efektif dan agak merepotkan, sehingga penangguhan penahanan lebih realistis," ujarnya.

     Ditambahkan, tersangka saat ini sudah diterbangkan keluarganya ke RS Jantung Harapan Kita Jakarta untuk mendapat perawatan intensif.

     Meski demikian, Machfud menjanjikan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.

Tahun 2008       

     Sebelumnya Rabu (31/12/2008) dikabarkan H Par sempat mengalami sesak nafas akibat serangan jantung, sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin.

     "Berdasarkan surat keterangan dari Prof Dede Kuswandi SpJP dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, klien kita memang mengidap sakit jantung koroner dan ini sifatnya sudah bawaan atau keturunan. Paling banter, kondisi pembuluh darah yang masih normal pada jantung beliau hanya berkisar 75 persen. Jadi, 25 persen pembuluh darah lainnya tidak normal," beber Fikri seraya memperlihatkan surat tulis tangan dokter ahli yang berkop RS Jantung Harapan Kita, beberapa waktu lalu.

     Diterangkan, pihaknya tidak akan mengibuli penyidik soal sakit bawaan kliennya. "Dari sejarah keluarganya. Almarhum ayah beliau meninggal secara mendadak akibat serangan jantung pada 2000 lalu. Kemudian berlanjut pada kakak beliau almarhum Ir Sony Susanto yang meninggal karena sakit jantung pada 2001. Kakak beliau lainnya, Tony Iskandar yang adalah PNS di Pemko Banjarmasin juga meninggal mendadak di tahun 2007 lalu," paparnya.

     H Par ditahan 19 Desember 2008. Lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang dikelola PT SBT di-police-line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Dirut PT SBT, H Par, warga Jl Sutoyo S No 23 RT 054 Teluk Dalam Banjarmasin langsung ditetapkan sebagai tersangka.

     Tiga unit eksavator, lima buah buldozer dan 10 buah dump truck, termasuk 7.000 metrik ton batubara juga turut disita. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk para ahli dari Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH), Baplan Dephut, Departemen ESDM, Biro Hukum Dephut, ahli dari Hukum Tata Negara dna lain-lain. adi/mb05

Monday, February 16, 2009

Kali Kedua, Berkas BCMP Ke Kejati

Wednesday, 24 December 2008 11:12 redaksi

BANJARMASIN - Berkas pemeriksaan terhadap tersangka penambangan ilegal, Presiden Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Amr diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel untuk kali kedua, Selasa (23/12).

Sebelumnya, berkas pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Kalsel pada Kamis (27/11) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, berkas itu dikembalikan pertengahan Desember lalu, karena masih ada bukti-bukti yang masih perlu dilengkapi (P-18) oleh penyidik Polda Kalsel.

"Baru saja kita menerima penyerahan berkas untuk yang kedua kali dari penyidik Polda Kalsel. Nah, berkas ini akan segera kita pelajari," aku Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah M SH didampingi jaksa penyidik, Sandy Rosady SH, kemarin.

Menurutnya, sejak diterima, masih ada waktu sekitar dua pekan untuk Kejati Kalsel menentukan sikap, apakah berkas sudah lengkap (P-21) ataukah masih ada yang kurang (P-18), sehingga diperlukan petunjuk baru (P-19).

"Kita memang harus meneliti berkas dalam dua pekan ini, sehingga bisa diketahui apakah berkasnya sudah lengkap atau masih perlu penyempurnaan lagi," katanya.

Hari ini, Rabu (24/12), masa penahanan H Amr di sel Mapolda Kalsel selama 40 hari yang diperoleh dari izin Kejati Kalsel akan berakhir.

"Kalau sudah berakhir, maka penyidik Polda Kalsel jika ingin memperpanjang penahanan tersangka, mesti memperoleh izin dari pengadilan. Sesuai pasal 29 KUHAP, maka perpanjangan penahanan sesuai izin pengadilan adalah 30 hari. Itu bisa diperpanjang lagi jika penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya, yakni selama 30 hari yang izinnya juga mesti dari pengadilan," terangnya.

H Amr ditahan sejak 25 Oktober lalu. Penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel berwenang menahan tersangka selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang lagi selama 40 hari setelah mendapat izin dari Kejati Kalsel, hingga berakhir 24 Desember ini.

Adapun berkas tersangka Bhr, salah satu petinggi KUD Gajahmada, belum diserahkan lagi ke Kejati Kalsel.

Dua orang bos batubara yang diduga menjadi penanggungjawab di perusahaannya masing-masing, H Amr dan Bhr dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pasal dikenakan

Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.

BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Desa Batu Ampar, Tanah Bumbu dan Desa Serongga, Kotabaru. Sementara Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP.

Sedangkan untuk lokasi garapan Koperasi Gajah Mada seluas 100 hektare dari luas garapan 682 hektare di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, juga sudah di-police line, ditambah 10 unit eksavator, lima unit dozer dan 44 buah dumptruck. Diperiksa pula Ketua Koperasi Gajah Mada Suyitno. adi/mb05

Bos SBT Akan Ajukan Penangguhan

Tuesday, 23 December 2008 10:07 redaksi

BANJARMASIN - Bos PT Satui Bara Tama (SBT), H Par melalui kuasa hukumnya Fikri Chairman SH dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.

Pengajuan tersebut erat kaitannya dengan kondisi kesehatan jantung pengusaha batubara itu yang tidak stabil, setelah terdeteksi mengidap sakit jantung koroner atau sakit jantung bawaan.

"Satu atau dua hari ini kita akan ajukan penangguhan penahanan klien kita. Kita masih mencoba melengkapi berkas permohonan penangguhan penahanan itu," ujar Fikri ketika membesuk kliennya di tahanan Mapolda Kalsel, Senin (22/12).

Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, ia berharap ada kebijakan dari Polda Kalsel, terkait kondisi kesehatan jantung kliennya yang tidak boleh lelah atau mengalami stres.

"Berdasarkan surat keterangan dari Prof Dede Kuswandi SPJP dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, klien kita memang mengidap sakit jantung koroner dan ini sifatnya sudah bawaan atau keturunan. Paling banter, kondisi pembuluh darah yang masih normal pada jantung beliau hanya berkisar 75 persen. Jadi, 25 persen pembuluh darah lainnya tidak normal," bebernya seraya memperlihatkan surat tulis tangan dokter ahli yang berkop RS Jantung Harapan Kita.

Diterangkan, pihaknya tidak akan mengibuli penyidik soal sakit bawaan kliennya. "Dari sejarah keluarganya. Almarhum ayah beliau meninggal secara mendadak akibat serangan jantung pada 2000 lalu. Kemudian berlanjut pada kakak beliau almarhum Ir Sony Susanto yang meninggal karena sakit jantung pada 2001. Kakak beliau lainnya, Tony Iskandar yang adalah PNS di Pemko Banjarmasin juga meninggal mendadak di tahun 2007 lalu," paparnya.

H Par, lanjutnya, sebelum ditahan penyidik juga sempat mengalami serangan jantung ketika sedang beribadah haji di Madinah, Saudi Arabia. Namun, berkat pertolongan cepat, nyawanya bisa diselamatkan.

"Kemarin beliau juga mengeluh dada sesak dan terpaksa harus dibawa ke rumah sakit," ucap Fikri.

Ia sempat menyayangkan ketika sebelum ditahan, kliennya hanya dicek oleh dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara. "Ya, ketika diperiksa itu, dokter umumnya yang saya lupa namanya mengatakan kalau saat itu, kondisi klien kita sehat-sehat saja. Pengecekan hanya bersifat umum saja. Padahal, klien kita memang mengidap sakit jantung," cetusnya.

Gubernur Minta Kewenangan Izin Tambang

Monday, 22 December 2008 10:53 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengeluarkan izin pinjam pakai lahan kawasah hutan dengan luas di bawah 100 hektare.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Rudy Ariffin kepada Wakil Presiden Yusuf Kalla saat membahas perkembangan pembangunan pabrik peleburan biji besi dan tambang batubara di Banjarmasin, Kalsel, Sabtu.

Menurut Gubernur, dengan kewenangan tersebut, daerah akan dengan mudah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

"Dengan pemberian kewenangan pengawasan terhadap daerah untuk perusahaan yang memiliki tambang seluas kurang dari 100 hektare, peningkatan produksi batubara akan lebih maksimal. Selain itu, pengawasan terhadap reklamasi juga akan lebih mudah dilakukan," katanya.

Selama ini, tambahnya, banyak perusahaan pertambangan batubara mengantongi izin lahan hingga ribuan hektare, namun tidak bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

Sementara daerah, juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat yang sebenarnya hanya menunggu laporan dari daerah.

Selain itu, banyak perusahaan yang tidak bertanggungjawab atau meninggalkan lahan bekas tambang begitu saja, setelah melakukan penambangan, tanpa melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan pada saat kewenangan mengeluarkan izin tambang batubara sepenuhnya berada pada pemerintah pusat, dengan leluasa pemerintah pusat memberikan izin tanpa ada pengawasan dari daerah, akibatnya daerah sulit melakukan kontrol.

Begitu juga pada saat otonomi daerah diberlakukan, daerah ramai-ramai mengobral pemberian izin tambang batubara sehingga banyak perusahaan kuasa pertambangan yang bermunculan.

"Seperti di Kalsel tadi disebutkan mencapai 300 perusahaan KP lebih, kan luar biasa," katanya.

Karena itu akan lebih baik bila antara pusat dan daerah sama-sama saling mengontrol. Pusat tidak bisa mengeluarkan izin, tanpa ada usulan dari daerah, demikian juga sebaliknya.

Dengan demikian antara pusat dan daerah bisa saling mengawasi, sehingga tidak terjadi persoalan sebagaimana yang muncul saat ini," demikian Yusuf Kalla. ant/mb05

Baru Pulang Haji Bos PT SBT Langsung Ditahan

Saturday, 20 December 2008 12:43 redaksi

BANJARMASIN - Belum sepenuhnya melepas kangen dengan keluarga, pengusaha batubara owner PT Satui Bara Tama (SBT), H Par, ternyata langsung ditahan oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel, hanya beberapa jam setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (19/12).

"Tersangka, tadi pagi datang sendiri untuk memberikan keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tersangka akan kita tahan," ujar Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam didampingi Dir Reskrim-nya Kombes Pol Machfud Arifin, dalam jumpa pers kemarin.

Menurut Anton, penahanan yang dilakukan pihaknya sebagai komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan hukum bagi pelaku illegal mining yang diduga kuat telah menambang di kawasan hutan tanpa ada izin Menteri Kehutanan (Menhut).

"Tersangka belum ada mengantongi izin Menhut, namun telah melakukan penambangan di kawasan hutan milik PT Hutan Rindang Banua (HRB). Padahal, hal ini tidak boleh," ungkapnya.

Disinggung apakah pihaknya menolak pinjam pakai alat-alat berat yang telah di-police line di lokasi tambang di Desa Makmur Mulia Km 12 Sompul Kecamatan Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), Anton mengatakan masih perlu dipertimbangkan. "Ini menyangkut teknis, sehingga masih perlu dipelajari, yang mana yang boleh dan yang mana yang tidak," katanya.

Ia mengimbau kepada pengusaha lainnya agar menambang sesuai prosedur hukum, sehingga tidak sampai melakukan penambangan secara ilegal, karena tidak mengantongi izin yang sah.

Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan jika ada indikasi penambangan secara ilegal, maka pihak Polda Kalsel akan melakukan tindakan hukum.

Anton mengatakan, sejauh ini selain Par, juga ada tersangka lain yang sudah ditahan pihaknya, masing-masing Presdir PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), H Amr dan General Manager Usaha Unit Tambang (UUOT) Koperasi Gajah Mada, Bhr. Dua tersangka terakhir ditahan sejak 25 Oktober lalu.

Cek kesehatan

Sementara itu, H Par yang beberapa jam, sedari pagi menjalani pemeriksaan dan pemberkasan, sekitar pukul 16.00 Wita diantar penyidik ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk cek kesehatan.

Sebagaimana diketahui, tersangka mesti diperiksa terlebih dahulu kesehatannya sebelum menjalani penahanan. Ketika keluar dari ruang penyidik menuju mobil, Par yang didampingi kuasa hukumnya, Fikri Chairman SH lebih banyak diam. Pertanyaan wartawan hanya dijawab pengacaranya.

"Klien saya sebenarnya ada mengidap sakit jantung koroner yang sudah beberapa lama memerlukan pemeriksaan dan pengecekan secara rutin. Beliau tidak boleh lelah dan mengalami stres karena akan berpengaruh negatif terhadap kesehatan jantungnya," ucap Fikri.

Disinggung penahanan yang akan dilakukan penyidik, Fikri mengatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari prosedur penahanan tersebut.

"Mengenai rencana penahanan klien kita oleh penyidik, saya mesti mempelajari terlebih dahulu prosedur penahanannya," bebernya seraya berlalu masuk mobil bersama H Par menuju RS Bhayangkara Jl A Yani Km 2,5.

Lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang dikelola PT SBT di-police-line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Dirut PT SBT, H Par, warga Jl Sutoyo S No 23 RT 054 Teluk Dalam Banjarmasin langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga unit eksavator, lima buah buldozer dan 10 buah dump truck, termasuk 7.000 metrik ton batubara juga turut disita. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk para ahli dari Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH), Baplan Dephut, Departemen ESDM, Biro Hukum Dephut, ahli dari Hukum Tata Negara dna lain-lain. adi/mb05