Monday, February 16, 2009

Bos SBT Akan Ajukan Penangguhan

Tuesday, 23 December 2008 10:07 redaksi

BANJARMASIN - Bos PT Satui Bara Tama (SBT), H Par melalui kuasa hukumnya Fikri Chairman SH dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.

Pengajuan tersebut erat kaitannya dengan kondisi kesehatan jantung pengusaha batubara itu yang tidak stabil, setelah terdeteksi mengidap sakit jantung koroner atau sakit jantung bawaan.

"Satu atau dua hari ini kita akan ajukan penangguhan penahanan klien kita. Kita masih mencoba melengkapi berkas permohonan penangguhan penahanan itu," ujar Fikri ketika membesuk kliennya di tahanan Mapolda Kalsel, Senin (22/12).

Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, ia berharap ada kebijakan dari Polda Kalsel, terkait kondisi kesehatan jantung kliennya yang tidak boleh lelah atau mengalami stres.

"Berdasarkan surat keterangan dari Prof Dede Kuswandi SPJP dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, klien kita memang mengidap sakit jantung koroner dan ini sifatnya sudah bawaan atau keturunan. Paling banter, kondisi pembuluh darah yang masih normal pada jantung beliau hanya berkisar 75 persen. Jadi, 25 persen pembuluh darah lainnya tidak normal," bebernya seraya memperlihatkan surat tulis tangan dokter ahli yang berkop RS Jantung Harapan Kita.

Diterangkan, pihaknya tidak akan mengibuli penyidik soal sakit bawaan kliennya. "Dari sejarah keluarganya. Almarhum ayah beliau meninggal secara mendadak akibat serangan jantung pada 2000 lalu. Kemudian berlanjut pada kakak beliau almarhum Ir Sony Susanto yang meninggal karena sakit jantung pada 2001. Kakak beliau lainnya, Tony Iskandar yang adalah PNS di Pemko Banjarmasin juga meninggal mendadak di tahun 2007 lalu," paparnya.

H Par, lanjutnya, sebelum ditahan penyidik juga sempat mengalami serangan jantung ketika sedang beribadah haji di Madinah, Saudi Arabia. Namun, berkat pertolongan cepat, nyawanya bisa diselamatkan.

"Kemarin beliau juga mengeluh dada sesak dan terpaksa harus dibawa ke rumah sakit," ucap Fikri.

Ia sempat menyayangkan ketika sebelum ditahan, kliennya hanya dicek oleh dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara. "Ya, ketika diperiksa itu, dokter umumnya yang saya lupa namanya mengatakan kalau saat itu, kondisi klien kita sehat-sehat saja. Pengecekan hanya bersifat umum saja. Padahal, klien kita memang mengidap sakit jantung," cetusnya.