Saturday, February 17, 2007

Ilegal Loging dan Mining, Haram!

Jumat, 5 Januari 2007/ Radar Banjarmasin

MUI juga Keluarkan Fatwa Pembakaran Lahan dan Wajib Belajar

BANJARMASIN - Penebangan liar dan pertambangan tanpa izin atau bisnis ilegal loging dan mining, semakin marak dan kian merajalela. Praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadinya banjir, tanah longsor, serta melawan perundang-undangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan pun merasa risau dengan praktik tersebut. Karena itu, secara tegas para ulama yang tergabung di MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara.

"MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penebangan liar dan penambangan tanpa izin, bisnis illegal loging dan ilegal mining, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat," tegas Ketua Ijtima Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan di Banjarmasin, Prof Drs HM Asywadie Syukur LC didampingi Sekretaris Umum MUI Kalsel Drs HA Zayadi Yasar SH MH, di Sekretariat MUI Kalsel, kemarin.

Selain mengharamkan praktik ilegal loging dan mining, para ulama pun menegaskan semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Masih dari fatwa tersebut, penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa tersebut telah ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2006 yang bernomor 127/MUI-KS/XII/2006 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI dan Ketua Komisi Fatwa MUI masing-masing, yakni Kalbar, Kalteng, Kaltim, dan Kalsel.

Dijelaskan Asywadie, fatwa haram tersebut merujuk pada Alqur'an, Surah Al Baqarah:29, Surah AL 'Araf:56, Surah Asy Syuuraa:30, dan Surah An Nisa:59. Kemudian merujuk pada Hadist dari HR Ibnu Majjah dari Al-Irbadh bin Syariyah dan kaidah-kaidah fikih dari Al Asybahu Wa Al Nazair:134, dan Mirast Muqaran:27. "Kemudian memperhatikan pula pendapat para ulama peserta Itjima Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Dzulkaidah 1427 H atau 13 Desember 2006," jelas Ketua MUI Kalsel tersebut.

Ijtima Komisi Fatwa pun memberikan rekomendasi dan mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan dispensasi atau kemudahan kepada pengrajin yang bahan bakunya terdiri dari kayu dan kepada masyarakat pemakai yang memerlukan kayu bahan bangunan sendiri.

Selain mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik ilegal loging dan mining, MUI pun mengeluarkan fatwa haram tentang praktik pembakaran hutan dan kabut asap. Kemudian ada pula fatwa tentang wajib belajar sembilan tahun. Semua fatwa tersebut merujuk pada Alqur'an, hadits, dan kaidah fikih-fikih.

"Setiap orangtua yang memiliki anak wajib usia wajib belajar (maka, Red) wajib menyekolahkan anaknya. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan wajib belajar secara menyeluruh sesuai dengan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Bab VIII pasal 34 ayat (2)," ujarnya membacakan fatwa tentang wajib belajar.

Meski tak tercantum pada fatwa, dia pun meminta agar sekolah-sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan cara dan oleh siapa pun di sekolah. Diingatkanya, pendidikan harus dapat dinikmati oleh semua masyarakat dan pihak sekolah pun telah mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah. Dicontohnya, seperti pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan tujuan untuk memberikan tunjangan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah. "Meski jumlahnya minim dan dilakukan oleh Komite Sekolah sebagai perwakilan orangtua, harusnya hal tersebut tidak dilakukan. Tunjangan Kepala Sekolah telah diberikan pemerintah, kemudian telah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pendidikan agama dan ilmu pengetahuan umum hukumnya wajib diikuti, bahkan hingga penarik becak," katanya lirih.

Dijelaskan Asywadie, fatwa hukum haram meliputi pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia. Dasarnya, pembakaran hutan akan merusak lingkungan dan hutan menjadi gundul, kemudian berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir. Dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asap yang menggangu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar serta meluas hingga ke negara-negara tetangga.

Menurut Zayadi, fatwa-fatwa tersebut telah disampaikan ke Gubernur, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, dan semua perangkat pemerintahan. "Mulai tanggal 15 Januari, MUI Kalsel akan melakukan sosialiasi ke MUI Kabupaten/Kota tentang fatwa tersebut, agar diteruskan ke MUI Kecamatan-Kecamatan," katanya. (pur)

Pelsus Bara Belum Berikan Kontribusi

Jumat, 5 Januari 2007/ Radar Banjarmasin

RANTAU– Dengan keberadaan pelabuhan khusus batubara di Sungai Puting, tepatnya di Desa Sei Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, seharusnya bisa memberikan kontribusi bagi Pemkab Tapin. Tapi kenyataannya, hingga sekarang, pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian apapun dengan adanya pelabuhan tersebut.

Demikian ditegaskan Bupati Tapin Drs H Idis Nurdin Halidi MAP kepada wartawan beberapa waktu lalu. “Semestinya daerah kita mendapatkan bagian dari pelabuhan khusus (pelsus) batubara yang ada di Sungai Puting, seperti diatur dalam undang-undang. Tapi kenyataannya hingga saat ini daerah belum mendapatkan apapun dari pelsus ini, karena ketiadaan perangkat yang mengatur,” ujar Idis.

Dijelaskan Idis, pihak pemerintah daerah sebaiknya bergerak dan bekerja cepat untuk membuat sebuah peraturan daerah yang akan menjadi payung hukum untuk mendapatkan tambahan PAD Tapin. Hal seperti ini juga terjadi di daerah lainnya di Kalsel yang memiliki pelsus batubara.

“Jadi, saya meminta kepada semua pihak, termasuk para anggota DPRD Tapin agar bisa membantu membuat aturan hukum atau payung hukum sebagai perangkat aturan yang mengatur pelsus batu bara. Bila perlu, silakan melakukan studi banding ke daerah lain yang memiliki pelsus seperti di daerah kita,” usul Idis.

Hal ini, kata Idis, agar Bumi Ruhui Rahayu tidak ketinggalan kereta seperti daerah lainnya. “Sayang sekali kalau potensi yang ada tersebut tidak kita manfaatkan, padahal di daerah lainnya sudah mendapatkan pemasukan dari pelsus batubara,” ujar Idis.

Idis berharap, semua pihak bisa mendukung keinginan pemerintah daerah, khususnya dalam hal mencari peluang-peluang yang bisa memberikan masukan bagi PAD, yang nanti dipergunakan untuk pembangunan bagi masyarakat Tapin tercinta.(nti) Jumat, 5 Januari 2007
Pelsus Bara Belum Berikan Kontribusi

RANTAU– Dengan keberadaan pelabuhan khusus batubara di Sungai Puting, tepatnya di Desa Sei Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, seharusnya bisa memberikan kontribusi bagi Pemkab Tapin. Tapi kenyataannya, hingga sekarang, pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian apapun dengan adanya pelabuhan tersebut.

Demikian ditegaskan Bupati Tapin Drs H Idis Nurdin Halidi MAP kepada wartawan beberapa waktu lalu. “Semestinya daerah kita mendapatkan bagian dari pelabuhan khusus (pelsus) batubara yang ada di Sungai Puting, seperti diatur dalam undang-undang. Tapi kenyataannya hingga saat ini daerah belum mendapatkan apapun dari pelsus ini, karena ketiadaan perangkat yang mengatur,” ujar Idis.

Dijelaskan Idis, pihak pemerintah daerah sebaiknya bergerak dan bekerja cepat untuk membuat sebuah peraturan daerah yang akan menjadi payung hukum untuk mendapatkan tambahan PAD Tapin. Hal seperti ini juga terjadi di daerah lainnya di Kalsel yang memiliki pelsus batubara.

“Jadi, saya meminta kepada semua pihak, termasuk para anggota DPRD Tapin agar bisa membantu membuat aturan hukum atau payung hukum sebagai perangkat aturan yang mengatur pelsus batu bara. Bila perlu, silakan melakukan studi banding ke daerah lain yang memiliki pelsus seperti di daerah kita,” usul Idis.

Hal ini, kata Idis, agar Bumi Ruhui Rahayu tidak ketinggalan kereta seperti daerah lainnya. “Sayang sekali kalau potensi yang ada tersebut tidak kita manfaatkan, padahal di daerah lainnya sudah mendapatkan pemasukan dari pelsus batubara,” ujar Idis.

Idis berharap, semua pihak bisa mendukung keinginan pemerintah daerah, khususnya dalam hal mencari peluang-peluang yang bisa memberikan masukan bagi PAD, yang nanti dipergunakan untuk pembangunan bagi masyarakat Tapin tercinta.(nti)

GM Adaro Direkomendasikan Diganti

Selasa, 16 Januari 2007 01:45


* Terkait kecelakaan blasting

Tanjung, BPost
Tim investigasi dari inspektorat tambang pusat dan provinsi merekomendasikan agar General Manajer PT Adaro Indonesia yang merangkap kepala teknik Putu Sastrawan diganti, sebagai bentuk pertanggungjawaban kecelakaan blasting (peledakan), Minggu (7/1), yang menewaskan dua karyawan PT Pama Persada.

Wakil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel yang juga anggota tim investigasi Haryo Zani Darma, mengatakan, surat rekomendasi itu ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi melalui Dirjen Pertambangan Pusat.

Menurutnya, selain penggantian, tim juga mengusulkan penolakan penambahan kapasitas produksi. Usulan tersebut sebagai wujud sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang lalai.

"Soal sanksi pasti ada, tapi melihat kasusnya tidak sampai menutup perusahaan. Hasil evaluasi tadi, di antaranya kita rekomendasikan kepala teknik diganti dan menolak rencana penambahan produksi mereka yang sekarang masih 30 juta ton," katanya, Senin (15/1).

Tim juga akan melakukan pendampingan proses pertambangan terutama blasting yang dilaksanakan PT Pama, PT Buma, PT RA maupun PT SIS. Disinggung soal kapan aktivitas tambang di lingkungan PT Adaro bisa normal kembali, Yoyok mengatakan mulai Selasa atau Rabu PT Pama bisa mulai beraktivitas lagi. Hanya saja, khusus blasting masih belum diperbolehkan.

Humas PT Adaro, Ismail mengatakan sampai kemarin belum mendapatkan informasi mengenai hasil rapat tim investigasi. Pihaknya masih menunggu kabar dari Kepala Teknik Putu Sastrawan yang melakukan presentasi penyebab kecelakaan di hadapan tim.

"Kita masih nunggu kabar. Hari ini (kemarin) Pak Putu masih presentasi, mudah-mudahan cepat operasi," harapnya.

Menurut Ismail meski dirumahkan, karyawan PT Pama bisa segera dikaryakan setiap saat jika ada keputusan tambang boleh beraktivitas lagi. Sebab, selama sepekan terakhir karyawan perusahaan kontraktor PT Adaro itu tetap masuk setiap hari sesuai shift dan aplousan. nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Penambang Tak Berani Bekerja

Selasa, 16 Januari 2007 01:45

Batulicin, BPost
Sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Tanah Bumbu (Tanbu) tak berani beraktivitas, karena belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Departemen Kehutanan.

Ketua Perhimpunan Pemilik Kuasa Pertambangan (P2KP) Tanbu H Jahrian mengatakan, beberapa perusahaan sudah berusaha mengurus izin itu, tapi selalu kandas di tingkat pusat.

Di antara perusahaan yang mengurus izin adalah CV Erlianti, KUD Pelita, KUD Surya Muda, PT Kamikawa Gawi Sambumi (KGS), KUD Nusantara, PT Bara Biru Sakti (BBS), PT Etika Bidika, PT Bihaji dan PT Karya Sungai Danau Mandiri (KSDM).

"Kami memperkirakan, mungkin salah satu penyebab lambannya proses ini, karena perusahaan mengurus sendiri-sendiri. Untuk itu, kami membentuk P2KP agar urusan ini bisa dilakukan secara kolektif," katanya melalui rilis dikirim ke redaksi Banjarmasin Post, Minggu (14/1).

P2KP dibentuk atas kesepakatan sejumlah perusahaan pemilik kuasa pertambangan di Satui, dihadiri Muspika Kecamatan Satui di antaranya Camat Fadliansyah Akbar. Pengurus P2KP mewakili sekitar 75 pemilik KP, pekan depan berangkat ke Jakarta menghadap Menhut MS Kaban meminta kepastian proses perizinan itu.

"Melalui pertemuan itu kami mengharapkan ada titik temu langkah apa yang mesti dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan Menhut, agar bisa memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan," katanya.

Para pemilik KP, kata dia, berharap selama proses izin berjalan, Menhut memberikan dispensasi agar mereka bisa bekerja kembali. "Sudah hampir dua bulan kami tak bekerja, takut dituduh melanggar aturan," tandasnya.

Sementara Dirut PT Kamikawa Gawi Sabumi H Rusliansyah, mengungkapkan, ribuan buruh yang bekerja di sektor tambang batu bara terancam PHK, dampak perusahaan tak berani beroperasi.

"Di Satui saja ada 75 penambang yang tak bisa bekerja padahal mereka rata-rata memiliki 100 hingga 150 pekerja," tandasnya. */udi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Rabu Syamsurizal Disidang Lagi

Jumat, 13 Januari 2006 02:55


--------------------------------------------------------------------------------

PELAIHARI - Setelah ditunda selama lima pekan, sidang kasus tumpang tindih lahan batu bara PT Arutmin Indonesia-PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang mendudukkan Kadistemban Tala Ir Syamsurizal Sadjeli sebagai terdakwa, kembali digelar, Rabu (17/1).

Sidang ditunda sejak 12 Desember lalu menyusul kepergian terdakwa ke Makkah menunaikan ibadah haji melalui program haji plus. Sidang telah berjalan empat kali dan mulai memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Pada sidang kelima, Rabu depan, Jaksa Penuntut Umum Suparman SH akan menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya adalah saksi ahli dari Banjarmasin yaitu HM Hadin Muhjad dan Helmi SH MHum (dosen Unlam). Dua saksi lainnya yaitu Michelin Hidayat (pengusaha batu bara, direktur PT SSDK) dan Drs Kusman dari Ditjen Mineral dan Panas Bumi.

Suparman tidak menjelaskan secara rinci dalam subtansi apa kedua saksi ahli itu akan didengarkan pendapatnya. "Dalam kasus ini kan pasti ada perbedaan pendapat. Karena itu, keterangan dari saksi ahli itu sangat penting," paparnya kepada BPost di ruang kerjanya, Kamis (11/1).

Masih cukup banyak saksi lain yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Saksi yang telah dimintai keterangannya pada persidangan beberapa waktu lalu, di antaranya dari pihak Distamben Tala.

Dalam perkara itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat-surat atau pasal 266 (1) KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu pada akte autentik.

Tindak pidana itu terkait penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) nomor 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004. Surat berharga ini ditandatangani Bupati didasarkan telahaan staf yang diajukan terdakwa. roy


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Tambang Adaro Pascaledakan (2-habis)

Jumat, 13 Januari 2006 02:55


--------------------------------------------------------------------------------

Karyawan Jadi Pengangguran

PENGHENTIAN aktivitas tambang di lahan garapan PT Pama, selaku kontraktor PT Adaro Indonesia dan penghentian aktivitas blasting di seluruh areal milik PT Adaro tak urung menimbulkan masalah bagi karyawan dan pihak perusahaan.

Para karyawan di perusahaan itu, terpaksa menjadi pengangguran sementara, meski gaji tetap dibayar. Mereka tetap hadir ke kantor untuk mengisi daftar hadir, walaupun tak ada pekerjaan. PT Pama menyuplai 60 persen batu bara ke PT Adaro, sehingga kondisi penghentian sementara ini kurang menguntungkan.

Menurut Kepala Teknis yang juga General Manager Operasional PT Adaro, Putu Sastrawan, saat ini ready stock batu bara PT Adaro tinggal 800 ribu ton atau cukup 8 hari saja, meskipun coal inventory yang siap dikeruk di lokal lain masih 1,2 juta ton.

Di sisi lain peristiwa kecelakaan di areal tambang yang berakibat dua orang tewas sendiri, tak urung mengungkit manfaat keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Balangan dan Tabalong itu, bagi masyarakat lokal.

Untuk membuka lahan tambang di Paringin saja misalnya, sejumlah desa seperti Lasung Batu Kecamatan Paringin, Balangan harus digusur. Padahal, perkampungan yang dulunya dikenal sebagai Desa Lamida Atas itu dulunya ramai.

Beragam keluhan pun muncul selama perusahaan tambang itu beroperasi. Di antaranya mengeringnya sumber mata air alami yang selama ini mendukung kehidupan masyarakat sekitar tambang dan rusaknya ekosistem hutan.

Abbas, warga Lasung Batu menuturkan, masyarakat umumnya kecewa karena hanya sedikit warga dipekerjakan lansung dalam aktivitas pertambangan. Selama ini warga hanya mengandalkan pemasukan sebagai penyadap karet dan bekerja serabutan.

Mengenai kesulitan air, sebenarnya perusahaan tambang telah mengganti dengan menyediakan tong untuk menampung suplai air bersih. Satu tong untuk 2-3 rumah tangga ,seperti di Desa Panjang RT 1 Balangan. Namun menurut warga, hal itu masih belum cukup.

Meski banyak keluhan, keberadaan perusahaan tambang di bumi sarabakawa disadari juga berperan menggerakkan roda perekonomian warga. Selain membuka lapangan kerja, kehadiran perusahaan juga dimanfaatkan untuk meraup rezeki, seperti berjualan dan menyediakan jasa perumahan.

Kendati belum optimal memberikan kontribusi, Mardani mengakui Tabalong saat ini cukup tergantung dengan pertambangan. Menurutnya pembangunan akan mandek dan masyarakat banyak akan susah jika mata pencahariannya ditutup.

Kepala Divisi External PT Adaro, Andriansyah mengatakan, hingga kemarin belum ada kepastian kapan PT Pama beroperasi dan di izinkan melakukan blasting lagi. Putu Sastrawan, kini mengaku mulai dipusingkan urusan presentasi ke hadapan manajemen pusat di Jakarta mengenai kondisi perusahaan dan kronologis kecelakaan saat peledakan itu. Perusahaan belum diizinkan beroperasi selama tim investigasi belum selesai menyelidiki. anjar wulandari


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Tambang Adaro Pascaledakan (1)

Kamis, 12 Januari 2006 01:09


--------------------------------------------------------------------------------


Semua Aktivitas Peledakan Dihentikan

Dihentikannya operasional PT Pama di areal tambang PT Adaro di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan membuat kawasan tersebut seperti mati suri. Areal seluas 4.000 hektare dengan potensi batu bara sekitar 117juta ton itu terlihat sepi dari aktivitas pekerja.

Hanya sejumlah alat berat, seperti Ekskavator PC 4000 yang berfungsi mengeruk tanah sampai 40 ton, tampak terparkir disana. Padahal, menurut penuturan salah satu sopir angkutan tambang, kawasan itu biasanya ramai oleh pekerja.

Bahkan orang yang tidak berkepentingan tidak dapat bebas masuk karena berbahaya. Lalu lalang Ekskavator sampai truk raksasa How Dump (HD) seolah tak berhenti mengangkut ‘emas hitam’ itu. Tapi Selasa (9/1), BPost bersama rombongan wartawan yang melihat secara langsung lokasi ledakan yang menewaskan dua pekerja, dengan leluasa memasuki areal terlarang tersebut.

"Sudah tiga hari sejak peritiwa ledakan di tambang Pama, lokasi ini sepi. Biasanya jalur ini tidak bisa sembarangan dilewati mobil selain truk pengangkut dan alat berat,"kata sopir angkutan tambang tadi.

Memasuki lokasi tambang PT adaro melalui jalur khusus berupa jalan tol, pihak perusahaan melakukan penjagaan ketat. Jalur itu hanya boleh dilalui mobil khusus tambang seperti truk double cabin dilengkapi lampu peringatan, lampu sorot dan antena berbendera panjang sebagai standar pengamanan.

Sepatu boots plus safety jacket yang dilengkapi strip metalik merupakan perlengkapan wajib jika memasuki areal tambang itu. Perjalanan menuju kantor operasional dan dalam lokasi tambang rombongan sendiri cukup menarik. Taman-taman terawat apik tampak di sekitar areal itu.

Kegersangan baru terasa saat benar-benar memasuki lokasi tambang. Sejauh mata memandang, yang terlihat cuma hamparan lahan gundul coklat bercampur hitam pekat batu bara. Di lokasi bukit tempat peledakan yang menimbulkan korban jiwa Minggu lalu, tampak runtuhan tanah lempung yang belum dibersihkan.

Di antara timbunan tanah itu, terlihat onggokan plat besi merah dalam keadaan penyok. Menurut Asep Farid, Safety Kru PT Adaro benda itu merupakan shelter tempat korban ledakan berlindung.

Dalam penjelasannya kepada pers, GM Operations PT Adaro yang juga kepala teknik, Putu Sastrawan, tak menampik dugaan adanya kelalaian saat pelaksanaa peledakan (blasting).

Tim investigasi inspektorat pertambangan pusat dibantu dinas pertambangan provinsi dan kepolisian, hingga kini melakukan pemeriksaan. Untuk memperlancar proses penyelidikan itulah pihaknya menghentikan semua aktivitas peledakan di lahan milik PT Adaro Indonesia, baik yang digarap PT Pama, PT Buma, PT RA dan PT SIS. anjar wulandari


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Tambang Cuma Setor Tujuh Persen

Kamis, 11 Januari 2007 01:22


--------------------------------------------------------------------------------

Tanjung, BPost
Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Adaro di Kabupaten Tabalong ternyata belum membawa kontribusi yang layak bagi daerah. Selama ini dari total pendapatan asli daerah (PAD) dalam perhitungan APBD, sektor pertambangan cuma menyetor pemasukan rata-rata tujuh persen per tahunnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tabalong, H Mardani Rabu (10/1), Mardani, mengatakan, lama ini pemerintah daerah memang tidak pernah menerima kontribusi secara langsung dari PT Adaro Indonesia. Kontribusi baru didapat dari royalti yang dibagikan pemerintah pusat dalam jumlah terbatas.

Pada 2005, misalnya, besarnya royalti tambang cuma Rp17.148.882.190, atau sekitar tujuh persen dari total PAD Tabalong saat itu Rp244.142.497.375.

Di 2006 royalti tambang sebagai daerah penghasil dan bukan penghasil totalnya Rp43.456.343.675. Sedangkan total PAD dari semua sektor pendapatan saat itu Rp418.401. 806.922.

"Itu pun tidak bisa dipastikan. Sebab tergantung dari ada tidaknya transaksi," katanya.

Mengenai adanya dana community development, Mardani mengaku pihaknya tidak tahu menahu karena biasanya dana dikelola langsung oleh pihak perusahaan.

Beberapa warga sejumlah desa tempat perusahaan itu beroperasi, kehadiran perusahaan tambang belum membawa manfaat optimal.

Warga menyinggung soal dampak yang ditimbulkan begitu perusahaan stop beroperasi di lahan yang dulunya kampung mereka. Kini lahan eks tambang tersebut berubah menjadi hutan gundul dengan ceruk dalam seperti danau yang berair keruh tak bisa dimanfaatkan. nda


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Warga Balangan Goyang Adaro

Rabu, 10 Januari 2007 02:55:42


--------------------------------------------------------------------------------

Pekerja akui buta standar blasting
Manajemen evaluasi SPO
Tanjung, BPost
Tragedi ledakan di tambang PT Adaro, hingga Selasa (9/1) masih diselidiki petugas dari Inspektorat Pertambangan Pusat, Dinas Pertambangan Kalsel serta kepolisian. Namun pihak Adaro mengakui musibah peledakan di lahan batu bara (blasting) itu murni karena kesalahan prosedur.

Terkait eksistensi PT Adaro di wilayah Kalsel sendiri, sampai saat ini masih sarat gugatan. Hingga kemarin warga tiga desa, yakni Desa Haur Batu, Lasung Batu dan Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan terus memblokir portal masuk ke areal tambang milik PT Adaro.

Dalam aksi sejak Rabu lalu itu, warga menuntut menuntut agar PT Adaro lebih perhatian kepada masyarakat sekitar wilayah tambang.

Mereka menilai PT Adaro tidak memperhatikan masyarakat yang sebenarnya berkepentingan dengan kehadiran perusahaan tersebut. Selama ini mereka pun merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, yang ironisnya mereka tidak pernah mengecap hasilnya.

"Mulai buka tahun 1991 sampai sekarang kami tidak pernah dilibatkan, malah orang dari luar. Padahal akibat aktivitas pertambangan kami yang lebih dulu merasakan dampak negatifnya, seperti sumur mengering dan lingkungan rusak," kata Ahmad Mubarak, warga Haur Batu.

Putu Sastrawan, General Manajer Operasional PT Adaro dikonfirmasi BPost, menampik tidak adanya kontribusi Adaro terhadap masyarakat. Begitu pula soal reklamasi yang dinilai terabaikan.

Ia mengakui, royalti kepada daerah memang tidak diberikan secara langsung tapi melalui pemerintah pusat. Namun pihaknya juga punya program bantuan langsung melalui community development program (CPM) untuk beberapa kabupaten yang menjadi lokasi operasional maupun lintasan angkutan.

"Tahun 2006 kita sediakan Rp13 miliar untuk CPM di Kabupaten Balangan, HSU, Tabalong, Barito Timur, Barito Selatan dan Barito Kuala. Tahun 2007 ini alokasinya menjadi Rp20 miliar dan sudah disetujui," katanya.

Berdasar Feeling

Putu Sastrawan menjelaskan, saat ini tim masih mengumpulkan data di lapangan. Namun ada kesimpulan sementara, ledakan itu terjadi karena prosedur yang ‘tidak jelas’.

"Standard procedur operations (SPO) akan dievaluasi, di antaranya jarak shelter (tempat berlindung pekerja) ditentukan 300 meter di belakang bidang bebas dan hanya boleh digunakan oleh seorang juru ledak yang punya izin melakukan peledakan," katanya.

Menurut pengakuan Jainudin, korban selamat, tidak pernah ada aturan yang menegaskan jarak aman shelter --atau selama ini disebut bunker, dengan para pekerja. Penempatan shelter hanya berdasarkan feeling.

Udin menuturkan, selama tiga tahun bertugas sebagai pembantu juru ledak, tidak pernah ada panduan baku untuk penempatan shelter dan berapa orang yang ada di dalamnya. Selama ini shelter hanya diletakkan dalam radius tertentu yang dikira-kira aman.

Disinggung dampak penghentian operasional di lahan garapan PT Pama selaku kontraktor terbesar PT Adaro, Putu mengakui pihaknya menuai kerugian. Hal itu berpengaruh terhadap ketersediaan stok batu bara yang siap kirim yang kini cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 8 hari saja.

Mengenai ikhwal kecelakaan, Putu pun menjelaskan kronologis kejadian yang menewaskan Syahrian (PT Pama) dan Fitriyadi (PT Batu Timur), serta korban luka, Junaidin (PT Batu Timur) terjadi di desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Balangan sekitar pukul 13.10 Wita, Minggu (7/1).

Peledakan dilakukan dengan jumlah lubang 44 titik dengan diameter 200 milimeter, kedalaman 8 meter, sub kliring 0,5 meter, spasi 8 meter, burden 7 meter, steaming 4,5 meter dengan isi peledakan anfo 100 kilogram per lubang dan charge buster 400 gram.

Arah peledakan sebenarnya ditujukan ke timur, sehingga shelter diletakkan di sisi selatan. Namun terjadi penyimpangan. Akibatnya sebagian material terlempar ke shelter yang ditempati tiga orang.nda


--------------------------------------------------------------------------------

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Friday, February 16, 2007

Rudy Ancam Adaro

Selasa, 09 Januari 2007 02:18:30

* Gubernur minta hentikan sementara
* Tak mengganggu pengiriman batu bara
* Polisi kesulitan identifikasi tersangka blasting

Banjarbaru, BPost
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin bertindak cepat. Menyusul tragedi ledakan di areal tambang yang merenggut nyawa dua pekerja, Rudy meminta agar segala aktivitas pertambangan milik PT Adaro di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dihentikan. Keputusan lebih lanjut menunggu hasil investigasi.

"Sambil menunggu hasil investigasinya, saya minta di kawasan di mana terjadi kecelakaan tidak ada aktivitas pertambangan lagi. Sementara dihentikan dulu," kata Gubernur, saat dicegat sebelum membuka coffee morning di Dinas Kehutanan Kalsel, Senin (8/1) pagi.

Sehari sebelumnya, dua pekerja tambang, Syahrian dan Fitriyadi warga Paringin Kalsel, tewas setelah tertimpa hamburan tanah dan batu-batuan saat dilakukan blasting. Dinamit yang hanya berjarak sekitar 50 meter akhirnya memporak-porandakan bunker tempat mereka berlindung.

Jika dari hasil investigasi kedapatan perusahaan itu tak memenuhi unsur keselamatan seperti telah diatur dalam Kepmen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 555/1995, maka tidak hanya memberhentikan sementara, tapi izin PT Adaro plus perusahaan sub kontraktornya PT Pama serta PT Batu Timur selaku penyedia tenaga kerja terancam dicabut.

"Lihat hasil investigasinya dulu ya. Kalau propernya hitam, ya saya kira moratorium (penghentian sementara) bisa saja dilakukan," ucapnya singkat sambil bergegas menuju ruang coffee morning.

PT Pama sendiri sudah menghentikan --sampai batas waktu yang belum ditentukan-- aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

"Ini untuk memberikan keleluasaan pada tim investigasi bergerak," ujar Humas PT Adaro Adriansyah, ditemui di sela-sela acara sertijab Kapolres Tabalong, Senin (8/1).

Konsekuensi penghentian itu, katanya, akan menimbulkan kerugian bagi perusahaannya. Apalagi status PT Pama merupakan subkontraktor penyuplai batu bara terbesar disusul kemudian PT Buma, PT RA dan PT Teis.

"Soal itu kita tidak terlalu pikirkan, yang penting keselamatan pekerja. Karena itu berapa lama dihentikan kegiatan tambangnya kita menunggu tim investigasi selesai dulu," ujarnya.

Menurut Andri pihaknya optimis hal itu tidak akan mengganggu kuota kiriman kepada pembeli batu bara. Sebab PT Adaro memiliki stockpile dengan cadangan cukup banyak seperti di Kelanis.

"Untuk stok tidak masalah, karena yang lain masih bisa menutupi. Lagian yang habis ditambang tidak diangkut sekaligus, tapi bertahap," imbuhnya.

Humas PT Pama, Mulyana dikonfirmasi terpisah membenarkan penghentian aktivitas karyawan bagian lapangan karena kegiatan investigasi tersebut.

"Meski tidak kerja, mereka (karyawan) tetap kita wajibkan masuk, terutama karyawan bagian administrasi. Karena meski tidak ada aktivitas penambangan, gaji tetap berjalan," ujarnya.

Diakui Mulyana, PT Pama adalah pihak yang paling dirugikan. "Ini kita anggap sebagai konsekuensi biasa," ujarnya.

Tim Bekerja

Untuk menentukan apakah musibah itu akibat melanggar standard operation procedur (SOP) atau tidak, Tim gabungan terdiri atas dua orang perwakilan Petugas Inspektorat Tambang (PIT) Dirjen Pertambangan, dua orang dari Dinas Pertambangan Kalsel, sejumlah kru safety internal PT Adaro, Polres dan Polda Kalsel, sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi.

"Tim sudah melakukan investigasi, apakah memenuhi unsur kecelakaan kerja atau tidak, juga kemungkinan penyebab lainnya. Nah itu kan kita belum tahu, jadi kita tunggu dulu," kata Adriansyah.

Dalam Kepmen 555/1995 disebutkan jarak aman blasting adalah 300 meter untuk alat. Sedangkan orang atau si pekerja tambang harus terposisi 500 meter. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun BPost, kecelakaan yang terjadi Minggu (7/1) sekitar pukul 13.00 Wita itu bermula dari keteledoran bagian lapangan saat memasang bahan peledak. Mereka menanam bahan peledak hanya berjarak 50 meter dari bunker, tempat para pekerja biasa berlindung.

Apakah itu melanggar Kepmen? Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel, Heryozany Dharma tidak menjawabnya. Namun dia mengaku sudah mengingatkan semua perusahaan pertambangan yang beroperasional di Kalsel untuk mengacu pada Kepmen tersebut.

"Jika tidak, maka sanksi pencabutan izin pertambangan lah taruhannya," ujarnya.

Yang berhak mencabut izinnya, kata Yoyo panggilan akrabnya, sangat tergantung dari jalur dimana perusahaan tersebut mendapatkan izin. Jika izinnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang akan memproses pencabutan izinnya. Jika hanya Kuasa Pertambangan (KP) maka daerah bisa saja mencabutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo mengatakan, sangat sulit mengidentifikasi tersangkanya. "Sepertinya akan susah mengidentifikasi tersangka, karena itu adalah kecelakaan kerja," ujarnya.

Namun, tambahnya, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan. "Kalau sampai terbukti, baru polisi bertindak," ujarnya.

Pakar blasting Ir Ali Muzanie juga tidak bisa menentukan kecelakaan di tambang Adaro itu sebagai kecelakaan, kelalaian atau kesengajaan.

Namun menurutnya, ada beberapa langkah pengawasan yang dilakukan agar proses blasting berjalan secara aman.

Di antaranya, pada hari "H "blasting telah disiapkan pengamanan areal minimal 500 meter dari titik ledakan, tidak boleh ada seorang pun juga.

"Di tempat-tempat tertentu dipasang papan pengumuman tanda peringatan bahwa akan ada peledakan pada hari sekian dan jam sekian. Ini mengantisipasi jangan sampai ada penduduk yang berada dalam ring terlarang pada saat peledakan," ungkapnya. niz/adi/nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Pemilik KP Abaikan Pinjam Pakai

Senin, 08 Januari 2007 00:48

* Tim Mabes-Dephut segera turun

Pelaihari, BPost
Hingga tutup tahun 2006, masih banyak pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang tidak mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Menteri Kehutanan.

Data di Dinas Kehutanan Tala baru tercatat 19 pemegang KP yang memroses izin pinjam pakai. Berkasnya telah sampai ke Dephut dan kini masih dalam proses.

Perusahaan tersebut yaitu Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang, PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati, CV Anugerah Jaya Pratama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia, PT Pribumi Citra Megah Utama, CV Anugerah Harta Alam, CV Mitra Cakra Abadi, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Syam Kalimantan Putra, CV Wahyu Taruna Bakti, CV Bina Sarana Muda, PT Cenko, PT Batu Hitam Mulia, PT Rasmalan Land Jaya, PT ALkatara, CV Banua Tuntung Pandang, CV Pratidina, CV Tajau Mas, dan PT mandiri Citra Bersama.

Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam Dishut Tala Ir Syukraeni Syukran mengatakan jumlah pemegang KP yang tidak mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan masih cukup banyak. Setidaknya mencapai belasan.

Angka pastinya tidak diketahui, karena adanya perbedaan data antara yang dimiliki Dinas Pertambangan Tala dan Distamben Provinsi. Data di Distamben Tala tercatat 27 izin KP yang masuk kawasan hutan.

"Yang sudah mengajukan izin pinjam pakai, sebagian ada yang tidak masuk data di Distamben Tala itu," kata Rini, sapaan Syukraeni, Kamis (5/1).

Pemegang KP yang arealnya masuk kawasan hutan wajib mengajukan izin pinjam pakai ke Menhut. Akhir Desember 2006 lalu seharusnya seluruhnya telah mengajukan izin, karena mulai dalam tahun 2007 Tim pusat (Mabes Polri dan Dephut) akan turun ke lapangan merazia KP-KP yang berada di dalam kawasan hutan.

Kapan Tim pusat tersebut turun, Rini mengatakan hal itu tidak bisa diketahui karena sifatnya rahasia. Yang pasti, begitu mereka turun ke lapangan, maka tidak ada ampun lagi. KP yang berada di dalam kawasan hutan dan tidak mengajukan izin pinjam pakai akan langsung diisolasi atau dikeluarkan dari lokasi.

Pihaknya sendiri masih membuka diri terhadap pemilik KP yang ingin memroses izin pinjam pakai. "Memang seharusnya akhir Desember tadi semuanya berkas sudah harus masuk. Tapi, jika sekarang ada yang mengajukan, tetap kami layani," tandas Rini.

Hanya saja pengajuan izin saat ini tetap berisiko bagi si pemilik KP. Pasalnya, bisa saja seaktu-waktu Tim pusat turun ke lapangan dan langsung mengeluarkan KP yang berada di dalam kawasan hutan.

Itulah sebabnya, beber Rini, mengapa beberapa bulan lalu para pemegang KP diimbau untuk secepatnya mengajukan izin pinjam pakai paling lambat akhir Desember. Soalnya, pada 2007, Tim pusat akan melaksanakan razia. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Kalsel Rawan Banjir Dan Longsor

Senin, 08 Januari 2007 00:47

* 544 Ribu hektare lahan kritis

Banjarbaru, BPost
Sekitar 544 hektare lahan kritis di Banua berpotensi kuat memicu bencana banjir dan longsor. Daerah paling rawan bencana terdapat di daerah yang bersinggungan langsung dengan pegunungan Meratus.

Ir Sony Partono MM, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, mengakui ancaman dua bencana itu belum menjauh dari Kalsel.

"Banjir dan erosi itu kan akibat penutupan lahan di atas semakin berkurang sehingga tak mampu lagi menahan air," tandas Sony.

Dishut meminta semua pihak waspada, terutama yang tinggal di daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), mengingat banyak lahan kritis di sekitar wilayah ini.

Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu menduduki peringkat pertama daerah paling kritis karena mempunyai 150 ribu hektare lahan kritis. Disusul Kabupaten Banjar 120 ribu hektare, Tapin 65.000 hektare, Tanah Laut 49 ribu hektare, Tabalong 44 hektare.

Jumlah itu bisa berubah tergantung pergeseran pola hidup masyarakat. Era 1970-an, diyakininya sebagai awal kehancuran hutan seiring munculnya Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan maraknya penambangan.

Dishut Kalsel sendiri, menurutnya, meski telat, fokus melaksanakan reboisasi dengan melakukan penanaman di daerah-daerah hulu DAS sejak tahun 2006.

Panjangnya musim kemarau tahun lalu menjadi penyebab Dishut menunda program reboisasi tersebut.

"Jika dikerjakan demi mengejar tahun anggaran, dikhawatirkan akan menjadi proyek mubazir, bibitnya akan mati karena kekeringan atau terbakar karena terik matahari berlebihan," ucapnya.

Karena itu, sejak Januari ini, ada 17 ribu hektare lahan ditanami 15 juta bibit. Penanaman kembali ini memanfaatkan fenomena alam di mana diharapkan saat musim penghujan bibit dapat maksimal tertanam. niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Ledakan Adaro Renggut Dua Orang

Senin, 08 Januari 2007 01:58:20

* Bunker porak-poranda, batu beterbangan
* Korban terlempar lima meter
* Diduga akibat human error

Tanjung, BPost
Musibah pertambangan batu bara kembali terjadi di Kalsel, Minggu (7/1). Dua pekerja tambang tewas dan satu pekerja lainnya luka-luka akibat aktivitas blasting (peledakan di areal tambang) yang diduga menyalahi prosedur.

Dua pekerja, Syahrian dan Fitriyadi warga Paringin, Kalsel, tewas setelah tertimpa hamburan tanah dan batu-batuan saat melakukan blasting di lahan tambang milik PT Adaro. Sedangkan seorang pekarja lainnya, Udin, mengalami luka-luka pada bagian punggung.

Ketiga korban bekerja di PT Batu Timur yang merupakan labour supply PT Pama, subkontraktor PT Adaro. Lokasi kecelakaan sendiri terjadi di lahan tambang Wara Tepian, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, atau sekitar 30 kilometer dari kota Tanjung.

Udin, korban luka belum dapat dikonfirmasi mengenai ikhwal kecelakaan yang menimpa dia dan rekan-rekannya karena masih trauma. Namun sejumlah rekan sekerja dan istri para korban mengungkapkan, kejadian itu sangat tragis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BPost, kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, bermula dari keteledoran bagian lapangan saat memasang bahan peledak. Mereka menanam bahan peledak hanya berjarak sekitar 50 meter dari bunker, tempat para pekerja biasa berlindung. Padahal sesuai aturan baku, jarak bunker dengan bahan peledak minimal 100 meter.

Akibatnya, bom yang meledak itu ikut mempeorakporandakan bunker. Tiga pekerja yang berlindung di dalamnya terlempar keluar sampai sejauh 5 meter dan terbanting di tanah.

Kuatnya ledakan juga mengakibatkan bongkahan tanah dan batu ukuran besar berhamburan dan akhirnya menimpa para pekerja yang sudah terkapar di tanah dengan posisi tertelungkup itu.

Akibatnya, Syahrian dan Fitriyadi tewas karena bongkahan tanah dan batu-batu sebesar kepala orang dewasa menimpa bagian tengkuk dan kepala. Luka di bagian kepala cukup parah, bahkan otak sampai keluar. Sedangkan Udin selamat karena bongkahan batu hanya menimpa bagian punggungnya.

Udin hingga petang kemarin masih tergolek di Ruang UGD RS Pertamina, Jalan Gas Kompleks Pertamina Murung Pudak. Sedangkan dua korban tewas langsung dibersihkan dan dipulangkan ke rumah duka masing-masing. Sebelumnya rekan-rekannya dari PT Adaro, Pama dan Batu Timur menshalatkan di mushala rumah sakit.

Pantauan BPost di rumah sakit kemarin tampak hiruk-pikuk oleh kedatangan puluhan pekerja tambang yang mengantar para korban sekitar pukul 14.300 Wita. Kedatangan mereka sempat menarik perhatian pembesuk dan pasien di rumah sakit setempat.

Apalagi, dua korban tewas sempat dibawa menyusuri lorong rumah sakit saat menuju kamar mayat. Korban hanya ditutup kain putih, sehingga noda darah yang masih segar sangat kentara.

Menurut pengamatan luar, para korban tewas mengalami trauma parah pada bagian kepala, sedangkan bagian tubuh lainnya relatif utuh. Direktur RS Pertamina, Yuli, menyatakan, penyebab kematian dua pekerja itu karena trauma parah di kepala yang pecah.

Istri Fitriyadi, Nurhidayati terlihat syok melihat kondisi jenazah suaminya. Ia histeris, dan menangis meraung-raung meratapi kematian suaminya yang juga merupakan tulang punggung keluarga.

Ia datang bersama dua anaknya yang masih balita dan mertuanya, Masiah. Sedangkan Evi, istri Udin--korban selamat, tak henti-hentinya mengucap syukur karena suaminya masih beruntung. Namun akibat kecelakaan tersebut, ia mengharapkan perusahaan agar lebih memperhatikan keselamatan kerja para karyawan maupun pekerjanya.

Musibah ledakan di areal tambang wilayah Kalsel, bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2005 lalu, dua orang tewas terkubur dalam terowongan tambang milik PT Arutmin Indonesia di Batulicin, Tanah Bumbu.

Ledakan yang dikeluhkan warga juga terjadi di areal PT Arutmin Kota Baru. Dimana karena blasting terlalu dekat dengan permukiman, akibatnya sejumlah rumah warga retak-retak.

Secara umum, kasus ledakan di lahan pertambangan juga banyak terjadi di luar negeri dengan jumlah korban mencapai ratusan tewas. Namun dari rentetan peristiwa serupa, China disebut-sebut sebagai negara yang paling sering terjadi kecelakaan di areal tambang.

Pada 9 desember 2005 lalu, ledakan terjadi di lokasi pertambangan batu bara Liuguantun,-- 164 Km dari Beijing, menewaskan 74 orang dan 30 lainnya hilang. Insiden tersebut terjadi 10 hari setelah ledakan gas di tambang batu bara Dongfeng--dekat kota Qitaihe, Provinsi Heilongjiang, yang menewaskan 171 orang. Kecelakaan ini satu dari kecelakaan tambang terburuk di dunia dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara pada 24 November 2006 lalu, ledakan juga terjadi di tambang batu bara tertua negara Polandia--tambang Halemba, dan menewaskan seluruh pekerja yang berjumlah 23 orang.

Diduga Human Error

Humas PT Adaro, Ismail dikonfirmasi mengaku terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua pekerjanya itu. Namun mengenai ikhwal kecelakaan ia enggan berkomentar banyak dengan alasan masih dilakukan investigasi.

Ismail menambahkan, pihaknya telah memiliki standard operations procedur (SOP) atau standar keamanan pekerja yang harus dipatuhi. Karena itu bila sampai terjadi kecelakaan, ia menduga akibat human error.

"Sebenarnya sudah ada SOP yang lengkap, semuanya diatur. Jadi kalau sampai kecelakaan itu apakah human error atau tidak, kita akan cari tahu lewat investigasi supaya tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Ditambahkannya, para keluarga korban akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja, yang di dalamnya termuat asuransi kecelakaan.

Sementara itu, untuk menyelidiki peristiwa kecelakaan itu Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan menurunkan tim investigasi yang terdiri dari empat orang, dua di antaranya berasal dari Departemen Pertambangan.

Pjs Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Jani Dharma, mengatakan, pihaknya langsung menghubungi Jakarta untuk meminta tim ahli blasting menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.

Dikatakannya, prosedur blasting tidaklah mudah dan diperlukan persyaratan yang ketat, mulai dari juru ledak yang harus memiliki lisensi resmi, izin peledakan, izin membeli peledak, hingga izin menyimpan.

Diakuinya, PT Adaro sebagai sebuah perusahaan pertambangan besar telah memiliki semua izin tersebut. Hanya saja itu semua bukan merupakan jaminan mutlak.

Kepala Teknik Pembangunan Nasional (ATPN) Banjarbaru, Haring Saloh, mengatakan, banyak prosedur yang harus dilaksanakan oleh seorang juru ledak sebelum melakukan tugasnya. Semuanya telah diatur melalui sebuah prosedur baku dan wajib dilaksanakan.

"Seorang juru ledak seharusnya sudah mengetahui segala sesuatu yang menjadi tanggungjawabnya, mulai dari mempersiapkan peledakan, memperkirakan arah ledakan, serta mengisolasi dan memberikan peringatan waktu peledakan," katanya.

Meski demikian, Haring mengatakan, kecelakaan bisa saja terjadi, baik karena kesalahan dalam penerapan prosedur maupun karena terjadi gangguan teknis terhadap piranti yang digunakan.nda/ck6

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Penambangan Batubara Memicu Gempa Tektonik

Selasa, 02 Januari 2007 01:47:52

Hasil riset ilmuwan dari Observatorium Bumi Lamont-Doherty Universitas Columbia AS, sungguh membangkitkan bulu kuduk. Betapa tidak, gempa bumi tektonik yang umumnya menghancurkan apa saja ternyata bisa dipicu penambangan batubara.

Bencana dahsyat inipun bisa melanda bumi Kalimantan, termasuk Kalimantan Selatan yang telah bopeng akibat penambangan batubara. Apalagi, hingga kini di wilayah Banua tak sedikit lokasi bekas penambangan yang telantar alias tak dilakukan reklamasi.

Menurut temuan Observatorium Bumi, gempa tektonik bisa terjadi secara alami dan dapat dipicu aktivitas manusia. Di antaranya, penambangan batubara. Ini dibuktikan fakta yang terjadi di Australia 7 tahun lalu (28 Desember 1989). Gempa bumi berkekuatan 5,6 Mw (momen magnitude) melanda wilayah Newcastle di New South Wales hingga menewaskan 14 orang, luka-luka 160 orang, dan kerugian material 3,5 miliar dolar AS.

Penelitian yang dilakukan Christian D Klose dari Observatorium Bumi Lamont-Doherty itu menyimpulkan bahwa gempa tersebut dipicu perubahan kekuatan lempeng tektonik karena penambangan batubara di bawah tanah yang berlangsung 200 tahun. Misteri itu diungkap Klose dalam pertemuan Himpunan Geofisika Amerika di San Fransisco, California.

"Pengambilan jutaan ton batubara dari area tersebut menyebabkan tekanan besar yang memicu gempa Newcastle," jelas Klose, kemarin. Faktor yang lebih menentukan sebenarnya pengambilan air untuk mengalirkan bongkahan-bongkahan batubara.

Untuk menghasilkan 1 ton batubara diperlukan 4,3 ton air untuk mengekstraknya. Bahkan ada fasilitas pertambangan yang menyedot hingga 150 ton air untuk menghasilkan 1 ton batubara saja. Selain batubara, Klose mengidentifikasi sekitar 200 aktivitas manusia yang bisa memicu getaran khususnya dalam 60 tahun terakhir. Kebanyakan memang dari aktivitas penambangan, namun sepertiganya dari pembangunan konstruksi bendungan.

Penambangan minyak dan gas juga memicu gempa bumi. Gempa bumi terbesar yang dipicu aktivitas manusia adalah tiga gempa berturut-turut di ladang gas alam di Gazli Uzbekistan 1976-1984.

Menurutnya, pada dasarnya setiap aktivitas yang menyebabkan tekanan di kerak bumi memicu gempa. NG/kcm

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

ITP Gagal Capai Target

Selasa, 02 Januari 2007 01:01

Kotabaru, BPost
PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) yang berlokasi di plan 12 Tanjun wilayah Kabupaten Kotabaru, gagal mencapai target penjualan periode Januari-Desember 2006 yang dipatok 2,52 juta ton.

Manajer PT ITP Tarjun, Achmadi, menyebutkan kegagalan mencapai target penjualan tersebut murni disebabkan faktor internal perusahaan yang masih terus melakukan pembenahan di berbagai bidang, menuju perusahaan besar swasta yang terbaik di kelasnya.

"Mungkin ini merupakan rahasia kami, kenapa kami tidak dapat mencapai target penjualan 2,52 juta ton, namun dengan banyak melakukan perbaikan pada 2007 penjualan kami akan melebihi target," katanya. Untuk pangsa pasar lokal penjualan semen merk Tiga Roda produksi PT ITP mencapai 951.421 ton dari target 1,16 juta ton.

Meskipun pangsa pasar semen Tiga Roda di pasaran luar negeri terus melonjak yakni 852,8 ribu ton dari target 870 ribu ton, namun tetap idak mengabaikan pasar lokal.

Menurut Achmadi, untuk menjadi perusahaan terdepan di kelasnya, PT ITP banyak melakukan perbaikan-perbaikan manajemen, sumberdaya manusia serta perbaikan di bidang produksi.

"Dengan banyak perbaikan tersebut kami ingin menjadi perusahaan yang terbaik dan dapat mencapai target pada tahun-tahun mendatang," katanya.

Pada 2007 PT ITP menargetkan memproduksi semen 2,31 juta ton lebih rendah dari target 2006 sebesar 2,52 juta ton. ant

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Direktur BLHI Dituding Mendua

Selasa, 02 Januari 2007 01:01

 

Martapura, BPost
Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan yang juga Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Batu Bara (FKPTB2) Banjar, Badrul Ain Sanusi dituding bermuka dua. Pasalnya, selain aktif di LSM lingkungan, Badrul terkesan selalu membela pengusaha batu bara.

"Tidak etis, jika aktivis lingkungan seperti Badrul, di satu sisi juga membela pengusaha batu bara. Menurut saya, ia sudah mendua," ujar anggota DPRD Banjar, H Syarkawi.

Ia mengaku mengenal Badrul dulu sangat intens mengadvokasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan batu bara. Namun, sekarang Badrul terkesan membela pengusaha, apalagi setelah ia dipercaya menjadi Ketua FKPTB2 Banjar.

Dikatakan, keluhan warga di Kecamatan Pengaron terkait pencemaran lingkungan tentu tidak mengada-ngada, karena mereka sendiri yang merasakan dampaknya.

"Dulu sebelum banyak perusahaan tambang, air Sungai Riam Kiwa sangat jernih dan banyak ikannya. Saya sering mencari ikan hanya dengan memanah saja, karena airnya jernih. Sekarang, air sungai keruh dan sulit mencari ikan," terangnya.

Sekitar tahun 1995, warga di Batang Banyu hingga Baliangin pernah komplain terhadap sebuah perusahaan, karena telah mencemari lahan pertanian warga. Saat itu, lanjutnya, warga memperoleh kompensasi karena memang ada pencemaran lingkungan. Lahan pertanian warga sampai sekarang tidak bisa ditanami, karena sudah tidak subur lagi akibat pencemaran batu bara itu.

Syarkawi mengaku sedih, setelah Badrul kepada media justru menuding oknum masyarakat yang menyebar potas untuk menangkap ikan sebagai biang pencemaran Sungai Riam Kiwa.

"Saya berharap, Badrul tegas memilih salah satu lembaga yang tetap dipegangnya, apakah BLHI ataukah FKPTB2. Jangan sampai terjadi dualisme. Malah, kalau perlu, Badrul lebih baik tetap di BLHI, sehingga bisa membela kepentingan masyarakat secara lebih bebas," usulnya.

Sementara Direktur BLHI Badrul Ain mengatakan, dirinya berterima kasih adanya pihak yang peduli dengan perjuangannya. Menurutnya, keberadaan di forum tambang sebenarnya untuk memberikan kontrol sehingga pengusaha tambang tidak serampangan dalam mengusahakan areal tambang.

"Perjuangan melindungi lingkungan justru lebih mengena kalau saya terlibat langsung di forum tambang. Namun, kalau memang disuruh memilih, saya memang condong tetap di BLHI," ucapnya. adi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Penghentian KP Pengaruhi Ekonomi

Sabtu, 10 Februari 2007 00:15:35

* Pertumbuhan Kalsel cuma 1,05 persen

Banjarmasin, BPost; Penghentian operasional seluruh perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) oleh Pemprov Kalsel dikhawatirkan mempengaruhi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi di daerah ini.

Pemimpin Bank Indonesia (BI) Cabang Banjarmasin, Endoong Abdul Gani, dalam acara diskusi evaluasi kenerja ekonomi Kalsel 2006-2007 mengatakan, dari hasil kajian BI pada triwulan pertama 2007, pertumbuhan ekonomi Kalsel kembali melambat, bahkan lebih lambat dari perekonomian pada triwulan IV 2006.

Pada triwulan ke IV pertumbuhan ekonomi Kalsel hanya mencapai 1,05 persen, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding triwulan tiga dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,02 persen.

Hal itu terjadi, tambahnya, karena melambatnya pertumbuhan sektor pertambangan dari 4,81 persen triwulan ke tiga 2006 menjadi hanya 0,90 persen triwulan tiga.

Penurunan itu terjadi sebagai dampak penutupan perusahaan pemengang KP, akibat tumpang tindihnya lahan pertambangan dengan kawasan hutan. Curah hujan yang cukup tinggi, juga mengganggu pengiriman batu bara ke luar Kalsel serta mengganggu proses pertambangan.

Selain itu, katanya, menurunnya kinerja sektor pertanian sebesar -8,90 persen, akibat penurunan produksi tanaman pangan menjelang panen raya.

Yang menggembirakan, tambahnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut, laju inflasi di Kota Banjarmasin akan lebih rendah, berada pada kisaran 1,5 persen dibanding triwulan ke empat 2006 yang mencapai 3,15 persen. Menurunnya laju inflasi tersebut, berdasarkan asumsi kenaikan harga makanan masih dalam taraf kewajaran.

Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2006, katanya, ternyata tidak berpengaruh pada pertumbuhan kinerja perbankkan, yang justru lebih baik dari sebelumnya.

Asset perbankkan Kalsel pada triwulan IV mencapai Rp12,9 triliun atau tumbuh 11,60 persen, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yang hanya tumbuh 0,5 persen.

Pertumbuhan asset tersebut didorong oleh pertumbuhan dana pihak (DPK) dan kredit yang mencapai 11,78 persen, jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Pangkas Jatah
Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Laksono mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pengurangan jatah produksi hingga 70 persen terhadap perusahaan kayu yang dianggap tidak memenuhi standar yang ditentukan.

Dikatakan Adi, dari 14 perusahaan industri kayu di Kalsel delapan diantaranya terpaksa harus mengurangi jatah produksi akibat tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

"Dari hasil penelitian tim independen sejak dua tahun lalu diperkirakan hanya enam sampai delapan perusahaan di Kalsel yang masih eksis berproduksi," kata Adi.

Rata-rata perusahaan tersebut saat ini aktifitas produksinya mencapai 40 persen-60 persen dari kapasitas normal yang ditentukan sebelumnya. ant/tri

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Saturday, February 10, 2007

Pemegang KP Masih Beroperasi

Selasa, 06 Februari 2007 01:27
Kotabaru, BPost
Meski Gubernur Kalimantan Selatan H Rudi Arifin sudah menginstruksikan agar pemegang kuasa penambangan (KP) yang belum memenuhi persyaratan pinjam pakai lahan hutan agar berhenti sementara beroperasi, namun sejumlah pemegang KP batu bara masih beraktivitas.

Aktivitas penambangan terlihat seperti di Geronggang, Serongga dan Sepapah. Pantauan BPost pekan lalu, sejumlah alat berat di lokasi pertambangan Serongga, terlihat masih beroperasi. Truk berukuran besar seperti fuso masih hilir mudik mengangkut batu bara, kemudian dipindahkan ke stock pile.

Kifli, warga Kotabaru mengakui, aktivitas pertambangan memang terlihat berkurang sejak adanya instruksi gubernur, tapi pemegang KP di kawasan itu tetap nekad beroperasi.

Di Kotabaru ada sekitar 39 pemegang KP, baik batubara maupun bijih besi. Hampir semuanya belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana diatur SK Menhut No 14 tahun 2006.

"Kami masih melihat adanya penambangan batu bara meski belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Dinas Pertambangan jangan tutup mata menyikapinya," tandas Kifli.

Senada, Wakil Ketua DPRD setempat Alfidrie Supian Noor mengatakan penggunaan kawasan hutan tanpa izin berarti ilegal. "Distamben dan Dishutbun harus bersikap tegas," katanya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdul Haris saat akan dikonfirmasi tidak pernah ada di kantornya.

Sementara Kabid Tata Guna Hutan dan Kebun pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru Haris Mufasi menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap pertambangan batubara yang masuk kawasan hutan baik industri maupun hutan lindung. "Jika ada pemegang KP masih menambang tapi belum mengantongi izin Menhut, semua pihak terkait harus menyikapinya," kata Haris.dhs

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Sunday, February 04, 2007

HSS Sudah Tertibkan KP

Rabu, 31 Januari 2007 01:25
Kandangan, BPost
Rencana Gubernur Kalsel menertibkan penambang dengan pemegang izin KP dari kepala daerah di seluruh Kalsel mendapat dukungan penuh Bupati HSS HM Safi’i. Safi’i mengatakan di HSS kini sudah tidak ada lagi penambang batubara dengan menggunakan perizinan KP.

"Semua KP di HSS tak boleh beroperasi tanpa izin pinjam pakai lahan dari Departemen Kehutanan," katanya . Penertiban sudah dilaksanakan sejak satu setengah tahun lalu. "Kita laksanakan penertiban sesuai dengan surat edaran Menhut yang dikeluarkan tahun 2005," tambah Safi,i.

Permasalahannya, kawasan pertambangan batu bara di HSS berada di bawah areal hutan lindung atau hutan konservasi. Di kawasan hutan, kata Safi,i tidak boleh ada pertambangan kecuali dengan izin pinjam pakai dari Menhut.

Sementara pemegang izin PKP2B, PT Antang Gunung Meratus (AGM) melalui humasnya Mastur menyatakan pihaknya menyambut positif penertiban perizinan pertambangan. "Apalagi terkait tumpang tindih lahan dengan pertambangan liar," kata Mastur.

Menurut Mastur, PT AGM saat ini menghentikan aktivitas penambangan di HSS karena terkait lahan hutan tanaman industri, sehingga sementara ini hanya beroperasi di Tapin. ary

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Bergantung Hidup Dari Batu Bara Sisa

Selasa, 30 Januari 2007 01:21
Dengan cekatan Fatimah mengayunkan cangkul linggisnya ke tanah. Layaknya seorang pria, warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu ini mengais sisa tumpahan batu bara yang ada di stock pile. Tak peduli keringat terus mengucur, ‘emas hitam’ tangannya terus memungut dan memasukkan ke dalam karung.

Setelah terkumpul banyak dan mendapatkan beberapa karung, batu bara itu kemudian dijualnya. Fatimah, wanita asal Muara Teweh Kalimantan Tengah, sudah empat tahun menjalani pekerjaan ini. Ia memilih menjadi pengumpul batu bara karungan dengan alasan tak ada ke ahlian lain yang bisa diandalkan untuk menghasilkan uang.

Di kabupaten pemekaran ini, ada ratusan warga menjalani pekerjaan seperti dirinya. "Kami bergantung hidup dari pekerjaan ini, kalau tidak bagaimana bisa makan dan membeli keperluan hidup,"tutur Fatimah.

Batu bara karungan seberat 50 Kg dihargai Rp5.000. Setiap harinya, Fatimah mengumpulkan sedikitnya 5-6 karung, dibantu anaknya, Riyadi, (12). Bocah dibawah umur itu membantu ibunya menyaring batu bara dengan alat penyaring dari plastik.

Tak kalah cekatan dengan ibunya, batu bara sebesar kepalan tangan, dimasukan dalam karung plastik. Seperti Fatimah, Sarmani, warga Desa Sari Gadung juga mengaku menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Ia menghidupi empat anaknya yang masih kecil. Setahun lalu, Sarmani adalah seorang penambang emas tradisional.

Karena hasilnya semakin tidak menguntungkan, ia pun beralih pekerjaan. "Kami berharap pertambangan ini berjalan terus. Kalau tidak, kami mau makan apa. Bertani tidak menguntungkan lagi, tapi bekerja sebagai pengumpul batu bara hasilnya lumayan,"ujarnya.

Sarmani mengatakan, sebagai pengumpul batu bara sisa di stock pile mereka bekerja dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 Wita. "Biasanya bisa mengumpulkan enam karung," imbuhnya.

Para pengumpul batu bara karungan ini berharap pemerintah provinsi maupun pusat tidak menutup usaha pertambangan batu bara di Tanah Bumbu. Seperti diakui Fatimah dan kawan-kawannya pekerjaan tersebut sudah menjadi mata pencaharian utama untuk bertahan hidup.dhonny harjo saputro

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Warga Palam Blokir Jalan

Selasa, 30 Januari 2007 01:20
Banjarbaru, BPost
Penahanan dua warga Palam, Naning dan Imuh di Mapolsek Cempaka dengan tuduhan mencuri pasir di area tambang perusahaan itu memicu kemarahan warga. Sekitar seratus warga langsung memblokir jalan, Senin (29/1).

Naning dan Imuh sudah sepuluh hari ditahan di Mapolsek Cempaka. Beberapa warga mengaku mendengar, keduanya dibebaskan, Senin (29/1), namun tak terbukti.

Warga pun berang. Di tengah terik matahari yang menyengat, ratusan warga bergerak menutup jalan satu-satunya yang menjadi akses angkutan dari dan menuju PT GC.

Sambil berteriak diiringi lagu perjuangan dan membawa karton-karton bernada protes, warga termasuk anak-anak kecil, berjalan dari kantor PT GC menuju jalan yang mereka blokir.

"Kalau kami ini maling, maka PT GC itu rampok. Banyak yang sudah diangkut PT GC dari Palam. Kami tuntut, warga kami segera dibebaskan," teriak Atep Soetono, tokoh masyarakat Palam yang turut berdemo.

Aksi kemarin, nyaris anarkis. Warga meluapkan kemarahannya. Kaca pos penjagaan di sekitar areal jalan yang diblokir, pecah karena warga melemparinya dengan batu.

Naning dan Imuh menurut versi warga memang mengambil pasir. Namun, lokasi di pembuangan PT GC. Tujuan ingin maambuh (mencari intan di antara butiran pasir) yang mereka ambil itu.

"Padahal, mereka itu kan hanya mengais rezeki di comberan," timpal warga lainnya dengan nada penuh kemarahan.

Mereka semakin kesal, karena setelah ada desakan warga, keduanya tak juga dilepas. Padahal, ujar Atep yang juga Ketua Himpunan Petani Palam (Himpal), warga sudah berupaya bernegoisasi, termasuk memenuhi persyaratan dari PT GC.

Saat aksi kemarin, tidak satu pun penanggung jawab PT GC muncul di hadapan warga. Hanya beberapa polisi memperhatikan aksi warga dari balik pagar kantor PT GC. niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Deposit Batu Bara Kokas Kalteng 1 Miliar Ton

Selasa, 30 Januari 2007
Palangkaraya, Kompas - Diperkirakan, satu miliar ton dari 3,5 miliar ton deposit batu bara di Kalimantan Tengah merupakan batu bara bahan pembuat kokas (cooking coal). Di Indonesia, batu bara jenis itu hanya ada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Karena jumlahnya terbatas, harga batu bara kokas lebih mahal dibandingkan dengan batu bara termal," kata Kepala Subdinas Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahril Tarigan di Palangkaraya, Senin (29/1).

Saat harga batu bara tinggi, harga batu bara kokas mencapai 100 dollar AS per ton, sementara harga batu bara termal 60 dollar AS per ton. Namun, pasar batu bara kokas terbatas karena biasanya hanya merupakan konsumsi pabrik peleburan baja.

Di Kalteng ada lebih dari 100 kuasa pertambangan (KP) batu bara dan 15 pemegang perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B). Perusahaan-perusahaan tambang itu terutama tersebar di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur.

Meskipun demikian, menurut Syahril, perusahaan batu bara yang sudah beroperasi baru satu, yakni Marunda Graha Mineral yang produksinya sekitar 1,2 juta ton pada tahun 2006. Perusahaan lainnya, Lahai Coal, anak perusahaan BHP Billiton, berencana memulai produksi pada kuartal terakhir tahun 2007.

"Minimnya perusahaan batu bara yang beroperasi karena sulitnya memenuhi aturan pinjam pakai," kata Syahril. Dalam aturan pinjam pakai kawasan hutan, perusahaan yang menambang di kawasan hutan harus memberikan lahan kompensasi dua kali lipat di luar kawasan hutan.

Ketentuan tentang lahan pengganti itulah yang dinilai " menghambat" operasional perusahaan pertambangan. Sebab, lahan tersebut dirasakan sulit dicari, mengingat daerah tempat menambang didominasi hutan.

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng Halind Ardi mengakui hal itu. Menurut dia, memang ada daerah pertambangan yang didominasi hutan.

Potensi Kaltim

Kalimantan Timur juga disebutkan memiliki sekitar 600.000 ton batu bara berkalori rendah yang belum termanfaatkan. Padahal hasil sampingan produksi tahunan perusahaan tambang itu bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.

"Batu bara berkalori rendah bisa digunakan untuk bahan bakar pembangkit listrik. Di Thailand saja batu bara untuk pembangkit listrik kandungannya 2.500 kilokalori per kilogram," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bukin Daulay di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kemarin. (CAS/BRO)

KP Batu Bara Ajukan Izin

Senin, 29 Januari 2007
Banjarmasin, Kompas - Khawatir dinyatakan ilegal, 85 perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Pemohon diperkirakan terus bertambah karena masih banyak areal tambang yang bertumpang tindih dengan hutan, daerah konservasi, dan kawasan nonhutan.

Kamis lalu pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan masih 75 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP). KP adalah izin menambang yang dikeluarkan bupati atau kepala daerah tingkat II.

Untuk menertibkan penambangan tersebut, Desember lalu Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin membentuk tim inventarisasi dan evaluasi izin KP. Tim dibentuk setelah Rudy dan Menteri Kehutanan MS Kaban beberapa kali membahas soal tumpang tindih antara lahan tambang dan kawasan hutan. Tim dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Sony Partono.

Menurut Sony, tim itulah yang menangani permohonan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Kenyataannya, di Kalimantan Selatan hampir semua pemegang izin KP tidak memiliki izin pinjam pakai untuk menambang di kawasan hutan.

Perusahaan batu bara mengaku untuk mengurus izin pinjam pakai itu, butuh waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu, selama ini mereka menambang dengan hanya berbekal izin KP.

"Dari hasil pertemuan, Menteri Kehutanan bersedia memproses izin jika telah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim, termasuk ada surat rekomendasi dari Gubernur. Untuk itu, tim menetapkan dua syarat teknis, yakni kehutanan dan pertambangan," kata Sony.

Baru enam

Dari semua pemohon, baru enam perusahaan yang memenuhi syarat teknis kehutanan. Yang lain, umumnya tidak memiliki foto citra satelit dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Permohonan enam perusahaan ini secepatnya diajukan ke Menteri Kehutanan apabila mereka juga telah memenuhi persyaratan teknis pertambangan," kata Sony.

Dari sisi teknis pertambangan, Wakil Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan Heryo Zani Dharma mengatakan, mayoritas pemohon memiliki laporan eksplorasi, studi kelayakan, dan dokumen amdal. Namun, ada perusahaan yang peta tambangnya berbeda dari lokasi izin, misalnya, izin KP di Kabupaten Tanah Laut, tetapi lokasi tambang dalam peta ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sony menegaskan, dalam bekerja, tim tidak memungut biaya sepersen pun dari pemohon. Tim juga tidak mempermasalahkan apakah suatu perusahaan menambang secara ilegal di masa lalu. Oleh karena itu, seluruh pemohon diminta berhenti menambang hingga izin pinjam pakai diperoleh.

Dari Palangkaraya dilaporkan, karena penyurutan Sungai Barito pada musim kemarau selalu menghambat pelayaran ponton bermuatan lebih dari 5.000 ton batu bara—dari lokasi tambang menuju pelabuhan—kini sedang dirancang untuk membangun pelabuhan transit.

"Kami coba atasi dengan membangun pelabuhan transit di Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan," kata Presiden Direktur PT Lahai Coal, Indra Diannanjaya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu lalu.

PT Lahai Coal, anak perusahaan BHP Billiton, memiliki tujuh konsesi tambang, lima di Kalimantan Tengah dan dua di Kalimantan Timur. Semuanya berbentuk perjanjian karya pengusahaan batu bara. (FUL/CAS)