Wednesday, September 09, 2009

Pemkab Dinilai Tutup Mata Soal Perusda TPM

Jumat, 10 Juli 2009 | 07:25 WITA
TANJUNG, JUMAT - Tidak jelasnya kontribusi perusahaan daerah (Perusda) Tanjung Puri Mandiri (TPM) untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabalong, dinilai karena payung hukumnya tidak jelas.

Pemerintah Kabupaten Tabalong dinilai membiarkan Perusda TPM beroperasi, meski hasil keuntungan yang diperoleh bertahun-tahun tidak jelas. "Ini yang terus dikritisi DPRD. Berapa keuntungan dan  biaya operasionalnya, tidak jelas. Karena semuanya ditangani sendiri oleh perusda," kata Sugianoor, mantan anggota DPRD Tabalong yang kembali terpilih melalui Partai Hanura.

Pemkab setempat diminta secepatnya membenahi kepengurusan perusahaan itu, terutama dalam mengelola jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro Indonesia.

"Pengelolaan jatah angkutan batu bara itu merupakan kewenangan Pemkab Tabalong. Jadi silakan perusda bekerja sama dengan siapa saja. Tapi bagaimana aturan mainnya (keuntungan) untuk kas daerah setempat," jelasnya.

Sugian mengatakan dari sisi hukum, pemkab tidak memberikan kewenangan kepada Perusda TPM untuk usaha pengangkutan batu bara tersebut. "Justru Perusda TPM yang meminta ke PT Adaro. Artinya jelas bahwa jatah angkutan itu ada. Kemudian Perusda TPM bekerja sama dengan PT CPP untuk pengangkutan itu," tegas Sugian.

Berkaitan hal itu, Sugian mengatakan, tentu ada aturan main berapa persentase keuntungan didapatkan pemkab dan berapa persentase untuk Perusda TPM dan PT CPP selaku pengelola jatah angkutan itu.

"Karena segala bentuk kerja sama yang dilakukan Perusda TPM harus persetujuan pemkab, termasuk dana yang dikelola mereka.Tapi pemkab terkesan membiarkan saja," kata Sugian.

Pemkab Tabalong tidak pernah memberikan dana operasional sepeser pun untuk perusda TPM. "Akibatnya, perusda TPM bergerak seperti broker. Keuntungan yang didapat Perusda diduga masuk rekening pribadi," bebernya.

Seperti diberitakan, Perusda TPM yang dibentuk berdasar Peraturan Daerah Tabalong No 5/2003 untuk mengelola jatah angkutan batu bara PT Adaro Indonesia jumlahnya diduga satu juta metrik ton per tahun.

Melalui Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 110/2003 ditunjuk Djantera Kawi sebagai direktur utama. Untuk mengelola jatah angkutan batu bara itu, Perusda TPM menjalin kerja sama dengan PT Cakrawala Putera Persada (CPP)

Namun, berdasar data Dispenda Tabalong untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sejak beroperasi 2005 hingga 2008 hanya Rp 326,708,710.

2 Minggu Lagi Truk Batu Bara Dilarang Lewat

Kamis, 9 Juli 2009 | 08:28 WITA
BANJARMASIN, KAMIS - Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menegaskan, dia tidak akan memberikan dispensasi kepada angkutan tambang melintas di jalan umum. Batas waktu truk pengangkut emas hitam yang melenggang di jalan umum, tersisa 14 hari lagi.

Penegasan itu disampaikan Rudy Ariffin usai memantau pilres di beberapa TPS di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Menurut Rudy, dispensasi hanya diberikan untuk kawasan underpass karena pembuatan jalan bawah tersebut belum selesai.

"Dispensasi hanya ketika menyebarang jalan di kawasan underpass, karena belum selesai dibangun. Itu pun, maksimal hanya tiga bulan, setelah itu dilarang," tegas Rudy.

Dispensasi tiga bulan itu, untuk memberi kesempatan kepada perusahaan yang membangun jalan khusus untuk menyelesaikan underpass. Setelah itu, selesai atau tidak, truk batu bara yang menggunakan jalan umum akan dikenakan sanksi. Sanksi itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan.

Pemprov Kalsel, lanjut Rudy, telah melakukan persiapan terkait penegakan perda dengan berkoordinasi pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Poin utama Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008, memuat pelarangan angkutan truk batu bara dan angkutan kelapa sawit melintas di jalan umum, mulai diberlakukan pada 24 Juli.

Perda tersebut disetujui Januari tahun lalu. Pemberlakuan satu setengah tahun kemudian, untuk memberi kesempatan kepada perusahaan agar membangun jalan khusus tambang dan perkebunan. "Sekarang, apakah jalan khusus itu siap apa belum, kami tidak melihat ke sana. Sebab, mereka sudah kita beri kesempatan selama satu tahun setengah," ujar Rudy.

Sebelumnya, pemberlakuan perda itu juga disampaikan Rudy Ariffin saat menghadiri peringatan Isra Mikraj di Masjid Ar Rahman, Lianganggang. "Ulun mohon doa dan dukungannya, pada 23 Juli nanti, kita berlakukan larangan truk batu bara melintas di jalan umum. Sudah cukup kita terkena dampak dari debu batu bara selama belasan tahun," ujar Rudy disambut tepuk tangan ribuan warga yang hadir.

Rudy mengatakan, dengan pelarangan itu, masyarakat bisa menikmati jalan Kalsel secara nyaman, tanpa terganggu konvoi truk batu bara. Rudy juga berjanji akan menindaklanjutinya dengan memperbaiki jalan.

"Kalau tidak ada lagi angkutan batu bara, masyarakat Kalsel terbebas dari debu batu bara yang bisa mengganggu kesehatan, dan menjadi nyaman lewat jalan umum dengan kualitas jalan yang akan kita tingkatkan," ujar Rudy.

Tidak hanya jemaah yang hadir, yang menyambut gembira pelarangan truk batu di jalan umum, KH Asmuni atau Guru Danau yang memberikan tausiyah pada Isra Mikraj tersebut juga menyatakan gembira.

"Alhamdulillah kalau truk batu bara kada boleh lagi lewat jalan umum. Selama ini masyarakat terganggu truk batu bara yang berderet, apalagi yang di Hulu Sungai," ujar Guru Danau.

Arutmin Targetkan 20 Juta Ton

Jumat, 26 Juni 2009 | 07:46 WITA

BANJARMASIN, JUMAT - PT Arutmin Indonesia menargetkan produksi 20,1 juta juta ton batu bara pada 2009. Sembilan juta ton di antaranya berasal dari tambang Satui.

"Selebihnya dari tambang Asamasam, Batulicin dan Senakin," kata External and Community Development Superintendent tambang Satui, Salim Basir, dalam rilisnya, belum lama ini.

Dengan meningkatkannya produksi tambang, manajemen PT Arutmin juga berjanji meningkatkan anggaran pemberdayaan masyarakat, baik itu pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan lainnya.

"Sejak beberapa tahun terakhir, bidang pengembangan ekonomi memperoleh persentase yang lebih," kata Manajer Tambang Satui Yono Budiyono.

Salim menambahkan, meningkatnya anggaran antara lain karena meningkatnya aktivitas pertambangan.

Guru Bakeri Belum Juga Disidang

Selasa, 16 Juni 2009 | 06:24 WITA

TANJUNG, SELASA - Sidang terdakwa KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri terkait kepemilikan 9 truk kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), hingga kini belum dilaksanakan.

"Berkas perkaranya masih diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jika selesai diperiksa, langsung dilimpahkan ke PN Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk segera disidangkan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris.

Sementara itu, sekitar tiga bulan lagi, delapan sopir truk yang mengangkut kayu ilegal milik KH Akhmad Bakeri menghirup udara bebas. Dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Tanjung, Senin (15/6), mereka divonis majelis hakim Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, tujuh bulan penjara.

Mereka adalah H Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, Ilung, Hulu Sungai Tengah, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, Batang Alai Utara, Hulu Sungai Utara, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT 02, Batu Mandi, Balangan.

Selanjutnya, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, Hulu Sungai Tengah, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Angsau RT19, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) warga Desa Batu Mandi RT1, Balangan dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Balangan.

Terhitung pertama mereka menjalani penahanan di Mapolres Tabalong, pada 10 Februari lalu, sisa hukuman yang harus dijalani sekitar tiga bulan. Jika membayar denda sebesar Rp 1 juta, sebagai pengganti satu bulan kurungan, mereka bebas.

Empat KP Enggan Reklamasi

Rabu, 10 Juni 2009 | 08:33 WITA

MARTAPURA, RABU  - Empat pemegang kuasa penambangan (KP) di Kabupaten Banjar enggan mereklamasi tambangnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan semester II atas pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar oleh BPK RI, empat pemilik KP itu adalah CV Makmur Bersama, PT Putra Jaya Perkasa, CV Dasar Karya dan CV Baratama.

Mereka dinilai lalai dalam melakukan pengelolaan top soil (tanah pucuk) sehingga fungsi tanah tersebut menjadi berkurang, bahkan hilang. Padahal, tanah pucuk tersebut akan digunakan kembali pada tahap reklamasi, sehingga harus dijaga kesuburannya dan terhindar dari erosi.

Caranya, di antaranya dengan menempatkan tanah pucuk di tempat khusus dan dirawat. Tanah itu harus ditanami lagi dengan tanaman pelindung untuk menjaga unsur hara yang terkandung agar tidak hilang.

BPK RI juga melaporkan empat pemilik KP yang dinyatakan tidak membuat settling pond (kolam pengendapan), antara lain CV Makmur Bersama, PT Putra Jaya Utama, CV Dasar Karya dan CV Baratama. Settling pond itu berguna untuk pengendapan dan pengurangan tingkat keasaman air yang berasal dari air larian (run off).

Apabila itu teroksidasi dengan mineral sulfidik serta melarutkan sejumlah partikel tersuspensi dan unsur kimia lainnya akan membentuk air asam tambang (acid mine drainage).

Masih menurut BPK RI, air asam itu sangat berbahaya bagi masyarakat di sekitar tambang, karena bisa mengontaminasi tanah, dan air. Tidak hanya itu, tingkat keasaman yang tinggi juga menurunkan tingkat kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada air sungai tempat limbah tambang disalurkan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banjar, Farid Soufian, mengakui, selama ini pihaknya lemah dalam memantau lokasi tambang. Oleh karenanya, pihaknya berterima kasih atas laporan dari masyarakat tentang lingkungan itu. "Tapi, kami hanya punya kapasitas dalam pemantauan," katanya.

Selain itu, kewenangan yang ada hanya berupa pemberian rekomendasi kepada pihak terkait seperti dinas pertambangan dan energi Banjar. Pihaknya tidak bisa menindak. "Kita hanya bisa memberikan rekomendasi," ujar mantan Kadis Pasar Banjar itu.

Sebenarnya, lanjutnya, sebelum KP beroperasi, mereka sudah menandatangani kesepakatan pada UKL (usaha kerja lingkungan) dan UPL (usaha pemantauan lingkungan) yang isinya berisi petunjuk pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.

Jika terjadi pelanggaran, itu karena pemegang KP tidak mentaati aturan yang ada di UKL dan UPL. Namun, dia membantah lepas tangan atas kejadian itu. "Kita sudah memberikan rekomendasi ke distamben agar ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, pihaknya akan segera memanggil empat pemilik KP yang belum melaksanakan reklamasi tersebut. "Kita akan memanggil pemilik KP, untuk menanyakan masalah itu," ujarnya.

Guru Bakeri Dijerat Dua Pasal

Senin, 8 Juni 2009 | 06:20 WITA

TANJUNG, SENIN - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Gambut, Kabupaten Banjar, KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri tidak lama lagi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan lebih 50 meter kubik kayu yang diangkut dengan sembilan truk, tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Rencana dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung telah disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Dalam pekan ini berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris, Minggu (7/6).

Dalam perkara itu JPU menjeratnya dengan pasal berlapis yang  sifatnya alternatif. Pada dakwaan pertama, dia dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil/dipungut secara tidak sah.

"Dia terancam hukuman paling lama l0 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kasipidum Kejari Tanjung, Adnan Sulistiyono diwakili jaksa penuntut umum, Suhardi.

Pada dakwaan kedua, Guru Bakeri dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7 dan 15) UU RI Nomor 41/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa diduga secara bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dlengkapi SKSHH," kata JPU lainnya Dwi Hastaryo.

Setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, status tahanannya menjadi tanggungjawab ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Didiek Riyono Putro. "Apakah penangguhan penahanannya dilanjutkan atau tidak tergantung ketua PN Tanjung,"katanya.

Status penahanan Guru Bakeri kembali ditangguhkan Kejaksaan Negeri Tanjung setelah berkas kasusnya diserahkan tim penyidik Reskrim Polres Tabalong, Rabu (20/5). Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, dia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Guru Bakeri sempat ditahan selama 6 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong, Selasa (10/2) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, setelah tertangkap mengangkut sembilan truk kayu tanpa dokumen dari Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Pemko Tetap Tutup Stockpile di PM Noor

Sabtu, 6 Juni 2009 | 19:53 WITA

BANJARMASIN, SABTU - Pemerintah Kota Banjarmasin tetap menutup lapangan penumpukan (stockpile) batu bara di kawasan Jalan Pangeran Mohammad Noor Banjarmasin, meski sebagian warga Kelurahan Pelambuan menolaknya.

"Penutupan tersebut dilakukan karena izin penumpukannya telah habis dan tidak ada perpanjangan dari pemerintah setempat," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin Alwi Sahlan, Sabtu (6/6).

Ia menambahkan, pemerintah setempat sudah melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dan memutuskan bahwa stockpile itu harus ditutup karena tidak ada perpanjangan izin.

Sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat menolak penutupan stockpile yang berada di kawasan Jalan Pangeran Mohammad Noor Banjarmasin oleh pemerintah setempat.

"Mereka menganggap penutupan stockpile tersebut akan menurunkan tingkat perekonomian masyarakat sekitar kawasan penumpukan 'emas hitam' itu," kata Ketua RT 85 Pelambuan H Kapri.

Oleh karena itu, mereka mendatangi Pemerintah Kota Banjarmasin dan mengatasnamakan 33 RT yang berada di Kelurahan Pelambuan, H.Kapri dan bersama dua rekannya melayangkan surat permohonan agar pihak pemerintah memberikan dispensasi kepada stockpile di kawasan Jl.PM Noor penggiran Sungai Barito itu.

Mereka menginginkan pemerintah memberi izin operasi kepada enam stockpile batu bara yang ada di sekitar Jl PM Noor tersebut yakni stockpile milik PT Daya Sakti Timber, PT Sumber Kurina Banua, PT Kadya Cakra Mulia, PT Putera Bara Mitra, PT Gonaya International dan CV Makmur Bersama.

"Secara jujur, keberadaan stockpile bara di lingkungan masyarakat sangat menguntungkan, karena pemilik stockpile memberikan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar," katanya.

Setiap RT di Kelurahan Pelambuan terutama 33 RT, mendapatkan setidaknya Rp1 juta setiap bulan sebagai dana kompensasi pihak stockpile batubara tersebut, katanya. Selain itu, setiap malam ratusan warga Pelambuan menggantungkan hidup dari hasil upah membuka-menutup truk batu bara yang singgah di stockpile. Setiap truk warga bisa memperoleh upah antara Rp2-3 ribu.

"Penutupan stockpile batu bara tersebut, mengakibatkan ribuan warga merasa dirugikan," jelas Kapri.

Berdasarkan catatan, menunjukkan perusahaan yang izin penumpukannya tidak diperpanjang yaitu milik PT Arum Makmur yang dimiliki Daya Sakti Group, yang izinya habis sejak 3 Januari 2009. Kemudian PT Sumber Kurnia Buana yang izin penumpukannya habis sejak 30 Agustus 2008, dan PT Makmur Bersama yang izin penumpukannya sejak 6 Oktober 2008.

Sementara PT Prima Multi AG izinnya habis 20 Nopember 2008, PT Putra Bara Mitra dan PT Gunaya Internasional izinnya sama-sama habis 19 April 2009.

Kemacetan Berkurang

Jumat, 5 Juni 2009 | 00:45 WITA

ANGKUTAN emas hitam selama ini merajalela di jalanan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain rawan kecelakaan, debu bertebaran di sepanjang jalan, selain itu juga menyebabkan kemacetan.

Kebijakan Pemprov Kalsel memberlakukan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Jalan Khusus Angkutan Batu Bara dan Hasil Perkebunan (sawit), tentunya mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Terhitung mulai 23 Juli 2009, truk pengangkut batu bara dilarang melewati jalan negara, tetapi melalui jalan khusus yang dibangun pengusaha tambang. Siap tidak siap, pengusaha tambang harus mematuhinya.

Masyarakat dapat bernapas lega, karena penderitaan yang mereka alami selama ini akan segera berakhir, kemacetan berkurang sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah secepatnya memperbaiki jalan umum yang rusak demi kelancaran dalam berlalu lintas.
Buzz up!

Pakai Jalan Sendiri

Jumat, 5 Juni 2009 | 00:50 WITA

SEPULUH tahun terakhir penggunaan batu bara dalam negeri terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan industrialisasi.

Dalam pengangkutannya, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, juga rawan kecelakaan. Jalan rusak dan berlobang karena tak sedikit truk angkutan batu bara yang melebihi kapasitas yang ditentukan. Debu batu bara juga menimbulkan pencemaran udara. Hal itu memicu terjadinya penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada masyarakat.

Yang jelas banyak pihak dirugikan, namun hal tersebut jarang mendapat perhatian dari perusahaan batu bara. Oleh karena itu, sudah selayaknya perusahaan batu bara memiliki jalur angkutan sendiri untuk pengangkutan batu bara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Buzz up!

Komitmen Dipertaruhkan

Rabu, 3 Juni 2009 | 00:50 WITA

SEJAK 1990-an kekayaan alam Kalsel mulai dikeruk. Belum banyak kontribusi yang didapat Banua dari aksi penambangan tersebut. Yang didapat justru jalan negara terus mengalami kerusakan, lalu lintas macet dan debu batu bara yang bertebaran di jalan selain mengganggu juga rawan terjadi kecelakaan.

Semenjak ada aktivitas pertambangan batu bara, jalan negara dipenuhi truk pengangkut batu bara. Setiap hari masyarakat disuguhi pemandangan antrean truk batu bara dan udara yang tidak mengenakkan. Deru angkutan emas hitam itu begitu mengganggu, tidak banyak yang bisa diperbuat warga selain mengeluh.

Namun sebentar lagi pemasalahan di atas tidak akan kita rasakan lagi. Terhitung 23 Juli 2009 jalan negara akan terbebas dari angkutan batu bara, karena angkutan batu bara dialihkan ke jalan khusus yang dibangun pengusaha tambang.

Apakah deadline yang ditetapkan itu selesai tepat waktu? Kita tunggu saja. Namun yang jelas masyarakat berharap selesai atau tidak jalan khusus batu bara itu, jalan negara sudah harus bebas dari angkutan batu bara yang meresahkan itu.

Sudah cukup lama impian itu mereka nantikan. Sekali lagi komitmen kepala daerah dipertaruhkan di mata masyarakat Kalsel.
Buzz up!

Kasus Jatah Adaro Dewan Bentuk Pansus

Selasa, 2 Juni 2009 | 10:37 WITA

TANJUNG, SELASA  - Anggota DPRD Tabalong menilai belum selesainya masalah di Perusahaan Daerah (Perusda) Tanjung Puri Mandiri (TPM) karena Bupati Tabalong Rachman Ramsyi tidak berniat memperbaikinya. Padahal, masalah itu terjadi sejak 2005.

"Masalah itu sering dibahas di dewan. Tapi bupati tidak serius menyelesaikannya," kata Ario Ariadi saat rapat antara DPRD dan Pemkab Tabalong, Senin (1/6), di Gedung Graha Sakata, Mabuun.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabalong Tarmiji Bey itu untuk meminta penjelasan bupati terkait pernyataannya bahwa jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro itu tidak ada. Menurut bupati, PT Adaro tidak pernah menerbitkan surat resmi tentang jatah angkutan tersebut.

Namun, Rachman tidak hadir pada pertemuan itu dengan alasan ada pemeriksaan BPK. Dia mewakilkannya ke Sekretaris Daerah, Abdel Fadillah dan kepala dinas terkait.

"Saya bukan tidak menghargai sekda. Tapi rapat dengan sekda sudah beberapa kali tidak ada hasilnya. Karena yang menjadi persoalan perusda bukan pada perusda atau sekda, tapi pada bupati," tegas Ario dibenarkan beberapa anggota dewan lainnya, M Rus'an, Sudarmadi, Martune, Rully dan Firman Yusi.

Ario menilai, belum selesainya masalah perusda karena bupati diduga melindungi sesuatu agar oknum yang menjalankan perusahaan daerah itu bisa mengantongi jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro untuk kepentingan tertentu.

"Hampir semua masalah perusda tidak jelas. Setoran untuk daerah tidak jelas, pengelolaan dan operasional perusda juga tidak jelas. Anehnya tidak ada kebijakan dari bupati untuk memperbaki," katanya. Apalagi, lanjutnya, sampai sekarang lanjutan perkembangan kasus perusda yang ditangani Polres Tabalong tidak jelas penyelesaiannya.

Ampera Y Mebas menambahkan untuk bisa menyelesaikan masalah ini dewan perlu membentuk panitia khusus penyelidikan perusda TPM. "Kalau bupati cuma diminta menjelaskan tentang jatah angkutan satu juta ton batubara dari PT Adaro tidak ada, masalah belum selesai. Masih banyak masalahnya lagi," jelas anggota dari PKPB ini.

Pelsus Batubara di Batola terkendala Modal

Minggu, 31 Mei 2009 | 21:58 WITA

MARABAHAN, MINGGU - Perda Kalsel nomor 3 tahun 2008 tentang larangan penggunaan jalan negara bagi angkutan batu bara terhitung mulai 27 Juli 2009 serta ditutupnya beberapa stockpile batu bara di Kota Banjarmasin,telah menjadikan Barito Kuala sebagai daerah yang dilirik investor untuk pengembangan stockpile dan pelabuhan khusus batu bara.

Namun meski beberapa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan stockpile, hingga saat ini belum ada satu pun stockpile dan pelabuhan yang terlihat dibangun, sehingga menjadi pertanyaan warga tentang keseriuasannya.

Wakil Bupati Barito Kuala H Sukardhi, mengatakan hingga saat ini,di wilayah Barito Kuala telah ada lima perusahaan yang memiliki izin pembuatan stockpile dan pelabuhan khusus batu bara."Yang mengantongi izin sudah ada lima, tiga di daerah  Jelapat dan Tamban,  satu di Kecmatan Bakumpai dan satu di Kecamatan Cerbon," ujar Sukardhi kemarin.

Kelima perusahaan tersebut adalah  CV Trisapta Coalindo yang akan menempati lahan Ees PT Kawi, PT Talenta Bumi, yang membuat pelabuhan khsusus di Kecamatan Bakumpai (seberang Kota Marabahan)PT Baramulti sukses sarana di Kecamatan Cerbon, serta  PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk dan PT Bara Pratama Sakti Terminal, masing-masing di Desa Jelapat Tamban dan di Anjir Serapat Muara Kanako.

Menurut Sukardhi, dari ke lima perusahan tersebut memang belum ada yang siap beroperasi, namun untuk lahan tiga perusahaan yang menggunakan lahan eks pabrik plywood  seperti PT Daya Sakti  dan CV Trisapta Coalindo tidak ada masalah,  sedangkan dua perusahaan yang  membangun di Kecamatan Bakumpai dan Kecamatan Cerbon, pembebasan lahan semuanya sudah selesai," ujarnya.

Ditanya rencana PT Talenta Bumi yang membuat pelabuhan khusus dan jalan batu bara dari KM 71 Kabupaten Banjar menuju ke Kecamatan Bakumpai,hingga saat ini belum terlihat perkembangannya,Sukardhi mengatakan,pihak kontraktor telah mengerjakan beberapa ruas jalan, namun karena danaya besar, mereka masih menyiapkan dananya."Pada prinsipnya Pemda sudah membantu dengan menyiapkan lahan, tapi karena dananya cukup besar sekitar Rp 450 miliar, katanya pihak kontraktor sedang menyipkan dananya," ujarnya.

Sementara General Manager PT Talenta Bumi,Bambang Baskoro saat dihubungi BPost mengatakan,pembangunan jalan dan pelabuhan khusus yang mereka bangun untuk sementara memang sedang terhenti menunggu pencairan dana dari bank. "Untuk dana dari investor sudah ada, tinggal menunggu pencairan dana dari bank yang masih meminta kita melengkapi salah satu surat izin ," ujarnya.

Surat yang diminta bank ujarnya, adalah surat izin pembangunan jalan khusus yang melintasi jalan negara (Jalan Trans Kalimantan) yang ada di Kecamatan Cerbon. "Karena jalan yang kita buat melintasi jalan negara, jadi pihak bank tidak mau mencairkan dana, kita masih mengurus surat itu,tapi 2009 ini juga pekerjaan akan dilanjutkan,"tambahnya.

Saat ini ujar Bambang pembuatan jalan khusus sepanjang 41 kilometer (km)dari KM 71 Kabupaten Banjar menuju Barito Kuala telah dikerjakan sepanjang 15 kilometer. "Mungkin untuk selesainya jalan dan pelabuhan khsusus pada 2010, karena dari lima kontaktor yang beerja sama denggan kita, rata-rata mereka menargetkan pekerjaan sekitar satu tahun,"jelasnya.