Wednesday, September 09, 2009

Guru Bakeri Dijerat Dua Pasal

Senin, 8 Juni 2009 | 06:20 WITA

TANJUNG, SENIN - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Gambut, Kabupaten Banjar, KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri tidak lama lagi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan lebih 50 meter kubik kayu yang diangkut dengan sembilan truk, tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Rencana dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung telah disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Dalam pekan ini berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris, Minggu (7/6).

Dalam perkara itu JPU menjeratnya dengan pasal berlapis yang  sifatnya alternatif. Pada dakwaan pertama, dia dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil/dipungut secara tidak sah.

"Dia terancam hukuman paling lama l0 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kasipidum Kejari Tanjung, Adnan Sulistiyono diwakili jaksa penuntut umum, Suhardi.

Pada dakwaan kedua, Guru Bakeri dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7 dan 15) UU RI Nomor 41/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa diduga secara bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dlengkapi SKSHH," kata JPU lainnya Dwi Hastaryo.

Setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, status tahanannya menjadi tanggungjawab ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Didiek Riyono Putro. "Apakah penangguhan penahanannya dilanjutkan atau tidak tergantung ketua PN Tanjung,"katanya.

Status penahanan Guru Bakeri kembali ditangguhkan Kejaksaan Negeri Tanjung setelah berkas kasusnya diserahkan tim penyidik Reskrim Polres Tabalong, Rabu (20/5). Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, dia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Guru Bakeri sempat ditahan selama 6 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong, Selasa (10/2) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, setelah tertangkap mengangkut sembilan truk kayu tanpa dokumen dari Desa Garagata, Kecamatan Jaro.