Sabtu, 6 Juni 2009 | 19:53 WITA
BANJARMASIN, SABTU - Pemerintah Kota Banjarmasin tetap menutup lapangan penumpukan (stockpile) batu bara di kawasan Jalan Pangeran Mohammad Noor Banjarmasin, meski sebagian warga Kelurahan Pelambuan menolaknya.
"Penutupan tersebut dilakukan karena izin penumpukannya telah habis dan tidak ada perpanjangan dari pemerintah setempat," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin Alwi Sahlan, Sabtu (6/6).
Ia menambahkan, pemerintah setempat sudah melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dan memutuskan bahwa stockpile itu harus ditutup karena tidak ada perpanjangan izin.
Sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat menolak penutupan stockpile yang berada di kawasan Jalan Pangeran Mohammad Noor Banjarmasin oleh pemerintah setempat.
"Mereka menganggap penutupan stockpile tersebut akan menurunkan tingkat perekonomian masyarakat sekitar kawasan penumpukan 'emas hitam' itu," kata Ketua RT 85 Pelambuan H Kapri.
Oleh karena itu, mereka mendatangi Pemerintah Kota Banjarmasin dan mengatasnamakan 33 RT yang berada di Kelurahan Pelambuan, H.Kapri dan bersama dua rekannya melayangkan surat permohonan agar pihak pemerintah memberikan dispensasi kepada stockpile di kawasan Jl.PM Noor penggiran Sungai Barito itu.
Mereka menginginkan pemerintah memberi izin operasi kepada enam stockpile batu bara yang ada di sekitar Jl PM Noor tersebut yakni stockpile milik PT Daya Sakti Timber, PT Sumber Kurina Banua, PT Kadya Cakra Mulia, PT Putera Bara Mitra, PT Gonaya International dan CV Makmur Bersama.
"Secara jujur, keberadaan stockpile bara di lingkungan masyarakat sangat menguntungkan, karena pemilik stockpile memberikan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar," katanya.
Setiap RT di Kelurahan Pelambuan terutama 33 RT, mendapatkan setidaknya Rp1 juta setiap bulan sebagai dana kompensasi pihak stockpile batubara tersebut, katanya. Selain itu, setiap malam ratusan warga Pelambuan menggantungkan hidup dari hasil upah membuka-menutup truk batu bara yang singgah di stockpile. Setiap truk warga bisa memperoleh upah antara Rp2-3 ribu.
"Penutupan stockpile batu bara tersebut, mengakibatkan ribuan warga merasa dirugikan," jelas Kapri.
Berdasarkan catatan, menunjukkan perusahaan yang izin penumpukannya tidak diperpanjang yaitu milik PT Arum Makmur yang dimiliki Daya Sakti Group, yang izinya habis sejak 3 Januari 2009. Kemudian PT Sumber Kurnia Buana yang izin penumpukannya habis sejak 30 Agustus 2008, dan PT Makmur Bersama yang izin penumpukannya sejak 6 Oktober 2008.
Sementara PT Prima Multi AG izinnya habis 20 Nopember 2008, PT Putra Bara Mitra dan PT Gunaya Internasional izinnya sama-sama habis 19 April 2009.