Friday, September 26, 2008

H-3, Angkutan Batubara Stop Sampai 7 Hari Selepas Lebaran

Jumat, 26 September 2008
BANJARMASIN,- Untuk meminimalisir kemacetan pasca arus mudik dan balik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel telah menerbitkan surat edaran penghentian sementara operasional truk angkutan batubara.

Angkutan emas hitam yang biasanya menjadi biang kemacetan akses darat menuju Banua Anam hingga provinsi tetangga Kaltim tersebut, mulai distop sejak H-3 sampai H+7. “Surat edaran sudah disampaikan kepada perusahaan jasa angkutan tambang dan juga para pengusaha batubara, yaitu mulai H-3 sampai H+7 untuk sementara stop dulu,” ujar Fahrian Hifni, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel kepada wartawan di Graha Abdi Persada Gubernuran Kalsel, Rabu (24/9).

Dia menjelaskan, penyetopan sementara tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, baik waktu mudik maupun balik. “Sudah lazim pasca Lebaran terjadi lonjakan pemudik sehingga jalan menuju Banua Anam padat. Untuk itulah perlu pengaturan agar tidak sampai terjadi kemacetan yang akhirnya meresahkan pengguna jalan,” jelas mantan Asisten III Setdaprov Kalsel ini.

Dia menambahkan, Dishub Kalsel berkoordinasi dengan pihak terkait akan meningkatkan pengawasan dan patroli pasca arus mudik dan balik nanti. Jika masih ada truk angkutan batubara yang nekat beroperasi pada H-3 sampai H+7, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel menurunkan 250 petugas medis yang ditempatkan di posko-posko untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik sampai H+7 nanti. Setiap posko akan ditempatkan 7 sampai 8 petugas medis plus dengan peralatan dan obat-obatan. Petugas yang ditempatkan pada posko-posko tersebut merupakan gabungan Dinkes Kalsel dan Dinkes kabupaten dan kota se-Kalsel.

Selain dari Dinkes, untuk pelayanan kesehatan akan dibantu PMI dan Tim Kalimantan Paramedical Rescue. “Mereka akan disebar seperti di Pelabuhan Trisakti, Terminal Km 6 Banjarmasin, Bandara Syamsuddin Noor, bundaran Kayutangi Banjarmasin, serta sejumlah titik rawan lainnya,” jelas Kadinkes Kalsel Rosihan Adhani.

Masih dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik, Rosihan menjelaskan pihaknya telah menyiagakan 30 puskesmas dan sejumlah rumah sakit rujukan.(sga)

Ilegal Tapi Bisa Beroperasi

Jumat, 26-09-2008 | 00:30:19

Pelsus KGB Hanya Miliki Izin Lokasi
KOTABARU, BPOST
- Pelabuhan khusus (Pelsus) batu bara milik PT Korporindo Guna Bara (KGB) diduga beroperasi secara ilegal, tanpa mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pemkab setempat.

Pelsus yang berlokasi di Desa Pematang Johor Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru itu hanya memiliki izin lokasi. Padahal izin tersebut hanya tahap awal yang harus dilakukan untuk bisa membangun sebuah pelsus.

Meski tidak mengantongi izin beroperasi, pelabuhan yang digunakan untuk sandar tugboat dan tongkang pengangkut ‘emas hitam’ ke berbagai daerah itu dibiarkan saja hilir mudik di bantaran sungai kawasan tersebut.

Kabid Perhubungan Laut Kotabaru ,Densi Lumembang mengakui pelsus milik KGB tersebut tidak memiliki izin operasi, sehingga aktivitas pengangkutan batu bara di pelabuhan itu ilegal.

Menurut Densi awalnya pemilik pelsus pernah mengajukan izin lokasi dan izin operasional. Tapi hingga kini belum disetujui Dishub dengan alasan peruntukan pelabuhan tersebut tidak jelas lantaran pemilik tidak mencantumkannya.

"Selama tidak memiliki izin tetap ilegal," terangnya. Mengenai persyaratan untuk membangun pelsus, tahap awal harus mengantongi izin penetapan lokasi.

Selanjutnya, mengajukan izin pembangunan pelsus dari pemkab setempat, kemudian tim dari instansi terkait melakukan studi kelayakan, terhadap lokasi yang ditunjuk.

Studi kelayakan terkait gangguan, kebisingan maupun tingkat pencemaran di kawasan pelsus, sehingga perlu kajian mendalam yang melibatkan berbagai instansi terkait. Jika berhasil mengantongi dua tahapan tersebut, yang bersangkutan harus melakukan izin operasional. (coi/SK/hel)

Kawasan Cagar Alam

INFORMASI yang diperoleh selain tidak memiliki izin, pelabuhan milik KGB itu menggunakan lahan seluas sekitar 12 hektare. Namun yang diajukan, hanya sekitar 4,5 hektare dengan alasan untuk menghindari pembuatan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang wajib dimiliki seseorang yang ingin membangun pelabuhan.

Kabid Perhubungan Laut Kotabaru Densi Lumembang beralasan, Dishub Kotabaru tidak menutup pelsus itu karena bukan kewenangan Dishub saja, tapi juga melibatkan pihak kepolisian maupun instansi lain seperti Bappeda yang akan memberikan rekomendasi.

Hingga saat ini, pelsus tersebut tetap beroperasi. Sedikitnya dalam bulan ini sudah melakukan pengapalan tongkang batu bara sebanyak tiga kali.Pemilik Pelsus KGB Yuda tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali handphonenya dihubungi, tidak aktif.

Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Suhasto menyatakan akan menyelidiki keberadaan pelsus tanpa izin tersebut, karena di kawasan itu banyak yang merupakan daerah yang tidak bisa dibangun pelsus karena masuk daerah cagar alam.

"Kami akan pelajari dulu data-data yang ada. Karena, tanpa izin bisa beroperasi ini sangat aneh," katanya. (coi/sk hel)

Thursday, September 25, 2008

Pelsus Ilegal Beroperasi di Kelumpang Hilir? Tak Kantongi Izin Operasional, PT KGB Lakukan 3 Kali Pengiriman

Kamis, 25 September 2008
KOTABARU,- Meski diduga tak memiliki izin operasional, pelabuhan khusus (Pelsus) batubara milik PT Korporindo Guna Bara (KGB) di Desa Pematang Johor, Kecamatan Kelumpang Hilir, tetap nekat beroperasi. Bahkan, Pelsus tersebut telah melakukan 3 kali pengiriman batubara. Dari data yang diperoleh koran ini, pengiriman batubara pertama dilaksanakan 8 September 2008, dengan menggunakan tugboat PS 03 dan tongkang HM 305. Selanjutnya pengiriman kedua pada 20 September, diangkut tugboat Duta Kapuas dan tongkang Kapuas 28, dan pengiriman batubara ketiga tanggal 24 September 2008 dengan tugboat SPJ 99 dan tongkang Baiduri 30299.

Tak adanya izin operasional yang dimiliki PT KGB dibenarkan oleh Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kotabaru, Densi Lumembang. “Sebelumnya perusahaan tersebut sudah pernah mengajukan permohonan, tapi tidak ditindaklanjuti lagi dengan proposalnya. Permohonan tersebut tidak bisa diproses karena tidak ada proposal yang menjelaskan untuk apa pelsus tersebut,” jelas Lumembang kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya siang kemarin.

Dijelaskannya, untuk memiliki izin pelsus ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Pertama, harus memiliki izin lokasi. Jika pelsus lokal maka perizinannya dikeluarkan Bupati Kotabaru, jika regional izinnya dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan jika internasional perizinannya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Izin lokasi ini sendiri harus dilengkapi dengan beberapa dokumen lainnya seperti AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Setelah izin lokasi dipenuhi, lanjut Lumembang, pengelola harus memiliki izin pembangunan. Terakhir adalah izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. “Jika perusahaan yang memiliki pelsus namun tidak mengantongi izin operasional, maka secara hukum pelsus tersebut dapat dikatakan tidak resmi (ilegal, Red),” tegas Densi Lumembang.

Meskipun termasuk ilegal, Densi mengatakan pihaknya tak bisa menutup pelsus tersebut karena sudah masuk wilayah hukum. “Untuk masalah hukum ada instansi yang terkait yang berhak menindaknya,” katanya. Pelsus milik PT KGB ini sebelumnya pernah di-police line pihak kepolisian karena tak memiliki izin operasional. Namun, menurut pihak Kantor Pelabuhan Sebuku, PT KGB diberikan izin uji coba sebanyak 2 kali pengapalan. Tapi kenyataannya PT KGB sudah melakukan pengapalan melalui pelsusnya sebanyak 3 kali. Salah satu manajer PT KGB, Yuda, yang dicoba dikonfirmasi Koran ini melalui handphonenya tak bisa dihubungi. (ins)

Wednesday, September 24, 2008

H-3 dan H+6, Truk Batubara Dilarang Beroperasi

Rabu, 24 September 2008
BANJARMASIN,- Mudik untuk merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman adalah hal yang ditunggu-tunggu kaum perantuan. Karena itu, agar para pemudik dapat aman dan selamat sampai tujuannya, Direktorat Lalulintas Polda Kalsel mengeluarkan peraturan yang tak memperbolehkan angkutan batubara beroperasi sejak H-3 sampai H+6. “Sejak H-3 sampai H+6 angkutan batubara dilarang beroperasi. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat ketika mudik lebaran,” ujar Direktur Lalulintas Polda Kalsel, Kombes Pol Agung Budi, sesaat setelah selesai mengikuti acara gelar pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Intan di halaman Poltabes Banjarmasin, kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, larangan itu sengaja tidak dilakukan sejak H-7, mengingat aparat kepolisian masih memikirkan nasib ekonomi para pengemudi truk tersebut. “Kenapa tidak sekarang diberlakukan, karena menyangkut masalah ekonomi. Secara komprehensif Polri melakukan tindakan tidak sembarangan,” katanya lagi.

Secara terpisah, Wakapolda Kalsel Kombes Pol Damianus Jackie mengingatkan para pemudik yang akan pulang kampung agar selalu berhati-hati, karena di wilayah Kalsel tercatat ada 39 titik rawan kecelakaan kendaraan bermotor. “39 titik rawan itu sesuai dengan karakateristiknya masing-masing yang telah dilaporkan kepada kami, contohnya seperti di tikungan,” kata Damianus.

Untuk jumlah kecelakaan lalulintas sejak awal Ramadan hingga menjelang berakhirnya bulan ini, terangnya, memang terjadi peningkatan yang penyebabnya adalah bertambahnya jumlah kendaraan. “Itu karena perimbangan penambahan jalan dan pertubumbuhan kendaraan tidak seimbang,” ujarnya. Upacara gelar pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Intan 2008 dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalsel Kombes Pol Damianus Jackie, dan diikuti oleh instansi lain seperti TNI, Kepolisian, Perhubungan, dan BPK.(gsr)

Larangan Truk Batu Bara Diperpanjang

Rabu, 24-09-2008 | 01:15:14

• Antisipasi Kemacetan Pascalebaran
BANJARMASIN, BPOST - Mengantisipasi terjadinya kemacetan usai lebaran, larangan melintas bagi truk batu bara ditambah dari tujuh menjadi menjadi sepuluh hari.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kombes Agung Budi M, yang ditemui usai gelar pasukan di halaman Mapoltabes Banjarmasin, Selasa (23/9).
Menurutnya, sebelumnya larangan bagi truk batu bara untuk melintas yakni sejak tiga hari sebelum lebaran (H-3), hingga tiga hari sesudahnya.
Atas pertimbangan lain yakni menghindari kemacetan usai lebaran sehingga masa larangan untuk melintas ditambah yakni dari tiga hari menjelang lebaran (H-3) sampai tujuh hari setelah lebaran.
Selain untuk mengantisipasi kemacetan penambahan waktu larangan melintas bagi truk batu bara tersebut juga sebagai bentuk untuk menghindari terjadinya kecelakaan sebab rata-rata ruas jalan untuk mudik merupakan jalan yang dilintasi oleh truk-truk batu bara.
Sementara itu dikatakannya, larangan sejak tiga hari sebelum lebaran merupakan keputusan dari pusat yang menentukan bahwa angkutan dilarang melintas sejak tiga hari sebelum lebaran (H-3). (bb)

Cemari Lingkungan, Tambang Dihentikan Syarkawi: Masyarakat Langsung Gelar Sukuran

Rabu, 24 September 2008
Martapura,- Masyarakat Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron, Selasa (23/9) kemarin bersuka cita. Mereka bahkan sampai menggelar acara selamatan, setelah PT Indomineral sub kontraktor PT KCM menghentikan kegiatan pertambangannya yang telah mencemari Sungai Mangkaliwang.

“Saya mewakili masyarakat, sangat berterimaksih kepada PT KCM yang telah menghentikan aktivitas PT Indomineral di sana. Bagi kami, ini sesuatu yang sangat besar artinya. Makanya untuk itu masyarakat pun menggelar sukuran,” ujar anggota DPRD Banjar H Syarkawi.

Syarkawi yang anggota F-Golkar ini mengatakan, ditutupnya pertambangan yang belakangan membuat masyarakat gelisah sebagai buntut dari pertemuan warga, PT KCM dan Pemkab Banjar beberapa waktu lalu.

“Itu kami lakukan sekitar dua minggu yang lalu. Yang mengejutkan, dalam pertemuan tersebut diketahui jika pada tanggal 11 September lalu Bapedalda Banjar sudah menyerahkan hasil laboratoriumnya kepada Bupati Banjar yang kemudian dilanjutkan ke PT KCM. Hasilnya, yang saya ketahui hasil laboratoriumnya memang menjelaskan lahan persawahan warga tercemar,” ungkapnya.

Saat itu katanya, warga sempat heran jika ternyata uji laboratorium yang dilakukan Bapedalda Banjar sudah selesai dan ada hasilnya.

Informasi ini jelas sangat mengagetkan. Mengingat selama ini instansi-instansi yang berkepentingan dengan informasi hasil laboratorium tersebut belum mendapatkannya. Seperti Distamben Banjar, sampai akhir pekan tadi mengaku belum juga mendapat tembusan hasil laboratoriumnya.

Camat Pengaron Wasis Nugraha lebih parah lagi. Sampai kemarin dirinya mengaku sama sekali tidak mendapatkan kabar yang berkaitan dengan penyelesaian tuntutan warga Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron.

“Belum..belum ada kok. Hasil laboratorium juga belum ada apalagi surat yang sifatnya formal kepada Camat Pengaron yang berisikan penutupan aktifitas pertambangan PT Indomineral,” ujarnya.

Kendati mengaku belum mendapatkan surat tersebut, namun Wasis mengaku sangat lega jika benar aktivitas tersebut dihentikan. Lega karena memang itulah yang diinginkan warganya.

Seperti diberitakan, di Kecamatan Pengaron, pertambangan PT Indomineral yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpang Empat dikeluhkan wrga telah mencemari Sungai Mangkaliwang Desa Lok Tunggul selama tiga tahun. Selama itu pula 110 KK yang bersawah di sekitar sungai itu selalu mengalami gagal panen.

Terhadap protes warga tersebut, akhirnya Bapedalda, Distamben dan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan warga melakukan kunjungan lapangan.

Saat itu, instansi-instansi tersebut tidak berani langsung memberikan pernyataan tercemar tidaknya lahan persawahan warga. Untuk itu diputuskan Bapedalda Banjar melalukan uji laboratorium terhadap sample yang diambil di lokasi. (yan)


Monday, September 22, 2008

Penjualan Bara Tanbu Melonjak

Senin, 22-09-2008 | 07:44:23

BATULICIN, BPOST - Penjualan batu bara di daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan dalam beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan drastis.

"Mulai awal 2008, penjualan batu bara di daerah Tanah Bumbu sudah mencapai rata-rata 7 juta MT. Jumlah itu akan bertambah seiring proses produksi yang masih terus berjalan hingga akhir tahun," kata Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanbu, Muhammad Amin, di Batulicin.

Didampingi staf Bagian Bimbingan Tambang, Syahrojat, ia mengatakan produksi batu bara rata-rata hampir mencapai 1.000.000 metrik ton (MT) per bulan atau jauh lebih besar dibandingkan 2007 yang hanya mencapai rata-rata 58.3 ribu MT per bulan.

Di daerah Tanah Bumbu, ia mengatakan terdapat 34 hingga 40 perusahaan yang menambang batu bara. Hasil tambang telah dijual ke sejumlah penjuru Tanah Air, seperti Gresik, Sulawesi, Riau, dan bahkan ke negara Thailand.

Menyinggung soal harga, ia mengatakan harganya saat ini telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Mulai 2007 yang berkisar antara Rp30.000 hingga Rp100.000 per ton,  meningkat antara Rp250.000 hingga Rp600.000 per ton.

Tingginya harga batu bara dipicu meningkatkan sistem pemasaran beberapa tahun terakhir. Meski daerah Tanah Bumbu saat ini kerap dilanda banjir, namun belum berpengaruh terhadap pemasaran hasil tambang tersebut.

Sunday, September 21, 2008

Kepala Desa Angsana Ditangkap

Minggu, 21-09-2008 | 00:40:35

• Menambang Batu Bara di Koordinat Perusahaan Lain

BATULICIN, BPOST - Harapan Said Umar untuk menambah penghasilan dengan menambang batu bara, justru berakhir di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tanah Bumbu.

Pasalnya, pria yang berstatus sebagai Kepala Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu itu melakukan eksplorasi batu bara masuk di areal lahan milik perusahaan PT Anzawara, milik Bambang. Akibatnya, pemilik lahan tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanah Bumbu.
Selain mengamankan Kades Angsana, petugas juga mengamankan dua rekan bisnisnya, H Suni (44) warga Jalan Jamrud Kecamatan Satui dan Muhriansyah (41) warga Pasar Ampera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu yang merupakan aktor utama penambangan tersebut.   
Menurut informasi yang berhasil dihimpun BPost menuturkan, saat itu ketiga tersangka yang dipimpin Muhriansyah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemegang kuasa pertambangan (KP) yakni perusahaan Mustika Cintia Mandiri (MCM) dengan nomor 01/SPK/M-MCM/VII/2008.
Sayangnya, setelah dilakukan penggarapan dengan tahapan eksplorasi berupa pengupasan kulit bumi bagian luar, lahan yang dikerjakan tersebut merupakan lahan PT Anzawara milik Bambang. Pemilik lahan pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Angsana. Lantaran tidak ada unit yang menangangi masalah illegal minning, kasus itu dilimpahkan ke unit II Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Setelah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan dan hasil pengukuran di lapangan ternyata benar. Ketiga tersangka dinyatakan melakukan aktivitas tambang batu bara di atas lahan milik perusahaan lain secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Polisi Andi Adnan SH Sik melalui Kaur Bin Ops, Ipda Syaiful J menuturkan, pihaknya sudah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebetulnya ketiga orang tersebut sudah mengantongi surat, berupa SPK untuk menambang. Sayangnya, areal yang dikerjakan masuk wilayah perusahaan milik orang lain. “Pemilik areal merasa keberatan lahannya ditambang orang lain, sehingga melapir kepada petugas,” katanya.
Menurut Syaiful, sebetulnya yang mengantongi izin SPK adalah Muhriansyah. Dia mengajak dua rekannya, H Suni dan Kades Angsana, Said Umar untuk bersama-sama mengerjakan lahan tersebut.
Sayangnya, saat masih pada tahap eksplorasi berupa pengupasan kulit bumi bagian luar, sudah diketahui pemilik lahan yang langsung melaporkannya kepada petugas.
“Mereka masih tahap persiapan. Baru mengupas tanah bagian luar. Karena sudah ketahuan dan dianggap merugikan, mereka dilaporkan ke petugas,” ucapnya.
Kini, kata Syaiful ketiga tersangka berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sayangnya, Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Pemkab Tanah Bumbu, Mohammad Amin tidak bisa dimintai keterangan. (coi)

Saturday, September 20, 2008

Pengusaha Batubara Bayar Jaminan

Sabtu, 20 September 2008 12:52 redaksi

JAKARTA - Pengusaha batubara akhirnya membayar juga uang jaminan Rp600 miliar sesuai janji mereka yang berakhir 19 September 2008.

"Sudah bayar KPC, Arutmin, Kideco, Adaro, dan Berau," ujar

Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto melalui pesan singkat, Jumat.

Rinciannya uang jaminannya sebagai berikut: PT Adaro Indonesia menyetor Rp150 miliar, PT Arutmin Indonesia menyetor Rp100 miliar,

Berau Coal menyetor Rp90 miliar, KPC menyetor Rp150 miliar dan Kideco Jaya Agung menyetor Rp110 miliar.

Dengan adanya pembayaran uang jaminan ini, pengusaha batubara menunjukkan itikad untuk membayar royalti yang tertunggak selama ini.

Selama ini kontraktor belum membayarkan uang jaminan tersebut karena ragu-ragu soal rekening yang ditujukan sebagai pembayaran.

Dirut Baramarta Mendadak Diganti

Sabtu, 20 September 2008

Martapura – Bupati Banjar HG Khairul Shaleh kemarin membuktikan janjinya. Sembilan pejabat Esselon IV dan dua pejabat direktur pada perusahaan daerah dilantik. Kendati sudah terencana, namun pejabat-pajabat yang lantik benar-benar sebuah kejutan.

Sekcam Martapura Kota Jauhar Effendi yang kemarin dilantik sebagai Lurah Pesayangan misalnya. Saat ini Jojo demikian pria murah senyum ini akrab disapa memegang peranan penting dalam pelaksanaan program BUMDes Martapura Kota. Dimana yang bersangkutan menjabat Dirut.

Yang lebih mengejutkan lagi dilantiknya M Syakrani sebagai pengganti Jojo. Soalnya pejabat yang selama ini bekerja di Bagian Tapem Setda Banjar ini seringkali membuat pusing kerabatnya. Karena berulang kali tidak ngantor tanpa alasan lebih tiga hari berturut-turut.

Lebih mengejutkan lagi, dilantiknya Supian Asli yang saat ini masih berstatus Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Banjar sebagai Direktur PD Baramarta. Selain tentunya dilantik M Risqi sebagai Dirut PDAM tanpa diketahui kapan proses pemilihannya, tak kalah mengejutkan.

Bupati Banjar HG Khairul Shaleh usai melantik kepada wartawan mengatakan, semuanya berjalan dengan wajar. Ada yang sifatnya penyegaran ada juga yang sifatnya mutasi biasa.

“Seperti Direktur PDAM Intan Banjar. Saya rasa Pak Risqi sangat wajar mendapatkan jabatan ini kembali. Ini semua berkat prestasi beliau dalam membawa PDAM Banjar dari kondisi rugi Rp1,3 miliar pertahun menjadi untung. Saat ini di bawah kepemimpinan Pak Rizqi PDAM untung Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Sedangkan untuk Direktur PD Baramarta, Khairul menegaskan yang terjadi hanyalah sebuah proses mutasi biasa. Yulizar yang selama ini menjabat sebagai Direktur PD Baramarta di mutasi ke PD BIM.

“Pak Supian yang selama ini menjabat sebagai Dewan Pengawas menjadi Direktur PD Baramarta. Soal kredibilitas, Pak Supian tidak perlu diragukan lagi. Selain mantan pengawas PD Baramarta, beliau juga pernah menjabat sebagai Kadistamben di Pemkab Tanah Laut,” katanya. (yan)

Supian Siap Lanjutkan Kebijakan

Sementara itu, Supian Asli yang kemarin dilantik sebagai Direktur PD Baramarta didampingi Bupati dan Dirut PD BIM Chairiansjach menegaskan dirinya siap melanjutkan kebijakan direktur sebelum dirinya.

“Saya siap bekerja sesuai aturan yang ada dan melanjutkan kebijakan yang sudah ada,” ujarnya pendek.

Kebijakan mana yang akan dilanjutkan, apakah yang jelek-jelek juga dilanjutkan? Supian pun langsung menegaskan tentu saja hal itu tidak dilakukannya.

Nah, saat bersamaan, Khairul Shaleh pun menimpali jika dalam pidato pelantikannya, dirinya sudah menegaskan Direktur PD Baramarta yang baru harus bekerja dengan benar, tidak melanggar hukum.

“Jika ada kebijakan harus berkoordinasi dengan atasannya, dalam hal ini Dirut PT HC BIM dan saya sebagai owner,” katanya.

Namun sayangnya saat ditanya soal komitmen perusahaan terhadap pembagian hasil perusahaan milik Pemkab Banjar, bukan Supian yang menjawabnya. Justru Dirut PT HC BIM Chairin yang menjelaskan. “Soal itu semuanya terserah owner. Dalam hal ini Pemkab Banjar,” cetusnya.

Ada dua aturan yang menjelaskan soal ini menurut Chairin, satu Perda Pembentukan yang sudah mematok angka pembagian 55 persen dari keuntungan bersih untuk Pemkab Banjar. Sementara satu lagi adalah APBD yang didalamnya mengatur soal target yang harus disetorkan PD Baramarta kepada Pemkab Banjar.

Lebih jauh Chairin yang juga memiliki bisnis bahan bakar dan angkutan batubara PD Baramarta ini menjelaskan, jika pembagian hasil sesuai Perda Pembentukan itu sama artinya setoran PD Baramarta tidak bisa dilakukan pada tahun berjalan.

“Proses penghitungan laba rugi itukan melalui audit dulu. Nah, itu dilakukan di akhir tahun anggaran. Kemudian baru ketahuan untung ruginya di awal tahun kemudian. Jadi otomatis pembagian hasil sesuai Perda Pembentukan itu tidak bisa dilakukan pada tahun berjalan,” katanya. (yan)


Direktur Baramarta Diganti

Sabtu, 20-09-2008 | 00:30:14

Baru Tiga Bulan Menjabat
MARTAPURA, BPOST
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar secara tiba-tiba mengganti Yulizar Savitri yang baru tiga bulan menjabat Direktur PD Baramarta, dan menempatkannya ke PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang menjadi induk perusahaan ini.

Penggantinya pun cukup mengejutkan jajaran di Pemkab Banjar. Dia adalah Supian Asli, Kepala Badan Pengawas PD Baramarta yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banjar.

Pelantikan Dirut PD Baramarta ini dilakukan bersamaan dengan mutasi jabatan di lingkup pejabat struktural eselon IV Pemkab Banjar. Juga bersamaan dengan diangkatnya kembali Rifqie Basri sebagai Dirut PDAM Intan Banjar, di Aula Barakat Pemkab Banjar Jumat (19/9).

Menurut informasi, perombakan struktur organisasi di dua perusahaan daerah milik Pemkab Banjar itu tidak lepas dari berbagai masalah, terutama pada Baramarta. Seperti soal bagi hasil yang dipertanyakan DPRD sampai dugaan pelanggaran hukum pada bidang pertambangan.

Namun ada juga yang menyebutkan Yulizar sengaja mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Selama dia menjabat Direktur PD Baramarta, Yulizar memang sempat menjalani perawatan kesehatan.

Bupati Banjar, H Gusti Khairul Saleh menegaskan mutasi ini sudah penuh pertimbangan karena memang sudah rutinitas dalam satu struktur organisasi di pemerintahan.

Bupati menilai pemilihan Supian Asli sudah terbaik, dari sisi kepangkatan dan pengalamannya. Supian juga pernah menjadi Kadis Pertambangan di Tanah Laut dan Kadisnaker di Banjar.

"Namun demikian dia harus bekerja sesuai aturan, tidak melanggar hukum dan tetap berkoordinasi dengan perusahaan induknya PT BIM," tegas Bupati.

Tanpa Uji Kelayakan
Sorotan dan rumor tak sedap beredar pada pelantikan Direktur PDAM Intan Banjar. Rifqie Basri dikabarkan kembali menjabat dengan mulus, tanpa harus menjalani uji kelayakan. Sebelumnya, dia dipilih menjadi calon tunggal dan tidak ada kesempatan calon lain pada bursa Direktur Utama.

Anggapan ini lagi-lagi ditepis oleh Bupati Banjar, Khairul Saleh. Khairul beralasan dia menjadi direktur lagi karena telah terbukti berprestasi memajukan PDAM Intan Banjar sebagai PDAM yang mampu sejajar dengan PDAM lain di Indonesia.

Selama dua tahun terakhir, kata bupati PDAM tak lagi merugi. Malah meraih laba sebesar Rp 1,6 miliar.

Sekretaris Badan Pengawas (BP) Banjarbaru PDAM Intan Banjar, Sanusi Enani, menyatakan pemilihan dirut sepenuhnya kewenangan kabupaten Banjar. Pemko Banjarbaru hanya ikut penyertaan modal untuk kerjasama pelayanan penyaluran air kepada warga di Banjarbaru. "Jadi kewenangan tidak masuk sampai manajemennya," ucap Sanusi yang juga kepala Dinas Bapedalda Banjarbaru ini.

Saat ini Banjarbaru telah menanamkan penyertaan modal kepada PDAM Intan Banjar sebesar Rp 6 milyar. Kerjasama ini sejak tahun 2007.

"Banjarbaru termasuk beruntung, penyertaan modal terhitung kecil Rp 6 miliar, tapi justru mendapatkan pelayanan penyaluran air terbanyak sekitar 60 persen dari pelanggan PDAM Intan Banjar sekarang,"ucapnya. (niz/sar)

Saat dikonfirmasi usai pelantikan pun, Khairul menegaskan Yulizar hanya dimutasikan ke PT BIM yang menjadi induk PD Baramarta. Selanjutnya PT BIM lah yang memberikan SK, apa posisi Yulizar di BIM. (niz)

Friday, September 19, 2008

Truk Batu Bara Dilarang Melintas

Jumat, 19-09-2008 | 01:20:20

BANJARMASIN, BPOST - Selama tiga hari menjelang lebaran (H-3), hingga tiga hari sesudahnya (H+4), truk angkutan batu bara dilarang melintas atau beroperasi melewati jalan provinsi dan jalan negara.

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Kalsel bersama dengan jajaran instansi terkait, menggelar rapat koordinasi pengamanan hari lebaran di Mapolda Kalsel, Kamis (18/9).
Direktur Lalu lintas Polda Kalsel Kombes Agung Budi M mengungkapkan, keputusan tersebut diambil agar selama arus mudik dan arus balik jalan lebih lengang.
“Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik,” katanya.
Apabila selama ketentuan tersebut masih ada truk yang berani melintas di jalan negara maupun jalan provinsi akan mendapat sanksi.
“Kalau masih ada yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.
Dia mengungkapkan, jalan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di sekitar Batu Ampar Kilometer 268 sampai Kilometer 284, Sungai Loban Kilometer 200 dan Desa Segumbang Kilometer 250 harus menjadi perhatian pemudik. Pasalnya, kondisi jalan di wilayah tersebut banyak berlubang.
“Kondisi musim hujan seperti saat sekarang, memungkinkan jalan menjadi tergenang oleh air. Kalau sudah demikian lubang yang banyak tersebar di jalan menjadi tidak nampak karena tertutup air,” ungkap Agung.
Direktorat Lalulintas Polda Kalsel sedikitnya menetapkan 36 jalan sebagai lokasi rawan kecelakaan lalu lintas serta 10 titik jembatan rusak.
Untuk pengamanan lebaran, Polda Kalsel menggelar operasi Ketupat Intan, mengerahkan 2/3 kekuatan di lingkup Polda Kalsel. Terdiri atas Poltabes dan Polres di tiap Kab dan kota yang ada di wilayah Kalsel.
Polda Kalsel juga menyiapkan 39 posko keamanan yang disebar pada setiap kabupaten dan kota untuk pengaman pemudik. Sebanyak 350 petugas, secara bergiliran ditempatkan untuk berjaga-jaga pada  pos-pos tersebut.

Hari Ini Terakhir, Baru Dua Kontraktor Batu Bara Setor

Royalti Batu Bara

Jumat, 19 September 2008 | 07:52 WIB

JAKARTA, JUMAT - Hari ini merupakan batas terakhir bagi enam kontraktor batu bara yang menunggak sebagian dana hasil pertambangan batu bara, untuk menyetor dana jaminan ke Pemerintah.

Dua dari enam kontraktor batu bara, yang menunggak sebagian dana hasil pertambangan batu bara, telah menyetor dana jaminan sebesar Rp 260 miliar ke rekening Departemen Keuangan.

Empat kontraktor lainnya belum menyetorkan dana jaminanya. Departemen Keuangan (Depkeu) memberikan batas waktu penyetoran dana jaminan, Jumat (19/9). Total dana jaminan yang harus disetor enam kontraktor adalah Rp 600 miliar.

Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, Kamis (18/9) di Jakarta, menyebutkan, dua kontraktor yang telah menyetor ke rekening Depkeu di BNI Kramat Jakarta adalah PT Kideco Jaya Agung dan PT Adaro Indonesia, masing-masing Rp 110 miliar dan Rp 150 miliar.

Meski tidak turut menandatangani perjanjian tertulis, PT Kendilo Coal Indonesia menyatakan ikut dalam perjanjian tersebut. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini berkomitmen menyetor 6 juta dollar AS.

Dana jaminan itu menjadi indikasi bahwa kontraktor batu bara tersebut beritikad baik mengikuti mekanisme penyelesaian utang piutang sesuai cara pemerintah. Caranya adalah dengan mengembalikan perhitungan dana hasil batu bara sesuai kontrak generasi pertama kontraktor batu bara yang ditandatangani tahun 1983.

Dengan dasar itu, enam kontraktor tidak hanya ditagih royalti Rp 3,8 triliun, tetapi juga wajib menyetor tunggakan Pajak Penjualan (PPn) Rp 3,2 triliun. Namun, di sisi lain, kontraktor mengajukan klaim pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala menyatakan, pengusaha tambang mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang tata cara klaim tagihan (reimbursment) kepada negara. Itu perlu agar tagihan ke pemerintah bisa disampaikan lebih mudah.

”Sebelum ini, keenam kontraktor batu bara enggan menyetor dana jaminan karena Dirjen Pajak ingin dana itu langsung masuk kas negara. Padahal, kesepakatan dengan BPKP hanya ditempatkan di rekening sementara. Hal itu harus diperjelas,” ujarnya.

Sejalan belum dibayarnya tunggakan dana hasil batu bara, Depkeu beberapa waktu lalu telah melayangkan permohonan cegah tangkal ke Dirjen Imigrasi terhadap 14 pemimpin enam perusahaan bersangkutan.

Terkait pencekalan, Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang aturan pembebasan status pencekalan. ”Aturannya harus kami review dulu. Juga utangnya. Itu perlu karena kasus ini secara alami berbeda dengan tagihan pemerintah kepada debitur lain. Ini belum free and clear,” ujarnya.

Royalti Batubara Adaro Sudah, Arutmin Belum

Jumat, 19 September 2008 01:53 redaksi

JAKARTA - Kontraktor batubara penunggak royalti batubara yang telah membayar uang jaminan bertambah satu kontraktor, yakni PT Adaro Indonesia.

Dengan demikian, ada dua kontraktor yang telah membayar yakni PT Kideco Jaya Agung sebesar Rp110 miliar dan PT Adaro Indonesia Rp150 miliar.

Sementara empat kontraktor lagi yang belum menyetor uang jaminan yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Berau Coal, dan PT Kendilo Coal.

"Kontraktor batubara yang membayar uang jaminan bertambah satu yakni Adaro sebesar Rp150 miliar," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah memberi batas waktu pembayaran uang jaminan sebesar Rp600 miliar hingga esok hari. Namun, dengan adanya pembayaran ini bukan berarti pemerintah akan mencabut cekal kontraktor batubara yang menunggak royalti batubara. rif/mb07

Thursday, September 18, 2008

Baramarta Gunakan Izin Dispensasi

Kamis, 18-09-2008 | 00:35:21

MARTAPURA, BPOST - Perusahaan Daerah (PD) Baramarta akhirnya menanggapi dugaan perambahan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Perusahaan milik Pemkab Banjar ini menyatakan komitmen mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam berusaha, termasuk kepengurusan izinnya.
PD Baramarta melalui sub kontraktor yang menjadi mitra kerjanya yaitu PT Prima Multi Mineral dan PT Prima Multi Trada menyatakan selama izin pinjam pakai masih dalam proses, pihaknya sudah mengantongi izin dispensasi pinjam pakai kawasan hutan.
Izin itu digunakan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Dispensasi sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK 242/Menhut-II/2007, tanggal 19 Juli 2007, menjelaskan PD Baramarta diperbolehkan menambang di dalam kawasan hutan produksi seluas 62 hektare.
Izin dispensasi tersebut dikeluarkan, sementara izin pinjam pakai di kawasan hutan belum selesai prosesnya. Menteri Kehutanan juga telah mengeluarkan izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara dan sarana prasarananya dengan suratnya bernomor S.19/Menhut-VII/2007 tertanggal 5 Januari 2007.
“Jadi sementara ini kami mengantongi izin dispensasi dari Menhut untuk menggarap kawasan hutan produksi. Itu pula yang mendasari kami beraktivitas di lapangan,” ujar  Direktur PD Baramarta Yulizar Savitri, dalam rilisnya ke BPost, Rabu (17/9).
Pernyataan Yulizar ini mengklarifikasi tentang dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan PD Baramarta.
Terkait dengan perizinan itu Yulizar mengakui Dinas Kehutanan Kalsel mengirimkan surat pada 31 Juli 2008. Isinya mengingatkan Baramarta bahwa izin dispensasi pinjam pakai kawasan hutan sebentar lagi berakhir dan mengharapkan Baramarta mengajukan izin pijam pakai kawasan kepada Menteri Kehutanan.
PD Baramarta kata Yulizar sedang menyelesaikan proses penerbitan izin tersebut dan telah memenuhi seluruh persyaratannya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan No S.727/VII/PW-5.2/2008, pada 8 Agustus 2008.
Isinya izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara beserta sarana dan prasarananya atas nama PD Baramarta masih dalam proses penyelesaian. Adakah izin dispensasi itu secara hukum?  Pakar kehutanan dari Fakultas Kehutanan Unlam Banjarbaru H Udiansyah MS menyatakan, “Bisa saja kebijakan itu ‘dibijaksanai’,”katanya. (niz/sar)

Kumpulkan Data

TEGURAN pemakaian kawasan hutan untuk lahan pertambangan juga dilakukan di daerah lainnya. Surat peringatan juga dilayangkan ke daerah kawasan tambang di Kabupaten Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu sampai Kotabaru.
“Prinsipnya kami terus memonitor seluruh daerah. Mulai Tabalong, Tala, Tanbu sampai Kotabaru, yang belum memenuhi kewajibannya untuk mendapatkan izin pinjam pakai kami surati juga,” ujar Kasubdin Pemolaan Dinas Kehutanan Kalsel, Ikhlas.
Ikhlas mengatakan dasar teguran melalui surat itu karena sejumlah perusahaan pemegang KP belum memenuhi kewajiban sesuai aturan hukum. Di antaranya masalah belum selesainya tata batas.
Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi diwakili Kasatreskrim AKP Sabana Atmojo, menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan data-data terkait dugaan perambahan hutan lindung.
“Kita masih berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk mengumpulkan data-datanya. Bila sudah ada dasar kuat, baru kami tindaklanjuti ke lapangan,”katanya. (niz/sar)

Royalti Mulai Dibayar

Kamis, 18-09-2008 | 01:13:40

TAWARKAN DISKON - Sebuah supermarket di Banjarmasinmemasang info diskon hampir di setiap produk kebutuhan Lebaran, Rabu (17/9). Menjelang Idul Fitri, hampir semua supermarket menawarkan diskon 20-70 persen. (Banjarmasin Post/Majri D)

JAKARTA, BPOST

- Arutmin, Adaro dan empat kontraktor batu bara penunggak royalti lainnya akan membayar uang jaminan sebesar Rp 600 miliar mulai Kamis (18/9). Ada pun batas akhir pembayarannya, Jumat.
Kepastian itu dikemukakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Didi Widayadi saat jumpa pers di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu.

Didi mengatakan selama ini enam kontraktor itu belum membayar uang jaminan karena ada kesalahpahaman rekening tempat penyetoran uang jaminan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2001, uang yang masuk ke rekening pemerintah maksimal sudah lima hari masuk ke rekening kas umum negara. Selain itu, berdasarkan PP tersebut setiap uang yang masuk dikenakan potongan administrasi 10 persen. “Itu yang dinilai merugikan kontraktor,” terangnya.
Arutmin, Adaro yang beroperasi di Kalsel, serta Kaltim Prima Coal, Berau Coal, Kideco dan Candillow sebenarnya menunggak royalti Rp 7 triliun. Guna menunjukkan itikad baik, sembari menunggu perhitungan final BPKP, para kontraktor batu bara itu diminta menyetor dana jaminan Rp 600 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, di Gedung DPR Jakarta, Rabu, menekankan jika sampai tanggal 19 September 2008 belum ada yang membayar jaminan maka Tim Optimalisasi Penerimaan Negara yang dipimpin BPKP akan melakukan langkah-langkah tegas. Antara lain BPKP akan kembali mengaudit jumlah sebenarnya kewajiban mereka.
Para kontraktor tidak perlu khawatir. Pemerintah juga akan mengaudit kewajibannya kepada kontraktor. Kewajiban itu antara lain restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal yang dibeli para kontraktor.
“Tidak usah khawatir, pemerintah pasti akan membayar. Dana yang dikelola pemerintah Rp 1.000 triliun. Tidak masuk akal apabila pengusaha khawatir tidak dibayar,” ujar Hadiyanto.
Mengenai pencegahan ke luar negeri, Hadiyanto mengatakan jika ada pembayaran atau kesediaan pembayaran maka pihaknya akan mereview pencegahan itu.
Seiring dengan penetapan batas waktu, menurut Hadiyanto, pihaknya tengah menyempurnakan ketentuan paksa badan dan berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Dengan demikian, bisa dilakukan kapan pun. (ant/kps/okz)

Dishut Selidiki Baramarta

Rabu, 17-09-2008 | 00:32:41

Soal Perambahan Hutan Lindung
BANJARBARU, BPOST
- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel belum melakukan tindakan terhadap perbuatan PD Baramarta dan PT NJI yang telah menambang batu bara di kawasan hutan lindung. Alasannya masih menunggu hasil penyelidikan.

"Setiap informasi perambahan hutan kita selidiki dulu. Bisa petugas dari provinsi atau dari kabupaten bersangkutan yang turun tangan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmorejo, Selasa (16/9).

Dari hasil penyelidikan, kata Suhardi data-data lapangan dikumpulkan, termasuk titik koordinat perusahaan yang bersangkutan melakukan aktivitas penambangan. Menurutnya, informasi yang telah dipublikasikan tidak bisa menjadi acuan, dengan alasan data yang disampaikan belum tentu akurat.

Karena itu diperlukan penyelidikan untuk memastikannya. "Kalau terbukti menambang di kawasan hutan tanpa memegang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan itu artinya penambang ilegal," ujarnya.

Khusus untuk Baramarta dan PT NJI, Suhardi mengaku belum menerima informasi perusahaan itu melakukan penjarahan. Namun dia mengakui pernah mengeluarkan surat teguran kepada Baramarta agar menghentikan sementara kegiatan penambangannya karena masa berlaku izin prinsip hampir habis.

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ali Muzanie menyatakan, masalah yang terjadi pada PD Baramarta dan PT NJI itu lebih kepada persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, dari segi teknis tambang tidak ada masalah.

Hanya saja, izin di bidang pertambangan tidak serta merta membuat perusahaan itu dapat langsung menambang. "Karena pertambangan terbuka, maka harus menyelesaikan masalah lahan di atasnya. Kalau itu masuk kawasan hutan maka harus dipenuhi ketentuannya, seperti pinjam pakai kawasan hutan," tandasnya.(ais)

Tegaskan Peta Kawasan Hutan

DOSEN Fakultas Kehutanan Unlam H Udiansyah menyarankan, untuk meminimalisasi perambahan kawasan hutan oleh pertambangan, pemerintah semestinya menegaskan kawasan hutan.

Dengan cara ini pelaku mudah diseret ke meja hijau dengan tuduhan kejahatan lingkungan. Menurutnya, selama ini peta kawasan hutan belum seragam.

Padahal Undang Undang No 41/1999 tentang kehutanan mengatur tegas pelarangan segala aktivitas pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. "Karena masing-masing memiliki argumen yang berbeda tentang peta hutan lindung, akhirnya undang undang itu pun seperti tak ‘bergigi’,"katanya.

Perbedaan persepsi kawasan hutan itu pula, kata Udiansyah yang membuat aparat kebingungan menjerat pelaku perusak hutan. Dia mengatakan kalau pun pemerintah memberikan keleluasaan melakukan konversi hutan untuk kepentingan lain, sesuai dengan ketentuan Undang Undang, harus melalui izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Sebagaimana pasal 38 ayat 5, izin baru bisa terbit setelah ada persetujuan DPR. Itu pun tetap mengacu pada batasan luasan tertentu juga pengkajian upaya pelestarian lingkungan.

Disinggung jika ada perusahaan yang justru berlindung pada Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 yang mengatur hak sewa hutan, Udi tak sependapat. "PP itu secara hirarki di bawah Undang undang, jadi kekuatan hukumnya lebih tinggi dari undang undang," imbuhnya. (niz

Wednesday, September 17, 2008

Petani Lok Tunggul Tunggu Sikap Bapedalda

Rabu, 17 September 2008

Martapura,- Sepertinya kinerja Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Banjar juga sangat ditunggu warga Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron. Terutama dalam hal penyelesaian tuntutan warga setempat terhadap dugaan pencemaran yang dilakukan PT Indomineral pada kawasan persawahan warga Desa Lok Tunggul.

Warga menurut Camat Pengaron Wasis Nugraha, melalui Pembakal Desa Lok Tunggul telah mendatangi dirinya. Tujuannya, mereka hanya ingin menyampaikan jika warga sangat berharap Bapedalda Banjar dapat mengumumkan secepatnya hasil laboratorium berkenaan dengan pembuktian yang dilakukan.

“Sebelum Pembakal Desa Lok Tunggul datang ke saya, ternyata beberapa orang petani sudah datang ke Kabupaten. Mereka adalah Ulis, Jafar dan Zain. Tujuannya juga sama ingin mengetahui hasil yang didapat. Namun ternyata, warga saya harus pulang dengan tangan hampa karena memang data yang diinginkan belum didapat,” ujarnya.

Sebenarnya ungkap Wasis, warganya bukan hanya sekadar ingin mengetahui data dari hasil laboratorium yang dilakukan Bapedalda Banjar terhadap sampel di lokasi yang diduga telah tercemar.

“Lebih dari itu, warga ingin mendapatkan kepastian dari Pemkab Banjar terhadap tindak lanjut dari sekian banyak langkah yang sudah dilakukan. Maksudnya, terhadap masalah itu Tim yang dipimpin Bapedalda juga sudah turun ke lapangan. Apakah sampai di situ saja atau memang ada kelanjutannya? Itulah yang diharapkan warga,” katanya.

Di bagian lain, camat yang dikenal dekat dengan warganya ini mengatakan, warga Desa Lok Tunggul yang sawahnya diduga telah tercemar oleh material buangan akibat aktivitas pertambangan batubara hanya bisa pasrah.

“Pendeknya, masyarakat sudah pasrah terhadap kondisi persawahanya itu. Begitu juga dengan nasib lahan pertaniannya, warga saat ini sedang dalam kondisi ketidakmenentuan dalam menunggu kepastian,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Bapedalda Banjar A Suprapto, jika benar sedimentasi itu akibat aktivitas PT Indomineral sudah bisa dipastikan perusahaan tersebut memang telah mencemari lingkungan khususnya Sungai Mangkaliwang dan sawah masyarakat.

“Kalau benar begitu saya pastikan itu memang pencemaran. Hanya saja seberapa tingkat pencemarannya, itu harus diuji secara laboratorium. Sayang saya belum mendapatkan laporan dari staf saya, jadi tidak mungkin saya bisa menjawabnya. Kalau sembarang jawab namanya saya beropini,” katanya.

Selain itu, dugaan pencemaran Sungai Mangkaliwan dan sawah milik warga Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron ditanggapi serius Distamben Banjar. Namun sejauh ini belum ada tindakan yang dilakukan lembaga tersebut. Alasannya, karena masih menunggu hasil laboratorium Bapedalda Banjar.

“Bapedalda sedang melakukan uji laboratorium. Dari uji lab inilah nanti akan diketahui apakah benar limbah tersebut sudah mencemari sungai dan sawah. Nantikan kelihatan indikator-indikator kimianya dari hasil lab itu,” ujar Kadistamben Banjar Supian AH. (yan)

Tuesday, September 16, 2008

PT Adi Bara Membantah

Selasa, 16 September 2008
BANJARMASIN – Pihak PT Adi Bara Nusantara (PT ABN), secara tegas membantah tudingan pihak PT Andhika Borneo Gemilang yang mengaku telah ditipu oleh pihak PT ABN. Sebagaimana dilansir harian ini kemarin, Direktur PT Andhika Borneo Gemilang H Syahrul Burhan yang berkedudukan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, mengaku tertipu oleh pihak PT ABN selaku rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.

Menurut H Syahrul, dalam perjanjian bisnis dengan PT Adi Bara Nusantara (PT ABN), pihaknya diminta menyediakan batubara dalam jumlah yang disepakati untuk dijual kepada pihak pembeli dari Jakarta.

Permintaan itupun dipenuhi oleh H Syahrul yang mengumpulkan batubara dari para pemilik tambang di Batulicin. Namun, giliran pembayaran yang harus dilakukan PT ABN, paparnya, ternyata uang yang dijanjikan tak juga ditransferkan. Upaya persuasif pun telah dilakukan oleh H Syharul kepada rekan bisnisnya Direktur PT ABN, Adiansyah, agar segera melakukan pembayaran. Namun pembayaran yang semestinya sudah dilakukan sejak Agustus lalu tak juga dipenuhi.

Dituding seperti itu, Direktur Operasional PT ABN, Tigor Harahap pun mengundang wartawan koran ini untuk menjelaskan duduk masalahnya. “Pada intiya, semua yang dituding H Syahrul itu tak ada yang benar,” tegasnya, tadi malam.

Menurut Tigor, pihaknya tidak pernah meminta pihak PT Andhika Borneo Gemilang untuk mengumpulkan batubara. “Tak pernah ada pemintaan atau perjanjian seperti itu. Yang benar adalah, kami menjalin kerjasama di mana posisi PT Andhika sebagai perantara dalam pelaksanaan pembelian batubara. Dalam perjalanannya, kami tidak pernah melakukan penipuan seperti yang ditudingkan pihak PT Andhika itu,” katanya.

Karena itu, ketika H Syahrul mengaku telah melakukan penagihan dan bahkan telah mengajukan somasi mengenai penipuan yang ditudingkannya itu, Tigor menyatakan pihaknya menjadi tak mengerti. “Tak benar mereka telah melakukan penagihan atau mengajukan somasi. Sebab, memang tak ada yang mesti mereka tagih atau ajukan somasi kepada kami. Apalagi ketika H Syahrul bilang bahwa saya dan Adhiansyah (Direktur PT ABN) melarikan diri, kami semakin bingung. Sebab, kami tetap di alamat semula, dan boleh dibilang hampir setiap hari bertemu dengan H Syahrul di Batulicin,” ujarnya.

Masih menurut Tigor, yang terjadi justru pihak mereka yang dirugikan akibat ulah pihak PT Andhika Borneo Gemilang ini. Disebutkannya, suatu ketika H Syahrul memperkenalkan mereka dengan pihak PT Mitra Jaya Abadi Bersama (perusahaan tambang batubara). Lalu terjalin kerjasama. “Tapi dalam pelaksanaannya, pihak PT Andhika justru melakukan wanprestasi,” katanya.

Dijelaskan Tigor, dalam kerjasama itu pihaknya membantu modal sebesar Rp1.020.000.000 untuk sewa alat berat. “Tapi begitu batubara didapat, justru dijual pihak PT Andhika kepada pihak lain. Sehingga kami mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Mengenai hal ini, kami akan minta pertanggungjawaban H Syahrul,” katanya.(aha)


Monday, September 15, 2008

Bos Batubara Menghilang

Senin, 15 September 2008
BANJARMASIN – Berhati-hatilah berbisnis batubara. Jangan gampang percaya dengan rekan bisnis meski penampilannya terlihat meyakinkan. Apa yang dialami oleh H Syahrul Burhan ini mungkin bisa menjadi pelajaran. Direktur PT Andhika Borneo Gemilang yang berkedudukan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, itu merasa tertipu oleh rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Dalam perjanjian bisnis dengan PT Adi Bara Nusantara (PT ABN), H Syahrul diminta menyediakan batubara dalam jumlah yang disepakati untuk dijual kepada pihak pembeli dari Jakarta.

Permintaan itu pun dipenuhi oleh H Syahrul yang mengumpulkan batubara dari para pemilik tambang di Batulicin. Namun, giliran pembayaran yang harus dilakukan PT ABN, ternyata uang yang dijanjikan tak juga ditransferkan. Upaya persuasif pun telah dilakukan oleh H Syharul kepada rekan bisnisnya Direktur PT ABN Adiansyah, agar segera melakukan pembayaran. Namun pembayaran yang semestinya sudah dilakukan sejak Agustus lalu tak juga dipenuhi.

Bahkan PT Andhika melalui konsultan hukumnya juga telah melakukan somasi kepada Direktur Operasional PT ABN Tigor Harahap untuk segera melakukan pembayaran, tapi tak juga mendapat respon. “Kami masih mencoba melakukan pendekatan persuasif dan berharap ada niat baik dari Adiansyah untuk segera melakukan pembayaran. Kalau masih tak ada itikad baik dari PT ABN untuk melakukan pembayaran, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ipan yang datang ke redaksi koran ini, kemarin.

Ia pun berharap Adiansyah segera menghubungi dirinya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap kliennya. Apalagi kliennya telah mengeluarkan dana yang tak sedikit untuk biaya operasional penyediaan batubara yang diminta PT ABN untuk memenuhi permintaan buyer (pembeli) di Jakarta. “Kepada Adiansyah atau siapa saja melihat yang bersangkutan bisa menghubungi saya di nomor 9124197 atau 081953220187,” harap Ipan. (tof)


Korsel Garap Batu Bara Kotabaru

Senin, 15-09-2008 | 00:30:21

JAKARTA, BPOST - Perusahaan asal Korea Selatan Inni-Korea Resource Co Ltd membidik bisnis tambang batu bara di Kotabaru, Kalsel.

Salah satu perusahaan tambang terbesar di Korea Selatan ini menjalin kerjasama dengan tiga perusahaan asal Indonesia PT Tri Agape, PT Senamas Energindo Mulia, dan PT Stargen Indah Borneo untuk mengeksplorasi tambang batubara seluas kurang lebih 50 ribu hektare.

"Kami berterima kasih kepada Indonesia yang membuka kerjasama investasi untuk eksplorasi pertambangan batubara dengan kami. Dengan ketulusan hati kami berharap semoga eksplorasi ini berhasil," kata Presiden Direktur Inni-Korea Resource Co.,Ltd Chang Jin Park dalam sambutannya pada penandatanganan kerjasama di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dalam perjanjian kerjasama, perusahaan tersebut akan membangun infrastruktur dan mempersiapkan proses produksi dan memberikan investasi sekitar 50 juta dolar AS untuk tahap awal.

Sementara itu Presiden Direktur PT Tri Agape Jimmy E Makaenas mengatakan, sekitar 289 juta ton batu bara bisa dieksplorasi dari wilayah tersebut dengan perkiraan waktu eksplorasi sekitar 30 tahun.

Tambang Kotabaru yang akan dikembangkan telah mendapat izin untuk memulai langkah mengembangkan pertambangan dari pemerintah Indonesia untuk jangka waktu 30 tahun mulai Desember 2000. "Meski sempat terhenti, akhirnya diputuskan pertambangan itu dimulai kembali melalui kesepakatan operasi kerja sama pada September 2008 antara tiga perusahaan asal Indonesia dan satu perusahaan dari Korea," kata dia. (Persda Network/aco)

Genjot Terus Pak

Senin, 15-09-2008 | 01:23:19

MATAHARI mulai di telan bumi. Senja pun datang. Deretan truk batu bara yang berada di Jalan Lingkar Selatan makin panjang. Mereka menunggu malam, bertepatan dengan waktu diizinkan masuk wilayah Kota Banjarmasin.

Deretan truk berbaris membelah jalan. Bagian tengah jalan sengaja disisakan bagi kendaraan lain yang berlalu lalang. Perlu kesabaran untuk melintasi ‘lorong’ yang tersisa itu.

Aktivitas ini terjadi setiap hari. Artinya, setiap hari pula di kawasan Mantuil dan Pelambuan Banjarmasin betabur debu batu bara. Meski batu bara yang menumpuk di bak truk telah ditututpi terpal, tetap saja debunya terbang.

Lihat saja di Jembatan Mantuil yang menjadi penyangga truk-truk batu bara melintas. Debu batu bara menumpuk tebal di jembatan itu. Bahkan menjadi lengket karena terkena guyuran hujan. Terkesan kotor.

Masyarakat harus bersabar. Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin berjanji, pada 2009 nanti, jalan umum akan terbebas dari aktivitas truk batu bara.

Tapi tanda-tanda janji itu akan terwujud belumlah kelihatan nyata. Sebab, infrastruktur untuk jalur itu masih tahap pembangunan dan masyarakat tak tahu kapan selesainya.

Masyarakat Banjarmasin pun bertanya-tanya, kalau jalur itu sudah jadi, apakah stockpile di Pelambuan akan dipindah? Tak ada yang menjawab permasalahan ini. Pemerintah Kota Banjarmasin pun terkesan kurang peduli terkait masalah ini.

Kalau sekarang pemerintah baru bisa janji, sudah sewajarnya pemerintah menyampaikan perkembangan dari realisasi janji itu sendiri. Jangan dibiarkan masyarakat menghirup debu batu bara, yang bisa memicu penyakit. Toh pemerintah belum bisa mewujudkan pengobatan yang benar-benar gratis.

Sebaiknya sesekali, para pejabat melihat langsung aktivitas warga Pelambuan berjuang melawan debu batu bara. Mereka menyiram jalan, mencuci ulang pakaian yang hampir kering dan menutup rapat semua makanan yang ada di rumah.

Atau kalau perlu, bertamu ke rumah salah satu warga. Lihat sendiri betapa kotornya peralatan dapur mereka. Kotor penuh debu batu bara.

Tak lupa minta catatan jejak rekam penyakit warga yang berobat ke puskesmas dan rumah sakit. Kemudian yang tak kalah penting, dengarkan keluh kesah mereka.

Sebagai panglima di daerah, seorang gubernur maupun walikota tentu bangga melihat masyarakatnya hidup tenang dan sehat. Untuk itu, genjot terus upaya memindah jalur batu bara ke jalan khusus, dan memindah stockpile dari permukiman warga. (*)

Baramarta Menambang di Hutan Lindung

Senin, 15-09-2008 | 00:43:45

• Hanya Kantongi Izin Prinsip

MARTAPURA, BPOST - Perambahan hutan oleh aktivitas penambangan kembali terjadi. Dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Banjar ditegur karena menambang tanpa izin pinjam pakai di areal hutan lindung.

Ironisnya, salah satu pelaku penambangan di kawasan hutan lindung ini justru perusahaan milik daerah, yaitu PD Baramarta dan satu perusahaan pemegang izin KP dari Departemen Pertambangan yaitu PT Nusantara Citra Jaya Abadi (NJCI).
PD Baramarta diperingatkan setelah 62 hektare areal tambangnya masuk kawasan hutan lindung, dan 110 hektare areal yang dikapling NJCI. Teguran ini terkait erat belum dikeluarkannya izin pinjam pakai, namun perusahaan ini sudah berani menambang.
Perusahaan itu menambang dengan hanya bermodal izin prinsip dari Departemen Kehutanan. Pihak Dishut Kalsel maupun Dishut Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi mengaku telah memonitornya.    
Salah satunya dengan mengirimkan surat teguran kepada masing-masing perusahaan mulai akhir Juli sampai awal Agustus tadi. “Kami menyurati PD Baramarta dan PT NJCI itu karena izin prinsip yang dikeluarkan Dephut akan habis masa berlakunya,” ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan pada luasan tertentu Dephut memang mengeluarkan izin prinsip untuk masa dua tahun. Saat ini izin tersebut telah mendekati masa akhir, sehingga pihaknya mengingatkan agar perusahaan itu menaati peraturan.
Teguran serupa juga sudah dilakukan Dishut Banjar awal Agustus lalu. “Kami menindaklanjuti surat teguran ke Pempro,” kata  Kasubdin Konservasi dan Perlindungan Hutan Banjar, Bambang Eko.
Bambang menjelaskan, secara pokok fungsi kehutanan tidak melarang setiap orang berusaha. Apapun bisa dilakukan di kawasan hutan, baik bertani, perkebunan juga menambang, namun semua ada aturannya.
Koridor yang dipakai diantaranya Undang-Undang No 41/1999 tentang kehutanan. Juga ada Undang-Undang pokok kehutanan No 5/2007 atau Undang-Undang No 5/1967. Diperkuat lagi Undang-Undang No 4/1967 tentang ketentuan pokok pertambangan.
Semua kegiatan di kawasan hutan lindung atau kawasan yang dilindungi baik kawasan konservasi, suaka margasatwa juga taman nasional harus ada izin pinjam pakai. Ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
Data di Dinas Pertambangan Banjar, NJCI dengan luasan tambang yang izinnya diajukan 112 hektare, telah berhenti beroperasi Agustus 2007. Sementara PD Baramarta, melakukan upaya penataan kembali.
“Tahun 2002 ada mengajukan izin prinsip pada saat perluasan permulaan. Jadi izin dan pengerjaannya tidak langsung, sejengkal-sejengkal,” beber Kadistam Banjar, Supian.
Direktur PD Baramarta saat dihubungi via ponselnya, mengaku belum mengetahui tentang surat teguran tersebut. “Maaf, saya sedang ada keperluan,” ujarnya. (niz/sar)

Harus Diselidiki 

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyatakan PD Baramarta menjadi perusahaan daerah yang justru tidak mendukung kebijakan daerahnya.
Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PD Baramarta dan satu KP di wilayah hutan lindung tanpa izin pinjam pakai dari Menhut jelas-jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Dalam UU 41/1999 disebutkan sanksinya adalah pidana. Pjs Direktur Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat menegaskan seharusnya perusahan yang jelas melakukan pelanggaran hukum dan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 mendapatkan sanksi setimpal.
Apalagi di dalam undang undang disebutkan sanksinya adalah pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Saya rasa aparat terkait dalam hal ini Polda Kalsel harus proaktif menyelidiki kasus ini karena ini sangat merugikan baik lingkungan maupun masyarakat Kalsel,” kata Hegar.
Menurut Hegar, penangan kasus-kasus lingkungan selama ini masih jauh dari rasa keadilan. Sangat jarang sekali pelaku kejahatan lingkungan sampai ke pengadilan dan dijatuhi sanksi maksimal. “Biasanya kasus seperti ini selesai sampai penyelidikan atau penyidikan, bahkan kebanyakan hanya dikenai sanksi administratif,”katanya. (niz)

Sunday, September 14, 2008

"Audit Izin Batu Bara"

Minggu, 14-09-2008 | 01:20:21

JAKARTA, BPOST - Koordinator Forum Kerjasama dan Revitalisasi Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan Teras Narang mengusulkan penataan kembali perizinan dan persyaratan pertambangan batu bara. Hal ini karena banyak areal pertambangan batu bara yang tidak sesuai dengan tata ruang dan mengalami tumpang tindih lahan.

Sebagai langkah awal, menurut gubernur Kalimantan Tengah ini, perlu dilakukan inventarisasi seluruh peraturan mengenai perizinan pertambangan batu bara. Selanjutnya dilakukan inventarisasi semua perizinan yang dikeluarkan berbagai pihak pada semua level pemerintahan. Izin tersebut diaudit apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah berikutnya adalah mengelompokkan permasalahan sesuai kondisi riil di lapangan. "Izin atau pelaksanaan yang tidak sesuai harus segera ditangani," kata Teras pada seminar Pengelolaan Pertambangan Batu bara Regional Kalimantan di Jakarta, Sabtu (13/9).

Semua ini, menurut Teras, tentu saja bertujuan menyejahterakan masyarakat Kalimantan. Selama ini gencar eksplorasi dan eksploitasi justru membuat masyarakat Kalimantan menderita. Padahal Kalimantan memasok 93 persen kebutuhan batu bara nasional.

Usaha menyejahterakan masyarakat Kalimantan penting mengingat batu bara bukan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Jika diteruskan, Kalimantan akan mengalami kesulitan di masa depan.

Teras berharap batu bara Kalimantan dapat membuat pemerintah pusat untung dan pemerintah serta masyarakat daerah dapat menarik manfaat.

Tidak ingin membicarakan porsi bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah, Teras mengatakan peraturan yang ada saat ini kurang berpihak kepada masyarakat. Pengangguran masih banyak terjadi di sekitar pertambangan. Ini bukan hanya karena masalah tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi lebih pada regulasinya.

"Ini terkait juga masalah otonomi dan desentralisasi," katanya.

Untuk itu ia juga mengusulkan agar ada kebijakan otonomi khusus untuk mengelola batu bara tersebut secara baik dan benar dengan pengawasan pemerintah pusat. (ant)

Friday, September 12, 2008

BPK Selidiki Tambang Batu Bara

Jumat, 12-09-2008 | 01:20:19

Penunggak Royalti Tergolong Korupsi
JAKARTA, BPOST
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan umum pada 2007 menurun dibandingkan dengan 2006. Padahal pada 2007 harga komoditas tersebut mulai booming.

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehingga mereka pun berniat melakukan pemeriksaan tematik pertambangan batu bara pada 2008 ini.

Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Hadi Priyanto dalam seminar kisruh royalti batu bara di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9), menyebutkan pada 2006 penerimaan sebesar Rp 6,78 triliun, namun setahun kemudian justru turun menjadi Rp 5,877 triliun.

"Lalu anggaran PNBP SDA atas pendapatan royalti ternyata hanya menyajikan pendapatan royalti batu bara saja. Padahal pendapatan royalti tidak hanya dari sektor pertambangan batu bara, tapi juga dari tembaga, nikel, emas, perak dan lainnya," tuturnya.

Dia juga mengaku telah menerima permintaan pengusutan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wakil Kalsel, terkait bagi hasil royalti batu bara yang tidak adil.

Melawan Hukum

Terkait adanya tunggakan pembayaran pajak dari enam perusahaan tambang, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan perbuatan perusahaan tambang yang menunggak royalti dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kerugiannya jelas, yakni Rp 7 triliun. Selain itu, tindakan itu bukanlah kelalaian, tetapi termasuk melawan hukum.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu mencekal para pimpinan perusahaan batu bara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara. Mereka yang dicekal adalah jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance.

"Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebagai akibat penunggakan royalti batu bara," kata Romli.

Romli mengatakan langkah proaktif itu tak cukup dengan pencekalan. Jika perlu dilakukan pembekuan aset untuk mencegah asetnya dilarikan ke luar negeri.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin berjanji mendalami masalah tunggakan royalti tersebut. "Kami juga menunggu hasil audit dan laporan dari BPK/BPKP, jika memang ada tindakan korupsi," ujarnya.

Namun, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Supriatna Suhala, menyatakan, para pengusaha penunggak royalti beberapa hari yang lalu telah dipanggil satu per satu ke Departemen Keuangan untuk ditanyai kesanggupannya melunasi royalti.

Dia membantah mengemplang royalti. Yang benar, katanya, perusahaan menahan sebagian DHPB atau royalti 6,5 persen dan dana pengembangan tujuh persen. "Royalti tetap dibayarkan karena perusahaan menyadari adanya hak daerah di dalamnya," kata dia. (Persda Network/aco/dtk/mic)

ANTRE

Jumat, 12 September 2008

Beginilah pemandangan yang terlihat setiap harinya di sepanjanga kawasan Jl Lingkar Soebarjo atau lebih dikenal dengan sebutan lingkar selatan. Ratusan truk batubara antre menunggu giliran untuk masuk ke stockpile. Bila kesiangan, truk-truk ini terpaksa menunggu giliran hingga dapat kesempatan bisa masuk ke stockpile. Kondisi ini membuat warga sekitar merasa resah akibat aktivitas mereka terganggu. Apalagi antrean truk sering menutup jalan masuk ke dalam lingkungan warga. Sejauh ini nampaknya masih belum ada solusi dari pihak terkait untuk mengatasi masalah kemacetan akibat angkutan batubara yang terjadi setiap hari. (mr-93)


Setoran Baramarta Terus Disoal

Kamis, 11 September 2008
Martapura,- Kecilnya setoran PD Baramarta ternyata bukan hanya disoal Komisi II saja. Nyaris seluruh fraksi yang ada di DPRD Banjar menyoal masalah yang sama. F-Golkar merupakan salah satu yang menyuarakan dengan keras ketimpangan itu.

“Kami sebut angka Rp6 miliar di tahun 2008 itu invalid. Ini karena kami tidak ingin mengatakan angka itu merupakan kebohongan publik dan harus diusut tuntas,” ujar Ketua F-Golkar Imran Hadimi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjar ini, secara tegas dalam Perda Pembentukan PD Baramarta disebutkan Pemkab Banjar sebagai pemilik mendapatkan hag 55 persen dari laba bersih. Namun kenyataannya angka yang ditargetkan setiap tahunnya bulat.

Memang katanya, angka itu diambil akibat kebijakan Pemkab Banjar yang mematok pembagian hasil perusahaan pertambangan batubara tersebut berdasarkan target APBD. Namun tetap saja itu perlu ditelisik.

“Logikanya laba atau rugi sebuah perusahaan berfluktuasi. Tapi yang terjadi laba perusahaan bisa persis Rp6 miliar. Ini bagi F-Golkar jelas-jelas suatu rekayasa yang invalid,” katanya.

Masalah ini jelas sebuah kekeliruan yang tidak perlu diulangi lagi. Ingat tegasnya, Pemkab Banjar itu pemilik PD Baramarta, masa bargainingnya sangat lemah. Ke depan Imran mengingatkan masalah tersebut harus diperbaiki. Itu jika tidak ingin dikatakan semua kebijakan soal keuangan PD Baramarta direkayasa dan tidak bisa diterima secara akal sehat.

“Nah, untuk menghindari image negatif tersebut, Pemkab Banjar harus benar-benar menerapkan kebijakan sendiri. Tentu saja kebijakan sebagaimana yang diamanahkan dalam perda, yakni 55 persen dari laba bersih,” katanya.

Dengan demikian, Imran berkeyakinan PD Baramarta akan memberikan kontribusi yang lumayan besar seiring dengan semakin membaiknya harga batubara.

Sementara itu, dari amatan koran ini, perusahaan yang dibentuk di era kepemimpinan Rudy Ariffin tersebut terlihat semakin ekslusif. Kantor yang terletak di kawasan Komplek Antasari saat ini tertutup rapat. Hanya ada Satpam di depan kantor. Sementara sejumlah mobil mewah tampak parkir di halaman kantor yang kini sebagian ruangannya dijadikan kantor PT HC BIM dimana Gt Chairinsjach jadi dirut-nya.

“Itu yang sedan Honda City mobil pribadi Pak Yulizar. Kalau yang Toyota Camry mobil pribadinya Pak Irin (sebutan Gt Chairinsjach, Red.),” ujar salah seorang karyawan yang kebetulan ada di luar gedung PD Baramarta. (yan)


  [ Kemb

Wednesday, September 10, 2008

MACET TOTAL

Selasa, 09 September 2008 14:21 Administrator

Kawasan jalan lingkar selatan menuju Pelabuhan Trisakti kemarin macet total dipenuhi oleh ratusan truk angkutan batubara yang parkir memadati jalan tersebut. Truk batubara yang semestinya beroperasi pada malam hari mengakibatkan aktivitas warga yang berdomisili di kawasan Jembatan Basirih dan Pelabuhan Trisakti itu terganggu. Ratusan warga kemarin (8/9) berunjuk rasa memprotes padatnya truk batubara yang parkir di sekitar kawasan tempat tinggal mereka.

Warga Kompleks UKA Turun ke Jalan, “Lebih Baik Kita Menghindar Saja”

Selasa, 09-09-2008 | 01:11:20

PULUHAN sopir truk batu bara langsung mengosongkan bahu Jalan Barito Ilir, ketika puluhan warga simpang 4 Kompleks UKA mengusir mereka, Senin (8/9) pukul 09.00 Wita.

Saat itu, para sopir segera menjalankan truk bermuatan batu bara menuju ke arah Jembatan Basirih. Akibatnya, sempat terjadi kemacetan di sekitar persimpangan jalan tersebut.
“Saya lagi tidur nyenyak. Tiba-tiba puluhan warga membangunkan saya dan memerintahkan pergi dari lokasi parkir. Terpaksa saya harus mencari tempat parkir yang baru,” ujar Amat (28), seorang sopir truk batu bara.
Para sopir manut saja ketika warga meminta mereka memindahkan truk dari depan Kompleks UKA. “Memang kita sempat memarkir di sana. Tapi ada oknum yang mengambil kesempatan dengan meminta bayaran sebesar Rp 20 ribu per hari. Jika warga sudah kesal mau diapakan lagi, lebih baik kita menghindar dari pada terjadi perseteruan,” kata sopir truk lainnya, Samsi.
Ya, kemarin, warga Kompleks UKA  menepati janjinya untuk menggelar unjuk rasa di kawasan tempat tinggal mereka. Hal itu dilakukan karena mereka merasa terganggu akibat truk batu bara parkir di sana.
Puluhan petugas Polsekta Banjarmasin Barat beserta Sat Samapta Poltabes Banjarmasin menjaga kawasan itu dari kemungkinan yang tidak diinginkan.
Aksi demo digelar warga Kompleks UKA RT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. Tujuannya agar aparat dapat menindak tegas truk-truk batu bara yang masih parkir walaupun siang hari.
Ratusan warga kompleks UKA, laki-laki, perempuan hingga anak-anak memadati jalan yang ada di persimpangan Jalan Kompleks Lumba-Lumba depan Pasar eks THR Lingkar Selatan.     
Menurut warga setempat Badriani Noor, selain menutupi jalan, parkiran truk-truk batu bara tersebut juga memperparah kerusakan jalan di kawasan pemukiman mereka.
Warga sempat berdialog dengan Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Hubertus Sondy perihal parkir liar truk batu bara tersebut.
Dalam dialog tersebut Hubertus memberikan solusi yakni agar warga kompleks UKA membuat portal di ruas jalan masuk kompleks, sehingga truk-truk batu bara tidak lagi bisa masuk parkir di sana. Saran yang diutarakan oleh Kapolsek Banjarmasin Barat itu diterima oleh warga.
Hubertus mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal melayangkan surat kepada pihak Dishub agar di tempat itu dipasang rambu-rambu larangan masuk truk batu bara.
Keberadaan truk batu bara di lingkar selatan jua dianggap merugikan oleh Organda unit Trisakti. Ketua Organda Tridsakti, Joko Wahono mengatakan, aktivitas mobil-mobil organda yang menggunakan Jalan Lingkar Selatan menjadi terganggu dan terhambat akbiat aktivitas truk batu bara tersebut. (ee/bb)

Warga Uka Terpaksa Gelar Unjuk Rasa

Senin, 08-09-2008 | 01:16:47

KESABARAN warga Kompleks Uka, Lingkar Selatan, Basirih, Banjarmasin akhirnya habis. Mereka memutuskan hari ini, Senin (8/9) menggelar unjuk rasa di kawasan tempat tinggalnya itu.

Unjuk rasa terpaksa dilakukan untuk menertibkan truk mengangkut batu bara yang parkir di sepanjang jalan depan kompleks tersebut.

Truk itu adalah truk yang kesiangan karena tidak kebagian loading muatan di stockpile pada malam hari. Sedangkan siang hari, aktivitas bongkar muat emas itu dilarang.

Menurut warga Kompleks Uka, Vadat, aksi demo itu sekaligus meminta aparat menindak tegas truk-truk batu bara yang masih parkir pada siang hari di sepanjang jalan tersebut. Mereka telah mengambil sikap dengan melayangkan surat kepada kepolisian agar segera mengabil tindakan.

"Truk-truk yang parkir kesiangan itu selain menghalangi jalan juga sangat mengganggu kenyamanan aktivitas warga dalam berlalu lintas," kata Vadat.

Selain itu, apabila terjadi kejadian yang sifatnya mendadak seperti kebakaran, deretan truk yang terparkir tersebut bisa menghambat mobil pemadam kebakaran memberikan pertolongan. "Kalau ada kebakaran pasti mobil pemadam kebakaran tidak ada yang bisa masuk karena terhalang deretan truk batu bara yang parkir di sana," ujarnya.

Sementara Madi, warga Kompleks Uka lainnya merasa, deretan mobil itu menghalangi jalan masuk ke tempat tinggal mereka. menurut Madi, warga hanya minta truk-truk batu bara itu memutar arah kemudian parkir di Jalan Lingkar Selatan sebelum Jembatan Basirih.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Hubertus Sondy mengakui sudah menerima surat keluhan dari warga Kompleks Uka. Pihaknya sudah mempersiapkan personil untuk melakukan pengamanan.

Poltabes Banjarmasin juga tidak mau ketinggalan menjaga keamanan saat unjuk rasa berlangsung. Kabag Ops Poltabes Banjarmasin Kompol Prihartono mengatakan, satu pleton Sat Samapta diturunkan menjaga keamanan.

Lalu lintas di kawasan lingkar Selatan memang agak terganggu dengan deretan truk batu bara yang menunggu gilirian untuk membngkar muatannya. Apaagi malam hari, Jalan Lingkar Selatan tidak bisa dilalui kendaraan lain selain truk pengangkut batu bara. (bb)

Berita Lainnya:

Tuesday, September 09, 2008

Truk Batubara tetap Melintas

Selasa, 9 September 2008
Pembangunan Jembatan Martapura I dan Jembatan Martapura II, segera dimulai pada pekan ini. Namun selama proses pembangunan jembatan tersebut maka arus lalu lintas tetap saja diizinkan melintasi jembatan lama. Hanya saja, arus lalu lintas yang diizinkan hanya satu arah saja.

Bina Pengembangan Prasarana Transportasi Dinas Kimpraswil Kalsel Martinus menjelaskan, jembatan yang akan dibangun nantinya berada di samping jembatan lama sehingga jembatan lama tidak akan dibongkar dulu. “Yang kita lakukan hanya akan mengatur arus lalu lintas saja,” ujarnya melalui sambungan telepon genggamnya, kemarin.

Dijelaskan Martinus, semua arus lalu lintas termasuk truk batubara dari arah Hulu Sungai menuju ke Banjarmasin tetap melalui jembatan lama. Namun arus lalu lintas dari Banjarmasin menuju arah Hulu Sungai harus memutar ke Jembatan Pekauman. “Secepatnya Dinas Kimpraswil Kalsel akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kalsel dan juga Pemkab Banjar,” ujarnya.

Sementara mengenai seremonial permulaaan pekerjaan, Martinus mengungkapkan, akan

ditandai dengan pemancangan tiang pertama oleh Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, pada pekan ini. “Kita sedang melakukan persiapan acara seremonial tersebut,” pungkasnya.

Kondisi Jembatan Martapura I dan Martapura memang sangat kritis sehingga memang harus segera diganti. Maklum, jembatan tersebut bertipe Callender Hamilton, yang maksimal kekuatannya hanya selama 25 tahun. Sedangkan sampai sekarang, jembatan itu sudah berumur sekitar 29 tahun, sejak dibangun tahun 1979 silam. (pur)


Batola–PT Adaro Teken MoU

Senin, 8 September 2008
MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan PT Adaro Indonesia, baru-baru tadi melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (memory of understanding). Penandatanganan tersebut terkait dengan pelaksanaan Program Community Development (CD) yang menjadi kewajiban dari perusahaan pertambangan batubara tersebut di wilayah Batola.

Penandatanganan sendiri dilakukan oleh Bupati Batola H Hasanuddin Murad SH dengan Abdurrahman mewakili PT Adaro Indonesia. Penandatanganan dilangsungkan di Marabahan.

“Saya menyambut baik atas dilaksanakannya penandatangan kesepakatan ini, sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian PT Adaro Indonesia terhadap pembangunan di Batola. Salahs atunya diwujudkan melalui program CD,” kata Hasanuddin Murad.

Untuk itu, atas nama masyarakat dan Pemkab Batola, Hasanuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kepedulian dan partisipasi dalam upaya percepatan pembangunan di daerah tersebut. Utamanya dalam bidang-bidang pembangunan yang menjadi prioritas pembungan yaitu, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.

“Ke depan saya berharap, kepedulian dan dukungan seperti ini dapat terus dipelihara dan lebih ditingkatkan lagi pada masa-masa mendatang, seiring dengan dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ia juga berharap, penandatanganan kesepahanan bersama antara Pemkab Batola dan PT Adaro tersebut, hendaknya diiringi dengan tekad dan komitmen dari kedua pihak untuk menaati dan melaksanakan secara sadar hal-hal yang telah menjadi kesepakatan, sehingga dikemudian hari tidak akan timbul permasalahan-permasalahan yang dapat mengurangi efektivitas kesepakatan yang telah dibuat.

“Kepada pihak terkait dengan pengolaan dana CD, saya mintakan agar dapat melaksanakan dan mengoptimalkan penggunaan dana CD ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Hasanuddin.

Program CD PT Adaro Indonesia di wilayah Batola sendiri, seperti pernah dikemukakan Abdurrahman sudah beberapa tahun dilaksanakan di daerah ini. Dana CD merupakan komitmen dan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan tersebut. Sebagaimana diketahui, perairan Batola (Sungai Barito) merupakan jalur utama angkutan armada batubara dari perusaaan ini. Batubara tersebut dimuat di dalam tongkang dan ditarik melalui sebagian besar wilayah di daerah ini. (tri)

Kontribusi PAD Baramarta Mencurigakan

Sabtu, 6 September 2008
Martapura – Sesuai Perda Pembentukan PD Baramarta, perusahaan milik Pemkab Banjar ini harus membagi usahanya sebanyak 55 persen dari laba bersih. Namun dalam praktiknya, perusahaan ini hanya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target.

Seperti di tahun anggaran 2008 ini. target yang dikenakan terhadap pemegang PKP2B ini hanyalah Rp7 miliar. Nilai yang sangat tidak relevan jika dibandingkan dengan fluktuasi harga batubara di pasar. Ini jika dikalkulasikan dengan target produksi batubara perusahaan ini yang 4 juta ton di tahun 2008 ini.

Tidak masalah, jika harga jual batubara ini berkisar 15 US$ sampai 20 U$ per ton. Sekarang ini harga batubara bahkan trendnya terus naik hingga pemerintah pusat sudah mematok royalti untuk jenis tabang batubara pertonnya senilai 90,74 U$ per ton atau sekitar Rp1,8 jutaan. Sebuah angka yang fantastis tentunya jika dikalkulasikan dengan produksi PD Baramarta yang memasang target sebanyak 4 juta ton batubara. Inikan setara dengan sekitar Rp7,2 triliun. Bandingkan dengan angka Rp7 miliar yang didapat Pemkab Banjar.

Melihat kejanggalan ini, Komisi II DPRD Banjar pun berinisiatif memanggil manajemen PD Baramarta. Hasilnya, pihak manajemen perusahaan daerah yang baru saja berganti tersebut, secara tidak langsung mengakui jika dengan pola bagi hasil laba bersih 55 persen jauh lebih menguntungkan.

“Tapi yang pasti, kami hanya melaksanakan dan menjalankan amanah dari owner yang dalam hal ini Pemkab Banjar. Mau sistem target kami siap, demikian juga dengan sistem bagi hasil laba bersih 55 persen masuk kas daerah kami juga sangat siap,” ujar Direktur PD Baramarta Yulizar di hadapan Komisi II kemarin lusa.

Yulizar juga memberikan berbagai masukan berkenaan dengan kemungkinan pilihan tersebut. Menurut dia, dengan sitem target, angka yang disetorkan sudah pasti besarnya. Seperti yang selama ini berjalan. Selain itu, pembayaran atas target yang ditentukan juga tidak harus menunggu akhir tahun setelah proses audit tahunan.

Berbeda dengan sistem bagi hasil atas laba bersih 55 persen masuk dalam kas daerah. Dengan pola tersebut, dijelaskan Yuli, pihaknya tidak mungkin bisa menyetor bagi hasil tersebut sebelum proses audit keuangan akhir tahun.

“Selain itu, besarnya juga berfluktuasi. Tergantung keuntungan yang diperoleh perusahaan. Konsekuensinya, jika keuntungnnya kecil otomatis angka yang masuk dalam kas daerah juga relatif kecil. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Terhadap pilihan-pilihan tersebut, Komisi II yang antara lain terdiri dari Tajuddin, Andin Sofyan, Abdul Karim meminta dalam waktu dekat manajemen perusahaan membuat asumsi-asumsi perhitungan.

“Selama ini kita tidak tahu berapa persentasi bagian dari P Baramarta dari mitra kerjanya. Tapi kami yakin, angkanya tidak mungkin kecil jika harga batubaranya juga hampr Rp2 juta per ton itu,” katanya. (yan)

Friday, September 05, 2008

Distam Berdalih Tunggu Hasil Lab Soal Dugaan Pencemaran Sungai Mangkaliwang

Jumat, 5 September 2008

Martapura,- Laporan adanya pencemaran tambang batubara milik PT Indomineral, terhadap puluhan hektar sawah milik warga Desa Lok Tunggu Kecamatan Pengaron, cukup meresahkan Distamben Banjar. Lebih dari itu, Kadistamben Banjar Supian AH mengancam, jika benar-benar aktivitas perusahaan sub pekerjaan PT KCM tersebut benar-benar tebukti mencemari areal persawahan itu, maka pihaknya akan merekomendasi untuk menghentkan aktivitas penambangan.

“Laporan yang saya terima antara lain, benar telah terjadi sedimentasi di areal persawahan. Ini juga berarti pendangkalan Sungai Mangkaliwang yang menjadi tumpuan ketersediaan air untuk sawah akibat dari aktivitas penambangan,” katanya.

Komentar ini disampaikan oleh Supian, terkait temuan Tim yang dimotori Bapedalda, dimana Distamben Banjar termasuk didalamnya. Meskipun ia mengaku belum mengetahui, sejauh mana dampak dari aktivitas penambangan tersebut terhadap lingkungan secara pasti.

“Bapedalda Banjar sedang melakukan uji laboratorium. Dari uji lab inilah nanti akan diketahui apakah benar limbah tersebut sudah mencemari sawah. Nanti terlihat dari indikator-indikator kimianya dari hasil lab itu,” ujarnya.

Sementara ini katanya lagi, seluruh aktivitas penambangan di sekitar areal yang dikeluhkan masyarakat Desa Lok Tunggul dihentikan.

“Ya kalau nanti ternyata hasil labnya memang sedimentasi itu mengandung unsur-unsur kimia yang berbahaya, itu artinya penambangan tidak dilakukan sesuai sistem yang benar. Rekomendasi kami nanti, agar aktivitas pertambangan di sana dihentikan. Rasa-rasanya itu yang paling pas,” katanya.

Dijelaskannya, aktivitas PT Indomineral merupakan pertambangan skala besar yang menggunakan izin PKP2B. Dengan demikian, pihaknya hanya bisa melakukan fungsi pengawasan sebatas hanya sebagai tuan rumah. Makanya Distamben Banjar tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pemegang PKP2B.

Seperti diberitakan sebelumnya, fungsi Bapeldalda dan Distam Banjar dipertanyakan. Ini sehubungan banyaknya persoalan aktivitas pertambangan batubara yang diklaim masyarakat lebih banyak merugikan masyarakat.

“Di Kecamatan Pengaron, aktivitas pertambangan PT Indomineral yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpang Empat telah mencemari Sungai Mangkaliwang selama tiga tahun. Selama itu pula 110 KK yang bersawah di sekitar sungai itu selalu mengalami gagal panen,” ngkap Anggota Komisi IV DPRD Banjar H Syarkawi yang mengaku baru saja turun ke lapangan.

Dijelaskannya, dalam peninjauan lapangan yang melibatkan Bapedalda, Distamben dan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar tersebut, terungkap jika ternyata aktivitas pertambangan yang lokasinya sekitar 100 meer dari lahan persawahan milik masyaraat Desa Lok Tunggul tersebut tidak dilengkapi Dokumen Amdal.

“Ini tentu saja sangat mengejutkan. Selama bertahun-bertahun perusahaan itu beraktivitas dengan bebas tanpa dilengkapi dokumen wajib, itukan sangat aneh. Lalu dimana fungsi dan tugas Bapedalda Banjar. Bukankah itu urusan mereka? Atau karena memang tidak berdaya?” ujarnya. (yan)

Thursday, September 04, 2008

Debu Tambang Kalsel Lewati Ambang Batas

Kamis, 04 September 2008 14:16 redaksi

BANJARMASIN - Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara sejumlah daerah terdapat lokasi pertambangan batubara di Kalsel, diketahui kandungan debu melampaui ambang batas yang ditoleransi.

"Baku mutu udara ambient sesuai PP41/1999 hanya 150, tapi kondisi udara di beberapa daerah sekitar angkutan tambang batubara diketahui berada di atas baku mutu," kata Kabid Humas Pemprov Kalsel Drs Ismed Setiabakti, Rabu.

Berdasarkan laporan Kepala Bapedalda Kalsel Ir.Rachmadi Kurdi beberapa kegiatan yang dapat berpengaruh terhadap kualitas udara antara lain adalah transportasi darat, kegiatan pabrik/industri, eksplotasi penambangan dan pembakaran kawasan hutan.

Berbagai aktifitas tersebut dipastikan menimbulkan polusi udara yang berupa debu dan asap. Akibat transportasi darat dapat terjadi pada deerah-daerah yang frekuensi lalu lintas kendaraan sarana transportasi cukup tinggi, terlebih-lebih pada daerah-daerah yang sarana jalannya masih berupa tanah.

Debu dapat berasal dari tanah yang berfungsi sebagai sarana jalan darat atau debu yang berasal dari bahan yang diangkut, misalnya tanah galian atau batubara.

Polusi tersebut sangat mengganggu penduduk yang berada di sepanjang jalur transportasi menuju tempat tujuan akhir. Khusus batubara sebagai tempat tujuan akhir adalah pelabuhan. Akibat polusi debu akan menimbulkan gangguan pada saluran pernafasan manusia karena terjadinya penimbunan partikel-partikel debu (particulate matter 10 ?m atau PM 10) pada paru-paru.

Di Kalsel transportasi batubara menggunakan jalan negara yang merupakan fasilitas umum, kalaupun ada jalan tambang biasanya hanya dimiliki oleh perusahaan pertambangan yang berskala besar.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Arutmin di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Adaro di Kabupaten Balangan, dan Jorong Barutama Grestone (JBG) di Kabupaten Tanah Laut. Ketiga perusahaan ini membangun jalan transportasi hingga sampai pelabuhan pemuatan dan telah melakukan pengendalian debu dengan melakukan penyiraman secara berkala selama kegiatan pengangkutan berlangsung.

Perusahaan-perusahaan yang belum memiliki jalan tambang sendiri biasanya menggunakan jalan negara dengan menutupi bak kendaraan truk angkutan dengan terpal untuk mencegah debu batubara berterbangan. Penggunaan jalan negara hanya diizinkan hanya pada malam hari sejak pukul 18.00.

Dari hasil pengukuran kadar debu di sepanjang jalan transportasi batubara dan lokasi pertambangan yang aktif memperlihatkan kadar debu PM 10 yang melebihi baku mutu menurut PP Nomor 14 tahun 1999. Hasil-hasil pengukuran tersebut dapat dilihat pada hasil pengukuran kadar debu PM 10 di beberapa lokasi yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan batubara di Kalsel.

Sebagai contoh lokasi diskripsi lokasi Kadar debu (?g/m3), seperti lokasi kegiatan pertambangan batubara 158, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 167, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 195, lokasi (Desa) yang dilewati armada angkutan 358, serta persimpangan jalan provinsi dengan jalan menuju pelabuhan pemuatan batubara 250.

Sementara kadar debu hasil pemantauan di lokasi kegiatan penambangan, pengolahan dan terminal batubara milik PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kecamatan Sebuku Kotabaru pada bulan Maret 2005 hanya pada jalan tambang dan pemecahan batubara telah melebihi baku mutu yakni masing-masing 566,751 ?g/m3 dan 1.333,333 ?g/m3.

Selain di jalan transportasi angkutan batubara juga dilakukan pengukuran kualitas udara di daerah perkotaan. Selain debu pada daerah perkotaan, polusi yang terjadi dapat berasal dari gas buang kendaraan bermotor, bau limbah dan lan-lain.

Untuk ini telah dilakukan pengukuran di jalan raya dan fasilitas umum dengan menggunakan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambient Nasional dan Kepmen LH Nomor 48/MEN-LH/XI/1996 tentang Baku Mutu Kebauan.

Hasil pengukuran yang telah diperoleh seperti disajikan pada hasil pengukuran udara ambient di daerah perkotaan di Kalsel dengan satuan ?g/m3 yaitu TSP dengan metode Gravimetrik terendah 108.318 tertinggi 698,984 baku mutunya 230, SO metode Pararosanolin terendah 1.867 tertinggi 9.246 baku mutunya 365.

Kemudian hasil pengukuran PM10 metode Gravimetrik terendah 60.577 tertinggi 213.280 baku mutunya baku mutunya 150, O3 metode NKBI terendah 0,0296 tertinggi 0,921 baku mutu 235, NO metode Saltman terendah 0,038 tertinggi 1,58 baku mutu 150, CO metode NDIR terendah 48,348 tertinggi 44,392 baku mutunya 1000, dan PB metode ekstraktif terendah 0,163 tertinggi 8,566 baku mutu 2. an/mb02

Baru Satu Jalsus Selesaikan Amdal

Rabu, 03 September 2008 12:25 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Bapedalda Kalimantan Selatan, Ir H Rachmadi Kurdi, MSP mengakui, dari 13 perusahaan yang mendapat rekomendari membangun jalan khusus (Jalsus) angkutan batubara di Kalsel, baru satu perusahaan yang menyelesaikan dokumen Amdal.

"Kita telah menyelesaikan dokumen amdal Jalsus angkutan batubara di kawasan 'Banua Enam' yakni PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 101 Kabupaten Tapin," ujarnya, kemarin.

Menurut Rachmadi, dengan telah selesainya dokumen Amdal dari PT ATP tersebut, kini perusahaan telah mulai membangun kontruksi badan Jalsus angkutan batubara.

Sementara itu, perusahaan lainnya, PT Bangun Banua Cemerlang (BBC) yang juga terletak di Jalan A Yani Km 101 dan PT Telenta Bumi yang berlokasi di Jalan A Yani Km 71, Kabupaten Banjar, kini sudah selesai kerangka acuan amdal.

Diharapkan, bulan Oktober amdal dari PT BBC dan Telenta Bumi ini sudah selesai, sehingga mereka bisa bekerja membangun Jalsus angkutan batubara sebagai jalan alternatif angkutan batubara untuk kawasan 'Banua Enam'.

Sedangkan PT Hasnur Jaya Utama yang akan membangun underpass di Jalan A Yani Km 94, amdal upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pantau lingkungan (UPL) juga sudah hampir selesai pembuatan amdalnya.

Sedangkan pembangunan Jalsus angkutan batubara yang berlokasi di pesisir timur Kalsel mulai dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru, sampai saat ini belum ada informasi.

Dia menjelaskan, satu perusahaan pertambangan batubara yang ingin membangun pelabuhan khusus (pelsus) yakni PT Satui Barutama berlokasi di Km 276 yang masuk Kabupaten Tanbu, kini telah mengajukan dokumen amdal.

"Kami telah meminta perusahaan pertambangan batubara tersebut untuk segera mengajukan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen amdal," katanya.

Rachmadi menduga, sejumlah perusahaan yang direkomendasikan membangun Jalsus angkutan batubara di pesisir timur Kalsel tersebut telah mengajukan dokumen amdalnya kepada kabupaten dimana lokasi jalsusnya berada.

Apabila perusahaan yang direkomendasikan itu telah mengajukan dokumen amdal di kabupaten, dia berharap, pihak kabupaten hendaknya segera memproses dokumen tersebut agar bisa cepat selesai dan jika masih ada kekurangan masih bisa dilengkapi.

Namun demikian, Rachmadi optimis dokumen amdal dari sejumlah perusahaan yang direkomendasikan untuk membangun jalsus angkutan batubara bisa menyelesaikan sebelum tanggal 23 Juli 2009, yakni ketika peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008 diberlakukan.

Sesuai peraturan daerah (perda), sejumlah perusahaan yang telah mendapat rekomendasi gubernur untuk membangun jalsus angkutan batubara, diberi waktu selama 1,5 tahun untuk membangun Jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan besar.

Setelah 23 Juli 2009 tersebut, pemerintah tidak ada memberikan toleransi bagi truk angkutan batubara di Kalsel untuk menggunakan jalan negara dan jalan provinsi untuk mengangkut batubara dan jika melanggar akan mendapat sanksi sesuai Perda. ani/mb05

Kasus Pengelapan Batubara Dipertanyakan

Kamis, 4 September 2008
BANJARMASIN,- Dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Direktris CV Wijanto Jaya Banjarmasin, Wiwik Sunarmi, dan telah dilaporkan ke Direskrim Polda Kalsel kembali dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Roni Andri SE selaku kuasa dari perusahaan Sea-Shore Transportation PTE LTD, pada tanggal 30 Juni 2008 lalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda berjalan. Padahal, di dalam surat tanda penerimaan laporan/pengaduannya, terlapor akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

Untuk itu, beberapa pihak kemudian meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus tersebut.

Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,9 miliar oleh Direktris CV Wijanto Jaya Banjarmasin itu, terjadi sekitar awal tahun 2005 lalu tepatnya setelah perjanjian kontrak jual beli batubara antara CV Wijanto Jaya dengan Sea-Shore Transportation PTE LTD, dilakukan.

Namun belakangan, CV Wijanto Jaya diduga tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Untuk itu, Wiwiek Sunarmi lalu membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Sea-Shore Transportation PTE LTD, pada tanggal 25 Maret 2005.

Namun setelah tiga tahun berlalu, pengembalian uang senilai Rp1,9 M tadi tidak terlaksana sepenuhnya, makanya kasus ini akhirnya dilaporkan pihak Sea-Shore Transportation PTE LTD ke Polda Kalsel melalui kuasanya Roni Andri.(gsr/tof)

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas

Kamis, 04-09-2008 | 01:50:15

• H-3 sampai H+6 Lebaran
BANJARMASIN, BPOST - Demi mengurangi kemacetan dan kerawanan arus mudik dan balik lebaran, armada batu bara dilarang melintas di jalan raya pada H-3 sampai H+6.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fahrian Hifni mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat edaran resmi ke perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara agar mematuhi ketentuan itu.
Dishub akan melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di jalur utama arus mudik dan balik dengan mendirikan posko lebaran.
“Dalam rangka persiapan lebaran, kita akan buka posko lebaran H-7 sampai H+7. Dan untuk H-3 sampai H+6, kita minta perusahaan batu bara tidak melakukan aktifitas dulu,” kata Fahrian, saat acara Coffee Morning dengan Gubernur Kalsel, di Graha Abdi Persada, Rabu (3/9).
Data Dishub Kalsel, setidaknya per hari hampir 2.000 unit angkutan batu bara yang melintasi jalan raya untuk menuju stockpile di Banjarmasin. Banyaknya armada yang berjalan beriringan membuat jalanan jadi macet, khususnya di ruas jalan antara Kabupaten Tapin dan Banjar.
Padahal, ruas jalan tersebut merupakan akses utama para pemudik dan angkutan mudik lainnya menuju kampung halamannya di kawasan hulu sungai bahkan ke Kalteng dan Kaltim.
Fahrian memprediksikan, terjadinya lonjakan kebutuhan armada mudik lebaran. Angkutan udara diperkirakan terjadi kenaikan 920 pemudik dari hari-hari biasa.
Guna mengantisipasi itu, Dishub meminta maskapai penerbangan menyediakan tambahan pesawat atau extra flight selama peak season. Tidak hanya pesawat, pihaknya juga meminta angkutan mudik jalur darat seperti taksi dan bus menambah armada dan jam pelayanan untuk para pemudik.
Sementara itu, demi membantu para pemudik dan memudahkan pengawasan arus mudik dan baik, seperti tahun lalu, Dishub membuka empat posko mudik. Satu posko di Angkasa Pura, satu lagi di kantor Adpel Trisakti Banjarmasin dan dua di terminal dan kantor Dishub di Jalan A Yani.
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin mengimbau agar perusahaan angkutan laut, udara maupun darat tidak menaikkan tarif saat libur lebaran.
“Saya juga minta selain tambahan pesawat komersil juga ada dari AURI untuk menyediakan armada seperti tahun lalu dengan pesawat Hercules. Jadi tolong Dishub membicarakannya dengan Auri. Sebab yang ke Syamsudin Noor (bandara) tidak cuma warga Kalsel tapi Kalteng, jadi perlu banyak armada,” kata Rudy. (nda)

Wednesday, September 03, 2008

Petambak Beralih ke Batu Bara

Rabu, 03-09-2008 | 00:33:27

Halaman 1 dari 2

Bibit Gurami-Betok Ludes
PELAIHARI, BPOST
- Dampak banjir yang melanda Kabupaten Tanah Laut (Tala) pekan lalu juga dialami petambak di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap. Ratusan ribu benih ikan dan udang yang baru ditabur musnah.

H Kadir, seorang petambak Muara Kintap, menyebutkan hampir seluruh tambak warga di desanya diterjang banjir. Terutama tambak yang berada di Dusun Rantau Bujur (70an hektare) dan di Dusun Ketanahan II (80an hektare).

"Ikan atau udang di dalamnya praktis hilang dibawa air bah. Kalau pun masih ada sisanya, paling tidak seberapa. Padahal sebagian ada yang baru ditabur, masih berumur 1-2 minggu," kata Kadir.

Tambak milik Kadir seluas 6 hektare di Rantau Bujur juga tak luput dari banjir. Beberapa petak berisi udang tiger yang baru ditabur sekitar 20 ribu ekor. Kadir mengatakan kerugiannya sangat besar, karena harga per ekor udang gelondongan Rp 250. Sebagian malah seharga Rp 35 per ekor (benur).

Dia dan petambak lain di desanya hanya bisa pasrah. Namun tetap saja mereka gundah karena hampir tiap tahun tambak kebanjiran. Bahkan dua tahun lalu setahun ada tiga kali kebanjiran.

Kondisi ekonomi para petambak setempat sangat memprihatinkan. "Andaikan tidak malu, tentu kami di sini sudah menangis sejadinya karena terus menerus merugi ," keluh Kadi

Bantuan Bibit Gratis

DINAS Perikanan dan Kelautan Tala memastikan akan menyalurkan bantuan benih ikan/udang secara cuma-cuma. "Alhamdulillah usulan kami tahun ini diakomodasi dalam APBD. Insya Allah tidak lama lagi penaburan benih ikan/udang bisa kami laksanakan di Muara Kintap dan Desa Muara Asam Asam Kecamatan Jorong," kata Kadislakan Tala H Soetrisno, Selasa (2/9).

Soetrisno mengatakan sebenarnya institusinya sejak beberapa tahun lalu telah mengusulkan bantuan benih ikan untuk petambak di dua desa tersebut yang selama ini selalu merugi akibat tambaknya terluapi banjir. Namun selama itu pula usulan selalu terlewati dan baru tahun ini disetujui.

"Kami sangat mengerti dan prihatin dengan nasib petambak di Muara Kintap dan Muara Asam Asam. Sudah selayaknya mereka mendapatkan bantuan benih ikan/udang," ucap Soetrisno. (roy)

r.

Kini petambak beralih pekerjaan menjadi penambang batu bara secara manual. Namun penghasilan dari hasil menambang ini pun tak bisa diandalkan. Jika mujur, sehari bisa dapat Rp 30 ribu.

"Itu pun kami sering dikejar-kejar oleh petugas. Padahal yang kami cari hanya untuk sesuap nasi. Kalau tidak menambang mau makan apa kami," ucap Kadir.

Sementara itu, pekan pertama Agustus lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Tala menebar puluhan ribu benih ikan lokal--betok (papuyu) dan gurami--di waduk Desa Damit Kecamatan Batu Ampar.

Namun benih ikan yang didatangkan dari Balai Benih Ikan (BBI) Kapuas Kalteng itu pun diperkirakan musnah akibat waduk terkena banjir. Namun Dislakan Tala meyakini sebagian masih selamat, karena benih ikan tidak hanya ditabur di satu titik.

"Yang hilang mungkin hanya di sekitar jebolnya tanggul waduk alam itu. Benih ikan yang kami tabur di titik lainnya, kemungkinannya masih aman," ucap Kabid Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Kelautan Dislakan Tala Rahmi Yuliani. (roy)