Rabu, 03 September 2008 12:25 redaksi
BANJARMASIN - Kepala Bapedalda Kalimantan Selatan, Ir H Rachmadi Kurdi, MSP mengakui, dari 13 perusahaan yang mendapat rekomendari membangun jalan khusus (Jalsus) angkutan batubara di Kalsel, baru satu perusahaan yang menyelesaikan dokumen Amdal.
"Kita telah menyelesaikan dokumen amdal Jalsus angkutan batubara di kawasan 'Banua Enam' yakni PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 101 Kabupaten Tapin," ujarnya, kemarin.
Menurut Rachmadi, dengan telah selesainya dokumen Amdal dari PT ATP tersebut, kini perusahaan telah mulai membangun kontruksi badan Jalsus angkutan batubara.
Sementara itu, perusahaan lainnya, PT Bangun Banua Cemerlang (BBC) yang juga terletak di Jalan A Yani Km 101 dan PT Telenta Bumi yang berlokasi di Jalan A Yani Km 71, Kabupaten Banjar, kini sudah selesai kerangka acuan amdal.
Diharapkan, bulan Oktober amdal dari PT BBC dan Telenta Bumi ini sudah selesai, sehingga mereka bisa bekerja membangun Jalsus angkutan batubara sebagai jalan alternatif angkutan batubara untuk kawasan 'Banua Enam'.
Sedangkan PT Hasnur Jaya Utama yang akan membangun underpass di Jalan A Yani Km 94, amdal upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pantau lingkungan (UPL) juga sudah hampir selesai pembuatan amdalnya.
Sedangkan pembangunan Jalsus angkutan batubara yang berlokasi di pesisir timur Kalsel mulai dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru, sampai saat ini belum ada informasi.
Dia menjelaskan, satu perusahaan pertambangan batubara yang ingin membangun pelabuhan khusus (pelsus) yakni PT Satui Barutama berlokasi di Km 276 yang masuk Kabupaten Tanbu, kini telah mengajukan dokumen amdal.
"Kami telah meminta perusahaan pertambangan batubara tersebut untuk segera mengajukan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen amdal," katanya.
Rachmadi menduga, sejumlah perusahaan yang direkomendasikan membangun Jalsus angkutan batubara di pesisir timur Kalsel tersebut telah mengajukan dokumen amdalnya kepada kabupaten dimana lokasi jalsusnya berada.
Apabila perusahaan yang direkomendasikan itu telah mengajukan dokumen amdal di kabupaten, dia berharap, pihak kabupaten hendaknya segera memproses dokumen tersebut agar bisa cepat selesai dan jika masih ada kekurangan masih bisa dilengkapi.
Namun demikian, Rachmadi optimis dokumen amdal dari sejumlah perusahaan yang direkomendasikan untuk membangun jalsus angkutan batubara bisa menyelesaikan sebelum tanggal 23 Juli 2009, yakni ketika peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008 diberlakukan.
Sesuai peraturan daerah (perda), sejumlah perusahaan yang telah mendapat rekomendasi gubernur untuk membangun jalsus angkutan batubara, diberi waktu selama 1,5 tahun untuk membangun Jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan besar.
Setelah 23 Juli 2009 tersebut, pemerintah tidak ada memberikan toleransi bagi truk angkutan batubara di Kalsel untuk menggunakan jalan negara dan jalan provinsi untuk mengangkut batubara dan jika melanggar akan mendapat sanksi sesuai Perda. ani/mb05