Kamis, 4 September 2008
BANJARMASIN,- Dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Direktris CV Wijanto Jaya Banjarmasin, Wiwik Sunarmi, dan telah dilaporkan ke Direskrim Polda Kalsel kembali dipertanyakan sejumlah pihak.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Roni Andri SE selaku kuasa dari perusahaan Sea-Shore Transportation PTE LTD, pada tanggal 30 Juni 2008 lalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda berjalan. Padahal, di dalam surat tanda penerimaan laporan/pengaduannya, terlapor akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.
Untuk itu, beberapa pihak kemudian meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus tersebut.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,9 miliar oleh Direktris CV Wijanto Jaya Banjarmasin itu, terjadi sekitar awal tahun 2005 lalu tepatnya setelah perjanjian kontrak jual beli batubara antara CV Wijanto Jaya dengan Sea-Shore Transportation PTE LTD, dilakukan.
Namun belakangan, CV Wijanto Jaya diduga tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Untuk itu, Wiwiek Sunarmi lalu membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Sea-Shore Transportation PTE LTD, pada tanggal 25 Maret 2005.
Namun setelah tiga tahun berlalu, pengembalian uang senilai Rp1,9 M tadi tidak terlaksana sepenuhnya, makanya kasus ini akhirnya dilaporkan pihak Sea-Shore Transportation PTE LTD ke Polda Kalsel melalui kuasanya Roni Andri.(gsr/tof)