Friday, October 30, 2009

PDAM Tak Jamin Aman Dikonsumsi

Kamis, 29 Oktober 2009 | 05:42 WITA

AMUNTAI, KAMIS - Dugaan pencemaran Sungai Balangan akibat meluapnya penampungan limbah batu bara milik PT adaro Indonesia berimbas terhadap pelayanan air bersih di Hulu Sungai Utara.

Kadar keasaman air Sungai Balangan di Kabupaten HSU berada di bawah ambang batas, sehingga tidak mungkin digunakan untuk keperluan sehari-hari. Bahkan pengolahan air yang dilakukan oleh PDAM tidak bisa maksimal, karena membutuhkan biaya yang besar agar air bisa jernih.

Direktur PDAM Kabupaten HSU Darlan Said, Rabu (28/10), mengatakan, PDAM untuk sementara hanya bisa melayani wilayah perkotaan, itu pun tidak selancar seperti hari biasa.

"Kita terpaksa memakai stok air, karena air baku yang biasa diambil di sungai tak bisa diolah. Perlu proses panjang untuk menjernihkannya, itu pun belum tentu aman dikonsumsi," katanya.

Menurut dia, berdasar penelitian yang dilakukan di Laboratorium PDAM, kesaman air baku di Sungai Balangan berada di bawah ambang batas untuk dilakukan pengolahan, yakni di bawah Ph4. Sedangkan normalnya untuk pengolahan adalah Ph 6,5 sampai Ph 8.

Berdasar hasil penelitian tersebut, menurut Darlan, kalau air Sungai Balangan langsung digunakan oleh masyarakat bisa menyebabkan diare, gatal-gatal, iritasi kulit dan berbagai jenis penyakit lainnya.

PDAM HSU yang biasanya memproduksi air bersih sebanyak 14 ribu kubik terpaksa menunrunkan menjadi hanya bisa 4 ribu kubik.

Beberapa peternak ikan keramba di HSU mulai resah lantaran ikan yang mereka pelihara  di Sungai Balangan tidak mau makan.

Mereka heran, sebab air yang semula jernih berubah menjadi kehitaman. "Sudah tiga hari ini ikan peliharaan saya tidak mau makan," kata Hasbullah, warga setempat.

Ketua Komisi III DPRD HSU Mahyuddin berjanji segera ke berkoordinasi dengan PT Adaro untuk mempertanyakan dugaan pencemaran itu.

Kepala Humas PT Adaro Andriansyah mengakui terjadinya pencemaran, karena salah satu tempat pengendapan limbah perusahaan itu meluap. Menurut dia, perusahaan siap mempetanggungjawabkan dampak  yang timbuk akibat pencemaran itu.

Lingkungan Hidup Berang

Dugaan pencemaran itu membuat pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berang. Mereka berjanji segera memanggil PT Adaro Indonesia untuk membahas masalah tersebut.la Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Rakhmadi Kurdi, mengatakan, pemanggilan terhadap tim manajemen PT Adaro untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terulang karena sangat merugikan masyarakat.

Sungai Balangan yang membelah Kabupaten Balangan sejak Jumat (23/10) tiba-tiba warnanya berubah menjadi hitam pekat, hal tersebut diduga tercemar limbah tambang batu bara PT Adaro.

Akibat pencemaran itu, air sungai Balangan tidak bisa dikonsumsi masyarakat, sehingga PT Adaro menyuplai air bersih ke masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Mengatasi hal tersebut, kata Rakhmadi, Dinas Lingkungan Hidup meminta agar perusahaan melakukan beberapa tindakan baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Kolam Adaro Meluap, Warga Dilarang Konsumsi Ikan

Rabu, 28 Oktober 2009 | 05:57 WITA

PARINGIN, RABU - Sungai Balangan yang membelah Kabupaten Balangan diduga tercemar limbah batu bara, akibat kolam pengendapan limbah  salah satu perusahaan batu bara meluap setelah hujan lebat mengguyur daerah itu, Jumat (23/10).

Warga yang tinggal di bantaran Sungai Balangan terpaksa sementara tidak bisa mengonsumsi air sungai tersebut, karena dikhawatirkan mengandung zat kimia yang membahayakan.

Wakil Bupati Balangan Ansharuddin, Senin (26/10), langsung menggelar rapat dengan PT Adaro terkait dugaan pencemaran tersebut. Menurut Anshar, PT Adaro siap memberikan air bersih kepada masyarakat yang tinggal di bantara Sungai Balangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Balangan Fakhrudin Zafuri mengatakan, untuk menghindari risiko terhadap kesehatan, pihaknya mengeluarkan imbauan agar warga tidak memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan memasak, mandi, dan mencuci.

"Begitu kita melihat ada perubahan fisik terhadap air sungai, saya langsung meminta masyarakat tidak memanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari," katanya.

Selain air sungai, kata dia, pihaknya juga meminta warga tidak mengonsumsi ikan keramba yang dibudidayakan di sepanjang sungai tersebut.

Menurut Fakhrudin, dugaan pencemaran air sungai terjadi setelah hujan lebat mengguyur Kabupaten Balangan. Air sungai yang biasanya bening tiba-tiba berubah menjadi keruh dan hitam.

Pihaknya langsung meminta klarifikasi ke PT Adaro untuk memastikan penyebab terjadinya perubahan air di sepanjang Sungai Balangan.

Untuk memastikan air itu tercemar, dia sudah mengirim sample air ke Bapelkes di Banjarbaru.

PDAM Hentikan Operasional

MENURUNNYA kualitas air Sungai Balangan itu membuat PDAM tak bisa melakukan pengolahan. Kadar air terlalu pekat sehingga sulit dijernihkan.

Direktur PDAM Balangan Sundoyo mengaku terpaksa menghentikan operasional tiga instalasi pengolahan air bersih yakni Lampihong, Paringin 1 dan Paringin tiga.

Menurut dia, saat dilakukan pengolahan, air tidak bersih. "Kita melakukan delapan kali proses penjernihan, tapi hasilnya air tetap tak mau jernih," ungkapnya.

Sejak Senin, PT Adaro Indonesia membagikan 29 tangki air  bersih kepada warga tinggal di bantaran Sungai Balangan, seperti Lampihong, Murungjambu, Kalubau dan Desa Karangan. Mereka selama  ini menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.

Kepala Humas PT Adaro Andriansyah mengatakan, menghitamnya air Sungai Balangan disebabkan karena kolam pengendapan lumpur yang berada di lokasi SP 6A meluap setelah hujan cukup deras melanda kawasan itu.

Namun pihaknya sudah menutup kolam pengendapan yang meluap tersebut. "Kalau ada warga menderita

Wednesday, September 09, 2009

Pemkab Dinilai Tutup Mata Soal Perusda TPM

Jumat, 10 Juli 2009 | 07:25 WITA
TANJUNG, JUMAT - Tidak jelasnya kontribusi perusahaan daerah (Perusda) Tanjung Puri Mandiri (TPM) untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabalong, dinilai karena payung hukumnya tidak jelas.

Pemerintah Kabupaten Tabalong dinilai membiarkan Perusda TPM beroperasi, meski hasil keuntungan yang diperoleh bertahun-tahun tidak jelas. "Ini yang terus dikritisi DPRD. Berapa keuntungan dan  biaya operasionalnya, tidak jelas. Karena semuanya ditangani sendiri oleh perusda," kata Sugianoor, mantan anggota DPRD Tabalong yang kembali terpilih melalui Partai Hanura.

Pemkab setempat diminta secepatnya membenahi kepengurusan perusahaan itu, terutama dalam mengelola jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro Indonesia.

"Pengelolaan jatah angkutan batu bara itu merupakan kewenangan Pemkab Tabalong. Jadi silakan perusda bekerja sama dengan siapa saja. Tapi bagaimana aturan mainnya (keuntungan) untuk kas daerah setempat," jelasnya.

Sugian mengatakan dari sisi hukum, pemkab tidak memberikan kewenangan kepada Perusda TPM untuk usaha pengangkutan batu bara tersebut. "Justru Perusda TPM yang meminta ke PT Adaro. Artinya jelas bahwa jatah angkutan itu ada. Kemudian Perusda TPM bekerja sama dengan PT CPP untuk pengangkutan itu," tegas Sugian.

Berkaitan hal itu, Sugian mengatakan, tentu ada aturan main berapa persentase keuntungan didapatkan pemkab dan berapa persentase untuk Perusda TPM dan PT CPP selaku pengelola jatah angkutan itu.

"Karena segala bentuk kerja sama yang dilakukan Perusda TPM harus persetujuan pemkab, termasuk dana yang dikelola mereka.Tapi pemkab terkesan membiarkan saja," kata Sugian.

Pemkab Tabalong tidak pernah memberikan dana operasional sepeser pun untuk perusda TPM. "Akibatnya, perusda TPM bergerak seperti broker. Keuntungan yang didapat Perusda diduga masuk rekening pribadi," bebernya.

Seperti diberitakan, Perusda TPM yang dibentuk berdasar Peraturan Daerah Tabalong No 5/2003 untuk mengelola jatah angkutan batu bara PT Adaro Indonesia jumlahnya diduga satu juta metrik ton per tahun.

Melalui Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 110/2003 ditunjuk Djantera Kawi sebagai direktur utama. Untuk mengelola jatah angkutan batu bara itu, Perusda TPM menjalin kerja sama dengan PT Cakrawala Putera Persada (CPP)

Namun, berdasar data Dispenda Tabalong untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sejak beroperasi 2005 hingga 2008 hanya Rp 326,708,710.

2 Minggu Lagi Truk Batu Bara Dilarang Lewat

Kamis, 9 Juli 2009 | 08:28 WITA
BANJARMASIN, KAMIS - Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menegaskan, dia tidak akan memberikan dispensasi kepada angkutan tambang melintas di jalan umum. Batas waktu truk pengangkut emas hitam yang melenggang di jalan umum, tersisa 14 hari lagi.

Penegasan itu disampaikan Rudy Ariffin usai memantau pilres di beberapa TPS di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Menurut Rudy, dispensasi hanya diberikan untuk kawasan underpass karena pembuatan jalan bawah tersebut belum selesai.

"Dispensasi hanya ketika menyebarang jalan di kawasan underpass, karena belum selesai dibangun. Itu pun, maksimal hanya tiga bulan, setelah itu dilarang," tegas Rudy.

Dispensasi tiga bulan itu, untuk memberi kesempatan kepada perusahaan yang membangun jalan khusus untuk menyelesaikan underpass. Setelah itu, selesai atau tidak, truk batu bara yang menggunakan jalan umum akan dikenakan sanksi. Sanksi itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan.

Pemprov Kalsel, lanjut Rudy, telah melakukan persiapan terkait penegakan perda dengan berkoordinasi pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Poin utama Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008, memuat pelarangan angkutan truk batu bara dan angkutan kelapa sawit melintas di jalan umum, mulai diberlakukan pada 24 Juli.

Perda tersebut disetujui Januari tahun lalu. Pemberlakuan satu setengah tahun kemudian, untuk memberi kesempatan kepada perusahaan agar membangun jalan khusus tambang dan perkebunan. "Sekarang, apakah jalan khusus itu siap apa belum, kami tidak melihat ke sana. Sebab, mereka sudah kita beri kesempatan selama satu tahun setengah," ujar Rudy.

Sebelumnya, pemberlakuan perda itu juga disampaikan Rudy Ariffin saat menghadiri peringatan Isra Mikraj di Masjid Ar Rahman, Lianganggang. "Ulun mohon doa dan dukungannya, pada 23 Juli nanti, kita berlakukan larangan truk batu bara melintas di jalan umum. Sudah cukup kita terkena dampak dari debu batu bara selama belasan tahun," ujar Rudy disambut tepuk tangan ribuan warga yang hadir.

Rudy mengatakan, dengan pelarangan itu, masyarakat bisa menikmati jalan Kalsel secara nyaman, tanpa terganggu konvoi truk batu bara. Rudy juga berjanji akan menindaklanjutinya dengan memperbaiki jalan.

"Kalau tidak ada lagi angkutan batu bara, masyarakat Kalsel terbebas dari debu batu bara yang bisa mengganggu kesehatan, dan menjadi nyaman lewat jalan umum dengan kualitas jalan yang akan kita tingkatkan," ujar Rudy.

Tidak hanya jemaah yang hadir, yang menyambut gembira pelarangan truk batu di jalan umum, KH Asmuni atau Guru Danau yang memberikan tausiyah pada Isra Mikraj tersebut juga menyatakan gembira.

"Alhamdulillah kalau truk batu bara kada boleh lagi lewat jalan umum. Selama ini masyarakat terganggu truk batu bara yang berderet, apalagi yang di Hulu Sungai," ujar Guru Danau.

Arutmin Targetkan 20 Juta Ton

Jumat, 26 Juni 2009 | 07:46 WITA

BANJARMASIN, JUMAT - PT Arutmin Indonesia menargetkan produksi 20,1 juta juta ton batu bara pada 2009. Sembilan juta ton di antaranya berasal dari tambang Satui.

"Selebihnya dari tambang Asamasam, Batulicin dan Senakin," kata External and Community Development Superintendent tambang Satui, Salim Basir, dalam rilisnya, belum lama ini.

Dengan meningkatkannya produksi tambang, manajemen PT Arutmin juga berjanji meningkatkan anggaran pemberdayaan masyarakat, baik itu pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan lainnya.

"Sejak beberapa tahun terakhir, bidang pengembangan ekonomi memperoleh persentase yang lebih," kata Manajer Tambang Satui Yono Budiyono.

Salim menambahkan, meningkatnya anggaran antara lain karena meningkatnya aktivitas pertambangan.

Guru Bakeri Belum Juga Disidang

Selasa, 16 Juni 2009 | 06:24 WITA

TANJUNG, SELASA - Sidang terdakwa KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri terkait kepemilikan 9 truk kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), hingga kini belum dilaksanakan.

"Berkas perkaranya masih diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jika selesai diperiksa, langsung dilimpahkan ke PN Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk segera disidangkan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris.

Sementara itu, sekitar tiga bulan lagi, delapan sopir truk yang mengangkut kayu ilegal milik KH Akhmad Bakeri menghirup udara bebas. Dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Tanjung, Senin (15/6), mereka divonis majelis hakim Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, tujuh bulan penjara.

Mereka adalah H Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, Ilung, Hulu Sungai Tengah, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, Batang Alai Utara, Hulu Sungai Utara, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT 02, Batu Mandi, Balangan.

Selanjutnya, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, Hulu Sungai Tengah, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Angsau RT19, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) warga Desa Batu Mandi RT1, Balangan dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Balangan.

Terhitung pertama mereka menjalani penahanan di Mapolres Tabalong, pada 10 Februari lalu, sisa hukuman yang harus dijalani sekitar tiga bulan. Jika membayar denda sebesar Rp 1 juta, sebagai pengganti satu bulan kurungan, mereka bebas.

Empat KP Enggan Reklamasi

Rabu, 10 Juni 2009 | 08:33 WITA

MARTAPURA, RABU  - Empat pemegang kuasa penambangan (KP) di Kabupaten Banjar enggan mereklamasi tambangnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan semester II atas pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar oleh BPK RI, empat pemilik KP itu adalah CV Makmur Bersama, PT Putra Jaya Perkasa, CV Dasar Karya dan CV Baratama.

Mereka dinilai lalai dalam melakukan pengelolaan top soil (tanah pucuk) sehingga fungsi tanah tersebut menjadi berkurang, bahkan hilang. Padahal, tanah pucuk tersebut akan digunakan kembali pada tahap reklamasi, sehingga harus dijaga kesuburannya dan terhindar dari erosi.

Caranya, di antaranya dengan menempatkan tanah pucuk di tempat khusus dan dirawat. Tanah itu harus ditanami lagi dengan tanaman pelindung untuk menjaga unsur hara yang terkandung agar tidak hilang.

BPK RI juga melaporkan empat pemilik KP yang dinyatakan tidak membuat settling pond (kolam pengendapan), antara lain CV Makmur Bersama, PT Putra Jaya Utama, CV Dasar Karya dan CV Baratama. Settling pond itu berguna untuk pengendapan dan pengurangan tingkat keasaman air yang berasal dari air larian (run off).

Apabila itu teroksidasi dengan mineral sulfidik serta melarutkan sejumlah partikel tersuspensi dan unsur kimia lainnya akan membentuk air asam tambang (acid mine drainage).

Masih menurut BPK RI, air asam itu sangat berbahaya bagi masyarakat di sekitar tambang, karena bisa mengontaminasi tanah, dan air. Tidak hanya itu, tingkat keasaman yang tinggi juga menurunkan tingkat kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada air sungai tempat limbah tambang disalurkan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banjar, Farid Soufian, mengakui, selama ini pihaknya lemah dalam memantau lokasi tambang. Oleh karenanya, pihaknya berterima kasih atas laporan dari masyarakat tentang lingkungan itu. "Tapi, kami hanya punya kapasitas dalam pemantauan," katanya.

Selain itu, kewenangan yang ada hanya berupa pemberian rekomendasi kepada pihak terkait seperti dinas pertambangan dan energi Banjar. Pihaknya tidak bisa menindak. "Kita hanya bisa memberikan rekomendasi," ujar mantan Kadis Pasar Banjar itu.

Sebenarnya, lanjutnya, sebelum KP beroperasi, mereka sudah menandatangani kesepakatan pada UKL (usaha kerja lingkungan) dan UPL (usaha pemantauan lingkungan) yang isinya berisi petunjuk pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.

Jika terjadi pelanggaran, itu karena pemegang KP tidak mentaati aturan yang ada di UKL dan UPL. Namun, dia membantah lepas tangan atas kejadian itu. "Kita sudah memberikan rekomendasi ke distamben agar ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, pihaknya akan segera memanggil empat pemilik KP yang belum melaksanakan reklamasi tersebut. "Kita akan memanggil pemilik KP, untuk menanyakan masalah itu," ujarnya.

Guru Bakeri Dijerat Dua Pasal

Senin, 8 Juni 2009 | 06:20 WITA

TANJUNG, SENIN - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Gambut, Kabupaten Banjar, KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri tidak lama lagi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan lebih 50 meter kubik kayu yang diangkut dengan sembilan truk, tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Rencana dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung telah disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Dalam pekan ini berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris, Minggu (7/6).

Dalam perkara itu JPU menjeratnya dengan pasal berlapis yang  sifatnya alternatif. Pada dakwaan pertama, dia dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil/dipungut secara tidak sah.

"Dia terancam hukuman paling lama l0 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kasipidum Kejari Tanjung, Adnan Sulistiyono diwakili jaksa penuntut umum, Suhardi.

Pada dakwaan kedua, Guru Bakeri dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7 dan 15) UU RI Nomor 41/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa diduga secara bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dlengkapi SKSHH," kata JPU lainnya Dwi Hastaryo.

Setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, status tahanannya menjadi tanggungjawab ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Didiek Riyono Putro. "Apakah penangguhan penahanannya dilanjutkan atau tidak tergantung ketua PN Tanjung,"katanya.

Status penahanan Guru Bakeri kembali ditangguhkan Kejaksaan Negeri Tanjung setelah berkas kasusnya diserahkan tim penyidik Reskrim Polres Tabalong, Rabu (20/5). Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, dia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Guru Bakeri sempat ditahan selama 6 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong, Selasa (10/2) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, setelah tertangkap mengangkut sembilan truk kayu tanpa dokumen dari Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Pemko Tetap Tutup Stockpile di PM Noor

Sabtu, 6 Juni 2009 | 19:53 WITA

BANJARMASIN, SABTU - Pemerintah Kota Banjarmasin tetap menutup lapangan penumpukan (stockpile) batu bara di kawasan Jalan Pangeran Mohammad Noor Banjarmasin, meski sebagian warga Kelurahan Pelambuan menolaknya.

"Penutupan tersebut dilakukan karena izin penumpukannya telah habis dan tidak ada perpanjangan dari pemerintah setempat," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin Alwi Sahlan, Sabtu (6/6).

Ia menambahkan, pemerintah setempat sudah melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dan memutuskan bahwa stockpile itu harus ditutup karena tidak ada perpanjangan izin.

Sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat menolak penutupan stockpile yang berada di kawasan Jalan Pangeran Mohammad Noor Banjarmasin oleh pemerintah setempat.

"Mereka menganggap penutupan stockpile tersebut akan menurunkan tingkat perekonomian masyarakat sekitar kawasan penumpukan 'emas hitam' itu," kata Ketua RT 85 Pelambuan H Kapri.

Oleh karena itu, mereka mendatangi Pemerintah Kota Banjarmasin dan mengatasnamakan 33 RT yang berada di Kelurahan Pelambuan, H.Kapri dan bersama dua rekannya melayangkan surat permohonan agar pihak pemerintah memberikan dispensasi kepada stockpile di kawasan Jl.PM Noor penggiran Sungai Barito itu.

Mereka menginginkan pemerintah memberi izin operasi kepada enam stockpile batu bara yang ada di sekitar Jl PM Noor tersebut yakni stockpile milik PT Daya Sakti Timber, PT Sumber Kurina Banua, PT Kadya Cakra Mulia, PT Putera Bara Mitra, PT Gonaya International dan CV Makmur Bersama.

"Secara jujur, keberadaan stockpile bara di lingkungan masyarakat sangat menguntungkan, karena pemilik stockpile memberikan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar," katanya.

Setiap RT di Kelurahan Pelambuan terutama 33 RT, mendapatkan setidaknya Rp1 juta setiap bulan sebagai dana kompensasi pihak stockpile batubara tersebut, katanya. Selain itu, setiap malam ratusan warga Pelambuan menggantungkan hidup dari hasil upah membuka-menutup truk batu bara yang singgah di stockpile. Setiap truk warga bisa memperoleh upah antara Rp2-3 ribu.

"Penutupan stockpile batu bara tersebut, mengakibatkan ribuan warga merasa dirugikan," jelas Kapri.

Berdasarkan catatan, menunjukkan perusahaan yang izin penumpukannya tidak diperpanjang yaitu milik PT Arum Makmur yang dimiliki Daya Sakti Group, yang izinya habis sejak 3 Januari 2009. Kemudian PT Sumber Kurnia Buana yang izin penumpukannya habis sejak 30 Agustus 2008, dan PT Makmur Bersama yang izin penumpukannya sejak 6 Oktober 2008.

Sementara PT Prima Multi AG izinnya habis 20 Nopember 2008, PT Putra Bara Mitra dan PT Gunaya Internasional izinnya sama-sama habis 19 April 2009.

Kemacetan Berkurang

Jumat, 5 Juni 2009 | 00:45 WITA

ANGKUTAN emas hitam selama ini merajalela di jalanan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain rawan kecelakaan, debu bertebaran di sepanjang jalan, selain itu juga menyebabkan kemacetan.

Kebijakan Pemprov Kalsel memberlakukan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Jalan Khusus Angkutan Batu Bara dan Hasil Perkebunan (sawit), tentunya mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Terhitung mulai 23 Juli 2009, truk pengangkut batu bara dilarang melewati jalan negara, tetapi melalui jalan khusus yang dibangun pengusaha tambang. Siap tidak siap, pengusaha tambang harus mematuhinya.

Masyarakat dapat bernapas lega, karena penderitaan yang mereka alami selama ini akan segera berakhir, kemacetan berkurang sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah secepatnya memperbaiki jalan umum yang rusak demi kelancaran dalam berlalu lintas.
Buzz up!

Pakai Jalan Sendiri

Jumat, 5 Juni 2009 | 00:50 WITA

SEPULUH tahun terakhir penggunaan batu bara dalam negeri terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan industrialisasi.

Dalam pengangkutannya, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, juga rawan kecelakaan. Jalan rusak dan berlobang karena tak sedikit truk angkutan batu bara yang melebihi kapasitas yang ditentukan. Debu batu bara juga menimbulkan pencemaran udara. Hal itu memicu terjadinya penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada masyarakat.

Yang jelas banyak pihak dirugikan, namun hal tersebut jarang mendapat perhatian dari perusahaan batu bara. Oleh karena itu, sudah selayaknya perusahaan batu bara memiliki jalur angkutan sendiri untuk pengangkutan batu bara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Buzz up!

Komitmen Dipertaruhkan

Rabu, 3 Juni 2009 | 00:50 WITA

SEJAK 1990-an kekayaan alam Kalsel mulai dikeruk. Belum banyak kontribusi yang didapat Banua dari aksi penambangan tersebut. Yang didapat justru jalan negara terus mengalami kerusakan, lalu lintas macet dan debu batu bara yang bertebaran di jalan selain mengganggu juga rawan terjadi kecelakaan.

Semenjak ada aktivitas pertambangan batu bara, jalan negara dipenuhi truk pengangkut batu bara. Setiap hari masyarakat disuguhi pemandangan antrean truk batu bara dan udara yang tidak mengenakkan. Deru angkutan emas hitam itu begitu mengganggu, tidak banyak yang bisa diperbuat warga selain mengeluh.

Namun sebentar lagi pemasalahan di atas tidak akan kita rasakan lagi. Terhitung 23 Juli 2009 jalan negara akan terbebas dari angkutan batu bara, karena angkutan batu bara dialihkan ke jalan khusus yang dibangun pengusaha tambang.

Apakah deadline yang ditetapkan itu selesai tepat waktu? Kita tunggu saja. Namun yang jelas masyarakat berharap selesai atau tidak jalan khusus batu bara itu, jalan negara sudah harus bebas dari angkutan batu bara yang meresahkan itu.

Sudah cukup lama impian itu mereka nantikan. Sekali lagi komitmen kepala daerah dipertaruhkan di mata masyarakat Kalsel.
Buzz up!

Kasus Jatah Adaro Dewan Bentuk Pansus

Selasa, 2 Juni 2009 | 10:37 WITA

TANJUNG, SELASA  - Anggota DPRD Tabalong menilai belum selesainya masalah di Perusahaan Daerah (Perusda) Tanjung Puri Mandiri (TPM) karena Bupati Tabalong Rachman Ramsyi tidak berniat memperbaikinya. Padahal, masalah itu terjadi sejak 2005.

"Masalah itu sering dibahas di dewan. Tapi bupati tidak serius menyelesaikannya," kata Ario Ariadi saat rapat antara DPRD dan Pemkab Tabalong, Senin (1/6), di Gedung Graha Sakata, Mabuun.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabalong Tarmiji Bey itu untuk meminta penjelasan bupati terkait pernyataannya bahwa jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro itu tidak ada. Menurut bupati, PT Adaro tidak pernah menerbitkan surat resmi tentang jatah angkutan tersebut.

Namun, Rachman tidak hadir pada pertemuan itu dengan alasan ada pemeriksaan BPK. Dia mewakilkannya ke Sekretaris Daerah, Abdel Fadillah dan kepala dinas terkait.

"Saya bukan tidak menghargai sekda. Tapi rapat dengan sekda sudah beberapa kali tidak ada hasilnya. Karena yang menjadi persoalan perusda bukan pada perusda atau sekda, tapi pada bupati," tegas Ario dibenarkan beberapa anggota dewan lainnya, M Rus'an, Sudarmadi, Martune, Rully dan Firman Yusi.

Ario menilai, belum selesainya masalah perusda karena bupati diduga melindungi sesuatu agar oknum yang menjalankan perusahaan daerah itu bisa mengantongi jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro untuk kepentingan tertentu.

"Hampir semua masalah perusda tidak jelas. Setoran untuk daerah tidak jelas, pengelolaan dan operasional perusda juga tidak jelas. Anehnya tidak ada kebijakan dari bupati untuk memperbaki," katanya. Apalagi, lanjutnya, sampai sekarang lanjutan perkembangan kasus perusda yang ditangani Polres Tabalong tidak jelas penyelesaiannya.

Ampera Y Mebas menambahkan untuk bisa menyelesaikan masalah ini dewan perlu membentuk panitia khusus penyelidikan perusda TPM. "Kalau bupati cuma diminta menjelaskan tentang jatah angkutan satu juta ton batubara dari PT Adaro tidak ada, masalah belum selesai. Masih banyak masalahnya lagi," jelas anggota dari PKPB ini.

Pelsus Batubara di Batola terkendala Modal

Minggu, 31 Mei 2009 | 21:58 WITA

MARABAHAN, MINGGU - Perda Kalsel nomor 3 tahun 2008 tentang larangan penggunaan jalan negara bagi angkutan batu bara terhitung mulai 27 Juli 2009 serta ditutupnya beberapa stockpile batu bara di Kota Banjarmasin,telah menjadikan Barito Kuala sebagai daerah yang dilirik investor untuk pengembangan stockpile dan pelabuhan khusus batu bara.

Namun meski beberapa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan stockpile, hingga saat ini belum ada satu pun stockpile dan pelabuhan yang terlihat dibangun, sehingga menjadi pertanyaan warga tentang keseriuasannya.

Wakil Bupati Barito Kuala H Sukardhi, mengatakan hingga saat ini,di wilayah Barito Kuala telah ada lima perusahaan yang memiliki izin pembuatan stockpile dan pelabuhan khusus batu bara."Yang mengantongi izin sudah ada lima, tiga di daerah  Jelapat dan Tamban,  satu di Kecmatan Bakumpai dan satu di Kecamatan Cerbon," ujar Sukardhi kemarin.

Kelima perusahaan tersebut adalah  CV Trisapta Coalindo yang akan menempati lahan Ees PT Kawi, PT Talenta Bumi, yang membuat pelabuhan khsusus di Kecamatan Bakumpai (seberang Kota Marabahan)PT Baramulti sukses sarana di Kecamatan Cerbon, serta  PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk dan PT Bara Pratama Sakti Terminal, masing-masing di Desa Jelapat Tamban dan di Anjir Serapat Muara Kanako.

Menurut Sukardhi, dari ke lima perusahan tersebut memang belum ada yang siap beroperasi, namun untuk lahan tiga perusahaan yang menggunakan lahan eks pabrik plywood  seperti PT Daya Sakti  dan CV Trisapta Coalindo tidak ada masalah,  sedangkan dua perusahaan yang  membangun di Kecamatan Bakumpai dan Kecamatan Cerbon, pembebasan lahan semuanya sudah selesai," ujarnya.

Ditanya rencana PT Talenta Bumi yang membuat pelabuhan khusus dan jalan batu bara dari KM 71 Kabupaten Banjar menuju ke Kecamatan Bakumpai,hingga saat ini belum terlihat perkembangannya,Sukardhi mengatakan,pihak kontraktor telah mengerjakan beberapa ruas jalan, namun karena danaya besar, mereka masih menyiapkan dananya."Pada prinsipnya Pemda sudah membantu dengan menyiapkan lahan, tapi karena dananya cukup besar sekitar Rp 450 miliar, katanya pihak kontraktor sedang menyipkan dananya," ujarnya.

Sementara General Manager PT Talenta Bumi,Bambang Baskoro saat dihubungi BPost mengatakan,pembangunan jalan dan pelabuhan khusus yang mereka bangun untuk sementara memang sedang terhenti menunggu pencairan dana dari bank. "Untuk dana dari investor sudah ada, tinggal menunggu pencairan dana dari bank yang masih meminta kita melengkapi salah satu surat izin ," ujarnya.

Surat yang diminta bank ujarnya, adalah surat izin pembangunan jalan khusus yang melintasi jalan negara (Jalan Trans Kalimantan) yang ada di Kecamatan Cerbon. "Karena jalan yang kita buat melintasi jalan negara, jadi pihak bank tidak mau mencairkan dana, kita masih mengurus surat itu,tapi 2009 ini juga pekerjaan akan dilanjutkan,"tambahnya.

Saat ini ujar Bambang pembuatan jalan khusus sepanjang 41 kilometer (km)dari KM 71 Kabupaten Banjar menuju Barito Kuala telah dikerjakan sepanjang 15 kilometer. "Mungkin untuk selesainya jalan dan pelabuhan khsusus pada 2010, karena dari lima kontaktor yang beerja sama denggan kita, rata-rata mereka menargetkan pekerjaan sekitar satu tahun,"jelasnya.

Saturday, June 27, 2009

2028 Giliran Arutmin Tutup

Sabtu, 30 Mei 2009 | 06:38 WITA

PELAIHARI, SABTU - Kurun waktu 20 tahun mendatang Tanahlaut benarbenar sepi dari ingar bingar tambang batu bara. Pasalnya, setelah PT Jorong Barutama Greston (JBG), giliran PT Arutmin Indonesia (AI) yang akan menutup usahanya.

Manajemen PT AI area tambang Asam Asam, Jumat (29/5), melakukan pra ekpose di lantai II Kantor Bupati Tala. Pertemuan dihadiri Sekda H Ahmad, Kadistamben M Ilyas, dan pejabat instansi terkait lainnya.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut baru sebatas mencari masukan bagi penyusunan dokumen RBT (rencana penutupn tambang) PT AI. Selanjutnya setelah penyusunan dokumen selesai, manajemen perusahaan tambang multinasional itu akan menggelar ekpose di hadapan Bupati.

Sehari sebelumnya, Kamis (28/5), di tempat yang sama, manajemen PT JBG lebih dulu menggelar ekpose dokumen RBT yang disampaikan oleh Mine Head Ponsak Dejmark. Dihadiri Bupati Tala H Adriansyah.

Jika tambang JBG tutup pada 2018, maka Arutmin tutup pada 2028. Arutmin wilayah tambang Asam Asam sendiri saat ini masih membangun pelsus berkapasitas 3.000 ton per jam. Kontruksinya hampir selesai dan direncanakan Juni depan mulai uji coba.

Pelsus tersebut cukup megah, hampir serupa dengan NPLCT (nort Pulau Laut coal trading) Arutmin di Kotabaru yang namanya telah go international. Panjang pelsus sekitar satu kilometer.

Pada pra ekpose tersebut, terungkap tambang Arutmin di Asam Asam (BU 322) yang meliputi wilayah Kecamatan Jorong dan Kintap diperkirakan habis ditambang kurun waktu 20 tahun ke depan.

Tahun ini Arutmin bahkan memenangkan kontrak sebagai pemasok utama bahan baku (batu bara) untuk PLTU seluruh Indonesia hingga kurun waktu 10 tahun mendatang. Itu sebabnya produksi tahun ini ditingkatkan menjadi 10 juta ton per tahun dari semula hanya tiga juta ton.

Seperti halnya JBG, aktivitas tambang Arutmin juga melibatkan banyak karyawan, termasuk karyawan perusahaan kontraktor yang bermitra dengan Arutmin. Pascapertambangan, sebagian karyawan pun dipastikan bakal kehilangan pekerjaan.

Dihubungi via telepon bagian Kehumasan PT Arutmin Tambang Asam Asam Sensus mengatakan, dokumen RBT selanjutnya akan disusun setelah mendapat masukan dari Pemkab Tala. Ekpose dokumen RBT segera dilakukan jika penyusunan dokumen selesai.

Dirut Baratala Surati Gubernur

Jumat, 29 Mei 2009 | 06:02 WITA

PELAIHARI, JUMAT -Rencana pemberlakuan Perda 3/2008 tentang Larangan Angkutan Tambang dan Perkebunan Lewat di Jalan Umum membuat PD Baratala Tuntung Pandang gundah. Sebab kegiatan tambangnya selama ini sepenuhnya mengandalkan jalan umum.

Informasi diperoleh, saat ini petinggi Baratala sibuk mencari alernatif solusinya. Sejak beberapa hari lalu mereka sibuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan instansi terkait dan stakehouldernya.

Kabarnya petinggi Baratala berusaha meminta dispensasi. Pasalnya jika Perda 3/2008 tersebut diterapkan, kemungkinan eksistensi perusahaan milik Pemkab Tala itu akan goyah, karena selama ini hanya mengandalkan usaha dari tambang bijih besi.

Perda 3/2008 tersebut secara tegas melarang angkutan tambang (batu bara dan bijih besi) dan perkebunan melintasi jalan umum. Kecuali untuk kepentingan rumah tangga atau pengangkutan hasil perkebunan plasma. Ini pun melalui pengetatan tonasenya sesuai kelas jalan.

Padahal tambang bijih besi umumnya hanya bersifat spot atau terpencar-pencar lokasinya mengingat deposit bijih besi menyebar. Ini jauh berbeda dengan batubara yang depositnya mengelompok berupa lempengan besar dalam satu kawasan.

Lantaran depositnya menyebar itulah, menurut sejumlah pihak secara ekonomis pembuatan jalan khusus untuk kegiatan penambangan bijih besi tidak memungkinkan. Pasalnya, biaya pembangunan infrastrukturnya jauh lebih besar dibandingkan produksi yang didapat.

Tambang bijih besi milik Baratala terpusat di Kecamatan Pelaihari, sebagian besar berada di Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin dan Desa Sumbermulya Kecamatan Pelaihari. Lokasi tambang ini dikitari jalan umum.

Mewakili Dirut Agung Prasetia H, Kepala Divisi Perencanaan Baratala M Riduansyah mengakui rencana penerapan Perda 3/2008 tersebut memaksa pihaknya berpikir keras mencari solusinya.

Antara lain langkah yang akan dilakukan yaitu menyurati Gubernur. "Ada beberapa pasal pada Perda 3/2008 itu yang masih belum jelas. Itu perlu dikonsultasikan kepada Gubernur," sebut Riduansyah.

Deposit Batubara Tinggal 10 Juta Ton

Jumat, 29 Mei 2009 | 06:09 WITA

PELAIHARI, JUMAT - Kabupaten Tanahlaut, Kalsel akan kehilangan salah satu investor besar di sektor tambang batu bara yakni PT Jorong Barutama Greston (JBG). Sekitar lima tahun lagi perusahaan penanaman modal asing itu akan hengkang.

"Pada 2014 kegiatan produksi kami akan berakhir," kata Mine Head PT JBG Pongsak Dejmark usai ekpose rencana penutupan tambang di lantai II kantor bupati, Kamis (28/5).

Pongsak mengatakan, kendati perusahaan yang dipimpinnya mengakhiri kegiatan produksi (penambangan), hingga tiga tahun selanjutnya JBG masih berdiri di Tala. Rentang waktu tersebut merupakan tahapan evaluasi dan monitoring sebagai bagian akhir dari penutupan tambang.

Kegiatan yang dilakukan pada rentang waktu tersebut di antaranya pembongkaran dan pengangkutan sarana/prasarana kerja, termasuk peralatan berat. Kegiatan lainnya yaitu menuntaskan reklamasi eks areal tambang dan pembuatan taman di sekitar stockpile dan pelsus di pesisir Pantai Jorong.

"Itulah konsep pascatambang yang akan kami laksanakan yaitu menghijaukan kembali areal tambang dan menyulap kawasan stockpile dan pelsus menjadi taman yang kelak bisa menjadi aset wisata bagi

Rencana penutupan tambang tersebut, jelas Pongsak, didasari telah menipisnya deposit batu bara yang ada di areal PKP2B perusahaannya. Sisa deposit yang ada saat ini hanya 10 juta ton. Dengan rata-rata produksi dua juta ton per tahun, maka tahun 1024 batu baranya akan habis sehingg pada tahun itu juga kegiatan produksi direncanakan akan dihentikan. Total produksi batubara hingga saat ini sebanyak 20 juta ton.

"Masyarakat tidak perlu kaget dengan rencana penutupan tambang kami. Ini adalah proses wajar dari sebuah usaha. Semua perusahaan tambang saat ini juga menyusun rencana penutupan tambang, karena ini wajib dibuat sesuai Kepmen ESDM nomor 18/2008," beber Pongsak.

Konsekuensi PHK (pemutusan hubungan kerja) diakuinya pasti terjadi. Namun itu akan dilakukan bertahap dalam beberapa tahun mendatang terutama pascatambang. Itu pun tidak seluruhnya di-PHK. Sebagian karyawan dipekerjakan di lokasi tambang grup PT ITM, seperti, di Kaltim dan Kalteng (Muarateweh).

Bupati Diduga Simpan Jatah Angkutan Adaro

Kamis, 28 Mei 2009 | 08:12 WITA

TANJUNG, KAMIS - Pernyataan Bupati Tabalong Rachman Ramsyi bahwa
jatah angkutan 1 juta metrik ton batu bara dari PT Adaro Indonesia untuk Tabalong tidak ada, dibantah anggita DPRD setempat.

"Menurut kami apa yang dikatakan bupati tidak benar. Dari beberapa kali rapat kerja dewan dengan Adaro, disebutkan bahwa yang dikerjakan Perusda TPM (Tanjung Puri Mandiri) selama ini adalah jatah angkutan batu bara yang dimaksud itu," kata anggota DPRD Tabalong dari PAN, Ario Ariadi, Rabu (27/5).

Anggota DPRD lainnya, Ampera Y Mebas mengakui, PT Adaro memang tidak menerbitkan surat secara resmi terkait jatah angkutan batu bara untuk Kabupaten Tabalong. "Faktanya, pembentukan perusda melalui Perda Tabalong Nomor 5/2003 itu, untuk mengelola jatah angkutan batu bara tersebut," kata anggota dari PKPB ini.

Selanjutnya, jelasnya, Djantera Kawi yang ditunjuk sebagai Dirut Perusda membuat surat ke PT Adaro untuk mengelola jatah angkutan itu. Karena perusda tidak punya armada angkutan, akhirnya bekerja sama dengan PT Cakrawala Putera Persada (CPP).

Kalau ternyata jatah angkutan batu bara itu diduga fiktif karena PT Adaro belum pernah menerbitkan surat resmi terkait jatah angkutan tersebut, kata Sugian Nor, itu hanya akal-akalan atau untuk menghilangkan jejak.

"Saya menilai ini ada upaya mengalihkan jatah angkutan batu bara dari PT Adaro tidak lagi untuk daerah. Tapi untuk kepentingan pihak lain atau pribadi," kata Sugian, mantan anggota DPRD Tabalong yang kembali terpilih melalui Partai Hanura.

Sugian mengaku memperoleh informasi, bahwa PT CPP sebagai perpanjangan tangan Perusda TPM yang mengelola jatah angkutan batu bara dari PT Adaro, masih beroperasi. "Tetap jalan (mengangkut). Hanya tidak lagi atas nama PT CPP tetapi sudah ganti nama (perusahaan). Orang- orangnya itu juga," ujarnya.

Kalau dikatakan tidak ada jatah angkutan batu bara dari PT Adaro, Sugian mempertanyakan soal dana yang disetor TPM ke kas daerah, senilai Rp 326,708,710 dari 2005-2008 (data Dispenda Tabalong).

"Perusda setor ke kas daerah itu dasarnya apa. Hasil dari mana kalau tidak dari mengelola jatah angkutan batu bara PT Adaro. Kemudian PT CPP kalau tidak melalui Perusda TPM, dasarnya apa bisa mengangkut batu bara PT Adaro," cecarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada lembaga berwenang mengusutnya. Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tabalong, dengan dugaan jatah angkutan batu bara untuk daerah, digunakan untuk keuntungan pribadi.

Menurut Sugian, Bupati Tabalong seharusnya mencari potensi  daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Termasuk jatah angkutan batu bara dari Adaro yang bisa untuk PAD. Ini malah tidak dikelola dengan baik," tandasnya.

Buat Laporan Fiktif, Bupati Bekukan Perusda TPM

Rabu, 27 Mei 2009 | 08:00 WITA

TANJUNG, RABU  - Merebaknya informasi bahwa PT Adaro Indonesia memberikan jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara terhadap Pemerintah Kabupaten Tabalong diduga fiktif.

Pasalnya, perusahaan tambang batu bara terbesar di wilayah utara propinsi Kalimantan Selatan itu tidak ada menerbitkan surat resmi terkait jatah angkutan emas hitam tersebut.

"Sampai sekarang tidak pernah dikeluarkan suratnya. Informasi jatah angkutan satu juta metrik ton dari PT Adaro untuk daerah Tabalong itu tidak ada," kata Bupati Tabalong Rachman Ramsyi di kantornya, Selasa (26/5).

Keterangan bupati itu menepis rumor tentang besarnya jatah angkutan batu bara PT Adaro Indonesia yang dikelola Pemkab Tabalong melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Tanjung Puri Mandiri (TPM) sejak 2005 lalu.

Seperti diberitakan, Perusda TPM yang dibentuk berdasar Peraturan Daerah Tabalong Nomor 5/2003. Tujuannya, untuk mengelola jatah angkutan batu bara PT Adaro Indonesia yang jumlahnya diduga mencapai satu juta metrik ton per tahun.

Melalui Surat Keputusan Bupati Tabalong No 110/2003 semasa bupati Noor Aidi, ditunjuk Djantera Kawi sebagai Dirutnya.

Untuk mengelola jatah angkutan PT Adaro itu, Perusda TPM menjalin kerja sama dengan PT Cakrawala Putera Persada (CPP)

Namun, berdasar data Dispenda Tabalong untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD, sejak beroperasi 2005 sampai 2008 TPM hanya menyetorkan Rp 326,708,710. Alasannya, TPM hanya mendapat fee sebesar 2,5 persen dari kontrak PT CPP dengan PT Pama.

Dalam perkembangannya, Djantera Kawi yang ditunjuk sebagai dirut Perusda dilaporkan ke Polres Tabalong karena diduga melakukan korupsi pendapatan Perusda TPM. Namun, sampai saat ini belum jelas penyelesaian kasusnya.

Informasi diperoleh, Perusda TPM mampu mengelola angkutan sekitar 23 ribu metrik ton per bulan. Untuk setiap metrik ton batu bara yang diangkut, PT Pama memberikan ongkos Rp 38 ribu. Dipotong pajak, solar, sopir dan pekerja lainnya, total diterima sekitar Rp 25 ribu per ton.

Dengan demikian, total penerimaan PT CPP per bulan mengangkut batu bara dari PT Pama minimal sebesar Rp 575 juta atau Rp 6,9 miliar per tahun.

"Untuk itu, kepengurusan Perusda TPM telah kita bekukan dan sampai sekarang tidak ada kegiatan. Karena menurut informasi tidak pernah untung, rugi terus," jelas Rachman seraya mengatakan bahwa Djantera tidak lagi menjabat dirut Perusda TPM.

Tonase Angkutan Batubara Pernah Dibatasi, Tapi Tetap Ditabrak

Selasa, 26 Mei 2009
Mengatur angkutan batubara, terutama daya muat (tonase) bukan perkara mudah. Pemprov Kalsel misalnya, pada tahun 2007 pernah membuat regulasi pembatasan muatan angkutan batubara, tidak boleh melebihi 6 ton. Awalnya berjalan lancar karena diawasi ketat. Begitu longgar, aturan pun ditabrak. Karena tak bisa diatur itulah, akhirnya tercetus gagasan untuk melakukan pelarangan angkutan batubara menggunakan jalan umum. Maka, lahirlah Perda No 2/2008.

Fitrie Ansorullah, Banjarmasin

WAKTU menunjukkan pukul 15.00 sore. Konvoi truk batubara mulai bergerak dari stockpile di puluhan titik di Kabupaten Tapin dan Banjar. Ribuan jumlahnya. Satu persatu bergerak perlahan menuju pelabuhan untuk di-loading. Ada yang menuju pelabuhan khusus Sungai Puting (Tapin), ada pula yang menuju Banjarmasin.

Barisan truk batubara tersebut seperti tak pernah istirahat. Tiap hari, jalan negara sepanjang ratusan kilometer dari Kabupaten Tapin hingga Banjarmasin dilindas truk bermuatan di atas 10 ton.

Padahal, kekuatan jalan yang dibangun di bumi Lambung Mangkurat ini hanya bisa menahan maksimal 8 ton beban. Jalan rusak? Itu sudah pasti. Sepanjang tahun, jalan tersebut tak pernah mulus. Setiap tahun dilakukan perbaikan, belum seumur jagung jalan kembali rusak. Ratusan milyar uang negara musnah digilas truk batubara. Apa yang bisa dinikmati rakyat Kalsel?

“Itu salah satu kerugian daerah dan negara. Jalan yang dibangun dengan dana tak sedikit tak bisa berumur panjang. Sedangkan kontribusi atau royalti dari hasil batubara, setahun cuma Rp 85 miliar yang diterima Kalsel. Tak sebanding dengan kerusakannya. Belum lagi, keuntungan apa yang diterima rakyat di Kalsel terhadap angkutan batubara tersebut? Tak jelas, malah lebih banyak mudharatnya,” kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin.

Tak cuma infrastruktur jalan, bahkan jembatan kembar di Kabupaten Banjar, Martapura I dan II, diduga terjadi retak pondasi karena berlebih-lebihannya angkutan batubara dalam hal tonase.

Gubernur Kalsel pada 2007 lalu pernah memberlakukan pembatasan tonase angkutan batubara. Tiap truk pengangkut batubara yang melintas di jalan umum, tidak boleh melebihi 6 ton.

Pada awalnya, karena dijaga ketat oleh tim terpadu, regulasi tersebut bisa berjalan baik. Begitu pengawasan mengendor, kembali para pengusaha batubara bikin ulah. Regulasi ditabrak, truk kembali mengangkut batubara dengan muatan berlebih-lebih.

“Kita seperti dipermainkan. Nah dari pada rakyat makin sengsara dan menderita, muncullah gagasan angkutan truk batubara tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Mereka harus bikin jalan khusus. Tapi, harus ada payung hukumnya agar mengikat. Maka, diajukanlah peraturan daerah ke DPRD Kalsel. Perda itu kemudian dikenal dengan Perda No 3/2008,” ujarnya.

Para pengusaha pertambangan batubara kaget. Keberanian Pemprov dan DPRD Kalsel yang melahirkan Perda tersebut bikin mereka tak karuan. Kembali, pemerintah daerah pun memberikan toleransi. Berdasarkan komitmen bersama semua pihak, para pengusaha diberi batas waktu 1,5 tahun untuk membangun jalan khusus. Batas akhirnya tanggal 23 Juli 2009.

Rencana pelarangan angkutan batubara menggunakan jalan umum ini akhirnya disambut suka cita, oleh hampir seluruh masyarakat di Kalsel. Mereka sudah tak sabar menanti tanggal tersebut.

Suasana aman dan nyaman berlalu lintas di sepanjang jalan antara Banjarmasin hingga Kabupaten Tabalong pun kembali menjadi mimpi warga yang akan terwujud. Maklumlah, sudah hampir 14 tahun, para pengguna ratusan kilometer jalan tersebut terganggu dengan aktivitas angkutan batubara. Mereka membayangkan, tak ada lagi debu hitam yang beterbangan, korban ditabrak truk ugal-ugalan, bising suara mesin diesel, dan jalan yang rusak parah. Akankah itu terwujud? Kita tunggu 23 Juli 2009. ***

Pelarangan Karena Aspirasi Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2009
BANJARMASIN – Jalan khusus tambang batubara memang sudah sepatutnya diberlakukan, mengingat dampak negatifnya bagi kepentingan masyarakat luas bila tetap menggunakan jalan umum. Namun, ada pula pihak yang beranggapan jika pelarangan tersebut terlalu dipaksakan.

Anggota DPRD Kalsel SJ Abdis misalnya, menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2008, terlalu dipaksakan penerapan perda tersebut. Mengapa? Ia menyebut, Perda tersebut dibuat bertentangan dengan UU Minerba. Perda tidak membolehkan mempergunakan jalan umum sebagai lintasan jalan tambang batubara tetapi UU Minerba tak memberikan ikatan kepada alat angkutan batubara untuk mempergunakan jalan umum.

Lalu, bagaimana solusinya? Agar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tidak bersinggungan dengan UU Minerba, ada baiknya cetus Abdis, DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel melakukan judicial review terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusional (MK).

“Kita ini negara hukum, sedangkan semua tahu bahwa undang-undang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada perda. Walaupun undang-undang baru saja disahkan dibandingkan perda yang lebih dulu pengesahannya, tetap saja lebih tinggi undang-undang. Lagian, kita belum tahu, apakah perda itu disetujui atau tidak pengesahannya oleh Mendagri. Kalau ingin menyelamatkan rakyat, caranya harus melakukan judicial review,” kata Abdis, kemarin.

Sekdaprov Kalsel Drs H Muchlis Gafuri yang dimintai tanggapannya berkenaan dengan pemberlakuan jalan khusus tambang batubara sebagai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2008 telah berlawanan UU Minerba, menerangkan, merunut dari pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2008 maka perda itu lahir karena keinginan masyarakat.

“Kalau kita berandai-andai, pemerintah terbagi dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat harus memahami persoalan di daerah dengan tidak otoriter dan daerah punya otonomi,” katanya.

Dipaparkan, penerapan jalan khusus tambang batubara setelah Gubernur Kalsel bersama institusi terkait membaca situasi daerah. Penerapan bukan atas kemauan Gubernur Kalsel tetapi pemerintah.

Penafsirannya, Pemprov Kalsel juga telah mengingatkan pengusaha tidak menjadikan perda sebagai kambing hitam dan kepentingan sesaat tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Pengusaha harus menghormati masyarakat. Apalagi, pengusaha diberikan waktu panjang satu setengah tahun menyelesaikan pembuatan jalan khusus tambang batubara.

“Persoalannya, pemerintah seakan diadu dengan pengusaha. Ini keliru,” ujar Sekdaprov.

Lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2008, terjadi didasari komplain masyarakat. Perda mengatur kelancaran dan keselamatan masyarakat. Memandang UU Minerba, terlalu sempit menerapkannya di Kalsel yang mempunyai jalan dua arah dan space jalan terlalu kecil untuk lintasan khusus tambang batubara. Berbeda dengan Jakarta yang punya jalan tol. “Space jalan kita kecil dan menggunakan dua arah, berbeda jalan tol di Jakarta dengan jalan satu arah dan lebar. Tak mungkin kita terapkan UU Minerba. Kalau kita terapkan UU Minerba, bagaimana nanti kalau ada mobil angkutan batubara dengan ban sepuluh atau dua belas lewat di jalan Kalsel?. Kita lihat situasi didaerah, UU Minerba itu nasional,” kata Muchlis Gafuri.

Judicial Review Perda Nomor 3 Tahun 2008? Sekdaprov Kalsel menilai, boleh-boleh saja melakukannya karena itu hak masyarakat. Tapi, pemerintah tentu melihat situasi untuk melakukannya dan wewenang gubernur mendahulukan kepentingan masyarakat.

Rudy: Pengusaha Tak Siap, Silakan Istirahat Produksi

Jumat, 22 Mei 2009 | 20:19 WITA

BANJARMASIN, JUMAT - Sebanyak 70 pewakilan pengusaha mengikuti rapat koordinasi (rakor) Sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Kalsel No3 tahun 2008.

Acara yang dihadiri 4 unsur muspida TNI/Polri dan instns lainya sekitar 200 orang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jumat (22/5).

Dalam sambutanya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffn mengatakan tujuan sosialisasi agar pengusaha dapat memahami dan tidak ada tawar menawar.

Rudy menegaskan, angkutan batu bara yang kedapatan lewat di jalan negara bisa kena sanksi 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Dalam sosialisasi Perda Tahun 2008 itu para pengusaha yang hadir masih berupaya menawar pelaksanaan yang dijadwalkan optimal pada 23 Juli 2009.

Mereka balasan belum siap, termasuk investor yang membangunn jalan.

Meski demikian Gubernur Kalsel tetap bergeming. "Kalau tidak siap ya monggo, istirahat produksi dulu. Pasalnya kita tetap proteksi rakyat," kata Rudy.

Rudy: Pokoknya Angkutan Batu Bara Dilarang!

Jumat, 22 Mei 2009 | 06:14 WITA

BANJARMASIN, JUMAT  - Keputusan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin melarang angkutan batu bara menggunakan jalan negara per 23 Juli 2009 sudah bulat. Siapapun yang mengemudikan angkutan bermuatan batu bara di jalan raya akan ditangkap dan diproses hukum.

Bahkan, pemprov rela mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk sosialisasi kepada para pengusaha pertambangan. Sosialisasi digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (22/5).

Selain ratusan pengusaha, turut diundang mendampingi gubernur yakni Pangdam VI Tanjungpura Mayjen Tono Suratman, Kapolda Kalsel Brigjen Untung Rajab, Danrem 101 Antasari Kolonel Heros Paduppai, para kapolres dan tentu saja bupati serta wali kota di seluruh Kalsel.

"Ya kita akan sosialisasikan kepada mereka bahwa kebijakan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Selama ini kalau kita undang para pengusahanya tidak pernah datang dengan alasan direksinya di Jakarta. Karena itu lokasi acara kita pilih di Jakarta untuk mendekatkan dengan para direksi perusahaan pertambangan itu," jelas Rudy usai peringatan Harkitnas, Rabu lalu.

Rudy menegaskan pertemuan dengan para pengusaha itu sekadar sosialisasi dan pemberitahuan. Sebab mereka tetap harus melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Kalsel tersebut.

"Pokoknya per 23 Juli nanti tidak ada lagi angkutan batu bara yang lewat jalan umum. Sudah lama kita menderita. Sekarang kita pilih selamatkan masyarakat atau orang per orang. Sementara tidak sebanding dengan royalti per tahun yang cuma Rp 8 miliar," tandas Rudy.

Keputusan tersebut, menurut Rudy, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Khusus untuk Angkutan Barang Tambang dan Perkebunan Besar. Pelaksanaannya akan dikawal aparat tim terpadu yang beranggotakan personel TNI, Polri dan unsur muspida lainnya.

Saat ditanya dampaknya terhadap suplai ke PLTU Asam Asam, Rudy menyatakan permasalah justru makin kompleks karena PT PLN yang sudah punya kontrak dengan PT Jorong Barutama Greston (JBG) tapi masih membeli dari truk-truk kecil yang meminta dispensasi lewat jalan umum. Padahal kualitas batu bara dari truk-truk kecil itu tidak terjamin sehingga dapat menyebabkan PLTU harus sering menjalani perawatan.

"Tidak ada alasan minta dispensasi. PLN sudah ada JBG, kalau tidak cukup mau beli dari Adaro juga tidak apa karena bisa diangkut pakai tongkang. Kalau minta dispensasi nanti semua minta," kata Rudy.

Selama ini angkutan batu bara menimbulkan polusi, kemacetan hingga kecelakaan. Selain itu membuat jalan cepat rusak. Rudy menjelaskan klasifikasi jalan di Kalsel cuma 3B yakni hanya mampu menahan beban sekitar delapan ton. Sedangkan angkutan batu bara yang kerap melintasi lebih dari 20 ton.

Dikaitkan dengan UU Minerba yang tidak melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, Rudy mengatakan pemerintah daerah  berhak membuat aturan sesuai kondisi daerah.

Dia pun menyatakan tidak keberatan bila Perda Nomor 3 Tahun 2008 diuji materil. Alasannya, peraturan seharusnya dibuat untuk kepentingan rakyat.

Pengamat Ekonomi Unlam, Syahrituah Siregar, mendukung langkah tegas Pemprov Kalsel memberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Namun, dia mengingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai disetir pengusaha. Soalnya selama pemerintah daerah tidak punya posisi tawar yang baik. Sosialisasi di Jakarta sebagai salah satu buktinya.

"Masa mereka yang keruk kekayaan alam di sini tapi tidak peduli. Sampai-sampai pemprov yang harus datang ke Jakarta," ujar Syahrituah. Dia juga mengingatkan agar pertemuan itu menjadi ajang tawar-menawar ulang.

Dari sisi ekonomi, Syahrituah mengatakan larangan angkutan batu bara melalui jalan umum justru membuat usaha rakyat lebih lancar. Soalnya tidak ada lagi kemacetan dan kerusakan jalan.

Puluhan Gadis Cantik Serbu PT Arutmin

Kamis, 21 Mei 2009 | 14:17 WITA

PELAIHARI, KAMIS - Untuk pertama kalinya, para duta lingkungan Kabupaten Tanahlaut (Tala) yang baru saja terpilih melalui ajang pemilihan beberapa hari lalu, turun ke lapangan guna mengaktualisasikan kecintaan mereka pada lingkungan.

Pagi tadi mereka yang berjumlah sekitar 50an orang bertolak ke peusahaan tambang batu bara PT Arutmin di Desa Asam-asam Kecamatan Jorong. Agenda tesebut difasilitasi Badan Lingkungan Hidup Tala.

Stockpile, Sekali Tutup Tetap Tutup!

Kamis, 21 Mei 2009 | 08:50 WITA

BANJARMASIN, KAMIS  - Stockpile yang berada di wilayah Kota Banjarmasin nasib bakal benar-benar berakhir. Wali Kota H Achmad Yudhi Wahyuni tetap pada pendiriannya tidak akan memberikan dispensasi untuk izin penampungan batu bara itu.

Stockpile di Kota Banjarmasin    terbanyak berada di tepian Sungai Barito terutama di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dengan berakhirnya izin stockpile, menurut Yudhi, berarti keberadaannya ilegal dan itu sudah merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Yudhi menegaskan, telah mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang lagi perizinan stockpile di Pelambuan. "Tutup ya tutup! Izinnya berakhir, tidak akan diperpanjang. Bila tetap beroperasi, ilegal! Selanjutnya, untuk pelaksanaan pengamanan, menjadi kewenangan polisi," kata Yudhi, (20/5).

Sikap tegas Yudhi itu sejalan dengan rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang melarang angkutan batu bara melewati jalan negara yang diberlakukan mulai 23 Juli 2009.

Disinggung beredarnya kabar ada pengusaha mengajukan izin dispensasi hingga 23 Juli, wali kota mengatakan, dirinya menerima permohonan itu.

"Saya sudah setop, ya setop tidak perpanjang lagi. Izin operasional stockpile adalah HO. Bila HOnya tadi tidak diperpanjang maka sama halnya itu ilegal," tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Gt Fauziadi, mengatakan karena izin operasionalnya sudah berakhir, semestinya perusahaan tidak boleh lagi melakukan bongkar muat di stockpile.

"Mesti ada sikap tegas Pemko, apakah ditutup ataukah diperpanjang. Kalau ditutup, juga mesti cepat keputusannya sehingga ada alternatif solusi," katanya.

Kebijakan Baru Perusahaan Pertambangan

Jumat, 15 Mei 2009 | 06:22 WITA

BANJARMASIN, JUMAT - Untuk menjaga kelestarian alam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan kebijakan baru terkait persetujuan komitmen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) oleh perusahaan pertambangan.

Perusahaan pertambangan --khususnya pemegang izin PKP2B-- yang mengajukan izin Amdal baru, harus menandatangai komitmen pemanfaatan lubang bekas galian setelah ditambang.

Melalui kebijakan tersebut, pemprov ingin mendapatkan jaminan dari perusahaan agar tidak meninggalkan lubang-lubang dalam bekas galian yang telantar dan malah berpotensi menimbulkan bencana alam.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalsel, Rachmadi Kurdi, Kamis (14/5). Menurut Rachmadi saat ini perusahaan pertambangan besar yang sedang mengajukan izin Amdal baru adalah PT Adaro Indoneia.

"Lubang-lubang di tambang milik PT Adaro harus bisa digunakan atau dimanfaatkan sebelum ditinggalkan. Misalnya untuk hydropower, irigasi atau air PDAM. Itu harus dilaksanakan Adaro. Kalau tidak, maka Amdal baru yang diajukan Adaro tidak disetujui pemerintah," katanya.

Selama ini, lanjut Rachmadi, lubang-lubang bekas galian pertambangan belum dikelola optimal. Kalau Adaro memenuhi syarat itu, dibolehkan meningkatkan produksi 45 juta ton per tahun.

Saat ini Adaro memiliki empat lubang, kedalamannya rata-rata 200 meter dengan total luas 15 kilometer.

"Dulu bentuknya komitmen saja. Sekarang harus ada MoU atau perjanjian hitam di atas putih yang diteken Menteri Lingkungan Hidup, gubernur, dan kepala daerah setempat," tambahnya.

Kebijakan itu tidak cuma untuk Adaro, tapi perusahaan pertambangan besar lainnya di Kalsel seperti PT Arutmin maupun Jorong Barutama Greston (JBG). Jika terealisasi, maka kebijakan tersebut akan menjadi percontohan daerah lainnya di Indonesia.

Rachmadi juga menyebutkan, beberapa waktu lalu BLH Kalsel melakukan penelitian di sejumlah perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP), dua di Tanahlaut, dua di Tanahbumbu, empat di Banjar dan tiga di Tapin.

Hasil pantauan, ternyata sebagian besar pengelola KP belum menjalankan kaidah operasional pertambangan dengan benar. Di antaranya air limbah tidak diolah dengan benar dan tidak ada revegetasi.

Karena BLH tidak berwenang mencampuri secara langsung, sehingga kebijakan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing. Untuk itu BLH merekomendasikan kepada bupati yang di wilayahnya ada KP untuk memberikan teguran atau peringatan kepada perusahaan yang melanggar.

Friday, May 22, 2009

Wibawa Pemerintah Rontok Jika Perda Nomor 3/2008 Tak Dijalankan, Gubernur Kehilangan Kepercayaan

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Jika hajat pemberlakuan larangan angkutan batubara di jalan umum (provinsi/nasional) mulai 23 Juli 2009 mendatang tidak dilaksanakan atau ditunda, wibawa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalsel bakal kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.

Tak main-main, asumsi tersebut disampaikan Kapolres Tapin AKBP M Saury di forum Rapat Koordinasi Pengaturan Jalan Umum – Khusus Batubara di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin. Rapat ini dihadiri oleh Kapolda Brigjend Untung S Rajab, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai dan Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin.

“Analisis kami, kalau Perda Nomor 3 tahun 2008 tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan, wibawa pemerintah (gubernur) akan turun di mata masyarakat. Kami meminta agar Perda tersebut dijalankan,” tegas Saury.

Kepala kepolisian di wilayah Tapin tersebut menyebut, saat ini pihaknya kerepotan mengurus arus lalulintas di daerah tersebut. Karena sebagian besar hanya truk angkutan batubara saja yang melintas.

Dampak sosial di masyarakat juga kini mulai meresahkan. “Banyak muncul preman kagetan. Kami sering melakukan operasi penertiban, tetapi begitu dikembalikan, mereka menjadi preman kembali,” ujarnya.

Wakil Direktur Lantas Polda Kalsel AKBP Eko Krimianto mengungkapkan, sejak angkutan batubara bebas melintas di jalan umum (provinsi/nasional), berdasarkan data di kepolisian, telah terjadi kerusakan jalan dan jembatan di beberapa titik. Salah satu penyebabnya, karena truk pengangkut batubara kelebihan muatan.

“Yang mengkhawatirkan, tingkat kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batubara ini cukup tinggi. Pada tahun 2008 misalnya, terjadi 35 kejadian dengan korban meninggal 41 orang, luka berat 13 orang dan luka ringan 10 orang,” katanya.

Bagaimana dengan tahun 2009? Eko menyebut, hingga bulan Maret 2009 tadi, sudah ada 6 (enam) orang yang meninggal akibat kecelakaan yang diakibatkan angkutan batubara. “Ini sudah mengkhawatirkan. Sudah cukup banyak nyawa yang hilang di jalan,” tandasnya.

Persoalan lainnya, Eko memaparkan, keluhan tentang kemacetan di jalan umum hampir tiap hari terjadi. Kondisi macetnya pun parah, karena sikap dan perilaku supir angkutan batubara yang saling tak mau mengalah. “Karena itu, kalau Perda Nomor 3 tahun 2008 berlaku pada 23 Juli 2009 mendatang, kami berkeyakinan, masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir,” tegasnya. (tri)

Mengapa Angkutan Batubara Dilarang

Peristiwa Akibat

Truk Berlebihan Muatan Jalan dan Jembatan Rusak

Jembatan Martapura 1 & 2 Rusak Parah

Jalan Umum Martapuran – Tapin Rusak

Supir Ugal-Ugalan Lakalantas Tinggi

2008 - 42 Orang Tewas

2009 - 6 Orang Tewas

Angkutan Tak Bisa Diatur Kemacetan Terjadi Tiap Hari

Penumpukan Bara Sembarangan Pencemaran Udara Terjadi

Pemkot Tak Bernyali? Serahkan Penertiban Stockpile ke Poltabes

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Sepertinya Pemkot Banjarmasin tak punya punya nyali menertibkan stockpile (tempat penumpukan batubara) yang izin lingkungan atau HO-nya sudah habis. Buktinya, SK Walikota Banjarmasin tentang habisnya izin HO enam stockpile batubara di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat diserahkan kepada Poltabes Banjarmasin. Artinya, pemkot terkesan lepas tangan atau menyerahkan sepenuhnya penertiban kepada Poltabes.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin Rusmin menerangkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan SK Walikota Banjarmasin kepada Poltabes Banjarmasin. “SK sudah diserahkan hari ini (kemarin, red) kepada Poltabes. Dengan demikian maka aparat kepolisian yang nantinya melakukan penertiban terhadap stockpile-stockpile tersebut,” ungkap Rusmin.

Nah, dengan adanya penyerahan ini, sebut Rusmin, maka apabila stockpile-stockpile tetap beroperasi adalah wewenang kepolisian untuk melakukan penertiban.

Ketika disinggung mengenai batas waktu yang diberikan pemkot kepada pemilik stockpile untuk membersihkan kawasan tersebut. Rusmin mengatakan, kalau tugas pemkot hanyalah sebatas memberikan izin. “Kalau izin sudah tidak diperpanjang lagi, dan SK Walikota Banjarmasin sudah diserahkan kepada petugas maka pihak kepolisianlah yang memberikan batas waktu tersebut bukan lagi pemkot,” beber Rusmin.

Dia pun menambahkan, soal apa mungkin diberikan toleransi tenggang waktu, pengusaha stockpile dapat membicarakan dengan pihak kepolisian. “Sebab, pemkot telah menyerahkan semua urusan ini kepada petugas penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga tadi malam aktivitas angkutan batubara menuju sejumlah stockpile di Pelambuan, Banjarmasin Barat masih berlangsung. Bahkan, iring-iringan truk bermuatan “emas hitam” tersebut bak raja jalanan, terlebih setelah tengah malam. Jalan PM Noor pun nyaris buntu karena iring-iringan truk terlalu rapat, sementara yang sudah menurunkan muatan balik arah menuju Jalan Lingkar Selatan.

Tiga Komandan Bersepakat Juli 2009, Angkutan Batubara Terlarang

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Tiga komandan (pimpinan) di tiga instansi, yaitu Kapolda Kalsel Brigjend Untung S Rajab, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai, dan Gubernur Kalsel Drs H Ruddy Ariffin bersepakat pada 23 Juli 2009 pelarangan angkutan batubara di jalan umum (nasional/provinsi) dimulai.

Meski dalam bentuk kesepakatan tak tertulis, namun komitmen dan pernyataan ketiga pejabat berpengaruh di Bumi Lambung Mangkurat tersebut, menandakan kekompakan sikap dalam menyikapi carut marut angkutan pertambangan di Kalsel.

“Demi kepentingan rakyat di daerah ini, Perda Nomor 3/2008 harus dijalankan. Memulai memang sulit, ada yang suka ada pula yang tidak. Tetapi, jika tidak dimulai pada waktunya nanti, justru akan lebih sulit lagi. Apa pun yang terjadi, Perda tersebut harus ditegakkan dan konsisten dilaksanakan,” tegas Untung S Rajab saat gelar Rapat Koordinasi Pengaturan Jalan Umum – Khusus Batubara di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin.

Rapat ini selain dihadiri Kapolda beserta jajaran Polres se-Kalsel, juga diikuti Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai beserta jajaran Kodim se-Kalsel dan Gubernur Drs H Rudy Ariffin beserta jajaran di Pemprov Kalsel.

Untung meminta kepada para Kapolres dan Kapolsek yang daerahnya menjadi tempat aktivitas pertambangan dan angkutan batubara untuk sepenuhnya mendukung pelaksanaan Perda tersebut.

Heros Paddupai juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2008 yang bakal diberlakukan pada 23 Juli 2009 mendatang. “Semua harus satu suara dan sikap untuk mendukung pelaksanaan Perda No 3. Dalam pelaksanannya nanti, harus tegas, walaupun ada efek dan dampak yang akan timbul. Saya meminta, baik intelejen dari TNI maupun Polri melakukan monitoring sampai ke akar rumput terhadap persoalan-persoalan yang bakal muncul nanti,” ujarnya.

Gubernur Drs H Rudy Ariffin sepertinya gembira dengan sikap yang ditunjukkkan dua komandan instansi penegak hukum tersebut. Sebagai insiator gagasan pelarangan jalan umum (provinsi/nasional) terhadap angkutan batubara, mantan Bupati Banjar ini makin optimis kebijakan daerah tersebut bisa berjalan dengan lancar.

“Harapan kita, saat Perda Nomor 3/2008 ini dijalankan, kenyamanan berlalulintas bisa kembali dirasakan masyarakat. Walaupun hingga kini masih ada yang mempermasalahkan rencana berlakunya larangan tersebut, tetapi ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat kita semua. Ini substansinya. Dan sekali lagi saya tegaskan, masalah ini adalah harga mati, karena kita menjalankan amanat peraturan yang ada,” tegas Rudy.

Stockpile Batubara Segera Ditutup

Jumat, 8 Mei 2009
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin segera menutup stockpile batubara yang beroperasi di kawasan Jalan PM Noor Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin Rusmin menegaskan, pihaknya meminta pemilik stockpile batubara segera menghentikan aktivitasnya dan menutup penumpukan batubara di kawasan tersebut, karena izin oprasionalnya sudah berakhir dan pemkot tidak akan melakukan perpanjangan perizinan.

Rusmin mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) mengenai pencabutan izin stockpile sudah ditandatangani Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni. “Sebelum keberangkatan saya ke Jakarta pada Selasa (5/5) lalu, walikota sudah memberikan tanda tangan. SK ini diminta oleh pihak Poltabes Banjarmasin,” terangnya.

Sebab, lanjut Rusmin, dengan terbitnya SK tentang Pencabutan Izin Stockpile dari walikota inilah yang menjadi acuan pihak aparat dalam melakukan penertiban.

”Dan rencananya pada Senin (11/5) mendatang, kami akan menyerahkan SK tentang Pencabutan Izin Stockpile ke Poltabes Banjarmasin,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Jadi, lanjut Rusmin, stockpile yang habis izinnya tapi masih beroperasi, maka tindakan hukum diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.

Rusmin yang kini tengah berada di Jakarta pun menerangkan, dasar hukum penindakan tersebut berkaitan dengan habisnya izin lingkungan (HO) ke lima stockpile yang beroperasi di kawasan Pelambuan itu. “Tentunya dasar hukum penutupan ini mengacu pada UU Lingkungan Hidup, dan ini harus dipatuhi bersama,” tandasnya.

Friday, May 01, 2009

Tambang Adaro Dibiarkan Jadi Danau

Selasa, 14 April 2009 | 08:47 WITA

TANJUNG, SELASA  - PT Adaro Indonesia diduga kurang optimal dalam melaksanakan reklamasi terhadap bekas areal pertambangan batu bara yang dilakukan kontraktornya di Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalsel.

Informasi diperoleh, dari sekian jumlah lahan tambang emas hitam yang sudah dikeruk kontraktor PT Adaro, yakni PT Pama Persada Nusantara (PAMA), PT Rahman Abdi Jaya (RA), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) maupun PT Sapta Indra Sejati (SIS) di daerah setempat diduga belum direklamasi dan dibiarkan terbuka begitu saja.

Ironisnya dari beberapa areal bekas tambang batu bara yang luasnya mencapai ratusan meter itu dibiarkan terbuka hingga belasan tahun. Karena cukup lama tidak direklamasi akhirnya beberapa areal bekas tambang batu bara kontraktor PT Adaro menjadi danau.

Seperti areal tambang kontraktor PT Adaro yang berada di daerah Wara di Desa Maburai, Murung Pudak. Berdasar pantauan, areal bekas tambang batu bara yang berada tepat di belakang work shop PT Pama di Km 73 Hauling Road itu telah menjadi danau.

Karena dari permukaan danau tersebut terlihat warna warni, oleh sejumlah masyarakat kerap dipanggil telaga warna. "Keadaan ini sudah berlangsung lama. Setelah digarap tahun 90-an sampai sekarang tidak direklamasi makanya menjadi danau," jelas seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Menurutnya, areal tambang di daerah Wara tersebut merupakan lahan pertama tambang batu bara PT Adaro. "Kalau lahan yang pertama saja tidak direklamasi, bagaimana yang baru," katanya miris melihat keadaan tambang batu bara di Bumi Saraba Kawa.

Termasuk areal bekas tambang di kawasan Simpang Empat Sei Ketapi, Kecamatan Paringin, Balangan. "Lahan tambang itu juga tidak direklamasi dan menjadi danau," katanya.

Humas PT Adaro Indonesia, Y Adreansyah membantah pihaknya tidak melaksanakan reklamasi terhadap areal bekas tambang batu bara kontraktornya. "Untuk reklamasi, kita tetap jalan. Bahkan, kita ada rencana mau mengundang pihak terkait maupun wartawan untuk melihat reklamasi yang sudah dilaksanakan," jelasnya.

Bahkan, ia mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin melihat langsung hasil reklamasi PT Adaro. "Kalau diceritakan lewat telepon kan kurang jelas. Jadi anda (wartawan) kalau ingin melihat langsung ke lokasi silakan," katanya.

Terkait lahan tambang di daerah Wara, Andre panggilan akrab Adreansyah mengaku itu memang belum selesai ditambang. "Rencananya lahan tersebut memang mau ditambang lagi dan airnya kita keluarkan. Karena menurut rencana hasil tambang di Wara itu untuk bahan bakar PLTU," tandas Andre.

Monday, April 13, 2009

Penyidikan PD Baratala Dihentikan

Senin, 6 April 2009 | 11:32 WITA

PELAIHARI, SENIN - Penyidikan perkara dugaan perambahan hutan yang menempatkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Baratala Agung PH akhirnya dhentikan.

Kapolres Tala, AKBP Drs H Dadik Soetyo S telah menandatangi SP3-nya. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena teryata KP tambang bijih besi Baratala tidak masuk kawasan hutan yang dilindungi.

PD Baratala Tak Terbukti Merambah?

Kamis, 26 Maret 2009 | 19:02 WITA

PELAIHARI, KAMIS - Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali  mengekpose perkara dugaan prambahan hutan Perusahaan Daerah (PD) Baratala di Polda Kalsel.

Subtansi ekpose adalah rencana penghentian penyidikan perkara karena berdasarkan hasil cek di lapangan yang melibatkan semua pihak terkait dan keterang pejabat berwenang Dephut, aktvitas tambang Baratala di wilayah Kecamatan Pelaihari tidak menjamah kawasan hutan.

Informasi dari internal Polres Tala, ekpose kedua tersebut tinggal menunggu intruksi dari Polda Kalsel.

Tuesday, March 10, 2009

Warga Ancam Tutup Jalan Tambang

Selasa, 3 Maret 2009 | 07:00 WITA

PELAIHARI, SELASA -Warga Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut mulai gusar menyusul tak kunjung terealisasinya kontribusi dari kalangan pelaku usaha sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah setempat. Mereka mengancam akan kembali menutup jalan desa yang menjadi akses utama aktivitas tambang setempat.

"Jika memang masalah kontribusi ini tidak juga ada penyelesaiannya, apa boleh buat, mungkin nanti kami terpaksa menutup jalan desa kami yang selama ini digunakan untuk lalu lintas angkutan batu bara menuju pelabuhan khusus (pelsus)," ucap Kades Pandansari Fauzan via telepon selular, kemarin.

Fauzan mengatakan sementara ini dirinya selaku aparat pemerintah masih berusaha bersabar dan meminta warganya tenang. Namun tidak mungkin pihaknya mampu terus-menerus menahan kesabaran, jika selalu dalam posisi yang dirugikan.

Seperti pernah diwartakan, para pelaku usaha tambang batu bara--pengusaha angkutan dan pemilik pelsus yang beroperasi di Pandansari--telah menyepakati memberikan kontribusi bagi Desa Pandansari. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Kintap dan Wakapolres Kompol Aminullah Shahab, 22 Desember lalu. Sesuai kesepakatan, besaran kontribusinya yakni Rp7.500 dari angkutan batu bara (truk) yang melintasi jalan desa Pandansari dan Rp2.500 dari pemilik pelsus.

Seharusnya kontribusi tersebut sudah diterima Desa Pandansari sejak Januari lalu (tiap pekan ketiga). Namun faktanya sampai sekarang kontribusi tersebut tak juga terealisasi. Penyebabnya lantaran pihak pengusaha sulit ditemui guna menandatangani kesepakatan tertulis.

Beragam upaya telah dilakukan pihak Desa Pandansari. Berulangkali bermaksud menemui pimpinan perusahaan pelsus, tapi tak juga pernah bertemu. Koonsultasi kepada unsur muspika dan Wakapolres juga telah dilakukan, namun tetap tak diperoleh solusinya.

Atas kenyataan tersebut, kesabaran warga Pandansari mulai memudar. Kamis (26/2) pekan tadi mereka berencana turun ke jalan dan menutup lagi jalan desa setempat. Namun rencana tersebut batal, karena Bupati H Adriansyah lebih dulu turun tangan. Beberapa waktu lalu, warga setempat telah dua kali melakukan aksi penutupan jalan.

"Tanggal 25 saya dipanggil Pak Bupati. Pak Bupati meminta kami tidak melakukan penutupan jalan. Beliau berjanji akan membantu menyelesaikan masalah kontribusi tersebut. Niat baik Pak Bupati itu kami hormati, itu sebabnya rencana penutupan jalan batal dilakukan," beber Fauzan.

Namun hingga kemarin dirinya belum menerima kabar lanjutan dari Bupati terkait perkembangan penanganan persoalan kontribusi tersebut. "Terus terang saya mulai gelisah, karena warga saya terus menanyakan hal itu, sementara sampai sekarang sama sekali belum ada kabar dari Pak Bupati," ucap Fauzan.

Fauzan mengatakan dirinya memaklumi jika warganya mulai tidak sabar, karena selama ini hanya menerima dampak negatif dari aktivitas angkutan batu bara. Setidaknya sejumlah warga tiap hari harus berteman dengan debu.

Larangan Truk Batubara Masuk Jalan Negara Mulai 23 Juli

Kamis, 5 Maret 2009 | 20:35 WITA

BANJARMASIN, KAMIS - Pemerintah provinsi Kalsel mulai melarang truk batubara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.

Kepastian larangan truk batubara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat koordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fahrian Hifni, itu diiikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprop Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.

Menurut Fahrian, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang tidak ada lagi kata toleransi seluruh angkutan tambang batubara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat yang harus dihormati.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun pihak perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan, agar mulai tanggal tersebut segera bisa dipergunakan.

Kecuali angkutan hasil perkebunan, seperti kelapa sawit memang ada daerah tertentu yang masih ada toleransi kalau memang di daerah tersebut tak ada jalan khusus. Meskipun demikian, fleksibilitas itu harus ada syaratnya, yaitu muatannya tak boleh melebihi kapasitas atau kemampuan jalan yang dilalui, berdekatan dengan pabrik pengolahan.

Toleransi itupun hanya pada waktu tertentu saja tidak boleh selamanya dan pihak investor nantinya harus membangun sendiri jalan pengangkutan kelapa sawit tersebut.

Kadishub Kalsel menjelaskan hal tersebut menjawab pertanyaan peserta rapat seperti dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Tabalong yang diwilayah mereka terdapat angkutan produksi kelapa sawit dari perusahaan perkebunan.

Toleransi terhadap angkutan kelapa sawit itu nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur, sebagai pelengkap Perda yang akan diterapkan tersebut.

Mengenai angkutan tambang batubara untuk tujuan kepentingan umum, dia menjelaskan, masih ada toleransi umpamanya untuk keperluan Pembangkit Listrik tenaga uap (PLTU) yang kalau tidak diangkut melalui jalan negara memberikan mudarat terhadap orang banyak.

Toleransi inipun akan diatur melalui peraturan Gubernur Kalsel, namun harus ada persyaratan, seperti jumlah tonase angkutan, waktu angkutan serta ruas jalan yang dilalui dan lainnya.

"Pokoknya, untuk angkutan tambang batubara tujuan bisnis tidak ada toleransi" katanya seraya menyebutkan hal itu merupakan keinginan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.

Per 23 Juli, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Kamis, 5 Maret 2009 | 15:46 WIB

BANJARMASIN, KAMIS — Pemerintah Provinsi Kalsel mulai melarang truk batu bara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.
Kepastian larangan truk batu bara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat kordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fahrian Hifni itu diikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprov Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.
Menurut Fahrian, mulai 23 Juli 2009 tidak ada lagi kata toleransi terhadap semua angkutan tambang batu bara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan Perda setempat yang harus dihormati.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun oleh perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan agar, mulai tanggal tersebut, segera bisa dipergunakan.

Wednesday, March 04, 2009

Banyak KP Batu Bara Banjar Bangkrut

Rabu, 25 Februari 2009 | 12:35 WITA

MARATAPURA, RABU -Anjloknya harga batu bara dunia akibat krisis global yang berkepanjangan telah membawa dampak yang signifikan, di Kabupaten Banjar misalnya puluhan kuasa penambangan (KP) tutup.

Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Banjar Banjar, Supian AH KP, Rabu (25/2)  yang aktif hanya tersisa dua yakni PT Intan Karya Mandiri dan PT Daya Mandiri Sakti. Sedangkan PKP2B  selama ini ada tujuh yang masuk tahap eksploitasi.

Padahal beberapa waktu lalu Supian mengatakan, ada 11 Kuasa Penambangan (KP) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Pinang, Pengaron dan Simpang Empat, enam diantaranya tutup.

Diantaranya PT Batu Gunung Mulia, KUD Panca Bakti, PT Putra Bara Mitra, PT Usaha Kawan Bersama dan CV Putra Jaya Perkasa. Dengan rata-rata produksi 5.000 hingga 30.000 ton per bulan keenam perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak beberapa bulan ini.

Menurutnya tutupnya enam KP tersebut dampak dari anjloknya harga batu bara serta adanya pembenahan manajeman internal perusahaan. "Sebelumnya ada 11 kuasa penambangan yang beroperasi di Kabupaten Banjar dan sudah masuk tahap eksploitasi. Namun beberapa bulan ini hanya lima KP yang produksi, sisanya enam KP tutup," jelas Supian.

Keenam KP yang tutup tambah Syaiful Bachri, Kabid Pengusahaan Pertambangan Distamben Banjar masih termasuk skala kecil. Dengan luas areal eksploitasi kurang dari 200 hektar.

Sedangkan lima KP yang masih aktif melakukan kegiatan eksploitasi masing-masing PT Rahmat Bara Utama, CV Dasar Karya CV Makmur Bersama, PT Gunung Sambung dan CV Intan Karya Mandiri.  "KP yang beroperasi di Kabupaten Banjar rata-rata berskala kecil dengan luas areal kurang dari 200 hektar," ujar Syaiful.

Data dari Distamben Kalsel sendiri jumlah KP yang masih melakukan tahap eksplorasi di Kabupaten Banjar sebanyak 16 buah dan ada tiga perusahaan yang masuk tahap eksploitasi namun tidak berproduksi. Yakni PT Putra Bara Mitra. CV Nusantara Citra Jaya Abadi dan CV Intan Karya Mandiri.

Sedangkan luas bukaan tambang yang ada di Kabupaten Banjar mencapai 1.854,37 hektar dari total luas bukaan tambang se-Kalsel yang mencapai 8.810,22 hektar. Dari luasan tersebut baru sekitar 3.431,54 hektar yang dilakukan revegetasi dari keseluruhan lahan tambang di Kalsel.

Obral

Sementara itu pemerintah mensinyalir ada banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang masih menjual harga batu bara secara obral di bawah harga pasar. Sehingga pemerintah menilai perlu menetapkan patokan terendah harga batu bara yang diproduksi di Indonesia setiap bulannya.

Dikatakan Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan  dalam media briefing ‘Potensi batu bara Untuk Ketahanan Energi Nasional’ di Gedung Ditjen Minerbapum, Jakarta, Senin (16/2) lalu. “Kami mensinyalir dari KP yang bayar royalti ke pemerintah, banyak yang menjual harga di bawah standar,” ujar Bambang.

Kebutuhan batu bara dalam negeri tahun ini mencapai sekitar 65 juta ton. Semua perusahaan batu bara yang beroperasi di Indonesia harus bergotong royong memenuhi kebutuhan tersebut. “Kebutuhan 65 juta ton itu kita bagikan ke perusahaan-perusahaan batu bara, berapa yang harus mereka sisihkan untuk kebutuhan dalam negeri dari produksinya,” kata Bambang.

Bambang mengatakan patokan harga terendah batu bara yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan mengacu pada sejumlah indeks seperti ICI (Indonesia Coal Index), Platts dan Barlow Jongker. ”Harga patokan batu bara akan kami tetapkan berdasarkan harga Indeks seperti ICI, Platts dan Barlow Jongker. Harga ini akan ditetapkan tiap bulan untuk setiap ranking, kami tetapkan minimun price tapi tidak boleh di bawah itu,” tambahnya.

Pajak Pemilik KP Batu Bara Ditagih Pusat

Selasa, 17 Februari 2009 | 22:51 WITA

BATULICIN, SELASA - Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonersia melalui Direktural Pembinaan Program Mineral Batubara dan Panas Bumi mengundang sejumlah pemilik Kuasa Pertambangan atau KP batu bara ke Jakarta, Selasa (17/2).

Surat undangan bernomor 145.U/82.65/DBP/2009 tertanggal 16 Pebruari 2009 itu, salah satunya ditujukan kepada Direksi PT Baramega Citra Mulya Persada di Jl Transmigrasi Gang Anda RT 03 No 49 Desa Persiapan Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Surat undangan itu menindaklanjuti hasil audit atau pemeriksaan kewajiban penerimaan bukan pajak bagi pemegang kuasa pertambangan atas nama PT Baramega Citra Mulya Persada untuk periode tahun 2004 hingga periode tahun 2008.

Hasil audit itu dilakukan tim teknis OPN BPKP yang akan dibahas di ruang rapat Direktur Pembinaan Program Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonersia, Sukma Saleh Hasibuan.

Rencananya acara itu terkait penyelesaian hasil audit kewajiban PNBP PT Baramega Citra Mulya Persada, yang akan dilaksanakan, Kamis (19/2) sekitar pukul 09.00 Wita di Gedung Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonersia, Jl Prop Dr Supomo SH, No. 10 Jakarta Selatan. 

Melanggar, KP Jual Batu Bara Bating Harga

Selasa, 17 Februari 2009 | 06:47 WITA

BANJARBARU, SELASA - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Ali Muzanie mengaku belum mengetahui adanya rencana Direktorat Minerba akan mengaudit usaha pertambangan batu bara berizin Kuasa Pertambang (KP). Namun katanya, pihaknya mendukung atas upaya tersebut.

"Sampai sekarang kami belum mengetahui adanya rencana audit terhadap KP-KP. Tentu kami mendukung semua upaya untuk perbaikan," ujarnya, kemarin.

Terkait temuan KP-KP yang menjual batu bara dengan banting harga, Ali mengaku pihaknya tidak mengetahui hal itu. Sebab, katanya, terkait pertambangan berizin KPK, pihak provinsi hanya menunggu laporan dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Kami belum mengetahui ada KP menjual batu bara banting harga. Kalau memang ada yang menjual di bawah harga standar, jelas itu menyalahi ketetapan pemerintah. Yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi," tegasnya.

Menurut Ali Muzanie, batu bara adalah aset negara. Karena itu untuk penjualannya, pemerintah mengaturnya dengan ketetapan dirjen terkait harga batu bara. Ketetapan dirjen menyebutkan, harga penjualan batu bara harus mengacu Indonesian Coal-price Index (ICI).

Di dalam ICI tersebut telah diatur harga terendah dan tertinggi batu bara disesuaikan dengan kadar kalori. Penjualan di hitung di atas tongkang. Dengan demikian lanjutnya, perusahaanperusahaan batu bara tidak bisa menentukan harga asal-asalan.

"ICI telah menentukan harga terendah dan tertinggi untuk masing-masing kalori batu bara. Batasan harga tersebut wajib menjadi acuan para pengusaha batu bara untuk menentukan harga jual," tegasnya.

Terpisah Direktur Ekskutif Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat juga menyambut baik atas upaya audit tersebut. Menurutnya, negara telah dirugikan jika penjualan kekayaan alam tersebut di bawah harga standar.

Namun Hegar berpendapat audit terhadap pertambangan KP hendaknya tidak hanya sebatas dugaan penjualan batu bara di bawah standar. Melainkan dilakukan secara menyeleruh.

"Audit mulai dari sisi peizinan, administrasi, prosedural, teknis, sampai operasional dan pengawasan. Dengan dilakukan audit maka akan terlihat apakah ada kesalahan atau tidak dari semua proses pertambangan KP," ujarnya.

Diharapkan hasil audit tersebut tidak hanya menjadi sebuah laporan tetapi juga menjadi dasar untuk mengambil langkah tindak lanjut. Tentu juga langkah selanjutnya tidak hanya berupa teguran atau peringatan.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran tindak tegas. Jika itu menyangkut pidana, selesaikan secara hukum. Jangan hanya teguranteguran, tetapi tegakan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Hasil audit lanjutnya juga bisa digunakan pemerintah daerah untuk menata ulang pertambangan batu bara yang selama ini lebih kepada keruk habis tanpa memikirkan ke depannya bahwa Kalsel juga memerlukan enegri batu bara.

Jumlah perusahaan pertambangan pemegang izin KP --mulai dari tahap penyelidikan, eksplorasi, sampai eksploitasi, se Kalsel pada tahun 2008 berjumlah 342 buah. Sementara pemegang Kontrak Karya  (KK) dua buah, dan pemegang PKP2B 17 buah.

Sementara luas ijin yang telah dikeluarkan adalah 228.556 hektar, luas bukaan tambang 8.810 hektar. Sedangkan produksi batu bara pada tahun 2008 diprediksi --saat ini masih dievaluasi-- naik dari tahun lalu yakni menjadi 95 juta ton.

Truk Batubara Rugikan Pedagang

Rabu, 4 Februari 2009 | 13:21 WITA

BANJARBARU, RABU - Melintasnya truk batu bara di jalan kota Banjarbaru, Kalsel membuat warga menderita, bahkan pendapatan pemilik warung di Jalan Trikora merosot drastis.

Pasalnya konsumen warung-warung tersebut tidak lain sopir-sopir truk batubara. Truk pengangkut emas hitam tersebut melintas di jalan kota karena ruas jalan trikora masih belum selesai diperbaiki.

Truk batu bara kembali melntas di jalan-jalan Banjarbaru.

Senin, 19 Januari 2009 | 17:57 WITA

BANJARBARU, SENIN - Setelah empat hari istirahat, angkutan batu bara kembali operasional mulai Senin (19/1) ini. Pemandangan arus padat dumtruk bakal kembali terlihat melinasi ruas jalan.

Truk nantinya diarahkan melewati jalur Trikora Banjarbaru, Kalsel sebagaimana biasa, sekaligus merupakan ujicoba pasca perbaikan Jalan Trikora yang dinyatakan oleh PT Sama Sentral Swasembada (4S) telah siap dilintasi.

Yusriansyah, manajer PT 4S bagian pengelolaan jalan Trikora, membeberkan seluruh titik kerusakan sudah diperbaiki sampai tahap akhir finishing memberikan tambahan batu untuk lapisn atas. (SAIFUL AKHYAR)

Batu Bara Lintasi Dalam Kota

Kamis, 15 Januari 2009 | 03:05 WITA

BANJARBARU - Arus lalu lintas ribuan armada truk batu bara macet total sepanjang sekitar 10 kilometer di Jalan Trikora, Banjarbaru, Senin (13/1) mulai sekitar pukul 20.00 hingga 00.00 Wita.

Akhirnya, truk batu bara pun diperbolehkan lewat Jalan A Yani dalam kota Banjarbaru. Direncanakan, berlaku mulai Rabu (14/1) - Minggu (18/1), bersamaan perbaikan pada Jalan Trikora. Lalu, Senin (19/1), truk dijadwalkan lewat Trikora lagi.

Terpantau, kemacetan itu akibat kerusakan Jalan Trikora yang sangat parah di sejumlah ruas, mulai Palam, Guntung Manggis, sampai Pembatuan Dalam. Parahnya kerusakan jalan akibat hujan.

Ditambah lagi, dua truk terjebak dalam kubangan, di kawasan Guntung Manggis dan Landasan Ulin Timur. Satu di antaranya patah as roda sehingga terguling, lalu menumpahkan muatannya.

Buntut dari jalan yang rusak serta dua truk yang terjebak di kubangan, membuat celah untuk jalan armada truk lainnya menjadi tertutup. Kemacetan total tak terhindarkan lagi.

Para sopir akhirnya berdemo, meminta pada polisi yang berpatroli supaya bisa melintasi Jalan A Yani atau dalam Kota Banjarbaru.

Satlantas Polresta Banjarbaru dan Dishub, melibatkan pula unsur muspida Banjarbaru dan Provinsi Kalsel, memutuskan semua truk lewat A Yani atau dalam Kota Banjarbaru.

Kadishub Banjarbaru, A Jayadie, melalui Kabid Manajemen Lalu Lintas, Yurlani, mengatakan, pembukaan yang disepakati semula hanya lewat Jalan Guntung Manggis dan Bundaran Simpang Empat.

“Tapi karena kemacetan sudah sangat parah, sopir mencari jalan alternatif lain yang akhirnya terpaksa ditoleransi, yaitu melintasi Jalan Palam dan Jalan Guntung Manggis, lalu keluar di A Yani, untuk selanjutnya ke arah Banjarmasin,” ucap Yurlani.

Petugas Satlantas dan Dishub pun ditempatkan untuk mengatur arus lalu lintas di Bundaran Simpang Empat, pertigaan Jalan Palam-A Yani Km31, pertigaan Jalan Guntung Manggis-A Yani Km30 dan pertigaan samping Pembatuan-A Yani Km26.

Sementara, patroli Samapta, Polsek Banjarbaru dan Polsek Landasan Ulin, mondar-mandir di A Yani mulai Bundaran Simpang Empat sampai Bundaran Lianganggang untuk mengawasi arus truk batu bara.

Pada Rabu (14/1) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita, arus lalu lintas kembali normal. Di sekitar Bundaran Simpang Empat tak terlihat lagi kemacetan.

Perbaikan
Pengelola Jalan Trikora, PT Sama Sentral Swasembada, melalui koordinatornya, H Yus, mengatakan, ada empat ruas di Jalan Trikora yang kondisinya parah. Masing-masing di belakang Asrama Haji, Gedung Serba Guna, Jalan Kenanga (Pembatuan) dan dekat simpang Jalan Guntung Manggis.

Selama perbaikan ruas jalan yang rusak, pihaknya mengirim surat ke pemerintah provinsi, Pemko Banjarbaru, Pemkab Banjar dan aparat lalu lintas. Isi surat, permohonan penutupan Trikora.

Terpisah, Kapolresta Banjarbaru, AKBP Zuhdi B Arrasuli SH, mengatakan, alternatif solusi adalah mengalihkan melewati Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.

Kabag Ops, AKP Lilik, menambahkan, telah disepakati penutupan Jalan Trikora selama empat hari. “Selama empat hari ini, Jalan Trikora ditutup dulu, arus lalu lintas truk angkutan batu bara dialihkan melewati Jalan A Yani melalui Bundaran Simpang Empat,” ucapnya.

Portal Bermunculan
Pengalihan jalur truk batu bara dari Jalan Trikora ke Jalan A Yani, ternyata memunculkan sejumlah tempat pungutan atau portal di jalur alternatif.

Rahmat (45), sopir truk batu bara warga Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, mengaku mengeluarkan Rp 50 ribu untuk bisa melewati jalur alternatif di Jalan Palam.

“Mulai Trikora berbelok ke Jalan Guntung Manggis dimintai Rp 15 ribu. Mau menuju Jalan A Yani dimintai Rp 35 ribu,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.

Senasib, Bani (30), sopir truk batu bara lainnya, mengaku merogoh uang sampai Rp 60 ribu untuk bisa lolos sampai ke Jalan A Yani.

“Lewat Trikora saja sudah ada banyak pungutan. Lewat Jalan Palam ataupun Guntung Manggis dimintai sampai Rp 50 ribu,” sebutnya.

Padahal, sambung Bani, bulan-bulan ini premi angkutan sangat jauh merosot. Mulai hampir Rp 1 juta, sekarang cuma sampai Rp 300 ribu. (sar)
Buzz up!
ARTIKEL LAINNYA

    *
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:28 WITA
      Pembebasan Lahan di Jalan Veteran Terus Dilakukan
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:30 WITA
      Ngotot Tetap Bangun Kamboja
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:39 WITA
      Pemuda Kasmaran Dibantai
      Jumat, 23 Januari 2009 | 22:02 WITA
      Bayi Garing Diajak Mengemis
      Jumat, 23 Januari 2009 | 21:57 WITA
      Terus Perangi Ilegal Loging

posting komentar anda:
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Name (required)
Email (required)
Alamat
Isi Komentar
Security Code (required)

Formula Royalti Batu Bara Tak Adil

Rabu, 14 Januari 2009 | 02:40 WITA

BANJARMASIN - Kedatangan 19 anggota DPR RI ke Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi ajang keluh kesah gubernur perihal penambangan batu bara. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengeluhkan tidak adanya formula khusus menyangkut perimbangan keuangan daerah untuk Kalsel sehubungan dengan kecilnya royalti batu bara yang diterima.

Selama ini, Kalsel merupakan produsen batu bara nomor dua se-Indonesia, namun hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 85 miliar setahun. Padahal, banyak dampak dari aktivitas eksploitasi tambang batu bara yang ditimbulkan yang memerlukan biaya untuk perbaikan lingkungan.

Rudy mengungkapkan, selama ini dari sekitar 170 juta ton batu bara yang menjadi produksi nasional sepertiganya, atau sekitar 70 juta ton disuplai Kalsel. Akan tetapi, apa yang didapat di daerah ini sangat minim.

“Bayangkan dengan batubara yang kita hasilkan setahunnya kita hanya mendapatkan Rp 85 miliar. Ini tentu tidak sebanding,” cetusnya, Selasa (13/1).

Dibandingkan dengan tambang minyak bumi yang berlangsung di Kaltim ada sharing royalti yang didapat di daerah, tambang batubara tidak disamakan. Menurutnya, tambang batu bara ada kondisi eksperimental yang memerlukan perbaikan-perbaikan karena sistem tambang yang diterapkan dengan open pit (tambang terbuka).

“Ada perbaikan lingkungan yang mesti dilakukan karena eksploitasi batubara dilakukan dengan sistem terbuka yang masih memerlukan adanya reklamasi, revegetasi dan kegiatan lainnya. Karena itu, kita minta ada keadilan menyangkut bagi hasil royalti ini,” cetus gubernur.

Gubernur mengatakan, Brunei dengan tambang minyak buminya dibandingkan Kalsel tidak ada apa-apanya. Mereka hanya punya minyak bumi, sedangkan Kalsel punya tambang batubara, biji besi serta perkebunan.

Tetapi, yang terjadi regulasi tambang batubara masih belum berpihak terhadap daerah penghasil sehingga kekayaan berupaya batubara yang dimiliki daerah ini tidak begitu besar pengaruhnya untuk kemakmuran bagi daerah.

Dengan nada kesal, Rudy pun mengancam, bahwa seandainya dilakukan moratorium batu bara ia yakin Jawa Bali pasti akan gelap. Karena ia tahu betul, kontrak pembelian jangka panjang batubara perusahaan-perusahaan besar seperti Adaro dikirim ke luar negeri sedangkan untuk pembangkit didapat dari tambang-tambang kecil. (wid)

Thursday, February 26, 2009

PD TPM Dibekukan, PT CPP Khawatir

Friday, 16 January 2009 09:51 redaksi
TANJUNG - Dibekukanya Perusahaan Daerah Tanjung Puri Mandiri (PD TPM) oleh Bupati Tabalong, Drs Rachman Ramsyi membuat khawatir PT CPP. Bupati Tabalong menegaskan, tidak ada hubungan antara PD TPM dengan PT CPP."Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tekanya.    Walau PT CPP selama ini diyakini kepanjangan tangan PD dalam mengelola jatah pengangkutan satu juta ton per tahun batu bara dari PT Adaro.

     Apa yang ditekankan bupati masih disangsikan warga. Mereka mengganggap PT CPP bakalan kena imbas dibekukannya PD TPM. Sebab kabarnya selama PT CPP memberikan fee buat PD TPM yang kemudian disalurkan ke Pemkab Tabalong.

     "Apa dasarnya PT CPP mendapatkan proyek angkutan dari PT Adaro kalau tidak dari jatah dari Pemkab Tabalong," kata warga menduga-duga.

     Terlepas dari keterkaitan PD TPM dengan PT CPP, Agus M, Ketua LSM Lampemda Tabalong tetap menyayangkan keputusan bupati untuk menutup PD TPM. "Keputusan itu tidak menyelesaikan masalah," ungkapnya.

     Perlu dingat, jelas Agus, PD TPM lahir bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah tapi juga merupakan aspirasi dari masyarakat Tabalong. Maka lahirlah PD tersebut dengan Perda nomor 05/2003.

     Harapan masyarakat saat itu dengan adanya PD maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara maksimal dengan memamfaatkan peluang-peluang bisnis yang bisa digeluti. Disamping itu dengan adanya PD bisa menumbuhkan peluang kerja dan mampu menyerap angkatan kerja di Tabalong.

     Menurut hemat Agus, langkah penutupan PD tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Tabalong. Kalaupun ada permasalahan yang terjadi di perusahaan daerah itu cukup diselesaikan permaslahannya saja, bukan malah menutup.

     Terlebih saat ini keberadaan PD masuk ranah hukum. Jadi biar dulu diselesaikan secara hukum, setelah itu baru diambil langkah-langkah selanjutnya."Tidak malah main tutup," kata Agus.

     Rachman telah memastikan penutupan perusahaan plat merah final, dan surat penutupan sudah ditandatanganinya, tinggal menyerahkan ke pihak dewan. Penutupan PD itu dilakukan menyeluruh termasuk membubarkan susunan pengurus yang selama ini menangani perusda, terang Rachman.

     "Dengan ditutupnya PD tersebut maka segala aset pemerintah daerah yang selama ini dikelola PD TPM akan ditarik kembali," tegas Rachman.

     Berdasarkan pantauan, kantor PD TPM, Jalan Ir PHM Noor Mabu'un terlihat lengang tidak ada satu orangpun pengurus atau staf di kantor tersebut. ale/elo