Jumat, 8 Mei 2009
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin segera menutup stockpile batubara yang beroperasi di kawasan Jalan PM Noor Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin Rusmin menegaskan, pihaknya meminta pemilik stockpile batubara segera menghentikan aktivitasnya dan menutup penumpukan batubara di kawasan tersebut, karena izin oprasionalnya sudah berakhir dan pemkot tidak akan melakukan perpanjangan perizinan.
Rusmin mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) mengenai pencabutan izin stockpile sudah ditandatangani Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni. “Sebelum keberangkatan saya ke Jakarta pada Selasa (5/5) lalu, walikota sudah memberikan tanda tangan. SK ini diminta oleh pihak Poltabes Banjarmasin,” terangnya.
Sebab, lanjut Rusmin, dengan terbitnya SK tentang Pencabutan Izin Stockpile dari walikota inilah yang menjadi acuan pihak aparat dalam melakukan penertiban.
”Dan rencananya pada Senin (11/5) mendatang, kami akan menyerahkan SK tentang Pencabutan Izin Stockpile ke Poltabes Banjarmasin,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Jadi, lanjut Rusmin, stockpile yang habis izinnya tapi masih beroperasi, maka tindakan hukum diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
Rusmin yang kini tengah berada di Jakarta pun menerangkan, dasar hukum penindakan tersebut berkaitan dengan habisnya izin lingkungan (HO) ke lima stockpile yang beroperasi di kawasan Pelambuan itu. “Tentunya dasar hukum penutupan ini mengacu pada UU Lingkungan Hidup, dan ini harus dipatuhi bersama,” tandasnya.