Friday, May 22, 2009

Tiga Komandan Bersepakat Juli 2009, Angkutan Batubara Terlarang

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Tiga komandan (pimpinan) di tiga instansi, yaitu Kapolda Kalsel Brigjend Untung S Rajab, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai, dan Gubernur Kalsel Drs H Ruddy Ariffin bersepakat pada 23 Juli 2009 pelarangan angkutan batubara di jalan umum (nasional/provinsi) dimulai.

Meski dalam bentuk kesepakatan tak tertulis, namun komitmen dan pernyataan ketiga pejabat berpengaruh di Bumi Lambung Mangkurat tersebut, menandakan kekompakan sikap dalam menyikapi carut marut angkutan pertambangan di Kalsel.

“Demi kepentingan rakyat di daerah ini, Perda Nomor 3/2008 harus dijalankan. Memulai memang sulit, ada yang suka ada pula yang tidak. Tetapi, jika tidak dimulai pada waktunya nanti, justru akan lebih sulit lagi. Apa pun yang terjadi, Perda tersebut harus ditegakkan dan konsisten dilaksanakan,” tegas Untung S Rajab saat gelar Rapat Koordinasi Pengaturan Jalan Umum – Khusus Batubara di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin.

Rapat ini selain dihadiri Kapolda beserta jajaran Polres se-Kalsel, juga diikuti Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai beserta jajaran Kodim se-Kalsel dan Gubernur Drs H Rudy Ariffin beserta jajaran di Pemprov Kalsel.

Untung meminta kepada para Kapolres dan Kapolsek yang daerahnya menjadi tempat aktivitas pertambangan dan angkutan batubara untuk sepenuhnya mendukung pelaksanaan Perda tersebut.

Heros Paddupai juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2008 yang bakal diberlakukan pada 23 Juli 2009 mendatang. “Semua harus satu suara dan sikap untuk mendukung pelaksanaan Perda No 3. Dalam pelaksanannya nanti, harus tegas, walaupun ada efek dan dampak yang akan timbul. Saya meminta, baik intelejen dari TNI maupun Polri melakukan monitoring sampai ke akar rumput terhadap persoalan-persoalan yang bakal muncul nanti,” ujarnya.

Gubernur Drs H Rudy Ariffin sepertinya gembira dengan sikap yang ditunjukkkan dua komandan instansi penegak hukum tersebut. Sebagai insiator gagasan pelarangan jalan umum (provinsi/nasional) terhadap angkutan batubara, mantan Bupati Banjar ini makin optimis kebijakan daerah tersebut bisa berjalan dengan lancar.

“Harapan kita, saat Perda Nomor 3/2008 ini dijalankan, kenyamanan berlalulintas bisa kembali dirasakan masyarakat. Walaupun hingga kini masih ada yang mempermasalahkan rencana berlakunya larangan tersebut, tetapi ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat kita semua. Ini substansinya. Dan sekali lagi saya tegaskan, masalah ini adalah harga mati, karena kita menjalankan amanat peraturan yang ada,” tegas Rudy.