Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Sepertinya Pemkot Banjarmasin tak punya punya nyali menertibkan stockpile (tempat penumpukan batubara) yang izin lingkungan atau HO-nya sudah habis. Buktinya, SK Walikota Banjarmasin tentang habisnya izin HO enam stockpile batubara di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat diserahkan kepada Poltabes Banjarmasin. Artinya, pemkot terkesan lepas tangan atau menyerahkan sepenuhnya penertiban kepada Poltabes.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin Rusmin menerangkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan SK Walikota Banjarmasin kepada Poltabes Banjarmasin. “SK sudah diserahkan hari ini (kemarin, red) kepada Poltabes. Dengan demikian maka aparat kepolisian yang nantinya melakukan penertiban terhadap stockpile-stockpile tersebut,” ungkap Rusmin.
Nah, dengan adanya penyerahan ini, sebut Rusmin, maka apabila stockpile-stockpile tetap beroperasi adalah wewenang kepolisian untuk melakukan penertiban.
Ketika disinggung mengenai batas waktu yang diberikan pemkot kepada pemilik stockpile untuk membersihkan kawasan tersebut. Rusmin mengatakan, kalau tugas pemkot hanyalah sebatas memberikan izin. “Kalau izin sudah tidak diperpanjang lagi, dan SK Walikota Banjarmasin sudah diserahkan kepada petugas maka pihak kepolisianlah yang memberikan batas waktu tersebut bukan lagi pemkot,” beber Rusmin.
Dia pun menambahkan, soal apa mungkin diberikan toleransi tenggang waktu, pengusaha stockpile dapat membicarakan dengan pihak kepolisian. “Sebab, pemkot telah menyerahkan semua urusan ini kepada petugas penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga tadi malam aktivitas angkutan batubara menuju sejumlah stockpile di Pelambuan, Banjarmasin Barat masih berlangsung. Bahkan, iring-iringan truk bermuatan “emas hitam” tersebut bak raja jalanan, terlebih setelah tengah malam. Jalan PM Noor pun nyaris buntu karena iring-iringan truk terlalu rapat, sementara yang sudah menurunkan muatan balik arah menuju Jalan Lingkar Selatan.