Friday, May 22, 2009

Wibawa Pemerintah Rontok Jika Perda Nomor 3/2008 Tak Dijalankan, Gubernur Kehilangan Kepercayaan

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Jika hajat pemberlakuan larangan angkutan batubara di jalan umum (provinsi/nasional) mulai 23 Juli 2009 mendatang tidak dilaksanakan atau ditunda, wibawa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalsel bakal kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.

Tak main-main, asumsi tersebut disampaikan Kapolres Tapin AKBP M Saury di forum Rapat Koordinasi Pengaturan Jalan Umum – Khusus Batubara di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin. Rapat ini dihadiri oleh Kapolda Brigjend Untung S Rajab, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Heros Paddupai dan Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin.

“Analisis kami, kalau Perda Nomor 3 tahun 2008 tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan, wibawa pemerintah (gubernur) akan turun di mata masyarakat. Kami meminta agar Perda tersebut dijalankan,” tegas Saury.

Kepala kepolisian di wilayah Tapin tersebut menyebut, saat ini pihaknya kerepotan mengurus arus lalulintas di daerah tersebut. Karena sebagian besar hanya truk angkutan batubara saja yang melintas.

Dampak sosial di masyarakat juga kini mulai meresahkan. “Banyak muncul preman kagetan. Kami sering melakukan operasi penertiban, tetapi begitu dikembalikan, mereka menjadi preman kembali,” ujarnya.

Wakil Direktur Lantas Polda Kalsel AKBP Eko Krimianto mengungkapkan, sejak angkutan batubara bebas melintas di jalan umum (provinsi/nasional), berdasarkan data di kepolisian, telah terjadi kerusakan jalan dan jembatan di beberapa titik. Salah satu penyebabnya, karena truk pengangkut batubara kelebihan muatan.

“Yang mengkhawatirkan, tingkat kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batubara ini cukup tinggi. Pada tahun 2008 misalnya, terjadi 35 kejadian dengan korban meninggal 41 orang, luka berat 13 orang dan luka ringan 10 orang,” katanya.

Bagaimana dengan tahun 2009? Eko menyebut, hingga bulan Maret 2009 tadi, sudah ada 6 (enam) orang yang meninggal akibat kecelakaan yang diakibatkan angkutan batubara. “Ini sudah mengkhawatirkan. Sudah cukup banyak nyawa yang hilang di jalan,” tandasnya.

Persoalan lainnya, Eko memaparkan, keluhan tentang kemacetan di jalan umum hampir tiap hari terjadi. Kondisi macetnya pun parah, karena sikap dan perilaku supir angkutan batubara yang saling tak mau mengalah. “Karena itu, kalau Perda Nomor 3 tahun 2008 berlaku pada 23 Juli 2009 mendatang, kami berkeyakinan, masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir,” tegasnya. (tri)

Mengapa Angkutan Batubara Dilarang

Peristiwa Akibat

Truk Berlebihan Muatan Jalan dan Jembatan Rusak

Jembatan Martapura 1 & 2 Rusak Parah

Jalan Umum Martapuran – Tapin Rusak

Supir Ugal-Ugalan Lakalantas Tinggi

2008 - 42 Orang Tewas

2009 - 6 Orang Tewas

Angkutan Tak Bisa Diatur Kemacetan Terjadi Tiap Hari

Penumpukan Bara Sembarangan Pencemaran Udara Terjadi