Tuesday, December 30, 2008

Mulai 2009 Ekspor Batu Bara Harus Pakai L/C

Sabtu, 20 Desember 2008 | 11:58 WIB

BANJARMASIN, SABTU — Pemerintah mulai tahun 2009 akan melarang ekspor batu bara ke luar negeri jika tidak dengan surat kredit ekspor atau letter of content (L/C).

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan batu bara secara legal dan menghindari pelaporan pajak dan pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan pengiriman batu bara yang sebenarnya.

Larangan ekspor batu bara tanpa L/C itu disampaikan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan di acara pembukaan rapat tentang batu bara dan besi baja, yang dilakukan di lantai II Kantor Cabang PT Pelindo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12) siang.

Dalam kunjungan itu, Wapres Kalla didampingi oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Hadir pula pimpinan PT Krakatau Steel, Gubernur Rudy Arifin, dan pimpinan daerah lainnya.

"Mulai Januari tahun depan, semua ekspor batu bara harus melalui L/C. Tujuannya supaya mudah dikontrol berapa batu bara yang dikirimkan sehingga kita bisa tahu berapa pajak dan royalti yang akan diterima pemerintah," tandas Wapres Kalla.

Menurut Wapres Kalla, pemerintah tidak ingin sumber daya mineral negara ini habis dibawa keluar negeri karena di antaranya penyelundupan, akan tetapi penerimaan negara tidak optimal. "Tanpa L/C, hitungan ekspor batu bara menjadi kabur. Kita tidak mau lagi seperti itu sehingga pajak dan royalti tidak jelas," tambahnya.

Wapres Kalla menambahkan, pengaturan ini juga dilakukan agar kebutuhan dalam negeri terus tercukupi, terutama pengiriman batu bara ke Pulau Jawa di mana banyak pembangkit listrik. "Kalau pengiriman batu bara dari pelabuhan di sini (Kalsel) mandek, maka listrik di Pulau Jawa akan mati listrik. Di sini tidak terima uang, Jawa tidak akan mendapatkan listrik," lanjutnya.

Wapres Kalla mengatakan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya energi seperti lahan, batu bara, dan bijih besi juga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Sebab, jika tidak, Kalsel nantinya akan seperti kota mati dan kota hantu.

"Karena masih banyak sumber daya alam dan energi, kota itu tumbuh seperti kota malam, karena semua fasilitas kehidupan tumbuh dan berkembang. Akan tetapi, setelah sumber daya alam dan energi itu habis dan tidak ada lagi, kota itu akan mati seperti kota hantu," demikian Wapres Kalla.

Tuesday, December 16, 2008

Stockfile Talenta Belum Dibangun

Selasa, 16 Desember 2008
MARABAHAN – Rencana PT Talenta Bumi membangun kawasan stockfile dan pelabuhan khusus batubara di Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala tampaknya bakal tak terealisasi pada tahun ini. Hingga saat ini, pembebasan lahan yang dikuasasi masyarakat untuk kawasan tersebut masih belum tuntas.

Kenyataan itu diakui oleh Wakil Bupati Barito Kuala Drs H Sukardhi, belum lama tadi di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala di Marabahan.

“Sampai sekarang kegiatan PT Talenta Bumi masih belum bias jalan. Salah satu penyebabnya, karena ada tiga titik lokasi, yang pembebasan lahannya masih belum bias jalan,” kata Sukardhi. Sayangnya, ia tak merinci dimana saja titik-titik lokasi yang bermasalah tersebut.

Pihak perusahaan sendiri, lanjut dia, sedang berusaha menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut. Namun, sampai sejauh mana perkembangannya, ia belum diberi informasi terkini.

Berdasarkan informasi dari beberapa pihak, bermasalahnya ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut, karena tidak ada kecocokan harga ganti rugi yang akan diberikan perusahaan kepada pemilik lahan.

Tetapi, ada pula informasi yang menyebutkan, belum terealisasinya rencana pembangunan kawasan stockfile dan pelabuhan tersebut terjadi karena PT Talenta Bumi mengubah rencana, dengan menggeser letak lokasi yang mau dibangun. Sehingga, perlu pembebasan lahan lagi.

Sekadar diketahui,, PT Talenta Bumi yang kantor pusatnya bermarkas di Ibukota Negara, Jakarta, selain akan membangun stockfile dan pelabuhan batubara, juga membangun jalan sepanjang 43 kilometer lebar 11 meter mulai dari kilometer 71 Kalsel, yang wilayahnya sebagian masuk Kabupaten Banjar dan Batola.

Investasi proyek infrastuktur tersebut diperkirakan sekitar Rp275 miliar. Di kawasan tersebut, nantinya juga tersedia beberapa fasilitas pendukung, antara lain klinik dan jembatan timbang. Sementara, untuk pembangunan pelabuhan batubara, lahan yang digunakan adalah sepanjang 400 meter dan lebar 600 meter, keberadaannya masuk dalam wilayah Batola, tepatnya di daerah Lepasan. (tri)

Polda Metro Jaya Hentikan Aktivitas BIB

Sabtu, 13 Desember 2008
BATULICIN – Jajaran Polda Metro Jaya memasang garis polisi dan papan larangan melakukan aktivitas di areal pertambangan milik PT Borneo Indo Bara (BIB) di Kecamatan Satui dan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/12).

Pemasangan garis polisi tersebut menyusul pengaduan Ariyanto, pemilik asal kawasan tambang tersebut sesuai dengan nomor laporan di Polda Metro Jaya 3763/X/X/2006/SPK Unit 1 tertangal 4 Oktober 2008. Kronologisnya, kawasan tambang yang berstatus PKP2B tersebut sempat dijual Ariyanto kepada Herry sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, saat itu baru dibayar sebesar Rp300 juta. Belakangan oleh Herry lahan tersebut dijual kembali kepada perusahaan Sinar Mas. Dalam proses jual beli tersebut Ariyanto sebagai pemilik awal tak dilibatkan. Padahal, ia belum menerima pembayaran sepenuhnya. Bahkan, ada beberapa isi perjanjian yang diubah tanpa sepengetahuan Ariyanto.

Karena merasa dirugikan, Ariyanto pun mengadukan ke Polda Metro Jaya. Apalagi eksploitasi batubara di kawasan tersebut tetap berlangsung. Meskipun pimpinan PT Borneo Indo Bara (BIB), Bachairi menolak menandatangi berita acara, namun tidak menyurutkan langkah Polda Metro Jaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lahan yang terletak di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui tersebut.

Areal tambang seluas 24.100 hektar yang berlokasi di dua kecamatan tersebut tetap dipasangi garis polisi. Selain itu, juga dipasangi papan pengumuman yang berisi larangan untuk melakukan aktivitas di areal tersebut hingga proses hukum selesai. “Meskipun menolak tanda tangan tidak masalah. Papan peringatan tetap kami pasang,” tegas salah satu perwira Polda Metro Jaya yang berada di lokasi tersebut. (kry)

Ada Tambang Ilegal di HSS? Laporan Aliansi LSM kepada DPRD

Kamis, 11 Desember 2008
KANDANGAN,- Puluhan orang yang menamakan diri aliansi LSM se-Kabupaten HSS mendatangi DPRD HSS, kemarin. Kedatangan para aktivis LSM ini diterima langsung perwakilan komisi III, dan sejumlah anggota DPRD dari PDIP, PBR, Golkar, PAN dan PKB. Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan sembilan poin permasalahan krusial yang terjadi di HSS, salah satunya dugaan beroperasinya tambang ilegal. Selain itu, aliansi LSM juga mempertanyakan kejelasan Perusahan Daerah Sasangga Banua, soal pembangunan pasar Taniran, pembangunan kandang sapi di Hariti, pembangunan Balai Benih Ikan di Desa Pahampangan, perimbangan dana bantuan kepada kecamatan, serta pembangunan Ponpes Baladul Amin. “Kami ingin permasalahan-permasalahan yang disampaikan ditindaklanjuti DPRD,” pinta Syahriani, yang didaulat menjadi juru bicara aliansi LSM.

Pria yang akrab disapa Gusdur ini lantas membagikan selebaran yang berisi poin-poin untuk disampaikan dalam dengar pendapat.

Menurut Syahriani, keinginan untuk bertemu atau hearing dengan DPRD sudah berlangsung lama. Bahkan mereka sudah lima kali berkirim surat, dan akhirnya baru dijadwalkan hari ini (kemarin, red). “Tapi sayang, anggota dewan tidak lengkap,” katanya.

Tak hanya meminta dijadwalkan ulang, mereka juga menginginkan pada hearing nanti dinas-dinas terkait dari eksekutif untuk ikut dihadirkan.

Sementara itu, kendati hanya puluhan orang, kedatangan aliansi LSM ternyata direspon cepat oleh Polres HSS. Sepertinya, Polres HSS tidak mau kecelongan, sehingga satu peleton Dalmas diterjunkan langsung untuk mengawal kegiatan tersebut. Bahkan, para perwiranya seperti Kapolsek Kandangan Kota AKP Suparno, Kasatreskrim AKP Ade Andrian, Kasatlantas AKP Tony Budi S dan Kabag Binops AKP Ucok Siagian terlihat memantau langsung kondisi lapangan. “Dari izin yang mereka sampaikan ke Polres pengerahan massa sekitar 200 orang. Jadinya petugas harus siap,” kata Kasatreskrim AKP Ade Andrian.(why)

Angkutan Batubara Banyak Gulung Tikar

Rabu, 10 Desember 2008 11:17 redaksi

BANJARMASIN - Krisis keuangan global yang menyebabkan permintaan batubara asal Kalsel dari beberapa negara turun, berpengaruh terhadap pengusaha angkutan truk batubara.

Kepala Sub Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kalsel, Ramonsyah, di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, sebagian perusahaan angkutan batubara, mulai menawarkan truknya untuk dijual karena tidak mendapatkan muatan.

Diperkirakan, saat ini sekitar hampir 25 persen dari sekitar 3 ribu truk angkutan batubara tidak lagi beroperasi. "Secara pasti saya belum melakukan pendataan, berapa truk angkutan batubara yang tidak beroperasi, namun yang pasti kini telah banyak berkurang," katanya.

Kondisi tersebut diperparah dengan keputusan walikota Banjarmasin yang tidak memperpanjang izin tiga stok file di daerah Pelambuan Banjarmasin yang selama ini sering mendapatkan protes dari masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut, tambahnya, disatu pihak banyak memberikan keuntungan bagi instansi yang dia pimpin karena mengurangi kemacetan luar biasa pada daerah-daerah tertentu dan persoalan lalu lintas di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga bisa sedikit bernafas lega, karena gangguan truk angkutan batubara, tidak lagi separah seperti bulan-bulan sebelumnya.

Namun, tambahnya, beberapa perusahaan angkutan menjadi sangat terpukul karena banyak mengalami kerugian. "Satu hari saja mereka tidak beroperasi, akan mengalami kerugian yang cukup besar, apalagi bila sampai berbulan-bulan," tambahnya

Saat ini, tambahnya, kepadatan arus lalu lintas di kawasan Lingkar Selatan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, yang hampir seluruh ruas jalan "dikuasai" oleh truk angkutan batubara selama 1 x 24 jam.

"Sekarang jalan di Lingkar Selatan sudah agak lengang, hanya sedikit truk-truk yang nekat parkir disamping kiri dan kanan jalan raya, sehingga lalu lintas sudah lumayan lancar," tambahnya.

Dari pantauan Senin, hingga pukul 18:00 Wita, jalan dari Kota Banjarbaru menuju Lingkar Selatan terlihat lengang oleh angkutan truk batubara. Padahal biasanya, pada saat-saat seperti itu merupakan awal dari puncak berderetnya truk angkutan batubara di sepanjang jalan Akhmad Yani.

Warga mengira, lengangnya truk angkutan batubara karena sengaja dilarang oleh Dishub Kalsel untuk menghormati Idul Adha. "Kita tidak mengeluarkan surat larangan beroperasi truk angkutan baru bara pada Idul Adha, tetapi memang saat ini banyak berkurang, selain juga karena para sopir yang istirahat menghormati lebaran kurban waktu itu," tambahnya.

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ali Mazanie membenarkan, sejak terjadinya krisis keuangan global dalam tiga bulan terakhir pengiriman batubara ke berbagai negara turun sekitar 20 persen.

Penurunan terjadi terutama pada perusahaan kecil atau spot-spot yang tidak memiliki kontrak jangka panjang. an/mb02

Wednesday, December 10, 2008

Pengacara PT SBT Nilai Prematur

Jumat, 05 Desember 2008 12:16 redaksi

BANJARMASIN - Dit Reskrim Polda Kalsel tetap bersikukuh bahwa police line lokasi tambang milik PT Satui Bara Tama (SBT) di Satui, Tanah Bumbu (Tanbu) sudah sesuai ketentuan hukum. Sementara, kuasa hukum Par, Direktur PT SBT, Fikri Chairman SH menyatakan hal itu sebagai prematur atau terlalu dini sifatnya.

"Kita akan tetap memproses kasus penambangan tanpa izin yang sah dari Menhut ini. Makanya, langkah dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil sejumlah pejabat terkait yang membidangi masalah kehutanan dan pertambangan di daerah Kotabaru, Tanah Bumbu dan Kalsel," ujar Dir Reskrim Polda Kalsel, Kombes Pol Machfud Arifin, Kamis (4/12).

Menurut Machfud, tindakan yang dilakukan pihaknya itu, setelah ada pelimpahan dari Mabes Polri. "Kalau Mabes Polri sudah melimpahkan kepada kita, berarti tindakan itu sudah memiliki dasar yang kuat," paparnya.

Dikatakan, sebagaimana isi Keputusan Menteri Kehutanan No 453‑II/Kpts/1999, maka kawasan yang ditambang oleh PT SBT termasuk dalam kawasan hutan, sehingga terlarang untuk ditambang, terkecuali ada izin Menhut. "Nah, sementara, mereka menambang tanpa ada izin pinjam pakai dari Menhut," tandasnya.

Par dari SBT dan Anm dari CV Aulia, bakal dijadikan tersangka, karena keduanyalah penanggung jawab masing-masing perusahaannya. Sebab, tanpa ada perintah dari keduanya, maka tak mungkin ada aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Jika kuasa hukum Par dari SBT beranggapan apa yang dilakukan Polda Kalsel prematur, itu hak dia. Wajar saja kalau kuasa hukum melakukan pembelaan terhadap kliennya, karena itu sudah tugasnya," ujarnya datar.

Tindakan prematur

Sementara itu, Fikri mengatakan, tindakan Polda Kalsel mem-police line tambang milik kliennya, apalagi berencana menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah tindakan yang prematur.

"Terlalu dini jika klien saya dijadikan tersangka, karena diperiksa saja dia belum. Apalagi, dasar tindakan polisi bahwa kawasan yang ditambang masuk kawasan hutan, juga tidak kuat," cetusnya.

Menurutnya, Keputusan Menhut No 453 itu belum bisa dijadikan sandaran hukum, mengingat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di negara ini, sebagaimana Tap MPR No 3/2000, keputusan menteri tidak termasuk. Sementara peraturan daerah termasuk bagian dari tata urutan tersebut.

"Keputusan Menhut No 453 itu sendiri belum menjadi keputusan yang mengikat, karena ada tiga tahapan lain yang belum dilaksanakan, seperti pemasangan patok-patok batas wilayah hutan, kemudian pemetaan sehingga dibuat peta wilayah hutan dan kemudian, penetapan lagi dalam sebuah peraturan," jelasnya.

Adapun SBT, lanjutnya, telah mengantongi perizinan yang sah, berdasar SK Bupati Kotabaru tahun 2003 dilanjutkan SK Bupati Tanbu tahun 2004.

"Selain itu, berdasar tata ruang wilayah, baik itu dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu serta Provinsi Kalsel, kawasan yang ditambang bukan termasuk kawasan hutan, melainkan kawasan budidaya tanaman tahunan," paparnya.

Kronologis

Fikri menyatakan, pihaknya berencana membuat kronologis dan argumentasi hukum yang akan disampaikan kepada Polda Kalsel dan Mabes Polri. "Mudah-mudahan dengan argumentasi tersebut, perusahaan bisa beraktivitas kembali. Sebab, kerugian material akibat penutupan tambang itu, perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah. Belum lagi kontrak dengan PLTU Bukit Asam yang memasok listrik di Pulau Jawa dan Bali menjadi terganggu karenanya," cetus Fikri.

Jika ternyata hal itu mandeg juga, maka kemungkinan, SBT akan melakukan langkah mempraperadilankan Polda Kalsel.

Dua buah lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di-police-line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Bahkan, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam bersama pejabat dari Bareskrim Mabes Polri menggunakan helikopter, meninjau langsung lokasi, sekitar pukul 11.00 Wita. adi/mb05

Comments

Add New
Search

Kendaraan Tambang Dilarang Lewat Jalan Nasional /

Kamis, 4 Desember 2008 | 19:50 WIB

KOTABARU, KAMIS - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menyatakan kendaraan perusahaan pertambangan dilarang memakai jalan nasional di provinsi tersebut. Larangan itu akan diberlakukan sejak Juni 2009.

"Larangan itu agar kenyamanan masyarakat tidak terganggu," kata Rudy dalam peresmian Terminal BBM PT AKR Corporindo Tbk di Pelabuhan Stagen, Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (4/12).

Beroperasinya kendaraan perusahaan tambang terutama batu bara akan membuat jalan cepat rusak. Selain itu, membahayakan masyarakat sebagai pemakai jalan. Untuk itu, perusahaan diharuskan membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang.

Di sisi lain, untuk mendukung usaha pertambangan, pemerintah akan mengeruk Sungai Barito yang biasa dilalui ponton-ponton atau sampan lebar pengangkut batu bara dari pedalaman Kalsel. Pengerukan sebab ponton-ponton kerap kandas saat Sungai Barito surut.

Menurut Rudy, keberadaan jalan dapat membantu daerah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

Rudy mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kalsel semester 1 pada 2008 sekitar 9 persen. Pertumbuhan di atas 6 persen yang menjadi patokan secara nasional akan dipertahankan. "Salah satunya dengan ketersediaan infrastruktur," katanya.

Untuk itu, Rudy menyatakan akan berupaya agar pembangunan Jalan Lintas Selatan Kalimantan selesai akhir 2009. Dia berharap Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur juga memerhatikan pembangunan jalan antarprovinsi. Dengan demikian, keempat provinsi akan terhubung dengan jalan untuk mendukung pergerakan manusia dan barang antarprovinsi.

Dua Tambang Satui Di Police Line

Kamis, 04 Desember 2008 12:09 redaksi

BANJARMASIN - Dua lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di police line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Bahkan, Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam bersama pejabat dari Bareskrim Mabes Polri menggunakan helikopter, meninjau langsung lokasi, sekitar pukul 11.00 Wita.

Sejumlah aparat Brimob bersenjata lengkap, bantuan dari Polres Tanbu bekerja mengamankan puluhan alat berat yang berada di lokasi tambang, dengan jalan membentangkan pita garis polisi di sekeliling peralatan tambang batubara milik PT Satui Bara Tama (SBT) dan CV Aulia. Kebetulan, lokasi kedua perusahaan cukup berdekatan.

Sementara di latar belakang alat berat, di lokasi milik PT SBT di Desa Makmur Mulia Km 12 Sompul Kecamatan Satui, tampak danau air yang sangat luas, panjang sekitar 500 meter dan lebar mencapai 150 meter. Itu baru sebuah pit atau lubang tambang. Masih ada sejumlah lubang lain bekas galian batubara yang diduga telah merusak areal hutan industri milik PT Hutan Rindang Banua (HRB).

Tak tanggung-tanggung, lokasi penambangan yang dilakukan PT SBT diduga mencakup areal seluas 1.900 hektare. Luasan lahan eksploitasi milik PT SBT ini jauh lebih besar ketimbang milik CV Aulia yang hanya seluas 17 hektare.

Sementara alat berat milik SBT yang disita, adalah lima buah eksavator, tiga unit dozer, 10 buah dump truck serta kurang lebih 7.000 metrik ton batubara atau 8.500 metrik ton jika ditambah lokasi tumpukan satunya.

Kapolda yang datang bersama Wadir V Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Subayang, didampingi Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, seluruh alat berat dan batubara milik PT SBT dan CV Aulia, di police line. "Demi kepentingan penyidikan, maka kedua perusahaan ini kami hentikan dahulu operasionalnya," tegas Brigjen Pol Anton seraya menerangkan, Par dari SBT dan Anm dari CV Aulia bakal menjadi tersangka.

Menurutnya, awal mula kasus ketika ada laporan dari PT HRB kepada pihaknya, tertuang dalam LP No Pol: LP/706/XII/2008/Siaga II tanggal 02 Desember 2008 bahwa PT SBT dan CV Aulia telah melakukan penambangan tanpa ada izin atau koordinasi dengan pihaknya selaku pemilik lahan tersebut.

"Di samping itu, setelah kita cek, ke Dinas Kehutanan Tanbu ternyata kedua perusahaan tidak memiliki izin Menteri Kehutanan. Izin pinjam pakai yang dimiliki kedua perusahaan tersebut hanya bersifat lokal," bebernya.

Pengaduan HRB tersebut, lanjutnya, disebabkan kedua perusahaan menambang tanpa terlebih dahulu ada koordinasi dengan HRB. Kedua perusahaan diduga telah melanggar pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (g) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 170 sub pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Sebagian lahan bahkan masih termasuk wilayah konservasi hutan yang semestinya harus terlebih dahulu mengantongi izin pinjam pakai dari Menhut sebelum melakukan penambangan," jelasnya seraya menjelaskan, areal PT SBT seluas 1.900 hektare, sedangkan CV Aulia sekitar 17 hektar.

Kawasan hutan

Ditambahkan Kombes Pol Machfud, kasus bermula dari laporan PT HRB ke Mabes Polri bahwa kedua perusahaan telah menambang tanpa izin di lokasi hutan yang dikelolanya. "Kemudian, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kepada kita untuk menindaklanjuti masalah ini," tukasnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan tindakan menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau melakukan eksplorasi atau eksploitasi tambang tanpa izin yang sah.

"Kita telah memeriksa sekitar 16 orang saksi terkait kasus SBT, terdiri operator alat berat, empat orang sopir, pengawas dua orang, manajer tambang satu orang dan manajer pelsus satu orang.

Langkah yang akan dilakukan penyidik, antara lain akan memeriksa regulasi atau dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki kedua perusahaan.

Selain itu, akan memintai keterangan pejabat terkait dari Distamben Tanbu, Distamben Kotabaru, Distamben Kalsel, bappeda Kotabaru, Dishut Kotabaru dan Dishut Kotabaru. Pasalnya, operasional SBT diduga bermula ketika wilayah tersebut masih masuk Kotabaru.

"Kita juga akan meminta keterangan dan pendapat juga dari ahli dari BPKH Wilayah V Banjarbaru, Bapplan Dephut RI, Departemen ESDM RI dan akademisi dari perguruan tinggi," paparnya.

Menurutnya, jika sudah terpenuhi segala unsur tindak pidana UU Kehutanan, kemungkinan Par dan Anm juga bakal dikenai penahanan. "Namun, kita masih harus memeriksa terlebih dahulu kedua bakal tersangka ini," cetusnya. adi/mb05

Sudah Lama Berlangsung

SEJUMLAH pertanyaan muncul kenapa penyegelan lokasi tambang di Desa Makmur Mulia Km 12 Satui itu dilakukan baru sekarang. Seolah-olah ada kesan, kalau langkah drastis itu hanya sebagai "unjuk gigi" petinggi kepolisian yang baru saja menjabat.

Padahal, dari isu yang beredar, PT SBT yang dimiliki Par, sudah melakukan penambangan sudah cukup lama, paling tidak lebih dari dua tahun.

Ironisnya, puluhan atau ratusan batang pohon akasia yang masih tampak muda, hampir tak kelihatan lagi di lokasi tambang SBT. Memang ada tersisa batang pohon akasia muda. Diakui penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel, kalau areal itu masih kawasan hutan yang dikelola PT HRB.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Jendral Pol Anton Bachrul Alam, orang nomor satu di Polda Kalsel ini mengatakan, memang laporan adanya keberatan dari HRB baru terjadi beberapa bulan lalu, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. "Saya kira, operasional perusahaan ini, sekitar dua tahun," akunya.

Kapolda menegaskan bahwa selama penyidikan, lokasi akan tetap ditutup dan terlarang untuk operasional. Hal itu tentu saja membuat sejumlah karyawan perusahaan PT SBT yang berjumlah 85 orang atau versi lainnya 150 orang itu, menjadi resah.

"Wah, kalau ditutup lama, kami tak memiliki pekerjaan lagi. Lalu bagaimana kami akan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kami berharap, ada kebijakan dari polisi, mengenai nasib kami ini. Bagaimana supaya perusahaan ini bisa beroperasi lagi," ungkap Purjono, satu karyawan.

Puluhan karyawan yang duduk bergerombol di dekat kantor PT SBT di lokasi tambang memang terlihat hanya duduk terpaku. Mereka tak bisa beraktivitas, karena areal tambang telah ditutup dan dijaga aparat bersenjata. Mereka cuma bisa memandangi kesibukan perwira menengah dan aparat bersenjata yang lalu-lalang.

Di samping itu, karyawan-karyawan ini turut dimintai keterangan atau kesaksiannya oleh penyidik Sat Krimsus Dit Reskrim Polda Kalsel yang telah menggelar penyidikan di lokasi, dua hari terakhir. adi/mb05

Tiga Jalsus Batubara Masih Bermasalah

Selasa, 02 Desember 2008 10:23 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin mengakui, dari 13 jalur jalan khusus (jalsus) tiga jalur angkutan batubara dan perkebunan saat ini masih bermasalah dan terancam tidak selesai tepat waktu.

"Ketika jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang bermasalah tersebut, ada yang terkait ganti rugi lahan dan ada yang disebabkan finansial (keuangan), akibat krisis keuangan global," ujarnya di Desa Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, kemarin.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan seusai penanaman pohon dalam rangka gerakan perempuan menanam, tebar dan pelihara tingkat Kalsel, di lahan milik Pemprov Kalsel, di Tambang Ulang.

Menurut Rudy, perusahaan yang mendapat rekomendasi untuk membangun jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang masih bermasalah tersebut menyatakan akan tetap menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Jika perusahaan yang mendapat rekomendasi membangun jalsus angkutan batubara tersebut ternyata tidak mampu menyelesaikan pembangunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka angkutan batubara akan diarahkan pada jalsus yang sudah selesai.

Meskipun sampai batas waktu yang ditetapkan, ternyata perusahaan yang telah mendapat rekomendasi membangun jalsus angkutan batubara dan perkebunan tidak selesai, angkutan batubara tetap dilarang melewati jalan negara dan jalan provinsi.

"Kita tetap komitmen sesuai dengan Peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang seluruh angkutan tambang batubara dan perkebunan dilarang melewati jalan negara dan jalan provinsi," katanya.

Bagi pengusaha pertambangan batubara dan perkebunan yang terbukti melanggar perda Kalsel No 3 tahun 2008 tersebut, kata Rudy, telah disebutkan sanksinya yakni kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.

Dia menjelaskan, tiga jalsus angkutan batubara di Kalsel yang masih bermasalah sampai saat ini yakni satu jalur di Kabupaten Banjar, satu jalur di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan satu jalur di Kabupaten Kotabaru.

Bagi perusahaan yang masih bermasalah dengan ganti rugi lahan, kata Rudy, pihaknya berharap dalam waktu dekat ini kasus ganti rugi lahan tersebut sudah bisa diselesaikan sehingga pembangunan jalsus angkutan batubara bisa dikerjakan.

Secara terpisah, Sekretaris Asistensi Tim Pembangunan Jalsus angkutan batubara, Ir Arbainsyah, saat ini untuk pembangunan under pass sebanyak 12 buah telah mendapat izin prinsip.

"Kita berharap dengan keluarnya izin prinsip tersebut, sejumlah perusahaan yang akan membangun under pass segera melaksanakan pembangunan sehingga hingga batas waktu 23 Juli 2009 bisa dilewati angkutan batubara," katanya.

Terkait pengamanan jalan negara dan jalan provinsi, Rudy menyebutkan, Pemprov Kalsel menyediakan sebanyak delapan buah mobil patroli yang akan memantau penggunaan jalan umum, pasca pelarangan jalan itu untuk angkutan barubara dan kelapa sawit. ani/mb05

Tuesday, December 09, 2008

Adaro Realisasikan Dana CD Rp1,5 Miliar

Senin, 1 Desember 2008
MARABAHAN– PT Adaro Indonesia dan Partners telah merealisasikan dana Commnunity Development sebesar Rp 1.573.325.000 melalui Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, belum lama tadi. Penyerahan realisasi dana tersebut dilakukan dalam dua tahapan. Pertama sebesar Rp 1.216.325.000 dan tahap kedua Rp 357.000.000.

Realisasi penyerahan dana CD itu sendiri, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika beberapa tahun lalu dana diserahkan langsung kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping, maka untuk tahun 2008 ini dana CD difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadi tumpang tindih program dan proyek. Baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, ternyata kurang efisien dan efektif.

“Karenanya, peran Pemkab selaku fasilitator, sangat penting. Apabila pemanfaatan dana CD yang dikelola masyarakat memerlukan hal teknis, maka Pemkab bisa membantu. Terpenting, yang harus dipegang teguh adalah a penggalian dan pengelolaan sumber daya yang kita miliki, tentunya harus senantiasa bermuara untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ kata Sekda Pemkab Batola Ir Supriyono, belum lama tadi.

Pemkab Batola sendiri, lanjut dia, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi perusahaan pertambangan batubara di Kalsel tersebut yang berpartisipasi dalam upaya percepatan pembangunan di daerah. (tri)

Gubernur Upayakan Jalan Khusus Tambang

Sabtu, 29 November 2008 10:36 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H.Rudy Ariffin mengupayakan jalan khusus tambang di provinsi yang terdiri 13 Kabupaten/Kota itu segera terwujud.

Upaya keras orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu antara lain, mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan besar pertambangan dan perkebunan di Jakarta, ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs.H.M. Muchlis Gafuri, di Banjarmasin, Jum`at.

Sekda mengungkapkan itu sebelum membacakan jawaban/tanggapan Gubernurnya atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi setempat pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya, Riswandi, SIP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Empat Raperda Kalsel itu tentang "Pendidikan Al Qur`an", Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), "Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan" serta tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan provinsi setempat.

Jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan itu semestinya disampaikan langsung Gubernur Kalsel, tapi berhalangan karena ke Jakarta untuk mengadakan pertemuan dengan para pemimpin perusahaan besar pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di provinsi tertua di Pulau Kalimantan tersebut.

Pasalnya, Gubernur ingin bertemu serta mau bicara langsung dengan pimpinan/pemegang kebijakan atau keputusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang berkantor pusat di Jakarta, untuk membicarakan masalah larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan hasil tambang dan perkebunan besar di Kalsel, tuturnya.

"Sebab sebagaimana kita ketahui bersama pada pertengahan Tahun 2009 diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan," lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan pimpinan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang berkantor pusat di Jakarta, Gubernur minta komitmen para pemimpin perusahaan yang beroperasi di Kalsel untuk membantu mewujudkan jalan khusus tersebut, demikian Muchlis Gafuri.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel, DR. Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, menyangsikan pembangunan jalan khusus angkutan tambang di provinsi bisa selesai tepat waktu sebagaimana diisyaratkan Perda 3/2008.

Karena seperti pembangunan jalan khusus tambang untuk daerah Hulusungai atau "Benua Enam" Kalsel, yang melewati wilayah Kabupaten Tapin, dikabarkan hingga saat ini masih ada lahan yang tampaknya tidak terjamah atau masih belum berbentuk badan jalan.

"Menurut informasi, lahan yang belum tersentuh kegiatan pembangunan jalan khusus itu, disebabkan pemiliknya meminta ganti tanah dengan harga relatif mahal, sehingga pelaksanaan proyek menjadi terkendala," ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi III bidang pembangunan DPRD Kalsel, Ir.Gusti Perdana Kesuma dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, rencana pembangunan jalan khusus untuk wilayah timur provinsi tersebut sampai saat ini belum ada investor yang memastikan diri bersedia melaksanakan.

Sedangkan di wilayah timur Kalsel yang mencakup Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru juga potensial dengan tambang batu bara serta biji besi, ungkap Ketua Komisi III DPRD provinsi setempat yang juga membidangi perhubungan, serta pertambangan dan energi itu.

Selain itu, pada tiga kabupaten di wilayah timur Kalsel tersebut juga banyak terdapat hamparan perkebunan kelapa sawit dari perusahaan besar, yang pada umumnya mereka berkantor pusat di Jakarta, demikian Gt. Perdana. ant/mb05

Warga Puji PT TAJ

Sabtu, 29 November 2008

Jika sebelumnya Mukrani warga Desa Mangkaok Kecamatan Pengaron meminta agar pemerintah lebih memperdulikan dampak dari aktivitas pertambangan, kemarin Mukrani malah meralatnya.

Melalui surat yang ditandatanganinya, dia memohon maaf kepada nama-nama perusahaan yang disebut dalam pernyataannya.

“Adalah suatu kesalahan kalau saya menyebut satu dua nama saja. Karena penambang batubara yang bekerja di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Pengaron dan Kecamatan Sambung Makmur bukan satu atau dua penambang. Mungkin mencapai ratusan yang perlu perhatian pemerintah,” tulisnya.

Oleh sebab itu tulisnya lagi, sekali Mukrani mohon maaf. Terutama kepada PT Tanjung Alam Jaya (TAJ).

“PT TAJ sudah cukup berhasil melaksanakan reklamasi sejak tahun 2002 sampai 2007 dan seterusnya. Dimana untuk keperluan itu perusahaan bekerjasama dengan Pembibitan Hutan dan Kebun Koperasi Pajar Bersama Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron,” tulis Mukrani menutup isi suratnya.

Seperti dimuat Koran ini, keperdulian perusahaan pertambangan batubara di Kecamatan Pengaron dinilai masyarakat masih sangat minim. Bahkan menurut warga sekitar tambang, aktivitas wajib seperti reklamasi yang dilakukan perusahaan kesannya lebih karena terpaksa.

“Kalau ini dibiarkan terus menerus, kami khawatir kondisi lingkungan di kampung kami semakin rusak. Sungai semakin dangkal. Kalau soal airnya keruh, itu sudah tidak bisa lagi diceritakan,” ujar Mukrani warga Desa Mangkaok Kecamatan Pangaron yang kemarin mendatangi redaksi Radar Banjarmasin bersama dua orang rekannya. (yan)

Friday, November 28, 2008

Berkas BCMP Ke Kejati

Jumat, 28 November 2008 11:19 redaksi

BANJARMASIN - Berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka penambangan ilegal, masing-masing Presiden Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Amr dan General Manager Unit Usaha Otonomi Tambang (UUOT) Koperasi Gajahmada, Bhr, diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (27/11) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penyerahan berkas pertama ini sekaligus penanda proses penyidikan di kepolisian mendekati rampung, meski hal itu masih akan tergantung bagaimana hasil evaluasi dan penelitian penyidik di Kejati Kalsel.

"Tadi pagi, berkas kasus H Amr dan Bhr diserahkan oleh penyidik Polda Kalsel ke tempat kita. Kebetulan yang menerima berkas adalah Kasi Pra Penuntutan Kejati Kalsel (Sandy Rosady SH)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Johansyah SH, mewakili Kajati Salman Maryadi SH MH, kemarin.

Menurut Johan, begitu berkas diterima pihaknya, kemudian langsung dilakukan penelitian dan evaluasi, untuk menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.

"Segera akan dibentuk tim (penyidik) untuk meneliti apakah berkas ini sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Ada waktu selama 14 hari sejak kita menerima berkas untuk memberikan hasil evaluasi kepada penyidik Polda Kalsel," ucapnya.

Jika ternyata berkas tersebut masih ada kekurangan, maka tim akan memberitahukan secara resmi bahwa berkas itu belum lengkap atau diberi label P-18. "Jika ternyata berkasnya sudah memenuhi syarat formil dan materil atau lengkap, maka akan diberi label P-21," paparnya.

Disinggung apakah dalam berkas tersebut, penyidik kepolisian ada melampirkan bukti hasil lelang barang bukti batubara ratusan ribu metrik ton senilai Rp23 miliar, Johan mengatakan bahwa hal itu masih belum diperiksa.

Sebagaimana diketahui, Polda Kalsel memutuskan melelang barang bukti yang disita dari BCMP, berupa batubara sebanyak 153.000 metrik ton yang akhirnya laku Rp23 miliar. Batubara tersebut dilelang sehingga diperoleh uang sebagai pengganti barang bukti. Jika dibiarkan lama, justru akan mengurangi nilai batubara.

Dua orang bos batubara yang diduga menjadi penanggungjawab di perusahaannya masing-masing, H Amr dan Bhr dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.

BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Serongga, Kotabaru, sedangkan Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP.

Sedangkan untuk lokasi garapan Koperasi Gajah Mada seluas 100 hektare dari luas garapan 682 hektare di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, juga sudah di-police line, ditambah 10 unit eksavator, lima unit dozer dan 44 buah dumptruck. Diperiksa pula Ketua Koperasi Gajah Mada Suyitno.

Pindahkan Karyawan PT Buma Ke Perusahaan Lain

Jumat, 28 November 2008 11:19 redaksi

KOTABARU - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma), perusahaan kontraktor pertambangan diharapkan memindahkan karyawan ke perusahaan pengganti."Sehingga PHK yang akan dilakukan perusahaan itu dapat dihindari,"kata Pelaksana Tugas Camat Pulau Sebuku, Maulidiansyah.

"Karena dengan PHK akan berdampak pada gejolak ekonomi dan sosial di daerah, apalagi yang di PHK tersebut sebagian besar karyawan yang berstatus warga lokal," kata Maulid, Kamis.

Meskipun proses PHK sudah berlangsung, Maulid berharap kepada perusahaan pengguna jasa kontraktor PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) dan PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO), bersama perusahaan pengganti PT Buma dapat berkoordinasi untuk memindahkan karyawan tanpa melakukan PHK.

"Jika cara tersebut lebih efektif dan dikehendaki karyawan, tidak salahnya jika transfer karyawan ke perusahaan pengganti PT Buma itu dapat dilakukan itu lebih baik, daripada karyawan di PHK lalu melamar dan melalui seleksi yang ketat," ujarnya.

Ia menghawatirkan akan terjadi gejolak yang membuat masyarakat resah setelah tidak memiliki pekerjaan. Sementara kebutuhan mereka dari hari ke hari terus meningkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kotabaru, H Saidi Noor, juga mengimbau perusahaan yang ada di Kotabaru agar tetap mempertahankan karyawannya untuk tidak melakukan PHK.

Harapan disampaikan menyikapi sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan dan perusahaan kayu melakukan PHK dalam dua bulan terakhir, akibat dari imbas dari krisis global kali ini.

"Tetapi apa boleh buat, mereka tetap mempertimbangkan biaya operasional dan kelangsungan perusahaan jika tidak mem-PHK karyawannya. Semua itu wewenang perusahaan, kami sebatas memberikan imbauan saja," jelas Saidi.

Meskipun tidak secara langsung terimbas krisis keuangan yang terjadi di Amerika, namun dampak akhir dari krisis global ini telah menyebapkan beberapa perusahaan di Kotabaru harus melakukan perampingan karyawannya.

Sekitar 700 karyawan kontraktor pertambangan dan perusahaan perkayuan di Kotabaru, dalam tiga bulan terakhir ini di PHK.

Saidi menambahkan, kontraktor tambang biji besi PT Sebuku Iron Lateric Ores (Silo), Sebuku, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) dalam dua bulan terakhir ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 130 karwannya.

Dijelaskan, penyebab terjadinya PHK tersebut diantaranya, karena perusahaan pengguna jasa PT Buma melakukan 'stand by operation' hingga batas tidak ditentukan karena sesuatu hal.

Karena berakhirnya kontrak kerja dengan perusahaan tambang batu bara PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), pada 31 Desember, PT Buma, kembali melakukan PHK terhadap 416 karyawannya.

"Sebelum melakukan PHK, kami telah meminta pihak PT Buma agar melakukan koordinasi dengan Serikat Pekerja PT Buma Job Site BCS, sehingga sudah tidak ada masalah lagi," kata Saidi.

Dalam pertemuan tersebut pengusaha menginginkan dengan berakhirnya perjanjian kontrak karya per 31 Desember tersebut, PT Buma akan melakukan pemutusan hubungan kerja (perhitungan surplus), terhadap karyawan dengan penerimaan lokal sebanyak 416, dengan perhitungan hak sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2003.

Akan tetapi bagi karyawan dengan penerimaan non lokal akan dilakukan kebijakan mutasi (pindah tugas) ke project PT Buma di Job Site lain, dan tidak akan diperhitungkan sebagai surplus.

Thursday, November 27, 2008

Keresahan Warga Sekitar Tambang Batubara, Pengaron Berharap Penambang bisa Lebih Arif

Rabu, 26 November 2008
Kepedulian perusahaan pertambangan batubara di Kecamatan Pengaron dinilai masyarakat masih sangat minim. Bahkan menurut warga sekitar tambang, aktivitas wajib seperti reklamasi yang dilakukan perusahaan kesannya lebih karena terpaksa.

Sapariyansyah, Martapura

Kondisi lingkungan di Kecamatan Pengaron kini memang makin memprihatinkan, maraknya kegiatan tambang batubara disana membuat kerusakan lingkungan yang dampaknya mulai dirasakan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan terus menerus, kami khawatir kondisi lingkungan di kampung kami semakin rusak. Sungai semakin dangkal. Kalau soal airnya keruh, itu sudah tidak bisa lagi diceritakan,” ujar Mukrani warga Desa Mangkaok Kecamatan Pangaron yang kemarin mendatangi redaksi Radar Banjarmasin bersama dua orang rekannya.

Memang katanya, dengan adanya aktivitas pertambangan di sana ada baiknya bagi masyarakat. Yang sebelumnya tidak memiliki sepeda motor, setelah ada pertambangan batubara jadi bisa membeli sepeda motor. Namun itu semua tidak sebanding dengan dampak yang terjadi akibat pertambangan batubara. Diantaranya sebut dia, cara pembuangan air limbah yang langsung mengalir ke sungai.

“Silahkan saja cek ke lapangan. Dasar sungai sekarang ini rata, tidak ada lagi istilah teluk atau bagian yang dalam. Semuanya rata dangkal. Apalagi kalau musim hujan begini, airnya sangat pekat. Itu semua akibat erosi dari tumpukan tanah akibat aktivitas pertambangan batubara,” ujarnya.

Belum lagi ungkapnya, di mana-mana asalkan di kawasan pertambangan pasti terlihat gundukan tanah bekas tambang yang menjulang tinggi. Itu menandakan tidak ada aktivitas reklamasi di areal tersebut. Bagi masyarakat, kondisi tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan. Terutama di musim seperti sekarang ini.

“Kalau tidak segera dilakukan reklamasi, kami sangat khawatir akan terjadi erosi dan longsor. Akibatnya, sawah dan ladang kami terganggu. Apalagi kejadian-kejadian seperti ini sudah banyak terjadi di daerah kami,” ujarnya yang diamini salah satu rekannya H Zulkifli.

Lebih jauh, tiga orang ini menghimbau agar para pelaku pertambangan bisa lebih arif lagi. Karena bagaimana pun, jika potensi batubaranya telah habis, maka yang menerima dampak selanjutnya hanya masyarakat di sekitar tambang.

“Coba kita sama-sama pikirkan jauh ke depan nantinya. Ketika tambang tidak ada lagi, maka apa yang kita harapkan. Sungai rusak, sawah ladang juga demikian. Nah, kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab. Sementara para penambangnya jelas pergi entah kemana?” himbaunya. ***


Wednesday, November 26, 2008

Ketika Angkutan Batubara Bebas Melintas di Jalan Umum (2)

Rabu, 26 November 2008
Kendati mendapat kecaman dan protes dari berbagai elemen masyarakat, namun HM Sjachriel Darham terkesan tak ambil pusing. Buktinya, Sjachriel tetap mempertahankan SK 119/2000 hingga masa baktinya sebagai Gubernur Kalsel berakhir.

Agus Salim, Banjarmasin

PASCA terbitnya SK 119/2000, jumlah angkutan batubara meningkat drastis. Konon kabarnya, di era Gubernur Gusti Hasan Aman diperkirakan hanya 500-an unit, maka sepanjang kepemimpinan HM Sjachriel Darham, jumlah angkutan batubara diperkirakan mencapai 2.500 unit. Lonjakan jumlah armada angkutan emas hitam tersebut seiring dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi dan pelabuhan khusus (pelsus) pengiriman batubara.

Saat ini diperkirakan jumlah angkutan batubara yang beroperasi di Kalsel mencapai 4.000 unit lebih terdiri dari truk berukuran kecil hingga besar. “Angka persisnya saya tidak tahu, tapi diperkirakan jumlah angkutan batubara mencapai 4.000 lebih,” ungkap salah seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) seraya minta namanya tidak dikorankan.

Asumsi itu sangat realistis, sebab berdasarkan informasi dan penelusuran Koran ini, angkutan batubara yang melintas di jalan lingkar selatan menuju sejumlah stockpile batubara di Jalan PM Noor Banjarmasin Barat saja rata-rata mencapai 2.500 unit setiap malamnya. Belum lagi yang beroperasi di tiga kabupaten kaya batubara, yakni Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. “Setiap malam rata-rata angkutan batubara yang menuju PM Noor Banjarmasin mencapai 2.500 unit,” ujar Yanto, salah seorang penjaga portal batubara kepada Koran ini.

Peningkatan jumlah angkutan batubara menjadi bumerang bagi Gubernur Rudy Ariffin yang dilantik pada 25 Agustus 2005 lalu. Pasalnya, protes terhadap angkutan batubara melintas di jalan umum tak pernah surut. Bahkan, sejumlah aktivis mahasiswa, LSM dan akademisi menjadikan sebagai topik diskusi publik. Mereka mempertanyakan legalitas yang membolehkan angkutan emas hitam itu bebas berseliweran di jalan umum. Pihak yang kontra berpandangan perusahaan pertambangan harus memiliki jalan sendiri, acuannya adalah UU 11/1967 Pasal 16 ayat (3) menyatakan; wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi, tempat-tempat kuburan, dan tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.

Sebaliknya, aparat pemerintah dan kepolisian berpandangan angkutan batubara boleh lewat jalan negara itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan. Pro dan kontra menafsirkan UU tersebut ibarat dua sisi mata uang yang tak pernah ada titik temu.

Menyikapi kondisi tersebut, Rudy Ariffin bersama dengan DPRD Kalsel menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Alasannya, Rudy berpandangan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan belum lex specialis (peraturan hukum yang khusus). Sebagai solusinya, Rudy lebih cenderung menggunakan Perda sebagai lex spesialis agar ada kepastian hukum, sehingga lebih mudah mengambil tindakan. Nah, di era kepemimpinan Rudy Ariffin inilah lahir Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur jalan khusus angkutan pertambangan dan perkebunan besar.(bersambung)

Monday, November 24, 2008

Razia Tambang Batubara Illegal Terus Berlangsung

Jumat, 21 November 2008 11:50 redaksi

BATULICIN - Wakapolres Kompol Arie SIk menegaskan, razia ilegal minning akan tetap pihaknya lakukan. Hanya saja waktunya belum bisa dipastikan.

"Hal razia ini memang prioritas Polri. Terutama untuk aktivitas ilegal minning. Tentang kabar tersebut, bahwa Polres Tanah Bumbu akan melakukan razia ilegal minning ini betul. Dan surat perintahnya juga sudah turun. Tinggal waktunya yang belum bisa kami tentukan," jelas Arie.

Dikatakannya, selain pembersihan ilegal minning, pihaknya juga melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang sasarannya preman, yang tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya. Namun, untuk preman ini tidak ditahan. Mereka boleh pulang setelah didata, di foto dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengganggu orang lain dan sebagainya.

Sementara itu Kabag Operasi Polres Tanah Bumbu Kompol William yang dihubungi via selulernya, membenarkan pihaknya akan melakukan razia ilegal minning. Sebagai tindak lanjut razia yang telah dilakukan oleh jajaran Mabes Polri baru-baru tadi di wilayah Polres Tanah Bumbu.

Namun, William, mengaku belum menentukan jadwal pelaksanaan razia dimaksud. "Betul razia tetap akan dilakukan. Tapi waktunya kita belum bisa memastikan," tindasnya.

Sementara itu, didapat kabar bahwa, sejumlah pengusaha tambang di kabupaten ini mulai menghentikan aktivitasnya. Termasuk menarik semua alat berat mereka di lokasi tambang. Hal itu dilakukan, lantaran beredar kabar bahwa per tanggal 20 November ini, jajaran Polres Tanah Bumbu akan menggelar razia tambang secara besar-besaran.

Selain pemilik lokasi tambang, pengusaha rental alat berat juga terlihat sibuk menghubungi pengusaha yang telah menyewa alat berat mereka.

"Jujur aja kita mas (wartawan) sejak beredar kabar bahwa Polres Tanah Bumbu akan menggelar razia besar-besaran di tambang, kita semua sakit "gigi". Bingung dan kalang kabut menarik semua alat berat dari lokasi. Pemilik rental juga menemui kita untuk mewaspadai kegiatan razia ini," kata seorang pengusaha tambang batu bara yang minta jati dirinya tidak ditulis.rah/mb03

Monday, November 17, 2008

Polda Perpanjang Penahanan Bos BCMP

Senin, 17 November 2008 10:11 redaksi

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang waktu penahanan terhadap pemimpin perusahaan tambang batubara PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Am terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha.

"Perpanjangan waktu penahanan tersangka Presiden Direktur PT BCMP itu dilakukan beberapa saat lalu dan mulai berlaku hari ini," kata Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mahfud Ariffin, Sabtu.

Proses hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha tambang itu kini sampai pada tahap penyelesaian berkas. Jika berkas dianggap lengkap, akan diserahkan kepada kejaksaan setempat untuk dijadikan sebagai dasar penuntutan.

Pada 26 Oktober 2008 Polda Kalsel menahan bos PT BCMP, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada 25 Oktober.

Tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik Polda Kalsel terkait dengan usaha penambangan yang dilakukan perusahaan miliknya tersebut. Beberapa saat setelah diperiksa, Polda Kalsel mengeluarkan surat perintah penangkapan yang dilanjutkan dengan surat penahanan terhadap tersangka.

Hingga saat ini pihak berwajib memeriksa lebih dari 50 saksi, yaitu lima orang staf BCMP, 31 orang dari pihak kontraktor atau pengembang, 17 orang dari pihak pelabuhan khusus (Pelsus), dua orang saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan setempat, serta dua orang anak buah kapal.

Polda juga berencana memeriksa Bupati Kotabaru Syahrani Mataja sebagai penerbit kuasa pertambangan (KP) bagi 12 perusahaan tambang yang ditutup karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan menambang tidak sesuai perizinan.

"Siapa saja yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs.Anton Bachrul Alam.

Polda Kalsel juga berencana memeriksa semua kawasan tambang di Kalsel untuk memastikan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di "Bumi Antasari" ini tidak menyalahi izin operasi, kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Polda Kalsel menutup 12 perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan tambang tidak sesuai perizinan. Belasan perusahaan tambang tersebut dikenai dijaring dengan pasal 78 ayat 6 jo 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ant/mb05

Friday, November 14, 2008

Batubara BCMP Dilelang Rp 23,75 M

Kamis, 13 November 2008
BANJARMASIN,- Barang bukti batubara sebanyak 153 metrik ton yang disita Polda Kalsel dari PT BCMP (Baramega Citra Mulia Persada) terkait kasus penambangan kawasan hutan tanpa izin telah dilelang. Pemenangnya adalah PT Maju Lestari Jaya Abadi dari Jakarta yang dihadiri oleh perwakilannya Widjoyo Wunroguno dan Rizal.

Lelang dilakukan di Aula Ditlantas Polda Kalsel, kemarin (12/11), dan hanya dihadiri perwakilan dua perusahan. Proses lelang disaksikan oleh juru lelang Freedy H dengan beberapa panitia lelang, diantaranya Disperindag, Kejaksaan, serta penyidik Polda Kalsel yang diwakili Wadir Reskrim AKBP Sudrajat. Total nilai batubara yang dilelang mencapai Rp 23,75 Milliar.

Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke rekening KPKNL ( Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara Dan Lelang), yang seterusnya akan menjadi hak negara. Dilelangnya batubara itu dilakukan karena pertimbangan barang bukti bisa rusak akibat kondisi cuaca, sehingga mempengaruhi kualitas sekaligus harga barang tersebut.

Menurut AKBP Sudrajat, lelang tersebut juga mengacu pasal 45 KUHAP yang menyebutkan apabila barang bukti mudah rusak, terbakar, dan hancur maka barang bukti harus dilelang atau diganti dalam bentuk duit. Disinggung penangguhan penahanan yang dilakukan Presdir PT BCMP H Amir, Sudrajat mengatakan belum mendapat persetujuan dari Kapolda. (mr-92)

Aspera Bantah Kantongi Dana Pemindahan Stockpile

Rabu, 12 November 2008
BANJARMASIN,- Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) Kalsel menolak asumsi bahwa dana yang dikumpulkan dari pengusaha batubara untuk pemindahan stockpile ke kawasan Basirih sebagai sumbangan pihak ketiga. Selain itu, lembaga usaha tambang itu juga membantah memegang dana tersebut.

Seperti yang pernah beberapa kali ditulis koran ini, pengusaha batubara pernah dikumpulkan dananya untuk merealisasikan rencana pemindahan stockpile dari kawasan Pelambuan ke daerah Basirih. Namun, setelah terkumpul dan dititipkan ke kas daerah, dana tersebut tak diketahui pasti lagi keberadaannya. Sementara itu, stockpile yang direncanakan tersebut tak kunjung direaliasasikan.

Sekjen Aspera M Solikin menegaskan, dana tersebut diserahkan kepada pihak pengusaha yang membentuk panitia pemindahan stockpile tersebut. Dan dana yang berjumlah sekitar Rp 4,2 miliar itu sudah digunakan untuk operasional, perizinan, dan pembebasan lahan di kawasan Basirih. “Jadi tidak benar kalau dikatakan dana tersebut di tangan Aspera,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin.

Ditanyai status dana tersebut, Solikin berdalih hanya sekadar inisiatif pengusaha batubara mengatasi arus lalulintas angkutan serta stockpile batubara. Sehingga, disebut sebagai dana sumbangan pihak ketiga yang memiliki konsekuensi hukum jika digunakan tidak sesuai mekanismenya. Dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan, apabila rencananya gagal dilaksanakan. “Jadi tidak bisa dikategorikan kepentingan Pemkot dan bukan PAD,” ujarnya.

Dan Solikin juga tak menepis adanya keterlibatan unsur Muspida. Diulasnya, keterlibatan petinggi daerah itu dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengumpulan dana tersebut. Sementara, Pemkot sendiri tak lebih statusnya sebagai fasilitator.

Sehingga, tak salah jika muncul asumsi Pemkot terlalu baik dengan pengusaha batubara lantaran rela berjuang untuk kepentingan pengusaha “amas hirang” itu tanpa pamrih. Sebab, meski mengumpulkan miliaran rupiah, Pemkot tak memperoleh kontribusinya.(dla)


Tuesday, November 11, 2008

Dewan Mulai Bereaksi Terkait Dana Sumbangan Pengusaha Batubara

Rabu, 5 November 2008
BANJARMASIN,- Lantaran menyangkut kepentingan publik, DPRD Kota Banjarmasin tak bisa tinggal diam menyikapi tidak diketahuinya lagi keberadaan dana sumbangan pengusaha batubara untuk pemindahan stockpile. Apalagi, dalam rencana pengumpulan dana tersebut, para wakil rakyat itu ikut terlibat membahasnya.

Dana sumbangan tersebut dikumpulkan pada masa kepemimpinan Pjs Walikota Banjarmasin, Iskandar. Jumlah kumpulan sumbangan pengusaha batubara itu masih simpang siur. Namun, yang tercatat di Badan Keuangan Daerah (BKD) Banjarmasin hanya sekitar Rp 4 miliar. Angka ini tentunya jauh lebih sedikit dibandingkan yang dikabarkan mencapai Rp 12 miliar.

Menurut informasinya, dana itu sempat disimpan di rekening salah seorang pejabat Pemkot berinisial HJ, sebelum kemudian dititipkan ke kas daerah.

Menurut Salim Fachri, sepengetahuannya dana tersebut digunakan untuk pembebasan lahan yang direncanakan dibangun jalan khusus truk angkutan batubara. Bahkan, untuk merealisasikan pembebasan lahan dengan menggunakan dana sumbangan itu telah dibentuk tim yang dinamai Tim 9. “Ada unsur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), Aspera, dan juga pambakal,” beber anggota Fraksi Partai Golkar itu kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Kendati demikian, Salim tak bisa memastikan rencana tersebut dilaksanakan atau tidak. “Memang, kabarnya, sudah 5 kilometer lahan yang berhasil dibebaskan dari 7,2 kilometer yang ditargetkan. Tapi, saya juga tidak tahu pasti kebenaran kabar itu,” ujarnya. Dan Salim yang ditawari menjadi pengawas Tim 9 itu mengaku juga tidak mengetahui kondisi dana tersebut saat ini.

Sementara anggota Komisi III, Qomari, menegaskan kewajaran dewan untuk melacak keberadaan dan kondisi dana sumbangan yang kini disebut dengan istilah sumbangan pihak ketiga itu. “Dewan sebaiknya mengagendakan pemanggilan seluruh unsur terkait dalam dana ini,” ujarnya.

Ditanyai alasannya, Qomari menjawab lugas. Menurutnya, pengumpulan dana sumbangan itu merupakan solusi dari keberadaan stockpile di kawasan Pelambuan. Dan dewan sendiri terlibat membahasnya. “Wajarkan kalau dipertanyakan dewan,” pungkas politisi PKS itu.(dla)


PT Arutmin Lepas Tangan

Selasa, 04-11-2008 | 06:23:23

PELAIHARI, BPOST - Keinginan Pemkab Kabupaten Tanah Laut (Tala) menarik sumbangan pihak ketiga (SPK) dari PT Arutmin Indonesia terancam gagal. Hingga kini belum ada keputusan, bahkan manajemen perusahaan tambang batu bara multinasional dan pemilik pelabuhan khusus (pelsus) terkesan lepas tangan. 

Sekedar diketahui, dalam aktivitasnya, terutama untuk kepentingan pengangkutan batu bara ke luar pulau, Arutmin bermitra dengan tiga perusahaan pemilik pelsus yakni PT Pricmu, Duta Tujuh Bersaudara Sejati, dan Cenko. Arutmin menyewa pelsus itu, karena belum memiliki pelsus sendiri.

"Kami akan memanggil kedua pihak tersebut yakni Arutmin dan ketiga pemilik pelsus. Mudah-mudahan dalam pertemuan itu nanti ada kejelasan tentang SPK dan besaran nominalnya dari Arutmin," ucap Aisten I Pemkab Tala Hippy Adriani, Senin (3/11).

Pemanggilan kedua pihak tersebut dikatakannya penting guna mengurai perjanjian kerjasama mereka, terutama terkait kewajibankewajiban terhadap pemerintah daerah. Sebelumnya, saat diundang dan bertemu dengan Wabup H Atmari, CEO PT Arutmin Sumarwoto mengatakan segala kewajiban (termasuk SPK) include dalam jasa sewa pelsus.

"Namun pihak pemilik pelsus pada pertemuan, Kamis pekan tadi, mengatakan jasa penyewaan pelsus oleh Arutmin tidak termasuk SPK. Nah, inilah mengapa kedua pihak perlu kita pertemukan supaya jelas duduk persoalannya. Nanti kita buka dan bahas bersama perjanjian mereka itu supaya rencana pemungutan SPK dari Arutmin tidak berlarut-larut," ucap Hippy.

Pemkab Tala belakangan ini memang intens mengejar SPK dari perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor pertambangan. SPK batu bara selama ini menjadi sumber income primadona pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini SPK yang dikantongi baru berasal perusahaan batu bara kecil (perusahaan lokal) pemegang izin kuasa pertambangan (KP), sementara perusahaan tambang batu bara multinasional pemegang izin dari pusat PKP2B (perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara) belum tersentuh lantaran sulit disentuh.

Di Tala ada dua perusahaan batu bara multinasional yaitu Arutmin dan PT Jorong Barutama Greston (JBG). Ada satu lagi perusahaan baru pemegang izin Kontrak Karya (nama baru PKP2B) yang saat ini sedang mempersiapkan kegiatan di lapangan.

Nominal SPK batu bara yang dikenakan terhadap perusahaan tambang batu bara lokal selama ini yakni Rp2.000 per ton, namun sejak Agustus 2008 lalu dinaikkan menjadi Rp5.000 per ton. Penaikkan nominal SPK itu merupakan kesepakatan pengusaha tambang dalam pertemuan dengan Bupati di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Perusahaan yang kecil saja memberikan SPK, masa perusahaan yang besar tidak, kan tidak adil. Kita berharap para penambang besar pemegang izin PKP2B secepatnya juga memberikan SPK, setidaknya nominalnya sama yaitu Rp5.000 per ton, kalau bisa lebih besar lagi," tandas Hippy.

Pihaknya juga akan memanggil manajemen PT JBG dan perusahaan baru pemegang izin Kontrak Karya guna meminta kontribusi berupa SPK.

Kemana Dana Pemindahan Stockpile?

Senin, 3 November 2008
BANJARMASIN – Dana sumbangan pengusaha untuk pemindahan stockpile batubara ke wilayah Basirih, Banjarmasin Selatan tak diketahui lagi rimbanya. Padahal, menurut informasinya, dana titipan tersebut nilainya mencapai Rp 12 miliar.

Desas-desus pembicaraan mengenai dana titipan pengusaha batubara itu mencuat ketika beberapa stockpile batubara di kawasan Pelambuan yang habis izin Ho-nya terkendala stockpile baru. Sedangkan jalan dan pelabuhan khusus sebagai alternatif masih dibangun.

Dahulunya, pengusaha menyumbangkan dana yang dikabarkan mencapai nilainya Rp 12 miliar dan sempat dititipkan di kas daerah. Sesuai perencanaan, sumbangan para pengusaha batubara itu untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan, serta stockpile batubara di kawasan Basirih. Bahkan untuk kebutuhan pelaksanaannya, telah dibentuk kepanitiaan khusus.

Seperti diketahui, pada 31 Mei 2005 silam, di hadapan Notaris Oerif SH telah dibentuk Panitia Pemindahan dan Pembangunan Stockpile Batubara PM Noor-Mantuil Basirih. Panitia tersebut dikoordinatori oleh A Marzuki Dargam dan Akhmad Basuki SE.

Namun, hingga kini rencana tersebut nyaris tak ada yang terealisasi. Selain itu, hasil sumbangan pengusaha juga tak jelas lagi siapa yang mengantongi dan bertanggungjawab.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STp, membeberkan dana tersebut sempat dititipkan di kas daerah, namun kemudian dipindahkan. “Seingat saya, karena dari BPK mengatakan dana itu tidak termasuk pendapatan daerah. Dana tersebut diserahkan, kalau tidak salah dengan pihak Aspera (Asosiasi Penambang Rakyat). Selanjutnya, saya tidak tahu lagi,” katarnya.

Sayangnya, hingga kemarin, Radar Banjarmasin belum berhasil mengkonfirmasikan masalah tersebut dengan pihak Aspera.(dla)

Blasting Terlalu Dekat Permukiman

Sabtu, 01-11-2008 | 06:48:26

PELAIHARI, BPOST-Persetujuan Bupati Tala tentang rencana pengeboman tambang batu bara (blasting) yang diajukan PT Surya Sakti Darma Kencana (SSDK) mengejutkan kalangan anggota DPRD Tala. Pasalnya selama ini mereka tidak pernah diberitahu.

"Saya tahu rencana blasting itu dari koran. Padahal mestinya dewan diundang ketika pihak perusahaan melakukan ekpose," ucap anggota DPRD Tala H Iriansyah, Jumat (31/10).

Apalagi, lanjut Ian begitu Iriansyah disapa, lokasi tambang batu bara milik PT SSDK sangat dekat dengan permukiman penduduk (Desa Bukit Mulya Kecamatan Kintap). Jaraknya hanya berkisar 200300 meter dari rumah warga dan hanya berjarak sekira 4,5 kilometer dari jalan Trans Kalimantan.

Diakuinya blasting bukanlah hal baru di dunia pertambangan. Di Kalsel pun pernah dilakukan oleh PT Adaro di Kabupaten Tabalong. Namun ada perbedaan yang nyata antara area tambang Adaro dan SSDK.

"Tambang Adaro itu sangat jauh dari permukiman penduduk. Itu pun kalau saya tidak keliru, sempat ada korban. Lha ini tambang SSDK sangat dekat dengan permukiman warga. Ini jelas cukup rawan," sebut Ian diiyakan rekan sejawatnya, HM Djadi.

Manajemen SSDK boleh saja mengkalim telah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mendatangkan tenaga ahli blasting yang bersertifikat. "Tapi perlu diingat, yang namanya bom itu sulit diukur. SSDK harus bisa menjamin keselamatan warga, termasuk mengantisipasi pengaruh getarannya. Juga menjaga kelestarian alam sekitar, termasuk sungai setempat," cetus Ian.

Seperti telah diwartakan, Bupati H Adriansyah melalui SK nomor 730 tahun 2008 menyetujui revisi dokumen Analisis DampaK Lingkungan (Andal), revisi dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan revisi dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT SSDK. Revisi dokumen ini terkait adanya rencana blasting.

Mengutip revisi dokumen Andal PT SSDK, blasting akan dilakukan selama dua tahun setengah. Peledakan dilakukan 15 kali sebulan atau tiap dua hari sekali.

Bahan peledak yang diperoleh dari PT Dahana Persero Tasikmalaya, Jawa Barat. Pengangkutan ke lokasi tambang--KW 90 TEW I di wilayah Desa Bukit Mulya Kecamatan Kintap--oleh PT Dahana melalui jalur laut dan dibongkar di pelabuhan khusus SSDK di Kintap.

Pengangkutan menuju ke gudang menggunakan kontainer menggunakan dump truk. Proses pengangkutan bahan peledak sebanyak lima kali untuk keperluan dua tahun setengah.

Teknis peledakan di lapangan akan dihandle oleh tenaga ahli (juru ledak) yang telah memiliki sertifikasi yaitu Christianus. Volume OB (lapisan atas penutup batu bara) yang akan diledakkan 12.213.750 BCM.

Ian mengatakan pihaknya merasa perlu meninjau lokasi tambang SSDK yang akan diblasting tersebut, apalagi kabarnya blasting akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Kami akan turun ke lapangan guna mengetahui kondisi tambang dan sekitar tambang, termasuk permukiman warga.

Batubara Kotabaru Dikeruk Lagi

Sabtu, 1 November 2008
KOTABARU – Larangan untuk tidak melakukan penambangan batubara di Kotabaru sepertinya bakal tersingkir. Itu menyusul rencana Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja yang akan melakukan penelitian dan penambangan emas hitam di kabupaten tersebut.

Kabarnya, penelitian dan penambangan deposit kandungan batubara itu terpaksa dilakukan Pemkab setempat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit tenaga listrik yang selama ini masih sangat kurang. "Kalau memang batubara itu hanya memenuhi kebutuhan bahan bakar power plant dan bukan untuk dikomersilkan mungkin dapat dikabulkan," kata Sjachrani, kepada wartawan koran ini, baru-baru tadi.

    Lebihlanjut Sjachrani mengatakan, sudah saatnya Kabupaten Kotabaru keluar dari krisis energi kelistrikan yang kini dianggap telah menghambat laju pembangunan di Kotabaru. “Kita tunggu hasil penelitian tim mengenai deposit batubara di pulau laut ini. Jika depositnya cukup untuk memenuhi kebutuhan power plant beberapa puluh tahun, maka pertambangan di pulau ini akan dibuka dengan catatan bebas trading," tegasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supianor, ketika ditemui mengatakan, seharusnya pemerintah daerah segera mengantisipasi terjadinya krisis listrik yang lebih parah dengan cara membangun power plant. “Dan pembangunan power plant itu biayanya cukup besar, sehingga diperlukan investor besar," ujarnya.

       Alpidri mengaku, pihaknya siap mendukung pembangunan power plant tersebut dan pembukaan tambang batubara dengan catatan batubara tersebut hanya dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar power plant, bukan diperjual belikan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu kawasan Pulau Laut sudah pernah ditambang oleh beberapa penambang. Namun aksi penambangan tersebut sempat di protes oleh beberapa LSM yang ada di Bumi Sa-Ijaan karena banyak meninggalkan kerusakan alam. Salah satunya adalah kubangan raksasa yang hingga saat ini belum direklamasi.

Karena itu, Pemkab Kotabaru lalu mengambil kebijakan pelarangan penambangan di kawasan Pulau Laut. Tapi karena terdesak kebutuhan suplay listrik, akhirnya Pemkab kembali mengambil kebijakan untuk membuka pertambangan di Pulau Laut.(ins)

Perlu Win-Win Solution Stockpile Siap Pindah jika Jalan Khusus Selesai

Kamis, 30 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Tak diperpanjangnya izin HO bagi stockpile batubara di kawasan Jl PM Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, ternyata cukup dilematis. Pasalnya, belum ada solusi lahan baru untuk penumpukan dan bongkar muat batubara itu.

Karenanya, para pengelola stockpile minta dispensasi pemerintah agar diperbolehkan beroperasional hingga jalan khusus yang dibuat selesai dan kebijakan penutupan jalan raya hingga Juli 2009 berakhir.

“Kami minta win-win solution dari pemerintah. Apalagi saat ini kami juga terus berproduksi (menambang batubara). Jika tak dibolehkan lagi beroperasional hingga jalan khusus yang kami buat selesai, kemana kami menempatkan batubara itu. Apalagi saat ini belum ada lahan alternatif sebagai penggantinya,” ujar juru bicara pengelola stockpile, Ir M Fatchoel Hadi.

Menurut Hadi, pihaknya tak ada niat untuk melanggar kebijakan pemerintah. Bahkan, sudah lama rencana berpindahnya stockpile yang disetujui pihaknya. Namun hingga sekarang, lahan pengganti stockpile maupun pelabuhan baru belum ada.

Sedangkan kebijakan pemerintah untuk menyetop jalan raya sebagai lintasan yang dilalui angkutan batubara menuju stockpile di kawasan Pelambuan akan berakhir pada Juli 2009 mendatang. Artinya, pada bulan itu sudah ada jalan khusus masing-masing dan stockpile tak lagi di kawasan Pelambuan.

“Saat ini jalan khusus yang kami bangun masih dikerjakan. Mudah-mudahan sebelum Juli 2009, jalan khusus sepanjang kurang lebih 31 kilometer di kawasan Kabupaten Tapin menuju pelabuhan di Sungai Puting Margasari itu bisa selesai,” terang Hadi.

Sehingga, kata Hadi, jika jalan khusus yang dibangun itu selesai, pihaknya langsung menggunakannya sebagai lintasan angkutan truk untuk menurunkan batubara di Sungai Puting yang langsung melakukan louding ke tongkang untuk diangkut melalui jalur laut. “Itu yang sedang kami lakukan saat ini. Tentunya, jika nantinya sudah bisa menggunakan jalan dan pelabuhan khusus, tonase batubara yang di-louding jauh lebih besar dari sekarang. Pasalnya, pengangkutan tak lagi terkendala dengan jalan dan pelabuhan,” imbuhnya.

Selain itu, keberadaan stockpile batubara saat ini dinilai positif dari segi perekrutan tenaga kerja. Tak hanya langsung bekerja di stockpile, tapi secara tak langsung pula dapat menggerakkan perekonomian sekitar stockpile. Ada warga yang membuka warung dan usaha lainnya.(yha)

Warga Komplek Yuka Mengamuk

Kamis, 30 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Marah, itulah yang dirasakan warga Komplek Yuka yang telah berulang kali mengingatkan para sopir truk batubara untuk tidak memarkir di di komplek mereka. Meski sudah membuat kesepakatan bersama, namun masih ada saja sopir yang nakal. Akibatnya, Rabu (29/10) kemarin sekira pukul 09.00 Wita, warga yang marah beramai-ramai hendak membali truk yang sedng parkir sembarangan.

Beruntung aksi protes warga yang hampir saja bertindak anarkis itu bisa diredam dengan kedatangan sejumlah petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat. Warga mengamuk karena 4 buah truk bermuatan batubara masing-masing dengan nopol DA 2785 KA, DA 9517 KH, DA 2489 TF, DA 9915 PB memarkir sembarangan. Untuk sementara truk tersebut diamankan di lokasi dan dipasangi garis polisi.

Sopir truk nakal itu mengaku berani parkir di kawasan terlarang itu karena ada jaminan dari seseorang warga, asal membayar uang parkir sebesar Rp 20 ribu. “Saya tidak menyangka keadaannya separah ini, pokoknya saya kapok parkir di situ,” kata sopir yang minta namanya tak disebutkan.

Warga yang sudah begitu kesal menuntut agar petugas mengambil tindakan tegas. Warga Komplek Yuka dari RT 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan juga RW 01 dan 02 meminta petugas agar keempat truk tersebut ditilang selama 1 bulan seperti yang tertulis di dalam surat pernyataan yang diketahui oleh pihak berwajib.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Hubertus Sondy E SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih mencari solusi yang terbaik demi kelancaran dan ketertiban di jalan yang menjadi arus angkutan emas hitam itu. (mr-92)

Sikap Distamben Meresahkan Terkait Dukungan Terhadap Indomineral

Rabu, 29 Oktober 2008
MARTAPURA,- Menyusul pembelaan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar pada PT Indomineral selaku subkon PT Kadya Carakamula (PT KCM), membuat situasi di Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron sempat memanas. Warga merasa resah, tidak terima jika pertambangan batubara di desanya diteruskan.

“Keberpihakan Distam pada rakyat patut dipertanyakan,” ujar Syarkawi, warga Pengaron yang mengaku telah mendapat mandat warga menyampaikan aspirasi, kemarin.

Syarakawi menguraikan, sikap diam warga saat ini merupakan satu bentuk penghargaan mereka pada pemerintah daerah serta aparatnya. Namun jika sikap diam pemerintah itu terus berlanjut, tidak mustahil warga bersikap sendiri.

“Surat protes sudah kami layangkan. Jika belum ditanggapi juga oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Maka jangan salahkan warga, jika mereka sendiri yang menutup paksa pertambangan,” ancamnya.

Mengenai bantahan Distam tidak adanya pencemaran, Syarkawi justru menyatakan keheranan dan sikap geramnya. Begitu pula sejumlah warga yang ditemuinya. Karena menurutnya pencemaran itu, memang tidak serta merta dapat dirasa kini. Namun berefek di masa-masa mendatang.

“Apakah perlu menunggu hingga akibat sedimentasinya membuat sawah warga rusak sama sekali. Seperti daerah-daerah lain, yang mengalami kerusakan parah setelah dua tahun kemudian,” ucapnya dengan nada tinggi..

Syarkawi juga menekankan, dari isi surat yang dikeluarkan PT KCM selaku pemegang izin, yang memberi surat tugas ke PT Indomineral, dengan jelas terpampang. Bahwa pertambangan yang dilakukan PT Indomineral ilegal.

“Dari pandangan orang awam sekalipun dapat memahami, bahwa dari surat PT KCM itu menunjukkan tambang PT Indomineral ilegal,” tegasnya lagi.

Seperti telah diwartakan, isi surat itu meminta penghentian operasi tambang PT indomineral di Desa Lok Tunggul. Isi surat merupakan hasil koordinasi PT KCM, Indomineral, perwakilan warga, Bappedalda, Bagian ekonomi Setda Banjar dan DPRD Banjar. Kecuali Dinas Pertambangan yang tidak dicantumkan dalam surat.

“Mulai pembuatan surat itu saja sudah terlihat. Dinas Pertambangan sendiri justru tidak hadir. Ini membuktikan,. Pembelaannya kepada warga tidak ada,” tudingnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadistamben Banjar melalui Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan dan B3 Distamben Banjar Supriyanto, menyanggah terjadinya pencemaran akibat tambang PT indomineral berdasarkan hasil laboratorium Bapedalda Banjar.

Menurut Supriyanto, hasil laboratorium Bapedalda Banjar yang dilakukan di Laboratorium Lembaga Penelitian oleh Pusat Penelitian LH Unlam, hasilnya sama sekali tidak menunjukkan angka-angka unsur kimia yang bisa dijadikan bukti telah ada pencemaran di sana.

“Dalam unsur hara tanah itu unsur Nitrogen (N), Posfor (P) dan Kalium (K) adalah yang terpenting. Nah, dalam lembar hasil laboratorium yang kami terima dari Bapedalda kadar ketiga unsur itu semuanya membuktikan jika tidak ada indikasi terjadinya pencemaran oleh aktifitas pertambangan di atasnya,” katanya. (mr-90)


Pengusaha Batu Bara Diciduk Polisi

Rabu, 29-10-2008 | 09:58:56

BATULICIN, BPOST - Jajaran Reskrim Polres Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, kemarin, Selasa (28/10) mengamankan pengusaha yang merupakan penambang batu bara, bernama Rudi Hartono.

Penahanan ini dilakukan pasalnya dia melakukan kegiatan tambang di luar koordinat yang ditetapkan Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten Tanbu.

"dia menggali tambang masuk di willayah PT Arutmin. Padahal kawasan dia bukan di situ," kata Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Andi Adnan SH SIk, Rabu (29/10).

Menurut dia, tersangka menambang di Desa Jombang Kecamatan Stui Kabupaten Tanbu. Selain tersabgka, petugas juag mengamankan dua alat berat dan batu bara sebanyak 200 metrik ton.

Baramulti Ajukan Penambangan Batubara Lokasi di Blok Sei Tiung

Selasa, 28 Oktober 2008
BANJARBARU – Diam-diam, Banjarbaru memiliki kekayaan batubara dan siap untuk ditambang. Setidaknya itu tergambar dari sosialiasi PT Baramulti Sukses Sarana (BMSS) pada minggu lalu di Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam) LH Pemkot Banjarbaru.

Lokasi penambangannya sendiri berada di Blok Sei Tiung, selain menyangkut wilayah Banjarbaru, sebagaian lahannya juga berada di Kab. Banjar dan Tanah Laut.

Izin penambangan PT Baramulti ini sendiri sebenarnya sudah keluar cukup lama, yakni pada tahun 1999 silam. Dengan izin dari PKP2B Generasi III dengan kode wilayah KW98AGB 059 tertanggal 31 Mei 1999 dengan masa priode produksi 30 tahun.

Yang sedikit membingungkan, semestinya mulai penambangan sendiri dilakukan sejak tahun 2001 silam. Entah mengapa, baru tahun 2009 mendatang mengajukan untuk tahap produksi.

Dalam sosialisasi yang dilakukan langsung Yayan Suryana, Direktur Baramulti itu disebutkan, tahap persiapan penambangan di mulai pada Agustus s/d Desember 2008 mendatang. Sedangkan produksi, mulai Januari s/d Juli 2009 tahun depan.

Produksi batubaranya sendiri diperkirakan 500-700 ton per hari atau totalnya mencapai 135 ribu ton.

Meski memiliki izin dari pusat, tampaknya upaya penambangan bara PT Baramulti ini tidak akan mudah. Sebab, masalah terbesar adalah alternatif jalan yang digunakan lalulintas truk pengangkutnya.

“Soal jalan jadi krusial. Tentu ini menyangkut masyarakat sekitar, apakah nanti masyarakat bisa menerima atau tidak? Kecuali membuat jalan sendiri, itu pun tentu tak mudah membeli tanah warga,” ungkap Drs Burhanuddin M Si, Kepala Distam LH yang hadir dalam sosialisasi itu.

Selain itu, mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang keluar tahun 2000 silam, Banjarbaru meminta untuk dilakukan kaji ulang lagi sesuai kondisi yang sekarang. Pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan konsultasi ke Pemprov Kalsel.

“Harus selektif, jangan sampai nanti menimbulkan permasalah baru di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. (mul)


Langgar Aturan, Dimejahijaukan! Yudhi: Stockpile Habis Izin HO, Jelas Ilegal

Selasa, 28 Oktober 2008
BANJARMASIN – Masalah stockpile batubara yang habis izin HO-nya, hingga kini masih berpolemik. Tapi dengan tegas Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni menyatakan, stockpile itu ilegal. Pemkot berencana akan membawa pelanggar aturan ini ke meja hijau.

“Jika stockpile yang habis masa berlaku izin HO tapi masih beroperasional, saya kira sudah jelas itu ilegal,” tegas Yudhi, kemarin.

Menurut Yudhi, jika habis masa berlaku perizinan, tentu tak boleh lagi untuk dioperasionalkan. Pasalnya, perizinan itu merupakan syarat untuk bisa mengoperasionalkan stockpile batubara.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin Drh H Rusmin A MS yang berwenang terhadap perizinan HO mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat peringatan (SP) III terhadap perusahaan stockpile yang masih beroperasional meski izin HO-nya telah berakhir. SP terakhir itu rencananya dilayangkan pada 30 Oktober 2008 kepada 3 stockpile yang habis masa berlaku izin HO.

Selanjutnya, kata Rusmin, pihanya juga berencana menyeret persoalan ini ke meja hijau melalui jalur hukum. Pasalnya, ada aturan yang dapat menjerat pelanggarnya, yakni ancaman kurungan badan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Ya, akan dibawa ke meja hijau jika tetap tak mematuhi aturan. Apalagi, kami sudah melayangkan 2 kali surat peringatan. SP yang ketiga segera kami layangkan akhir Oktober 2008 ini,” katanya.

Data di Bapedalda Kota Banjarmasin mengungkapkan, dari 6 perusahaan stockpile batubara di kawasan Jl PM Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, terdapat 3 stockpile yang sudah habis masa berlaku izin HO-nya. Yakni PT Arung Makmur (Daya Sakti Grup) yang izin HO-nya berakhir pada 3 Januari 2008 lalu,CV Sumber Kurnia Buana pada tanggal 30 Agustus 2008, dan CV Makmur Bersama pada tanggal 6 Oktober 2008.

Sedangkan 3 stockpile batubara lainnya bisa beroperasional lantaran izin HO-nya masih berlaku. Ketiga stockpile itu yakni PT Prima Multi Amdal Guna yang izin HO-nya berlaku hingga tanggal 20 November 2008, PT Putra Baramitra tanggal 19 April 2009, dan PT Gonaya Internasional yang berakhir pada 19 April 2009.(yha)


Polda Juga Perksa bupati

Senin, 27-10-2008 | 20:16:47

KOTABARU, BPOST - Pihak berwajib rencananya juga memeriksa Bupati Kotabaru, Kalsel Syahrani Mataja sebagai penerbit dokumen kuasa pertambangan (KP) terhadap 12 perusahaan tambang yang ditutup karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni kegiatan menambang tidak sesuai perizinan.

"Siapa saja yang terlibat di dalam kasus 'illegal mining' (pertambangan ilegal) atau pertambangan tidak sesuai izin, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolda Kalsel, Brigjen Polisi Anton Bachrul Alam kepada wartawan, di Banjarmasin.

Bahkan pihak berwajib rencananya mau memeriksa semua kawasan tambang yang ada di Kalsel guna memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di "Bumi Antasari" ini, apakah tidak menyalahi izin operasi atau perbuatan melawan hukum, tambah mantan Wakadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Dari catatan sebelumnya, jajaran Polda Kalsel juga telah menutup 12 perusahaan tambang (anak perusahaan PT.BCMP) karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan tambang tidak sesuai perizinan.

Belasan perusahaan tambang tersebut dikenakan sejumlah pasal diantaranya melanggar pasal 78 ayat 6 jo 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 Undang-Undang kehutanan berbunyi "setiap orang dilarang melakukan eksplorasi bahan tambang di dalam hutan tanpa seizin menteri" sedangkan pasal 78 ayat 2 huruf A berbunyi "setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah".

Sementara itu, hingga saat ini pihak berwajib berhasil menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah perusahaan tambang yakni PT.BCMP berupa batu bara sebanyak 132 ribu metrik ton, PT.BBC dua unit ekskavator, satu buldoser, PT.OKB delapan ekskavator, dua doser.

PT.BCK 11 unit ekskapator, dua doser, PT.KAI KARIM lima ekskavator, dua doser dan delapan dump truk, PT.BSS delapan ekskavator, dua buldoser, PT.KC lima ekskavator, satu buldoser. Sedangkan untuk lima perusahaan tambang PT.TCM, PT.AH, PT.PIN, PT.ADIA BARA, dan PT.PQ yang disita adalah dokumen perusahaan.

"Untuk perkembangan terakhir semua general manager perusahaan tambang masih diperiksa pihak berwajib dan pasti ada tersangka dalam kasus ini dan untuk target penuntasan kasus hanya satu kata yaitu secepatnya," ujar Kapolda Kalsel.

Baramulti Ajukan Penambangan Batubara Izin Pusat, Lokasi di Blok Sei Tiung

Senin, 27 Oktober 2008
BANJARBARU – Diam-diam, wilayah Banjarbaru ternyata memiliki kekayaan batubara dan siap untuk ditambang. Setidaknya itu tergambar dari sosialisasi PT Baramulti Sukses Sarana (BMSS) pada akhir pekan lalu di Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam) LH Pemkot Banjarbaru.

Lokasi penambangannya sendiri berada di Blok Sei Tiung. Selain menyangkut wilayah Banjarbaru, sebagaian lahannya juga berada di Kab Banjar dan Tanah Laut.

Izin penambangan PT Baramulti ini snediri sebenarnya sudah keluar cukup lama, yakni pada tahun 1999 silam. Dengan izin dari PKP2B Generasi III dengan kode wilayah KW98AGB 059 tertanggal 31 Mei 1999 dengan masa priode produksi 30 tahun.

Yang sedikit membingungan, semestinya mulai penambangan sendiri dilakukan sejak tahun 2001 silam. Entah disebabkan apa, baru tahun 2009 mendatang mengajukan untuk tahap produksi.

Dalam sosialisasi yang dilakukan langsung Yayan Suryana, Direktur Baramulti itu disebutkan, tahap persiapan penambangan di mulai pada Agustus sampai Desember 2008 mendatang. Sedangkan produksi, mulai Januari sampai Juli 2009 tahun depan. Produksi batubaranya sendiri diperkirakan 500-700 ton per hari atau totalnya mencapai 135 ribu ton.

Meski memiliki izin dari pusat, tampaknya upaya penambangan bara PT Baramulti ini tidak akan mudah. Sebab, masalah terbesar adalah alternatif jalan yang digunakan lalu lintas truk pengangkutnya.

“Soal jalan jadi krusial. Tentu ini menyangkut masyarakat sekitar, apakah nanti masyarakat bisa menerima atau tidak? Kecuali membuat jalan sendiri, itu pun tentu tak mudah membeli tanah warga,” ungkap Drs Burhanuddin M Si, Kepala Distam LH yang hadir dalam sosialisasi itu.

Selain itu, mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang telah terbit tahun 2000 silam, Banjarbaru meminta untuk dilakukan kaji ulang lagi sesuai kondisi yang sekarang. Pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan konsultasi ke Pemprov Kalsel.

“Harus selektif, jangan sampai nanti menimbulkan permasalah baru di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. (mul)

Truk Batubara “Kuasai” Jalan Lingkar Basirih

Senin, 27 Oktober 2008
BANJARMASIN – Truk batubara kembali mengganggu kenyaman masyarakat yang berlalulintas dan bertempat tinggal di kawasan Jl Lingkar Basirih. Pada siang hari, jalan di kawasan itu nyaris tak bisa dilintasi oleh kendaraan umum lantaran jejeran truk yang parkir di badan jalan.

Kasubdin Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Herman M mengungkapkan, truk yang parker di badan jalan itu merupakan truk pengangkut batubara malam hari yang tak sempat masuk stockpile. “Truk diparkir di kanak kiri jalan. Truk bermuatan batubara itu merupakan truk yang beraktivitas sejak malam hari dan tak sempat masuk ke stockpile sebelum jam 05.00 pagi hari. Makanya, truk yang masih bermuatan batubara itu diparkir di kanan-kiri jalan,” kata Herman.

Lebih parah lagi, sebelum jam 17.00 Wita, truk batubara lainnya berdatangan mengarah ke stockpile sehingga menambah carut marutnya lalulintas di kawasan Jl Lingkar Basirih. Jika truk terdahulu parkir di kanan-kiri jalan, truk yang masuk sore hari menempatkan posisi di tengah jalan atau di sela-sela truk terdahulu.

“Jumlahnya kira-kira 700 hingga 800 truk. Jadi ada yang jam 17.00 Wita sudah masuk lagi dan truk itu parkir di tengah jalan atau di sela-sela truk yang sudah parkir di kanan-kiri jalan. Makanya, lalulintas jadi terganggu,” terang Herman.

Ketidaknyaman lalulintas di kawasan itu akan sangat terasa pada malam hari. Truk batubara “menguasai” jalan untuk umum itu. Pasalnya, saat itu truk diperbolehkan memasuki stockpile sehingga iring-iringan truk tak bisa dibendung di jalan tersebut.

Jajaran Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tak bisa berkutik dengan truk batubara yang parkir di badan jalan. Menurut Herman, pihaknya hanya mengamankan agar Jembatan Basirih tak diparkiri oleh truk. Pihaknya khawatir jika truk yang memiliki beban berat berjejer di atas jembatan, bisa membuat jembatan itu ambruk.(yha)


Pengusaha Tetap Menolak Bayar

Kamis, 23-10-2008 | 22:53:34

BANJARBARU, BPOST - Pengusaha tambang batu bara pemegang kuasa pertambangan (KP) tetap pada pendiriannya untuk menolak membayar tunggakan atau lebih tepatnya kurang bayar atas royalti batu bara selama tahun 2006-2007.

Jika sehari sebelumnya penolakan tersebut disampaikan hanya di hadapan petinggi BPK RI Perwakilan Banjarmasin, kemarin Kamis (24/10) sikap tersebut kembali mereka tegaskan di hadapan tim BPK RI Pusat.

Tim BPK RI Pusat yang memang khusus mengaudit royalti batu bara dari para pengusaha tambang batu bara pemegang KP di Kalsel itu secara khusus datang ke Banua. Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti temuan kurang bayar atas royalti batu bara tersebut.

Seluruh pengusaha tambang batu bara pemegang KP yang dinilai kurang dalam membayar royalti --sebagian besar dari Kabupaten Tanah Bumbu-- dikumpulkan. Pertemuan di Kantor BPK RI Perwakilan Banjarmasin di Banjarbaru itu berlangsung tertutup dan terkesan rahasia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada pertemuan lanjutan ini semestinya para pengusaha tambang batu bara pemegang KP membawa data atau dokumen mengenai harga jual batu bara Free on Board (FOB) tahun 2006 dan 2007 yang sebenarnya.

Namun para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanah Bumbu itu justru datang dengan tangan kosong. Mereka bersikukuh bahwa data yang diperlukan BPK seluruhnya telah tersimpan tersimpan di Dinas Pertambangan.

"Data apa lagi, semuanya kan sudah ada di Dinas Pertambangan. Apalagi yang diminta data tahun 2006 dan 2007, sudah lewat lama kok sekarang baru diminta. Belum tentu data itu masih tersimpan di kita," ujar Advocat Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu, Solikin usai pertemuan dengan BPK RI Pusat kepada wartawan, kemarin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu, Jahrian menambahkan, dalam pertemuan tersebut mereka kembali menegaskan untuk menolak membayar kekurangan pembayaran royalti pada tahun 2006 dan 2007.

"Rapat hari ini kami anggap tidak menghasilkan keputusan apaapa. BPK tetap memaksakan kami harus membayar kurang bayar atas royalti, sementara kami tidak akan berubah pada sikap awal. Menolak membayar kekurangan pembayaran royalti tahun 2006-2007 itu," ujarnya.

Jahrian mengungkapkan, temuan BPK RI atas kekurangan pembayaran royalti batu bara dari pengusaha pemegang KP se Tanbu yang berjumlah 45 perusahaan selama dua tahun tersebut besarnya mencapai Rp 100 miliar lebih.

Ditegaskannya, mereka menolak untuk membayar kekurangan itu bukan tidak ingin memberikan kontribusi kepada negara. Melainkan mereka telah melaksanakannya dengan membayar royalti selama dua tahun tersebut.

"Selama dua tahun pola penghitungan royalti yang digunakan yakni penjualan di mulut tambang tidak dipermasalahkan. Kenapa sekarang baru dipersoalkan, padahal kita sudah bayar. Tidak  realistis kalau yang sudah-sudah dihitung ulang," ujarnya.

Sayangnya, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Muktini saat hendak dikonfirmasi, petugas BPK setempat mengatakan yang bersangkutan belum bisa ditemui. Begitu juga dengan Tim BPK RI Pusat yang hadir juga sulit ditemui karena tertutupnya akses informasi.

Pengusaha Tolak Tunggakan Royalti

Kamis, 23-10-2008 | 05:31:06

BANJARBARU, BPOST - Pengusaha tambang batu bara pemegang kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Tanah Bumbu sepakat menolak telah menunggak pembayaran royalti. Mereka bahkan sempat hendak walk out saat pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Rabu (22/10).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Banjarmasin di Jalan A Yani Km 32, Banjarbaru tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanah Bumbu langsung membacakan pernyataan sikap.

"Selama tahun 2006 dan 2007, kami selalu membayar royalti. Kalau sekarang kami diminta membayar tunggakan royalti di tahun tersebut jelas kami menolak," ujar juru bicara sekaligus Advocat Asosiasi Pengusaha Tambang Pemegang KP Tanbu, Solikin dalam forum.

Alasan mereka menolak, karena pembayaran royalti selama dua tahun tersebut telah berdasarkan data sesungguhnya. Di dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Nomor 008.E/84/DJG/2004 juga tidak disebutkan besaran angka royalti.

"Dengan persepsi hitungan royalti yang kita bayarkan selama dua tahun tersebut juga tidak pernah ada teguran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bahwa terlalu rendah. Tiba-tiba sekarang kita diminta membayar tunggakan, siapa yang salah," ujarnya.

Usai membacakan pernyataan sikap tersebut Solikin bersama 45 orang anggota Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu tersebut hendak bergegas meninggalkan ruang pertemuan. Namun oleh pimpinan rapat, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Murtini mereka diminta bertahan.

Diakui tataran BPK RI Perwakilan Banjarmasin adalah mengaudit lingkup penggunaan dana APBD. Sedangkan audit terhadap pengelolaan Pertambangan Batubara di Kalsel langsung dilakukan unit dari BPK RI Pusat.

Audit tersebut dilakukan karena adanya surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Kalsel yang mempertanyakan kecilnya penerimaan royalti batu bara di Kalsel. Karena itu BPK Ri langsung turun tangan.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu setengah jam tersebut intinya menyampaikan kepada para pengusaha pemegang KP untuk menyampaikan data harga penjualan batu bara selama dua tahun secara sebenar-benarnya.

Yang membuat pengusaha kelabakan karena deadline penyampaian data tersebut pagi ini, Kamis (24/10). Pasalnya, hari ini tim pemeriksa dari BPK RI Pusat dijadwalkan datang ke Banjarmasin dan menggelar pertemuan dengan pengusaha pemegang KP.

Informasi diperoleh, pengusaha batu bara dalam pemberian royalti kepada negara berdasarkan harga Rp 20.000 per ton di mulut tambang. Harga tersebut dinilai tidak realistis karena harga batu bara di pasaran sangat tinggi.

"Angka Rp20.000 ton itu adalah laba bersih kami untuk batu bara kalori rendah setelah dipotong biaya kontraktor dan lain-lain. Kalau dihitung harga jual tentu pengusaha akan tekor," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha pemegang KP Tanbu, Jahrian.

Sayangnya, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Murtini ketika mintai komentarnya menegaskan, perhitungan berapa tunggakan dari para pengusaha pemegang KP belum final. Karena pengusaha  diminta menyampaikan data sebenarnya. "Belum tahu berapa, inikan baru dihitung," ujarnya singkat seraya terkejut kegiatan tersebut tercium wartawan.

Disinggung tentang acuan pemberian royalti dengan Rp 20.000 per ton terlalu kecil, Murtini hanya mengatakan, berdasarkan pada aturannya, untuk royalti sudah ada aturan hitungannya.

"Saya tidak mengatakan pengusaha pemegang KP dalam memberikan royalti tidak mengikuti rumus di dalam ketentuan yang ada, tetapi menurut kami kemungkinan ada data yang belum disampaikan oleh pengusaha. Makanya mereka kita undang ke sini untuk menyampaikan data harga penjualan masing-masing," tegasnya seraya tidak ingin berpanjang lebar.

Tuesday, November 04, 2008

Adaro Minta Suspensi Dibuka

Kamis, 16 Oktober 2008 10:34 redaksi

JAKARTA - Manajemen PT Adaro Energy Tbk (Adaro) meminta otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan sahamnya terkait rencana perseroan melakukan buy back.

Hal tersebut disampaikan Presdir PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir usai pertemuan dengan manajemen BEI, di Gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu. Saham Adaro disuspensi sejak Selasa (14/10).

"Suspensi diharapkan dicabut secepatnya karena suspensi terjadi karena bursa meminta penjelasan tentang aksi korporasi yang akan dilakukan Adaro," ujarnya.

Adaro akan membeli kembali saham yang dipegang investor institusi, publik dan investor strategis. Tadinya Adaro menyiapkan dana buy back sebesar US$ 250 juta, namun setelah menghitung kembali dengan harga saham sekarang, Adaro hanya menyiapkan US$ 100 juta.

"Rumor di pasar yang menyebutkan Adaro mencari pinjaman untuk buy back itu tidak benar, semua dana buy back itu dari kas internal," ujarnya.

Mengenai pemanggilan Adaro, dia menyebutkan bursa memanggil karena ada transaksi yang bersifat material.

"Ada material transaksi bursa perlu ada keterbukaan publik makanya dipanggil, hari ini menjawab pertanyaan tertulis, nanti tidak perlu public expose hanya perlu keterbukaan informasi saja," ujarnya.

Harga saham yang tengah turun ini memberi kesempatan untuk buy back karena secara fundamental kondisi perseroan masih bagus.

"Tapi saham turun jadi ini kesempatan untuk membeli kembali dan menstabilkan bursa karena pada dasarnya kondisi perusahaan masih bagus tapi sahamnya undervalue, jadi kita sangat menyambut baik buy back yang diperlonggar pemerintah," ujarnya.

Direktur BEI Eddy Sugito menjelaskan masalah suspensi bisa dicabut asalkan Adaro bisa menjelaskan aksi korporasi itu kepada publik agar investor tidak menjadi bingung dibuatnya.

"Kita klarifikasi struktur transaksinya, dia kan sebut akan buy back modelnya seperti apa harus dijelaskan ke bursa, dari surat awal mereka dananya US$ 250 juta, ini yang masih akan kita bahas, tentunya kita arahkan mereka ikuti aturan yang ada kalau mau buy back ya harus seperti yang ditentukan oleh Bapepam," ujarnya

Adaro memperkirakan target penjualan batubara senilai US$ 38 juta tahun ini akan tercapai. Tahun depan target akan meningkat lagi karena harga jual batubara Adaro mengacu pada harga jual di Newcastle dan Australia.

Gubernur Minta Tunjukkan Illegal Mining Di Kalsel

Kamis, 23 Oktober 2008 02:05 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, meminta anggota DPR RI yang mengungkapkan adanya illegal mining (penambangan batubara tanpa ijin) di Kalsel untuk menunjukkan data kasus tersebut.

"Jika betul seperti yang diungkapkan anggota DPR RI tersebut yang katanya merugikan negara Rp10 triliun, maka pihaknya minta ditunjukkan data dan lokasi kegiatan illegal mining tersebut," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan pada "coffe morning" dengan pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, menanggapi adanya pemberitaan bahwa Kalsel berada pada uturan pertama kegiatan illegal mining.

Menurut Rudy, apabila anggota DPR RI menunjukkan data dan lokasi kegiatan illegal mining tersebut, pihaknya bersama aparat penegak hukum di daerah ini akan mengejar kerugian negara yang nilainya sangat fantastis tersebut.

"Sayang dana triliunan rupiah tersebut dibiarkan begitu saja tidak dikejar dari kegiatan illegal mining, dan rasanya tidak wajar pemerintah dan aparat hukum berdiam diri membiarkan dana triliunan rupiah itu," katanya.

Dia menyatakan, selama ini pihaknya bersama aparat penegak hukum telah melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin, namun memang tidak mungkin tuntas 100 persen, tetapi bukan tidak berbuat sama sekali.

Terkait pemberitaan bahwa Kalsel berada di uturan pertama dalam kegiatan illegal mining itu, Rudy berharap, jangan sampai ada diskriminatif terkait dengan penambangan batubara tanpa ijin (peti) atau illegal mining.

Anggota DPR RI, lanjutnya, jangan hanya melemparkan wacana tersebut, tetapi harus diikuti dengan menyampaikan data terkait kegiatan illegal mining tersebut, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga melakukan illegal mining.

Namun demikian, Rudy meminta Dinas Pertambangan (Distam) Kalsel untuk lebih mengintensifkan melakukan penertiban kegiatan yang diduga ilegal.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ir H Ali Muzani, mengungkapkan, apabila dihubungkan dengan tagihan royalti batubara pemegang perjanjian kerjasama penguasaan pertambangan batubara (PKP2B), kerugian negara Rp10 triliun itu tidak masuk akal.

"Apabila dana Rp10 triliun yang disebutkan itu dikaitkan dengan kewajiban membayar royalti batubara, maka jumlah batubara akibat illegal mining di Kalsel tersebut mencapai 100 miliar ton, artinya tidak masuk akal," katanya.