Friday, November 28, 2008

Pindahkan Karyawan PT Buma Ke Perusahaan Lain

Jumat, 28 November 2008 11:19 redaksi

KOTABARU - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma), perusahaan kontraktor pertambangan diharapkan memindahkan karyawan ke perusahaan pengganti."Sehingga PHK yang akan dilakukan perusahaan itu dapat dihindari,"kata Pelaksana Tugas Camat Pulau Sebuku, Maulidiansyah.

"Karena dengan PHK akan berdampak pada gejolak ekonomi dan sosial di daerah, apalagi yang di PHK tersebut sebagian besar karyawan yang berstatus warga lokal," kata Maulid, Kamis.

Meskipun proses PHK sudah berlangsung, Maulid berharap kepada perusahaan pengguna jasa kontraktor PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) dan PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO), bersama perusahaan pengganti PT Buma dapat berkoordinasi untuk memindahkan karyawan tanpa melakukan PHK.

"Jika cara tersebut lebih efektif dan dikehendaki karyawan, tidak salahnya jika transfer karyawan ke perusahaan pengganti PT Buma itu dapat dilakukan itu lebih baik, daripada karyawan di PHK lalu melamar dan melalui seleksi yang ketat," ujarnya.

Ia menghawatirkan akan terjadi gejolak yang membuat masyarakat resah setelah tidak memiliki pekerjaan. Sementara kebutuhan mereka dari hari ke hari terus meningkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kotabaru, H Saidi Noor, juga mengimbau perusahaan yang ada di Kotabaru agar tetap mempertahankan karyawannya untuk tidak melakukan PHK.

Harapan disampaikan menyikapi sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan dan perusahaan kayu melakukan PHK dalam dua bulan terakhir, akibat dari imbas dari krisis global kali ini.

"Tetapi apa boleh buat, mereka tetap mempertimbangkan biaya operasional dan kelangsungan perusahaan jika tidak mem-PHK karyawannya. Semua itu wewenang perusahaan, kami sebatas memberikan imbauan saja," jelas Saidi.

Meskipun tidak secara langsung terimbas krisis keuangan yang terjadi di Amerika, namun dampak akhir dari krisis global ini telah menyebapkan beberapa perusahaan di Kotabaru harus melakukan perampingan karyawannya.

Sekitar 700 karyawan kontraktor pertambangan dan perusahaan perkayuan di Kotabaru, dalam tiga bulan terakhir ini di PHK.

Saidi menambahkan, kontraktor tambang biji besi PT Sebuku Iron Lateric Ores (Silo), Sebuku, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) dalam dua bulan terakhir ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 130 karwannya.

Dijelaskan, penyebab terjadinya PHK tersebut diantaranya, karena perusahaan pengguna jasa PT Buma melakukan 'stand by operation' hingga batas tidak ditentukan karena sesuatu hal.

Karena berakhirnya kontrak kerja dengan perusahaan tambang batu bara PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), pada 31 Desember, PT Buma, kembali melakukan PHK terhadap 416 karyawannya.

"Sebelum melakukan PHK, kami telah meminta pihak PT Buma agar melakukan koordinasi dengan Serikat Pekerja PT Buma Job Site BCS, sehingga sudah tidak ada masalah lagi," kata Saidi.

Dalam pertemuan tersebut pengusaha menginginkan dengan berakhirnya perjanjian kontrak karya per 31 Desember tersebut, PT Buma akan melakukan pemutusan hubungan kerja (perhitungan surplus), terhadap karyawan dengan penerimaan lokal sebanyak 416, dengan perhitungan hak sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2003.

Akan tetapi bagi karyawan dengan penerimaan non lokal akan dilakukan kebijakan mutasi (pindah tugas) ke project PT Buma di Job Site lain, dan tidak akan diperhitungkan sebagai surplus.