Jumat, 28 November 2008 11:19 redaksi
BANJARMASIN - Berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka penambangan ilegal, masing-masing Presiden Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Amr dan General Manager Unit Usaha Otonomi Tambang (UUOT) Koperasi Gajahmada, Bhr, diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (27/11) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penyerahan berkas pertama ini sekaligus penanda proses penyidikan di kepolisian mendekati rampung, meski hal itu masih akan tergantung bagaimana hasil evaluasi dan penelitian penyidik di Kejati Kalsel.
"Tadi pagi, berkas kasus H Amr dan Bhr diserahkan oleh penyidik Polda Kalsel ke tempat kita. Kebetulan yang menerima berkas adalah Kasi Pra Penuntutan Kejati Kalsel (Sandy Rosady SH)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Johansyah SH, mewakili Kajati Salman Maryadi SH MH, kemarin.
Menurut Johan, begitu berkas diterima pihaknya, kemudian langsung dilakukan penelitian dan evaluasi, untuk menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.
"Segera akan dibentuk tim (penyidik) untuk meneliti apakah berkas ini sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Ada waktu selama 14 hari sejak kita menerima berkas untuk memberikan hasil evaluasi kepada penyidik Polda Kalsel," ucapnya.
Jika ternyata berkas tersebut masih ada kekurangan, maka tim akan memberitahukan secara resmi bahwa berkas itu belum lengkap atau diberi label P-18. "Jika ternyata berkasnya sudah memenuhi syarat formil dan materil atau lengkap, maka akan diberi label P-21," paparnya.
Disinggung apakah dalam berkas tersebut, penyidik kepolisian ada melampirkan bukti hasil lelang barang bukti batubara ratusan ribu metrik ton senilai Rp23 miliar, Johan mengatakan bahwa hal itu masih belum diperiksa.
Sebagaimana diketahui, Polda Kalsel memutuskan melelang barang bukti yang disita dari BCMP, berupa batubara sebanyak 153.000 metrik ton yang akhirnya laku Rp23 miliar. Batubara tersebut dilelang sehingga diperoleh uang sebagai pengganti barang bukti. Jika dibiarkan lama, justru akan mengurangi nilai batubara.
Dua orang bos batubara yang diduga menjadi penanggungjawab di perusahaannya masing-masing, H Amr dan Bhr dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.
BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Serongga, Kotabaru, sedangkan Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP.
Sedangkan untuk lokasi garapan Koperasi Gajah Mada seluas 100 hektare dari luas garapan 682 hektare di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, juga sudah di-police line, ditambah 10 unit eksavator, lima unit dozer dan 44 buah dumptruck. Diperiksa pula Ketua Koperasi Gajah Mada Suyitno.