Friday, March 30, 2007

Kalsel Harus Jadi Pusat Baja Nasional

Rabu, 24 Januari 2007

Banjarmasin, Kompas - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengharapkan Kalimantan Selatan bisa berusaha secara efisien dengan memanfaatkan sumber daya alam secara baik. Sumber daya alam tidak boleh dihabiskan begitu saja sehingga meninggalkan kerusakan alam penyebab bencana.

"Untuk usaha yang efisien, daerah ini bisa mulai dari pengembangan usaha baja. Kalsel di masa mendatang harus menjadi pusat baja nasional," kata Wapres dalam pertemuan para pengusaha Banjar yang tergabung dalam Saudagar Banjar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (23/1).

Wapres menilai Kalsel sangat kaya akan bijih besi. Namun selama ini bahan tambang itu dikeruk untuk dijual ke luar negeri sehingga tidak banyak dimanfaatkan untuk kemakmuran provinsi itu sendiri. Untuk itu, Wapres minta PT Krakatau Steel membuka pabrik baja di Kalsel.

Selama ini pengelolaan pabrik baja menjadi tidak efisien karena pabrik PT Krakatau Steel berada di Banten. Biaya produksi menjadi besar karena sumber energi untuk menggerakkan pabrik harus didatangkan dari daerah lain, sementara bahan baku bijih besi justru diimpor. Akibatnya, harga baja Indonesia mahal.

Menurut Wapres, kesalahan itu harus diperbaiki. Semestinya Kalsel lebih maju jika bisa memanfaatkan kekayaan alam. Misalnya, batu bara dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, bijih besi untuk industri baja nasional, dan sektor perkebunan menjadi pusat sawit dan karet.

"Lalu, apa kurangnya Kalsel sehingga tidak bisa maju? Penduduknya pun hanya sekitar 3,5 juta jiwa," katanya.

Salah satu kekurangannya, kata Wapres, karena semangat berusaha masyarakatnya kurang. Karena itu, Wapres juga berharap agar Kalsel mampu menghasilkan kader-kader pengusaha yang lebih banyak. Otonomi daerah yang sudah berjalan semestinya memberikan ruang sangat besar untuk tumbuhnya pengusaha daerah.

"Kita jangan lagi menjadi bangsa yang terus meminta-minta kepada bangsa lain. Jangan lagi menjadi pengusaha yang kerjanya jualan surat-surat atau lobi-lobi," katanya. (FUL)

Tambang PT Adaro Kembali Beroperasi

Nusantara
Rabu, 17 Januari 2007

Banjarmasin, Kompas - Tambang batu bara PT Adaro di Kabupaten Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali beroperasi Selasa (16/1). Namun, kegiatan penambangan dilakukan bertahap dan diawasi oleh inspektur tambang dari Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Demikian dikemukakan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Heryo Zani Dharma di Banjarmasin kemarin.

"Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan perusahaan ini benar-benar menjalankan SOP (standard operating procedure)," kata Heryo.

Aktivitas tambang sempat dihentikan menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja pada 7 Januari silam. Tim investigasi dari Dinas Pertambangan Kalsel menemukan, kecelakaan dalam aktivitas peledakan terjadi karena PT PAMA, subkontraktor pelaksana, tidak menerapkan prosedur operasi secara baik.

"Kami juga meminta agar kepala teknik tambang di sana dievaluasi. Ini sangat penting agar tidak lagi main-main dengan SOP, juga menjadi pelajaran bagi penambang lainnya," kata Heryo.

Tidak direklamasi

Secara terpisah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel mencatat sampai September 2006 sedikitnya 5.000 hektar tambang yang usai digarap penambangan-penambangan tanpa izin (peti) tidak direklamasi. Lubang-lubang dibiarkan menganga atau menjadi danau air hujan.

"Selain ketidakpedulian peti, pemerintah selaku pengawas kegiatan tambang juga tidak bersikap tegas," kata Kepala Bapedalda Kalsel Ramhadi Kurdi.

Jika masalah ini terus dibiarkan, areal eks tambang peti yang tidak direklamasi terus bertambah. Pada April 2006, ujar Ramhadi lebih lanjut, bukaan tambang yang tidak direklamasi tercatat 2.944 hektar. Kini sudah mencapai 5.000 hektar—tersebar di Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan. (FUL)

Aktivitas Adaro Distop

Nusantara
Kamis, 11 Januari 2007

Dua Pekerja Tewas Saat Peledakan Lahan Tambang Batu Bara

Banjarmasin, Kompas - Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan menghentikan sementara aktivitas tambang batu bara milik PT Adaro di Kabupaten Balangan mulai Rabu (10/1). Keputusan diambil karena diduga ada kelalaian saat meledakkan lahan tambang hingga dua pekerja tewas dan seorang luka, Minggu lalu.

Kecelakaan terjadi di lahan penambangan terbuka di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin. Dua korban tewas adalah Syahrian, karyawan PT PAMA, dan Fitriyadi, karyawan PT Batu Timur. Adapun yang luka adalah Jainudin, karyawan PT Batu Timur. PAMA dan Batu Timur adalah perusahaan subkontraktor pelaksana di tambang tersebut.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma, dia memimpin investigasi sejak Senin lalu. Tim investigasi beranggotakan dua inspektur tambang dari Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan dua inspektur tambang dari Dinas Pertambangan Kalsel.

Hasil sementara, diduga ada kelalaian dan ketidaksesuaian pelaksanaan standard operating procedure (SOP). Karena itu, dinas pertambangan meminta aktivitas penambangan oleh PT PAMA di tempat itu dihentikan untuk sementara.

Tiga subkontraktor lainnya, PT RA, SIS, dan PT BUMA, juga diminta menghentikan kegiatan peledakan untuk sementara waktu. Namun, ketiga perusahaan itu tetap diperbolehkan mengangkut batu bara ke pelabuhan.

General Manager Operasional PT Adaro Putu Sastrawan membenarkan adanya surat rekomendasi terkait penghentian sementara kegiatan tambang di sana. PT PAMA diminta menghentikan seluruh kegiatan dan tiga subkontraktor lainnya menghentikan kegiatan peledakan.

"Penjelasan lainnya akan saya berikan setelah memberikan penjelasan di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta," kata Putu.

Salahi SOP

Heryo menjelaskan, kelalaian dan kesalahan SOP antara lain menyangkut jarak antara tempat perlindungan (shelter) dan titik ledak yang hanya 46 meter. Padahal, ledakan dapat melempar pecahan batu hingga 180 meter.

Dalam ketentuan, shelter pekerja harus berjarak 500 meter dari titik ledak, sementara perlindungan peralatan berjarak 300 meter.

Selain itu, tempat perlindungan tersebut dibuat menyalahi ketentuan karena menghadap lokasi peledakan. "Penghentian ini harus dilakukan untuk penyelidikan dan mencegah terjadinya korban lagi," kata Heryo.

Aktivitas bisa kembali dibuka setelah dinas pertambangan memperoleh keputusan Menteri ESDM. Keputusan baru dapat diambil menteri setelah PT Adaro melaporkan kecelakaan itu.

Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho juga membentuk tim penyelidik. Anggota tim terdiri dari anggota satuan penjinak bahan peledak, direktorat reserse, dan laboratorium forensik.

"Hal ini dilakukan karena peledakan menyebabkan orang lain meninggal. Kami juga minta kegiatan PT PAMA di sana distop sementara waktu," ujar Halba.(FUL)

Banjar Perlu Perda Stockpile

Jumat, 30 Maret 2007 01:17

Martapura, BPost
Rencana Gubernur Kalimantan Selatan hanya memperbolehkan truk baru bara berkapasitas enam ton melintasi jembatan Martapura I dan Martapura II, perlu didukung peraturan daerah (Perda) tentang Stockpile.

Perda tersebut sebagai payung hukum bagi aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan melakukan penindakan bagi pelanggarnya, baik terhadap stokpile maupun armada truk angkutan batu bara.

Wacana ini diungkapkan Kasatlantas Polres Banjar, AKP Kade Utama Wijaya SIK Rabu (28/3). Menurutnya, Perda akan menyelesaikan persoalan truk angkutan batu bara secara keseluruhan.

"Perda yang berlaku di wilayah Kalsel itu, tidak hanya akan memberikan aturan batasan kapasitas 6 ton, tapi juga seluruh angkutan batu bara," ujar mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah ini.

Kade mengusulkan, perda stockpile nanti hanya membolehkan beroperasi setelah pukul 14.00 Wita. Setelah mengisi batu bara, truk harus parkir di areal parkir yang telah disediakan, sehingga armada truk itu tidak perlu berhenti di bahu jalan seperti selama ini.

"Ketika areal parkir telah penuh truk batu bara baru diperkenankan keluar stockpile secara bertahap berangkat menuju ke Pelabuhan Trisakti. Untuk menjamin truk berjalan satu persatu dan tidak konvoi, buatlah pos terpadu," sarannya. mtb/esy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Gubernur-Kapolda Bahas Truk Batu Bara

Rabu, 28 Maret 2007 02:34:52

Banjarmasin, BPost
Keluhan masyarakat terhadap angkutan truk batu bara di jalan umum mendapat respon dari Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin. Dia berjanji segera menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Brigadir Jenderal Halba R Nugroho.

Meski Rudy telah mengeluarkan aturan pembatasan muatan truk batu bara yang melintas di Jembatan Martapura I dan II, namun kenyataan di lapangan banyak yang melanggar. Ini mengundang protes banyak warga. Mereka menuntut pemerintah tegas.

Menurut Rudy, rencana pertemuannya dengan Kapolda telah didahului dengan pembicaraan internal. Dan apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan nanti, Rudy menjelaskan, pertama kali untuk menyikapi pengaturan penggunaan ruas jalan. Maksudnya, kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan ketentuan kekuatan badan jalan.

"Lebih khusus lagi, nanti kita akan mengambil langkah untuk mengamankan Jembatan Martapura I dan II. Dalam pertemuan nanti akan kita hasilkan penegasan tertulis," tukasnya. ais

7 Perusahaan Batu Bara Tunggak Royalti

Selasa, 27 Maret 2007 02:11

Banjarmasin, BPost
Tujuh dari 15 perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) di Kalsel belum membayarkan royalti ke Pemerintah Daerah setempat.

Perusahaan-perusahaan tersebut diberi tenggang waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajibannya itu.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Heryozani Dharma mengungkapkan, ketujuh perusahaan tersebut PT Arutmin, PT Bahari Cakrawal, PT Antang, PT Sumber Kurnia Buana, PT Baramarta, PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Bangun Banua Persada Kalimantan.

Yoyo --begitu Heryozani biasa disapa-- menegaskan, keterlambatan pembayaran royalti tersebut bukan menunggak.

"Sebab, sesuai dengan ketentuan, perusahaan diberikan waktu tenggan selama tiga bulan untuk melunasinya," ujarnya usai audiensi dengan Komisi III DPRD Kalsel, Senin (26/3).

Royalti yang wajib di bayarkan perusahaan itu sebesar 13,5 persen. Dari 13,5 persen tersebut Pemerintah Propinsi (Pemprop) Kalsel hanya mendapat jatah 3,5 persen, sedangkan 9 persen untuk pemerintah pusat. Jatah Kalsel itupun masih harus dibagi dengan kabupaten dan kota.

Sekedar diketahui, 2006 lalu produksi batubara dari 15 perusahaan pemegang PKP2B berjumlah 61.504.180 ton. Namun berapa luas arela pertambangan di Kalsel sendiri, yoyok mengatakan belum ada datanya.

Hanya saja untuk luas penyelidikan umum areal tambang batubara 5.068 hektar, luas eksplorasi 126.000 hektar, luas studi kelayakan 52.500 hektar, tahap konstruksi 37.586 hektar, dan areal yang telah diberi izin eksploitasi produksi 175.834 hektar. ais

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Meratus Kaya Sumber Gas

Senin, 26 Maret 2007 01:05

* Terbentang di cekungan Barito

Banjarbaru, BPost
Bumi Antasari benar-benar kaya potensi sumber daya alam. Selain batu bara, emas dan intan, di perut bumi Kalsel diperkirakan tersimpan tak kurang dari 101 triliun kaki kubik gas. Potensi itu terletak di cekungan Barito yang membentang di sebelah Barat Pegunungan Meratus.

Potensi tersebut berupa coal bad metane (CBM). CBM biasanya gas metan ini terbentuk dalam lapisan batu bara.

Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kalsel (Distamben) Heryozani Dharma melalui Kepala Seksi Hydro Geologi dan Geologi Tata Lingkungan memaparkan, Kalsel termasuk daerah yang memiliki potensi terbanyak ketiga di Indonesia.

"Diperkirakan potensi CBM di cekungan Barito itu sekitar 101 triliun kaki kubik gas. Cukup banyak memang, tapi belum semuanya berproduksi," kata Bambang.

Di Kalsel terdapat dua cekungan atau tempat terdapatnya potensi sumber daya migas yakni Cekungan Asam Asam dan Cekungan Barito.

Cekungan Barito tersebut membentang sepanjang sebelah Barat Pegunungan Meratus. Tepatnya dari Banjarmasin ke arah Utara hingga ke sebagian Kalteng. Sebaliknya, cekungan Asam Asam adalah daerah di sebelah Timur Pegunungan Meratus.

Saat ini SDA gas di Kalsel yang sudah dikeruk hanya di Tanjung Kabupaten Tabalong saja. Setidaknya sampai 2003 sudah 19,532 juta meter kubik migas yang dihasilkan. Sementara cadangan yang dapat diproduksi 27 juta meter kubik. niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Dua Juta Hektare Hutan Tergadai

Sabtu, 24 Maret 2007 01:13

Banjarbaru, BPost
Dua juta luasan hutan Kalsel tergadai tanpa peruntukan yang jelas. Peraturan Daerah (Perda) No 9/2000 tentang RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) menyebutkan luas kawasan hutan di Kalsel hanya 1,6 juta hektare.

Padahal, Keputusan menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 453/1999 menyebutkan luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai luasan 1,8 juta hektare. Perbedaan ini, membuat kawasan hutan seluas dua juta hektare kini tidak jelas peruntukkannya.

Diduga kuat banyak kawasan-kawasan hutan di Kalsel beralih fungsi menjadi areal pertambangan dengan izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan Kepala Daerah di Kabupaten.

Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Suhardi MM, Jumat (23/3) mengakui perbedaan dan mengungkapkan keheranannya. "Semestinya perda RTRW mengacu Kepmenhut," katanya.

Anehnya lagi, perbedaan juga membuat Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupten (RTRWK) yang dibuat kabupaten tidak singkron. Luas kawasan hutan masing-masing kabupaten juga menyusut.

Akibat perbedaan ini, banyak lahan hutan terkonversi di antaranya munculnya KP (Kuasa Penambangan) di kawasan hutan yang dikeluarkan oleh bupati. "KP bisa dengan mudah dikeluarkan karena berada di luar kawasan hutan sehingga tidak berkewajiban mengajukan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan (Menhut)," katanya.

Ironisnya, dari sekian banyak KP, program reklamasinya tidak jelas. Ini berbeda dengan izin PKP2B yang dikeluarkan oleh pusat. Menurutnya, kalau penambang batu bara pemegang izin PKP2B telah melaksanakan reklamasi dan reboisasi di atas lahan yang ditambang.

Sedangkan pemegang KP hingga saat ini belum melaksanakan.

Menurut Suhardi, penggunaan lahan kawasan hutan untuk tambang sebenarnya tidak perlu mengalihkan status lahannya atau mengkonversikannya. Sebab, aktivitas tambang hanya bersifat sementara dan tidak mencakup seluruh kawasan.

Selain itu, basanya setelah material tambang dikeluarkan dari bumi tidak lagi dikerjakan, sehingga tidak perlu dikonversikan. "Tinggal bagaimana lahan tersebut direklamasi dan dihijaukan kembali,"imbuhnya. niz

Cakupan Hutan Kalsel Berdasar Kepmenhut

1,8 juta hektare terdiri dari hutan suaka alam dan lestari 175.565 ha, hutan lindung 545.139 ha, hutan produksi terbatas 155.268 ha, hutan produksi tetap 688.884 ha, hutan dikonversi 265.630 ha.
Sumber Dinas Kehutanan Kalsel

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

MENENGOK PLTU ASAM ASAM

Sabtu, 24 Maret 2007 01:12

Limbah Fly Ash 60 Ton Sehari

TIAP perusahaan selalu berurusan dengan limbah. Pun dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam. Badan usaha milik negara ini juga mulai dibuat repot, terutama oleh limbah abu terbang (fly ash) yang kian menggunung.

Dalam sehari, limbah abu terbang yang dihasilkan dari pembakaran batu bara mencapai 60 ton. Kebutuhan batu bara sendiri per harinya sebanyak 2.000 ton. Batu bara merupakan bahan baku utama yang digunakan PLTU Asam Asam dalam menghasilkan uap sebagai sumber listrik.

Ditilik dari operasional PLTU Asam Asam sejak tahun 2000 (mesin unit I Juni dan unit II Oktober), dapat dibayangkan betapa banyak limbah abu terbang yang kini menumpuk di ash pond (tempat penampungan limbah abu terbang). Tumpukan abu terbang itu, pasti bagaikan gunung.

"Ya begitulah, sudah seperti gunung. Setiap hari fly ash bertambah terus, sementara serapannya (pemanfaatan limbah) sangat kecil," kata Manajer PLTU Asam Asam Khrisna Mulawarman, pekan tadi.

Didampingi sejumlah stafnya, Khrisna menyebutkan berdasarkan hasil audit pada posisi akhir tahun 2006, jumlah abu terbang sebanyak 84 ribu ton. Fakta di lapangan saat ini pasti telah lebih besar, karena 2007 telah berjalan dua bulan.

Meski dihadapkan pada membludaknya limbah, namun manajemen PLTU Asam Asam hingga beberapa tahun mendatang masih bisa bernafas lega. Pasalnya, lahan yang dimiliki masih cukup luas untuk menampung cukup banyak abu terbang. Total luas areal 126 hektare, yang telah terpakai hanya 26 hektare.

Satu unit ash pond yang ada saat ini telah penuh, bahkan over kapasitas. Daya tampungnya hanya 35 ribu ton, tapi hingga akhir 2006 lalu saja jumlah abu terbang yang menumpuk di situ sudah dua kali lipat lebih.

Namun, tahun ini akan dibangun lagi satu unit ash pond dengan kapasitas dua kali lipat. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Galuh Cempaka Dituding Sumber Limbah

Jumat, 23 Maret 2007 00:43

Banjarbaru, BPost
Masalah community development (CD) PT Galuh Cempaka (GC) yang dikeluhkan warga Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka tak juga kunjung tuntas.

Kamis (22/3) siang, puluhan warga kembali mendatangi DPRD Kota Banjarbaru menuntut perusahaan pertambangan intan ini segera mencegah merembesnya limbah cair ke sawah mereka, karena dikhawatirkan padi yang baru ditanam akan puso.

Warga Palam yang tergabung dalam Himpunan Petani palam (Himpal) ini, menginginkan ada tindakan nyata dari perusahaan yang berdomisili dan menambang di wilayah mereka.

"Kedatangan kami hanya memastikan bagaimana tanggungjawab PT GC pada warga, terutama ancaman sawah kami terendam akibat limbah cairnya," ungkap Atep Soetono, juru bicara warga.

Warga khawatir jika rembesan limbah cair ini tidak segera diatasi, bibit padi sia-sia. Apalagi, sawah mereka sudah banjir akibat penutupan saluran air untuk membuat jalur poros angkutan tambang.

Selama ini, ungkap warga, ada kesan PT GC mengesampingkan hak-hak mereka. Termasuk permasalahan limbah.

Warga meminta limbah diamond, berupa puya dan kerikil, diserahkan kepada mereka untuk dikelola.

Selain masalah limbah, mereka juga menagih janji perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan ini menyejahterakan warga Palam dan sekitar areal pertambangan.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Harri Sudarsono, CEO PT GC, menjelaskan pihaknya tidak ingin ada konflik dengan warga. "Kami sangat respons dengan permasalahan ini. Marilah kita bersama-sama bergandeng tangan," ujarnya.

Saat ditanya Ketua DPRD, Arie Sophian, Hari mengakui telah mengelontor dana CD sekitar Rp80 juta dari jatah Rp0,5 miliar.niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Eksplorasi Baramulti Dihentikan

Jumat, 23 Maret 2007 00:43

* Distamben merasa dilangkahi

Banjarbaru, BPost
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel merasa dilangkahi dengan kegiatan eksplorasi tambang batu bara yang dilakukan PT Baramulti di Kecamatan Cempaka Banjarbaru, dan meminta kegiatan itu dihentikan.

Perusahaan pertambangan ini melakukan aktivitas pengeboran tanpa berkoordinasi dengan dinas itu. Kamis (22/3), pihak PT Baramulti dipanggil ke kantor Distamben Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkannya.

Penggilan ini direspon perusahaan tersebut dengan mengirim Wakil Kepala Bagian Teknik Sabarudin. Di hadapan Plt Kadistamben Kalsel Heryozani Dharma dan sejumlah ahli tambang dari dinas ini, Sabarudin mengakui pihaknya telah melakukan pengeboran di wilayah tersebut.

Pengeboran dilakukan karena ada izin rengiluise atau pelepasan kembali lokasi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Namun, Heryozani memastikan aktivitas pengeboran oleh PT Baramulti terkategori pertambangan tanpa izin (peti).

Tidak ada satu pun izin nyangkut ke dinasnya. Seharusnya walau sudah mendapatkan izin, pusat seharusnya menyerahkan peta lokasi tambang yang akan digarap. "Izin tidak hanya ke ESDM di Jakarta saja. Dinas di daerah tempat dilalukan eksplorasi harus diberitahu. Jadi istilahnya kami ini dilangkahi," ujarnya berang saat mendengar pengakuan pihak PT Baramulti.

Distamben mengambil sikap tidak mengizinkan perusahaan ini meneruskan aktivitasnya.

"Eksplorasi Baramulti dihentikan sampai permasalahan lahan di atasnya tuntas," lanjutnya. Baramulti boleh melakukan aktivitas pertambangan lagi setelah warga telah mendapatkan ganti rugi atas tanah yang dibor.

Distamben berjanji, jika masih ada permasalahan dan belum ada kesepakatan harga lahan oleh perusahaan, pihaknya tak akan mengeluarkan izin. niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Baramulti Bor Bara Tanpa Izin

Kamis, 22 Maret 2007 04:17

* Di kebun petani karet

Banjarbaru, BPost
Petani karet di kawasan Randung, Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru resah menyusul aktivitas pengeboran batu bara (bara) yang dilakukan PT Baramulti di tengah-tengah kebun karet di kawasan tersebut.

Kendati telah delapan hari beroperasi di tiga titik, perusahaan itu tak mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Pantauan Rabu (21/3) pukul 12.30 Wita, pekerja terlihat masih melakukan pengeboran di kebun karet milik Ishak Harun.

Sayuddin petani yang lokasi kebunnya juga di bor, Rabu (21/3) mengaku tidak dimintai izin oleh pihak PT Baramulti sebelum membor lahan perkebunannya. "Ada dua titik mereka bor dilahan saya. Satu lagi di lahan milik petani lain,"ujarnya.

Aktivitas ini membuat petani bingung untuk melanjutkan perkebunan yang telah mereka kembangkan. " Kalau memang akan ditambang, sia-sia saja jika kami melanjutkan memelihara karet di sini. Makanya, kami minta ada kejelasan," cetusnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam LH) Joko Hardiyono saat meninjau lokasi pertambangan mengungkapkan kekesalannya kepada pelaksana pengeboran. "Anda sudah delapan hari ngebor di sini. Tetapi,sama sekali tak melapor dan meminta izin dengan kita. Sekarang, kalau masyarakat resah kami yang jadi sasaran,"ujar Joko kepada pelaksana pengeboran.

Joko membenarkan pengeboran dilakukan oleh PT Baramulti. Perusahaan tersebut, menurutnya memang dulunya memiliki izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) di kawasan tersebut. Meski sudah mundur dari kawasan itu, perusahaan ini rupanya kembali melakukan eksplorasi.

Mujiono pelaksana lapangan pengeboran dari PT Baramulti mengungkapkan, tengah membor 3 titik selama 8 hari dengan kedalaman di titik tengah mencapai 36 meter.mtb/wid

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Kadistamben Tolak Tuntutan JPU

Kamis, 22 Maret 2007 04:17

Pelaihari, BPost
Setelah tertunda sepekan, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menempatkan Kadistamben Tala HM Syamsurizal Sadjeli sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (21/3). Dalam pledoi (pembelaan)nya, terdakwa menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparman SH.

Syamsurizal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Soetanto HS SH (Surabaya), menegaskan dia tidak melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan JPU. Dalam sidang dua pekan lalu, Suparman menegaskan terdakwa terbukti melanggar pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Syamsurizal, yaitu Syaifuddin dan Eko HP, mengatakan telaahan staf yang dipersoalkan JPU bukanlah surat berharga dan tidak menimbulkan hak secara langsung. Merujuk Kepmendagri 48/2000, telaahan staf juga tidak termasuk naskah dinas (produk hukum). Naskah Dinas berupa Perda, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Bersama Bupati/Walikota, dan Intruksi Bupati/Walikota.

Telahaan staf hanya sebatas analisis (pertimbangan, pendapat, saran) terhadap suatu masalah yang dibuat oleh staf atau bawahan. Seorang atasan, merujuk Kepmendagri 48/2000, bisa saja mencabut, membatalkan, atau mengubahnya.

Karena itu, sebut Syaifuddin, tidak ada masalah terhadap pengubahan sebagian isi telahaan staf terkait permohonan pencadangan areal kuasa pertambangan (KP) yang diajukan PT Surya Kencana Jorong Mandiri (SKJM).

Sekedar diketahui, telahaan pertama menyebutkan lahan yang dicadangkan SKJM masuk areal PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Arutmin Indonesia. Telahaan itu diubah dan menjadi menyatakan bahwa areal yang dicadangkan SKJM berada di wilayah Desa Kintap Kecil dan Bukit Mulya Kecamatan Kintap.

Pengubahan itu, jelas Syaifuddin, karena kliennya ragu apakah lahan yang dicadangkan SKJM tersebut benar-benar masuk areal PKP2B Arutmin. Pemprop Kalsel masih ragu terhadap tata batas areal PKP2B Arutmin.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Dr M Sholehudin (pakar hukum pidana dari Surabaya), menyatakan perkara Syamsurizal masuk dalam hukum administrasi negara.roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Distribusi Bijih Besi Ilegal Digagalkan

Kamis, 22 Maret 2007 04:16

Pelaihari, BPost
Pengawasan ketat yang dilakukan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang terhadap lalu lintas bijih besi menuai hasil. Satu rit bijih besi yang tidak jelas asal usulnya diisolasi.

Penggagalan distribusi bijih besi ilegal itu berkat kerja sama PD Baratala dengan Pol PP dan Polsek Tambang Ulang yang bertugas di Pos Pantau Baratala di Trans Kalimantan arah Pelaihari-Banjarmasin di Kecamatan Tambang Ulang, pekan tadi.

Kepala Divisi Operasional PD Baratala M Riduansyah, mengatakan, bijih besi tersebut terpaksa ditumpahkan dari truk pengangkut karena asal-usul tidak jelas. Tapi, dalam pekan tadi, batu hitam itu (sekitar 10 ton) dievakuasi oleh pemiliknya ke Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

"Pemiliknya kami izinkan untuk mengambil batunya kembali, tapi kami larang untuk mendistribusikannya. Selain itu, kami juga susah menyurati semua stockpile (Liang Anggang, Bentok dan Bati Bati) untuk tidak menerima batu itu," jelas Riduansyah, Senin (20/3).

Distribusi bijih besi itu, beber Riduansyah, dilengkapi dengan surat kirim yang diterbitkan Baratala dan ditandatangani cheker (petugas lapangan yang mengawasi lalu lintas bijih besi). Hanya setelah dicek ternyata, surat kirim tersebut adalah surat kirim yang telah kadaluarsa.

Riduansyah menegaskan bijih besi bermasalah tersebut berasal dari penambangan di sekitar Gunung Damar Wulan. Lokasi ini berada di luar areal Kuasa Pertambangan PD Baratala.

Evakuasi bijih besi tersebut sempat menimbulkan nada minor di kalangan masyarakat. Mereka mengira batu tersebut telah dijual oleh oknum tertentu. Maklum, semula mereka melihat satu ret bijih besi itu teronggok di depan Pos Pantau Baratala di Tambang Ulang, namun kemudian tidak terlihat lagi sejak Kamis pekan tadi.

Plt Dirut PD Baratala Agung Prasetia H menegaskan tidak akan ragu bersikap tegas terhadap penambang yang beraktivitas menyimpang. Jika tidak dilengkapi surat lengkap dan ketentuan lainnya, maka distribusi bijih besi akan diisolasi melalui petugas di lapangan. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Truk Bara Kembali Macetkan Jalan

Selasa, 20 Maret 2007 23:20

* Tapin - Martapura 4 Jam

Martapura, BPost
Antrian truk batu bara (bara) kembali membuat masyarakat pengguna jalan di Kalsel kesal. Ratusan angkutan truk bara yang antri di sepanjang jalan A Yani kawasan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar membuat macet.

Perjalanan masyarakat yang melintas melalui jalur ini terhambat. Kabupaten Tapin yang biasa ditempuh hanya dalam waktu 2 jam kini berlarut hingga lebih dari 4 jam.

"Macetnya kelewatan. Bayangkan dari Tapin berangkat pukul 17.30 Wita sampai Martapura pukul 23.30 Wita,"ucap Irlan Warga Sekumpul, Rabu (20/3).

Truk angkutan batu bara yang melintas di Jalan A Yani sudah sedemikian banyak jumlahnya sehingga sudah melewati kapasitas luas badan jalan. Akibatnya, kemacetan terjadi di sepanjang jalan yang dilintasinya.

Irlan menyesalkan sikap Gubernur Kalsel yang tidak peduli keluhan masyarakat. Sampai sekarang gubernur masih mengizinkan angkutan bara melintasi jalan negara seperti A Yani.

Berbagai dampak ditimbulkan, selain kemacetan yang membuat pengguna jalan dongkol, truk bara juga sering menyebabkan kecelakaan lalulintas yang berujung dengan tewasnya pengguna jalan. Belum lagi, dampak dari debu yang ditimbulkan.

"Banyak sekali dampak yang ditimbulkan tapi, pemerintah seolah tutup mata,"ucapnya. Muatan ratusan angkutan truk batu bara yang setiap hari melintas diduga melebihi batas tonase kemampuan jalan. Tidak mengherankan,banyak jalan rusak. Bahkan jembatan Martapura I dan II kini terancam ambruk.

Kendati pelanggaran tonase didepan mata aparat, namun belum ada tindakan apapun. Pengamat Konstruksi, M Azwar, Senin (19/3) mengaku kecewa lemahnya perhatian aparat terhadap batas maksimal tonase ini.

Ia menjelaskan, idealnya truk batubara plus muatannya tak boleh melebihi batas berat 8 ton, melebihi kemampuan jalan A Yani, yang berklasifikasi III.

Menurutnya truk batu bara yang biasa melintas beratnya 3,6 ton sehingga semestinya batas maksimal muatan hanya boleh 4,4 ton. mtb/wid

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

KP Rambah Cagar Alam

Selasa, 20 Maret 2007 01:08

Izin pinjam pakai belum tuntas

Banjarbaru, BPost
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel di Banjarbaru mensinyalir kuasa pertambangan (KP) merambah kawasan cagar alam di Kabupaten Kotabaru dan sebagian di Tanah Bumbu (Tanbu). Padahal, kawasan yang masih berupa hutan asri tersebut digadang-gadang mampu menahan gerusan bencana alam.

Peta Overlaping Pertambangan Dalam Hutan Lindung

Kepala BKSDA Kalsel Siswono mengatakan, kecurigaan mereka cukup beralasan. Pasalnya, di sekitar cagar alam yang dikelolanya, beberapa bulan terakhir ini sudah ada aktivitas bongkar muat layaknya pelabuhan pengangkut hasil tambang.

"Melakukan penambangan di kawasan konservasi, now way, tidak diperkenankan karena melanggar Undang-Undang. Apalagi tidak ada izin khusus," tegas Siswoyo.

Dijelaskan, pada UU No 41/1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan harus ada izin terlebih dahulu. Ditambah lagi Peraturan Menteri Kehutanan No 14/2006 (perubahan dari Peraturan Menteri 55/1994,) dengan jelas membatasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dengan diwajibkannya pemilik KP meminta izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Siswoyo menyebutkan, pihak Pemprov Kalsel melalui tim verifikasi pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan mencatat hanya ada 20 dari sekitar 200 KP yang merambah kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai yang mengurus izin.

Melihat kenyataan itu, tim verifikasi ungkap Siswoyo tak akan tinggal diam. Aparat keamanan dari Mabes Polri pun bakal dilibatkan untuk menelisik keberadaan pelabuhan gelap dan dugaan adanya perambahan tanpa izin oleh pemilik KP ilegal. niz


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Truk Kelebihan Tonase Masih Beroperasi

Minggu, 18 Maret 2007 02:01

Martapura, BPost
Tonase angkutan truk batu bara (bara) yang mencapai 12 ton per truk dinyatakan sudah melebihi kemampuan jalan, karena mempercepat kerusakan jembatan selain itu, juga rawan kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris DPD PAN Banjar, Langgeng Saptono Sabtu (17/3), mengatakan prihatin bila kelebihan tonase ini dibiarkan.

"Aturan sepertinya tidak diindahkan. Banyak ruas jalan negara dan provinsi hancur akibat aktivitas truk batu bara ini. Demikian juga Jembatan Martapura I dan II yang sudah keropos," katanya.

Meski PU Kalsel telah menyatakan Jembatan Martapura I dan II diperkirakan kemampuannya bisa dilewati hanya sampai lima bulan ke depan, toh ratusan truk batu bara kelebihan tonase setiap harinya masih tetap melintas di atasnya.

"Sebaiknya Pemprov Kalsel tegas membatasi muatan sesuai aturan. Jika kemampuan jalan hanya mampu menahan beban delapan ton, meskinya jangan dibiarkan truk bermuatan 12 ton melintasinya," harapnya.

Sementara, Kapolres Banjar AKBP Sudrajat melalui Kasatlantas Polres Banjar, AKP I Made Kade mengatakan sesuai isi uraian kendaraan dalam kir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44/1999, berat yang diperbolehkan yaitu delapan ton untuk truk PS120, dengan daya berat angkut 4400 kilogram (4,4 ton).

Namun yang terjadi sekarang, banyak truk dimodifikasi dengan daya berat angkut hingga 10 sampai 12 ton.adi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Alur Asam Asam Makin Kritis

Kamis, 15 Maret 2007 01:25

Pelaihari, BPost
Kondisi alur sungai Muara Kintap dan Asam Asam semakin kritis. Tongkang batu bara kini tidak bisa lagi melintas menyusul sedimentasi (pendangkalan) sporadis yang terus berlangsung.

"Kedalamannya saat ini paling hanya 2 LWS (sekira 2 meter), padahal untuk bisa dilewati tongkang minimal 4 LWS dalam kondisi surut," kata Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Tanah Laut Rijani, Senin (12/3).

Kondisi terparah terjadi di alur Asam Asam, apalagi alur ini cukup lama terbengkalai sejak beberapa tahun lalu. Bentang sedimentasi cukup panjang, lebih 100 meter dari titik paling parah di bagian muara.

Sementara, meski kondisinya tidak separah alur Asam Asam, namun tongkang batu bara juga tidak berani melintasi alur Muara Kintap. Alur ini mulai mengalami sedimentasi sejak pertengahan 2006 lalu bersamaan terjadinya musibah banjir.

Sedimentasi sporadis, sebut Rijani, terjadi pada musim barat dan tenggara atau sekitar Agustus hingga Desember. Jika kedua alur tersebut terus dibiarkan, diperkirakan alur akan mengalami penyempitan. "Soalnya itu kan pasir, lama-lama akan menjadi gosong dan membentuk daratan."

Dalam kondisi normal, pendangkalan di sungai mencapai satu centimeter per hari. Ketebalan pendangkalan bisa dua kali lipat atau bahkan lebih dalam kondisi abnormal, seperti, musim barat dan tenggara.

Meski kondisinya kritis, namun kedua alur tersebut masih bisa dilintasi oleh kapal atau perahu nelayan setempat. Aktivitas mereka menuju laut untuk mencari ikan masih bisa berjalan lancar.

Keterbatasan kedua alur tersebut pun secara nyata berimbas pada berkurangnya pendapatan asli daerah. Tahun ini, misalnya, dishub mencoret penerimaan dari alur Muara Kintap karena sejak tahun lalu alur itu tidak lagi dilintasi tongkang batu bara.

Sementara alur Asam Asam sejak beberapa tahun lalu nihil kontribusi. Data di Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, alur ini hanya sekali memberikan kontribusi yakni 2004 lalu. Penyebab terbengkalainya alur akibat ketidakmampuan perusahaan pengelola dalam menyelesaikan pengerukan. Bupati Tala sendiri akan mencari pihak ketiga untuk mengelola alur ini.

Khusus alur Muara Kintap, Rijani mengatakan pengelola (PT MPL) tahun ini akan melakukan pengerukan. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Tambang Bijih Besi Bakal Ditutup

Kamis, 15 Maret 2007 01:26

Pelaihari, BPost
Sejumlah lokasi penambangan bijih besi di wilayah Kecamatan Pelaihari kini dalam sorotan serius. Badan Pengawas (BP) PD Baratala Tuntung Pandang bersama Kantor Lingkungan Hidup Tala sedang merumuskan langkah eksekusi.

Ketua BP PD Baratala Nurtumai Irian Bari mengatakan tindakan tegas tersebut diperlukan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan. Di antaranya kerusakan parah badan jalan kabupaten/provinsi, rusak aliran dan tercemarnya air, tanah longsor, hingga terganggunya objek wisata.

Dampak tersebut, sebut Tumai, terutama di sekitar lokasi tambang bijih besi di Desa Sungai Bakar Kecamatan Pelaihari. Ada tujuh perusahaan pemegang surat perintah kerja (SPK) dari PD Baratala yang beroperasi di situ.

Akibat pola penambangan yang tidak profesional, aliran air di pegunungan menjadi rusak karena acapkali ditutup jembatan tanpa dipasang gorong-gorong atau sejenisnya. Lebih parah lagi, air tercemar padahal di bagian hilir dimanfaatkan sebagai bahan baku oleh PDAM Pelaihari.

Yang lebih ironis, jalan menuju objek wisata gua marmer ditutup (dipajangi portal besi) oleh penambang. Tidak hanya itu, penambangan mulai mendekati tebing gua marmer. Kontribusi (PAD) yang didapat pemkab juga sangat minim. Sementara kerusakan fisik yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

"Karena itu, kami bersama Kantor LH sudah sepakat untuk meninjau ulang penambangan bijih besi di wilayah Pelaihari. Termasuk ditinjau aspek untung ruginya bagi daerah. Terutama terhadap tambang di Sungai Bakar, karena lokasinya masuk kawasan hutan," tukas Tumai, Rabu (14/3).

Solusinya hanya ada dua alternatif, sebut Tumai. Ditutup sama sekali atau mengerucutkan menjadi hanya satu penambang. Dipilih penambang yang benar-benar profesional, yang memiliki desain tambang secara lengkap dan mampu mengaplikasinya sehingga risiko dampak negatif bisa diminimalisasi.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Ir Zulkifli Chalid mengatakan aktivitas tambang bijih besi di Tala memang banyak menimbulkan dampak lingkungan, seperti, tingginya kekeruhan di Sungai Tabonio. Karena itu pihaknya mendukung penataan kembali tambang bijih besi, termasuk kemungkinan penutupan.roy

Gua Marmer Terancam

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tala adalah salah satu pihak yang dirugikan atas intensnya penambangan bijih besi. Putusnya jalan menuju objek wisata Gua Marmer di Desa Sungai Bakar akibat aktivitas tambang menjadi buktinya.

Objek wisata itu sejak beberapa tahun terakhir memang kurang terkelola. Namun Dinas Pariwisata berencana akan menata dan menghidupakannya kembali. Akan, tetapi niat ini urung terlaksana menyusul intensnya penambangan hingga mencabik-cabik badan jalan tanah menuju objek wisata khas itu.

Tidak hanya itu, penambang memajang portal besi di pintu masuk yang berjarak ratusan meter dari gua marmer. Praktis, objek wisata alamiah itu menjadi mati suri.

Kadisparbud Tala HM Syamsul Fajeri mengaku bersyukur jika tambang bijih besi di wilayah Sungai Bakar bakal ditutup. Apalagi, laporan yang diterimanya penambangan semakin mendekati tebing gua.

"Syukurlah jika ada rencana begitu. Tapi, bagi saya, bagaimana agar dua-duanya bisa jalan. Tambang jalan dan objek wisata Gua Marmer tak terganggu." idda royani

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Pengawasan Ekspor Batu Bara Diperketat

Rabu, 14 Maret 2007 02:55

PEMERINTAH akan menenderkan penunjukkan konsultan independen untuk melakukan pengawasan terhadap ekspor batu bara. Penunjukkan konsultan tersebut untuk menekan terjadinya pengiriman ekspor batu bara ilegal yang dapat mengurangi pendapatan negara.

Pengawasan tersebut akan dilakukan mulai dari proses di hulu hingga pengapalannya. "Kita akan menenderkannya tahun ini juga karena sudah ada anggarannya," kata Kepala Subdit Pengawasan Operasi Produksi Ditjen Minerba Departemen ESDM Bambang Hartoyo, disela-sela acara Lokakarya Pertambangan, di Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/3).

Dijelaskan Bambang, produksi batu bara tahun 2006 mencapai 170 juta ton. Namun berdasarkan penghitungan pihak pelabuhan dan Bea Cukai ekspor produksi batu bara mencapai 180 juta ton. "Artinya ada 10 juta yang tidak tercatat, berarti terjadi loss sekitar 6-7 persen," kata Bambang.

Pengawasan terhadap batu bara, kata Bambang, dilakukan karena pemasukan negara yang terbesar salah satunya berasal dari komoditas ini.

Menurut Bambang, saat ini pemerintah sudah melakukan pengawasan terhadap komoditi batu bara. Namun pengawasan itu masih bersifat administrasi. dtc

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Kadistamben Langsung Tersenyum

Kamis, 08 Maret 2007 01:24

* Dituntut hukuman percobaan

Pelaihari, BPost
Senyum mengembang di bibir Kadistamben Tala H M Syamsulrizal Sadjeli saat berjabat tangan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman usai menjalani sidang lanjutan, Rabu (7/3), dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Wajah pejabat teras di Bumi Tuntung Pandang itu tampak ceria. Bahkan beberapa saat sebelum duduk di kursi terdakwa, Syamsurizal masih sempat ngobrol santai dan bercanda dengan salah seorang PNS Setda yang berada di situ untuk mengikuti jalannya sidang.

Syamsurizal memang pantas ceria, karena perkaranya akan segera berakhir. Dengan begitu dia tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan dan duduk berpuluh menit di kursi kayu yang hanya berlapis busa tipis.

Tak hanya itu, terali besi pun mulai menjauhinya. Dalam sidang Rabu kemarin, JPU Suparman SH hanya menuntutnya dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Pasal yang didakwakan JPU sendiri, dua pasal alternatif (363 dan 366 KUHP), ancaman hukuman maksimalnya masing-masing bisa mencapai lima dan enam tahun.

Dengan tuntutan itu, Syamsurizal tak perlu masuk ke terali besi. Ia hanya akan dijebloskan ke sel jika dalam rentang waktu satu tahun melakukan tindak pidana.

JPU KJW Paksakan Diri

Sementara, sidang dugaan perambahan hutan dengan terdakwa General Manajer PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) Dwi Suryono dan Manager Lapangan Tukas Basunuka, Selasa (6/3), juga memasuki tahap tuntutan.

JPU M Aini Arsyad menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa, kata JPU, terbukti melanggar pasal 78 (2) jo pasal 50 (1) huruf c UU 41 tahun 1999 jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan kurang puas. Secara resmi pembelaan hukum akan dilakukan pada persidangan pekan depan.

"JPU terkesan memaksakan diri untuk menghukum klien kami. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya JPU berani menuntut bebas klien," tukas Giyanto SH kepada BPost usai sidang.

Alasannya, berdasarkan keterangan saks-saksi (termasuk saksi ahli) dan data-data, lahan yang dikerjakan PT KJW di Desa Tebing Siring Kecamatan Pelaihari tidak masuk kawasan hutan. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Ribuan Karyawan Batu Bara Menganggur

Selasa, 06 Maret 2007 01:21

* Warung di Sungai Danau banyak tutup

Batulicin, BPost
Penutupan sekitar 80 perusahaan kuasa pertambangan (KP) sejak tiga bulan lalu, berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.

Direktur PT Kamika Gawi Sabumi H Rusliansyah, mengatakan, rata-rata perusahaan batu bara di Kalsel memiliki 100-150 karyawan. Akibat penutupan itu separo karyawan terpaksa menganggur.

"Jika dikalkulasi sekitar 5.000 karyawan menganggur akibat penutupan itu," katanya, akhir pekan tadi.

Sejak adanya kebijakan dari Pemprov Kalsel, seluruh KP yang berada di lokasi kehutanan atau melakukan pinjam pakai lahan harus melengkapi prosedur, praktis kegiatan pertambangan kini tutup total.

Menurutnya, hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat, tentang persyaratan yang telah diajukan, padahal waktunya sudah cukup lama, tiga bulan.

Lamanya proses pengurusan izin untuk kembali melakukan kegiatan penambangan tersebut, tambahnya, membuat perusahaan tidak lagi mampu menggaji karyawan, sehingga dilakukan PHK.

Diungkapkannya, kini Sungai Danau, Tanah Bumbu yang merupakan sentral pertambangan batu bara di Kalsel sangat sepi. Bukan hanya karyawan yang kehilangan mata pencaharian, warung-warung di sana pun banyak yang tak beroperasi.

"Kalau saya masih berusaha mempertahankan 60 karyawan dari sekitar 150 karyawan, namun saat ini kondisinya juga sudah sangat berat," katanya.

Agar para karyawan tetap bekerja dan mencukupi kebutuhan sehari-hari, tambahnya, perusahaan berusaha ikut menambang di daerah Pengaron Kabupaten Banjar, yang lokasinya tidak berada di lahan hutan.

Namun karena cuaca yang tidak mendukung, perusahaan justru rugi lebih besar, produksi per bulan yang seharusnya bisa mencapai 30 ribu ton, kini sudah 1,5 bulan lebih produksi baru mencapai tiga ribu ton.

Kondisi tersebut, katanya, diperparah dengan beban perusahaan yang setiap bulan harus membayar leasing alat berat yang mencapai Rp400 juta ditambah dengan gaji karyawan Rp150 juta per bulan.

Jumlah tersebut, katanya, belum ditambah dengan beban lain-lain yang kemungkinan, totalnya bisa mencapai Rp2 miliar.

"Saya saat ini nggak bisa ke mana-mana, lebih banyak di kamar saja, kalau ke kantor sakit kepala," katanya menggambarkan bagaimana kondisi pengusaha batu bara lokal pascapenutupan tambang.

Menurutnya, seluruh pemilik KP sangat berharap, pemerintah kembali memberi kesempatan kepada penambang lokal untuk bekerja, minimal dalam jangka waktu satu tahun k e depan, untuk melunasi beban yang kini ditanggung. ant

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Limbah Tambang Cemari Sawah

Rabu, 28 Februari 2007 01:38

Pelaihari, BPost
Aktivitas tambang bijih besi di Desa Sumber Mulya Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut (Tala) kembali menimbulkan dampak negatif. Beberapa petak sawah warga tercemar.

Informasi diperoleh, pencemaran itu terjadi akibat tanggul saluran penampungan limbah jebol. Ini akibat intensnya aktivitas penambangan yang menggunakan kurang lebih sembilan unit mesin domping untuk membuang air pada galian.

Limbah berupa air bercampur lumpur (tanah kuning) pun meluber ke petak sawah yang ada di sekitarnya. Pencemaran limbah ini kabarnya telah terjadi sejak beberapa pekan lalu. Kabarnya pencemaran limbah itu membuat sawah menjadi kurang subur, karena lapisan topsoil tertutupi tanah kuning.

Areal tambang bijih besi itu memang berlereng. Persawahan warga berada di bagian bawah, sehingga ketika tanggul saluran jebol, limbah tambang langsung meluncur ke sawah. Sawah itu berada di wilayah RT 5, sebagiannya belum ditanami.

"Masalah itu sudah kami selesaikan pada pertemuan malam minggu tadi. Untuk sementara, sejak tiga hari lalu, aktivitas tambang dihentikan hingga menunggu pihak penambang memperbaiki dan menata saluran pembuangan limbah," kata Kades Sumber Mulya Yoi Basori kepada wartawan saat berada di ruang tunggu tamu di Kantor Bupati, Senin (26/2).

Dalam pertemuan itu, beber Basori, penambang menunjukkan itikad baik dengan menyanggupi untuk memperbaiki saluran limbah agar kelak tidak jebol lagi. Selain itu, juga memberikan bantuan berupa pupuk bagi warga yang sawahnya tercemari limbah tambang. Luasan sawah yang tercemari limbah tidak terlalu banyak. "Hanya beberapa borongan saja. Tingkat pencemaran pun tidak terlalu parah. Kalau dulu, memang parah. Tapi, meski begitu, ini memang harus disikapi pihak penambang," tukas Basori. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Arutmin Tunggak 6 Juta Dolar

Senin, 26 Februari 2007 00:27

Banjarmasin, BPost
Perusahaan tambang batu bara PT. Arutmin Indonesia memiliki tunggakan kewajiban pembayaran royalti sebesar enam juta dollar AS.

Menurut informasi, Minggu (25/2), besarnya tunggakan perusahaan tambang fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) itu terungkap saat tim komisi I DPRD Provinsi Kalsel melakukan konsultasi ke Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jum’at (23/2) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Bidang Pemerintahan yang juga menangani masalah Pertambangan dan Energi, Ibnu Sina, SPi membenarkan tunggakan royalti PT Arutmin mencapai enam juta dollar AS, dan Arutmin berjanji melunasinya tahun 2007.

Namun tim komisi I DPRD Kalsel belum mendapatkan informasi berapa yang sudah dibayar dan berapa tunggakkan perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) itu.

"Padahal royalti dari KP tersebut juga merupakan potensi besar untuk penerimaan daerah, karena jumlahnya mungkin sangat besar," ucap alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru tersebut.

Komisi I DPRD Kalsel sependapat dan mendukung upaya penertiban KP batu bara di 13 kabupaten/kota yang cukup potensial dengan hasil tambang "emas hitam" tersebut.

Selain itu, Komisi I DPRD Kalsel juga akan melakukan koordinasi kembali dengan Departemen ESDM serta pihak instansi terkait terhadap royalti dari KP yang dianggap hilang.

Mengenai persentase royalti bagi daerah, dia mengatakan, selama ini ada sedikit kesalahan persepsi dalam memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai contoh, royalti sebesar 13,5 persen untuk daerah penghasil tambang, ternyata hal tersebut bukan berupa royalti tapi berupa penerimaan negara bidang pertambangan (DHPB). Sedangkan DHPB tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain dana pengembangan, reklamasi dan royalti itu sendiri.

Humas PT Arutmin Kalsel, Wawan mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Namun ia menyarankan untuk menghubungi Zainuddin Lubis, kuasa hukum PT Arutmin. "Saya belum mengetahui masalah ini, kalau bisa hubungi Pak Zainuddin Lubis, nanti saya beri nomor handphonenya," kata Wawan dihubungi via selularnya, tadi malam. Namun,

Sementara itu Humas PT Arutmin Jakarta, Zainudin Lubis tidak bisa dihubungi. ant/tri

Penambang Diwajibkan Perbaiki Jalan

Senin, 26 Februari 2007 00:47

Pelaihari, BPost
Kerusakan badan jalan di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut (Tala), mulai disikapi PD Baratala Tuntung Pandang selaku penerbit surat perintah kerja (SPK) para penambang bijih besi. Perusahaan ini mewajibkan penambang memperbaiki jalan vital tersebut.

Dihubungi via telepon, Jumat (23/2), Plt Dirut PD Baratala Tuntung Pandang Agung Prasetia H, mengatakan, telah memanggil para penambang bijih besi yang beroperasi di Sungai Riam. Ada dua penambang yang aktif beroperasi di situ.

"Para penambang telah kami minta untuk datang ke kantor secepatnya guna membicarakan upaya penanganan atas kerusakan jalan di Sungai Riam. Teknisnya, nanti akan ditangani oleh Bagian Operasional," kata Agung.

Seperti diwartakan, ada tiga titik badan jalan di Sungai Riam yang kondisinya rusak parah. Badan jalan berlobang dan bergelombang akibat intensnya angkutan bijih besi.

Kerusakan badan jalan itu tidak hanya menyebabkan terganggunya arus lalu lintas warga menuju kota. Lebih dari itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan wisata di Pantai Batakan, karena jalan itu adalah akses utama menuju objek wisata ternama di Tala tersebut.

Agung mengakui perbaikan badan jalan itu mendesak dilakukan. PD Baratala selaku penerbit (SPK) kepada para penambang bijih besi di wilayah Sungai Riam tidak akan berpangku tangan.

"Penambang akan kami wajibkan memperbaiki jalan di Sungai Riam itu, tapi tentu tidak semuanya. Kami juga akan membantu, mungkin semacam sharing lah," tukas Agung.

HKarena pengeluaran uang di perusahaan daerah harus melalui mengikuti mekanisme administrasi yang menyita waktu, diharapkan pada tahap awal pihak penambang yang lebih dulu turun tangan. Di Baratala pengeluaran di atas Rp5 juta harus melalui lelang.

Kapan upaya perbaikan jalan dilakukan, belum bisa ditentukan. "Akan diupayakan secepatnya. Saya sendiri selalu mengimbau kepada para penambang agar dalam menjalankan usaha tidak hanya mengambil untung saja. Tapi, juga harus turut memerlihara jalan umum yang dilewati," kata Agung.

Upaya preventif sebenarnya telah dilakukan sejak aktivitas penambangan baru dimulai. Di antaranya melalui imbauan kepada penambang agar menyesuaikan tonase barang dengan kapasitas daya dukung tanah.

Terkait kerusakan jalan di Sungai Riam itu, Dinas Kimprasda Tala pekan ini akan berkoordinasi dengan Dinas Kimpraswil karena status jalan tersebut adalah jalan provinsi. Diharapkan Kimpraswil segera memperbaiki badan jalan tersebut. roy

Kerusakan Lingkungan Makin Parah

Sabtu, 24 Februari 2007 00:19

Meluasnya banjir di sejumlah Kabupaten di Kalsel sebagai bukti kerusakan alam sangat parah. Karenanya, pemerintah diharapkan segera tanggap mengeluarkan kebijakan ekstra. Termasuk menghentikan sementara (moratorium) aktivitas pertambangan yang diduga memiliki andil besar dalam kerusakan lingkungan.

Rekomendasi itu dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel. Lembaga yang konsen dengan lingkungan tersebut memandang, selama ini belum ada tindakan riil dari pemerintah menyikapi banjir.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan kebijakan ekstra yang lebih tegas. Perlu adanya moratorium pada sektor pertambangan," tegas Rahmat Mulyadi, manajer Kampanye Walhi Kalsel.

Udiansyah akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru menilai, kerusakan lingkungan di Kalsel sudah terakumulasi.

"Frekuensi banjir di Kalsel semakin sering. Itu satu gejala kalau tutupan lahan kita sudah habis. Hutan dibabat tanpa ampun," tandas Udiansyah.

Menurutnya, pertambangan, penebangan hutan secara sporadis jauh lebih beringas. Sementara, upaya untuk mengembalikan alam menjadi asri lajunya tak sebanding.

Hal itu dibenarkan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Barito di Banjarbaru Suhardi. Menurutnya, sekitar 5.500 lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan tak banyak tertolong dengan gerakan rehabilitasi.

Kawasan pegunungan Meratus yang sudah gundul, diakuinya hanya mampu memberikan penutup sebanyak 30 persennya.

Kalsel saat ini, kata dia, terdapat 3.147.464,578 hektare lahan kritis. Meliputi potensial kritis seluas 1.051.423,03 hektare, agak kritis seluas 1.540.112,215 hektare dan sangat kritis seluas 55.904,99 hektare.

Tiga kabupaten lahan kritisnya masuk kategori mengkhawatirkan, yakni di Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Banjar. niz

Baratala Dituding Pilih Kasih

Sabtu, 24 Februari 2007 00:19

Pelaihari, BPost
Lebih dua puluh pengusaha tambang bijih besi mengadu ke Dewan, Jumat (23/2). Mereka mengeluhkan pelayanan PD Baratala Tuntung Pandang yang mereka nilai tidak profesional sehingga menyebabkan iklim usaha tidak kondusif.

Di hadapan anggota DPRD Tala, para pengusaha bijih besi itu--di antaranya pengusaha ternama H Kaspul Anwar (direktur CV Karya Bersama)--mengatakan Baratala membeda-bedakan atau pilih kasih dalam memberikan pelayanan.

Contohnya, permintaan surat kirim. "Tanpa apa pun (setoran royalti) si A begitu mudah meminta surat kirim hingga 60 buku. Sementara saya yang sudah setor ratusan juta, tapi tetap sulit mendapatkannya," beber Agus, salah seorang pengusaha bijih besi.

Pun dengan pembelian bijih besi dari tambang manual dari masyarakat. Terhadap pengusaha yang satu lebih dulu dipersyaratkan menyetorkan kewajiban, tapi terhadap pengusaha lainnya tanpa setor apa pun langsung bisa mengambil bijih besi.

Begitu halnya dengan pengaturan lamanya masa kontrak surat perintah kerja (SPK). "Ada yang cuma tiga bulan, tapi ada yang sampai satu hingga beberapa tahun," sebut Agus mewakili aspirasi rekan sejawatnya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Plt Dirut PD Baratala Agung Prasetia H menegaskan pihaknya selama ini selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. Tidak pernah ada pembedaan terhadap para pemegang SPK.

Mengenai SKAB, beber Agung, seringkali pemegang SPK memberitahu secara mendadak. Mereka baru menghubungi ketika tongkang telah tambat. Padahal, sesuai ketentuan permohonan permintaan surat keterangan asal barang (SKAB) minimal diajukan tujuh hari sebelumnya.

"Seperti kasus Pak Agus. Saat saya telah berada di Jakarta, baru memberitahu. Ya, bagaimana lagi, terpaksa saya minta dia atau stafnya untuk ke Jakarta," beber Agung didampingi Sekretaris Badan Pengawas Atma Hayat.

Tentang kontrak SPK, lama tidaknya ditentukan oleh aktif tidaknya produksi. Juga dilihat dari kualifikasinya, jika baru, tahap awal lama kontrak dibatasi 3 bulan. Jika telah lama dan aktif, perpanjangan izin bisa sampai satu tahun.

"Soal surat kirim, distribusinya dilihat dari pembayaran royalti dan kesesuaiannya dengan realisasi produksi," kata Agung seraya mengatakan pihaknya akan segera mengundang para pemegang SPK untuk menyamakam persepsi. roy

Tuesday, March 27, 2007

SIDANG KADISTAMBEN TALA "Itu Hanya Perkara Administrasi"

Kamis, 15 Februari 2007 01:34

Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Kadistamben Tala H Syamsurizal Sadjeli kembali digelar Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (14/2).

Agenda sidang mendengarkan pendapat ahli yaitu Dr M Sholehudin SH MH, pakar hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai Ajidinoor SH dan Jaksa Penuntut Umum Suparman SH serta penasihat hukum terdakwa Sutanto SH dan rekan, Sholehudin menegaskan, perkara dugaan pemalsuan surat yang dijeratkan terhadap terdakwa bukan perkara pidana, tetapi masuk wilayah hukum administrasi negara.

Pasal yang didakwakan JPU yaitu 263 dan 266 tidak tepat. Ini karena telaahan staf yang menjadi inti permasalahan tidak menimbulkan hak secara langsung. Padahal, pasal 263 secara tegas menyatakan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menerbitkan sesuatu hak.

"Menerbitkan sesuatu hak (akte autentik, red). Di sini lah esensialnya yang bersifat melekat. Sementara telaahan staf tidak langsung menerbitkan hak. Telahaan staf hanya bahan pertimbangan bagi bagi pejabat umum (penerbit hak)," jelas Sholehudin.

Telahaan staf itu pun tidak bersifat mutlak. Pejabat penerbit hak bisa saja mengabaikan telaahan itu dengan pertimbangan tertentu. Klasifikasinya pun tidak termasuk surat autentik. Padahal pasal 266 yang didakwakan menyatakan barang siapa menyuruh atau menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik.

"Akte autentik itu dibuat oleh pejabat umum yang fungsinya memberikan suatu keterangan atau peristiwa. Contohnya akte kelahiran," beber Sholehudin.

Majelis Hakim lantas menanyakan, apakah perbuatan terdakwa dengan mengubah sebagian isi telahan staf bukan perbuatan pidana?

Padahal dengan jelas, telahaan itu merupakan bahan berharga bagi pejabat umum (Bupati, red) untuk menerbitkan zurat izin kuasa pertambangan.

Ada dua telahaan staf di balik terbitnya izin KP untuk PT SKJM. Pertama, merujuk lokasi tambang yang diajukan SKJM masuk kawasan PKP2B PT Arutmin Indonesia. Telahaan staf ini kemudian direvisi dengan telahaan baru yang tidak menyebutkan lokasi tambang masuk kawasan PKP2B PT AI, tapi hanya disebutkan lokasi berada di wilayah Desa Kintap Kecil dan Bukit Mulya Kecamatan Kintap.

Perubahan sebagian isi telahaan staf itu, jelas Sholehudin, tidak bisa disebut pemalsuan sepanjang lokasi yang dimaksudkan adalah benar. "Kalau benar lokasi tambangnya masuk wilayah Desa Kintap Kecil dan Bukit Mulya, berarti tidak ada yang dipalsukan."

Sholehudian menegaskan penerapan hukum pidana harus tepat. Jika tidak, bukannya membuat ketenangan kehidupan masyarakat, tapi sebaliknya. Hukum pidana itu sendiri sebenarnya digunakan jika hukum-hukum lain (administrasi negara, perdata, dan lainnya) tidak mampu menyelesaikan perkara. roy

Adaro Awasi Kontraktor

Selasa, 13 Februari 2007 01:45

Tanjung, BPost
General Manager Operations PT Adaro Indonesia Putu Sastrawan menegaskan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan pelaksanaan standar prosedur operasional (SOP) masing-masing job site atau kontraktornya.

Saat ini ada empat kontraktor Adaro yaitu PT Pama, PT Buma, PT RA dan PT SIS. Pengetatan itu sehubungan kasus kecelakaan tambang di lahan garapan PT Pama beberapa waktu lalu serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Tahun ini saya berencana menerapkan reward and punishment yang tegas," kata Putu usai peringatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kabupaten Tabalong yang dipusatkan di workshop Buma, areal tambang Tutupan Km70, Kecamatan Murung Pudak, Senin (12/2).

Reward, kata Putu secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap pertimbangan kontrak (perusahaan kontraktor) berikutnya, apakah akan ditambah atau dikurangi dari kontrak sekarang.

Putu mengaku mendapat mandat dari manajemen perusahaan untuk ikut menentukan nasib kontrak kerja kontraktor berdasarkan pelaksanaan K3. Sebagai kepala teknik yang dikukuhkan direktorat pertambangan, risiko kerja yang harus ditanggungnya pun lebih besar jika sampai terjadi kecelakaan.

Sejak dua tahun lalu, dengan dicanangkannya Adaro Safety Environment Production (ASEP) pihaknya bertekad mengutamakan safety dengan good environment dalam operasional, termasuk perusahaan partner. Diakui, selama ini implementasinya masih belum sempurna karena masih kurangnya komitmen perusahaan.

Peringatan bulan K3 2007 kemarin dihadiri Bupati Tabalong, H Rachman Ramsy, Ketua DPRD Tabalong, H Muchlis, Dandim 1008 Tanjung, Letkol Kav Bueng Mardedi dan Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono. Sebagai peserta hadir perwakilan dari sejumlah perusahaan termasuk kontraktor PT Adaro seperti Pama, Buma, SIS dan RA.

"Dengan makin menurunnya kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran maupun pencemaran lingkungan akan banyak menghemat biaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Rahman Ramsy.nda

3 Direktur Kobatin Diperiksa Polri

Minggu, 11 Februari 2007 02:28

* Diduga terlibat illegal mining
* Negara dirugikan triliunan
* Ting Ho dijerat illegal logging

Jakarta, BPost
Tiga direktur PT Kobatin, dua di antaranya berkebangsaan Malaysia diperiksa intensif penyidik Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga terlibat illegal mining dan pencucian uang yang merugikan negara triliunan rupiah.

Ketiga pimpinan PT Kobatin itu, antara lain Direktur utama Kobatin Datuk Anwar, Direktur Operasi Datuk Najib dan Direktur Administrasi Mateas Hariyanto.

Sedangkan seorang tersangka lagi, Datuk Umar Alwi hingga kemarin dalam pencarian. Alwi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan, meski telah dua kali diberi surat panggilan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Tukarno mengungkapkan, dari empat tersangka, tiga di antaranya warga Malaysia. "Dari keempat tersangka itu, baru ada tiga orang yang diperiksa dan ditahan. Sedangkan yang seorang lagi, belum diketahui keberadaannya," kata Brigjen Tukarno.

Menurut Brigjen Tukarno, para direktur Kobatin ini akan dikenakan pasal illegal mining (penambangan liar), money laundering (pencucian uang), korupsi dan pasal lainnya. "Mereka akan kami tahan, setelah pemeriksaan hari ini (kemarin) rampung," tegasnya.

PT Kobatin merupakan perusahaan penambangan kerjasama Indonesia dan Malaysia. Pengoperasian perusahaan ini sudah terbilang cukup lama, yang mencapai hingga belasan tahun. Mabes Polri menduga perusahaan itu telah melakukan penyimpangan yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Untuk menguatkan dugaan tindak pidana, tim Mabes Polri memeriksa lebih 20 saksi. Pejabat pemda di tempat kejadian penambangan liar pun diagendakan untuk dimintai keterangan, termasuk saksi dari PT Timah.

Diskriminatif

Seiring pemeriksaan tiga pimpinan Kobatin, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ting Ting Ho sebagai tersangka illegal logging. Tersangka Ting Ho tercatat pula sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Yang dilaporkan Ting Ho, Menteri Kehutanan MS Ka’ban.

"Dia diperiksa Bareskrim dalam kasus illegal logging di Papua dan statusnya sudah tersangka," tegas Brigjen Tukarno.

Penasihat hukum Ting Ho, Henry Yosodiningrat, menyatakan belum mengetahui jika kliennya sudah dijadikan tersangka.

Henry menuding adanya diskriminasi yang dialami kliennya. Alasannya, kasus yang menimpa Ting Ho adalah kasus yang tak jelas dan tak berdasar. Sebaliknya, laporan Ting Ho terhadap MS Ka’ban, malah tidak ditindaklanjuti.

Ting Ho membuat laporan resmi dan berita acara pemeriksaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Menhut. Ini terkait pernyataan MS Kaban yang menyebut Ting Ho adalah pelaku illegal logging dan bebas berkeliaran. Ting Ho disebut MS Ka’ban membuat paspor, KTP dan dokumen palsu untuk memuluskan perbuatannya menebas kayu.

Menurut MS Kaban dalam beberapa media massa, Ting Ho adalah pelaku illegal logging di Papua, Kaltim dan Riau. "Padahal, para kapolda di tiga daerah itu membantah, kalau Ting Ho dikatakan pelaku illegal logging," tandas Henry. mio/JBP/ugi

Investor Pabrik Baja Berdatangan

Sabtu, 10 Februari 2007 01:06

Pelaihari, BPost
Minat investor terhadap pabrik baja di Kabupaten Tanah Laut terus meningkat. Tak hanya investor nasional, tapi juga dari luar negeri belakangan mulai berdatangan, di antaranya, Trans Pacific Mercantile (TPM) Ltd dari Hongkong.

Perusahaan yang dipimpin HME Joesran ini berencana membangun pabrik peleburan bijih besi. Joesran adalah putra daerah kelahiran Kandangan 7 Februari 1930.

Dalam suratnya kepada Bupati Tala, Joesran mengatakan pembangunan pabrik peleburan itu akan didanainya sendiri. Pihaknya hanya meminta kemudahan memeroses izin lokasi pabrik dan pasokan bahan baku (bijih besi) secara kontinyu.

Untuk kemudahan transportasi lokasi pabrik dikehendaki di tepi jalan raya. Sementara pasokan bijih besi diharapkan disuplai oleh Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang. Tahap awal operasional, TPM Ltd berencana menanamkan investasinya dalam skala menengah. Karena itu, tungku peleburan bijih besi yang akan dibangun sebanyak 10 unit.

Kapasitas satu unit tungku, 25 MT/HK per bulan. Jadi, produksi yang akan dihasilkan dalam satu bulan sekira 625 MT/25. Produksi ini selanjutnya tertampung pada PT Krakatau Stell. Dihubungi via telepon selular, Kamis (8/2), Plt Dirut PD Baratala Tuntung Pandang Agung Prasetia H mengaku telah bertemu Joesran.

"Tapi, belum ada pembicaraan lebih detil. Masih bincang-bincang umum saja, belum mengarah pada kesepakatan-kesepakatan atau MoU."katanya menegaskan pihaknya selalu membuka lebar pintu kerjasama dengan investor mana pun, baik dari dalam maupun luar negeri.

" Siapa yang serius dan cepat, dialah yang akan dapat. "imbuhnya. Selain TPM Ltd, pihaknya pernah kedatangan investor dari Singapura dan Australia. Keduanya berminat membangun pabrik baja, bahkan ingin membangun pelabuhan dan stockpile. roy

Alat Berat Hancurkan Jalan Sambuang

Sabtu, 10 Februari 2007 01:05

Kotabaru, BPost
Jalan Sambuang, Kelumpang Barat yang biasa disebut jalan Si Ayuh Desa III sepanjang 15 Km hingga kini rusak parah sekitar 200 meter. Kerusakan diduga akibat seringnya dilintasi alat berat milik perusahaaan batu bara.

Pantauan BPost Rabu (7/2), saat hujan deras, sejumlah mobil dan truk terjebak, hingga membuat angkutan desa antar kecamatan dari Bungkukan menuju Sampanahan harus rela antri menunggu. Pengguna jalan lainnya, seperti pengedara harus turun dari sepeda motornya

Kerusakan mencapai 200 meter lebih berupa lubang besar dan berlumpur membuat pengendara berisiko jika nekat melewatinya. Jalan Si Ayuh dikerjakan kontraktor PT Perdana Pansela dengan waktu pelaksanaan sejak 5 Juli hingga 1 Desember 2006.

Pimpinan proyek Heriawan Prasojo, dari Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru, mengatakan terhitung Desember, jalan itu masih dalam pemeliharaan kontraktor pelaksana. "Pemeliharaan oleh pihak kontaktor adalah selama enam bulan sejak Desember lalu,"katanya.

Mengenai parahnya kerusakan, Heriawan mengakui akibat tidak memasang Pondasi Lapisan Bawah (PLB) berupa baja, karena terbatasnya anggaran. Anggaran awal seharusnya sekitar Rp4 miliar, namun setelah dikeluarkan, hanya Rp1.633. 000. 000, sehingga jalur tanpa PLB ini rusak.

Terlebih, saat ini sejumlah alat berat yang melebihi kapasitas kekuatan jalan selalu melintas. Pihaknya kini sudah menerima laporan warga soal dampak akibat kerusakan terhadap kelancaran transportasi. Sementara, pada 2007 perbaikan 10 jembatan rusak dijalan tersebut akan dilaksanakan.

Terpisah, Kepala Dinas PU Kotabaru Syamsul Bahri mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Thiess dari PT Arutmin Indonesia untuk turut memperbaiki kerusakan jalan tersebut. "Mereka turut bertanggungjawab dengan kerusakan jalan tersebut, Kami sudah melayangkan surat itu," jelas Syamsul. dhs

Penghentian KP Pengaruhi Ekonomi

Sabtu, 10 Februari 2007 00:15:35

* Pertumbuhan Kalsel cuma 1,05 persen

Banjarmasin, BPost
Penghentian operasional seluruh perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) oleh Pemprov Kalsel dikhawatirkan mempengaruhi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi di daerah ini.

Pemimpin Bank Indonesia (BI) Cabang Banjarmasin, Endoong Abdul Gani, dalam acara diskusi evaluasi kenerja ekonomi Kalsel 2006-2007 mengatakan, dari hasil kajian BI pada triwulan pertama 2007, pertumbuhan ekonomi Kalsel kembali melambat, bahkan lebih lambat dari perekonomian pada triwulan IV 2006.

Pada triwulan ke IV pertumbuhan ekonomi Kalsel hanya mencapai 1,05 persen, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding triwulan tiga dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,02 persen.

Hal itu terjadi, tambahnya, karena melambatnya pertumbuhan sektor pertambangan dari 4,81 persen triwulan ke tiga 2006 menjadi hanya 0,90 persen triwulan tiga.

Penurunan itu terjadi sebagai dampak penutupan perusahaan pemengang KP, akibat tumpang tindihnya lahan pertambangan dengan kawasan hutan. Curah hujan yang cukup tinggi, juga mengganggu pengiriman batu bara ke luar Kalsel serta mengganggu proses pertambangan.

Selain itu, katanya, menurunnya kinerja sektor pertanian sebesar -8,90 persen, akibat penurunan produksi tanaman pangan menjelang panen raya.

Yang menggembirakan, tambahnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut, laju inflasi di Kota Banjarmasin akan lebih rendah, berada pada kisaran 1,5 persen dibanding triwulan ke empat 2006 yang mencapai 3,15 persen. Menurunnya laju inflasi tersebut, berdasarkan asumsi kenaikan harga makanan masih dalam taraf kewajaran.

Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2006, katanya, ternyata tidak berpengaruh pada pertumbuhan kinerja perbankkan, yang justru lebih baik dari sebelumnya.

Asset perbankkan Kalsel pada triwulan IV mencapai Rp12,9 triliun atau tumbuh 11,60 persen, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yang hanya tumbuh 0,5 persen.

Pertumbuhan asset tersebut didorong oleh pertumbuhan dana pihak (DPK) dan kredit yang mencapai 11,78 persen, jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Pangkas Jatah
Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Laksono mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pengurangan jatah produksi hingga 70 persen terhadap perusahaan kayu yang dianggap tidak memenuhi standar yang ditentukan.

Dikatakan Adi, dari 14 perusahaan industri kayu di Kalsel delapan diantaranya terpaksa harus mengurangi jatah produksi akibat tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

"Dari hasil penelitian tim independen sejak dua tahun lalu diperkirakan hanya enam sampai delapan perusahaan di Kalsel yang masih eksis berproduksi," kata Adi.

Rata-rata perusahaan tersebut saat ini aktifitas produksinya mencapai 40 persen-60 persen dari kapasitas normal yang ditentukan sebelumnya. ant/tri

Pemegang KP Masih Beroperasi

Selasa, 06 Februari 2007 01:27

Kotabaru, BPost
Meski Gubernur Kalimantan Selatan H Rudi Arifin sudah menginstruksikan agar pemegang kuasa penambangan (KP) yang belum memenuhi persyaratan pinjam pakai lahan hutan agar berhenti sementara beroperasi, namun sejumlah pemegang KP batu bara masih beraktivitas.

Aktivitas penambangan terlihat seperti di Geronggang, Serongga dan Sepapah. Pantauan BPost pekan lalu, sejumlah alat berat di lokasi pertambangan Serongga, terlihat masih beroperasi. Truk berukuran besar seperti fuso masih hilir mudik mengangkut batu bara, kemudian dipindahkan ke stock pile.

Kifli, warga Kotabaru mengakui, aktivitas pertambangan memang terlihat berkurang sejak adanya instruksi gubernur, tapi pemegang KP di kawasan itu tetap nekad beroperasi.

Di Kotabaru ada sekitar 39 pemegang KP, baik batubara maupun bijih besi. Hampir semuanya belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana diatur SK Menhut No 14 tahun 2006.

"Kami masih melihat adanya penambangan batu bara meski belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Dinas Pertambangan jangan tutup mata menyikapinya," tandas Kifli.

Senada, Wakil Ketua DPRD setempat Alfidrie Supian Noor mengatakan penggunaan kawasan hutan tanpa izin berarti ilegal. "Distamben dan Dishutbun harus bersikap tegas," katanya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdul Haris saat akan dikonfirmasi tidak pernah ada di kantornya.

Sementara Kabid Tata Guna Hutan dan Kebun pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru Haris Mufasi menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap pertambangan batubara yang masuk kawasan hutan baik industri maupun hutan lindung. "Jika ada pemegang KP masih menambang tapi belum mengantongi izin Menhut, semua pihak terkait harus menyikapinya," kata Haris.dhs

Jalan Sambuang Rusak Parah

Selasa, 06 Februari 2007 01:27

Kotabaru, BPost
Jalan Sambuang, di Kecamatan Sampanahan sepanjang 15 Km rusak parah. Sudah 6 terakhir jalan ini sulit dilewati mobil, Terlebih di musim penghujan seperti sekarang kondisinya berlobang dan mirip kubangan lumpur.

Selain jalan, jembatan di desa itu juga rusak berat. Dengan kondisi itu perjalanan darat menuju Sampanahan yang biasanya ditempuh sekitar 3 jam dari Kotabaru, menjadi 8 jam. Dokter Tobing dari Puskesmas Sampanahan mengeluhkan kerusakan jalan tersebut. "Biasanya hanya 2-3 jam, namun saat ini sangat lama.

Untuk mencapai Bungkukan saja sekitar 3 jam, mana jalannya licin dan berlumpur," jelasnya. Jalan yang menghabiskan dana APBD sebesar Rp1,6 miliar pada anggaran 2006 lalu tersebut mengalami kerusakan parah di Desa Bungkukan sepanjang 1,5 Km.

Disepanjang perjalanan terlihat alat berat PT Thiess kontraktor PT Arutmin Indonesia lalu lalang. Padatnya lalu lintas jalan itulah yang diduga memperparah kerusakan. Alat berat berbobot besar tak sebanding dengan kekuatan beban jalan.

Sejumlah warga setempat juga mengeluhkan kerusakan jalan tersebut dan terpaksa menggunakan alternatif melalui laut menuju Sampanahan. Jalur transportasi laut hanya ada pada Sabtu malam, sehingga hanya ada satu kali pelayaran dalam seminggu. Itupun kapal angkutan barang.

Warga berharap proyek jalan yang masih dalam proses pemeliharaan tersebut bisa diperbaiki kembali. Pemerintah juga diminta menerapkan aturan tegas, agar alat berat dan truk perusahaan batubara tidak melewati jalur tersebut. dhs

Dua Tambang Batu Gunung Disegel

Sabtu, 03 Februari 2007 03:09

Pelaihari, BPost
Tidak hanya tambang batu bara dan bijih besi, Polres Tala mulai menertibkan tambang batu gunung (galian C). Bahkan dua lokasi tambang di Kecamatan Pelaihari dan Panyipatan telah disegel.

Kapolres Tala AKBP Sumarso melalui Kasat Reskrim Iptu Rofikoh Yunianto menyebutkan, dua tambang batu gunung yang ditutup tersebut berada di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari dan di sekitar Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan.

Penutupan tambang di Sungai Riam dikarenakan aktivitas tambang setempat tidak memiliki SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan Tala dan arealnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Sedangkan tambang di Kecamatan Panyipatan lantaran izinnya telah kadaluarsa.

"Yang di Sungai Riam tidak beroperasi lagi sampai sekarang, sementara yang di Panyipatan saya belum cek lagi. Tapi, saat kami razia dulu, si pemilik tambang katanya akan memperpanjang izinnya," tutur Rofikoh, Jumat (2/2), seraya mengatakan penutupan tambang dilakukan sekitar satu bulan lalu.

Penertiban tambang galian C tidak hanya berhenti di situ. Jajaran Polres Tala terus menyelidiki lokasi tambang lainnya, di antaranya yang beroperasi di sekitar Gunung Krowak di sekitar eks Pabrik Gula.

Namun, kabarnya dalam menertibkan aktivitas tambang batu gunung, polisi masih memberikan sedikit toleransi. Bagi yang menghentikan aktivitasnya karena tidak memiliki izin, hanya sebatas tambangnya yang ditutup. Tapi, jika kemudian nekad menambang lagi, maka akan langsung diproses.

Sejumlah tambang batu gunung di Tala, seperti dituturkan Ketua LSM Poros Indonesia M Riduansyah ditengara banyak yang masuk kawasan hutan. Karena itu, menurutnya, penambang batu gunung juga harus diwajibkan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan seperti penambang batu bara dan bijih besi.

Dinas Kehutanan Tala telah merencanakan untuk melakukan penertiban terhadap tambang batu gunung serta perkebunan (terutama kebun kelapa sawit). Sejak tahun lalu hingga sekarang, penertiban masih terfokus pada izin kuasa pertambangan (batu bara dan bijih besi) yang masuk kawasan hutan.

Sementara terkait keberadaan tambang batu gunung di Sungai Mandi (Karang Jawa) yang masuk kawasan HL, Kapolres mengatakan telah melakukan pengecekan. Hasil cek lapangan, penambang tidak menjamah kawasan yang overlaping tersebut. roy

Wednesday, March 21, 2007

PT Pama Boleh Operasional Lagi Pelaksanaan Blasting belum Diizinkan

Kamis, 18 Januari 2007 Radar Banjarmasin

TANJUNG - Setelah sempat mengalami penutupan operasional sementara sebagai akibat jatuhnya dua korban tewas karena blasting, manajemen PT Pama Persada Nusantara tampaknya sudah bisa sedikit bernafas lega.

General Manager Operation PT Adaro, Putu Sastrawan, dan Pimpinan PT Pama, Agus, telah menyampaikan presentasi hasil penyelidikan tim investigasi kejadian blasting di lokasi tambang PT Pama di hadapan Ka PIT di Jakarta. Hasilnya, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Inspektur Tambang (Ka PIT) di Jakarta, perusahaan tambang batubara yang merupakan job site PT Adaro Indonesia itu sudah bisa beroperasi kembali. Tetapi dengan catatan, mesti dilakukan pelbagai perbaikan dan belum diperbolehkan dulu untuk melakukan blasting.

HR & GA Dept Head PT Pama Yayan Rudianto yang dikonfirmasi Radar Banjarmasin kemarin, membenarkan adanya rekomendasi boleh beroperasinya PT Pama ini. Baik unit produksi maupun unit sarana.

"Kami belum mengetahui lebih jauh tentang hasil presentasi, hanya terima rekomendasi PT Pama boleh beroperasi tapi tetap di bawah pengawasan Dinas Pertambangan Kalsel. Mulai Selasa (16/1) sudah bisa beroperasi, tetapi tidak ada blasting dan hanya menghabiskan batubara yang ada saja dulu. Seluruh karyawan sudah bisa beraktivitas normal seperti semula," ujarnya, sambil berharap ke depannya semoga tidak terulang jatuhnya korban.

Yayan menjelaskan, sebagai dampak ditutupnya operasional PT Pama selama 8 hari, tak terhitung kerugian yang dialami. Pasalnya, PT Pama mampu memproduksi 80 ribu ton per hari, sehingga kalau ditotal dengan angka mencapai puluhan miliar rupiah. "Tetapi kita tidak berpikir ke arah kerugian yang diderita PT Pama. Nasib ribuan karyawan yang lebih diperhatikan, dan pelbagai dampak lainnya," kata Yayan, yang menyebutkan 1.400 karyawan PT Pama dan 626 karyawan sub kontraktor labour supply PT Pama terdiri PT Batu Timur (BT), PT Bela Sejahtera Utama (BSU), dan PT Rahmat Rapentas (RR).

Apakah ada sanksi dari pusat terhadap kejadian di PT Pama? Yayan mengungkapkan, penutupan selama 8 hari saja sudah merupakan pukulan yang berat bagi PT Pama, apalagi sampai terjadi pengurangan jumlah produksi. PT Pama memiliki tiga sub kontraktor labour suply

Tindakan yang diambil PT Pama sekarang adalah melakukan pembenahan, berupa evaluasi pada semua divisi dan komitmen melaksanakannya. "Dari dulu kami juga sudah konsen perihal safety," katanya.

Lalu, bagaimana nasib keluarga korban? Kakak perempuan korban Sahrian, Rahmatillah Jahriah (36) dengan berbesar hati mengikhlaskan kepergian adiknya tersebut. "Almarhum adalah tulang punggung keluarga kami. Sejak dia bercerai dengan bininya dan tanpa memiliki anak, dia tinggal bersama mama kami sekira 100 meter dari rumah ulun," katanya, yang dikonfirmasi Radar Banjarmasin di kediamannya di Desa Layap Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, kemarin.

Namun, Jahriah tak lupa berterima kasih kepada manajemen PT Pama yang membantu segala kebutuhan korban, mulai evakuasi saat kecelakaan ke RS Pertamina (RSPT) Murung Pudak, pemakaman, sampai tahlilan. "Kami memang mendapatkan kabar kalau Jamsostek maupun asuransi lainnya ada untuk korban dan sedang diproses. Tapi, kami tidak berpikir sejauh itu dulu," ujarnya.

Dengan nada getir diceritakannya, ia menerima kabar kecelakaan pada Minggu (7/1) sekira pukul 14.30 Wita. Bergegas bersama sanak keluarga lainnya menuju RSPT. "Ulun membayangkan korban ledakan itu mukanya hancur tak berbentuk, tapi alhamdulillah muka tetap utuh," imbuhnya.

Yayan Rudianto yang mendampingi Radar Banjarmasin menyatakan, pihaknya sudah memenuhi kewajiban terhadap semua korban, termasuk masih memproses Jamsostek dan asuransi lainnya diluar daripada Jamsostek. (day)

Adaro Terancam Ditutup! 19 Perusahaan Tambang Diwarning

Senin, 15 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Gubernur Kalsel Drs Rudy Ariffin MM menegaskan, tidak segan-segan akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas perusahaan yang mengabaikan lingkungan hidup.

“Saat ini, tim dari Bapedalda Kalsel dan tim pemerintah pusat sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah perusahaan di Kalsel. Nah, hasilnya nanti akan menentukan apakah perusahaan tersebut dalam operasinya memperhatikan lingkungan hidup atau tidak. Seandainya, terbukti tidak memperhatikan lingkungan hidup, maka akan diberikan sanksi berupa moratorium,” ujar Rudy Ariffin, belum lama tadi.

Sementara itu, sebanyak 19 perusahaan besar di Kalsel yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan kini dalam penilaian Pemprov Kalsel dan tim pemerintah pusat. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi menjelaskan, penilaian dibagi dalam dua kategori, yaitu 9 perusahaan dinilai langsung Bapedalda Kalsel, dan 10 lainnya dinilai tim pemerintah pusat.

“Terdapat 10 perusahaan yang langsung dinilai tim pemerintah pusat, diantaranya PT Adaro, PT Arutmin, Hoktong, PLTU Asam-Asam, PT Jorong Barutama Grestone dan PT Putra Tanjung. Hasil penilaian yang dilakukan pemerintah pusat ini, akan diumumkan bulan Maret mendatang,” jelas Rahmadi.

Sedangkan perusahaan yang langsung dinilai Pemprov Kalsel, beber Rahmadi, diantaranya PT Dharmajaya, PT Bahari Chakrawala Sebuku, PT Tanjung Alam Jaya, serta PT Antang Gunung Meratus. “Untuk 9 perusahaan yang saya sebutkan tersebut, hasil penilaiannya akan diumumkan pada 5 Juni mendatang,” jelasnya lagi.

Khusus untuk PT Adaro dan PT JBG, ungkap Rahmadi, pada tahun 2003 telah mendapatkan nilai hitam. Namun pada 2004 ada perbaikan, sehingga kini menjadi merah. Nah, sesuai ketentuan, lanjutnya, apabila dalam dua tahun berturut-turut perusahaan mendapatkan nilai hitam, maka harus dilakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas perusahaan. “Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke pengadilan lingkungan hidup, dan dicap sebagai penjahat lingkungan,” tandasnya.(sga)

Pungutan Batubara Illegal?

Senin, 15 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Payung hukum pungutan di portal batubara yang ada di kawasan Banjarmasin Barat dan Selatan kini dipertanyakan. Pasalnya, dasar hukum pungutan itu hanya dari persetujuan Dewan Kelurahan setempat, bukan berdasarkan persetujuan Walikota Banjarmasin.

Beberapa waktu lalu, supir truk yang mengangkut batubara mempermasalahkan banyaknya portal masyarakat yang memungut sumbangan. Akhirnya portal yang boleh melakukan pungutan hanya satu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Banjarmasin Edy Yusuf menilai, payung hukum portal tersebut tidak cukup kuat untuk melegalkan pungutan terhadap supir truk bermuatan batubara sebelum mendapat SK (Surat Keterangan) langsung dari Walikota Banjarmasin.

“Saat ini mereka memungut Rp 4 ribu per truk bermuatan batubara. Pungutan tersebut hanya dilandasi kesepakatan Dewan Kelurahan. Mestinya sebelum mendapat SK Walikota, tetap tidak boleh melakukan pungutan, karena sama saja dengan illegal,” protes Edi.

Jika pungutan itu tidak sah secara hukumnya, tentu saja tidak boleh dibiarkan berlarut. “Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus segera bertindak. Bahkan kalau perlu sebelum mendapat persetujuan Walikota, tidak ada stockfile yang boleh melakukan aktifitas,” tandasnya. (dla)

Ribuan Pekerja Tambang Terancam PHK Akibat Lambannya Izin Pinjam Pakai Hutan

Senin, 15 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Para pekerja tambang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas eksploitasi emas hitam kini diliputi kegelisahan. Hidup mereka kini tak karuan rasa, sejak keluarnya kebijakan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan bagi pemilik Kuasa Pertambangan (KP).

Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat edaran Gubernur sejak dua bulan lalu itu otomatis membuat para pekerja tambang tak bisa bekerja lagi. Ini dikarenakan lambannya proses pembuatan izin pinjam pakai kawasan hutan di Departemen Kehutanan.

Menurut Ketua Perhimpunan Pemilik Kuasa Pertambangan (P2KP) Tanah Bumbu H Jahrian, sudah banyak para pemilik KP yang gigit jari lantaran berlarutnya proses pembuatan izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Sudah beberapa pemilik KP mengurus izin tersebut Dephut di Jakarta sejak November lalu. Tapi sampai sekarang proses permohonannya tak selesai juga. Sementara para pengusaha tak berani bekerja karena takut dikatakan melanggar aturan, meskipun sebenarnya sudah mengantongi izin lengkap dari Dinas Pertambangan,” ujar H Jahrian yang mewakili para pemilik KP.

Karena itu, ujarnya, pihaknya akan mengubah strategi dengan mengurus izin tersebut secara kolektif. Solusinya adalah dengan membentuk P2KP dengan harapan akan mendapat respon positif dari Menteri Kehutanan.

Rencananya dalam minggu ini sejumlah pengurus P2KP yang mewakili sekitar 75 pemilik KP di Satui akan menghadap ke Menhut MS Kaban untuk meminta kepastian tentang proses perizinan tersebut.

Diharapkan, dalam pertemuan itu akan ada titik temu mengenai langkah apa yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, sehingga izin pinjam pakai kawasan hutan bisa segera turun.

“Kami juga berharap Menhut bisa memberikan dispensasi agar kami bisa bekerja kembali sambil menunggu proses perizinan keluar. Sebab, ribuan pekerja yang hidupnya tergantung dari aktivitas pertambangan kini terancam PHK,” kata H Jahrian yang juga berharap masalah ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Rudy Ariffin dan Bupati Tanbu Zairullah Azhar, karena juga berdampak terhadap perekonomian daerah.

Dirut PT Kamikawa Gawi Sabumi H Rusliansyah mengungkapkan, saat ini ada sekitar 7.500 hingga 11.500 pekerja yang hidupnya tergantung dari aktivitas tambang. Seandainya masalah ini tak segera terselesaikan besar kemungkinan akan terjadi PHK besar-besaran. Celakanya, apabila hal ini terjadi para karyawan tersebut mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran.

Tak hanya ribuan pekerja yang terancam PHK, namun usaha para pemilik KP juga terancam bangkrut karena mereka harus membayar cicilan alat berat yang telah digunakan. Sementara sejak berhentinya operasi penambangan membuat para pengusaha tak mendapat pemasukan lagi.

“Karena itu kami sangat berharap agar masalah ini bisa mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami minta pemerintah pusat bisa memberi kesempatan kepada kami untuk berkiprah di bumi sendiri secara legal, bukan hanya menjadi penonton sementara hasil bumi kami dikeruk oleh orang luar,” harap H Jahrian. (tof)

Tuesday, March 20, 2007

2007, Batubara Masih Primadona

Sabtu, 13 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Tahun 2007 ini, agaknya batubara diperkirakan masih tetap menjadi usaha primadona di Kalsel. Emas hitam tersebut masih akan menjadi penyumbang terbesar mata dagangan ekspor.

Hal ini terlihat dari perkembangan realisasi ekspor daerah Kalsel yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalsel. Sejak Januari 2005 hingga Desember 2006, ekspor batubara selalu meningkat. Jika dihitung berdasarkan volume maka kenaikan tersebut mencapai 6,78 persen. Sementara jika dihitung berdasarkan nilai USD, maka kenaikan mencapai 2,68 persen.

"Potensi batubara masih besar, sehingga optimistis jika batubara masih menjadi sektor andalan Kalsel," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalsel Drs Subardjo di ruang kerjanya, kemarin.

Mengutif data dari Sub Dinas Bina Perdagangan Luar Negeri Disperindag, Subardjo menjelaskan bahwa pada Januari-Desember 2005 volume ekspor sebesar 50.928.511.134,52 kg. Sementara pada Januari-Desember 2006 meningkat menjadi 54.381.960.327,86. Kemudian nilainya, ekspor batubara pada bulan Januari-Desember 2005 sebesar USD 1.587.376.946,07 dan pada bulan Januari-Desember 2006 menjadi USD 1.629.910.567,43. "Jumlah ekspor batubara tersebut tercatat baik yang keluar melalui Pelabuhan Trisakti maupun Pelabuhan Khusus (Pelsus). Selama untuk konsumsi ekspor maka akan tercatat di Disperindag," katanya.

Dijelaskan mantan Wakil Kepala Disperindag Kalsel ini, meningkatnya produksi batubara tersebut memang disebabkan mutu batubara Kalsel yang bagus.

Meski begitu, Kalsel agaknya tak terlena dengan pertumbuhan ekspor batubara tersebut. Sebab, lambat laun cadangan batubara akan habis. Kemudian, batubara pun memiliki dampak lingkungan. Hal ini disadari Subardjo. Menurutnya, Disperindag pun telah melakukan komunitas penyeimbang ekspor batubara. Diantaranya karet dan kelapa sawit. Apalagi belakangan ini, harga jual 2 produk tersebut sangat bagus di pasar internasional.

Karena itu pula, Kalsel pun berupaya mempromosikan 2 produk tersebut secara intensif. Selain menggugah masyarakat terlibat pada Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Pemprov Kalsel pun memberikan intensif kepada para investor yang ingin berusaha di Kalsel. "Caranya dengan mempermudah prosedur perizinan," pungkasnya. (pur)

PT Pama Tunggu Rekomendasi Pusat Untuk Bisa Beroperasi Lagi

Kamis, 11 Januari 2007 Radar Banjarmasin

TANJUNG – Kepastian sampai kapan operasional PT Pama Persada Nusantara dihentikan, masih tergantung dari rekomendasi Kepala Pelaksana Inspektur Tambang (Ka PIT) di Jakarta. Rekomendasi yang dikeluarkan Ka PIT dari Dirjen ESDM ini baru akan didapatkan setelah Ka PIT menerima hasil penyelidikan tim investigasi.

Informasi tersebut diungkapkan General manager Operation PT Adaro, Putu Sastrawan di hadapan wartawan, saat jumpa pers Senin (8/1) lalu. Menurutnya, ia nantinya akan ke Jakarta untuk mempresentasikan atau melaporkan hasil penyelidikan yang diperoleh tim investigasi. “Setelah Ka PIT memberikan penilaian terhadap hasil laporan, selanjutnya Ka PIT akan mengeluarkan rekomendasi. Perbaikan apa saja yang harus dilaksanakan agar bisa beroperasi lagi,” katanya.

Jadi, kapan perusahaan tambang batubara job site PT Adaro Indonesia itu bisa beroperasi kembali? “Sampai keluar rekomendasi dari Ka PIT setelah terlebih dahulu saya menyampaikan presentasi,” jawab Putu yng juga Kepala Teknik Tambang PT Adaro.

Untuk penyelidikan kasus kecelakaan kerja di lokasi tambang PT Pama yang menyebabkan dua pekerja tewas dan satu terluka, telah diturunkan tim investigasi terdiri dari Direktorat ESDM Pusat dan Dinas Pertambangan Kalsel. “Kami masih menunggu perkembangan hasil lebih lanjut dari tim investigasi, apa penyebab dan bagaimana proses terjadinya kecelakaan. Kendala yang dihadapi tim adalah saksi kunci yakni Junaidin (korban terluka, red) belum dapat dikonfirmasi lebih jauh,” sebut Putu yang memutuskan penghentian sementara operasional PT Pama dan kegiatan blasting (peledakkan batubara) di seluruh areal tambang Adaro termasuk sub kontraktor lain seperti Buma, RA dan SIS. Atas nama PT Adaro dan sub kontraktor, Putu menyatakan turut berbelasungkawa terhadap kecelakaan kerja blasting Minggu (7/1) pukul 13.10 Wita di Tutupan Hill II kawasan tambang batubara T Pama yang berada diwilayah Kabupaten Balangan. (day)

PT GC Pusingkan Kawasan Blok IV Ajak Warga Pendulang Tradisional Berembug

Minggu, 7 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARBARU- Manajemen PT Galuh Cempaka (PT GC) sepekan ini pusing tujuh keliling. Areal blok IV merupakan kawasan pembuangan hasil limbah produksi intan berupa pasir belakangan ini marak ditambang ratusan warga pendulang emas tradisional.

Hal ini dicemaskan akan mengganggu aktivitas penambangan lantaran titik area blok IV tersebut termasuk kawasan rawan (non safety) mengingat sejumlah alat berat aktif beroperasi di beberapa titik kawasan itu.”Kami khawatir kalau alat-alat berat yang beroperasi mencederai warga yang sedang menambang di kawasan Blok IV tersebut,” kata Koordinator K3 (kesehatan keselamatan kerja) Lingkungan Hidup dan Community Development PT Galuh Cempaka, Arif Syarifuddin kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

PT GC bak buah simalakama, mengingat sangat tidak mungkin melarang para penambang tradisional itu ikut mencari rezeki dengan dasar urusan perut.

Sisi lain, sambung Arif, PT GC tentu tak ingin disalahkan jika memberi lampu hijau sebagai bentuk toleransi kepada warga yang mendulang, dan berharap tak terjadi sesuatu hal di luar keinginan lantaran sejumlah alat berat yang beroperasi sangat dekat dengan area blok IV tersebut. ”Tak ada jalan lain, gerak cepat PT GC hari ini (kemarin) berembug dengan warga, tokoh masyarakat Desa Palam, Guntung Manggis dan Bangkal, penambang tradisional aparatur pemerintah Kelurahan Palam, Distam LH, Polsekta Cempaka, kalangan LSM dan sejumlah elemen lainnya,” kata Arif.

Inti dari pertemuan tersebut, paparnya, membicarakan tentang direalisasikannya nota kesepakatan demi kenyamanan bersama. ”Hasilnya ada beberapa poin kesepakatan yang akan direalisasikan dan dilaksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan Kadistam LH, Joko Hardiono, yang ikut jadi pembicara dalam pertemuan itu, hasil kesepakatan bakal dilaksanakan untuk memberikan kelonggaran dibolehkannya penambang tradisional itu menambang di area PT GC. Namun mesti disepakati beberapa poin, antara lain. Pertama, masyarakat selanjutnya disebut pendulang bukan karyawan PT GC, belum memiliki pekerjaan tetap dan bukan anak di bawah atau pelajar.”Kedua, sebelum menambang, terlebih dulu penambang melakukan pendaftaran ke Kelurahan Palam,” katanya.

Ketiga, kegiatan dan pengawasan penambangan di atur pihak PT GC dan tim atau kelompok. Keempat, hasil pengolahan limbah (emas dan intan) dilakukan warga tersebut dijual kepada PT GC sesuai harga yang disepakati.

Berikutnya juga ada ketentuan khusus yang mesti dihormati, yakni, pertama pendulang dilarang masuk melewati pintu utama (Pos III). Kedua, penambang tidak melewati batas telah ditentukan PT GC. Ketiga, dilarang merusakan fasilitas produksi PT GC. Dan keempat waktu untuk melakukan penambangan adalah dari pukul 06.00-18.00 Wita. Berikutnya, para pendulang notabene berasal dari luar Desa Palam, Guntung Manggis maupun Bangkal, harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan.”Karena erat dengan urusan perut, kami tentu tak mungkin menghalangi warga mencari rezeki,” jelasnya.

Dan terakhir, penambang diwajibkan menaati peraturan telah ditentukan PT GC. “Semua ketentuan ini diharapkan dihormati bersama baik penambang tradisional maupun PT GC sendiri selaku subjek dan objek,” urainya.

Joko berharap, masyarakat pendulang dapat memahami apa yang nantinya jadi kesepakatan tersebut, dan segala persoalan dapat teratasi dengan optimal.(uni)

Terkena Ledakan Batubara, 2 Tewas Terdaftar sebagai Karyawan PT Batu Timur Labor Supply PT Pama

enin, 8 Januari 2007 Radar Banjarmasin

TANJUNG – Peledakan atau lebih dikenal dengan istilah blasting yang biasa digunakan di perusahaan tambang batubara, kemarin (7/1) siang sekitar pukul 12.30 Wita di lokasi PT Pama Persada Nusantara (Pama) menelan korban dua tewas dan satu mengalami luka-luka. Ketiga korban yang tercatat sebagai karyawan PT Batu Timur itu selanjutnya dievakuasi ke RS Pertamina Murung Pudak, Tabalong.

Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, seperti biasa siang itu ketiga korban yaitu Fitriadi (36) warga Komplek SKB Paringin Balangan, Sahrian (40) alias Inying alias Guru warga Desa Layap Paringin Balangan dan Junaidin (35) warga Desa Kapar Murung Pudak Tabalong, melakukan tugasnya melakukan blasting (peledakan). Setelah semua perlengkapan siap, termasuk sasaran batubara yang diledakkan, diduga ketiga karyawan PT Batu Timur sudah mengamankan diri masuk ke dalam bungker perlindungan untuk menghindari ledakan. PT Batu Timur sendiri merupakan labor supply (penyedia tenaga kerja) PT Pama, PT Pama adalah job site PT Adaro Indonesia.

Namun, saking kuatnya ledakan dan kerasnya hempasan bongkahan batubara yang menimpa bungker yang mampu memuat sekitar enam orang ini, seketika pecah karena tak mampu menahan beban berat batubara. Celaka, diduga bongkahan batubara itu menimpa dan menindih tubuh mereka.

Junaidin hanya mengalami luka-luka tetapi tetap menjalani pengobatan dan perawatan intensif di RS Pertamina, sedang Fitriadi dan Sahrian bernasib malang karena nyawa mereka melayang.

Pihak PT Pama yang dikonfirmasi menyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa ketiga karyawannya. Selain itu, manajemen PT Batu Timur juga akan memberikan santunan terhadap korban.

Kabag Humas PT Pama, Mulyana yang ditemui tidak menampik kalau kejadian itu dikategorikan kecelakaan kerja setelah pelaksanaan blasting. Namun, baik PT Batu Timur dan PT Pama belum bisa memberikan keterangan mengenai sebab musabab atau faktor lainnya hingga terjadi kecelakaan kerja. Kelalaian kerja ataukah penggunaan bahan peledak yang berlebihan. “Kami belum bisa memberikan keterangan sekarang karena masih mengumpulkan data dan bukti. Nanti akan melakukan jumpa pers untuk keterangan lebih jelas,” terang Mulyana.

Sementara itu, hingga kemarin sore pukul 16.00 Wita, jenazah Fitriadi dan Sahrian masih berada di ruang jenazah RS Pertamina. Kedua korban dimandikan dan selanjutnya dibawa pulang oleh pihak keluarga. Tiga mobil ambulans milik PT Pama telah siap di tempat untuk mengiringi dan mengantarkan kedua jenazah ke rumah duka.

Tiga mobil ambulans warna putih terdiri Ford Ranger berkodekan SHE 006 dengan nomor plat B 8004 ZJ, Ford Ranger SHE 008 B 1792 VJ, Kia SHE 007 DA 7838 F.

Lalu, bagaimana dengan Junaidin? Korban kemarin terlihat masih dirawat inap di ruang emergency RS Pertamina dan belum bisa dimintakan keterangan ihwal kejadian. Tampak pihak perusahaan beserta rekan korban dan keluarganya berada di sekitar ketiga korban dan memenuhi sudut-sudut RS Pertamina. (day)

Operasional PT Pama Dihentikan Menyusul Tewasnya Dua Pekerja Akibat Blasting Batubara

Rabu, 10 Januari 2007 Radar Banjarmasin

TANJUNG – Kejadian tragis di lokasi tambang batubara milik PT Pama Persada Nusantara yang menewaskan dua pekerjanya pada Minggu (7/1), membuat operasional di perusahaan tambang berlokasi di Kabupaten Balangan itu dihentikan untuk sementara waktu.

Tidak hanya PT Pama yang menghentikan aktivitas blasting (peledakan), semua job site PT Adaro grup terkena imbas untuk tidak diperkenankan melakukan kegiatan peledakan batubara.

Hal itu disampaikan General Manager Operation PT Adaro, Putu Sastrawan kemarin. “Operasional dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan, dan semua blasting juga dihentikan,” terang Putu kepada wartawan kemarin siang di Dahai, Paringin, Balangan. Mengenai hasil tim investigasi akan dilaporkan ke Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

Orang nomor satu pada operasional PT Adaro ini menjelaskan, kecelakaan pada Minggu (7/1) itu terjadi pukul 13.10 Wita di lokasi blasting PT Pama di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Dijelaskan juga, teknis desain blasting yang merupakan aturan baku, diameter lubang 200 milimeter, sub driling 0,5 meter, spring 8 meter, bulden 7 meter, steming 4,5 meter, isi bahan peledak 100 kilogram per lubang, tiang cash buster 400 gram, dan kesan arah barat daya.

Nah, diperkirakan blasting yang mengakibatkan jatuhnya korban itu telah terjadi penyimpangan atau perubahan arah bidang sasaran, dan lokasi shelter atau tempat perlindungan terlalu dekat hanya berjarak 46 meter. “Idealnya lokasi shelter itu jaraknya 300 meter dan memiliki blaster atau juru ledak yang punya kartu izin ledak,” terang Putu.

Radar Banjarmasin yang kemarin siang berada di sekitar lokasi tambang batubara di PT Pama mendapati hampir semua karyawan tidak ada yang beraktivitas. “Iya Mas, kalau unit sarana seperti kami ini datang untuk pemeliharaan alat, sedang unit operasi termasuk bagian blasting memang datang tapi hanya ngisi absen dan tak lama kemudian pulang,” kata Sugeng, pekerja PT Pama yang bertugas di Room III.

Diungkapkan warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang sudah 17 tahun bergabung di PT Pama itu, lokasi kerja dia dengan lokasi ledakan jaraknya hanya sekira 2 km. Namun, setiap pelaksanaan blasting tidak begitu kentara terdengar suara ledakannya, begitu pula saat peristiwa itu terjadi.

“Kami menduga kejadiannya sekitar pukul 12.30 Wita. Sebab blasting dilakukan hanya satu jam atau ketika waktu istirahat bagi seluruh karyawan antara pukul 12.00 sampai pukul 13.00. Kami mengetahuinya pukul 14.00 Wita, menyusul melintasnya dua mobil ambulans milik PT Pama dan PT Buma yang membawa korban blasting,” terangnya mengenai peristiwa blasting yang memakan korban Minggu lalu itu.

Sebelum kejadian, teman-teman korban sudah mengingatkan kepada para korban bahwa hari itu (maksudnya Minggu) bakal ada korban terkena blasting.

“Ada yang bermimpi pada Sabtu (6/1) malam atau malam sebelum kejadian, mimpi ada korban terkena blasting,” cerita rekan Sugeng.

Apakah ada hubungannya dengan mimpi itu, yang jelas pada Minggu (7/1) itu tiga pekerja tambang PT Pama terkena blasting batubara. Dua tewas satu luka. Dua korban tewas, Fitriadi dan Sahrian. Fitriadi telah dibawa ke rumah duka di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sedang Sahrian dibawa pulang ke Desa Layap Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Sedangkan Junaidin, korban luka, masih menjalani perawatan. (day)