Friday, March 30, 2007

Kadistamben Langsung Tersenyum

Kamis, 08 Maret 2007 01:24

* Dituntut hukuman percobaan

Pelaihari, BPost
Senyum mengembang di bibir Kadistamben Tala H M Syamsulrizal Sadjeli saat berjabat tangan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman usai menjalani sidang lanjutan, Rabu (7/3), dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Wajah pejabat teras di Bumi Tuntung Pandang itu tampak ceria. Bahkan beberapa saat sebelum duduk di kursi terdakwa, Syamsurizal masih sempat ngobrol santai dan bercanda dengan salah seorang PNS Setda yang berada di situ untuk mengikuti jalannya sidang.

Syamsurizal memang pantas ceria, karena perkaranya akan segera berakhir. Dengan begitu dia tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan dan duduk berpuluh menit di kursi kayu yang hanya berlapis busa tipis.

Tak hanya itu, terali besi pun mulai menjauhinya. Dalam sidang Rabu kemarin, JPU Suparman SH hanya menuntutnya dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Pasal yang didakwakan JPU sendiri, dua pasal alternatif (363 dan 366 KUHP), ancaman hukuman maksimalnya masing-masing bisa mencapai lima dan enam tahun.

Dengan tuntutan itu, Syamsurizal tak perlu masuk ke terali besi. Ia hanya akan dijebloskan ke sel jika dalam rentang waktu satu tahun melakukan tindak pidana.

JPU KJW Paksakan Diri

Sementara, sidang dugaan perambahan hutan dengan terdakwa General Manajer PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) Dwi Suryono dan Manager Lapangan Tukas Basunuka, Selasa (6/3), juga memasuki tahap tuntutan.

JPU M Aini Arsyad menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa, kata JPU, terbukti melanggar pasal 78 (2) jo pasal 50 (1) huruf c UU 41 tahun 1999 jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan kurang puas. Secara resmi pembelaan hukum akan dilakukan pada persidangan pekan depan.

"JPU terkesan memaksakan diri untuk menghukum klien kami. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya JPU berani menuntut bebas klien," tukas Giyanto SH kepada BPost usai sidang.

Alasannya, berdasarkan keterangan saks-saksi (termasuk saksi ahli) dan data-data, lahan yang dikerjakan PT KJW di Desa Tebing Siring Kecamatan Pelaihari tidak masuk kawasan hutan. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post