Saturday, November 25, 2006

Arutmin Beroperasi Lagi

Jumat, 03 Nopember 2006 02:19
Banjarmasin, BPost
Sempat berhenti menambang, PT Arutmin Indonesia Batulicin akhirnya kembali beraktivitas, Kamis (2/11) menyusul terbitnya surat izin dari Direktorat Jenderal Pertambangan.

Sebelumnya, perusahaan tambang terbesar di Kalimantan itu menghentikan mengeruk batu bara sesuai perintah Dinas Pertambangan dan Lingkungan Tanah Bumbu, lantaran dinilai tak memiliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Pejabat sementara Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan, Ir Haryo Darmo mengaku mendapat tembusan surat dari Dirjen Pertambangan tersebut.

"Intinya PT AI diizinkan melakukan kegiatan menambang sambil menunggu surat persetujuan dari Menteri Kehutanan tentang pinjam pakai," ungkapnya.

Wawan Kadarussaman, External Relation Coordinator PT AI, mengakui perusahaan tempat ia bekerja sudah beraktivitas kembali menyusul adanya surat dari Dirjen Pertambangan tersebut.dwi
Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Arutmin Hentikan Penambangan

Kamis, 02 Nopember 2006 00:17
Atas perintah Dishut Tanah Bumbu
Dinilai tanpa izin pinjam pakai
Banjarmasin, BPost
Perusahaan terbesar tambang di Kalimantan Selatan, PT Arutmin Indonesia, sejak 30 Oktober lalu menghentikan aktivitasnya mengeruk batu bara di Pit Mangkalapi dan Pit Ata Batulicin, Tanah Bumbu.

Penghentian ini menyusul terbitnya surat dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu bernomor 522.12/419/IPPH/2006, tertanggal 12 Oktober tentang perintah penghentian operasi jika perusahaan penambangan belum mengantongi izin pinjam pakai.

Surat yang ditandatangani Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Ir Bambang A Yuwono MP dan ditujukan kepada Mine Manager PT AI Tambang Batulicin itu intinya, telah dilakukan penelitian terhadap keberadaan areal tambang PT AI Tambang Batulicin meliputi Pit Mangkalapi seluas 598,41 Ha, Pit Serongga 1.771,53 H, Pit Mereh 7.850,02, Pit Saring 683,20 Ha dan Pit Ata 1.708,68 Ha.

Pada poin satu, sesuai dengan kajian dan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 453/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Selatan bahwa areal dimaksud sebagian berada pada kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT) dan sebagian kecil berada pada hutan lindung (HL) dan areal penggunaan lain (APL). Pada areal tersebut juga terdapat areal HPH/HPHTI.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf g bahwa dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan sebelum adanya izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Dimana sampai saat ini PT AI Tambang Batulicin belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, sementara itu kegiatan eksploitasi tambang batu bara telah dilakukan, khususnya pada Pit Mangkalapi dan Pit Ata.

Berkenaan dengan hal itulah, guna memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 4/1999 tersebut, serta memenuhi surat Bupati Tanbu No:543/394/Tanben 13 September 2006 tentang penghentian kegiatan penambangan di kawasan hutan sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan, maka ditegaskan agar PT AI menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengurus izin pinjam pakai.

Wawan Kadarusman, External Relation Coordinator PT AI yang dikonfirmasi Rabu (1/11) mengakui tentang dihentikannya operasi pertambangan di Batulicin. "Benar, sejak Senin (30/10) lalu aktivitas pertambangan kita hentikan," ungkap Wawan.

Ditanya perihal penghentian tersebut akibat belum dikantonginya izin pinjam pakai kawasan dari Menhut, Wawan tak mau berkomentar banyak.

"Yang jelas, sebelum melakukan penambangan kita telah penuhi semua persyaratan legalitasnya," ungkap Wawan seraya mengatakan nanti akan ada keterangan pers resmi dari PT AI.

Terpisah, Pjs Kadis Pertambangan Kalimantan Selatan Ir Haryodarmo mengaku tidak mengetahui tentang penghentian tambang PT AI Batulicin atas perintah Dishut dan Lingkungan Hidup Tananh Bumbu. "Tapi kita memang menerima informasi tersebut. Namun kita tak menerima surat tembusannya," ungkapnya.

Pria yang disapa Yoyo ini mengatakan, untuk menghentikan kegiatan tambang bagi perusahaan pemegang PKP2B seharusnya ada koordinasi antarinstansi. Sebab, izin itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.dwi


--------------------------------------------------------------------------------

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Thursday, November 23, 2006

Penambang Manual Serbu Pemkab

Selasa, 31 Oktober 2006 03:32:03
Martapura, BPost
Merasa matapencaharian mereka terancam, puluhan penambang manual dari Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron dan Desa Batang Banyu Kecamatan Sambung Makmur menyerbu Kantor Bupati Banjar, Senin (30/10) siang.

Sejumlah perwakilan penambang manual ditemani anggota dewan, Syarkawi, sebelumnya berniat menemui Bupati Banjar HG Khairul Saleh. Namun, karena Khairul tidak berada di tempat, perwakilan diterima Sekda Banjar Ir H Yusni Anani dan Asisten II Ir Nasrun Syah. Pertemuan dilakukan secara tertutup.

"Kami datang ke sini pada intinya minta keadilan Bupati Banjar, agar aktivitas kami jangan dilarang, karena itulah sumber pendapatan kami. Setiap orang paling banter menghasilkan Rp20. 000/hari dari menjual batu bara karungan itu. Jadi, hanya sekadar untuk makan," tutur Atur, seorang penambang manual asal Desa Batang Banyu.

Menurutnya, jika ternyata aktivitas mereka tetap dilarang, maka mereka berharap Bupati Banjar bersama perusahaan PT Tanjung Alam Jaya (TAJ), pemilik KP di kawasan tersebut bisa menyalurkan fee tambang ke desa mereka.

Ditambahkan Basit, selama ini tidak ada sumbangsih dari TAJ terhadap pembangunan di desa mereka. "Cuma setelah kami pertanyaan ke TAJ, pihak TAJ berkilah bahwa fee tambang sudah mereka serahkan ke Pemkab Banjar. Dari keterangan, ada sekitar Rp2 miliar fee setiap bulan yang mengalir ke Pemkab Banjar. Jadi, kami diarahkan untuk menemui Bupati Banjar," akunya.

Seandainya, aktivitas mereka tetap dilarang dan fee tidak bisa diperoleh, maka penambang manual Mengkauk dan Batang Banyu bertekad melaksanakan langkah drastis, yakni menutup areal tambang. "Kalau kedua opsi juga tidak ada yang diterima, maka kami akan menutup tambang, karena kami merasa tidak ada manfaatnya juga keberadaan tambang di desa kami. Kami hanya mendapat debu dan lingkungan alam kami sudah tercemar," katanya.

Anggota DPRD Banjar dari dapil Pengaron dan Sambung Makmur, Syarkawi berjanji memasilitasi pertemuan antara penambang manual dengan Pemkab Banjar. "Kita hanya berharap, permasalahan antara penambang manual dengan Pemkab Banjar dan perusahaan TAJ bisa diselesaikan secara baik-baik," katanya.

Sekda Yusni mengatakan, dalam pertemuan itu, perwakilan penambang manual menyampaikan harapan agar ada perhatian perusahaan TAJ terhadap penambang manual. adi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Penambang Tewas Tertimbun

Minggu, 22 Oktober 2006 01:40
Pelaihari, BPost
Penambangan bijih besi di Kabupaten Tanah Laut memakan korban. Rodai (40), warga Rt 2/II Desa Sumber Mulya, Kecamatan Pelaihari, tewas setelah tertimbun tanah reruntuhan galian.

Peristiwa itu terjadi Rabu (18/10). Lantaran tak ada ruang bernapas, korban tewas seketika di lokasi kejadian, yakni di areal tambang bijih besi milik CV DMA.

Sementara sang istri, Boiq Nur Suryatini (35), yang saat itu juga beraktivitas bersama korban, bernasib mujur. Ia selamat meski reruntuhan tanah sempat menerpa tubuhnya.

Informasi diperoleh, Rodai dan Suryatini adalah dua dari puluhan pekerja lepas yang melakukan penambangan manual di areal CV DMA. Masih ada lima perusahaan penambang lainnya yang berada di Sumber Mulya yang seluruhnya mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari PD Baratala Tuntung Pandang.

Berbeda dengan perusahaan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan sejenisnya, warga melakukan penambangan hanya menggunakan linggis dan peralatan tradisional. Acapkali galian manual itu cukup dalam menyerupai gua kecil.

Pun aktivitas Rodai dan istrinya. Keduanya bahkan dikabarkan menggali lereng curam buatan bekas pahatan ekskavator pada kedalaman lima meter dari permukaan tanah.

"Kami sudah sering memeringati Pak Rodai agar tidak lagi menggali di situ karena rawan, apalagi dinding depan galian mulai retak. Tapi, tetap ngotot hingga akhirnya terjadilah musibah itu," kata H Abdul Wahid, pimpinan CV DMA, kemarin (21/10).

Peristiwa tersebut cepat menyebar. Semua pihak terkait, petinggi PD Baratala, pimpinan CV DMA, dan aparat kepolisian langsung turun ke lapangan. Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, insiden tersebut dinyatakan murni musibah.

Istri korban pun telah membuat surat pernyataan tertulis tertanggal 19 Oktober yang menyatakan insiden tersebut murni musibah, akibat kelalaian suaminya dan bukan kesalahan perusahaan penambang. Pernyataan itu di atas kertas bermetarai itu diketahui oleh Kades Yoi Basori.

Kemungkinan adanya kelalaian pihak penambang tidak ditemukan di lapangan.

"Pada hari naas itu tidak ada alat berat kami yang beroperasi. Ini perlu saya jelaskan, kalau saja ada yang menduga runtuhnya tanah pada galian manual korban akibat getaran alat berat," jelas Wahid yang mengaku dirinya sangat kehilangan karena sebelumnya sangat akrab dengan korban.

Meski murni musibah, Wahid mengatakan dirinya tetap memberikan santunan kepada isteri dan anak-anak korban. Apalagi, saat ini mendekati Lebaran.

Kapolres Tala, AKBP Drs Sumarso, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rofikoh Y, mengatakan insiden tersebut ditangani Polsek Pelaihari.

Sementara itu, sejumlah pihak mengharapkan PD Baratala selaku pemegang izin kuasa pertambangan (KP) bijih besi melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh kegiatan penambangan. Sayang, direksi Baratala enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Stop Truk Bara

Kamis, 19 Oktober 2006 01:47:13
Banjarmasin, BPost
Lalu lintas mulai padat. Denyut arus mudik mulai terasa. Mereka yang tinggal di Banua Lima dan Tanah Laut, Tanah Bumbu, serta Kotabaru, banyak yang memilih pulang dengan sepeda motor.

Demi kenyamanan pemudik, Komisi III DPRD Kalsel meminta Dinas Perhubungan menutup jalur transportasi jalan negara bagi truk pengangkut batu bara. Diperkirakan, puncak arus mudik terjadi pada 20 Oktober nanti.

"Puncak arus balik dan mudik diperkirakan 20 hingga 29 Oktober. Selama itu kami telah meminta kepada Dinas Perhubungan jalan negara tertutup untuk angkutan truk batubara," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana usai menggelar pertemuan dengan jajaran Dinas Perhubungan Kalsel, Rabu (18/10).

Gusti Perdana mengatakan, hal itu karena pihaknya menilai angkutan truk batu bara itu sangat mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan. Terlebih saat puncak mudik dan balik tersebut pengguna jalan semakin meningkat sehingga rawan kecelakaan.

Sayangnya menurut politisi asal Partai Golkar ini, pihak Dinas Perhubungan yang hadir dalam pertemuan itu yakni, Wakadishub Kalsel, Hery Hermansyah belum bisa memberikan jawaban. Dikatakannya, masalah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Rudy Ariffin terlebih dahulu.

Selain angkutan batu bara distop, terlebih dahulu selama puncak mudik, lanjut Gusti Perdana, Komisi III juga meminta pemudik yang menggunakan sepeda motor dipandu pihak DLLAJR atau pihak Kepolisian. Alasannya, risiko kecelakaan di jalan raya lebih besar terjadi pada pengguna sepeda motor.

"Pada penerbangan juga kita mintakan keamanan diperketat. Hal itu untuk hindari percaloan tiket. Pemeriksaan dapat dilakukan saat ceckhin tiket dicocokan cicokan dengan KTP yang bersangkutan," tukasnya.

Kemudian meningkatkan pelayanan pada kedatangan pada bandara Syamsudinoor yang selama ini katanya sangat dikeluhkan. Yakni terlalu lamanya menunggu bagasi, sementara toilet kondisinya juga parah.

"Sedangkan untuk alur, kita minta skala prioritas yakni kapal penumpang, tongkang pengangkut bahan bakar minyak dan juga sembako. Percepat juga pemasangan alat-alat navigasi untuk memandu alur tersebut," tandasnya.ais

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Wednesday, November 15, 2006

PT Arutmin Hentikan Aktivitas di Batulicin

Kamis, 02 November 2006 Banjarmasin, Kompas - Perusahaan tambang batu bara, PT Arutmin Indonesia, menghentikan sementara aktivitas di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal ini menyusul keluarnya surat Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Bambang A Yuwono yang intinya memerintahkan perusahaan itu menghentikan penambangan di dalam kawasan hutan dan mengurus izin pinjam pakainya.

Kadarusmawan, Koordinator Hubungan Luar PT Arutmin Indonesia (AI), menyatakan, di Batulicin PT AI adalah pemegang izin pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) Batulicin. "Aktivitas kami sudah sesuai dengan prosedur dan legalitas," katanya.

Karena itu, lanjutnya, AI akan membicarakan masalah ini dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan (Kalsel). "Bagaimanapun, kegiatan pertambangan PT AI diawasi lembaga pemerintah tersebut," kata Kadarusmawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Haryo Dharma menyatakan belum bisa bersikap karena tidak menerima tembusan surat dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu. "Secara prinsip, pemberian izin hingga penutupan tambang itu dilakukan oleh Departemen ESDM untuk perusahaan pemegang izin PKP2B. Seharusnya, masalah ini dibicarakan dulu antar-instansi, " kata Haryo.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Sony Partono mengatakan, pihaknya bisa memahami keluarnya surat tersebut karena memang terjadi salah prosedur. Aktivitas tambang dalam kawasan hutan harus disertai izin pinjam pakai Menteri Kehutanan.

Masalahnya, kata Sony menambahkan, izin tersebut belum turun.

Ia juga mengatakan, kasus tersebut pelik. Sebab, sejak tahun 2004 PT AI telah memohon izin pinjam pakai, tetapi sampai sekarang izin tersebut belum turun karena belum ada persetujuan dari pemegang izin kawasan hutan, yakni PT Kocedo dan PT Inhutani II. (FUL)

Friday, November 10, 2006

Terbukti Melakukan Pencemaran, Perusahaan Harus Ditutup

Radar Banjarmasin - Sabtu, 4 November 2006

MARTAPURA- Indikasi terjadinya pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Riam Kiwa yang diduga berasal dari pertambangan batubara, mendapat perhatian serius dari anggota komisi III DPRD Banjar, Andin Sofyan Noor. Politisi muda ini meminta Pemkab Banjar bersikap tegas menutup seluruh aktivitas pertambangan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami akan secepatnya melakukan rapat koordinasi untuk membahas persoalan itu,” ujar Andin saat dihubungi kemarin.

Dikatakan, indikasi pencemaran yang diduga dilakukan oleh 5 perusahaan pertambangan batubara, seperti yang dilaporkan warga sepertinya sudah dibuktikan dari berbagai aktivis LSM yang telah lama melakukan studi terhadap keadaan lingkungan di DAS Riam Kiwa.

Akan tetapi Andin meminta Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) supaya melakukan uji air terbaru ke laborotorium agar dapat mengetahui hasilnya dan mengumumkan ke publik secara terbuka.

“Saya minta Bapedalda melakukan penelitian lagi, apakah benar telah terjadi pencemaran,” ujar Andin.

Sementara itu, DPRD Banjar melalui komisi III dalam waktu secepatnya akan melakukan Sidak (inspeksi mendadak), ke perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran. “Kami akan melihat langsung ke lokasi tambang, apakah benar seperti laporan masyarakat,” katanya.

Apabila dalam sidak nanti ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang pertambangan, seperti menyalahi aturan di dalam Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Maka DPRD Banjar tidak akan bertoleransi, dan akan merekomendasikan penutupan terhadap perusahan, yang terbukti menyalahi aturan. “Kalau terbukti, akan kami rekomendasikan supaya ditutup,” tegasnya.

Selain itu, Dewan juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Pemkab Banjar, yang khusus membahas tentang indikasi terjadinya pencemaran, serta mendesak agar melakukan langkah-langkah pencegahan agar pencemaran dapat diminalisir sedini mungkin.(spn)

Arutmin Menambang di Kawasan Hutan?

Radar Banjarmasin - Sabtu, 4 November 2006

BANJARMASIN - Anggota Komisi II DPRD Kalsel HA Karno HA mengaku heran dengan sikap PT Arutmin Indonesia Batulicin yang melakukan pertambangan batubara kembali pada kawasan yang diduga termasuk kawasan hutan. Apalagi aktivitas tersebut hanya didasari surat izin dari Direktorat Jenderal Pertambangan saja.

Politisi senior Fraksi Partai Golkar (FPG) ini menegaskan, karena melakukan pertambangan emas hitam di hutan, maka harusnya izinnya diterbitkan pula oleh Departemen Kehutanan.

"Jika beralasan masih menunggu izin dari Departemen Kehutanan, maka harusnya operasional penambangan jangan dulu dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka dapat dikategorikan pula sebagai penambangan ilegal," tegasnya dengan nada tinggi kepada wartawan koran ini, kemarin.

Bukan cuma PT Arutmin Indonesia saja, Karno pun meminta harusnya Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel serta Dinas Kehutanan pun tak tutup mata dengan aktivitas tersebut. Jika memang melanggar aturan, maka dua dinas tersebut harus berani bertindak tegas. "Karena di kawasan hutan, maka harusnya yang menerbitkan izinnya adalah Departemen Kehutanan, bukan oleh Dinas Pertambangan. Kita harus menghormati kewenangan masing-masing," katanya.

Pengurus DPD Partai Golkar Kalsel ini menduga, aktivitas peambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari Departemen Kehutanan tak hanya dilakukan oleh PT Arutmin Indonesia, tapi juga oleh perusahaan besar lainnya. "Kita minta Dinas Pertambangan segera menertibkannya," harapnya.

Diingatkan Karno, kepala daerah pun tak memiliki kewenangan menebitkan izin pakai kawasan hutan tersebut. Meski diakui Karno, saat ini Bupati atau Walikota memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP). Namun kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap pertambangan di dalam kawasan hutan seperti diatur pada UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan maupun UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sayangnya, koran ini belum mendapat keterangan resmi dari Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, maupun PT Arutmin Indonesia, berkenaan dengan tudingan Karno tersebut. (pur)

SP3 Mencapai Rp10 Miliar

Radar Banjarmasin - Jumat, 3 November 2006
Target Tahun 2006 Rp14 Miliar

MARTAPURA- Target Pemkab Banjar tahun 2006 untuk mendapatkan PAD dari sektor pertambangan batubara sebesar Rp 14 miliar, sudah tercapai sebesar Rp10 miliar. Pemasukan itu dikumpulkan dari sumbangan pihak ketiga (SP3) selama 10 bulan ini.

Demikian diugkapkan Kasubdin Penerimaan PAD, Drs Zainal Arifin saat ditanya beberapa wartawan.

Menurut dia, sejak awal Januari 2006 sampai Oktober, dispenda sudah mendapatkan PAD sebesar Rp 9,4 miliar lebih. Dana sebesar itu disetorkan 8 dari 9 perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Nusantara Citra Abadi, CV Gunung Sambung, CV Dasar Karya, CV Makmur Bersama, PT Rahmat Bara Utama, PT Tanjung Alam Jaya, PD Baramarta, PT Nadya Caraka.

“Sampai saat ini rata-rata tiap bulan kita mendapat Rp1 miliar, belum ditambah PT Antang Gunung Mas yang belum menyetor,” ujar Zainal.

Dikatakan, belum setornya PT Antang Gunung Mas dikarenakan belum beroperasinya tambang milik perusahaan itu di Kabupaten Banjar. Karena tambang berada di dua kabupaten yang berbeda, yakni Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.

“Saat ini mereka masih mengerjakan di Tapin, insya Allah akan kita genjot,” katanya.

Jika perusahaan tersebut sudah beroperasi, kemungkinan besar tahun mendatang pendapatan dari sektor ini akan bertambah.

“Kalau bisa tahun depan bertambah, sehingga menambah kas daerah,” tukasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Usaha Dispenda Syahda Mariadi menambahkan, Pemkab Banjar mungki akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Salah satu pasalnya menyebutkan, bagi hasil pajak daerah kabupaten atau kota paling sedikit 10 persen untuk desa, dan retribusi juga diberikan sebagian untuk desa. “PP dilaksanakan harus dengan perda, dan itu masih kami ajukan ,” katanya.(spn)

Kasus Aad Bakal Di-SP3-kan?

Radar Banjarmasin - Jumat, 3 November 2006
Kejaksaan Sarankan Polda

BANJARMASIN - Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah agaknya bisa bernafas lega. Ini setelah, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dianggap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel belum layak untuk dilanjutkan lagi. Makanya, pihak kejaksaan yang akan menjadi penuntut umum (PU) menyarankan agar kasus penerbitan surat keterangan asal barang (SKAB) batubara yang diduga fiktif itu segera dihentikan penyidikannya.

"Kami memang hanya bisa menyarankan agar kasus ini dihentikan. Ya, Polda Kalsel harus berani mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Ahmad Djainuri saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.

Sebagai bukti bahwa kasus Bupati Aad ini tak layak, kabarnya terhitung sebanyak 3 kali berkas perkaranya harus bolak-balik dari Kejati ke Polda Kalsel. "Ya, sudah 3 kali bolak-balik berkasnya. Bahkan dalam surat P-19 (berkas perkara belum sempurna), kami telah menyarankan hal tersebut. Bahkan, hal itu sudah disampaikan sebelum Ramadan lalu," terang Djainuri.

Apa pertimbangan pihak kejaksaan sehingga menolak berkas perkara Bupati Aad ini? Menurut Djainuri, berdasarkan fakta persidangan dari anak buah Bupati Tala, yakni Kasi Perizinan Distamben Tala Ahmad Basuki di PN Pelaihari, justru terungkap bahwa kasus itu murni perdata atau kasus pajak terutang. "Kasus ini tidak dikorupsikan. Sebab, memang tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Kami melihat hanya kasus pajak yang terutang," tegas Djainuri.

Diakuinya, dalam hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, sempat dihitung adanya kebocoran royalti batubara yang sejatinya disetorkan PT Cenko ke kas daerah sebesar Rp431 juta. Kebocoran ini dihitung dari 4 SKAB yang digunakan perusahaan batubara itu, justru hanya dibayar 7 persen dari tarif seharusnya sebesar 13,5 persen, diukur berdasarkan kadar kalori batubara. "Kasus blanko kosong ini juga sudah ditelusuri. Bagi kejaksaan, kita harus bisa membuktikan adanya kerugian negara. Namun dalam kasus ini, justru tidak bisa dibuktikan," terangnya.

Bahkan, beber Djainuri, Basuki dalam kasus serupa hanya dikenakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga pasal serupa juga sejatinya dikenakan kepada Kadistamben Tala Syamsulrizal Sadjeli dan Bupati Tala Adriansyah. "Jadi, tidak bisa dikenakan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu," tegasnya.

Djainuri yang sebentar lagi akan dimutasi menjadi Asisten Pembinaan Kejati Sumsel ini menambahkan, pihaknya hanya meminta tim penyidik Polda Kalsel untuk memenuhi prosedur baku penyidikan. "Kalau tidak terbukti, ya dihentikan penyidikan. Kami memang hanya bisa menyarankan, keputusan terakhir berada di tangan Polda," cetusnya.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur Reskrim Polda Kalsel AKBP Wahab Saroni enggan memberi keterangan. Dia berdalih tidak berkompeten untuk memberi tanggapan, terkait dengan beberapa perkara yang ditangani pihaknya. Dia menyilakan untuk mengkonfirmasi ke pejabat tinggi Polda Kalsel.

Sekadar diketahui, dalam pengusutan kasus Bupati Tala ini, tim penyidik Polda Kalsel sebetulnya sudah beberapa kali memeriksa Adriansyah. Bahkan, para pejabat Pemkab Tala seperti mantan Sekda Tala Yusuf Helmi, Kadistamben Tala Syamsulrizal Sadjeli, dan pengusaha batubara diperiksa guna membuktikan adanya kerugian negara. Kasus ini terbongkar, setelah tim penyidik Polda Kalsel menangkap pengguna blanko SKAB batubara kosong, sehingga kasus tersebut dikembangkan dan terungkap adanya blanko kosong yang sudah ditandatangani Bupati Tala Adriansyah. (dig)

Pendapatan Pertambangan Lampaui Target

Radar Banjarmasin - Jumat, 3 November 2006
Tahun 2005 Produksi Batubara Lebih 1,5 Juta Ton.

RANTAU– Meski masa anggaran tahun 2006 masih menyisakan waktu beberapa bulan, namun sektor pertambangan sudah memperlihatkan hasil yang memuaskan. Pendapatan sektor ini akan melampaui target yang ditetapkan dalam APBD tahun 2006.

Menurut Kasi Pembukuan dan Penerimaan Dinas Pendapatan Tapin Aulia Ulfah SE, pencapaian target untuk sektor pertambangan hingga September tahun ini sudah menggembirakan. Persentase pencapaian target mulai dari 80-95 persen.

Hal ini tentunya akan melebihi target yang ditetapkan bila dihitung sampai akhir tahun mendatang saat tutup anggaran. Misalnya untuk penerimaan lain-lain berupa sumbangan pihak ketiga sektor pertambangan dari target yang ditetapkan Rp5,5, September tadi sudah masuk ke kas daerah mencapai Rp5,47 miliar. “Sudah mencapai 99 persen dari target,” terang wanita berkerudung ini kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.

Sementara itu, untuk royalti batubara yang diterima dari Pemerintah Pusat, dari target Rp12 miliar, sudah diterima kas daerah sampai September mencapai Rp3,9 miliar. Angka ini akan mengalami pertambahan lagi lantaran dalam waktu dekat sudah ada yang akan masuk sekitar Rp6 miliar. Bila dijumlahkan berkisar Rp10 miliar dari royalti batubara yang telah diterima. “Sudah 80 persen dari target yang ditentukan,” bebernya.

Diakui Aulia, pendapatan dari sektor pertamabangan ini setiap tahun mengalami kenaikan. Seiring dengan itu, target yang diharapkan pemerintah juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2005, sumbangan pihak ketiga ditarget Rp3,5 miliar, realisasinya pada akhir tahun melampaui target, yakni sebesar Rp5.981.074.693.

“Nilai perhitungan sumbangan pihak ketiga ini ditentukan kesepakatan antara pemkab dengan para investor,” terangnya.

Sedangkan untuk royalti batubara juga mengalami hal yang sama, ada kenaikan target. Untuk tahun 2005 royalti ditargetkan Rp8 miliar, capaian yang didapat adalah Rp14,3 miliar.

Terpisah, Kadis Pertambangan dan Energi Tapin Drs A Fitri Syofyan menambahkan, jumlah produksi batubara untuk tahun 2005 mencapai lebih dari 1,5 juta ton. Ini dihasilkan 10 perusahaan.

“Sebenarnya ada 14 perusahaan (bentuk KUD, Pemegang KP, Pemegang PKP2B) yang terdaftar. Tetapi ada empat perusahaan yang masih belum melakukan eksploitasi,” terangnya.

Sedangkan untuk data produksi tahun 2006 masih belum lengkap. Mengena data produksi dan nama perusahaan tahun 2005 disajikan dalam tabel.(why)

Data Produksi Batubara Tapin Tahun 2005

No. Perusahaan Produksi (Ton)

A. KUD/Koperasi

1. Koperasi Bangun PM 22.968

2. KUD Makmur 73.048

3. KUD Karya Lestari 11.221

4. KUD Penerus Baru 86.889

5. KUD Ikhlas Membangun 109.976

6. KUD Tuntung Pandang 410.400

B. Pemegang KP

1. PT Bhumi Rantau Energi 340.315

2. PT Energi Batubara Lestari 0

3. CV Karyati 8.000

C. Pemegang PKP2B

1. PT Antang Gunung Meratus 42.633

2. PT Sumber Kurnia Buana 460.068

3. PT Tanjung Alam Jaya 0

4. PD Baramarta 0

5. PD Bangun Banua Persada 0

Total Produksi 1.565.556

*Sumber Data Dinas Pertambangan dan Energi Tapin