Friday, November 10, 2006

Terbukti Melakukan Pencemaran, Perusahaan Harus Ditutup

Radar Banjarmasin - Sabtu, 4 November 2006

MARTAPURA- Indikasi terjadinya pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Riam Kiwa yang diduga berasal dari pertambangan batubara, mendapat perhatian serius dari anggota komisi III DPRD Banjar, Andin Sofyan Noor. Politisi muda ini meminta Pemkab Banjar bersikap tegas menutup seluruh aktivitas pertambangan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami akan secepatnya melakukan rapat koordinasi untuk membahas persoalan itu,” ujar Andin saat dihubungi kemarin.

Dikatakan, indikasi pencemaran yang diduga dilakukan oleh 5 perusahaan pertambangan batubara, seperti yang dilaporkan warga sepertinya sudah dibuktikan dari berbagai aktivis LSM yang telah lama melakukan studi terhadap keadaan lingkungan di DAS Riam Kiwa.

Akan tetapi Andin meminta Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) supaya melakukan uji air terbaru ke laborotorium agar dapat mengetahui hasilnya dan mengumumkan ke publik secara terbuka.

“Saya minta Bapedalda melakukan penelitian lagi, apakah benar telah terjadi pencemaran,” ujar Andin.

Sementara itu, DPRD Banjar melalui komisi III dalam waktu secepatnya akan melakukan Sidak (inspeksi mendadak), ke perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran. “Kami akan melihat langsung ke lokasi tambang, apakah benar seperti laporan masyarakat,” katanya.

Apabila dalam sidak nanti ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang pertambangan, seperti menyalahi aturan di dalam Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Maka DPRD Banjar tidak akan bertoleransi, dan akan merekomendasikan penutupan terhadap perusahan, yang terbukti menyalahi aturan. “Kalau terbukti, akan kami rekomendasikan supaya ditutup,” tegasnya.

Selain itu, Dewan juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Pemkab Banjar, yang khusus membahas tentang indikasi terjadinya pencemaran, serta mendesak agar melakukan langkah-langkah pencegahan agar pencemaran dapat diminalisir sedini mungkin.(spn)