Kamis, 02 November 2006 Banjarmasin, Kompas - Perusahaan tambang batu bara, PT Arutmin Indonesia, menghentikan sementara aktivitas di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal ini menyusul keluarnya surat Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Bambang A Yuwono yang intinya memerintahkan perusahaan itu menghentikan penambangan di dalam kawasan hutan dan mengurus izin pinjam pakainya.
Kadarusmawan, Koordinator Hubungan Luar PT Arutmin Indonesia (AI), menyatakan, di Batulicin PT AI adalah pemegang izin pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) Batulicin. "Aktivitas kami sudah sesuai dengan prosedur dan legalitas," katanya.
Karena itu, lanjutnya, AI akan membicarakan masalah ini dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan (Kalsel). "Bagaimanapun, kegiatan pertambangan PT AI diawasi lembaga pemerintah tersebut," kata Kadarusmawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Haryo Dharma menyatakan belum bisa bersikap karena tidak menerima tembusan surat dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu. "Secara prinsip, pemberian izin hingga penutupan tambang itu dilakukan oleh Departemen ESDM untuk perusahaan pemegang izin PKP2B. Seharusnya, masalah ini dibicarakan dulu antar-instansi, " kata Haryo.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Sony Partono mengatakan, pihaknya bisa memahami keluarnya surat tersebut karena memang terjadi salah prosedur. Aktivitas tambang dalam kawasan hutan harus disertai izin pinjam pakai Menteri Kehutanan.
Masalahnya, kata Sony menambahkan, izin tersebut belum turun.
Ia juga mengatakan, kasus tersebut pelik. Sebab, sejak tahun 2004 PT AI telah memohon izin pinjam pakai, tetapi sampai sekarang izin tersebut belum turun karena belum ada persetujuan dari pemegang izin kawasan hutan, yakni PT Kocedo dan PT Inhutani II. (FUL)