Tuesday, December 30, 2008

Mulai 2009 Ekspor Batu Bara Harus Pakai L/C

Sabtu, 20 Desember 2008 | 11:58 WIB

BANJARMASIN, SABTU — Pemerintah mulai tahun 2009 akan melarang ekspor batu bara ke luar negeri jika tidak dengan surat kredit ekspor atau letter of content (L/C).

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan batu bara secara legal dan menghindari pelaporan pajak dan pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan pengiriman batu bara yang sebenarnya.

Larangan ekspor batu bara tanpa L/C itu disampaikan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan di acara pembukaan rapat tentang batu bara dan besi baja, yang dilakukan di lantai II Kantor Cabang PT Pelindo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12) siang.

Dalam kunjungan itu, Wapres Kalla didampingi oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Hadir pula pimpinan PT Krakatau Steel, Gubernur Rudy Arifin, dan pimpinan daerah lainnya.

"Mulai Januari tahun depan, semua ekspor batu bara harus melalui L/C. Tujuannya supaya mudah dikontrol berapa batu bara yang dikirimkan sehingga kita bisa tahu berapa pajak dan royalti yang akan diterima pemerintah," tandas Wapres Kalla.

Menurut Wapres Kalla, pemerintah tidak ingin sumber daya mineral negara ini habis dibawa keluar negeri karena di antaranya penyelundupan, akan tetapi penerimaan negara tidak optimal. "Tanpa L/C, hitungan ekspor batu bara menjadi kabur. Kita tidak mau lagi seperti itu sehingga pajak dan royalti tidak jelas," tambahnya.

Wapres Kalla menambahkan, pengaturan ini juga dilakukan agar kebutuhan dalam negeri terus tercukupi, terutama pengiriman batu bara ke Pulau Jawa di mana banyak pembangkit listrik. "Kalau pengiriman batu bara dari pelabuhan di sini (Kalsel) mandek, maka listrik di Pulau Jawa akan mati listrik. Di sini tidak terima uang, Jawa tidak akan mendapatkan listrik," lanjutnya.

Wapres Kalla mengatakan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya energi seperti lahan, batu bara, dan bijih besi juga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Sebab, jika tidak, Kalsel nantinya akan seperti kota mati dan kota hantu.

"Karena masih banyak sumber daya alam dan energi, kota itu tumbuh seperti kota malam, karena semua fasilitas kehidupan tumbuh dan berkembang. Akan tetapi, setelah sumber daya alam dan energi itu habis dan tidak ada lagi, kota itu akan mati seperti kota hantu," demikian Wapres Kalla.

Tuesday, December 16, 2008

Stockfile Talenta Belum Dibangun

Selasa, 16 Desember 2008
MARABAHAN – Rencana PT Talenta Bumi membangun kawasan stockfile dan pelabuhan khusus batubara di Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala tampaknya bakal tak terealisasi pada tahun ini. Hingga saat ini, pembebasan lahan yang dikuasasi masyarakat untuk kawasan tersebut masih belum tuntas.

Kenyataan itu diakui oleh Wakil Bupati Barito Kuala Drs H Sukardhi, belum lama tadi di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala di Marabahan.

“Sampai sekarang kegiatan PT Talenta Bumi masih belum bias jalan. Salah satu penyebabnya, karena ada tiga titik lokasi, yang pembebasan lahannya masih belum bias jalan,” kata Sukardhi. Sayangnya, ia tak merinci dimana saja titik-titik lokasi yang bermasalah tersebut.

Pihak perusahaan sendiri, lanjut dia, sedang berusaha menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut. Namun, sampai sejauh mana perkembangannya, ia belum diberi informasi terkini.

Berdasarkan informasi dari beberapa pihak, bermasalahnya ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut, karena tidak ada kecocokan harga ganti rugi yang akan diberikan perusahaan kepada pemilik lahan.

Tetapi, ada pula informasi yang menyebutkan, belum terealisasinya rencana pembangunan kawasan stockfile dan pelabuhan tersebut terjadi karena PT Talenta Bumi mengubah rencana, dengan menggeser letak lokasi yang mau dibangun. Sehingga, perlu pembebasan lahan lagi.

Sekadar diketahui,, PT Talenta Bumi yang kantor pusatnya bermarkas di Ibukota Negara, Jakarta, selain akan membangun stockfile dan pelabuhan batubara, juga membangun jalan sepanjang 43 kilometer lebar 11 meter mulai dari kilometer 71 Kalsel, yang wilayahnya sebagian masuk Kabupaten Banjar dan Batola.

Investasi proyek infrastuktur tersebut diperkirakan sekitar Rp275 miliar. Di kawasan tersebut, nantinya juga tersedia beberapa fasilitas pendukung, antara lain klinik dan jembatan timbang. Sementara, untuk pembangunan pelabuhan batubara, lahan yang digunakan adalah sepanjang 400 meter dan lebar 600 meter, keberadaannya masuk dalam wilayah Batola, tepatnya di daerah Lepasan. (tri)

Polda Metro Jaya Hentikan Aktivitas BIB

Sabtu, 13 Desember 2008
BATULICIN – Jajaran Polda Metro Jaya memasang garis polisi dan papan larangan melakukan aktivitas di areal pertambangan milik PT Borneo Indo Bara (BIB) di Kecamatan Satui dan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/12).

Pemasangan garis polisi tersebut menyusul pengaduan Ariyanto, pemilik asal kawasan tambang tersebut sesuai dengan nomor laporan di Polda Metro Jaya 3763/X/X/2006/SPK Unit 1 tertangal 4 Oktober 2008. Kronologisnya, kawasan tambang yang berstatus PKP2B tersebut sempat dijual Ariyanto kepada Herry sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, saat itu baru dibayar sebesar Rp300 juta. Belakangan oleh Herry lahan tersebut dijual kembali kepada perusahaan Sinar Mas. Dalam proses jual beli tersebut Ariyanto sebagai pemilik awal tak dilibatkan. Padahal, ia belum menerima pembayaran sepenuhnya. Bahkan, ada beberapa isi perjanjian yang diubah tanpa sepengetahuan Ariyanto.

Karena merasa dirugikan, Ariyanto pun mengadukan ke Polda Metro Jaya. Apalagi eksploitasi batubara di kawasan tersebut tetap berlangsung. Meskipun pimpinan PT Borneo Indo Bara (BIB), Bachairi menolak menandatangi berita acara, namun tidak menyurutkan langkah Polda Metro Jaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lahan yang terletak di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui tersebut.

Areal tambang seluas 24.100 hektar yang berlokasi di dua kecamatan tersebut tetap dipasangi garis polisi. Selain itu, juga dipasangi papan pengumuman yang berisi larangan untuk melakukan aktivitas di areal tersebut hingga proses hukum selesai. “Meskipun menolak tanda tangan tidak masalah. Papan peringatan tetap kami pasang,” tegas salah satu perwira Polda Metro Jaya yang berada di lokasi tersebut. (kry)

Ada Tambang Ilegal di HSS? Laporan Aliansi LSM kepada DPRD

Kamis, 11 Desember 2008
KANDANGAN,- Puluhan orang yang menamakan diri aliansi LSM se-Kabupaten HSS mendatangi DPRD HSS, kemarin. Kedatangan para aktivis LSM ini diterima langsung perwakilan komisi III, dan sejumlah anggota DPRD dari PDIP, PBR, Golkar, PAN dan PKB. Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan sembilan poin permasalahan krusial yang terjadi di HSS, salah satunya dugaan beroperasinya tambang ilegal. Selain itu, aliansi LSM juga mempertanyakan kejelasan Perusahan Daerah Sasangga Banua, soal pembangunan pasar Taniran, pembangunan kandang sapi di Hariti, pembangunan Balai Benih Ikan di Desa Pahampangan, perimbangan dana bantuan kepada kecamatan, serta pembangunan Ponpes Baladul Amin. “Kami ingin permasalahan-permasalahan yang disampaikan ditindaklanjuti DPRD,” pinta Syahriani, yang didaulat menjadi juru bicara aliansi LSM.

Pria yang akrab disapa Gusdur ini lantas membagikan selebaran yang berisi poin-poin untuk disampaikan dalam dengar pendapat.

Menurut Syahriani, keinginan untuk bertemu atau hearing dengan DPRD sudah berlangsung lama. Bahkan mereka sudah lima kali berkirim surat, dan akhirnya baru dijadwalkan hari ini (kemarin, red). “Tapi sayang, anggota dewan tidak lengkap,” katanya.

Tak hanya meminta dijadwalkan ulang, mereka juga menginginkan pada hearing nanti dinas-dinas terkait dari eksekutif untuk ikut dihadirkan.

Sementara itu, kendati hanya puluhan orang, kedatangan aliansi LSM ternyata direspon cepat oleh Polres HSS. Sepertinya, Polres HSS tidak mau kecelongan, sehingga satu peleton Dalmas diterjunkan langsung untuk mengawal kegiatan tersebut. Bahkan, para perwiranya seperti Kapolsek Kandangan Kota AKP Suparno, Kasatreskrim AKP Ade Andrian, Kasatlantas AKP Tony Budi S dan Kabag Binops AKP Ucok Siagian terlihat memantau langsung kondisi lapangan. “Dari izin yang mereka sampaikan ke Polres pengerahan massa sekitar 200 orang. Jadinya petugas harus siap,” kata Kasatreskrim AKP Ade Andrian.(why)

Angkutan Batubara Banyak Gulung Tikar

Rabu, 10 Desember 2008 11:17 redaksi

BANJARMASIN - Krisis keuangan global yang menyebabkan permintaan batubara asal Kalsel dari beberapa negara turun, berpengaruh terhadap pengusaha angkutan truk batubara.

Kepala Sub Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kalsel, Ramonsyah, di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, sebagian perusahaan angkutan batubara, mulai menawarkan truknya untuk dijual karena tidak mendapatkan muatan.

Diperkirakan, saat ini sekitar hampir 25 persen dari sekitar 3 ribu truk angkutan batubara tidak lagi beroperasi. "Secara pasti saya belum melakukan pendataan, berapa truk angkutan batubara yang tidak beroperasi, namun yang pasti kini telah banyak berkurang," katanya.

Kondisi tersebut diperparah dengan keputusan walikota Banjarmasin yang tidak memperpanjang izin tiga stok file di daerah Pelambuan Banjarmasin yang selama ini sering mendapatkan protes dari masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut, tambahnya, disatu pihak banyak memberikan keuntungan bagi instansi yang dia pimpin karena mengurangi kemacetan luar biasa pada daerah-daerah tertentu dan persoalan lalu lintas di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga bisa sedikit bernafas lega, karena gangguan truk angkutan batubara, tidak lagi separah seperti bulan-bulan sebelumnya.

Namun, tambahnya, beberapa perusahaan angkutan menjadi sangat terpukul karena banyak mengalami kerugian. "Satu hari saja mereka tidak beroperasi, akan mengalami kerugian yang cukup besar, apalagi bila sampai berbulan-bulan," tambahnya

Saat ini, tambahnya, kepadatan arus lalu lintas di kawasan Lingkar Selatan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, yang hampir seluruh ruas jalan "dikuasai" oleh truk angkutan batubara selama 1 x 24 jam.

"Sekarang jalan di Lingkar Selatan sudah agak lengang, hanya sedikit truk-truk yang nekat parkir disamping kiri dan kanan jalan raya, sehingga lalu lintas sudah lumayan lancar," tambahnya.

Dari pantauan Senin, hingga pukul 18:00 Wita, jalan dari Kota Banjarbaru menuju Lingkar Selatan terlihat lengang oleh angkutan truk batubara. Padahal biasanya, pada saat-saat seperti itu merupakan awal dari puncak berderetnya truk angkutan batubara di sepanjang jalan Akhmad Yani.

Warga mengira, lengangnya truk angkutan batubara karena sengaja dilarang oleh Dishub Kalsel untuk menghormati Idul Adha. "Kita tidak mengeluarkan surat larangan beroperasi truk angkutan baru bara pada Idul Adha, tetapi memang saat ini banyak berkurang, selain juga karena para sopir yang istirahat menghormati lebaran kurban waktu itu," tambahnya.

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ali Mazanie membenarkan, sejak terjadinya krisis keuangan global dalam tiga bulan terakhir pengiriman batubara ke berbagai negara turun sekitar 20 persen.

Penurunan terjadi terutama pada perusahaan kecil atau spot-spot yang tidak memiliki kontrak jangka panjang. an/mb02

Wednesday, December 10, 2008

Pengacara PT SBT Nilai Prematur

Jumat, 05 Desember 2008 12:16 redaksi

BANJARMASIN - Dit Reskrim Polda Kalsel tetap bersikukuh bahwa police line lokasi tambang milik PT Satui Bara Tama (SBT) di Satui, Tanah Bumbu (Tanbu) sudah sesuai ketentuan hukum. Sementara, kuasa hukum Par, Direktur PT SBT, Fikri Chairman SH menyatakan hal itu sebagai prematur atau terlalu dini sifatnya.

"Kita akan tetap memproses kasus penambangan tanpa izin yang sah dari Menhut ini. Makanya, langkah dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil sejumlah pejabat terkait yang membidangi masalah kehutanan dan pertambangan di daerah Kotabaru, Tanah Bumbu dan Kalsel," ujar Dir Reskrim Polda Kalsel, Kombes Pol Machfud Arifin, Kamis (4/12).

Menurut Machfud, tindakan yang dilakukan pihaknya itu, setelah ada pelimpahan dari Mabes Polri. "Kalau Mabes Polri sudah melimpahkan kepada kita, berarti tindakan itu sudah memiliki dasar yang kuat," paparnya.

Dikatakan, sebagaimana isi Keputusan Menteri Kehutanan No 453‑II/Kpts/1999, maka kawasan yang ditambang oleh PT SBT termasuk dalam kawasan hutan, sehingga terlarang untuk ditambang, terkecuali ada izin Menhut. "Nah, sementara, mereka menambang tanpa ada izin pinjam pakai dari Menhut," tandasnya.

Par dari SBT dan Anm dari CV Aulia, bakal dijadikan tersangka, karena keduanyalah penanggung jawab masing-masing perusahaannya. Sebab, tanpa ada perintah dari keduanya, maka tak mungkin ada aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Jika kuasa hukum Par dari SBT beranggapan apa yang dilakukan Polda Kalsel prematur, itu hak dia. Wajar saja kalau kuasa hukum melakukan pembelaan terhadap kliennya, karena itu sudah tugasnya," ujarnya datar.

Tindakan prematur

Sementara itu, Fikri mengatakan, tindakan Polda Kalsel mem-police line tambang milik kliennya, apalagi berencana menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah tindakan yang prematur.

"Terlalu dini jika klien saya dijadikan tersangka, karena diperiksa saja dia belum. Apalagi, dasar tindakan polisi bahwa kawasan yang ditambang masuk kawasan hutan, juga tidak kuat," cetusnya.

Menurutnya, Keputusan Menhut No 453 itu belum bisa dijadikan sandaran hukum, mengingat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di negara ini, sebagaimana Tap MPR No 3/2000, keputusan menteri tidak termasuk. Sementara peraturan daerah termasuk bagian dari tata urutan tersebut.

"Keputusan Menhut No 453 itu sendiri belum menjadi keputusan yang mengikat, karena ada tiga tahapan lain yang belum dilaksanakan, seperti pemasangan patok-patok batas wilayah hutan, kemudian pemetaan sehingga dibuat peta wilayah hutan dan kemudian, penetapan lagi dalam sebuah peraturan," jelasnya.

Adapun SBT, lanjutnya, telah mengantongi perizinan yang sah, berdasar SK Bupati Kotabaru tahun 2003 dilanjutkan SK Bupati Tanbu tahun 2004.

"Selain itu, berdasar tata ruang wilayah, baik itu dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu serta Provinsi Kalsel, kawasan yang ditambang bukan termasuk kawasan hutan, melainkan kawasan budidaya tanaman tahunan," paparnya.

Kronologis

Fikri menyatakan, pihaknya berencana membuat kronologis dan argumentasi hukum yang akan disampaikan kepada Polda Kalsel dan Mabes Polri. "Mudah-mudahan dengan argumentasi tersebut, perusahaan bisa beraktivitas kembali. Sebab, kerugian material akibat penutupan tambang itu, perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah. Belum lagi kontrak dengan PLTU Bukit Asam yang memasok listrik di Pulau Jawa dan Bali menjadi terganggu karenanya," cetus Fikri.

Jika ternyata hal itu mandeg juga, maka kemungkinan, SBT akan melakukan langkah mempraperadilankan Polda Kalsel.

Dua buah lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di-police-line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Bahkan, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam bersama pejabat dari Bareskrim Mabes Polri menggunakan helikopter, meninjau langsung lokasi, sekitar pukul 11.00 Wita. adi/mb05

Comments

Add New
Search

Kendaraan Tambang Dilarang Lewat Jalan Nasional /

Kamis, 4 Desember 2008 | 19:50 WIB

KOTABARU, KAMIS - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menyatakan kendaraan perusahaan pertambangan dilarang memakai jalan nasional di provinsi tersebut. Larangan itu akan diberlakukan sejak Juni 2009.

"Larangan itu agar kenyamanan masyarakat tidak terganggu," kata Rudy dalam peresmian Terminal BBM PT AKR Corporindo Tbk di Pelabuhan Stagen, Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (4/12).

Beroperasinya kendaraan perusahaan tambang terutama batu bara akan membuat jalan cepat rusak. Selain itu, membahayakan masyarakat sebagai pemakai jalan. Untuk itu, perusahaan diharuskan membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang.

Di sisi lain, untuk mendukung usaha pertambangan, pemerintah akan mengeruk Sungai Barito yang biasa dilalui ponton-ponton atau sampan lebar pengangkut batu bara dari pedalaman Kalsel. Pengerukan sebab ponton-ponton kerap kandas saat Sungai Barito surut.

Menurut Rudy, keberadaan jalan dapat membantu daerah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

Rudy mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kalsel semester 1 pada 2008 sekitar 9 persen. Pertumbuhan di atas 6 persen yang menjadi patokan secara nasional akan dipertahankan. "Salah satunya dengan ketersediaan infrastruktur," katanya.

Untuk itu, Rudy menyatakan akan berupaya agar pembangunan Jalan Lintas Selatan Kalimantan selesai akhir 2009. Dia berharap Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur juga memerhatikan pembangunan jalan antarprovinsi. Dengan demikian, keempat provinsi akan terhubung dengan jalan untuk mendukung pergerakan manusia dan barang antarprovinsi.

Dua Tambang Satui Di Police Line

Kamis, 04 Desember 2008 12:09 redaksi

BANJARMASIN - Dua lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di police line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Bahkan, Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam bersama pejabat dari Bareskrim Mabes Polri menggunakan helikopter, meninjau langsung lokasi, sekitar pukul 11.00 Wita.

Sejumlah aparat Brimob bersenjata lengkap, bantuan dari Polres Tanbu bekerja mengamankan puluhan alat berat yang berada di lokasi tambang, dengan jalan membentangkan pita garis polisi di sekeliling peralatan tambang batubara milik PT Satui Bara Tama (SBT) dan CV Aulia. Kebetulan, lokasi kedua perusahaan cukup berdekatan.

Sementara di latar belakang alat berat, di lokasi milik PT SBT di Desa Makmur Mulia Km 12 Sompul Kecamatan Satui, tampak danau air yang sangat luas, panjang sekitar 500 meter dan lebar mencapai 150 meter. Itu baru sebuah pit atau lubang tambang. Masih ada sejumlah lubang lain bekas galian batubara yang diduga telah merusak areal hutan industri milik PT Hutan Rindang Banua (HRB).

Tak tanggung-tanggung, lokasi penambangan yang dilakukan PT SBT diduga mencakup areal seluas 1.900 hektare. Luasan lahan eksploitasi milik PT SBT ini jauh lebih besar ketimbang milik CV Aulia yang hanya seluas 17 hektare.

Sementara alat berat milik SBT yang disita, adalah lima buah eksavator, tiga unit dozer, 10 buah dump truck serta kurang lebih 7.000 metrik ton batubara atau 8.500 metrik ton jika ditambah lokasi tumpukan satunya.

Kapolda yang datang bersama Wadir V Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Subayang, didampingi Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, seluruh alat berat dan batubara milik PT SBT dan CV Aulia, di police line. "Demi kepentingan penyidikan, maka kedua perusahaan ini kami hentikan dahulu operasionalnya," tegas Brigjen Pol Anton seraya menerangkan, Par dari SBT dan Anm dari CV Aulia bakal menjadi tersangka.

Menurutnya, awal mula kasus ketika ada laporan dari PT HRB kepada pihaknya, tertuang dalam LP No Pol: LP/706/XII/2008/Siaga II tanggal 02 Desember 2008 bahwa PT SBT dan CV Aulia telah melakukan penambangan tanpa ada izin atau koordinasi dengan pihaknya selaku pemilik lahan tersebut.

"Di samping itu, setelah kita cek, ke Dinas Kehutanan Tanbu ternyata kedua perusahaan tidak memiliki izin Menteri Kehutanan. Izin pinjam pakai yang dimiliki kedua perusahaan tersebut hanya bersifat lokal," bebernya.

Pengaduan HRB tersebut, lanjutnya, disebabkan kedua perusahaan menambang tanpa terlebih dahulu ada koordinasi dengan HRB. Kedua perusahaan diduga telah melanggar pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (g) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 170 sub pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Sebagian lahan bahkan masih termasuk wilayah konservasi hutan yang semestinya harus terlebih dahulu mengantongi izin pinjam pakai dari Menhut sebelum melakukan penambangan," jelasnya seraya menjelaskan, areal PT SBT seluas 1.900 hektare, sedangkan CV Aulia sekitar 17 hektar.

Kawasan hutan

Ditambahkan Kombes Pol Machfud, kasus bermula dari laporan PT HRB ke Mabes Polri bahwa kedua perusahaan telah menambang tanpa izin di lokasi hutan yang dikelolanya. "Kemudian, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kepada kita untuk menindaklanjuti masalah ini," tukasnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan tindakan menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau melakukan eksplorasi atau eksploitasi tambang tanpa izin yang sah.

"Kita telah memeriksa sekitar 16 orang saksi terkait kasus SBT, terdiri operator alat berat, empat orang sopir, pengawas dua orang, manajer tambang satu orang dan manajer pelsus satu orang.

Langkah yang akan dilakukan penyidik, antara lain akan memeriksa regulasi atau dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki kedua perusahaan.

Selain itu, akan memintai keterangan pejabat terkait dari Distamben Tanbu, Distamben Kotabaru, Distamben Kalsel, bappeda Kotabaru, Dishut Kotabaru dan Dishut Kotabaru. Pasalnya, operasional SBT diduga bermula ketika wilayah tersebut masih masuk Kotabaru.

"Kita juga akan meminta keterangan dan pendapat juga dari ahli dari BPKH Wilayah V Banjarbaru, Bapplan Dephut RI, Departemen ESDM RI dan akademisi dari perguruan tinggi," paparnya.

Menurutnya, jika sudah terpenuhi segala unsur tindak pidana UU Kehutanan, kemungkinan Par dan Anm juga bakal dikenai penahanan. "Namun, kita masih harus memeriksa terlebih dahulu kedua bakal tersangka ini," cetusnya. adi/mb05

Sudah Lama Berlangsung

SEJUMLAH pertanyaan muncul kenapa penyegelan lokasi tambang di Desa Makmur Mulia Km 12 Satui itu dilakukan baru sekarang. Seolah-olah ada kesan, kalau langkah drastis itu hanya sebagai "unjuk gigi" petinggi kepolisian yang baru saja menjabat.

Padahal, dari isu yang beredar, PT SBT yang dimiliki Par, sudah melakukan penambangan sudah cukup lama, paling tidak lebih dari dua tahun.

Ironisnya, puluhan atau ratusan batang pohon akasia yang masih tampak muda, hampir tak kelihatan lagi di lokasi tambang SBT. Memang ada tersisa batang pohon akasia muda. Diakui penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel, kalau areal itu masih kawasan hutan yang dikelola PT HRB.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Jendral Pol Anton Bachrul Alam, orang nomor satu di Polda Kalsel ini mengatakan, memang laporan adanya keberatan dari HRB baru terjadi beberapa bulan lalu, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. "Saya kira, operasional perusahaan ini, sekitar dua tahun," akunya.

Kapolda menegaskan bahwa selama penyidikan, lokasi akan tetap ditutup dan terlarang untuk operasional. Hal itu tentu saja membuat sejumlah karyawan perusahaan PT SBT yang berjumlah 85 orang atau versi lainnya 150 orang itu, menjadi resah.

"Wah, kalau ditutup lama, kami tak memiliki pekerjaan lagi. Lalu bagaimana kami akan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kami berharap, ada kebijakan dari polisi, mengenai nasib kami ini. Bagaimana supaya perusahaan ini bisa beroperasi lagi," ungkap Purjono, satu karyawan.

Puluhan karyawan yang duduk bergerombol di dekat kantor PT SBT di lokasi tambang memang terlihat hanya duduk terpaku. Mereka tak bisa beraktivitas, karena areal tambang telah ditutup dan dijaga aparat bersenjata. Mereka cuma bisa memandangi kesibukan perwira menengah dan aparat bersenjata yang lalu-lalang.

Di samping itu, karyawan-karyawan ini turut dimintai keterangan atau kesaksiannya oleh penyidik Sat Krimsus Dit Reskrim Polda Kalsel yang telah menggelar penyidikan di lokasi, dua hari terakhir. adi/mb05

Tiga Jalsus Batubara Masih Bermasalah

Selasa, 02 Desember 2008 10:23 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin mengakui, dari 13 jalur jalan khusus (jalsus) tiga jalur angkutan batubara dan perkebunan saat ini masih bermasalah dan terancam tidak selesai tepat waktu.

"Ketika jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang bermasalah tersebut, ada yang terkait ganti rugi lahan dan ada yang disebabkan finansial (keuangan), akibat krisis keuangan global," ujarnya di Desa Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, kemarin.

Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan seusai penanaman pohon dalam rangka gerakan perempuan menanam, tebar dan pelihara tingkat Kalsel, di lahan milik Pemprov Kalsel, di Tambang Ulang.

Menurut Rudy, perusahaan yang mendapat rekomendasi untuk membangun jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang masih bermasalah tersebut menyatakan akan tetap menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Jika perusahaan yang mendapat rekomendasi membangun jalsus angkutan batubara tersebut ternyata tidak mampu menyelesaikan pembangunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka angkutan batubara akan diarahkan pada jalsus yang sudah selesai.

Meskipun sampai batas waktu yang ditetapkan, ternyata perusahaan yang telah mendapat rekomendasi membangun jalsus angkutan batubara dan perkebunan tidak selesai, angkutan batubara tetap dilarang melewati jalan negara dan jalan provinsi.

"Kita tetap komitmen sesuai dengan Peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang seluruh angkutan tambang batubara dan perkebunan dilarang melewati jalan negara dan jalan provinsi," katanya.

Bagi pengusaha pertambangan batubara dan perkebunan yang terbukti melanggar perda Kalsel No 3 tahun 2008 tersebut, kata Rudy, telah disebutkan sanksinya yakni kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.

Dia menjelaskan, tiga jalsus angkutan batubara di Kalsel yang masih bermasalah sampai saat ini yakni satu jalur di Kabupaten Banjar, satu jalur di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan satu jalur di Kabupaten Kotabaru.

Bagi perusahaan yang masih bermasalah dengan ganti rugi lahan, kata Rudy, pihaknya berharap dalam waktu dekat ini kasus ganti rugi lahan tersebut sudah bisa diselesaikan sehingga pembangunan jalsus angkutan batubara bisa dikerjakan.

Secara terpisah, Sekretaris Asistensi Tim Pembangunan Jalsus angkutan batubara, Ir Arbainsyah, saat ini untuk pembangunan under pass sebanyak 12 buah telah mendapat izin prinsip.

"Kita berharap dengan keluarnya izin prinsip tersebut, sejumlah perusahaan yang akan membangun under pass segera melaksanakan pembangunan sehingga hingga batas waktu 23 Juli 2009 bisa dilewati angkutan batubara," katanya.

Terkait pengamanan jalan negara dan jalan provinsi, Rudy menyebutkan, Pemprov Kalsel menyediakan sebanyak delapan buah mobil patroli yang akan memantau penggunaan jalan umum, pasca pelarangan jalan itu untuk angkutan barubara dan kelapa sawit. ani/mb05

Tuesday, December 09, 2008

Adaro Realisasikan Dana CD Rp1,5 Miliar

Senin, 1 Desember 2008
MARABAHAN– PT Adaro Indonesia dan Partners telah merealisasikan dana Commnunity Development sebesar Rp 1.573.325.000 melalui Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, belum lama tadi. Penyerahan realisasi dana tersebut dilakukan dalam dua tahapan. Pertama sebesar Rp 1.216.325.000 dan tahap kedua Rp 357.000.000.

Realisasi penyerahan dana CD itu sendiri, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika beberapa tahun lalu dana diserahkan langsung kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping, maka untuk tahun 2008 ini dana CD difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadi tumpang tindih program dan proyek. Baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, ternyata kurang efisien dan efektif.

“Karenanya, peran Pemkab selaku fasilitator, sangat penting. Apabila pemanfaatan dana CD yang dikelola masyarakat memerlukan hal teknis, maka Pemkab bisa membantu. Terpenting, yang harus dipegang teguh adalah a penggalian dan pengelolaan sumber daya yang kita miliki, tentunya harus senantiasa bermuara untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ kata Sekda Pemkab Batola Ir Supriyono, belum lama tadi.

Pemkab Batola sendiri, lanjut dia, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi perusahaan pertambangan batubara di Kalsel tersebut yang berpartisipasi dalam upaya percepatan pembangunan di daerah. (tri)

Gubernur Upayakan Jalan Khusus Tambang

Sabtu, 29 November 2008 10:36 redaksi

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H.Rudy Ariffin mengupayakan jalan khusus tambang di provinsi yang terdiri 13 Kabupaten/Kota itu segera terwujud.

Upaya keras orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu antara lain, mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan besar pertambangan dan perkebunan di Jakarta, ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs.H.M. Muchlis Gafuri, di Banjarmasin, Jum`at.

Sekda mengungkapkan itu sebelum membacakan jawaban/tanggapan Gubernurnya atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi setempat pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya, Riswandi, SIP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Empat Raperda Kalsel itu tentang "Pendidikan Al Qur`an", Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), "Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan" serta tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan provinsi setempat.

Jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan itu semestinya disampaikan langsung Gubernur Kalsel, tapi berhalangan karena ke Jakarta untuk mengadakan pertemuan dengan para pemimpin perusahaan besar pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di provinsi tertua di Pulau Kalimantan tersebut.

Pasalnya, Gubernur ingin bertemu serta mau bicara langsung dengan pimpinan/pemegang kebijakan atau keputusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang berkantor pusat di Jakarta, untuk membicarakan masalah larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan hasil tambang dan perkebunan besar di Kalsel, tuturnya.

"Sebab sebagaimana kita ketahui bersama pada pertengahan Tahun 2009 diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan," lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan pimpinan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang berkantor pusat di Jakarta, Gubernur minta komitmen para pemimpin perusahaan yang beroperasi di Kalsel untuk membantu mewujudkan jalan khusus tersebut, demikian Muchlis Gafuri.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel, DR. Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, menyangsikan pembangunan jalan khusus angkutan tambang di provinsi bisa selesai tepat waktu sebagaimana diisyaratkan Perda 3/2008.

Karena seperti pembangunan jalan khusus tambang untuk daerah Hulusungai atau "Benua Enam" Kalsel, yang melewati wilayah Kabupaten Tapin, dikabarkan hingga saat ini masih ada lahan yang tampaknya tidak terjamah atau masih belum berbentuk badan jalan.

"Menurut informasi, lahan yang belum tersentuh kegiatan pembangunan jalan khusus itu, disebabkan pemiliknya meminta ganti tanah dengan harga relatif mahal, sehingga pelaksanaan proyek menjadi terkendala," ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi III bidang pembangunan DPRD Kalsel, Ir.Gusti Perdana Kesuma dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, rencana pembangunan jalan khusus untuk wilayah timur provinsi tersebut sampai saat ini belum ada investor yang memastikan diri bersedia melaksanakan.

Sedangkan di wilayah timur Kalsel yang mencakup Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru juga potensial dengan tambang batu bara serta biji besi, ungkap Ketua Komisi III DPRD provinsi setempat yang juga membidangi perhubungan, serta pertambangan dan energi itu.

Selain itu, pada tiga kabupaten di wilayah timur Kalsel tersebut juga banyak terdapat hamparan perkebunan kelapa sawit dari perusahaan besar, yang pada umumnya mereka berkantor pusat di Jakarta, demikian Gt. Perdana. ant/mb05

Warga Puji PT TAJ

Sabtu, 29 November 2008

Jika sebelumnya Mukrani warga Desa Mangkaok Kecamatan Pengaron meminta agar pemerintah lebih memperdulikan dampak dari aktivitas pertambangan, kemarin Mukrani malah meralatnya.

Melalui surat yang ditandatanganinya, dia memohon maaf kepada nama-nama perusahaan yang disebut dalam pernyataannya.

“Adalah suatu kesalahan kalau saya menyebut satu dua nama saja. Karena penambang batubara yang bekerja di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Pengaron dan Kecamatan Sambung Makmur bukan satu atau dua penambang. Mungkin mencapai ratusan yang perlu perhatian pemerintah,” tulisnya.

Oleh sebab itu tulisnya lagi, sekali Mukrani mohon maaf. Terutama kepada PT Tanjung Alam Jaya (TAJ).

“PT TAJ sudah cukup berhasil melaksanakan reklamasi sejak tahun 2002 sampai 2007 dan seterusnya. Dimana untuk keperluan itu perusahaan bekerjasama dengan Pembibitan Hutan dan Kebun Koperasi Pajar Bersama Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron,” tulis Mukrani menutup isi suratnya.

Seperti dimuat Koran ini, keperdulian perusahaan pertambangan batubara di Kecamatan Pengaron dinilai masyarakat masih sangat minim. Bahkan menurut warga sekitar tambang, aktivitas wajib seperti reklamasi yang dilakukan perusahaan kesannya lebih karena terpaksa.

“Kalau ini dibiarkan terus menerus, kami khawatir kondisi lingkungan di kampung kami semakin rusak. Sungai semakin dangkal. Kalau soal airnya keruh, itu sudah tidak bisa lagi diceritakan,” ujar Mukrani warga Desa Mangkaok Kecamatan Pangaron yang kemarin mendatangi redaksi Radar Banjarmasin bersama dua orang rekannya. (yan)