Selasa, 02 Desember 2008 10:23 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin mengakui, dari 13 jalur jalan khusus (jalsus) tiga jalur angkutan batubara dan perkebunan saat ini masih bermasalah dan terancam tidak selesai tepat waktu.
"Ketika jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang bermasalah tersebut, ada yang terkait ganti rugi lahan dan ada yang disebabkan finansial (keuangan), akibat krisis keuangan global," ujarnya di Desa Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, kemarin.
Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan seusai penanaman pohon dalam rangka gerakan perempuan menanam, tebar dan pelihara tingkat Kalsel, di lahan milik Pemprov Kalsel, di Tambang Ulang.
Menurut Rudy, perusahaan yang mendapat rekomendasi untuk membangun jalsus angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang masih bermasalah tersebut menyatakan akan tetap menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Jika perusahaan yang mendapat rekomendasi membangun jalsus angkutan batubara tersebut ternyata tidak mampu menyelesaikan pembangunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka angkutan batubara akan diarahkan pada jalsus yang sudah selesai.
Meskipun sampai batas waktu yang ditetapkan, ternyata perusahaan yang telah mendapat rekomendasi membangun jalsus angkutan batubara dan perkebunan tidak selesai, angkutan batubara tetap dilarang melewati jalan negara dan jalan provinsi.
"Kita tetap komitmen sesuai dengan Peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang seluruh angkutan tambang batubara dan perkebunan dilarang melewati jalan negara dan jalan provinsi," katanya.
Bagi pengusaha pertambangan batubara dan perkebunan yang terbukti melanggar perda Kalsel No 3 tahun 2008 tersebut, kata Rudy, telah disebutkan sanksinya yakni kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
Dia menjelaskan, tiga jalsus angkutan batubara di Kalsel yang masih bermasalah sampai saat ini yakni satu jalur di Kabupaten Banjar, satu jalur di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan satu jalur di Kabupaten Kotabaru.
Bagi perusahaan yang masih bermasalah dengan ganti rugi lahan, kata Rudy, pihaknya berharap dalam waktu dekat ini kasus ganti rugi lahan tersebut sudah bisa diselesaikan sehingga pembangunan jalsus angkutan batubara bisa dikerjakan.
Secara terpisah, Sekretaris Asistensi Tim Pembangunan Jalsus angkutan batubara, Ir Arbainsyah, saat ini untuk pembangunan under pass sebanyak 12 buah telah mendapat izin prinsip.
"Kita berharap dengan keluarnya izin prinsip tersebut, sejumlah perusahaan yang akan membangun under pass segera melaksanakan pembangunan sehingga hingga batas waktu 23 Juli 2009 bisa dilewati angkutan batubara," katanya.
Terkait pengamanan jalan negara dan jalan provinsi, Rudy menyebutkan, Pemprov Kalsel menyediakan sebanyak delapan buah mobil patroli yang akan memantau penggunaan jalan umum, pasca pelarangan jalan itu untuk angkutan barubara dan kelapa sawit. ani/mb05