Monday, April 30, 2007

Fungsi Lahan Pengusaha Batu Bara Minta 22.000 Hektar HTI Dicabut

Senin, 09 April 2007

Banjarmasin, Kompas - Para pengusaha tambang batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meminta status hutan tanaman industri di lahan seluas 22.000 hektar dicabut. Kawasan tersebut berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Hulu Sungai Selatan Udi Prasetyo, Minggu (8/4), mengatakan, permintaan itu disampaikan kepada DPRD kabupaten. Mereka juga meminta diberi izin pinjam pakai kawasan itu agar dapat menambang.

Menurut Udi, kebanyakan pengusaha tersebut adalah operator tambang, bukan pemilik izin kuasa penambangan (KP). Sebagian operator pernah bekerja di daerah itu.

"Terhadap keinginan para penambang itu kami tidak bisa apa-apa karena statusnya masih kawasan hutan. Pencabutan HTI (hutan tanaman industri) dan izin pinjam pakai harus dari Menteri Kehutanan," kata Udi.

Dia menjelaskan, perusahaan pemegang izin HTI juga sudah dinyatakan pailit meski hak atas kawasan masih sampai 2026.

Sebelumnya Bupati Hulu Sungai Selatan H Syafi’i memerintahkan pemilik izin KP yang menambang di hutan menghentikan operasi sampai mereka mendapat izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan (Menhut). Larangan tersebut berawal dari permintaan Gubernur Kalimantan Selatan.

Saat ini sekitar 80 pengusaha pemilik izin KP sudah mendaftar mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, baru permohonan dari 10 perusahaan yang sudah diajukan kepada Menhut.

Hingga sekarang belum satu izin pun diberikan Menhut.

"Menhut meminta persyaratan untuk penambangan dilengkapi dulu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan Heryo Dharma Zani tentang perusahaan yang permohonannya belum diajukan ke Menhut. (FUL)

Bumi Lakukan Ekspansi Bidik Eksploitasi Tembaga dan Emas

Selasa, 03 April 2007

Jakarta, Kompas - PT Bumi Resources Tbk, dengan kode saham BUMI, akan memanfaatkan sinergi dengan Grup Tata untuk ekspansi di luar batu bara. BUMI yang merupakan produsen batu bara terbesar di Indonesia itu berencana untuk mengembangkan jenis usaha mineral lainnya, seperti besi, tembaga, dan emas.

Manajemen Bumi Resources mengemukakan hal tersebut dalam penjelasan resmi soal penjualan saham Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia kepada perusahaan konglomerat di India, Tata Power Company, Senin (2/4) di Jakarta.

Direktur Bumi Resources Kenneth Farrel mengatakan, BUMI yang bisnis intinya berbasis pada produksi sumber daya mineral akan memenuhi kebutuhan berbagai perusahaan yang tergabung dalam Grup Tata.

"Jika dilihat portofolionya, Tata memiliki banyak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Tata memiliki perusahaan yang memproduksi besi baja, tentu BUMI bisa memanfaatkan peluang itu untuk memasok kebutuhan bahan bakunya. Mereka juga memiliki perusahaan pembangkit listrik yang membutuhkan batu bara sebagai sumber energi," ujar Kenneth.

Sebagai bagian dari kesepakatan penjualan saham mereka di KPC dan Arutmin, BUMI sudah mengikat kontrak pengiriman batu bara kalori sebanyak 10 juta ton untuk menyuplai pembangkit milik Tata.

Ada kekhawatiran

Pengembangan eksploitasi mineral tidak hanya di dalam negeri. Kenneth mengatakan, BUMI juga akan menjajaki kerja sama dengan perusahaan di Grup Tata untuk mengakuisisi tambang di luar negeri.

"India dan China juga sudah mengakuisisi perusahaan tambang di Australia. Kelebihan Indonesia adalah cadangan batu bara yang dimiliki lebih banyak dan posisi untuk pengiriman juga lebih mudah," kata Kenneth.

Komisaris BUMI Resources Nalinkant A Rathod mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan dua rencana ekspansi tambang di dalam negeri.

Pertama, meningkatkan produksi batu bara sebesar 50 persen dalam tiga tahun. "Produksi batu bara BUMI tahun 2007 ditargetkan 60 juta ton. Kami menargetkan produksi bisa naik menjadi 90 juta ton pada tahun 2010," tambah Nalinkant.

Tahun lalu total produksi batu bara dari KPC dan Arutmin mencapai 53,5 juta ton. Untuk menaikkan produksi sampai ke angka 90 juta ton tersebut, dibutuhkan dana 200 juta-300 juta dollar AS. Jumlah cadangan batu bara yang dimiliki kedua perusahaan mencapai 7 miliar ton.

Kedua, dengan melakukan eksploitasi tambang tembaga dan emas di Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Konstruksi untuk pabrik pengolahan kedua jenis mineral tersebut diharapkan bisa dilakukan tahun 2008 dan selesai tahun 2010. Investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek diperkirakan antara 400 juta dollar AS sampai 1 miliar dollar AS. (DOT)

Polisi Tanah Laut Tutup Tambang Ilegal

Selasa, 27 Maret 2007

Banjarmasin, Kompas - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menutup lokasi tambang batu bara ilegal di Desa Abuhan, Kecamatan Jorong. Dari lokasi tambang, polisi juga menyita satu ekskavator dan enam truk.

Kepala Polres Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Sumarso menduga rencana polisi lebih dulu bocor sehingga tidak satu penambang pun yang ditangkap dalam razia itu. Lokasi tambang terletak sekitar 20 kilometer dari bentang jalan antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu. "Mereka kabur duluan sebelum petugas datang," kata Sumarso, Senin (26/3).

Lokasi tambang itu ditutup polisi karena tak memiliki izin. Lahan galiannya pun tumpang tindih dengan areal tambang perusahaan lain.

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma tidak menampik kemungkinan adanya tambang batu bara ilegal. Dia menduga tambang itu beroperasi hanya dengan berbekal izin kuasa pertambangan (KP) yang diterbitkan bupati setempat. Padahal, agar bisa beroperasi, pemilik tambang juga harus mengantongi sejumlah izin lainnya. Misalnya, tambang yang berlokasi di kawasan hutan harus lebih dulu memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Belum beri izin

Menteri Kehutanan MS Kaban belum bersedia memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada 10 perusahaan batu bara di Kalsel karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut, seperti jaminan reklamasi dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Hal itu disampaikan Heryo Zani Dharma, Senin. "Menhut menunda pemberian izin pinjam pakai karena tidak satu perusahaan pun yang memenuhi persyaratan," katanya.

Perusahaan tambang yang mengajukan permohonan kepada Menhut adalah pemegang izin KP yang diterbitkan oleh kepala daerah tingkat II di Kalsel. Awal tahun 2007, Pemprov Kalsel memerintahkan agar pemegang KP menghentikan aktivitas mereka untuk sementara waktu.

Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan, tetapi sebagian besar belum mengantongi izin pinjam pakai lahan dari Menhut.

Selain soal jaminan reklamasi dan amdal, kata Heryo, ada pemohon yang tak punya data penunjang, seperti lokasi tambang yang pasti. "Ini sangat penting. Siapa yang akan bertanggung jawab nantinya terhadap hutan yang telah dilepas?" katanya.

Menhut juga meminta Dinas Pertambangan Kalsel untuk mengkaji secara teknis kelayakan hutan yang akan dijadikan areal pertambangan. (FUL)

Kapasitas Angkut KA Batu Bara Ditingkatkan

Selasa, 20 Maret 2007

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan mendorong peningkatan kapasitas angkut kereta api muatan batu bara di Sumatera dan Kalimantan menjadi 20 juta ton per tahun sampai tahun 2010. Kapasitas angkut kereta di dua wilayah itu saat ini hanya 8 juta ton per tahun.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, akhir pekan lalu di Jakarta, mengatakan, peningkatan kapasitas angkut kereta api itu akan dilakukan dengan penambahan sarana rel dan gerbong. Dalam rencana itu, selain melibatkan swasta, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan prasarananya.

Proyek pembangunan jalur kereta yang siap dikerjakan di antaranya pembangunan rel di daerah Tanjung Api-api, Lahat, dan Bengkulu. "Pihak swasta kami harapkan ikut investasi setelah Rancangan Undang-Undang Perkeretaapian selesai," kata Hatta.

Sebelumnya, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk (BA) pernah menyampaikan rencana untuk pembangunan dua rel kereta. Pembangunan rel kereta tersebut untuk mendongkrak penjualan batu bara berkalori rendah pada tahun 2010 yang ditargetkan bisa mencapai 52 juta ton.

Rel yang akan dibangun adalah rel kereta dari Tanjung Enim ke Tarahan di Lampung. Investasinya 800 juta dollar AS. Pemegang sahamnya adalah PT BA sebesar 10 persen, PT Transpacific dan China Railway 90 persen.

Proyek lainnya, kombinasi rel dan kanal dari Tanjung Enim ke Pulau Bangka, investasinya 490 juta dollar AS. PT BA menguasai saham 5-10 persen, sisanya China International Trust and Investment Corporation. Dengan selesainya rel kereta dan kanal ini, PT BA akan memasok 20 juta ton batu bara per tahun.

Menurut Hatta, sudah ada tiga investor yang berminat menggarap proyek rel kereta sepanjang 500 kilometer di Kalimantan untuk angkutan batu bara dan minyak sawit. Ketiga investor itu adalah Niponcoy dari Jepang serta dua perusahaan lokal, yakni Senong dan Trans Asia.

Lintas Serpong

Dalam kesempatan itu, Hatta menjelaskan, trek ganda lintas Serpong pengoperasiannya rencananya diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan April 2007.

Lintas Serpong akan dijadikan proyek percontohan layanan moda kereta api yang memadai. "Selain menggunakan kereta api ekonomi berfasilitas penyejuk udara, semua stasiun di lintasan ini akan steril dan bertahap memakai tiket elektronik," ujar Hatta.

Direktur PT Kereta Api Ronny Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mengkaji mengenai besaran tarif di lintasan tersebut. "Dengan fasilitas itu, kami masih mempertimbangkan tarif yang sesuai dengan kemampuan masyarakat," kata Ronny. (OTW)

Monday, April 23, 2007

Penambang Liar Rambah TN Tanjung Puting

Kamis, 08 Maret 2007

Palangkaraya, Kompas - Taman Nasional Tanjung Puting di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dirambah penambang liar emas dan zirkon. Perambahan di dalam taman nasional seluas 415.040 hektar itu diperkirakan berlangsung sejak awal tahun ini.

Sebelumnya, penambang liar berada di luar kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Para penambang dapat dengan leluasa merambah karena TNTP hanya diawasi 15 petugas.

"Mungkin mereka merangsek ke dalam kawasan karena deposit di luar sudah menipis," kata Kepala Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Kalimantan Tengah (Kalteng) Slamet, Rabu (7/3).

Bagian TNTP yang dirambah adalah wilayah Aspai, Pangkalan Limau, dan Danau. Ketiga lokasi itu merupakan bagian dari alur Sungai Sekonyer. Untuk mencapai lokasi itu, diperlukan waktu tiga hingga empat jam dengan berperahu motor dari Pelabuhan Kumai Pangkalan Bun.

Para petugas dari Sporc Kalteng, polisi, TNI, dan kejaksaan yang menyergap ke lokasi tambang liar menyita sejumlah besar peralatan penggalian serta menangkap 10 pelaku. Empat di antara pelaku adalah pemodal.

Keempat pelaku kini ditahan di Kepolisian Resor Pangkalan Bun, tetapi puluhan pekerja lolos dari sergapan petugas.

Menurut Slamet, sebuah tim akan mengukur lokasi perambahan di TNTP dalam waktu dekat.

Kawasan TNTP memang memiliki deposit tambang, seperti emas, puya (sejenis logam yang ditemukan di bekas tambang emas), zirkon, dan timah.

"Penambang yang kami tangkap adalah yang benar-benar masuk ke TNTP. Kami berharap pemerintah daerah teliti dalam memberi izin pertambangan, terutama yang berada di sekitar taman nasional," kata Slamet.

Secara ekologis, Slamet menilai, penambangan liar lebih merugikan dibandingkan dengan penebangan liar. Sebab, lahan bekas tambang sulit direhabilitasi.

Penambangan liar di TNTP terjadi di sungai dan daratan. Penambangan di sungai dilakukan dengan menyedot sedimen di dasar sungai. Sementara di daratan penambang melakukannya dengan menggali tanah atau pasir, menyemprotnya dengan air, lalu menyaring pasir untuk menemukan emas atau zirkon.

Untuk membantu masyarakat sekitar, kata Slamet, sebenarnya pihak TNTP sudah mencarikan alternatif pekerjaan. (cas)

energi Perusahaan Tambang Diusulkan Insentif

Kamis, 01 Maret 2007

Jakarta, Kompas - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar perusahaan pertambangan batu bara yang memproduksi batu bara kalori rendah untuk konsumsi domestik, bisa mendapatkan insentif keringanan pajak dan royalti.

Insentif tersebut diharapkan bisa mendorong pengembangan batu bara kalori rendah. Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Simon Sembiring, mengemukakan, usulan pemberian insentif itu telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menkeu.

"Perusahaan yang mengembangkan batu bara kalori rendah untuk keperluan dalam negeri hanya akan dikenakan potongan dana hasil produksi batu bara (DHPB) sebesar 6-7 persen dari kewajiban biasa 13,5 persen," kata Simon di sela-sela acara kilas balik pertambangan Indonesia 2006 yang diselenggarakan PricewaterhouseCoopers di Jakarta, Rabu (28/2).

Peraturan presiden

Aturan insentif itu, jelas Simon, kemungkinan akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden. Keringanan serupa juga akan diberikan kepada aktivitas tambang di bawah tanah yang butuh investasi lebih besar dibandingkan tambang terbuka.

Sumber daya batu bara Indonesia mencapai 61 miliar ton dengan cadangan batu bara yang bisa ditambang mencapai 7 miliar ton, sedangkan cadangan terukur sebanyak 12 miliar ton. Target produksi batu bara tahun ini 175,5 juta ton.

Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan, insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan batu bara untuk proyek pembangkit.

Kebutuhan batu bara di dalam negeri akan meningkat setelah tahun 2009 sejalan dengan peningkatan kebutuhan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Pada tahun 2009-2010, PLTU yang ada saat ini diperkirakan membutuhkan batu bara 30 juta ton. Selain itu, PLTU yang termasuk proyek percepatan kelistrikan memerlukan batu bara kalori rendah 59 juta ton.

Sejumlah perusahaan yang sudah mengembangkan batu bara kalori rendah antara lain adalah Arutmin (Eco Coal), Adaro (Wara Coal), Kideco Jaya Agung (Subang Coal), Garda Tujuh Buana (Bunyu Coal), Truba Alam. (DOT)

Friday, April 20, 2007

Tambang PT Adaro Kembali Beroperasi

Rabu, 17 Januari 2007

Banjarmasin, Kompas - Tambang batu bara PT Adaro di Kabupaten Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali beroperasi Selasa (16/1). Namun, kegiatan penambangan dilakukan bertahap dan diawasi oleh inspektur tambang dari Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Demikian dikemukakan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Heryo Zani Dharma di Banjarmasin kemarin.

"Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan perusahaan ini benar-benar menjalankan SOP (standard operating procedure)," kata Heryo.

Aktivitas tambang sempat dihentikan menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja pada 7 Januari silam. Tim investigasi dari Dinas Pertambangan Kalsel menemukan, kecelakaan dalam aktivitas peledakan terjadi karena PT PAMA, subkontraktor pelaksana, tidak menerapkan prosedur operasi secara baik.

"Kami juga meminta agar kepala teknik tambang di sana dievaluasi. Ini sangat penting agar tidak lagi main-main dengan SOP, juga menjadi pelajaran bagi penambang lainnya," kata Heryo.

Tidak direklamasi

Secara terpisah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel mencatat sampai September 2006 sedikitnya 5.000 hektar tambang yang usai digarap penambangan-penambangan tanpa izin (peti) tidak direklamasi. Lubang-lubang dibiarkan menganga atau menjadi danau air hujan.

"Selain ketidakpedulian peti, pemerintah selaku pengawas kegiatan tambang juga tidak bersikap tegas," kata Kepala Bapedalda Kalsel Ramhadi Kurdi.

Jika masalah ini terus dibiarkan, areal eks tambang peti yang tidak direklamasi terus bertambah. Pada April 2006, ujar Ramhadi lebih lanjut, bukaan tambang yang tidak direklamasi tercatat 2.944 hektar. Kini sudah mencapai 5.000 hektar—tersebar di Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan. (FUL)

Aktivitas Adaro Distop

Kamis, 11 Januari 2007

Dua Pekerja Tewas Saat Peledakan Lahan Tambang Batu Bara

Banjarmasin, Kompas - Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan menghentikan sementara aktivitas tambang batu bara milik PT Adaro di Kabupaten Balangan mulai Rabu (10/1). Keputusan diambil karena diduga ada kelalaian saat meledakkan lahan tambang hingga dua pekerja tewas dan seorang luka, Minggu lalu.

Kecelakaan terjadi di lahan penambangan terbuka di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin. Dua korban tewas adalah Syahrian, karyawan PT PAMA, dan Fitriyadi, karyawan PT Batu Timur. Adapun yang luka adalah Jainudin, karyawan PT Batu Timur. PAMA dan Batu Timur adalah perusahaan subkontraktor pelaksana di tambang tersebut.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma, dia memimpin investigasi sejak Senin lalu. Tim investigasi beranggotakan dua inspektur tambang dari Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan dua inspektur tambang dari Dinas Pertambangan Kalsel.

Hasil sementara, diduga ada kelalaian dan ketidaksesuaian pelaksanaan standard operating procedure (SOP). Karena itu, dinas pertambangan meminta aktivitas penambangan oleh PT PAMA di tempat itu dihentikan untuk sementara.

Tiga subkontraktor lainnya, PT RA, SIS, dan PT BUMA, juga diminta menghentikan kegiatan peledakan untuk sementara waktu. Namun, ketiga perusahaan itu tetap diperbolehkan mengangkut batu bara ke pelabuhan.

General Manager Operasional PT Adaro Putu Sastrawan membenarkan adanya surat rekomendasi terkait penghentian sementara kegiatan tambang di sana. PT PAMA diminta menghentikan seluruh kegiatan dan tiga subkontraktor lainnya menghentikan kegiatan peledakan.

"Penjelasan lainnya akan saya berikan setelah memberikan penjelasan di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta," kata Putu.

Salahi SOP

Heryo menjelaskan, kelalaian dan kesalahan SOP antara lain menyangkut jarak antara tempat perlindungan (shelter) dan titik ledak yang hanya 46 meter. Padahal, ledakan dapat melempar pecahan batu hingga 180 meter.

Dalam ketentuan, shelter pekerja harus berjarak 500 meter dari titik ledak, sementara perlindungan peralatan berjarak 300 meter.

Selain itu, tempat perlindungan tersebut dibuat menyalahi ketentuan karena menghadap lokasi peledakan. "Penghentian ini harus dilakukan untuk penyelidikan dan mencegah terjadinya korban lagi," kata Heryo.

Aktivitas bisa kembali dibuka setelah dinas pertambangan memperoleh keputusan Menteri ESDM. Keputusan baru dapat diambil menteri setelah PT Adaro melaporkan kecelakaan itu.

Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho juga membentuk tim penyelidik. Anggota tim terdiri dari anggota satuan penjinak bahan peledak, direktorat reserse, dan laboratorium forensik.

"Hal ini dilakukan karena peledakan menyebabkan orang lain meninggal. Kami juga minta kegiatan PT PAMA di sana distop sementara waktu," ujar Halba.(FUL)

Kalteng Menyiapkan PLTU Batu Bara Baru

Sabtu, 06 Januari 2007

Palangkaraya, Kompas - Kalimantan Tengah menyiapkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara berkapasitas 2x60 megawatt di Kabupaten Pulang Pisau. Pembangunan dimulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada tahun 2009.

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tersebut diharapkan menjadi solusi masalah kelistrikan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selama ini suplai bahan bakar minyak (BBM) pada musim kemarau sering bermasalah sehingga berdampak pada pasokan listrik di provinsi tersebut.

Listrik pada sebagian Kalteng juga bergantung pada PLTU berkapasitas 2x65 megawatt (MW) Asam-Asam di Kalimantan Selatan. Saat PLTU itu menjalani pemeliharaan rutin, dua kali setahun, biasanya terjadi pemadaman bergilir di Palangkaraya, Kapuas, Pulang Pisau, Kasongan, dan Tamiang Layang.

"Adanya PLTU dengan kapasitas 2x60 MW ini juga akan menambah suplai energi di Kalteng," kata Kepala Subdinas Minyak, Listrik, dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Tomas Sembiring di Palangkaraya, Jumat (5/1).

1.416 desa belum terlayani

PLTU Pulang Pisau juga dapat memperbesar jangkauan listrik ke pedalaman jika diikuti dengan pembuatan jaringan distribusi. Tercatat 845 desa yang belum dialiri listrik dari total 1.416 desa di Kalteng.

"Lokasi sedang dijajaki, yaitu di lahan 40 hektar, dekat dengan sungai. PLTU butuh banyak air sebagai pendingin ketel dan air boiler, serta sebagai sarana transportasi batu bara," kata Tomas.

Dua PLTU berkapasitas 2x7 MW yang sedang dibangun pihak swasta diharapkan rampung akhir tahun ini atau awal tahun 2008. Kedua PLTU itu terletak di Sampit, ibu kota Kotawaringin Timur, dan Pangkalan Bun, ibu kota Kotawaringin Barat.

Saat ini 36 persen kelistrikan Kalteng dilayani sistem Barito (sistem Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah) dan 39 persen oleh sistem yang tidak terhubung dengan sistem lain (isolated), seperti sistem Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh, dan Sistem Buntok. Selain itu, 25 persen dilayani sistem kecil dan listrik pedesaan.

Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng mendata, potensi batu bara yang tereka adalah 2,085 miliar ton, terindikasi 1,073 miliar ton, dan terukur 684,931 juta ton. (CAS)

pertambangan Hasil Tambang Mineral Wajib Diolah di Dalam Negeri

Kamis, 04 Januari 2007

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan mewajibkan semua produksi tambang mineral diolah di dalam negeri. Dengan aturan itu, ekspor dalam bentuk bahan olahan setengah jadi, baik berupa bijih maupun konsentrat, tidak lagi diperbolehkan.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring, Rabu (3/1), mengemukakan, hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang rencananya akan disahkan Maret 2007.

RUU tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. "Dalam UU Minerba ada pasal yang menyatakan semua hasil produksi tambang harus diolah dan dimurnikan di Indonesia, jadi sampai berbentuk logam," ujarnya.

Saat ini baru sepertiga produksi tambang mineral yang diolah di dalam negeri. Sementara dua pertiganya diekspor dalam bentuk bijih dan konsentrat.

Dengan aturan ini, otomatis hasil tambang mineral tidak bisa lagi diekspor dalam bentuk setengah jadi. Simon mengatakan, pemerintah ingin mendorong agar investasi tambang mineral terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

"Pemerintah akan mendorong investor tambang untuk mendirikan smelter dan pabrik pemurnian yang terintegrasi," tutur Simon Sembiring.

Di Indonesia tercatat hanya ada dua smelter berkapasitas besar, yaitu pabrik pengolahan tembaga yang dioperasikan PT Smelting (Gresik) dan pabrik peleburan timah yang dioperasikan PT Timah (Bangka).

Akan tetapi, aturan pengolahan sampai ke bentuk logam tersebut hanya berlaku untuk investasi tambang yang akan masuk, sedangkan aktivitas perusahaan tambang yang telah ada saat ini akan diatur tersendiri dalam pasal peralihan.

"Ya, misalnya untuk Freeport dan Newmont, tidak bisa langsung diterapkan saat itu juga karena ada kontrak penjualan yang harus dipenuhi," kata Simon Sembiring. (DOT)

Tambang Batubara Penyebab Banjir

Senin, 9 April 2007
 
Radar Banarmasin
BANJARMASIN ,- Dampak tambang batubara di Kalsel, terus dikaji oleh Dewan Riset Daerah (DRD) Kalsel. Bukan hanya berdampak pada kesehatan dan lingkungan, DRD juga melihat pembukaan area tambang batubara di sejumlah kabupaten juga memicu banjir, karena terganggunya hutan lindung.

Temuan ini dibeber DR Ir Yudi Firmanul Ariffin, MSc, salah satu peneliti dari DRD Kalsel ketika menganalisis penyebab banjir di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Tanah Bumbu yang mengizinkan pembukaan areal pertambangan di daerahnya.

Dalam makalah Yudi yang disampaikan pada Seminar DRD Kalsel, Rabu (4/4) lalu di Pemprov Kalsel. Menurut Yudi, kebanyakan daerah yang mengalami banjir hebat itu memiliki lahan kritis yang sangat luas, seperti Kabupaten Kotabaru dari lahan kritisnya mencapai 100.343,50 ha atau 10,65 persen dari luas lahan 942.273 ha. Kemudian, Kabupaten Banjar dengan luas lahan 471.097 ha, ternyata lahan yang terdegradasi menjadi lahan kritis mencapai 121.051.98 persen atau 25,70 persen. Sedangkan, Kabupaten Tanah Bumbu, dari luas lahannya mencapai 506.696 ha, berbanding dengan lahan kritisnya seluas 50.517, 24 ha atau 9,97 persen.

Diungkapkan Yudi, lahan kritis itu berada baik di luar maupun di dalam kawasan hutan, yang disebabkan oleh pembalakan liar serta aktivitas ilegal lainnya. Celakanya lagi, lahan yang kritis juga ditopang oleh maraknya aktivitas pertambangan. Yudi melihat dampaknya sangat besar menjadi pemicu banjir. Analisisnya, menurut Yudi, semakin marak pembukaan lahan untuk tambang batubara maka semakin berdampak pada lingkungan.

Sebab, lanjut dia, data yang ada disebutkan sebanyak

229 kuasa pertambangan (KP) yang mengeksploitasi 87.411 ha Hutan Lindungan Meratus. Bahkan, dari data Dinas Kehutanan Kalsel tercatat 6 kabupaten di Kalsel yang hutan lindungnya sudah dikapling dan dikuasai oleh pengusaha tambang. Ironisnya lagi, kata Yudhi, ada ratusan KP yang tumpang tindih, padahal berdasarkan SK Menhutbun Nomor 453/Kpts-II/1999, bahwa 564.139 ha luas hutan lindung di Kalsel merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai pengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan lahan.

“Dari kondisi ini jelas bahwa pembukaan areal tambang batubara itu mengganggu fungsi hutan, sehingga berpeluang penyebab terjadinya banjir pada saat intensitas hujan tinggi dan kekeringan atau kebakaran pada saat kemarau panjang,” imbuh Yudi. (dig)


Tahun 2007, PAD Pertambangan Turun Rp1 Miliar

Kamis, 5 April 2007
Radar Banjarmasin

KOTABARU ,- Sejak keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan, membuat sejumlah perusahaan pertambangan tidak beroperasi lagi. Pasalnya mereka masih disibukkan untuk mengurus perizinan lahan yang berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini membuat Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Penurunan PAD tersebut sebanyak Rp1 miliar, dari Rp7 miliar menjadi Rp6 miliar saja, dengan alasan banyaknya perusahaan tambang yang tidak beroperasi dan mengurus izin. Apalagi dalam Permenhut Nomor P./2006 yang menyebutkan kawasan hutan yang boleh dipinjam pakai adalah hutan produksi dan hutan lindung. Sedangkan khusus hutan lindung hanya boleh untuk pertambangan bawah tanah, bukan pertambangan terbuka. Sedangkan hutan cagar alam tidak boleh dipinjam pakaikan.

“Memang tahun ini anggaran untuk PAD dari Dinas Pertambangan dan Energi menurun sekitar satu miliar rupiah. Karena saat ini banyak perusahaan tambang yang sudah tidak aktif lagi dan sebagian juga masih mengurus pinjam pakai lahan,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdul Haris kepada wartawan.

Target PAD Rp6 miliar tersebut, lanjut Haris, sudah termasuk pendapatan dari sumbangan pihak ketiga (SP3) serta sumber pendapatan lain-lain. Sedangkan untuk tahun lalu, target PAD dari Distamben sebesar Rp7 miliar terlewati.

“Bahkan pendapatan PAD dari instansi kami mencapai 103 persen sebesar Rp7.073.083.046 dari target yang ditetapkan Rp7 miliar. Jumlah tersebut juga sudah termasuk pendapatan dari SP3 dan pendapatan lain-lain,” ujar Haris.

Sementara itu, perusahaan pertambangan yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Kotabaru ada 8 perusahaan, seperti PT Baramega Cipta Mandiri Persada (BCMP), CV Rahma, KUD Gajah Mada, PT Tunggal Utama Lestari, PT Borneo Inter Nusa, CV Antara, CV Anugrah Bara Hampang, CV Surya Putra Banua.

Sedangkan perusahaan pertambangan yang sudah tidak aktif lagi diantaranya adalah CV Kharisma Pusaka Sejati, CV Bangun Karya Sabumi, CV Wibawa Bangkit Mandiri dan Bungkukan Putra. (ins)


Truk Batubara Diwarning! Polda Ancam akan Tindak Tegas

Selasa, 3 April 2007
Radar Banjarmasin
BANJARMASIN ,- Pengetatan arus transportasi khusus untuk angkutan batubara yang melintas di jalan umum (nasional dan provinsi), terutama melintas di Jembatan Martapura I dan Martapura II, mulai dipertegas. Tak main-main, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel pun mengancam akan menindak tegas, jika para sopir melanggar aturan kesepakatan tonase batubara yang diangkut.

Penegasan ini dilontarkan Kapolda Kalsel Brigjen Halba Rubis Nugroho yang meminta jajarannya terutama di jajaran Poltabes Banjarmasin, Polresta Banjarbaru, Polres Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tapin, ketika memimpin Rapat Koordinasi Terpadu mencari solusi terhadap kerusakan jalan dan Jembatan Martapura I dan Martapura I di ruang Rupatama Polda Kalsel, kemarin.

Sikap tegas diambil Kapolda, mengingat imbauan demi imbauan ternyata tak digubris oleh para pengusaha dan sopir truk batubara. Bahkan, jenderal bintang satu ini juga memerintahkan jajaran polisi lalulintas untuk konsen dengan perintahnya.

Senada Kapolda, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Condro Kirono menegaskan, para sopir yang ugal-ugalan dan melanggar aturan tonase 6 ton akan dikenakan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas. “Kita akan tindak tegas, jika ternyata melebihi tonase. Kita tilang,” tandas Condro kepada wartawan usai mengikuti rapat tersebut, kemarin. Soal jam operasional yang diperbolehkan bagi armada batubara melintas di jalan umum, Condro mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Gubernur Kalsel Rudy Ariffin. Menurutnya, pengetatan lalulintas truk batubara ini terkait dengan masalah ketidakmampuan Jembatan Martapura I dan II menahan beban berat yang melintas di jembatan itu. “Selain itu, kita juga mempercepat pembangunan Jembatan Pakauman (Kabupaten Banjar), sebagai jalan alternatif,” ujar gubernur.

Ditambahkan mantan Bupati Banjar ini, pengetatan ini hanya pengaturan, bukan penghentian armada truk batubara melintas di jalan umum. Sebab, beber dia, jika harus menutup jalan untuk aktivitas pengiriman barang tambang itu, maka akan menggangu perekonomian. “Tentunya akan stagnan (terhenti perekomonian), makanya kita atur masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, masalah armada batubara melintas di jalan umum ini memang masalah klasik. Rudy tak menepis jika para pendahulunya, terutama di era Gubernur Hasan Aman, sempat melarang menggunakan jalan umum, namun kemudian “kran” itu dibuka oleh Gubernur Sjachriel Darham. Hal ini terkait pengiriman batubara masih menggunakan Pelabuhan Trisakti yang berada di Banjarmasin, sementara pasokan “emas hitam” itu berasal dari Kabupaten Banjar, Tapin, HSS, dan HST.

Diungkapkannya, masalah armada batubara bisa diatasi, jika ada jalur khusus seperti yang ada di Pelabuhan Sungai Puting dan Kabupaten Banjar. “Ada tiga saja jalur jalan seperti Sei Puting, masalah ini akan beres,” kata Rudy menjamin.

Dia juga yakin, jika masalah ini terencana selama 2 tahun ke depan, maka jalan nasional dan provinsi akan bebas dari armada batubara yang kerap menimbulkan masalah itu. “Seperti di Tapin, sebanyak 80 persen batubaranya sudah dikirim melalui Sungai Puting,” tunjuknya.

Gubernur juga berharap, armada batubara bisa mematuhi kesepakatan tersebut. Karena itu, aparat gabungan akan melakukan patroli rutin, serta menjaga di pos-pos terpadu. Soal waktu pengetatan ini, Rudy mengaku belum bisa menentukannya. “Nanti, masalah pemberlakuannya akan dibuat secepatnya,” katanya.

Dia memastikan, nanti ada skenario yang akan disusun selama 24 jam sejak kesepakatan itu diambil, maka aturan baku segera dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur. “Kita maklumi, kelas jalan kita ini hanya kelas IIIa, sehingga kemampuan maksimal bebannya hanya 8 ton. Sementara, royalti yang kita peroleh hanya 1/3 dari dana pemeliharaan jalan yang ada, membuat daerah kerepotan,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung hampir 4 jam, dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 13.00 itu, semua yang hadir, antara lain Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni, Bupati Tapin Idis Nurdin Halidi, serta jajaran petinggi daerah lainnya, menghasilkan sebuah kesepakatan. Intinya, pengisian muatan truk batubara di stockfile hanya 6 ton. Kemudian, armada batubara dilarang untuk berhenti di sepanjang Jalan Achmad Yani, kecuali di kantong parkir yang ditentukan, serta ketika melintas di Jembatan Martapura I dan Martapura II secara bergiliran. Untuk mengawasi kesepakatan ini, di setiap stockfile dan di sekitar Jembatan Martapura akan dibangun pos terpadu yang diisi gabungan aparat kepolisian dan dinas perhubungan.

Untuk rencana jangka panjang, untuk truk batubara akan dibuat jalur khusus, serta pembuatan rel kereta api yang bisa menjamah seluruh Kalsel dan Kalteng. Termasuk, optimalisasi Pelabuhan Sei Puting, untuk menggantikan posisi Pelabuhan Trisakti yang hanya sebagai pelabuhan angkutan barang dan penumpang. (dig)

Aturan Bagi Truk Batubara

- Muatan hanya dibolehkan 5 ton

- Tidak boleh berhenti di sepanjang Jalan Achmad Yani

- Bergantian ketika melintas di Jembatan Martapura I dan II


Saatnya Mengembangkan Tambang Bawah Tanah

Jumat, 20 April 2007

batu bara

Jakarta, Kompas - Sudah saatnya perusahaan tambang batu bara mengembangkan tambang bawah tanah. Antisipasi itu diperlukan sebab tekanan terhadap tambang permukaan semakin besar dengan adanya konflik hutan lindung, masalah lingkungan, dan pertambahan penduduk.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengemukakan hal itu saat membuka Workshop Data Base Cadangan Batu Bara Indonesia, Kamis (19/4) di Jakarta.

"Perluasan tambang batu bara secara ekstensifikasi akan semakin sulit meskipun sebenarnya dari 2 juta hektar lahan pertambangan hanya 50.000 hektar yang terkelupas," ujar Purnomo.

Produksi batu bara Indonesia tahun 2006 mencapai 162 juta ton. Sebanyak 120 juta ton diekspor dengan tujuan utama ke Jepang, Taiwan, dan Hongkong. Di dalam negeri, konsumsi batu bara terbesar adalah untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kebutuhan batu bara di dalam negeri akan naik signifikan dengan beroperasinya pembangkit- pembangkit berbahan bakar batu bara milik PLN maupun swasta. Saat ini kebutuhan batu bara PLN sekitar 31 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 100 juta ton pada tahun 2010.

Bentuk insentif

Purnomo mengatakan, pemerintah sedang membahas insentif untuk perusahaan yang memasok batu bara ke dalam negeri. "Kemungkinan domestic market obligation tidak dibayar tunai dalam bentuk uang sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak), namun diberi dalam bentuk minyak mentah atau batu bara," kata Purnomo.

New Energy and Industrial Technology Development Organization, Badan Geologi, dan Ditjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi mengembangkan sistem evaluasi cadangan batu bara. Penerapan sistem itu di Sumatera Selatan menghasilkan kenaikan status jumlah cadangan batu bara dari 2,6 miliar ton menjadi 12 miliar ton. Cadangan itu berada pada berbagai level kedalaman, sampai 400 meter di bawah permukaan laut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batu Bara Indonesia Sudjoko mengatakan banyak industri tekstil yang mencari batu bara dengan kualitas bagus, tetapi kesulitan mendapat pasokan. "Cuma, sayangnya, karena mereka ingin dapat harga murah, jadinya pakai batu bara dari penambangan tanpa izin seperti di Cirebon," ujarnya.

Padahal, mereka bisa mendapat jaminan pasokan batu bara jika mengikat kontrak dengan produsen batu bara yang jelas. Sudjoko menilai, saat ini terjadi bias kebijakan batu bara karena pengelolaannya diserahkan ke daerah. Padahal seharusnya batu bara ditetapkan sebagai komoditas strategis. (DOT)

Truk Batubara, Dishub Tak Pusing

Senin, 26 Maret 2007
Radar Banjarmasin
BANJARMASIN,- Permasalahan operasional angkutan batubara di siang hari yang melanggar aturan dan dikeluhkan warga Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat karena mengganggu aktivitas mereka beberapa hari lalu, menilai Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin tak mempedulikannya. Khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, tak ambil pusing dengan permasalahan yang menjadi salah satu wewenang tugasnya.

Bahkan, lembaga itu cenderung menyalahkan pengambil kebijakan tentang operasional angkutan batubara yang dinilai menghambat penyelesaian masalah tersebut. “Selain Dishub, kan banyak juga lembaga lainnya yang bertanggung jawab dengan permasalahan ini. Sangat susah untuk mencarikan jalan keluar persoalan ini, karena ini merupakan kebijakan orang-orang yang lebih di atas (atasan, Red),” ujar Kadishub Banjarmasin Noormansyah.

Selain itu, Noormansyah juga menyoroti kultur sebagian masyarakat yang sulit untuk diatur. “Sebenarnya berhenti di jembatan itu jelas tidak boleh. Tapi masih saja banyak orang yang melanggarnya. Bahkan ketika diberikan rambu, malah hilang dicabut, entah oleh siapa,” tuturnya. Namun demikian, ia merasa telah maksimal menangani permasalahan angkutan batubara yang masuk ke wilayah Kota Banjarmasin.

Berbagai permasalahan tugas Dishub saat ini tidak hanya sejak Noormansyah menjabat sebagai Kadishub, tapi ada peninggalan pejabat pendahulunya yang kompleks dan belum terselesaikan. “Banyak yang harus kami benahi, selain persoalan eksternal, juga masih banyak persoalan internal,” ucapnya Noormansyah seraya menyebutkan kewenangan tugas Dishub Kota Banjarmasin sebanyak 63 kewenangan. (dla)


Polda Selidiki Sengketa CV BPC dan PT AI

Radar banjarmasin

Kamis, 19 April 2007
 

BANJARMASIN ,- Dit Reksrim Polda Kalsel akhirnya mulai gerah melihat perkembangan sengketa lahan antara PT Arutmin Indonesia (PT AI), dengan CV Bara Pinang Cooperation (CV BPC) yang tidak kunjung selesai.

Karenannya, agar permasalahan ini tak berkembang semakin luas, maka dalam waktu dekat pihak Satuan II Dit Reskrim Polda Kalsel akan melakukan pemanggilan kepada pihak Arutmin. “Ini perintah dari Direktur Reskrim Polda Kalsel kepada pihak penyidik, terkait laporan dari pihak CV Bara Pinang Cooperation beberapa waktu lalu,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo kemarin

Selain akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Arutmin Indonesia, pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak CV Bara Pinang Cooperation. Itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti perkara atas laporan yang disampaikan. “Jadi semuanya akan diperiksa, keduanya akan diperiksa untuk mencari bukti-bukti,” kata Puguh.

Sementara itu, dari informasi yang diterima koran ini, hingga saat ini pihak Dit Reksrim Polda Kalsel belum melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Bahkan, surat panggilan untuk pemeriksaan juga belum mereka buat.

Ketika hal itu ditanyakan kepada anggota Dit Reskrim Polda Kalsel, seorang petugas yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan kalau surat pemanggilan itu memang belum ada.

Sebab, sebelum surat pemanggilan itu dibuat dan dilayangkan, pihak Dit Reskrim Polda Kalsel akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan atas perkara tersebut. “Kalau sudah dilakukan penyelidikan baru bisa dilakukan penyidikan, makanya surat itu belum ada,” ujar salah seorang petugas.

Pria ini juga mengaku belum dapat memastikan siapa saja dari pihak PT Arutmin dan pihak CV Bara Pinang Cooperation yang akan mereka panggil untuk diperiksa dalam perkara ini. “Nanti tunggu saja, kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.(gsr)

Forum Komunikasi Perusahaan Tambang Batubara (FKPTB)

Radar Banjamasin

Minggu, 25 Maret 2007

Tidak banyak orang tahu, bahwa di Kabupaten Banjar terdapat sebuah wadah tempat berkumpulnya para penambang yang wilayah kerjanya di Kabupaten Banjar. Wadah tersebut bernama Forum Komunikasi Perusahaan Tambang Batubara (FKPTB).

Kini selain para penambang tentunya, bisa jadi masyarakat awam pun sudah mulai mengetahui keberadaannya. Terutama berkaitan dengan terjadinya benturan kepentingan antara pengusaha batubara melalui armada angkutannya dengan pemerintah melalui sarana jalan transportasinya.

Seperti sudah tersurat, kritisnya kondisi Jembatan Martapura I dan II secara tidak langsung memunculkan identitas forum tersebut ke khalayak ramai. Paling tidak kini para pengusaha batubara tidak perlu repot-repot lagi harus menangkis sana-sini jika ada persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaannya.

“Melalui forum, apa pun masalah yang kami hadapi bisa dikomunikasikan. Termasuk kebijakan gubernur yang baru-baru ini, dimana angkutan kami muatannya harus dibatasi hanya 6 ton saja per armada. Kalau dulu, mungkin kami sampaikan keluhan melalui aksi demo. Kini kami cukup membahasnya melalui forum, dan forumlah yang kemudian melakukan loby ke pemerintah,’ ujar Arby, salah seorang petinggi di Perusahaan Batubara PT GS.

Kendati demikian, tidak sedikit pula khalayak masayarakat yang menghujat FKPTB, karena suaranya lebih condong ke kepentingan para penambang daripada masyarakat lainnya. Apalagi belakangan diketahui pucuk pimpinan forum tersebut adalah seorang yang selama ini dikenal sebagai aktifis yang sangat kritis. Bahkan seringkali mengkritisi aktivitas pertambangan yang dikenal tidak adil terhadap tanggung jawab lingkungan dan masyarakat sekitar tambang. Dia adalah badrul Ain Sanusi al Afif

“Kami sangat menyayangkan, kenapa Badrul saat ini menjadi bagian dari aktivitas pertambangan. Padahal dia sejak awal sangat kritis terhadap aktifitas tersebut,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Kota Banjarbaru.

Apa pun yang terjadi, saat ini badrul sudah menyatu dalam FKPTB. Jadi sangat wajar jika aktivis yang satu ini menyuarakan kepentingan kelompoknya. Tetapi, bagaimana dengan masyarakat lain yang dulu menjadi bahan “dagangannya”?

“Saya terlibat karena saya masih memiliki komitmen masalah lingkungan dan sosial masyarakat. Satu sisi para pengusaha sadar betul bahwa aktivitas mereka sangat berdampak terhadap lingkungan. Tetapi apa yang harus dilakukan, itu persoalan yang kala itu menurut mereka sangat sulit dikerjakan. Nah disini saya bisa berperan,” ujarnya enteng.

Memang harus diakui, sejauh ini manfaat yang bisa diterima langsung oleh masyarakat umum (bukan masyarakat sekitar tambang) secara konkrit belum terbukti. Masyarakat sejauh ini masih berperan sebagai penonton dan penikmat debu batubara di jalanan. Sampai kapan kondisi seperti ini terjadi, mungkinkah FKPTB bisa menjadi jembatannya. (safar@mail.radarbanjarmasin.com)

FKP2B Mengubah Sikap Bersedia Kurangi hingga 8 Ton

Jumat, 23 Maret 2007

Radar Banjarmasin
MARTAPURA,- Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Pertambangan Batubara (FKP2B) Banjar, Badrul Ain Sanusi Al Afif menyatakan, keterlibatannya dalam menyikapi kebijakan Gubernur Kalsel mengurangi tonase armada batubara, tidak lain hanya untuk memfasilitasi keinginan para pengusaha tambang dan masyarakat.

Pasalnya, sejak kebijakan Gubernur Kalsel tentang tonase itu mencuat, tadinya para pengusaha tambang batubara enggan mengurangi tonase. Sementara bila tonase batubara masih tetap seperti semula dikhawatirkan mempengaruhi keadaan jembatan Martapura I dan II. Sebab itu, kini FKP2B menginginkan tonase bisa dikurangi, hanya saja cuma 8 ton, bukan 6 ton.

“Para pengusaha meminta forum untuk bertemu dengan gubernur membahas masalah ini lebih lanjut. Setelah hari ini (Kamis 22/3, Red) semuanya matang, sehari dua ini forum akan menyampaikan hasil kesepakatan kami kepada gubernur. Intinya kami ingin kebijakan gubernur nanti sama-sama menguntungkan,” ujar Ketua FKP2B Badrul Ain Sanusi Al Afif.

Bagaimana pun juga, lanjut dia, para pengusaha batubara juga rakyat. Yang terlibat di pengusahaan itu juga rakyat, jadi diharapkan kebijakan pemerintah bisa benar-benar adil.

“Setelah dihitung, kalau kami mematuhi kebijakan 6 ton per armada, kami rugi. Karena dengan beban tersebutt tidak akan bisa menutupi biaya transportasi. Terutama untuk biaya sopir dan bahan bakar. Kalau pun ada, itu sangat minim,” ujarnya.

Solusinya, ungkap Badrul, kemarin FKP2B kembali menggelar rapat koordinasi dengan semua pengusaha untuk membahas persoalan tersebut. Hasilnya, para pengusaha menyatakan setuju terhadap kebijakan gubernur untuk mengurangi tonase. Namun tidak 6 ton melainkan 8 ton.

”Kalau itu disebut bargaining, memang bargaining. Tetapi 8 ton itu bukan angka sembarangan. Ini sudah sesuai dengan klasifikasi jalan yang dilalui. Untuk angkutan 8 ton kan sudah sesuai dengan klasifikasi Jl A Yani yang III A itu,” jelasnya.

Kalau soal jembatan, jelasnya lebih lanjut, FKP2B tetap pada pendirian semula. Yakni memohon kepada pemprov untuk mengizinkan pihaknya membangun traffic light.

“Dengan adanya traffic light khusus angkutan batubara, armada kami hanya akan melintasi jembatan Martapura I dan II satu per satu. Lambat memang, tetapi itulah risiko yang harus dihadapi,” ujarnya.(yan)


Investor Jalan Tambang Minta Jaminan

Radar Banjarmasin
Kamis, 19 April 2007

BANJARMASIN ,- DPRD Kalsel agaknya tak mau dituding banci lagi dalam menyikapi persoalan angkutan batubara yang melintasi jalan umum. Meski terkesan terlambat, para wakil rakyat di Rumah Banjar berniat menggunakan hak inisiatif untuk membuat Perda tentang Angkutan Batubara.

Namanya saja baru niat, tentu saja diperlukan waktu hingga Perda tersebut benar-benar terbit. Niat itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kalsel Bachruddin Syarkawi, kemarin. “Kita telah meminta Komisi I untuk mempersiapkan Perda Batubara tersebut. Sekarang bulan April, mungkin rampung pada bulan Mei nanti,” ujarnya.

Secara garis besar, Ketua DPD PDIP Kalsel ini mengungkapkan, Perda Batubara nantinya akan mengatur tentang larangan penggunaan jalan negara dilintasi truk pengangkut emas hitam. Kemudian diatur pula tentang jalan khusus pertambangan.

Selain itu, paparnya, sebenarnya membuat jalan khusus tambang bukan persoalan sulit. Apalagi, setahu dia, banyak investor yang siap mendanai pembuatan jalan tersebut. Nantinya setiap angkutan batubara yang melintasi jalan yang dibangun investor itu akan dipungut retribusi.

Hanya saja, para investor tersebut mengajukan syarat. Yakni, pemerintah daerah harus tegas dan memberikan jaminan pelarangan angkutan batubara melintasi jalan negara, tanpa kecuali. “Syarat itu wajar saja. Namanya investor tentu saja tak mau rugi. Membangun jalan tambang, namun truk batubara tetap saja melalui jalan umum, tentu investor akan rugi,” katanya.

Namun anggota Komisi III DPRD Kalsel Syaifullah Tamliha mengungkapkan, masalah ini harus menunggu RUU revisi UU No 11 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan yang masih digodok di DPR-RI. Diyakini Ketua FPPP DPRD Kalsel ini, proses pembahasan akan selesai dalam tempo singkat. Dia khawatir, jika Perda tersebut terlalu cepat ditetapkan, kemudian malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Sekretaris DPW PPP Kalsel ini, persoalan pengaturan angkutan batubara bukan persoalan yang gampang. Apalagi ada Kepmenhub No 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan, sama sekali tidak ada larangan melintasi jalan negara oleh salah satu angkutan apa pun.

Orang dekat Gubernur Kalsel Rudy Ariffin ini pun menegaskan, Gubernur sama sekali tidak tinggal diam. Sementara soal dispensasi angkutan batubara melintasi jalan negara selama 24 jam itu, paparnya, diputuskan bukan oleh Gubernur saja namun merupakan hasil Rakor dengan instansi terkait.

Syaifullah pun mengklaim, Gubernur berkeinginan mempercepat jalan poros Matraman-Sungai Ulin, sebagai jalan alternatif angkutan batubara dari arah Banua Anam. Diakuinya, jalan poros tersebut masih terkendala pembebasan lahan di Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang saat ini masih diselesaikan Pemkab Banjar. “Pembebasan lahan memang menjadi tanggung jawab Pemkab, namun pembangunannya dilakukan Pemprov Kalsel,” katanya.

Selain itu, dia pun mengaku telah mendapat informasi sudah ada investor akan membangun pelabuhan khusus (pelsus) di Aluh-Aluh Kabupaten Banjar. Saking seriusnya, investor itu telah melakukan pembebasan lahan. (pur)

FP2B Tolak Kurangi Tonase Bangun Traffic Light Khusus Lintasan Batubara

Kamis, 22 Maret 2007

Radar banjarmasin
MARTAPURA ,- Keinginan pihak perintahan untuk mengurangi tonase angkutan batu bara mendapat perlawan dari Forum Pengusaha Pertambangan Batubara (FP2B) Banjar. Menurut Ketua FP2B Banjar Badrul Ain Sanusi Al Afif, selama ini muatan batubara yang diangkut armada sudah sesuai ketentuan. Oleh karena itu pihaknya sangat keberatan jika tonasenya dikurangi.

”Bukan niat kami untuk menentang keinginan pemerintah, karena memang kami memanfaatkan fasilitas negara. Tetapi selama ini tonase angkutan kami sudah sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah,” ujarnya.

Menyangkut masalah semakin kritisnya kondisi jembatan Martapura I dan II, FP2B ternyata sudah melakukan koordinasi dengan seluruh anggotanya.

”Sejak kondisi jembatan itu dinyatakan kritis, kami bukannya diam. Sudah beberapa kali melaksanakan koordinasi untuk mencari solusi. Tentu saja solusi yang sama-sama menguntungkan, baik bagi pengussaha maupun bagi pemerintah,” ujarnya.

Solusi tersebut, papar Ibad --demikian pria yang juga kader salah satu partai ini akrab disapa, Red-- pihaknya berencana membangun traffic light khusus untuk angkutan batubara. Lokasinya dibangun di kawasan Jembatan Martapura I dan II.

”Biayanya kami yang mengatasinya, dengan jalan urunan. Secara lisan hal ini sudah kami sosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait. Memang secara resmi ide ini belum kami sampaikan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di bagian lain Ibad, mengaku setuju dengan ide yang dilontarkan F-PPP.

”Secara umum apa yang menjadi keinginan F-PPP itu tidak masalah bagi kami. Karena memang tonase angkutan armada kami sudah sesuai dengan klasifikasi daya angkutan armada,” jelasnya.

Namun demikian, Ibad agak meragukan keseriusan pemerintah. Terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan di lapangan.

”Apalagi di wilayah Kabupaten Banjar sampai saat ini belum ada satu pun fasilitas timbangan. Sementara persoalan yang kita hadapi ini sudah ada di hadapan mata,” ujarnya.

Seperti diberitakan, demi menjaga kondisi jembatan Martapura I dan II yang kian hari semakin kritis, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menginstruksikan tonase angkutan batubara bakal dikurangi. Jika selama ini tonase mencapai 8 hingga 11 kubik, ke depan akan dibatasi hanya 6 atau 5 ton per armada yang melintasi jembatan Martapura I dan II.

Namun belakangan, para pengusaha tetap pada pendiriannya. Indikasinya sampai saat ini tonase sebagian angkutan batubara yang melintasi kedua jembatan tersebut tetap melebihi tinggi bak.(yan)

CD BCS Rp2 Miliar Per Tahun

Radar Banjarmasin
Rabu, 18 April 2007

KOTABARU ,- Lima Desa Binaan PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) yang beroperasi di Pulau Sebuku tiap tahun mendapatkan bantuan, baik bantuan berupa infrastruktur maupun non infrastruktur. Karena perusahaan tambang ini setiap tahunnya menganggarkan dana untuk program community development (CD/pembangunan masyarakat), tiap tahunnya mencapai Rp2 miliar.

Menurut CD and Relation Manager PT BCS, Sudasi Harsono kepada wartawan, penetapan proyek-proyek CD dilakukan secara bottom up, yakni berdasarkan aspirasi masyarakat pada masing-masing desa binaan.

“Untuk menampung aspirasi masyarakat pada semua desa binaan, setiap akhir tahun kami meminta masukan dengan para perangkat desa tentang program-program apa yang akan dilaksanakan tahun berikutnya. Kemudian, setelah semua program masuk, kita susun bersama berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan budget yang tersedia. Baru selanjutnya kita bikin MoU yang ditandatangani pihak BCS, kepala desa, kepala BPD, dan Muspika,” ujarnya menjelaskan.

Camat Pulau Sebuku Djoko Mutiyono menambahkan, pelaksanaan program CD PT BCS selalu dimusyawarahkan dalam forum musyawarah rencana pembangunan kecamatan di awal tahun. “Dana bantuan yang akan diberikan PT BCS akan disinergikan dengan program dari pemerintah daerah seperti Gerbangdes. Hal itu dilakukan tidak lain untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pembangunan pada desa yang bersangkutan,” ujar Camat Pulau Sebuku Djoko Mutiyono.

Program CD PT BCS disalurkan ke lima desa binaan, yakni Desa Sarakaman, Mandin, Belambus, Kanibungan dan Sekapung. Program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan PT BCS, antara lain pembuatan dan rehab jalan, jembatan, dermaga, masjid, mushala, sekolah, kantor desa, posyandu, MCK, jaringan air bersih, dan listrik desa.

Sedangkan pembangunan non infrastruktur meliputi pelatihan/kursus aneka keterampilan, bantuan tenaga pengajar, program beasiswa, bantuan operasional sekolah, sarana pendidikan, study tour siswa, taman bacaan, pembinaan pramuka, pembinaan pertanian, pembinaan posyandu, sunatan massal, bantuan hewan kurban, hari besar nasional, dan hari besar keagamaan.

Selanjutnya Sudasi mengatakan, PT BCS tetap konsisten melaksanakan komitmen secara berkesinambungan dalam pencapaian tujuan untuk terus maju bersama masyarakat Pulau Sebuku. Hasilnya, diterimanya penghargaan Presiden RI pada tahun 2003 lalu untuk dedikasi perusahaan dalam melaksanakan program CD.

Pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, juga diwujudkan PT BCS melalui perekrutan mereka sebagai tenaga kerja perusahaan. Kini sekitar 65 persen karyawan PT BCS adalah penduduk lokal.

PT BCS mulai melaksanakan kegiatan penambangan batubara di Pulau Sebuku pada tahun 1997 dan beroperasi hingga 2011. Manajemen operasional perusahaan ini dikelola Straits Resources Limited, perusahaan dari Australia yang berpengalaman di bidang pertambangan sesuai dengan standar internasional. Sementara itu produksi batubara PT BCS mencapai 3 juta ton per tahun. (ins)

Keagamaan Masyarakat Sekitar Tambang Dibina

Rabu, 21 Maret 2007

Radar Banjarmasin
TANJUNG ,- Kerjasama IAIN Antasari Bina dan PT Adaro (sub)

Peningkatan bidang keagamaan bagi masyarakat yang bermukim di dekat lokasi tambang menjadi perhatian serius IAIN Antasari Banjarmasin. Bekerjasama dengan PT Adaro Indonesia, perguruan tinggi negeri itu merealisasikannya lewat acara orientasi yang digeber di Aula Bandiklat Tabalong, Jl Tanjung Selatan, Mabuun, Murung Pudak, kemarin. Acara itu bertajuk Orientasi Fasilitator Pemberdayaan Sosial Keagamaan Masyarakat sekitar Tambang PT Adaro Indonesia.

Orientasi adalah tahap kedua setelah melewati tahap persiapan. Orientasi dimaksudkan sebagai pembekalan kepada fasilitator sebelum implementasi di lapangan nanti. Acara ini diikuti puluhan peserta dari perwakilan enam kecamatan di Kabupaten Tabalong dan dua kecamatan asal Balangan.

Pada pelaksanaan pemberdayaan sosial keagamaan, rencananya melibatkan 22 desa sekitar tambang sebagai daerah pembinaan. Sasarannya, pengelola rumah ibadah dan kegiatan keagamaan seperti 31 buah masjid, 50 buah langgar dan 1 buah gereja, 29 kelompok Yasin-an, hingga 20 rukun kematian. Setelah orientasi selesai, dilanjutkan lagi dengan kegiatan sarasehan fasilitator atau pendamping dan pelaksanaan peningkatan bidang keagamaan dimulai awal April 2007.

Acara orientasi ini dihadiri Rektor IAIN Antasari Prof Kamrani Buseri, Kakandepag Tabalong Drs H Yazidi Haya, serta Tim Comdev PT Adaro dan Partner Abdurrahman.

Dikatakan Abdurahman, bukan hanya karyawan PT Adaro dan partner yang mendapatkan perhatian dari manajemen, tapi juga tetangga dekat yaitu masyarakat sekitar operasional tambang. “Diharapkan kedua kabupaten dapat berperan aktif, dan tujuan yang baik ini dapat berjalan semestinya,” ujar Abdurrahman.

Ada usulan menarik yng dikemukakan Rektor IAIN Antasari. Menurutnya, terpenting adalah kesamaan visi misi, wawasan, dan perluasan wawasan. “Kita melihat yang hadir di sini terdiri fasilitator berasal dari daerah. Itu bagus, karena menumbuhkan kedekatan dan rasa memiliki,” katanya, yang seakan bernostagia dengan peserta sebab mayoritas alumni IAIN Antasari. (day)

Polda Putar Balikan Fakta

Radar Banjarmasin
Rabu, 18 April 2007

SupiansyaH : “Sikap Polda hanya untuk Menutupi Kesalahan.”

MARTAPURA,- Direktorat Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kalsel dinilai hanya memutar balikan fakta, untuk menutupi kebijakan yang tidak politis dengan mengambing-hitamkan media massa, terkait operasional 1x24 jam (non stop) untuk angkutan truk batubara.

“Kalau memang itu bukan kebijakan gubernur harusnya di kontra lebih dulu, sebelum ribut-ribut di media. Ini sudah lama baru menyatakan demikian, ada apa ini?,” ujar Supiansyah, pengamatan kabupaten Banjar.

Menurut Supiansyah, pernyataan yang dilontarkan Kadit Lantas Polda Kalsel Kombes Pol Chondro Kirono, bahwa hanya media massa yang membikin opini ke masyarakat adalah sikap yang salah. Namun itu adalah sikap yang hanya menutupi kesalahan dari suatu kebijakan yang tidak politis, sehingga mencoba memutar balikan fakta sebenarnya untuk membuat suatu kebijakan yang lebih politis lagi.

“Saya yakin kawan-kawan wartawan tidak mungkin salah ketik, apalagi salah informasi. Karena mereka –wartawan red—mempunyai kode etik jurnalis, dan tentunya cross cek kebenaran suatu berita,” ungkapnya.

Harusnya lanjut Supiansyah, Polda Kalsel jangan ribut-ribut mencari kambing hitam untuk membuat kebijakan baru, namun alangkah lebih baiknya mencari solosi terkait persoalan angkutan batubar, sehingga mendapat titik temu pemecahan persoalan yang tidak merugikan siapa-siapa.

“Tidak usah lah mencari kambing hitam, mendingan Polda mencari solosi tentang persoalan ini,” tegasnya.

Mengapa demikian tambah Supiansyah, kenyataan riil dilapangan memang menunjukan fakta, bahwa ada ketidak beresan dalam penanganan persoalan ini. Buktinya selama persoalan itu bergulir, semua pihak yang terkait didalamnya hanya menunggu reaksi dari masyakat, dan ketika persoalan memuncak barulah ribut mencari siapa yang salah.

“Contoh, begitu banyak lakalantas yang menewaskan warga, tidak ada yang sampai kemeja persidangan, ini fakta riil bahwa tidak ada keseriusan aparat dan itu menjadi keresahan dimasyarakat,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan kemarin, dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Terpadu yang dihadiri oleh Polda Kalsel, Polres Banjar, Dishub Banjar dan pengusaha angkutan batubara, Dirlantas Polda Kalsel Kompol Chondro Kirono dihadapan puluhan undangan mengatakan, bahwa sebenarnya kebijakan 1x24 jam untuk operasional truk batubara bukan kebijakan gubernur. Akan tetapi merupakan hasil Rakor ke 1 digelar di Banjarmasin, yang disetujui oleh anggota rakor termasuk gubernur yang berhadir saat itu.

“Sebenarnya bukan non stop 1x24 jam, tapi ada aturan-aturannya. Tapi dimedia massa disebut kebijakan gubernur yang memperbolehkan beroperasi 1x24 jam non stop,” kata Dir Lantas Polda Kalsel, Kompol Candra Kirono saat memaparkan hasil evaluasi tentang uji coba kesepakatan.(spn)

Dinilai Banci, DPRD “Disegel”!

Radar Banjarmasin
Rabu, 18 April 2007

BANJARMASIN ,- Gara-gara tak terima dengan sikap pemerintah daerah yang mengizinkan angkutan batubara melintasi jalan negara, BEM IAIN Antasari Banjarmasin dan BEM Unlam, melakukan aksi turun ke jalan, kemarin.

Tak puas sekadar melakukan orasi di Bundaran HA (Hotel Arum) dan di DPRD Kalsel, Gedung DPRD Kalsel berbentuk Rumah Banjar di Jl Lambung Mangkurat pun mereka segel dan beberapa bagian dicorat-coret menggunakan cat semprot. Wakil rakyat dinilai banci dan tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Mengenakan jaket almamater berwarna hijau (khas IAIN) dan kuning (khas Unlam), mereka berorasi penuh semangat meminta pemerintah agar bersikap tegas mengedepankan kepentingan rakyat dan bukan kepentingan golongan, apalagi kepentingan pribadi. Mereka mendesak agar segera dibuat Perda yang melarang angkutan emas hitam melintasi jalan Negara, serta meminta dilakukan penutupan stockpile yang lokasinya berada di lingkungan publik atau pemukiman penduduk.

Awalnya para mahasiswa ini berniat melakukan aksi bakar ban bekas di Bundaran HA. Namun niat itu gagal karena ban tersebut keburu diamankan petugas. Selanjutnya, ratusan mahasiswa ini bergerak ke DPRD. Mereka langsung masuk, namun tertahan di pintu dalam yang berada di muka Ruang Panmus DPRD. Anggota DPRD pun berniat menerima mahasiswa ini di ruang Panmus, namun mahasiswa menolak dan meminta agar wakil rakyat duduk lesehan bersama-sama. Keinginan itu ditolak dan hanya Anang Rosadi Adenansi (FPKB) yang menuruti keinginan duduk lesehan.

Meski mengaku juga tak setuju kebijakan Gubernur tersebut, sikap Anang Rosadi tetap saja tak membuat puas mahasiswa. Begitu pula Adhariani (FPAN) yang kemudian menerima mahasiswa, juga tak membuat puas mahasiswa. Mereka tetap lesehan menunggu kepastian sikap DPRD. Mereka pun sempat mencoret 3 pintu kaca DPRD dengan cat semprot sebagai tanda penyegelan DPRD.

Merasa dicueki, mahasiswa pun keluar. Namun mereka tak langsung membubarkan diri. Mereka langsung menarik daun pintu masuk DPRD, kemudian mencoret, dan “dikunci” dengan mengikat 2 baju almamater. Terakhir, pintu itu disiram dengan air mineral, kemudian mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya. “DPRD telah mati. DPRD telah tidak berfungsi. DPRD adalah rumah rakyat. Karena itu, sejak ini, rumah ini kita ambil alih lagi,” teriak Ihsan, salah seorang mahasiswa.

Aksi penyegelan pun dilakukan pada pintu masuk ruang sidang Paripurna DPRD. Menurut aktivis pencinta alam ini, DPRD Kalsel banyak memiliki pintu masuk. Dan mereka, berjanji akan meyengel semua pintu. (pur)

Arutmin Belum Reklamasi 408 Ha Lahan

Radar Banjarmasin
Rabu, 18 April 2007

PT JBG Sebanyak 41 Ha

BANJARMASIN ,- Selama ini muncul anggapan bahwa hanya para penambang kecil yang mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) dan penambang tanpa izin (PETI) saja yang kurang memperhatikan reklamasi. Kenyataannya, perusahaan pertambangan besar pemegang PKP2B, seperti PT Arutmin Indonesia (AI) dan PT Jorong Barutama Grestone (JBG) juga belum menuntaskan reklamasi eks lahan yang sudah diekploitasi.

Fakta memprihatinkan ini justru diungkapkan oleh Plh Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir Suhardi Atmorejo, kepada koran ini, kemarin. Dijabarkannya, berdasarkan evaluasi dan monitoring jajaran Dinas Kehutanan Kalsel, 80 persen tambang yang terdapat di sejumlah kabupaten dan kota se-Kalsel berada di kawasan hutan lindung. Ironisnya, papar Suhardi, perusahaan tambang pemegang PKP2B seperti PT Arutmin Indonesia dan PT Jorong Barutama Grestone belum menuntaskan reklamasi. “Intinya, lebih dari separo lahan PT Arutmin dan PT JBG belum direklamasi,” bebernya.

Suhardi mengemukakan, lahan PT Arutmin yang berada di kawasan hutan lindung seluas 666 hektare, sementara yang sudah direklamasi baru seluas 256 hektare. Sedangkan lahan PT JBG yang berada di kawasan hutan lindung seluas 61 hektare, dan yang sudah direklamasi seluas 20 hektare. “Berdasarkan evaluasi dan monitoring di lapangan, banyak yang belum direklamasi. Padahal, idealnya, begitu selesai diekploitasi langsung dilakukan reklamasi. Kalaupun tidak bisa sepenuhnya, ya paling tidak ada tahapan-tahapan dan upaya yang sudah dilakukan,” tandasnya.

Karena itu, Suhardi menilai, belum ada itikat baik dari para pemilik PKP2B tersebut untuk segera melakukan reklamasi terhadap eks lahan yang sudah digarap. Karena itu pula, ia meminta PT Arutmin dan PT JBG segera melakukan reklamasi karena pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma mempunyai sudut pandang berbeda dengan jajaran Dinas Kahutanan. Buktinya, Heryo menilai PT Arutmin dan PT JBG bukannya tidak melakukan reklamasi, tapi hanya belum menuntaskannya.

Menurutnya, para pemegang KP dan PKP2B mempunyai perjanjian akan melakukan reklamasi eks lahan yang sudah diekploitasi. “Kalau pemegang PKP2B punya komitmen dengan Departemen Pertambangan dan ESDM, sedangkan pemagang KP dengan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin KP,” terangnya.

Sebelum diterbitkan izin, paparnya, para pemegang PKP2B dan KP menyetorkan uang jaminan reklamasi kepada pemerintah. Sehingga, lanjutnya, apabila mereka melarikan diri dan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah yang akan melakukan reklamasi dengan jaminan uang yang sudah disetorkan. “Teknisnya, pemerintah setempat dapat menggandeng pihak ketiga untuk melakukan reklamasi tersebut,” pungkasnya.(sga)

PT MUPS Kembali Bangkit

Kamis, 15 Maret 2007
 
Radar Banjarmasin/ KOTABARU,-

--Gaji Karyawan Dibayar Kembali

--Akhir Tahun 2007 Ditarget Hasilkan Rp4,9 miliar

Baru sebulan dipimpin oleh Direktur Utama Sugianto Syahrani yang baru dilantik Februari lalu, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Multi Usaha Pratama Sa-Ijaan (MUPS) sudah kembali menerima gaji. Sebelumnya karyawan BUMD tidak menerima gaji lebih dari setahun.

   Dari data yang ada, karyawan BUMD Kotabaru tidak menerima gaji dari bulan Mei 2005 sampai dengan Desember 2006. Hal itu disebabkan perusahaan sudah bangkrut dan modal dari pemerintah Kabupaten sebesar Rp2 miliar hampir habis.

   Setelah diputuskan pergantian jajaran direktur, dana yang dimiliki PT MUPS tidak sampai Rp1 juta, baik yang berada di dalam kas perusahaan serta pada beberapa bank. Seperti pada kas hanya tersisa uang sebanyak Rp361.000, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp607,000, dan BNI Rp8.295.

   Sementara sejak dipegang direktur baru, pemerintah Kabupaten tidak lagi memberikan suntikan dana kepada PT MUPS. Tapi setelah berjalan satu bulan tanpa modal yang memadai, semua karyawan PT MUPS sudah bisa menerima gaji kembali.

   “Sementara ini kami hanya mengoptimalkan pelabuhan khusus yang dimiliki perusahaan ini di kawasan Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah. Untuk jasa pelabuhan khusus ini PT MUPS mendapatkan fee Rp3.500 per tonnya. Untuk tahun ini jasa pelabuhan itu akan diusahakan untuk ditingkatkan menjadi Rp5 ribu per tonnya,” ujar Sugianto Syahrani menjelaskan kepada wartawan siang kemarin.

   Selain pemanfaatan pelabuhan khusus, PT MUPS juga akan mengelola penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk kalangan Pemkab Kotabaru dan untuk ini estimasi penghasilan setahun mencapai Rp336 juta. “Hanya saja sekarang ini perusahaan masih mendapatkan kesulitan pada dana. Karena untuk ATK ini diperlukan modal awal yang sangat besar,” lanjutnya.

   Bahkan, PT MUPS juga sudah memprogramkan beberapa kegiatan untuk menghidupkan kembali perusahaan daerah yang sudah mengalami kebangkrutan. Seperti program pengelolaan suplaier BBM dengan estimasi penghasilan Rp105 juta per tahun, transportasi angkutan laut sebesar Rp2,2 miliar, distributor semen menghasilkan sebesar Rp210 juta, serta suplaier batubara ke PT ITP dengan kalori rendah Rp787,5 juta dan non kalori  Rp875 juta.

   “Dari semua program kerja yang sudah disusun tersebut, diestimasikan penghasilan BUMD pada akhir tahun 2007 akan mencapai Rp4,933,500,000. Kita berharap pendapatan perusahaan daerah ini tidak jauh berbeda dengan estimasi yang sudah disusun tersebut,” harapnya. (ins)

Truk Batubara Langgar Kesepakatan Anang: Mestinya Polisi Menindak Bukan Malah Mengatur

Senin, 12 Maret 2007

Radar Banjarmasin
Martapura,- Entah ada apa dengan aparat yang berwenang mengatur arus lalulintas armada batubara. Yang jelas, di tahun 2007 ini armada yang tidak jarang menimbulkan gejolak sosial ini sudah diperbolehkan masuk kota sekitar pukul 13.00 Wita. Ini berarti kesepakatan bersama antara pengusaha – kepolisian dan pemerintahan dilanggar.

Dalam kesepakatan beberapa tahun lalu itu menurut Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat Kalsel Anang Syahrani, sangat jelas. Antara lain armada batubara baru boleh masuk kota pada pukul 18.00 Wita.

“Saya tidak tahu mengapa kesepakatan tersebut dilanggar. Apakah karena ada kebijakan baru atau lantaran kreativitas aparat lalu lintas Polres Banjar saja yang memperbolehkan armada itu masuk kota,” ujarnya.

Kalau memang tidak ada perubahan, tambahnya, semestinya aparat kepolisian utamanya di satuan lalu lintas bukan malah mengatur antrean armada batubara yang telah memasuki Jl A Yani sejak pagi hari.

“Iya ‘kan, kalau memag ada larangan masuk jalan negara sebelum waktunya, ya harus ditindak. Bukan malah diatur antreannya. Sementara pengguna jalan bukan hanya armada itu saja, tapi masih banyak lagi lainnya,” ujarnya.

Masih terkait itu, Anang mensinyalir perubahan-perubahan jam masuk kota yang terjadi selaras dengan pergantian unsur pimpinan Polres Banjar. Dimana menurut dia, setiap kali ada perubahan pimpinan arus lalu lintas armada pengangkut emas hitam tersebut juga berubah.

“Kalau ini benar kesepakata yang pernah dibuat secara bersama itu tidak ada artinya. Yang kembali menjadi korban ‘kan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, diperbolehkanya armada emas hitam tersebut masuk kota buka hanya menimbulkan masalah kepadatan transportasi. Paling memprihatinkan justru ramai-ramainya armada itu masuk Kota Martapura berbarengan dengan jam pulang murid-murid sekolah.

Ironisnya lagi, di Kota Martapura saja terdapat tidak kurang 4 sekolahan yang letaknya di pinggir jalan. Banyaknya armada batubara yang melintasi sudah tentu saja bisa mengancam keselamatan para murid yang ingin pulang.

“Soal musibah, siapa sih yang mau. Tetapi kalau semuanya diatur untuk tidak bertabrakan waktu bukankah itu yang seharusnya terjadi. Tetapi kalau seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya. (yan)

Kotabaru dapat Mesin Briket Batubara

Sabtu, 10 Maret 2007
Radar Banjarmasin

KOTABARU – Bagi Kabupaten Kotabaru, batubara merupakan potensi besar. Untuk lebih memanfaatkan potensi tersebut, Departemen Perindustrian RI belum lama tadi memberikan bantuan mesin pembuat briket batubara kepada Pemkab Kotabaru, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop).

Oleh Disperindagkop Kotabaru mesin tersebut langsung di serahkan kepada kelompok usaha mandiri di desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir. "Mesin pembuat briket batubara itu memiliki kapasitas olahan dua sampai tiga ton per jam. Dalam waktu dekat, tim Departemen Perindustrian akan merakit mesin tersebut sekaligus melakukan ujicoba pembuatan briket,” ujar Kepala Dinas Perindagkop Kotabaru Drs H Anshari Suryadi MM MSi, kemarin.

Menurut dia, tim akan memberikan pelatihan kepada kelompok usaha mandiri tentang tata cara dan teknik pembuatan briket batubara. Selain itu, tim akan membantu masalah pemasaran, yakni menghubungkan dengan pengusaha yang bersedia menampung atau membeli produk briket batubara olahan Kotabaru.

Untuk bahan baku, saat ini sudah ada jaminan dari salah seorang pengusaha pemegang KP untuk rutin memasok kelompok usaha mandiri. “Tim ini akan mengupayakan bantuan lebih lanjut seperti peralatan pembuatan kompor batubara. Semua itu dilakukan untuk mendukung mesin pembuat briket batubara tersebut,” ujarnya.

“Hanya saja, sekarang ini kita masih mempunyai kendala bangunan dan gudang serta sarana pendukung lainnya," lanjut Anshari.

Akibat tiadanya bangunan itu, mesin tersebut belum dapat dioperasikan dalam waktu segera. Padahal, Menteri Perindustrian atau Dirjen yang membidangi bermaksud meresmikan pengoperasian pabrik pengolahan briket batubara sekitar akhir Desember 2007.

"Disarankan agar pengadaan bangunan/gudang dan sarana pendukung lainnya itu dimasukkan dalam APBD Kotabaru Perubahan 2007 mendatang. Karena hal ini adalah langkah percepatan agar pabrik tersebut dapat difungsikan segera. Perlu pula dibuka penawaran kepada pengusaha untuk membangun gedung itu lebih dulu, sambil menunggu tersedianya anggaran," katanya.

Keberadaan mesin pengolahan briket batubara itu sebenarnya mendapat respon positif Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja. Terbukti Bupati langsung mengeluarkan instruksi kepada Bappeda dan Tim Anggaran Kotabaru untuk memasukkan anggaran pembangunan gudang pada perubahan anggaran 2007.

Adapun perangkat mesin bantuan Departemen Perindustrian itu, meliputi mesin pressure (pembriket) 15 HP 4P, mesin rotary 15 HP, conveyor 4 set dengan daya 3 HP, jaw cruser 10 HP, hammer mill 10 HP, vibrating screen 4 HP, mesin mixer 1 HP 3 phase, hoper bahan baku, fallet handling 4 set, mesin fowder, dan alat pendukung (singkup, gerobak, keranjang plastik, helm kerja, masker udara, sarung tangan) 2 set.(ins)


Penyelesaian Lingkar Luar Terhambat

Sabtu, 3 Maret 2007
Radar Banjarmasin

MARTAPURA- Keinginan masyarakat Martapura, agar armada truk batu bara tidak melintas di jalan negara lagi, sepertinya lamban terwujud. Pasalnya, road ring (lingkar luar) yang menghubungkan Kecamatan Mataraman dengan Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru, yang disiapkan untuk pemindahan jalur truk batu bara sampai kini masih belum rampung. Karena minimnya dana yang dianggarkan setiap tahun.

“Untuk tiap tahun anggaran, jalan hanya dianggarkan Rp 1 miliar. Sedangkan jalan yang dibebaskan lumayan panjang, yakni 32 kilometer,” kata Kabag Perawatan (Perwat) Gt Abidinsyah ketika ditanya Radar Banjarmasin, belum lama tadi.

Meski demikian, lanjutnya, jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru itu, sekarang hanya tinggal sedikit yang belum dikerjakan. Itu pun lantaran adanya lahan warga yang belum dibebaskan.

“Hanya tinggal 6 kilometer pembebasan lahannya yang belum dibayar. Jika sudah dibayar tentu pengerasan jalan dapat dilanjutkan,” ungkapnya.

Padahal, kata Abidin, jika jalan tersebut sudah rampung, maka bisa menjadi jalur alternatif untuk jalur angkutan batu bara, serta untuk angkutan berat lainnya. “Kalau memang udah tembus provinsi mungkin bisa diaspal, dan truk batu bara bisa lewat sana supaya warga tidak terganggu lagi, juga pemerintah daerah bisa menata kota,” cecarnya.

Dia menambahkan, pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dalam 5 tahun anggaran. “Kalau tidak salah, tahun 210 baru selesai pembebasan lahannya, dan otomatis tahun itu baru dimulai pengerasan jalan,” tukasnya.(spn)

Batubara Crash Program Pemerintah Beri Insentif

Kamis, 1 Maret 2007

Radar Banjarmasin


BERBAGAI kebijakan untuk mendukung kelancaran proyek pembangunan pembangkit listrik non BBM 10 ribu MW (crash program) terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif untuk perusahaan batubara pemasok pembangkit listrik.

Dirjen Mineral dan Pertambangan Umum Simon Sembiring mengemukakan, insentif yang akan diberikan berupa pemotongan dana pengembangan batubara yang merupakan bagian dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang disetor perusahaan tambang ke kas negara.

“DHPB adalah bagian pemerintah 13,5 persen dari hasil penjualan batubara yang dilakukan oleh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),” katanya dalam acara MineIndonesia 2006 di Jakarta kemarin.

Menurut Simon, dalam DHPB terdapat royalti batubara yang besarnya antara 5-7 persen tergantung dari nilai kalori batubara yang dijual, dan sisanya merupakan Dana Pengembangan Batubara. “Pemerintah akan memotong Dana Pengembangan Batubara untuk membantu perusahaan tambang memproduksi batubara,” jelasnya.

Insentif itu terutama akan diberikan untuk batubara rendah kalori yang banyak digunakan sebagai bahan bakar pembangkit. “Pemerintah akan menyediakan insentif untuk batu bara kalori rendah dan underground mining,” paparnya

Simon menambahkan, untuk dana royalti tetap akan menjadi hak pemerintah karena merupakan bagian yang diberikan ke pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. “Sedangkan kalau dana pengembangan masuk ke Depkeu,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa insentif yang diberikan hanya untuk kebutuhan pembangunan pembangkit 10.000 MW, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan ekspor. “Saat ini konsep tersebut sudah diajukan Menteri ESDM ke Wapres Jusuf Kalla,” ungkapnya. (iw)


Data Deposit Bijih Besi Minim

Radar Banjarmasin

Selasa, 17 April 2007

BANJARMASIN ,- Komisi III DPRD Kalsel mendesak Gubernur Kalsel Rudy Ariffin segera duduk satu meja dengan Bupati yang daerahnya memiliki deposit bijih besi, sebagai bahan baku pabrik baja yang akan dibangun PT Krakatau Steel di Kalsel.

Desakan itu cukup berasalan. Sebab, PT Krakatau Steel mengaku terkendala dengan lahan bijih besi yang ternyata telah dimiliki oleh sejumlah pengusaha dengan mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Bupati. Bukan cuma itu saja, PT Krakatau Steel pun belum mendapat data rinci tentang kandungan bijih besi yang dimiliki Kalsel, yakni data yang benar-benar didapat dari hasil penelitian awal dan bukan data perkiraan saja.

“PT Krakatau Steel harus memiliki kepastian kandungan bijih besi di Kalsel. Data deposit bijih besi masih minim. Sebab, PT Krakatau Steel harus mendapatkan bahan baku secara kontinyu,” ujar Ketua Komisi III Gusti Perdana Kesuma, kemarin.

Sebenarnya, PT Krakatau Steel sudah mensiasasi kendala tersebut dengan menawarkan kerjasama menjadi mitra kerja. Namun, hingga kini, para pemilik KP tersebut belum juga menyerahkan formulir tentang kandungan bijih besi yang dimiliknya. Menurut Dana, sangat tidak mungkin jika penelitian tentang kandungan bijih besi itu dilakukan langsung oleh PT Krakatau Steel.

Karena itu, lanjut Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kalsel ini, peran Gubernur Rudy sangat penting untuk mempermudah proses pendirian pabrik PT Krakatau Steel di Kalsel. Caranya, melakukan koordinasi dengan Bupati, untuk mengetahui berapa banyak izin KP yang telah diterbitkan dan jumlah depositnya.

Diingatkan keponakan mantan Gubernur Kalsel Alm Gusti Hasan Aman ini, sudah sepantasnya jika Kalsel memberikan kemudahan pendirian pabrik baja itu. Diyakini Dana, penanaman modal tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Selain akan mempermudah pemasaran bijih besi, juga akan menyerap ribuan tenaga kerja, sehingga mengurangi penggangguran. “Saat pertemuan dengan Direksi PT Krakatau Steel beberapa waktu lalu, disebutkan akan menanamkan investasi lebih dari Rp 600 miliar. Kemudian pada pabrik PT Krakatau Steel di Cilegon saja, memiliki tenaga kerja tetap sebanyak 6.000 orang, plus tenaga kerja lepas sebanyak 4.000 orang,” jabarnya. (pur)

Solusi Truk Batubara Buntu

Radar Banjarmasin

Selasa, 17 April 2007
Meski Empat Daerah Sudah Bertemu

BANJARMASIN ,- Rapat evaluasi hasil uji coba pengaturan waktu operasional angkutan truk batubara yang dilaksanakan Ditlantas Polda Kalsel bersama pemerintah Kabupaten Tapin Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin, ternyata menemui jalan buntu. Karenanya, hasil kesepakatan awal yang membolehkan truk melintas 1 x 24 jam sehari di jalan negara, dengan pengaturan ketat, tetap diterapkan.

Rapat yang digelar di Pendopo Kabupaten Banjar, di Martapura itu, memang belum ada perubahan dari kesepakatan awal. Dimana, aturan main bahwa stockpile batubara yang ada di Kabupaten Tapin dan Banjar, buka operasi mulai pukul 12.00 siang, dan truk batubara baru boleh masuk ke ruas Jalan Trikora (Banjarbaru) sekitar pukul 14.00 siang, pun diteruskan. Kemudian, di stockpile yang ada di Banjarmasin, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 sore.

Direktur Lalulintas Polda Kalsel Kombes Pol Condro Kirono mengakui, dalam rapat evaluasi tersebut para sopir truk batubara mendesak agar pengangkutan batubara dioperasikan selama 24 jam. “Jelas, permintaan itu tidak bisa dikabulkan,” ujar Condro, saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin.

Pamen Polda ini menegaskan, aspirasi para sopir itu jelas bertentangan dengan keinginan masyarakat Kalsel yang meminta untuk membatasi aktivitas truk batubara di jalan umum. “Makanya, untuk sementara ujicoba yang telah dilaksanakan itu tetap kami terapkan,” ujarnya.

Uji coba itu, lanjutnya, akan dilaksanakan hingga sepekan ke depan. Bila dalam waktu itu ditemukan adanya kendala, maka peraturan ujicoba itu akan direvisi ulang. “Uji coba ini diberlakukan karena menyangkut kepetingan banyak orang. Tapi bila ada kendala, maka uji coba ini akan direvisi untuk menyeimbangkan antara keinginan pengguna jalan negara oleh masyarakat dan angkutan batubara,” jelasnya.

Menurutnya, hasil ujicoba pengetatan jam operasi truk batubara itu akan dibawa lagi dalam rapat berikutnya. “Sambil uji coba ini berjalan, pihak kabupaten/kota akan melakukan inventarisasi masalah yang dihadapi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Abdul Hapaz menilai ada persepsi salah yang terjadi di publik, terkait dengan pengaturan truk batubara yang boleh melintas 1 x 24 jam di jalan umum. “Tidak begitu, kita sudah atur masing-masing daerah. Dimana stockpile di Tapin dan Banjar hanya boleh buka jam 12.00 siang. Disana juga diatur per 50 per meter kendaraan. Bahkan, truk tidak boleh parkir di badan jalan,” bebernya.

Setelah itu, lanjut dia, truk batubara boleh masuk ke Jalan Trikora sekitar pukul 14.00 siang dan selanjutnya masuk ke Banjarmasin sekitar pukul 15.00. “Saat ini, tim kecil masih bekerja. Apalagi, tahapnya masih ujicoba. Ya, kita berharap jalan di sekitar Tambak Anyar (Banjar), tidak macet. Ini juga demi kepentingan publik,” pungkasnya. (dig/gsr)

Impeachment Ditanggapi Dingin

Jumat, 20 April 2007 03:54:02

Banjarmasin, BPost
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Selatan Djumaderi Maserun menyatakan, fraksi mereka mendukung penuh sikap seorang anggotanya, Adhariani yang akan merekomendasikan impeachment Gubernur Rudy Ariffin, karena dinilai telah melanggar Undang Undang Pertambangan.

"Kami mendukung penuh sikap Adhariani. Karena menurut kami, truk batu bara melintas jalan umum, apalagi 24 jam sangat merugikan rakyat," ujarnya kepada BPost, Rabu (18/4).

Seperti diwartakan, Adhariani di hadapan mahasiswa yang menggelar demo di Gedung DPRD Kalsel menyatakan, jika Gubernur Rudy Ariffin tidak mencabut SK Gubernur No 119 Tahun 2000 (bukan Perda 1/2000), dia akan menyarankan Komisi I DPRD Kalsel melakukan impeachment atau pemberhentian melalui mosi tidak [ercaya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha menegaskan, SK Gubernur 119/2000 yang dikeluarkan mantan Gubernur Sjachriel Darham itu adalah mencabut SK 1/2000 yang dikeluarkan Gubernur Hasan Aman.

"SK 119/2000 itu terbit karena SK pelarangan truk batu bara melintas jalan umum yang dikeluarkan Gubernur Hasan Aman itu bertentangan dengan Kepmenhub 69/1993 tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan umum. Nah, kalau SK pencabutan itu dicabut bagaimana," ujarnya.

Di dalam Kepmenhub itulah, kata Tamliha, angkutan truk batu bara melintas di jalan negara diperbolehkan. Hanya saja karena termasuk barang curah maka angkutan batu bara harus ada aturan khusus, salah satunya harus ditutup terpal.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi menyatakan menghormati sikap setiap anggota dewan. Namun ditegaskannya, tidak ada aturannya seorang anggota DPRD bisa melakukan impeachment.

"Dalam aturan yang berlaku, baik PP 53/2005 yang merupakan penyempurnaan PP 24/2004 dan acuan UU Susduk DPRD, sudah ada aturan mainnya. Hak seorang anggota DPRD itu hanya, hak bertanya, interpelasi dan hak angket. Tidak ada yang impeachment," tegasnya.

Secara pribadi, Riswandi juga tidak setuju dengan penggunaan jalan umum untuk angkutan truk batu bara. Karena itu menurutnya, gubernur harus bersikap tegas dengan memberikan batas waktu sampai kapan truk batu bara boleh melintas di jalan umum.ais

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

Mahasiswa Minta Rudy Beraksi

Rabu, 18 April 2007 23:43:32

Banjarmasin, BPost
Gelombang penolakan truk batu bara melintas di jalan umum terus terjadi. Jika sebelumnya menggeruduk gedung DPRD Kalimantan Selatan, belasan mahasiswa kembali beraksi dengan mendatangi kantor gubernuran, Rabu (18/4).

Mereka yang menamakan diri Forum Mahasiswa Peduli Kalsel itu menyatakan, angkutan truk batu bara di jalan umum menimbulkan dampak negatif yang sangat luas. Mulai dari jalan rusak, debu yang mengganggu kesehatan warga, kebisingan, sampai mengganggu kenyamanan para pengguna jalan umum.

Mereka juga menuding visi misi Gubernur Rudy Ariffin yang ingin menciptakan masyarakat Kalsel ‘Tersenyum’, hanya tebar pesona belaka. Buktinya, kata mereka, warga Kalsel sampai saat ini masih belum bisa tersenyum.

"Salah satu akibat dari tidak bisa tersenyumnya masyarakat Kalsel karena dampak negatif batu bara itu. Rakyat justru menderita dengan aktivitas batubara, apa lagi melewati jalan negara," ujar salah seorang mahasiswa.

Sayangnya, saat itu Gubernur Rudy Ariffin tidak ada di tempat. Dua orang perwakilan mahasiswa diminta berunding dengan Asisten Pemerintahan Pemprov Kalsel, Fitri Rifani di ruang kerjanya.

Dalam perundingan itu, mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap mereka. Isinya mahasiswa meminta, stop angkutan batu bara di jalan umum, Gubernur membentuk tim untuk mengkaji dampak-dampak dari aktivitas tambang batu bara.

Mahasiswa juga meminta kepada Gubernur Rudy Ariffin untuk tidak hanya tebar pesona, dia harus mengutamakan kesejahteraan rakyat. "Aspirasi akan kita sampaikan ke Gubernur. Secara tertulis kita terima dulu, kita teruskan kemudian karena sekarang Pak Gubernur sedang tidak ada di tempat," ujar Fitri Rifani. Setelah itu, para mahasiswa membubarkan diri bersamaan.ais

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

Penambang Batu Besi Ngeluruk ke Dewan

Sabtu, 24 Februari 2007
Radar Banjarmasin

Serang Kinerja PD Baratala Tuntung Pandang

PELAIHARI – Sekitar 20 penambang dan trader batu besi, Jumat (23/2) kemarin ngeluruk ke DPRD Tala. Kedatangan mereka secara bersamaan memang bukan kebetulan, tapi atas undangan DPRD untuk menghadiri rapat dengar pendapat di ruang sidang paripurna.

Rapat dengar pendapat ini, sepertinya benar-benar menjadi perhatian kalangan wakil rakyat, pasalnya semua unsur pimpinan dan hampir semua anggota mengikuti rapat tersebut.

Lantas apa yang disampaikan para pengusaha tersebut dihadapan anggota DPRD? Ternyata sebagian besar mereka menyampaikan berbagai keluhan yang dirasakan akhir-akhir ini, utamanya setelah kendali bisnis tambang batu besi beralih dari PD Aneka Usaha Manuntung Berseri (AUMB) ke PD Baratala Tuntung Pandang.

“Teman-teman datang kesini, untuk menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi dunia usaha batu besi,” ujar H Kaspul Anwar, salah seorang penambang.

Agus, salah seorang trader (pembeli, Red) batu besi mengungkapkan, untung rugi dalam dunia usaha memang adalah sesuatu yang wajar dan merupakan sebuah resiko bisnis. Namun apabila kerugian tersebut karena diakibatkan ketidakberesan sebuah lembaga, tentu tidak bisa dibiarkan.

“Saya pernah terkena demorit 2 hari, nilai dendanya Rp500 juta, itu terjadi karena dirut PD Baratala berada di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan tanda tangannya,” ujar Agus.

Ia juga menuding, birokrasi di perusda sekarang harus dibenahi, karena terjadi pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan di semua level.

Sementara itu, pengusaha lainnya juga menyampaikan kebingungan mereka soal berbeda-bedanya masa berlaku Surat Perjanjian Kerja yang diberikan. Masing-masing pengusaha mengaku mendapat SPK bervariasi, mulai dari 3 bulan sampai 5 tahun.

Yang lainnya, mengungkap soal ketidakjelasan nasib tambang yang berada di wilayah hutan, dimana menurut mereka PD Baratala sebagai pemegang Kuasa Pertambangan kurang pro aktif untuk mengurus ijin pinjam pakai kepada menteri kehutanan.

“Malah kami sebagai pemegang SPK yang mengurus sendiri,” terang seorang penambang yang mengaku sampai saat ini tidak bisa beraktivitas karena wilayahnya masuk dalam kawasan hutan di Desa Sungai Bakar.

Menanggapi berbagai keluhan para pengusaha tambang ini, Ketua DPRD HM Danche R Arsa menyampaikan, DPRD sebagai wakil rakyat akan menyerap dengan baik aspirasi ini. Meskipun ia menegaskan, bahwa pihaknya bukan hanya wakil dari para pengusaha, tapi juga mewakili perusda.

“Sehingga berbagai masalah ini tentu akan kita dengarkan juga, bagaimana keterangan dari perusda, untuk mencari solusinya,” ujar Danche yang memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua Hadi Sucipto dan Abdi Rachman SPd. (bin)

Pengawasan Peledakan Tambang 6 Bulan Sekali

Rabu, 18 April 2007 02:18

Martapura, BPost
Manipulasi muatan bahan peledak di areal tambang yang bisa berakibat merugikan kepentingan umum, bisa saja terjadi. Pasalnya, pengawasan dari Bapedalda Banjar hanya dilakukan enam bulan sekali.

Kepala Bapedalda Banjar, Achmad Soeprapto, Selasa (17/4), mengatakan tidak bisa mengawasi setiap waktu praktik peledakan di areal tambang, karena terbatasnya dana dan tenaga.

"Kita hanya bisa melakukan pengawasan di suatu tempat, enam bulan sekali,"tandasnya seraya menambahkan untuk turun ke lapangan menyelidiki keluhan, semestinya masyarakat melaporkannya secara tertulis ke media massa.

"Aturannya memang demikian. Jadi, kalau ada keluhan warga, mestinya disampaikan ke Bapedalda secara tertulis, sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan," ujarnya.

Mengenai keluhan warga Desa Sungai Pinang terhadap retaknya bagian dinding Masjid Sabilal Muhtadin di desa setempat akibat peledakan, Soeprapto mengaku hanya tahu dari membaca koran.

"Saya tahunya hanya dari koran kalian. Kalau itu sebenarnya belum bisa dijadikan acuan menurunkan tim ke lapangan. Biasanya, mesti ada laporan tertulis dari warga atau bisa juga surat dari pemilik areal PD Baramarta. Hingga kini surat Baramarta belum kita terima," bebernya.

Menurutnya, peledakan biasanya dilakukan sesuai standar operasional peledakan (SOP) yang tercantum dalam dokumen amdal yang telah mendapat pengesahan dari lembaganya. "Tak mungkin, jika kontraktor peledakan melanggar SOP itu. Sebab, SOP itu telah mengatur takaran bahan peledak dan tingkat keamanannya bagi lingkungan sekitar," paparnya.

Namun, ketika disinggung kemungkinan laporan peledakan yang dicatat oleh kontraktor berbeda dengan SOP, Soeprapto mengatakan, "Kita jangan berpikir negatif, karena azas praduga tak bersalah perlu kita kedepankan," kilahnya.

Bapedalda menyatakan akan melakukan pengecekan. Jika terbukti, kontraktor melakukan peledakan tidak sesuai SOP, akan diberikan peringatan. adi

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

DPRD Kalsel ‘Disegel’ Mahasiswa

Rabu, 18 April 2007 06:18

* Terkait truk batu bara lewat jalan umum

Banjarmasin, BPost
Meski hanya berkekuatan belasan orang, aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Unlam dan BEM IAIN Antasari mampu menyegel paksa Gedung DPRD Kalsel. Penyegalan dilakukan karena mahasiswa kecewa tuntutannya tidak terpenuhi.

Belasan mahasiswa itu mulai menggelar orasinya di halaman Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (17/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah berorasi mereka memaksa masuk.

Sesampainya di lorong pintu masuk gedung dewan tersebut mereka dihadang anggota Komisi I Adhariani, anggota Komisi II Anang Rosadi Adenansi dan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Bachrudin Syarkawi.

Kemudian mahasiswa-mahasiswi tersebut mengambil posisi duduk di lantai. Sempat terjadi adu argumen antara mahasiswa dengan ketiga wakil rakyat tersebut. Pasalnya, mahasiswa meminta dialog dilakukan sambil duduk lesehan di lantai.

Namun Bachrudin Syarkawi, Adhariani menolaknya. Hanya Anang Rosadi yang memenuhi permintaan tersebut sehingga mahasiswa sedikit tenang setelah berdialog di ruang rapat Panitia Musyawarah.

Di hadapan wakil rakyat, mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara bergantian. Dalam orasinya, mereka membeberkan semua dampak negatif akibat aktivitas pertambangan dan pengangkutannya yang menggunakan jalan negera.

"Kami juga meminta agar secepatnya membuat Perda yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum, baik jalan negara, provinsi, maupun jalan kabupaten dan kota. Kemudian menutup stockpile yang lokasinya berada di lingkungan publik atau dekat pemukiman warga," ujar salah seorang mahasiswa.

Selain itu , mereka juga mempersoalkan sikap Gubernur Kalsel Rudy Ariffin yang bukannya melarang truk batu bara melintas jalan negara, tetapi justru melegalkannya dengan membolehkan melintas 24 jam.

Menanggapi hal itu, Adhariani menyatakan kebijakan gubernur tersebut salah besar dan telah melanggar undang-undang. Karena itu dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) nanti ia berjanji merekomendasikan ke Komisi I agar Gubernur Rudy Ariffin mencabut Perda No 1 Tahun 2000.

"Perda yang dikeluarkan mantan Gubernur Sjachriel Darham inilah yang membolehkan lagi truk batubara melintas jalan umum. Jika Gubernur Rudy Ariffin tidak mau mencabut perda tersebut, kita akan melakukan impeachment," tegasnya.

Statemenyang tidak jauh berbeda disampaikan Anang Rosadi Adenansi. Dikatakannya, perlu dilakukan gerakan bersama agar kebijakan batubara 24 jam itu dihapuskan.

Namun jawaban-jawaban itu tidak memuaskan mahasiswa. Mereka pun mengeluarkan cat semprot warna putih, menuliskan kata disegel di kaca pintu tengah. Tak cukup itu, pintu masuk ruang rapat paripurna pun mereka coret dengan tulisan yang sama sebelum mereka membubarkan diri.ais

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

Tambang Bijih Besi Cemari Sungai

Selasa, 17 April 2007 00:08

Pelaihari, BPost
Sejumlah lokasi penambangan bijih besi di Tanah Laut (Tala) dikabarkan terus menimbulkan dampak lingkungan. Pembuangan kupasan tanah lapisan atas (OB) dilakukan secara serampangan hingga mencemari sungai di sekitarnya.

Sumber BPost menuturkan fakta negatif tersebut setidaknya terjadi di Sungai Tabonio, sekitar Desa Sei Bakar Kecamatan Pelaihari. OB tambang bijih besi banyak meluber ke badan sungai sehingga menyebabkan menurunnya kualitas air; keruh dan berwarna kecoklatan.

Keadaan itu berpotensi merugikan PDAM Pelaihari yang menempatkan Sungai Tabonio sebagai sumber bahan baku utama produksi air bersih.

Seperti acapkali diutarakan manajemen PDAM Pelaihari, kualitas air Sungai Tabonio selalu menurun drastis di musim kemarau akibat aktivitas tambang. Beberapa tahun terakhir, kekeruhan kian parah akibat adanya tambang bijih besi, selain tambang (pendulangan) emas rakyat yang lebih dulu beroperasi.

Kebutuhan bahan baku penjernih air, tawas, meningkat tajam. Jika pada kondisi normal hanya 50 kilogram per hari, pada musim kemarau tahun lalu membengkak menjadi 250 kilogram.

Meminimalisasi risiko buruk itu, seperti diutarakan Plt Dirut PDAM Pelaihari H Dwi Wahatno Bagio, beberapa waktu lalu, tahun ini pihaknya mengusulkan pelanjutan pengerukan Sungai Tabonio. Langkah ini setidaknya diharapkan dapat mengurangi aktivitas pendulangan emas, karena jika sungai dalam mereka akan kesulitan mendulang.

Dikonfirmasi sesaat sebelum rapat di lantai II Kantor Bupati Tala, Jumat (13/4), Plt Dirut PD Baratala Tuntung Pandang Agung Prasetia H mengakui aktivitas tambang bijih besi yang dilakukan mitra kerjanya masih sering menimbulkan dampak lingkungan.

"Saya dengar sampai sekarang tambang yang beroperasi di sekitar Sei Bakar masih mencemari Sungai Tabonio. Ini sedang ditangani oleh Divisi Operasional," kata Agung.

Diakuinya sebagian besar mitra kerja Baratala, pemegang SPK (surat perintah kerja), belum memiliki tenaga teknik tambang. "Saya sudah meminta mereka agar merekrut tenaga teknik tambang. Namun, sepertinya mereka kurang direspon. Inilah salah satu pekerjaan rumah yang sekarang sedang kami benahi," tandas Agung.

Ditegaskannya keberadaan tenaga teknik tambang mutlak bagi perusahaan penambang.

Pasalnya, tenaga teknis mengetahui tata cara dan pola penambangan yang baik, termasuk dalam hal penanganan limbah. roy

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

Masyarakat Sekitar Tambang Diberdayakan

Jumat, 23 Februari 2007
Radar Banjarmasin

BATULICIN ,- Melalui Yayasan Gada Ulin, masyarakat yang bermukim di sekitar tambang diberdayakan PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin. Tujuannya agar masyarakat sekitar tambang menjadi mandiri demi menciptakan hidup yang sejahtera. “Itu sudah merupakan visi yang diemban oleh Yayasan Gada Ulin. Meskipun, masih banyak kendala yang dihadapi, namun Yayasan Gada Ulin tetap eksis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama sekali yang bermukim disekitar tambang,” ujar Ketua Yayasan Gada Ulin, Wahyu Priyo Djatmiko, kepada koran ini, kemarin.

“Melalui yayasan ini, setiap masyarakat juga diberikan pelatihan-pelatihan guna menyiapkan dan membangun ulang lembaga-lembaga setempat (LPMD dan LKD),” imbuh Priyo.

Dikatakan Priyo, pembentukan yayasan ini merupakan era baru suatu proses pemberdayaan masyarakat sekaligus menjadi modal yang dapat dicontoh dalam pengembangan masyarakat.

Sebelum terbentuknya yayasan ini, sebutnya, beberapa kegiatan persiapan untuk mendukung tujuan Gada Ulin telah dilakukan sejak bulan April 2005 lalu.

Kegiatan itu diantaranya penyusunan buku pedoman umum dan buku pedoman teknis yang dilanjutkan dengan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, mulai aparat pemerintah desa yang terletak di sekitar areal tambang Batulicin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu serta kepada fasilisator desa yang akan menjadi ujung tombak gerakan pemberdayaan ini.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan, jelas Priyo, Managemen PT AI Tambang Batulicin menugaskan seorang CD Officer sebagai penanggung jawab operasional kegiatan untuk mendorong terbentuknya yayasan independent di luar struktur Managemen PT Arutmin yang diwakili 12 desa dilingkar tambang.

Meski diakui Priyo, Yayasan Gada Ulin merupakan salah satu bagian gerakan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga tidak mengklaim diri sebagai satu-satunya gerakan pemberdayaan masyarakat yang terbaik.

“Ini merupakan salah satu upaya kami bersama untuk mengentaskan Masyarakat Miskin di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya yang ada dilingkar operasional PT AI Tambang Batulicin,” terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini sudah berjalan dengan berbagai tahapan yang sudah dilalui. Mulai pelatihan fasilisator desa dan kepala desa, sosialisasi program, pendataan ulang desa, pelatihan LPMD, pemetaan swadaya, pelatihan LKD, pembentukan KSM, peluncuran dana bergulir unit bisnis LPMD, peluncuran dana bergulir KSM.

“Ini merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari upaya pengawasan dan pendamping terhadap 11 fasilisator desa yang dimiliki setiap desa sekitar tambang,” jelasnya.

Melalui pelatihan tadi, ujar Priyo, akan menghasilkan pemetaan sosial swadaya. Dimana, hasil pemetaan itu kemudian diolah menjadi suatu rencana berdasarkan potensi dan kendala masing-masing desa yang selanjutnya di programkan sebagai rencana pemberdayaan masyarakat dalam jengka pendek, menengah dan panjang. Meliputi sektor ekonomi, sosial budaya, kesehatan dan pendidikan.

Adapun misi yang diemban oleh Yayasan Gada Ulin, dibeberkan Priyo, memberdayakan sumber daya masyarakat setempat dan melaksanakan program Cummunity Development (CD) yang berbasis kebutuhan. (kry)


Thursday, April 19, 2007

Batubara Lebih Gampang Jadi Uang, daripada Kelapa Sawit Oleh: Rini Hustiany dan Kaspul Anwar

Kamis, 22 Februari 2007
Radar Banjarmasin

HABAR Banua, acara TVRI pada senin 22 Januari 2007 menyebutkan, keengganan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu untuk menggantungkan kehidupan masyarakatnya pada batubara, dan Pemda pun berikhtiar dengan mencoba membudidayakan tanaman kelapa sawit.

Juga di Koran Radar Banjarmasin, 8 Februari 2007. Dimana Kepala Disperindag Kalsel, Drs H Soebardjo, menginginkan ekspor nonmigas lebih meningkat lagi di masa yang akan datang.

Berita koran, investor dari Korea merasa kasihan melihat industri kayu lapis dan papan partikel bubar, bukan karena buruknya manajemen, tetapi lebih kepada kurangnya bahan baku.

Salah urus, lebih tepat dikatakan daripada kebodohan. Kayu yang seharusnya adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui, akan tetapi setelah 30 tahun dieksploitasi, dan diurus dengan tidak benar, dampaknya adalah kehabisan bahan baku.

Minyak bumi, juga kira-kira 10 tahun lagi akan menjadi komoditas impor bagi negara ini. Sementara dua tahun belakangan, pemerintah mengupayakan pergeseran pemakaian minyak untuk pembangkit listrik, menjadi PLTU yang menggunakan batubara. Provinsi Kalimantan Selatan, kembali mengarah kepada kesalahan orde baru, merasa bahagia dengan cara ambil gampangnya saja, yaitu cukup mengupas lapisan tanah, minta fee sedikit, maka dapatlah sumber dana gampang, yaitu batubara.

Berapa lama batubara? Mungkin sekitar 10-20 tahun lagi, akan hampir habis. Mungkin juga akan mencapai 30 tahun lagi, tergantung penemuan deposit baru.

Seperti kesalahan masa lalu, mayoritas penikmat uang dari batubara adalah orang-orang luar daerah, terutama dari Jakarta. Salah satunya menjadi terkenal karena terkait dengan seorang artis yang menjadi simpanannya. Sementara segelintir pemegang tandatangan di daerah ini cukup diberi fee kecil saja, ditambah usaha-usaha angkutan batubara, lumayanlah buat sangu pensiun.

Rakyat belum dapat menikmati pertumbuhan ekonomi yang signifikan dari batubara, apabila dibandingkan dengan dampak negatifnya, maka segi positif dari eksploitasi batubara hanyalah sebentar dan sedikit. Hasil kupasan lapisan tanah, menciptakan danau-danau buatan yang berisi air asam, dan topsoil yang subur, hanya menjadi masa lalu.

Seharusnya para pemegang kekuasaan titipan rakyat di daerah ini belajar dari tanda-tanda kehancuran alam (banjir dan kekeringan), dan hancurnya industri perkayuan di daerah Jelapat. Di mana kejadian tersebut terjadi bukan karena kebodohan, namun lebih karena salah urus.

Kembali ke masalah kebijaksanaan Pemda Tanah Bumbu, yang tidak mau terlalu bergantung pada batubara, namun juga memikirkan pengembangan industri pertanian, kiranya adalah kebijaksanaan yang harus didukung penuh, dan mempunyai visi jangka panjang yang sangat positif.

Industri pertanian adalah sebuah industri yang menggunakan hasil tanaman sebagai bahan bakunya, hasil budidaya, bukan dari hasil berkah masa lalu (hutan adalah warisan, kita cuman bisa tebang, tapi tidak bisa menanam), adalah salah satu ciri khas kemajuan sebuah bangsa.

Jarang ada di bumi ini, sebuah negara besar yang mampu hidup tanpa mempunyai dasar pertanian dan industri pertanian yang bagus, kecuali negara-negara broker dagang yang superkecil luas lahannya. Negara-negara kecil, tentu tidak mempunyai kebutuhan pangan yang besar. Beda dengan Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang. Deseran sedikit saja dari harga pangan, mempunyai dampak yang besar bagi kestabilan politik.

Sebuah industri pertanian yang kuat adalah suatu solusi yang harus diwajibkan. Apabila negara ini bergantung pada minyak, maka akan habis pada sekitar 10 tahun lagi, bergantung pada batubara, paling lama 40-50 tahun lagi. Setelah itu? Indonesia, akan menjadi negara yang cukup lucu, kalau tidak boleh dibilang negara miskin.

Beda apabila misalnya bergantung pada minyak biodiesel yang dikembangkan dari kelapa sawit atau jarak atau sumber tanaman lain, maka tidak akan habis digunakan selama 100 tahun lebih. Potensi luar biasa dari Provinsi Kalimantan Selatan adalah luasan lahan, seperti umumnya provinsi di Pulau Kalimantan dan Papua, serta Sumatra.

Yang paling dikhawatirkan oleh negara-negara lain adalah potensi di suatu saat nanti, di masa depan, Indonesia akan mempunyai sumber daya bio yang luarbiasa, baik etanol, biodiesel, maupun ketahanan pangan yang baik. Contoh terdekat adalah bagaimana Malaysia menjadi superpower dalam urusan minyak sawit, padahal luas lahannya jauh lebih sedikit dibanding dengan potensi Indonesia.

Hasil pertanian, bisa diolah hingga lebih awet, lebih enak, dan lebih bergizi, dengan adanya industri pertanian. Hasil panen mangga dan rambutan yang musiman akan dapat dinikmati sepanjang tahun, apabila ditunjang dengan pengolahan yang baik. Hasil perkebunan, bisa diolah menjadi tekstil, polimer alam (karet), obat, dan lainnya, dengan industri pertanian yang terintegrasi.

Segi positif jangka panjang dari industri pertanian yang bagus, pada umumnya sudah bisa dimengerti oleh kebanyakan para eksekutif di pemerintahan. Segi negatif dari eksploitasi yang berlebihan dari sumber daya alam semisal batubara, umumnya juga sudah dimengerti oleh para eksekutif itu.

Namun seperti juga para penikmat hedonis dunia, mereka akan dihadapkan pada kenyataan:

1. Apabila menitikberatkan kebijaksanaan yang terkait dengan industri pertanian, kapan mereka dapat hasilnya? Keburu turun jabatan, sementara kebutuhan untuk membeli mobil mewah baru tidak bisa menunggu lima tahun lagi.

2. Jadi lebih baik habiskan apa yang ada di depan mata saja, seperti para pendahulu mereka yang menghancurkan atau lebih tepatnya menghabiskan hasil kayu di provinsi-provinsi di pulau Kalimantan.

Nasihat, usul, proposal, demo, dan berbagai bentuk penguraian opini lainnya dari rakyat, tidak akan pernah menjadi prioritas para pengambil kebijaksanaan, bukan karena mereka tidak mengerti, namun karena memang tidak mau susah.

Mari kita bandingkan kondisi banua, pada sekitar sepuluh tahun yang lalu (tahun 1994-1997) dan apa kira-kira yang terjadi pada sepuluh tahun yang akan datang (tahun 2017). Contoh kecil di bawah dapat menjelaskan.

Tahun 1994, penulis melakukan praktik kerja lapang di sebuah perusahaan kayu lapis besar. Di sana, sebuah pabrik kayu lapis yang bagus, luas kurang lebih 200 hektar, terdapat pabrik, mess, kantor, dan perlengkapan standar lainnya, namun lebih dari itu, ternyata terdapat fasilitas lain, seperti bioskop, kantor pos, sekolah dasar untuk anak-anak karyawan, juga berbagai fasilitas olahraga.

Karyawan yang berjumlah ribuan orang, mempunyai dinamika kehidupan yang baik, ada gaji yang cukup dapat diharapkan, ada kepastian jaminan kesehatan, dan ada harapan kesejahteraan meningkat di masa depan. Pabrik kayu lapis terintegrasi seperti itu tidak hanya satu, namun puluhan. Mereka menyumbang pendapatan bagi provinsi yang cukup besar.

Namun tahun-tahun belakangan, gelombang kebusukan manajemen hutan mulai memakan korban, industri kehutanan itu mulai bertumbangan. Ratusan bahkan ribuan karyawan pabrik kayu seringkali menghiasi koran, mereka menanyakan pesangon. Ribuan karyawan menjadi penganggur. Sementara pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Berbanding terbalik dengan Provinsi Gorontalo. Dimana kurang dari 10 tahun, pemerintah daerahnya mampu menggunakan komoditi jagung sebagai alat penyejahtera rakyat.

Mungkin jarang yang mengerti, ketika seorang pendamping petani, yang umumnya adalah S-1 yang sudah dilatih, mempunyai pendapatan bagi hasil yang jauh melebihi gaji seorang Kepala Seksi (Kasie) yang sudah 12 tahun bekerja secara jujur tanpa korupsi. Gaji para pendamping tersebut cukup kecil, namun hasil dari persentase bagi hasil panen jagung yang mereka upayakan bersama-sama petani, jauh melebihi pendapatan seorang karyawan swasta di kota besar.

Bercermin dari uraian sederhana seperti di atas, maka dapat diramalkan (forecasting) secara kuantitatif, sepuluh tahun yang akan datang, apabila eksploitasi alam di Kalimantan Selatan masih berjalan seperti tahun-tahun belakangan ini, maka kira-kira dampaknya adalah iklim makin aneh, banjir, kekeringan, dan hilangnya lahan subur. Danau-danau buatan hasil galian batubara makin banyak, luasan lahan asam makin luas.

Bukan itu saja, bagian terpenting dari gambaran itu adalah, bahwa ternyata sifat-sifat Nabi Muhammad sebagai pemimpin generalis yang sempurna di dalam memikirkan rakyatnya, akan semakin jauh dari termakna dalam kenyataan di provinsi ini.

Mungkin hancurnya industri perkayuan akan terulang kembali pada saat batubara habis, dimana akan hengkang pula pemilik perusahaan batubara dengan membawa dana hasil kerukan mereka. Sementara rakyat lokal makin sengsara.

Kita sebagai rakyat kecil hanya bisa bengong, persis seperti iklan kacang madu di televisi, bengong dan membuat ayam tetangga mati.***

*)Dosen Fakultas Pertanian Unversitas Lambung Mangkurat

dan Konsultan Information Technology dan Agroindustry PT Dumas Multisolusi Jakarta