Friday, April 20, 2007

Pengawasan Peledakan Tambang 6 Bulan Sekali

Rabu, 18 April 2007 02:18

Martapura, BPost
Manipulasi muatan bahan peledak di areal tambang yang bisa berakibat merugikan kepentingan umum, bisa saja terjadi. Pasalnya, pengawasan dari Bapedalda Banjar hanya dilakukan enam bulan sekali.

Kepala Bapedalda Banjar, Achmad Soeprapto, Selasa (17/4), mengatakan tidak bisa mengawasi setiap waktu praktik peledakan di areal tambang, karena terbatasnya dana dan tenaga.

"Kita hanya bisa melakukan pengawasan di suatu tempat, enam bulan sekali,"tandasnya seraya menambahkan untuk turun ke lapangan menyelidiki keluhan, semestinya masyarakat melaporkannya secara tertulis ke media massa.

"Aturannya memang demikian. Jadi, kalau ada keluhan warga, mestinya disampaikan ke Bapedalda secara tertulis, sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan," ujarnya.

Mengenai keluhan warga Desa Sungai Pinang terhadap retaknya bagian dinding Masjid Sabilal Muhtadin di desa setempat akibat peledakan, Soeprapto mengaku hanya tahu dari membaca koran.

"Saya tahunya hanya dari koran kalian. Kalau itu sebenarnya belum bisa dijadikan acuan menurunkan tim ke lapangan. Biasanya, mesti ada laporan tertulis dari warga atau bisa juga surat dari pemilik areal PD Baramarta. Hingga kini surat Baramarta belum kita terima," bebernya.

Menurutnya, peledakan biasanya dilakukan sesuai standar operasional peledakan (SOP) yang tercantum dalam dokumen amdal yang telah mendapat pengesahan dari lembaganya. "Tak mungkin, jika kontraktor peledakan melanggar SOP itu. Sebab, SOP itu telah mengatur takaran bahan peledak dan tingkat keamanannya bagi lingkungan sekitar," paparnya.

Namun, ketika disinggung kemungkinan laporan peledakan yang dicatat oleh kontraktor berbeda dengan SOP, Soeprapto mengatakan, "Kita jangan berpikir negatif, karena azas praduga tak bersalah perlu kita kedepankan," kilahnya.

Bapedalda menyatakan akan melakukan pengecekan. Jika terbukti, kontraktor melakukan peledakan tidak sesuai SOP, akan diberikan peringatan. adi

Copyright � 2003 Banjarmasin Post