Rabu, 18 April 2007 06:18
* Terkait truk batu bara lewat jalan umum
Banjarmasin, BPost
Meski hanya berkekuatan belasan orang, aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Unlam dan BEM IAIN Antasari mampu menyegel paksa Gedung DPRD Kalsel. Penyegalan dilakukan karena mahasiswa kecewa tuntutannya tidak terpenuhi.
Belasan mahasiswa itu mulai menggelar orasinya di halaman Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (17/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah berorasi mereka memaksa masuk.
Sesampainya di lorong pintu masuk gedung dewan tersebut mereka dihadang anggota Komisi I Adhariani, anggota Komisi II Anang Rosadi Adenansi dan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Bachrudin Syarkawi.
Kemudian mahasiswa-mahasiswi tersebut mengambil posisi duduk di lantai. Sempat terjadi adu argumen antara mahasiswa dengan ketiga wakil rakyat tersebut. Pasalnya, mahasiswa meminta dialog dilakukan sambil duduk lesehan di lantai.
Namun Bachrudin Syarkawi, Adhariani menolaknya. Hanya Anang Rosadi yang memenuhi permintaan tersebut sehingga mahasiswa sedikit tenang setelah berdialog di ruang rapat Panitia Musyawarah.
Di hadapan wakil rakyat, mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara bergantian. Dalam orasinya, mereka membeberkan semua dampak negatif akibat aktivitas pertambangan dan pengangkutannya yang menggunakan jalan negera.
"Kami juga meminta agar secepatnya membuat Perda yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum, baik jalan negara, provinsi, maupun jalan kabupaten dan kota. Kemudian menutup stockpile yang lokasinya berada di lingkungan publik atau dekat pemukiman warga," ujar salah seorang mahasiswa.
Selain itu , mereka juga mempersoalkan sikap Gubernur Kalsel Rudy Ariffin yang bukannya melarang truk batu bara melintas jalan negara, tetapi justru melegalkannya dengan membolehkan melintas 24 jam.
Menanggapi hal itu, Adhariani menyatakan kebijakan gubernur tersebut salah besar dan telah melanggar undang-undang. Karena itu dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) nanti ia berjanji merekomendasikan ke Komisi I agar Gubernur Rudy Ariffin mencabut Perda No 1 Tahun 2000.
"Perda yang dikeluarkan mantan Gubernur Sjachriel Darham inilah yang membolehkan lagi truk batubara melintas jalan umum. Jika Gubernur Rudy Ariffin tidak mau mencabut perda tersebut, kita akan melakukan impeachment," tegasnya.
Statemenyang tidak jauh berbeda disampaikan Anang Rosadi Adenansi. Dikatakannya, perlu dilakukan gerakan bersama agar kebijakan batubara 24 jam itu dihapuskan.
Namun jawaban-jawaban itu tidak memuaskan mahasiswa. Mereka pun mengeluarkan cat semprot warna putih, menuliskan kata disegel di kaca pintu tengah. Tak cukup itu, pintu masuk ruang rapat paripurna pun mereka coret dengan tulisan yang sama sebelum mereka membubarkan diri.ais
Copyright � 2003 Banjarmasin Post