Radar Banjarmasin
Selasa, 17 April 2007
Meski Empat Daerah Sudah Bertemu
BANJARMASIN ,- Rapat evaluasi hasil uji coba pengaturan waktu operasional angkutan truk batubara yang dilaksanakan Ditlantas Polda Kalsel bersama pemerintah Kabupaten Tapin Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin, ternyata menemui jalan buntu. Karenanya, hasil kesepakatan awal yang membolehkan truk melintas 1 x 24 jam sehari di jalan negara, dengan pengaturan ketat, tetap diterapkan.
Rapat yang digelar di Pendopo Kabupaten Banjar, di Martapura itu, memang belum ada perubahan dari kesepakatan awal. Dimana, aturan main bahwa stockpile batubara yang ada di Kabupaten Tapin dan Banjar, buka operasi mulai pukul 12.00 siang, dan truk batubara baru boleh masuk ke ruas Jalan Trikora (Banjarbaru) sekitar pukul 14.00 siang, pun diteruskan. Kemudian, di stockpile yang ada di Banjarmasin, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 sore.
Direktur Lalulintas Polda Kalsel Kombes Pol Condro Kirono mengakui, dalam rapat evaluasi tersebut para sopir truk batubara mendesak agar pengangkutan batubara dioperasikan selama 24 jam. “Jelas, permintaan itu tidak bisa dikabulkan,” ujar Condro, saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin.
Pamen Polda ini menegaskan, aspirasi para sopir itu jelas bertentangan dengan keinginan masyarakat Kalsel yang meminta untuk membatasi aktivitas truk batubara di jalan umum. “Makanya, untuk sementara ujicoba yang telah dilaksanakan itu tetap kami terapkan,” ujarnya.
Uji coba itu, lanjutnya, akan dilaksanakan hingga sepekan ke depan. Bila dalam waktu itu ditemukan adanya kendala, maka peraturan ujicoba itu akan direvisi ulang. “Uji coba ini diberlakukan karena menyangkut kepetingan banyak orang. Tapi bila ada kendala, maka uji coba ini akan direvisi untuk menyeimbangkan antara keinginan pengguna jalan negara oleh masyarakat dan angkutan batubara,” jelasnya.
Menurutnya, hasil ujicoba pengetatan jam operasi truk batubara itu akan dibawa lagi dalam rapat berikutnya. “Sambil uji coba ini berjalan, pihak kabupaten/kota akan melakukan inventarisasi masalah yang dihadapi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Abdul Hapaz menilai ada persepsi salah yang terjadi di publik, terkait dengan pengaturan truk batubara yang boleh melintas 1 x 24 jam di jalan umum. “Tidak begitu, kita sudah atur masing-masing daerah. Dimana stockpile di Tapin dan Banjar hanya boleh buka jam 12.00 siang. Disana juga diatur per 50 per meter kendaraan. Bahkan, truk tidak boleh parkir di badan jalan,” bebernya.
Setelah itu, lanjut dia, truk batubara boleh masuk ke Jalan Trikora sekitar pukul 14.00 siang dan selanjutnya masuk ke Banjarmasin sekitar pukul 15.00. “Saat ini, tim kecil masih bekerja. Apalagi, tahapnya masih ujicoba. Ya, kita berharap jalan di sekitar Tambak Anyar (Banjar), tidak macet. Ini juga demi kepentingan publik,” pungkasnya. (dig/gsr)