Jumat, 20 April 2007 03:54:02
Banjarmasin, BPost
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Selatan Djumaderi Maserun menyatakan, fraksi mereka mendukung penuh sikap seorang anggotanya, Adhariani yang akan merekomendasikan impeachment Gubernur Rudy Ariffin, karena dinilai telah melanggar Undang Undang Pertambangan.
"Kami mendukung penuh sikap Adhariani. Karena menurut kami, truk batu bara melintas jalan umum, apalagi 24 jam sangat merugikan rakyat," ujarnya kepada BPost, Rabu (18/4).
Seperti diwartakan, Adhariani di hadapan mahasiswa yang menggelar demo di Gedung DPRD Kalsel menyatakan, jika Gubernur Rudy Ariffin tidak mencabut SK Gubernur No 119 Tahun 2000 (bukan Perda 1/2000), dia akan menyarankan Komisi I DPRD Kalsel melakukan impeachment atau pemberhentian melalui mosi tidak [ercaya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha menegaskan, SK Gubernur 119/2000 yang dikeluarkan mantan Gubernur Sjachriel Darham itu adalah mencabut SK 1/2000 yang dikeluarkan Gubernur Hasan Aman.
"SK 119/2000 itu terbit karena SK pelarangan truk batu bara melintas jalan umum yang dikeluarkan Gubernur Hasan Aman itu bertentangan dengan Kepmenhub 69/1993 tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan umum. Nah, kalau SK pencabutan itu dicabut bagaimana," ujarnya.
Di dalam Kepmenhub itulah, kata Tamliha, angkutan truk batu bara melintas di jalan negara diperbolehkan. Hanya saja karena termasuk barang curah maka angkutan batu bara harus ada aturan khusus, salah satunya harus ditutup terpal.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi menyatakan menghormati sikap setiap anggota dewan. Namun ditegaskannya, tidak ada aturannya seorang anggota DPRD bisa melakukan impeachment.
"Dalam aturan yang berlaku, baik PP 53/2005 yang merupakan penyempurnaan PP 24/2004 dan acuan UU Susduk DPRD, sudah ada aturan mainnya. Hak seorang anggota DPRD itu hanya, hak bertanya, interpelasi dan hak angket. Tidak ada yang impeachment," tegasnya.
Secara pribadi, Riswandi juga tidak setuju dengan penggunaan jalan umum untuk angkutan truk batu bara. Karena itu menurutnya, gubernur harus bersikap tegas dengan memberikan batas waktu sampai kapan truk batu bara boleh melintas di jalan umum.ais
Copyright � 2003 Banjarmasin Post