Selasa, 27 Maret 2007
Banjarmasin, Kompas - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menutup lokasi tambang batu bara ilegal di Desa Abuhan, Kecamatan Jorong. Dari lokasi tambang, polisi juga menyita satu ekskavator dan enam truk.
Kepala Polres Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Sumarso menduga rencana polisi lebih dulu bocor sehingga tidak satu penambang pun yang ditangkap dalam razia itu. Lokasi tambang terletak sekitar 20 kilometer dari bentang jalan antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu. "Mereka kabur duluan sebelum petugas datang," kata Sumarso, Senin (26/3).
Lokasi tambang itu ditutup polisi karena tak memiliki izin. Lahan galiannya pun tumpang tindih dengan areal tambang perusahaan lain.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma tidak menampik kemungkinan adanya tambang batu bara ilegal. Dia menduga tambang itu beroperasi hanya dengan berbekal izin kuasa pertambangan (KP) yang diterbitkan bupati setempat. Padahal, agar bisa beroperasi, pemilik tambang juga harus mengantongi sejumlah izin lainnya. Misalnya, tambang yang berlokasi di kawasan hutan harus lebih dulu memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Belum beri izin
Menteri Kehutanan MS Kaban belum bersedia memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada 10 perusahaan batu bara di Kalsel karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut, seperti jaminan reklamasi dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Hal itu disampaikan Heryo Zani Dharma, Senin. "Menhut menunda pemberian izin pinjam pakai karena tidak satu perusahaan pun yang memenuhi persyaratan," katanya.
Perusahaan tambang yang mengajukan permohonan kepada Menhut adalah pemegang izin KP yang diterbitkan oleh kepala daerah tingkat II di Kalsel. Awal tahun 2007, Pemprov Kalsel memerintahkan agar pemegang KP menghentikan aktivitas mereka untuk sementara waktu.
Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan, tetapi sebagian besar belum mengantongi izin pinjam pakai lahan dari Menhut.
Selain soal jaminan reklamasi dan amdal, kata Heryo, ada pemohon yang tak punya data penunjang, seperti lokasi tambang yang pasti. "Ini sangat penting. Siapa yang akan bertanggung jawab nantinya terhadap hutan yang telah dilepas?" katanya.
Menhut juga meminta Dinas Pertambangan Kalsel untuk mengkaji secara teknis kelayakan hutan yang akan dijadikan areal pertambangan. (FUL)