Radar Banjarmasin
Rabu, 18 April 2007
PT JBG Sebanyak 41 Ha
BANJARMASIN ,- Selama ini muncul anggapan bahwa hanya para penambang kecil yang mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) dan penambang tanpa izin (PETI) saja yang kurang memperhatikan reklamasi. Kenyataannya, perusahaan pertambangan besar pemegang PKP2B, seperti PT Arutmin Indonesia (AI) dan PT Jorong Barutama Grestone (JBG) juga belum menuntaskan reklamasi eks lahan yang sudah diekploitasi.
Fakta memprihatinkan ini justru diungkapkan oleh Plh Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir Suhardi Atmorejo, kepada koran ini, kemarin. Dijabarkannya, berdasarkan evaluasi dan monitoring jajaran Dinas Kehutanan Kalsel, 80 persen tambang yang terdapat di sejumlah kabupaten dan kota se-Kalsel berada di kawasan hutan lindung. Ironisnya, papar Suhardi, perusahaan tambang pemegang PKP2B seperti PT Arutmin Indonesia dan PT Jorong Barutama Grestone belum menuntaskan reklamasi. “Intinya, lebih dari separo lahan PT Arutmin dan PT JBG belum direklamasi,” bebernya.
Suhardi mengemukakan, lahan PT Arutmin yang berada di kawasan hutan lindung seluas 666 hektare, sementara yang sudah direklamasi baru seluas 256 hektare. Sedangkan lahan PT JBG yang berada di kawasan hutan lindung seluas 61 hektare, dan yang sudah direklamasi seluas 20 hektare. “Berdasarkan evaluasi dan monitoring di lapangan, banyak yang belum direklamasi. Padahal, idealnya, begitu selesai diekploitasi langsung dilakukan reklamasi. Kalaupun tidak bisa sepenuhnya, ya paling tidak ada tahapan-tahapan dan upaya yang sudah dilakukan,” tandasnya.
Karena itu, Suhardi menilai, belum ada itikat baik dari para pemilik PKP2B tersebut untuk segera melakukan reklamasi terhadap eks lahan yang sudah digarap. Karena itu pula, ia meminta PT Arutmin dan PT JBG segera melakukan reklamasi karena pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Zani Dharma mempunyai sudut pandang berbeda dengan jajaran Dinas Kahutanan. Buktinya, Heryo menilai PT Arutmin dan PT JBG bukannya tidak melakukan reklamasi, tapi hanya belum menuntaskannya.
Menurutnya, para pemegang KP dan PKP2B mempunyai perjanjian akan melakukan reklamasi eks lahan yang sudah diekploitasi. “Kalau pemegang PKP2B punya komitmen dengan Departemen Pertambangan dan ESDM, sedangkan pemagang KP dengan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin KP,” terangnya.
Sebelum diterbitkan izin, paparnya, para pemegang PKP2B dan KP menyetorkan uang jaminan reklamasi kepada pemerintah. Sehingga, lanjutnya, apabila mereka melarikan diri dan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah yang akan melakukan reklamasi dengan jaminan uang yang sudah disetorkan. “Teknisnya, pemerintah setempat dapat menggandeng pihak ketiga untuk melakukan reklamasi tersebut,” pungkasnya.(sga)