Friday, April 20, 2007

Tambang Batubara Penyebab Banjir

Senin, 9 April 2007
 
Radar Banarmasin
BANJARMASIN ,- Dampak tambang batubara di Kalsel, terus dikaji oleh Dewan Riset Daerah (DRD) Kalsel. Bukan hanya berdampak pada kesehatan dan lingkungan, DRD juga melihat pembukaan area tambang batubara di sejumlah kabupaten juga memicu banjir, karena terganggunya hutan lindung.

Temuan ini dibeber DR Ir Yudi Firmanul Ariffin, MSc, salah satu peneliti dari DRD Kalsel ketika menganalisis penyebab banjir di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Tanah Bumbu yang mengizinkan pembukaan areal pertambangan di daerahnya.

Dalam makalah Yudi yang disampaikan pada Seminar DRD Kalsel, Rabu (4/4) lalu di Pemprov Kalsel. Menurut Yudi, kebanyakan daerah yang mengalami banjir hebat itu memiliki lahan kritis yang sangat luas, seperti Kabupaten Kotabaru dari lahan kritisnya mencapai 100.343,50 ha atau 10,65 persen dari luas lahan 942.273 ha. Kemudian, Kabupaten Banjar dengan luas lahan 471.097 ha, ternyata lahan yang terdegradasi menjadi lahan kritis mencapai 121.051.98 persen atau 25,70 persen. Sedangkan, Kabupaten Tanah Bumbu, dari luas lahannya mencapai 506.696 ha, berbanding dengan lahan kritisnya seluas 50.517, 24 ha atau 9,97 persen.

Diungkapkan Yudi, lahan kritis itu berada baik di luar maupun di dalam kawasan hutan, yang disebabkan oleh pembalakan liar serta aktivitas ilegal lainnya. Celakanya lagi, lahan yang kritis juga ditopang oleh maraknya aktivitas pertambangan. Yudi melihat dampaknya sangat besar menjadi pemicu banjir. Analisisnya, menurut Yudi, semakin marak pembukaan lahan untuk tambang batubara maka semakin berdampak pada lingkungan.

Sebab, lanjut dia, data yang ada disebutkan sebanyak

229 kuasa pertambangan (KP) yang mengeksploitasi 87.411 ha Hutan Lindungan Meratus. Bahkan, dari data Dinas Kehutanan Kalsel tercatat 6 kabupaten di Kalsel yang hutan lindungnya sudah dikapling dan dikuasai oleh pengusaha tambang. Ironisnya lagi, kata Yudhi, ada ratusan KP yang tumpang tindih, padahal berdasarkan SK Menhutbun Nomor 453/Kpts-II/1999, bahwa 564.139 ha luas hutan lindung di Kalsel merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai pengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan lahan.

“Dari kondisi ini jelas bahwa pembukaan areal tambang batubara itu mengganggu fungsi hutan, sehingga berpeluang penyebab terjadinya banjir pada saat intensitas hujan tinggi dan kekeringan atau kebakaran pada saat kemarau panjang,” imbuh Yudi. (dig)