Kamis, 5 April 2007
Radar Banjarmasin
KOTABARU ,- Sejak keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan, membuat sejumlah perusahaan pertambangan tidak beroperasi lagi. Pasalnya mereka masih disibukkan untuk mengurus perizinan lahan yang berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini membuat Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Penurunan PAD tersebut sebanyak Rp1 miliar, dari Rp7 miliar menjadi Rp6 miliar saja, dengan alasan banyaknya perusahaan tambang yang tidak beroperasi dan mengurus izin. Apalagi dalam Permenhut Nomor P./2006 yang menyebutkan kawasan hutan yang boleh dipinjam pakai adalah hutan produksi dan hutan lindung. Sedangkan khusus hutan lindung hanya boleh untuk pertambangan bawah tanah, bukan pertambangan terbuka. Sedangkan hutan cagar alam tidak boleh dipinjam pakaikan.
“Memang tahun ini anggaran untuk PAD dari Dinas Pertambangan dan Energi menurun sekitar satu miliar rupiah. Karena saat ini banyak perusahaan tambang yang sudah tidak aktif lagi dan sebagian juga masih mengurus pinjam pakai lahan,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdul Haris kepada wartawan.
Target PAD Rp6 miliar tersebut, lanjut Haris, sudah termasuk pendapatan dari sumbangan pihak ketiga (SP3) serta sumber pendapatan lain-lain. Sedangkan untuk tahun lalu, target PAD dari Distamben sebesar Rp7 miliar terlewati.
“Bahkan pendapatan PAD dari instansi kami mencapai 103 persen sebesar Rp7.073.083.046 dari target yang ditetapkan Rp7 miliar. Jumlah tersebut juga sudah termasuk pendapatan dari SP3 dan pendapatan lain-lain,” ujar Haris.
Sementara itu, perusahaan pertambangan yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Kotabaru ada 8 perusahaan, seperti PT Baramega Cipta Mandiri Persada (BCMP), CV Rahma, KUD Gajah Mada, PT Tunggal Utama Lestari, PT Borneo Inter Nusa, CV Antara, CV Anugrah Bara Hampang, CV Surya Putra Banua.
Sedangkan perusahaan pertambangan yang sudah tidak aktif lagi diantaranya adalah CV Kharisma Pusaka Sejati, CV Bangun Karya Sabumi, CV Wibawa Bangkit Mandiri dan Bungkukan Putra. (ins)