Radar banjarmasin
Kamis, 19 April 2007
BANJARMASIN ,- Dit Reksrim Polda Kalsel akhirnya mulai gerah melihat perkembangan sengketa lahan antara PT Arutmin Indonesia (PT AI), dengan CV Bara Pinang Cooperation (CV BPC) yang tidak kunjung selesai.
Karenannya, agar permasalahan ini tak berkembang semakin luas, maka dalam waktu dekat pihak Satuan II Dit Reskrim Polda Kalsel akan melakukan pemanggilan kepada pihak Arutmin. “Ini perintah dari Direktur Reskrim Polda Kalsel kepada pihak penyidik, terkait laporan dari pihak CV Bara Pinang Cooperation beberapa waktu lalu,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo kemarin
Selain akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Arutmin Indonesia, pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak CV Bara Pinang Cooperation. Itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti perkara atas laporan yang disampaikan. “Jadi semuanya akan diperiksa, keduanya akan diperiksa untuk mencari bukti-bukti,” kata Puguh.
Sementara itu, dari informasi yang diterima koran ini, hingga saat ini pihak Dit Reksrim Polda Kalsel belum melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Bahkan, surat panggilan untuk pemeriksaan juga belum mereka buat.
Ketika hal itu ditanyakan kepada anggota Dit Reskrim Polda Kalsel, seorang petugas yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan kalau surat pemanggilan itu memang belum ada.
Sebab, sebelum surat pemanggilan itu dibuat dan dilayangkan, pihak Dit Reskrim Polda Kalsel akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan atas perkara tersebut. “Kalau sudah dilakukan penyelidikan baru bisa dilakukan penyidikan, makanya surat itu belum ada,” ujar salah seorang petugas.
Pria ini juga mengaku belum dapat memastikan siapa saja dari pihak PT Arutmin dan pihak CV Bara Pinang Cooperation yang akan mereka panggil untuk diperiksa dalam perkara ini. “Nanti tunggu saja, kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.(gsr)