Friday, April 20, 2007

Investor Jalan Tambang Minta Jaminan

Radar Banjarmasin
Kamis, 19 April 2007

BANJARMASIN ,- DPRD Kalsel agaknya tak mau dituding banci lagi dalam menyikapi persoalan angkutan batubara yang melintasi jalan umum. Meski terkesan terlambat, para wakil rakyat di Rumah Banjar berniat menggunakan hak inisiatif untuk membuat Perda tentang Angkutan Batubara.

Namanya saja baru niat, tentu saja diperlukan waktu hingga Perda tersebut benar-benar terbit. Niat itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kalsel Bachruddin Syarkawi, kemarin. “Kita telah meminta Komisi I untuk mempersiapkan Perda Batubara tersebut. Sekarang bulan April, mungkin rampung pada bulan Mei nanti,” ujarnya.

Secara garis besar, Ketua DPD PDIP Kalsel ini mengungkapkan, Perda Batubara nantinya akan mengatur tentang larangan penggunaan jalan negara dilintasi truk pengangkut emas hitam. Kemudian diatur pula tentang jalan khusus pertambangan.

Selain itu, paparnya, sebenarnya membuat jalan khusus tambang bukan persoalan sulit. Apalagi, setahu dia, banyak investor yang siap mendanai pembuatan jalan tersebut. Nantinya setiap angkutan batubara yang melintasi jalan yang dibangun investor itu akan dipungut retribusi.

Hanya saja, para investor tersebut mengajukan syarat. Yakni, pemerintah daerah harus tegas dan memberikan jaminan pelarangan angkutan batubara melintasi jalan negara, tanpa kecuali. “Syarat itu wajar saja. Namanya investor tentu saja tak mau rugi. Membangun jalan tambang, namun truk batubara tetap saja melalui jalan umum, tentu investor akan rugi,” katanya.

Namun anggota Komisi III DPRD Kalsel Syaifullah Tamliha mengungkapkan, masalah ini harus menunggu RUU revisi UU No 11 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan yang masih digodok di DPR-RI. Diyakini Ketua FPPP DPRD Kalsel ini, proses pembahasan akan selesai dalam tempo singkat. Dia khawatir, jika Perda tersebut terlalu cepat ditetapkan, kemudian malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Sekretaris DPW PPP Kalsel ini, persoalan pengaturan angkutan batubara bukan persoalan yang gampang. Apalagi ada Kepmenhub No 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan, sama sekali tidak ada larangan melintasi jalan negara oleh salah satu angkutan apa pun.

Orang dekat Gubernur Kalsel Rudy Ariffin ini pun menegaskan, Gubernur sama sekali tidak tinggal diam. Sementara soal dispensasi angkutan batubara melintasi jalan negara selama 24 jam itu, paparnya, diputuskan bukan oleh Gubernur saja namun merupakan hasil Rakor dengan instansi terkait.

Syaifullah pun mengklaim, Gubernur berkeinginan mempercepat jalan poros Matraman-Sungai Ulin, sebagai jalan alternatif angkutan batubara dari arah Banua Anam. Diakuinya, jalan poros tersebut masih terkendala pembebasan lahan di Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang saat ini masih diselesaikan Pemkab Banjar. “Pembebasan lahan memang menjadi tanggung jawab Pemkab, namun pembangunannya dilakukan Pemprov Kalsel,” katanya.

Selain itu, dia pun mengaku telah mendapat informasi sudah ada investor akan membangun pelabuhan khusus (pelsus) di Aluh-Aluh Kabupaten Banjar. Saking seriusnya, investor itu telah melakukan pembebasan lahan. (pur)