Friday, April 20, 2007

Batubara Crash Program Pemerintah Beri Insentif

Kamis, 1 Maret 2007

Radar Banjarmasin


BERBAGAI kebijakan untuk mendukung kelancaran proyek pembangunan pembangkit listrik non BBM 10 ribu MW (crash program) terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif untuk perusahaan batubara pemasok pembangkit listrik.

Dirjen Mineral dan Pertambangan Umum Simon Sembiring mengemukakan, insentif yang akan diberikan berupa pemotongan dana pengembangan batubara yang merupakan bagian dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang disetor perusahaan tambang ke kas negara.

“DHPB adalah bagian pemerintah 13,5 persen dari hasil penjualan batubara yang dilakukan oleh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),” katanya dalam acara MineIndonesia 2006 di Jakarta kemarin.

Menurut Simon, dalam DHPB terdapat royalti batubara yang besarnya antara 5-7 persen tergantung dari nilai kalori batubara yang dijual, dan sisanya merupakan Dana Pengembangan Batubara. “Pemerintah akan memotong Dana Pengembangan Batubara untuk membantu perusahaan tambang memproduksi batubara,” jelasnya.

Insentif itu terutama akan diberikan untuk batubara rendah kalori yang banyak digunakan sebagai bahan bakar pembangkit. “Pemerintah akan menyediakan insentif untuk batu bara kalori rendah dan underground mining,” paparnya

Simon menambahkan, untuk dana royalti tetap akan menjadi hak pemerintah karena merupakan bagian yang diberikan ke pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. “Sedangkan kalau dana pengembangan masuk ke Depkeu,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa insentif yang diberikan hanya untuk kebutuhan pembangunan pembangkit 10.000 MW, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan ekspor. “Saat ini konsep tersebut sudah diajukan Menteri ESDM ke Wapres Jusuf Kalla,” ungkapnya. (iw)