Monday, April 30, 2007

Fungsi Lahan Pengusaha Batu Bara Minta 22.000 Hektar HTI Dicabut

Senin, 09 April 2007

Banjarmasin, Kompas - Para pengusaha tambang batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meminta status hutan tanaman industri di lahan seluas 22.000 hektar dicabut. Kawasan tersebut berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Hulu Sungai Selatan Udi Prasetyo, Minggu (8/4), mengatakan, permintaan itu disampaikan kepada DPRD kabupaten. Mereka juga meminta diberi izin pinjam pakai kawasan itu agar dapat menambang.

Menurut Udi, kebanyakan pengusaha tersebut adalah operator tambang, bukan pemilik izin kuasa penambangan (KP). Sebagian operator pernah bekerja di daerah itu.

"Terhadap keinginan para penambang itu kami tidak bisa apa-apa karena statusnya masih kawasan hutan. Pencabutan HTI (hutan tanaman industri) dan izin pinjam pakai harus dari Menteri Kehutanan," kata Udi.

Dia menjelaskan, perusahaan pemegang izin HTI juga sudah dinyatakan pailit meski hak atas kawasan masih sampai 2026.

Sebelumnya Bupati Hulu Sungai Selatan H Syafi’i memerintahkan pemilik izin KP yang menambang di hutan menghentikan operasi sampai mereka mendapat izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan (Menhut). Larangan tersebut berawal dari permintaan Gubernur Kalimantan Selatan.

Saat ini sekitar 80 pengusaha pemilik izin KP sudah mendaftar mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, baru permohonan dari 10 perusahaan yang sudah diajukan kepada Menhut.

Hingga sekarang belum satu izin pun diberikan Menhut.

"Menhut meminta persyaratan untuk penambangan dilengkapi dulu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan Heryo Dharma Zani tentang perusahaan yang permohonannya belum diajukan ke Menhut. (FUL)