Sabtu, 13 Desember 2008
BATULICIN – Jajaran Polda Metro Jaya memasang garis polisi dan papan larangan melakukan aktivitas di areal pertambangan milik PT Borneo Indo Bara (BIB) di Kecamatan Satui dan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/12).
Pemasangan garis polisi tersebut menyusul pengaduan Ariyanto, pemilik asal kawasan tambang tersebut sesuai dengan nomor laporan di Polda Metro Jaya 3763/X/X/2006/SPK Unit 1 tertangal 4 Oktober 2008. Kronologisnya, kawasan tambang yang berstatus PKP2B tersebut sempat dijual Ariyanto kepada Herry sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, saat itu baru dibayar sebesar Rp300 juta. Belakangan oleh Herry lahan tersebut dijual kembali kepada perusahaan Sinar Mas. Dalam proses jual beli tersebut Ariyanto sebagai pemilik awal tak dilibatkan. Padahal, ia belum menerima pembayaran sepenuhnya. Bahkan, ada beberapa isi perjanjian yang diubah tanpa sepengetahuan Ariyanto.
Karena merasa dirugikan, Ariyanto pun mengadukan ke Polda Metro Jaya. Apalagi eksploitasi batubara di kawasan tersebut tetap berlangsung. Meskipun pimpinan PT Borneo Indo Bara (BIB), Bachairi menolak menandatangi berita acara, namun tidak menyurutkan langkah Polda Metro Jaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lahan yang terletak di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui tersebut.
Areal tambang seluas 24.100 hektar yang berlokasi di dua kecamatan tersebut tetap dipasangi garis polisi. Selain itu, juga dipasangi papan pengumuman yang berisi larangan untuk melakukan aktivitas di areal tersebut hingga proses hukum selesai. “Meskipun menolak tanda tangan tidak masalah. Papan peringatan tetap kami pasang,” tegas salah satu perwira Polda Metro Jaya yang berada di lokasi tersebut. (kry)