Wednesday, December 10, 2008

Kendaraan Tambang Dilarang Lewat Jalan Nasional /

Kamis, 4 Desember 2008 | 19:50 WIB

KOTABARU, KAMIS - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menyatakan kendaraan perusahaan pertambangan dilarang memakai jalan nasional di provinsi tersebut. Larangan itu akan diberlakukan sejak Juni 2009.

"Larangan itu agar kenyamanan masyarakat tidak terganggu," kata Rudy dalam peresmian Terminal BBM PT AKR Corporindo Tbk di Pelabuhan Stagen, Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (4/12).

Beroperasinya kendaraan perusahaan tambang terutama batu bara akan membuat jalan cepat rusak. Selain itu, membahayakan masyarakat sebagai pemakai jalan. Untuk itu, perusahaan diharuskan membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang.

Di sisi lain, untuk mendukung usaha pertambangan, pemerintah akan mengeruk Sungai Barito yang biasa dilalui ponton-ponton atau sampan lebar pengangkut batu bara dari pedalaman Kalsel. Pengerukan sebab ponton-ponton kerap kandas saat Sungai Barito surut.

Menurut Rudy, keberadaan jalan dapat membantu daerah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

Rudy mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kalsel semester 1 pada 2008 sekitar 9 persen. Pertumbuhan di atas 6 persen yang menjadi patokan secara nasional akan dipertahankan. "Salah satunya dengan ketersediaan infrastruktur," katanya.

Untuk itu, Rudy menyatakan akan berupaya agar pembangunan Jalan Lintas Selatan Kalimantan selesai akhir 2009. Dia berharap Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur juga memerhatikan pembangunan jalan antarprovinsi. Dengan demikian, keempat provinsi akan terhubung dengan jalan untuk mendukung pergerakan manusia dan barang antarprovinsi.