Friday, November 10, 2006

Arutmin Menambang di Kawasan Hutan?

Radar Banjarmasin - Sabtu, 4 November 2006

BANJARMASIN - Anggota Komisi II DPRD Kalsel HA Karno HA mengaku heran dengan sikap PT Arutmin Indonesia Batulicin yang melakukan pertambangan batubara kembali pada kawasan yang diduga termasuk kawasan hutan. Apalagi aktivitas tersebut hanya didasari surat izin dari Direktorat Jenderal Pertambangan saja.

Politisi senior Fraksi Partai Golkar (FPG) ini menegaskan, karena melakukan pertambangan emas hitam di hutan, maka harusnya izinnya diterbitkan pula oleh Departemen Kehutanan.

"Jika beralasan masih menunggu izin dari Departemen Kehutanan, maka harusnya operasional penambangan jangan dulu dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka dapat dikategorikan pula sebagai penambangan ilegal," tegasnya dengan nada tinggi kepada wartawan koran ini, kemarin.

Bukan cuma PT Arutmin Indonesia saja, Karno pun meminta harusnya Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel serta Dinas Kehutanan pun tak tutup mata dengan aktivitas tersebut. Jika memang melanggar aturan, maka dua dinas tersebut harus berani bertindak tegas. "Karena di kawasan hutan, maka harusnya yang menerbitkan izinnya adalah Departemen Kehutanan, bukan oleh Dinas Pertambangan. Kita harus menghormati kewenangan masing-masing," katanya.

Pengurus DPD Partai Golkar Kalsel ini menduga, aktivitas peambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari Departemen Kehutanan tak hanya dilakukan oleh PT Arutmin Indonesia, tapi juga oleh perusahaan besar lainnya. "Kita minta Dinas Pertambangan segera menertibkannya," harapnya.

Diingatkan Karno, kepala daerah pun tak memiliki kewenangan menebitkan izin pakai kawasan hutan tersebut. Meski diakui Karno, saat ini Bupati atau Walikota memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP). Namun kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap pertambangan di dalam kawasan hutan seperti diatur pada UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan maupun UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sayangnya, koran ini belum mendapat keterangan resmi dari Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, maupun PT Arutmin Indonesia, berkenaan dengan tudingan Karno tersebut. (pur)