Saturday, November 25, 2006

Arutmin Hentikan Penambangan

Kamis, 02 Nopember 2006 00:17
Atas perintah Dishut Tanah Bumbu
Dinilai tanpa izin pinjam pakai
Banjarmasin, BPost
Perusahaan terbesar tambang di Kalimantan Selatan, PT Arutmin Indonesia, sejak 30 Oktober lalu menghentikan aktivitasnya mengeruk batu bara di Pit Mangkalapi dan Pit Ata Batulicin, Tanah Bumbu.

Penghentian ini menyusul terbitnya surat dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu bernomor 522.12/419/IPPH/2006, tertanggal 12 Oktober tentang perintah penghentian operasi jika perusahaan penambangan belum mengantongi izin pinjam pakai.

Surat yang ditandatangani Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Ir Bambang A Yuwono MP dan ditujukan kepada Mine Manager PT AI Tambang Batulicin itu intinya, telah dilakukan penelitian terhadap keberadaan areal tambang PT AI Tambang Batulicin meliputi Pit Mangkalapi seluas 598,41 Ha, Pit Serongga 1.771,53 H, Pit Mereh 7.850,02, Pit Saring 683,20 Ha dan Pit Ata 1.708,68 Ha.

Pada poin satu, sesuai dengan kajian dan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 453/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Selatan bahwa areal dimaksud sebagian berada pada kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT) dan sebagian kecil berada pada hutan lindung (HL) dan areal penggunaan lain (APL). Pada areal tersebut juga terdapat areal HPH/HPHTI.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf g bahwa dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan sebelum adanya izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Dimana sampai saat ini PT AI Tambang Batulicin belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, sementara itu kegiatan eksploitasi tambang batu bara telah dilakukan, khususnya pada Pit Mangkalapi dan Pit Ata.

Berkenaan dengan hal itulah, guna memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 4/1999 tersebut, serta memenuhi surat Bupati Tanbu No:543/394/Tanben 13 September 2006 tentang penghentian kegiatan penambangan di kawasan hutan sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan, maka ditegaskan agar PT AI menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengurus izin pinjam pakai.

Wawan Kadarusman, External Relation Coordinator PT AI yang dikonfirmasi Rabu (1/11) mengakui tentang dihentikannya operasi pertambangan di Batulicin. "Benar, sejak Senin (30/10) lalu aktivitas pertambangan kita hentikan," ungkap Wawan.

Ditanya perihal penghentian tersebut akibat belum dikantonginya izin pinjam pakai kawasan dari Menhut, Wawan tak mau berkomentar banyak.

"Yang jelas, sebelum melakukan penambangan kita telah penuhi semua persyaratan legalitasnya," ungkap Wawan seraya mengatakan nanti akan ada keterangan pers resmi dari PT AI.

Terpisah, Pjs Kadis Pertambangan Kalimantan Selatan Ir Haryodarmo mengaku tidak mengetahui tentang penghentian tambang PT AI Batulicin atas perintah Dishut dan Lingkungan Hidup Tananh Bumbu. "Tapi kita memang menerima informasi tersebut. Namun kita tak menerima surat tembusannya," ungkapnya.

Pria yang disapa Yoyo ini mengatakan, untuk menghentikan kegiatan tambang bagi perusahaan pemegang PKP2B seharusnya ada koordinasi antarinstansi. Sebab, izin itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.dwi


--------------------------------------------------------------------------------

Copyright © 2003 Banjarmasin Post