Senin, 15 Januari 2007 Radar Banjarmasin
BANJARMASIN,- Payung hukum pungutan di portal batubara yang ada di kawasan Banjarmasin Barat dan Selatan kini dipertanyakan. Pasalnya, dasar hukum pungutan itu hanya dari persetujuan Dewan Kelurahan setempat, bukan berdasarkan persetujuan Walikota Banjarmasin.
Beberapa waktu lalu, supir truk yang mengangkut batubara mempermasalahkan banyaknya portal masyarakat yang memungut sumbangan. Akhirnya portal yang boleh melakukan pungutan hanya satu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Banjarmasin Edy Yusuf menilai, payung hukum portal tersebut tidak cukup kuat untuk melegalkan pungutan terhadap supir truk bermuatan batubara sebelum mendapat SK (Surat Keterangan) langsung dari Walikota Banjarmasin.
“Saat ini mereka memungut Rp 4 ribu per truk bermuatan batubara. Pungutan tersebut hanya dilandasi kesepakatan Dewan Kelurahan. Mestinya sebelum mendapat SK Walikota, tetap tidak boleh melakukan pungutan, karena sama saja dengan illegal,” protes Edi.
Jika pungutan itu tidak sah secara hukumnya, tentu saja tidak boleh dibiarkan berlarut. “Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus segera bertindak. Bahkan kalau perlu sebelum mendapat persetujuan Walikota, tidak ada stockfile yang boleh melakukan aktifitas,” tandasnya. (dla)