Wednesday, March 21, 2007

Adaro Terancam Ditutup! 19 Perusahaan Tambang Diwarning

Senin, 15 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Gubernur Kalsel Drs Rudy Ariffin MM menegaskan, tidak segan-segan akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas perusahaan yang mengabaikan lingkungan hidup.

“Saat ini, tim dari Bapedalda Kalsel dan tim pemerintah pusat sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah perusahaan di Kalsel. Nah, hasilnya nanti akan menentukan apakah perusahaan tersebut dalam operasinya memperhatikan lingkungan hidup atau tidak. Seandainya, terbukti tidak memperhatikan lingkungan hidup, maka akan diberikan sanksi berupa moratorium,” ujar Rudy Ariffin, belum lama tadi.

Sementara itu, sebanyak 19 perusahaan besar di Kalsel yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan kini dalam penilaian Pemprov Kalsel dan tim pemerintah pusat. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel, Ir Rahmadi Kurdi menjelaskan, penilaian dibagi dalam dua kategori, yaitu 9 perusahaan dinilai langsung Bapedalda Kalsel, dan 10 lainnya dinilai tim pemerintah pusat.

“Terdapat 10 perusahaan yang langsung dinilai tim pemerintah pusat, diantaranya PT Adaro, PT Arutmin, Hoktong, PLTU Asam-Asam, PT Jorong Barutama Grestone dan PT Putra Tanjung. Hasil penilaian yang dilakukan pemerintah pusat ini, akan diumumkan bulan Maret mendatang,” jelas Rahmadi.

Sedangkan perusahaan yang langsung dinilai Pemprov Kalsel, beber Rahmadi, diantaranya PT Dharmajaya, PT Bahari Chakrawala Sebuku, PT Tanjung Alam Jaya, serta PT Antang Gunung Meratus. “Untuk 9 perusahaan yang saya sebutkan tersebut, hasil penilaiannya akan diumumkan pada 5 Juni mendatang,” jelasnya lagi.

Khusus untuk PT Adaro dan PT JBG, ungkap Rahmadi, pada tahun 2003 telah mendapatkan nilai hitam. Namun pada 2004 ada perbaikan, sehingga kini menjadi merah. Nah, sesuai ketentuan, lanjutnya, apabila dalam dua tahun berturut-turut perusahaan mendapatkan nilai hitam, maka harus dilakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas perusahaan. “Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke pengadilan lingkungan hidup, dan dicap sebagai penjahat lingkungan,” tandasnya.(sga)