Jumat, 30 Maret 2007 01:17
Martapura, BPost
Rencana Gubernur Kalimantan Selatan hanya memperbolehkan truk baru bara berkapasitas enam ton melintasi jembatan Martapura I dan Martapura II, perlu didukung peraturan daerah (Perda) tentang Stockpile.
Perda tersebut sebagai payung hukum bagi aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan melakukan penindakan bagi pelanggarnya, baik terhadap stokpile maupun armada truk angkutan batu bara.
Wacana ini diungkapkan Kasatlantas Polres Banjar, AKP Kade Utama Wijaya SIK Rabu (28/3). Menurutnya, Perda akan menyelesaikan persoalan truk angkutan batu bara secara keseluruhan.
"Perda yang berlaku di wilayah Kalsel itu, tidak hanya akan memberikan aturan batasan kapasitas 6 ton, tapi juga seluruh angkutan batu bara," ujar mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah ini.
Kade mengusulkan, perda stockpile nanti hanya membolehkan beroperasi setelah pukul 14.00 Wita. Setelah mengisi batu bara, truk harus parkir di areal parkir yang telah disediakan, sehingga armada truk itu tidak perlu berhenti di bahu jalan seperti selama ini.
"Ketika areal parkir telah penuh truk batu bara baru diperkenankan keluar stockpile secara bertahap berangkat menuju ke Pelabuhan Trisakti. Untuk menjamin truk berjalan satu persatu dan tidak konvoi, buatlah pos terpadu," sarannya. mtb/esy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post