Tuesday, March 27, 2007

Dua Tambang Batu Gunung Disegel

Sabtu, 03 Februari 2007 03:09

Pelaihari, BPost
Tidak hanya tambang batu bara dan bijih besi, Polres Tala mulai menertibkan tambang batu gunung (galian C). Bahkan dua lokasi tambang di Kecamatan Pelaihari dan Panyipatan telah disegel.

Kapolres Tala AKBP Sumarso melalui Kasat Reskrim Iptu Rofikoh Yunianto menyebutkan, dua tambang batu gunung yang ditutup tersebut berada di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari dan di sekitar Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan.

Penutupan tambang di Sungai Riam dikarenakan aktivitas tambang setempat tidak memiliki SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan Tala dan arealnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Sedangkan tambang di Kecamatan Panyipatan lantaran izinnya telah kadaluarsa.

"Yang di Sungai Riam tidak beroperasi lagi sampai sekarang, sementara yang di Panyipatan saya belum cek lagi. Tapi, saat kami razia dulu, si pemilik tambang katanya akan memperpanjang izinnya," tutur Rofikoh, Jumat (2/2), seraya mengatakan penutupan tambang dilakukan sekitar satu bulan lalu.

Penertiban tambang galian C tidak hanya berhenti di situ. Jajaran Polres Tala terus menyelidiki lokasi tambang lainnya, di antaranya yang beroperasi di sekitar Gunung Krowak di sekitar eks Pabrik Gula.

Namun, kabarnya dalam menertibkan aktivitas tambang batu gunung, polisi masih memberikan sedikit toleransi. Bagi yang menghentikan aktivitasnya karena tidak memiliki izin, hanya sebatas tambangnya yang ditutup. Tapi, jika kemudian nekad menambang lagi, maka akan langsung diproses.

Sejumlah tambang batu gunung di Tala, seperti dituturkan Ketua LSM Poros Indonesia M Riduansyah ditengara banyak yang masuk kawasan hutan. Karena itu, menurutnya, penambang batu gunung juga harus diwajibkan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan seperti penambang batu bara dan bijih besi.

Dinas Kehutanan Tala telah merencanakan untuk melakukan penertiban terhadap tambang batu gunung serta perkebunan (terutama kebun kelapa sawit). Sejak tahun lalu hingga sekarang, penertiban masih terfokus pada izin kuasa pertambangan (batu bara dan bijih besi) yang masuk kawasan hutan.

Sementara terkait keberadaan tambang batu gunung di Sungai Mandi (Karang Jawa) yang masuk kawasan HL, Kapolres mengatakan telah melakukan pengecekan. Hasil cek lapangan, penambang tidak menjamah kawasan yang overlaping tersebut. roy