Selasa, 06 Februari 2007 01:27
Kotabaru, BPost
Meski Gubernur Kalimantan Selatan H Rudi Arifin sudah menginstruksikan agar pemegang kuasa penambangan (KP) yang belum memenuhi persyaratan pinjam pakai lahan hutan agar berhenti sementara beroperasi, namun sejumlah pemegang KP batu bara masih beraktivitas.
Aktivitas penambangan terlihat seperti di Geronggang, Serongga dan Sepapah. Pantauan BPost pekan lalu, sejumlah alat berat di lokasi pertambangan Serongga, terlihat masih beroperasi. Truk berukuran besar seperti fuso masih hilir mudik mengangkut batu bara, kemudian dipindahkan ke stock pile.
Kifli, warga Kotabaru mengakui, aktivitas pertambangan memang terlihat berkurang sejak adanya instruksi gubernur, tapi pemegang KP di kawasan itu tetap nekad beroperasi.
Di Kotabaru ada sekitar 39 pemegang KP, baik batubara maupun bijih besi. Hampir semuanya belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana diatur SK Menhut No 14 tahun 2006.
"Kami masih melihat adanya penambangan batu bara meski belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Dinas Pertambangan jangan tutup mata menyikapinya," tandas Kifli.
Senada, Wakil Ketua DPRD setempat Alfidrie Supian Noor mengatakan penggunaan kawasan hutan tanpa izin berarti ilegal. "Distamben dan Dishutbun harus bersikap tegas," katanya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdul Haris saat akan dikonfirmasi tidak pernah ada di kantornya.
Sementara Kabid Tata Guna Hutan dan Kebun pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru Haris Mufasi menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap pertambangan batubara yang masuk kawasan hutan baik industri maupun hutan lindung. "Jika ada pemegang KP masih menambang tapi belum mengantongi izin Menhut, semua pihak terkait harus menyikapinya," kata Haris.dhs