Selasa, 20 Maret 2007 01:08
Izin pinjam pakai belum tuntas
Banjarbaru, BPost
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel di Banjarbaru mensinyalir kuasa pertambangan (KP) merambah kawasan cagar alam di Kabupaten Kotabaru dan sebagian di Tanah Bumbu (Tanbu). Padahal, kawasan yang masih berupa hutan asri tersebut digadang-gadang mampu menahan gerusan bencana alam.
Kepala BKSDA Kalsel Siswono mengatakan, kecurigaan mereka cukup beralasan. Pasalnya, di sekitar cagar alam yang dikelolanya, beberapa bulan terakhir ini sudah ada aktivitas bongkar muat layaknya pelabuhan pengangkut hasil tambang.
"Melakukan penambangan di kawasan konservasi, now way, tidak diperkenankan karena melanggar Undang-Undang. Apalagi tidak ada izin khusus," tegas Siswoyo.
Dijelaskan, pada UU No 41/1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan harus ada izin terlebih dahulu. Ditambah lagi Peraturan Menteri Kehutanan No 14/2006 (perubahan dari Peraturan Menteri 55/1994,) dengan jelas membatasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dengan diwajibkannya pemilik KP meminta izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Siswoyo menyebutkan, pihak Pemprov Kalsel melalui tim verifikasi pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan mencatat hanya ada 20 dari sekitar 200 KP yang merambah kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai yang mengurus izin.
Melihat kenyataan itu, tim verifikasi ungkap Siswoyo tak akan tinggal diam. Aparat keamanan dari Mabes Polri pun bakal dilibatkan untuk menelisik keberadaan pelabuhan gelap dan dugaan adanya perambahan tanpa izin oleh pemilik KP ilegal. niz
Copyright © 2003 Banjarmasin Post